Mengenal Manusia: Apa, Darimana? (Pendekatan Al- Qur'an)

Oleh: Danu Aris Setiyanto


Dalam ilmu biologi ada sistem klasifikasi makhluk hidup. Makhluk hidup terdiri dari tiga jenis, yaitu: manusia, hewan, dan tumbuhan. Rincian klasifikasi makhluk hidup berikutnya ditemukan oleh Carolus Linnaeus. Dia terkenal dengan taksonomi Linnaeus, yaitu sistem klasifikasi ilmiah makhluk hidup yang kini digunakan secara luas dalam biologi. Kita biasa melihat tiga jenis tersebut dalam kehidupan sehari-hari. Namun jarang terdapat pikiran hakikat dari ketiga-ketiganya, atau bahkan tidak pernah berfikir filosofinya salah satu dari ketiga tersebut, misalnya manusia.

Pertanyaan-pertanyaan ini diharapkan dapat membantu manusia sadar dan bisa mencapai tingkat kesadaran yang tinggi sesuai prinsip agama Islam/ al Qur'an.

"Apa itu manusia?"
"Dari mana manusia?"
"Untuk apa manusia?"
"Mau kemana manusia?" dll.

Manusia itu secara singkat adalah gabungan fisik dan nonfisik, material dan nonmateriil. Manusia memiliki arti secara biologi, rohani, dan antropologi. Dalam al Quran manusia itu setidaknya memiliki fisik dan rohani atau lahir dan batin. Jika ditelaah dalam surat al-Baqarah ayat 155 yang artinya: "Dan sungguh akan Kami berikan cobaan kepadamu, dengan sedikit ketakutan, kelaparan, kekurangan harta, jiwa dan buah-buahan."

Maka jelas ada fisik dan nonfisik yang akan diuji oleh Allah/ Tuhan. Ketakutan merupakan perwakilan dari sifat batin manusia itu sendiri. Bahkan disebutkan secara jelas bahwa manusia diuji dengan kekurangan jiwa. Sedangkan yang lain adalah cobaan fisik manusia, seperti kelaparan, kekurangan harta, buah-buahan. Maka jelas, Islam mengatakan bahwa manusia itu terdiri dari jiwa dan raga. Bahkan Islam telah mengingatkan jika manusia tidak kehidupan jiwa/ rohani dapat dikatakan seimbang dengan hewan bahkan lebih rendah dari itu. Sebagaimana dalam surat Al A'raf: 72.

Untuk menjawab hakikat manusia secara jelas, maka bisa dikutip dari pendapat seorang Imam, yaitu Ja’far As-Shodiq. Ketika dia ditanya: "Lebih mulia mana manusia atau malaikat? Kemudian dia menjawab:
Allah memberikan akal tanpa syahwat kepada malaikat. Dan memberi syahwat tanpa akal kepada binatang. Dan dia memberi akal dan syahwat kepada manusia. Maka, siapa yang akalnya mengalahkan syahwatnya maka dia lebih mulia dari malaikat. Dan siapa yang syahwatnya mengalahkan akalnya maka dia lebih sesat dari binatang.”

Maka dengan jelas bisa dimaknai bahwa manusia adalah jasad secara fisik, dan ruh/ jiwa yang abstrak tidak bisa dilihat secara langsung.

Secara biologis, nama latin "manusia" adalah Homogen Sapiens (Linnaeus, 1758). Dalam klasifikasi ilmiah termasuk dalam: Kerajaan: Animalia; Filum: Chordata; Kelas: Mamalia; Ordo: Primata; Famili: Hominidae Upafamili: Homininae; Bangsa: Hominini; Genus: Homo; Spesies: H. sapiens. Manusia yang tergolong mamalia ini tergolong memiliki kemampuan otak yang tinggi dibandingkan dengan makhluk lain.

Secara antropologi, manusia dinilai memiliki kemampuan berbahasa, berorganisasi dalam berbagai kelompok yang majemuk sehingga menimbulkan berbagai budaya di dunia. Selain itu manusia juga berperan dalam perkembangan teknologi.

Menjawab Asal Manusia, ada sebuah teori yang terkenal hingga sekarang, yaitu teori Evolusi. Teori evolusi dicetuskan oleh Charles Robert Darwin (1802-1882). Teori ini menyatakan bahwa: " Suatu benda (bahan) mengalami perubahan dari yang tidak sempurna menuju kepada kesempurnaan". Darwin berpendapat bahwa manusia berasal dari makhluk sejenis kera yang berkembang menjadi hewan kera tingkat tinggi dan akhirnya menjadi manusia. Pendapatnya ini didasarkan kepada penemuannya yang mirip manusia, yaitu Austropithecus yang umurnya 350 ribu- 1 juta tahun. Dia mengamati perkembangan pada volume otak yang berkembang. Namun teori ini tidak menjelaskan volume otak yang tidak berkembang dalam manusia modern dari yang disebut manusia kera (Neandebtral). Sehingga kemudian teori ini ditinggalkan karena tidak sesuain dengan fakta.

Dalam Islam, manusia awal berasal dari Adam Allaihis Salam yang diciptakan dari tanah. Hal ini bisa didapatkan dalam al Quran as Sajdah: 7 dan al Hijr: 26. Sebagai orang Islam, al Quran adalah referensi yang tidak bisa terbantahkan secara keimanan. Sehingga apapun nama teorinya apabila tidak sesuai dengan prinsip Islam seharusnya diabaikan dan ditinggalkan.

Manusia itu mulia, maka hendaknya menjaga kemuliaan itu.

26 September 2016

Korupsi itu Budaya atau Dibudayakan?

Korupsi itu Budaya atau Dibudayakan?
Oleh: Danu Aris Setiyanto

Suatu hari dilakukan observasi ke sebuah lembaga resmi yang menangani pajak kendaraan bermotor namun bukan wilayah asal asli penulis dan masih wilayah Soloraya.

Ketika belum masuk ruang utama pembayaran, sudah harus membayar distribusi sukarela yang diwajibkan dari salah satu instansi yang bergerak di bidang kesehatan. Nilai rupiah yang dibayarkan sangat kecil sebenarnya, namun jika dibandingkan dengan daerah lain retribusi ini tidak wajib bahkan tidak ada.


Setelah masuk di ruang utama, maka ditaruhlah berkas yang untuk pajak itu. Entah ada apa sebenarnya pada bagian ini. Tapi yang jelas ada tambahan berkas untuk administrasi esek-esek ataukah cek nomor mesin kendaraan bermotor. Tapi lama juga rasanya untuk menunggu proses berikutnya. Pada saat ambil berkas itu petugas sudah meminta uang Rp 20.000,-. Saat itu ya diproses saja dan dibayarkanlah uang sejumlah itu. Sesaat kemudian, keluar dari gedung utama kemudian bertemu dengan petugas pengecek nomor kendaraan. Pada saat sudah selesai, petugas pun kemudian juga meminta sejumlah biaya yang kecil. Namun intinya disini para pembayar pajak kemudian tetap memberikan uang itu.

Selanjutnya, perjalanan dilanjutkan ke suatu ruang tertentu seperti ruang untuk validasi cek nomor. Saat itu lagi-lagi ada tarif biaya Rp 10.000. Pada tahapan terakhir kemudian kembali ke ruang utama dan melaksanakan transaksi pajak dengan sewajarnya.

Sebenarnya keinginan bertanya biaya-biaya yang non tertulis resmi itu untuk apa dan siapa yang punya ide untuk itu sudah kuat dalam otak. Setidaknya ada satu hal yang perlu dijawab dan urgen yaitu ada tidaknya aturan untuk meminta sejumlah uang itu dengan berbagai alasan terlepas besar atau kecil biaya tersebut. Kalau itu disebut semacam korupsi, gratifikasi, suap, dan semisalnya apakah hal itu bisa termasuk di dalamnya? Yang lebih ingin diketahui itu adalah apakah itu yang disebut budaya dari masyarakat dan petugas di dalamnya.

Di tengah pemerintah semangat memberantas korupsi tapi justru masyarakat sendiri menciptakan budaya korupsi. Pertanyaan berikutnya, apakah peristiwa ini terjadi di seluruh Indonesia? Jika iya maka sangatlah berbahaya karena secara alam bawah sadar masyarakat terbiasa sudah mendukung untuk korupsi.


Keinginan akan melapor hal ini sebernarnya ada, hanya saja tak mungkin bisa dilakukan kalau tidak ada bukti bahwa itu adalah tindakan korupsi dan atau semisalnya. Setidaknya, ada sebuah biaya resmi yang tertulis secara eksplisit dibeberapa tempat yang mengidentifikasi biaya yang resmi dan sah secara hukum.

Ada spanduk "Jangan gunakan jasa Calo" Tulisan ini sepertinya hanya seperti perhiasan yang tidak jelas fungsi. Karena bagaimana tidak demikian, karena secara fakta di bawah/ di sekitar spanduk tulisan ini banyak calo-calo yang menawarkan jasanya.

Hidup dengan kejujuran itu kadang memang sulit. Padahal lingkungan itu merupakan salah satu di lingkungan penegak hukum. Melakukan kejujuran di negeri ini terkadang malah dikatakan " sok bersih, sok suci, sok jujur, sok ...". Bahkan bisa dikatakan bahwa kejujuran dianggap sesuatu yang dibenci atau malah bisa saja orang jujur bisa dipenjara. Mungkin aneh, tapi entah hal itu ada atau tidak.

Padahal itu hanya dalam satu instansi belum observasi kepada instansi lain. Oleh sebab itu, maka diperlukan sosialisasi kepada masyarakat tentang edukasi untuk transaksi kepada instansi publik seperti pajak agar tidak ada tindakan yang bertentangan dengan hukum.

Terlepas dari setuju atau tidak setuju dengan isi tulisan di atas, maka perlu ditegaskan bahwa masyarakat jangan mendorong berbudaya korupsi. Itu sangat tidak etis. Lembaga pemerintah harus menciptakan budaya anti korupsi bukan sebaliknya. Sistem akuntabel, transparan, dan bermatabat dalam sebuah instansi pemerintah tentu merupakan kunci kepercayaan publik terhadap sistem pemerintahan yang bebas dari KKN.

Ini tulisan merupakan sebuah inspirasi untuk kebaikan bersama. Semoga kedepannya, Indonesia memiliki sistem yang lebih baik, bersih dari korupsi.

Korupsi adalah Kejahatan yang Menghancurkan Kehidupan karena ketidakjujuran.

Mari berbagi Inspirasi untuk Hidup yang Lebih Berarti!


20 September 2016

Mengenal Perbedaan Syiah dan Sunni: Imamah dan Otoritas Agama

Mengenal Perbedaan Syiah dan Sunni: Imamah dan Otoritas Agama
Oleh: Danu Aris Setiyanto


Beberapa hari ini beberapa media sosial memberikan informasi bahwa kelompok Syiah melakukan haji di Karbala, Irak. Di Indonesia sendiri ada televisi yang memberitakan hal tersebut. Pemberitaan ini menimbulkan pro dan kontra. Dikatakan pro karena membeberkan Syiah sehingga sebagai pembelajaran aqidah, dianggap kontra karena ada makna mengenalkan ajaran Syiah di Indonesia yang dicap sesat.

Untuk menulis singkat tentang Syiah haruslah dengan penuh kehati-hatian. Tulisan ini hanya untuk mengenal Syiah secara singkat. Mengenal bukan berarti membenarkan atau bahkan mengikuti, tetapi justru harus dimaknai sebagai benteng keimanan.

Hal ini karena hakikat tulisan ini adalah berbagi ilmu yang bermanfaat. Secara praktis, hal ini bertujuan untuk tidak mudah mengikuti segala bujuk raju orang yang akan mengajak kepada aliran Syiah ini.

Dalam Islam ada dua kelompok yang sangat sensitif dan kontroversial hingga sekarang, yaitu kelompok Sunni dan Syiah. Kelompok Syiah merupakan salah satu kelompok minoritas yang pernah berbeda pendapat dengan kelompok Sunni. Namun kelompok ini, merupakan kelompok penting dan masih bertahan hingga sekarang. Beberapa referensi disebutkan bahwa Syiah saat ini berpusat di Iran.

Syiah juga disebut para pendukung Ali. Dan inilah yang pembeda yang fundamental dengan kelompok lain, yaitu penekanan pentingnya seorang Imam (Pemimpin agama dan politik).

Kemuncullan Syiah dapat dilacak dari ketidaksepakatan terhadap pemilihan khalifah pertama setelah Nabi Muhammad pada tahun 632 M, Abu Bakar as- Sidiq. Bukan hanya tidak mengakui Abu Bakar, namun Syiah juga tidak menolak mengakui tiga khalifah sebelum Ali.
Hal ini karena berdasarkan keyakinan Syiah bahwa imam yang dapat diterima harus memiliki hak sah menjadi khalifah. Dalam hal ini, Syiah menghendaki imam mereka hanyalah dari keturunan Ali dan Fatimah (satu-satunya puteri Nabi) yang memiliki kualitas akhlak, pribadi, kesalehan, kehormatan, dan mampu berdaulat mempertahankan imam.

Titik perbedaan juga muncul karena imam yang adil menurut Syiah adalah dari seorang ahli bait (keluarga nabi). Sedangkan Sunni tidak demikian pendapatnya. Imam dalam kelompok Syiah dianggap Manusia Sempurna ( al Insan al-Kamil) yang berkedudukan sebagai penghubung antara umat manusia dan Tuhan.

Imam dalam Syiah adalah prinsip logika dan spiritual yang misterius yang mengikat keseluruhan alam semesta. Oleh karena itu, imam dalam Syiah memiliki otoritas tertinggi baik dalam hukum maupun agama. Bahkan dianggap dia tidak bisa dianggap salah dalam seluruh aspek hidupnya, baik dimuka umum maupun pribadi.


Dalam Syiah, Imam adalah sumber doktrin agama, penerjemah Tuhan dan tidak bisa salah dan tidak mungkin didelegasikan.

Sebuah referensi, mengatakan bahwa Syiah juga menerima Al-Qur'an dan Sunnah. Namun memiliki gaya bacaan (qiraat) dan susunan surat-surat Al-Qur'an yang berbeda. Syiah menolak kaum Sunni dalam masalah otoritas penafsiran Al-Qur'an dan dalam periwayatan Sunnah. Syiah tidak percaya pada riwayat sunnah yang tidak diriwayatkan atau tidak diketahui oleh salah satu seorang dari kalangan imam mereka. Implikasi dari sifat melekat dari Imamiyah yang diyakini Syiah ini adalah Syiah tidak menerima ijma dan ijtihad dalam pengertian konsep Sunni.

Begitulah beberapa point penting pemikiran Syiah sekaligus perbedaan dengan pemikiran Sunni. Semoga bisa memberikan pencerahan intelektual sebagai orang muslim yang berjalan di atas keimanan dan jalan yang benar.

Berbagi Inspirasi Islam
Surakarta, 14 September 2016

Respon Publik Terhadap Dunia Hukum Pidana Indonesia: Jessica Meracun Mirna?

Respon Publik Terhadap Dunia Hukum Pidana Indonesia: Jessica Meracun Mirna?
Oleh: Danu Aris Setiyanto


Siapakah yang tidak kenal dengan Jessica, terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin. Jessica seakan artis yang dadakan terkenal karena proses hukum yang sedang dijalaninya. Hal ini terbukti sempat adanya kopi lokal yang bermerek Jessica. Namun akhirnya kopi tersebut ditarik dari peredaran atau tidak dijual dengan merk yang sama oleh pemiliknya.

Kasus persidangan ini setidaknya selalu ditayangkan oleh dua televisi nasional secara utuh. Padahal setiap sidang, durasi yang dibutuhkan hingga mencapai 12 jam. Bahkan pernah tercatat sidang mencapai atau mendekati waktu maksimal yaitu pukul 24:00 WIB.

Kasus ini bermula saat Mirna bertemu dua temannya, Jessica Kumala Wongso dan Hani pada tanggal 6 Januari 2016 di Kafe Olivier, Grand Indonesia Shopping Town, Jakarta. Usai menegak kopi, Mirna kemudian merasakan yang tidak enak dengan mengatakan "It's awful, it's so bad". Hingga kemudian dia mengibas-ngibaskan tangan di depan mulutnya, hingga bersandar di kursi, dan kolaps. Pada akhirnya mengeluarkan buih di mulutnya dan menegang. Walaupun sempat diberikan pertolongan di klinik terdekat, namun nyawa Mirna tidak dapat ditolong. Selanjutnya, wanita berusia 27 tahun itu dinyatakan meninggal dunia karena diduga keracunan zat senyawa sianida. Hal ini sebagaimana dinyatakan oleh ahli forensik Rumah Sakit Tingkat I Bhayangkara Kramat Jati, dr. Slamet Purnomo saat persidangan.

Kematian Mirna yang dianggap tidak wajar dan diduga karena diracun sianida di kafe Olivier ini telah mengundang perhatian publik di Indonesia. Padahal Mirna bukanlah siapa-siapa di negara ini, bukanlah anak pejabat negara, anak keturunan artis, politis negara dan lain-lain. Intinya ya warga negara biasa.

Tetapi perlu diketahui bahwa kasus pembunuhan menggunakan racun merupakan pembunuhan yang tidak mudah untuk diselidiki. Beberapa kali tim penyidik harus melengkapi berkas berita acara pemeriksaan agar lengkap untuk disidangkan. Setidaknya tercatat sekitar empat kali, penyidik mondar mandir ke Jaksaan. Bahkan masa penahanan Jessika yang saat itu sebagai tersangka pun harus diperpanjang.

Hal-hal inilah yang merupakan bagian penyebab banyak media tertarik mengekspos sebagai pemberitaan bahkan disebut berita khusus. Dalam hal ini, perjalanan kasus Jessica selalu menjadi sorotan media masa baik elektronik maupun cetak.

Hingga akhirnya persidangan Jessica yang panjang dianggap sebagian masyarakat berkomentar bagaikan film drama yang berdurasi panjang. Tidak terasa, 15 September 2016 persidangan tersebut adalah yang ke-21 kalinya.

Banyak komentar akan semua hal di atas dari orang awam hingga orang elit di media sosial. Sebagai orang yang taat hukum dan mengerti dalam hal hukum. Maka pada dasarnya, tidak boleh membicarakan apa yang menjadi materi dalam persidangan. Apalagi berspekulasi bahwa si A atau B salah sebelum akhirnya ada keputusan dari pengadilan dan telah berkekuatan tetap. Sangat disayangkan, masyarakat yang beragam tingkat pengetahuan tentang hukum menyebabkan adanya opini masyarakat yang kadang liar.

Sebagian masyarakat ada yang bosan dengan proses yang panjang. Tapi pada sisi lain, haruslah berpikir luas, jangan berpikir sempit. Ini dunia hukum. Jika tidak tau dunia hukum mending diam. Itu lebih aman dalam dunia hukum di Indonesia.

Ini adalah kasus langka dalam dunia hukum , belum tentu seumur hidup ada kasus seperti ini untuk yang kedua kalinya. Kalau hanya dibilang pengalihan isu itu analisa yang tidak tepat tentang berbagai hal buruk di negeri ini, seperti kasus korupsi, kebijakan tax amnesty, kasus narkoba, dan sebagainya.

Kasus ini juga untuk belajar bagi berbagai kalangan baik dari calon hakim, calon jaksa, pengacara, dokter, ahli it, toksikologi dll. Sehingga kasus ini sangat menarik jika mau digunakan untuk belajar. Adapun terkait dengan sidang lama dan hingga 20 kali lebih merupakan hal yang wajar karena banyaknya saksi ahli yg harus diperiksa. Hal ini pun bisa dimaklumi karena tidak mudah untuk menemukan siapa pelaku pemberi racun. Apalagi tidak ada pelaku kejahatan yang tak kunjung mengakui perbuatan meracun tersebut.


Pengungkapan kasus dengan racun sangatlah dibutuhkan kerja keras untuk mengungkapkan kejahatan ini, baik dari pihak kepolisian, jaksa, dan hakim. Beberapa pihak dari berbagai kalangan keilmuan juga dihadirkan sebagai saksi ahli dalam persidangan sebagaimana penjelasan di atas seperti ahli toksikologi, ahli hukum pidana, ahli dokter forensik, ahli Informasi dan teknologi dan sebagainya. Bukan hanya ngomong pengalihan isu, itu sangat tidak etis secara orang yang taat kepada hukum.

Maka marilah bersikap bijak untuk menghormati setiap proses hukum yang ada NKRI apapun itu kasusnya. Yakin bahwa sudah ada proses hukum yang sistematis. Apabila dalam tindakan penegakan hukum itu masih ada kekurangan, maka hal itu sebaiknya segera diperbaiki baik sistem dan praktiknya segera. Namun walaupun demikian, memutuskan atas opini pribadi sebelum adanya putusan pengadilan resmi dalam kasus ini tidak bisa dibenarkan.

Semoga kebenaran dapat terang benderang dan keadilan dapat ditegakkan.

Tak ada Kemakmuran sebuah Negeri tanpa ada rasa Keadilan.


Inspirasi Hukum Indonesia
17 September 2016