Masjid: Bukan Politik Kekuasaan tetapi Kesejahteraan Umat?

Masjid: Bukan Politik Kekuasaan tetapi Kesejahteraan Umat?
Oleh: Danu Aris Setiyanto

Indonesia dan Tempat Ibadah
Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa. Segala hal dalam bidang kehidupan tidak lepas dari prinsip agama. Agama dijadikan dalam setiap peraturan baik secara asas umum, hal yang bersifat konkret ataupun hal yang bersifat prinsip. Walaupun demikian, Indonesia juga tidak terlepas dari permasalahan yang terkait dengan persinggungan permasalahan agama. Berbagai konflik yang ada di Indonesia tidak jarang dipicu adanya perpecahan baik intern umat beragama, eksteren umat beragama, dan antar umat beragama.

Agama tak terlepas dari suatu tempat untuk beribadah. Berdirinya suatu tempat ibadah di suatu tempat merupakan gambaran awal adanya masyarakat yang beragama. Selain itu, dengan adanya tempat ibadah kehidupan beragama di masyarakat relatif lebih damai dan lebih teratur. Hal ini karena setiap warga negara yang beragama dapat terjamin aktifitas kehidupan beragamanya dalam ruangan yang memadai.

Walaupun Indonesia mengakui bahwa negara berasaskan nilai-nilai agama. Hal itu bukan berarti segala pendirian rumah ibadah tanpa ada aturan secara hukum negara. Persyaratan pendirian tempat Ibadah harus selalu memperhatikan syarat-syarat yang sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di Indonesia. Hal ini demi untuk kepentingan umat itu sendiri, yaitu terpenuhinya adanya perlindungan hukum terhadap semua tempat ibadah yang ada di Indonesia. Hal itu tentu saja merupakan hubungan hak dan kewajiban antara negara dan setiap warga negara yang beragama dalam menjamin pelaksanaan beribadah.

Berbagai syarat dan ketentuan untuk berdirinya suatu tempat ibadah. Pendirian tempat ibadah harus memenuhi syarat baik persyaratan administratif dan persyaratab teknis bangunan gedung. Selain itu juga harus memenuhi persyaratan khusus. Beberapa persyaratan yang dimaksud, yaitu:
a) Daftar nama dan Kartu Tanda Penduduk pengguna rumah ibadah paling sedikit 90 orang yang disahkan pejabat setempat sesuai dengan tingkat batas wilayah;
b) Dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 orag yang disahkan oleh lurah/ kepala desa;
c) Rekomendasi tertulis dari Kantor departemen Agama Kabupaten/ kota; dan
Rekomendasi tertulis Forum Kerukunan Umat Beragama Kabupaten/ Kota.

Secara lengkap tata cara pendirian rumah ibadah diatur dalam Peraturan bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No. 9 Tahun 2006 dan No. 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/ Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukanan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadah. Selain itu, untuk mendirikan tempat ibadah perlu juga melihat kembali peraturan masing-masing daerah yang diatur secara rinci. Seperti misalnya di Jakarta diatur pula dalam Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 83 Tahun 2012 tentang Prosedur Pemberian Persetujuan Pembangunan rumah Ibadah.

Dengan berbagai syarat di atas, hendaknya tempat ibadah haruslah digunakan sebagaimana fungsinya. Penggunaan ibadah hendaknya sebanding dengan semangat memenuhi persyaratan sebagaimana tersebut di atas. Segala pengorbanan yang ada untuk pendirian tempat ibadah hendaknya diseimbangkan dengan pengelolaan dan pemanfaatan yang maksimal pula.

Mengenal Masjid
Tulisan ini akan difokuskan kepada permasalahan tempat ibadah umat Islam, yaitu masjid. Masjid secara bahasa berasal dari kata sajada. Kata sajada berarti sujud atau tunduk. Sedangkan masjid secara bahasa artinya adalah tempat sujud. Secara umum masjid adalah tempat ibadah umat Islam. Di Indonesia ada beberapa tempat yang juga berfungsi sebagai tempat beribadah umat Islam namun bukan dinamakan masjid. Seperti halnya disebut sebagai mushola, ataupun langgar atau surau.

Pada perkembangannya masjid sebenarnya bukan hanya sebagai tempat ibadah. Pada masa Nabi Muhammad, masjid bisa saja menjadi pusat kegiatan umat termasuk dalam mengatur sebuah negara. Segala strategi untuk kepentingan umat mulai dari urusan sosial, ekonomi, mengatur strategi perang, musyawarah, tempat pengajaran agama dan lain-lain bisa dilakukan di masjid.

Pada saat ini masjid sebenarnya idealnya harus lebih jauh bisa digunakan secara optimal. Kondisi masjid sekarang yang memiliki fasilitas yang lengkap, idealnya harus mampu dioptimalkan dengan sebaik-baiknya untuk kepentingan umat. Fasilitas masjid memang tidak terlepas dari kemampuan kondisi ekonomi suatu masjid.

Namun walaupun demikian, masjid yang dianggap memiliki kelengkapan fasilitas hendaknya difungsikan secara maksimal sebagaimana keberadaan kelengkapan fasilitas tersebut. Fasilitas masjid dapat dikatakan lengkap apabila mampu menunjang kepentingan umat dari sisi untuk ibadah, untuk perlengkapan sosial ekonomi, kesehatan dan fasilitas keamanan dan kenyamanan. Fasilitas penunjang untuk ibadah dapat terlihat dari adanya tempat wudhu, kamar mandi/ WC, genset atau lisrik, dan sound system. Adapaun untuk proses dalam pembinaan umat bisa dilhat dengan adanya ruang TPQ atau madrasah, perpustakaan, dan aula serba guna.

Sejumlah fasilitas untuk menunjang kegiatan ekonomi, misalnya saja dengan adanya kperasi/ BMT, toko. Fasilitas pendukung untuk bidang kesehatan misalnya adanya poliklinik, mobil ambulans, perlengkapan pengurusan jenazah. Sejumlah perlengkapan lain yang sangat mendukung kenyamanan dan keamanan dalam beribadah adalah air, penitipan sepatu atau sandal, gudang, taman, dan parkir.

Segala fasiliatas di atas pada hakikatnya bukanlah hal yang harus dipenuhi secara mutlak. Namun setidaknya segala fasilitas itu hendaknya perlu diusahakan untuk dilengkapi. Beberapa hal yang perlu juga dipertimbangkan adalah kondisi tempat, ekonomi masjid, serta kebutuhan umat. Intinya segala fasilitas masjid tidak terlepas dari situasi dan kondisi umat dimana masjid itu didirikan. Setidaknya umat memiliki tempat ibadah dengan kondisi yang baik, layak, aman dan sah secara hukum agama dan negara.

Secara umum, masjid merupakan syiar agama Islam. Sehingga keberadaan masjid merupakan salah satu tolak ukur kesejahteraan dan segala aktifitas umat Islam itu sendiri. Oleh sebab itu, keberadaan masjid memanglah penting. Dengan demikian, upaya memakmurkan masjid merupakan hal yang sangat penting dan lebih sulit daripada membangun masjid secara fisik itu sendiri.

Masjid di Antara Ruang Politik
Masjid secara umum memang seakan harus dijauhkan dari dunia politik praktis. Sebagaimana di awal dikatakan bahwa tujuan pokok adanya masjid adalah untuk tempat beribadah umat Islam. Namun dalam fakta sosiologis, masjid memilki makna ideologi dalam agama itu sendiri. Masih tergambar jelas dalam pandangan dikehidupan sehari–hari bahwa masjid A memiliki ideologi A, bahwa masjid B membawa ideologi B dan seterusnya.

Ideologi masjid sebenarnya bukan hanya tergambar dari pemikiran tokoh-tokoh yang berperan di dalamnya. Lebih mudah dari itu, ideologi masjid terkait erat dengan bentuk ataupun arsitektur masjid itu sendiri. Arsitektur masjid modern dengan masjid bersejarah tentu saja sangat jauh berbeda. Dalam masyarakat jawa, misalnya, masjid bersejarah kadang masih dinilai dan dianggap mistis oleh sebagian kalangan umat. Hal ini karena pengaruh ideologi yang dibawa oleh pendiri masjid dianggap tetap harus dilestarikan dengan berbagai akulturasi budaya di dalamnya.

Apabila menelaah kepada Nabi Muhammad, sebenarnya segala urusan bisa dilaksanakan di dalam masjid. Namun hal ini tentu saja bukan sebagai landasan bahwa politik praktis bisa masuk dengan leluasa seperti zaman modern sekarang ini. Hal ini karena segala hal tersebut harus disesuikan dengan berbagai pertimbangan baik secara agama maupun hukum negara. Bahkan apabila kondisi politik justru hanya merusak umat dan menggiring umat Islam ke dalam yang tidak bermanfaat. Maka politik praktis haruslah dilarang keras masuk masjid.

Dalam buku yang ditulis oleh Danu Aris Setiyanto, Sebuah Catatan tentang Ilmu, Islam dan Indonesia dikatakan bahwa every life is politic. Ungkapan ini menunjukkan makna bahwa pada awalnya seluruh kehidupan manusia adalah politik. Bahkan manusia sendiri disebut juga sebagai zoon politicon, yaitu manusia tidak dapat hidup kecuali dengan adanya manusia yang lain.

Dalam kamus Besar Bahasa Indonesia, politik setidaknya memiliki tiga makna, yaitu 1) pengetahuan mengenai ketatanegaraan atau kenegaraan; 2) segala urusan dan tindakan mengenai pemerintahan negara atau terhadap negara lain; 3)cara bertindak (dalam menghadapi atau menangani suatu masalah); kebijakan.

Apabila ditelaah dari makna di atas maka sebenarnya politik masih mampu untuk dimasukkan dalam masjid. Namun secara politik praktis yang sudah dicampur dengan hal yang negatif ketika masuk masjid justru menimbulkan ketidakharmonisan dalam kehidupan beragama. Tetapi juga perlu ditekankan bahwa politik yang bermakna cara bertindak atau kebijakan haruslah tetap diarahkan ke dalam makna yang progresif untuk umat. Hal ini karena apapun yang terjadi maka umat Islam harus memiliki kebijakan ke arah masa depan yang lebih baik, baik dari pembangunan rohani, ekonomi, dan politik.

Kesejahteraan Umat: Politik berbasis Wahyu
Dari berbagai pemaparan di atas, bahwa memang pada masa Nabi Muhammad seluruh aspek kehidupan dikuatkan melalui masjid termasuk politik. Namun perbedaan yang digunakan terletak pada landasan yang digunakan. Politik yang dimaksud dalam masa Nabi adalah politik yang berlandaskan wahyu Ilahi. Sedangkan dalam kurun waktu sekarang cenderung diartikan politik yang hanya digunakan untuk memperoleh kesenangan atau kekuasaan pribadi dan atau golongan semata.

Akibat yang terjadi perbedaan dua landasan di atas tentulah sangat jauh. Segala sesuatu yang bersifat dari wahyu Ilahi tentu saja memiliki efek yang positif, dan menguatkan kehidupan umat Islam dan masyarakat pada umumnya. Sedangkan politik dalam masjid yang berlandaskan kekusaan semata hanya akan menimbulan banyak kemudharatan bagi umat Islam sendiri.

Praktis, bahwa politik sebenarnya relatif sulit hilang dari masjid karena apapun kondisinya masjid tetaplah menjadi sentral pembangunan umat termasuk politik. Namun dalam hal ini perlu diperhartikan segala akibat yang muncul. Perbincangan politik harus diarahkan tetap berlandaskan wahyu, bukan kepentingan sebelah pihak semata. Namun harus benar-benar digunakan untuk menciptakan kebijakan yang bisa membangun umat. Lebih dari itu, politik yang masuk masjid bukanlah politik praktis sebagaimana diperbicangkan pada umumnya. Politik harus diartikan sebuah kebijakan yang harus dibersihkan dari segala kesesatan, kemungkaran, kepentingan individu, kelompok golongan. Oleh sebab itu, fungsi masjid harus tetaplah digunakan sebagaimana mestinya. Orang yang masuk masjid hendaknya masuk dengan pakaian yang indah sebagaimana disebutkan dalam al-A’raf ayat 31. Sehingga masjid berfungsi sebagai tempat ibadah dan membangun kesejahteraan umat.

Wonogiri, 30 Mei 2017

Mendialogkan Agama dan Negara Melalui Sejarah

Mendialogkan Agama dan Negara Melalui Sejarah
Oleh: Danu Aris Setiyanto


Agama dan negara” bisakah berjalan beriringan? Mungkin ini yang menjadi inti dalam tulisan ini. Sejak Indonesia merdeka, keduanya memang tak selamanya bisa berjalan harmonis. Kadang terjadi ketenggangan dan kadang juga terjadi kedamaian. Walaupun pada akhirnya berjalan harmonis kembali. Hal ini merupakan hal yang menarik untuk diperhatikan oleh seluruh kalangan umat beragama karena Indonesia sendiri adalah negara yang beraneka ragam agama, suku, dan bahasa dengan mayoritas muslim. Kondisi yang demikian menjadikan segala permasalahan selalu menjadi perhatian agama dan negara. Agama di sisi lain sebagai landasan tiap jiwa dalam bergerak, sementara negara memiliki kekuatan hukum yang mengikat sebagai landasan kehidupan berbangsa dan bernegara.

Dalam realitanya, Menko Polhukam Wiranto dan Kapolri, Jenderal Tito Karnavian akhir-akhir ini sibuk berkoordinasi dengan MUI. Pada permasalahan ini ada dua sektor penting yang berperan aktif. Menko Polhukam dan Kapolri sebagai sektor dari negara dan MUI sebagai sektor dari perwakilan agama. Dialog antara negara dan agama tentu saja hal yang progresif apabila dilakukan untuk kemajuan bangsa. Namun, hal ini akan berdampak buruk apabila ada upaya intervensi negara terhadap kebebasan berpendapat, berorganisasi, dan menyuarakan pendapat dalam negara demokrasi. Resiko yang terburuk adalah apabila dalam pengambilan fatwa sudah terpengaruh dari otoritas pemerintah.Tentu saja hal ini tidaklah yang diharapkan sebagai bangsa yang menjunjung nilai-nilai keagamaan.

Apabila ditelaah lebih lanjut, maka tidak bisa dipungkiri sejak ada kasus dugaan penodaan Agama di Pulau Seribu oleh Gubenur DKI Jakarta non aktif, Basuki Tjahaja Purnama (atau lebih dikenal Ahok), MUI sering mendapatkan perhatian publik. MUI menanggapi segala permasalahan dengan berbagai fatwa yang aktual dengan kasus yang ada dimasyarakat, seperti fatwa pendapat dan sikap keagamaan Majelis Ulam Indonesia, fatwa hukum menggunakan atribut keagamaan non muslim dan lain sebagainya. Keadaan ini kemudian ditambah dengan kondisi dan isu ketegangan umat Islam dalam menanggapi berbagai problem yang diwujudkan dalam berbagai aksi umat Islam. 

Jika memperhatikan sejarah, “founding father” bangsa Indonesia terpisah menjadi dua arus besar dalam menentukan bentuk negara. Mereka sebagian mendukung negara nasionalis Islam dan sebagian yang lain ingin mendirikan nasionalis sekuler. Walaupun akhirnya dimenangkan oleh nasilonalis sekuler, namun Indonesia tetap melandaskan negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa dalam sila pertama dalam Pancasila. Sila ini menegaskan bahwa Indonesia dibangun bukan semata-mata karena kekuatan fisik semata, namun juga dengan jiwa religius. 

Seiring berjalannya kemerdekan Indonesia, pada tahun 1975, saat Indonesia berusia 30 tahun terdapat fase kebangkitan kembali umat Islam. Saat itu kondisi bangsa Indonesia terlalu banyak menghabiskan energi dalam bidang politik dan tidak memperhatikan kesejahteraan rohani umat. Kondisi yang demikian, menjadikan para ulama Indonesia terpanggil untuk membangun masyarakat dengan membentuk organisasi sebagai wadah ulama bermusyawarah. Sehingga saat itu terbentuklah Majelis Ulama Indonesia atau MUI yang masih tetap ada hingga saat ini. 

Dengan demikian, maka kehadiran MUI ini sangatlah membantu negara dalam menangani permasalahan bangsa dan negara. MUI telah mampu menghasilkan ijtihad dan kepemimpinan kolektif umat Islam dalam mewujudkan silahturahmi, dan menciptakan persatuan dan kesatuan serta kebersamaan umat Islam. Organisasi kolektif umat Islam ini, tentu saja diharapkan masyarakat bisa menjadi penghubung antara ulama dan pemerintah serta penerjemah timbal balik antara umat dan pemerintah dalam pembangunan nasional.

Namun, perlu diingat bahwa fatwa MUI tidaklah memiliki kekuatan hukum yang mengikat sebagaimana hukum positif di Indonesia. Kondisi yang demikian menjadikan MUI dianggap sebagian masyarakat memiliki daya dukung yang kurang maksimal sebagai solusi permasalahan umat. Pada prinsipnya fatwa merupakan hasil ijtihad ulama dalam menanggapi permasalahan yang erat dengan umat dan hanya memiliki kekuatan dalam memberikan saran dan nasehat atau rekomendasi baik itu kepada umat Islam sendiri, masyarakat umum, pemerintah dan atau lembaga-lembaga yang terkait permasalahan tertentu. Hal inilah yang menjadikan Fatwa MUI bisa saja diabaikan oleh kelompok lain yang tidak sesuai dengan hasil ijtihad MUI. Sehingga sangat wajar apabila muncul gerakan sebagai pendukung atau pengawal fatwa MUI, seperti Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) yang muncul di akhir tahun 2016 yang lalu.

Walaupun demikian, dalam sejarah Indonesia sendiri, ulama selalu memiliki kekuatan tersendiri yang tidak bisa dianggap remeh sejak Indonesia belum merdeka hingga sekarang. Ulama mampu menggerakan masyarakat dalam bentuk memerintahkan atau melarang masyarakat untuk berbuat sesuatu dari hasil ijtihad mereka. Dalam fakta lain, ulama bisa saja lebih disegani daripada negara itu sendiri dalam kehidupan sehari-hari di masyarakat. Jika memperhatikan sejarah kemerdekaan Indonesia dapat mudah ditemukan ulama yang ikut dalam perjuangan kemerdekaan. Misalnya, Imam Bonjol, Sultan Hasannudin, Pangeran Diponegoro yang merupakan bagian kecil ulama dan tokoh agama yang menjadi penggerak umat pada saat itu.

Mendialogkan agama dan negara sebagaimana saat ini bukanlah hal yang pertama di Indonesia. Dalam buku Fatwas of the Council of Indonesian Ulama (a Study of Islamic Legal Thought in Indonesia 1957-1988) telah menunjukkan bahwa MUI telah lama berdampingan dengan dinamisasi politik Indonesia dan pengawal kondisi bangsa Indonesia. Dalam buku tersebut dijelaskan banyak hal yang saling bersinggungan antara negara dan agama (bisa dibaca Fatwa MUI). Salah satu ketegangan yang pernah muncul saat awal MUI berdiri adalah adanya fatwa MUI yang memfatwakan haramnya kehadiran umat Islam pada perayaan Natal. Ketua MUI saat fatwa itu, yaitu Buya Hamka rela mengundurkan diri karena merasakan adanya tekanan politik yang dianggap kontroversi dengan fatwa tersebut.

Belajar dari catatan peristiwa tersebut di atas maka MUI dan negara haruslah terus bersinergi membangun bangsa dan negara. Keduanya hendaknya melakukan evaluasi dan kontribusi untuk bangsa Indonesia yang lebih baik, bukan justru saling mencurigai atau bahkan saling memusuhi. Sejarah telah mencatat, bahwa bangsa yang besar memang tidak hanya dibangun oleh material atau kekuatan finansial semata, namun juga diperlukan “kekuatan rohani”. Padahal kekuatan rohani tidak bisa dipisahkan dari unsur ulama yang setia dengan agama dan negara. Ulama dalam hal ini bisa berarti secara individul ataupun ulama dalam bentuk organisasi, seperti MUI. 

Sebagai wadah dari Ulama, maka MUI hendaknya melihat kembali pesan Al-Ghazali dalam kitab-kitabnya, antara lain dalam kitab Al-Mustazhiry, al-Iqthishad fil I’tiqad, Nasihatul Muluk, dan Ihya ‘Ulumuddin. Dia menasehati agar ulama bisa berdampingan dengan penguasa atau politik atau negara dengan syarat dua syarat. Pertama, kedekatan ulama dan negara tidak menghalangi untuk amr ma’ruf nahi munkar (mengajak kebaikan, mencegah kemungkaran) dan; kedua, ulama harus berani menyatakan bahwa yang benar adalah benar, dan yang batil itu adalah batil. Pemikiran ini tentu saja sangat bersifat fleksibel, praktis, serta pragmatis yang bisa diterapkan di negara yang berasaskan Pancasila ini.

Dengan demikian, maka segala bentuk intervensi terhadap lembaga independen dalam memberikan fatwa haruslah segera dihilangkan. Negara hendaknya justru memberikan apresiasi yang positif terhadap ijtihad kolektif untuk menyamakan persepsi dalam setiap mengatasi persoalan bangsa ini. Konstitusi pun sebenarnya telah jelas dan tegas dalam memberikan perlindungan setiap warga negara dalam menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing. Dengan demikian, negara wajib mengimplementasikan hal tersebut sebagai wujud perlindungan hak-hak setiap warga negara sebagai insan yang beragama.