Toleransi Beragama ala “Kejawen” (Makna Pluralisme di Indonesia)

Oleh: Danu Aris Setiyanto

Belajar di daerah Gunungkidul memang hal yang mengesankan. Gunungkidul adalah salah satu Kabupaten Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta yang berbatasan langsung dengan Jawa Tengah dan Samudra Hindia. Walaupun daerah ini dicatat daerah yang tak lepas dari kekeringan saat musim kemarau, namun keistimewaan daerah ini sangatlah banyak. Yang paling terkenal dari tingkat Nasional dan Internasional salah satunya adalah tempat pariwisata, seperti pantai, air terjun, sungai, gua, dan lain-lain. Selain itu masyarakat Gunungkidul yang ramah dengan versi “orang jawa”nya sangat menjadikan orang dari daerah lain senang untuk kembali berkunjung. Beberapa budaya dan karakteristik jawa masih bisa di temui di daerah ini. Hal ini bisa nampak dan diketahui saat bergaul dan hidup dengan masyarakatnya.

Salah satu hal yang menarik dan jarang diperhatikan adalah adanya toleransi yang ada di Gunungkidul. Sebuah hal yang unik saat berbincang dengan salah satu warga daerah tersebut bahwa dalam satu RT bisa terdapat dua masjid dengan berbeda ideologi. Padahal RT yang berdekatan juga memiliki masjid yang berbeda ideologi pula. Saat berbincang-bincang itulah kemudian warga tersebut menyebutkan istilah “islam kejawen”. Walaupun dengan kondisi demikian, mereka sangat rukun dan hidup damai sebagaimana orang pedesaan pada umumnya. Saat mereka saling bertemu menuju masjid yang berbeda mereka juga tampak menyapa. Mereka seakan pernah belajar makna pluralisme level atas dan mengamalkannya dengan baik.

Toleransi beragama di Gunungkidul inipun juga menarik peneliti untuk melakukan penelitian. Hal terbukti dengan adanya buku berjudul “Pluralitas Agama di Indonesia antara Konflik dan Harmoni”.  Buku yang ditulis Sri Wahyuni (Dosen UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta) tersebut menunjukkan bahwa Gunungkidul termasuk daerah objek penelitian tentang pluralisme. Buku tersebut juga menyajikan hasil penelitian tentang pluralitas dari daerah lain, yaitu Ambon, Bali, Madura, dan Universitas Jember. Satu hal yang menarik dalam buku yang diterbitkan tahun 2014 tersebut adalah bahwa masyarakat daerah Gunungkidul yang menjadi objek kajian dinyatakan mengerti tentang pluralitas agama dan toleransi. Mereka menyadari perlunya saling menghormati, tolong menolong, tanpa saling curiga, dan tanpa diskriminasi. Tetapi disisi lain, masyarakat tersebut sebenarnya memiliki keyakinan yang kurang kuat terhadap agamanya, mereka tidak membeda-bedakan antar pemeluk agama, dan mereka juga tidak terlalu konsisten terhadap agamanya. Mereka lebih disatukan karena tradisi dan adat kejawen atau disebut dengan sinkretisme.

Beberapa penelitian yang lain di Indonesia juga menyimpulkan hal yang mirip, bahwa ajaran tradisi atau adat suatu daerah mampu menjadikan pluralisme menjadi indah, dan toleransi agama mereka juga baik. Namun disayangkan hal ini tidak diiringi dengan pemahaman dan konsistensi terhadap agama secara baik.

Buku yang ditulis oleh An Naim: Islam and The Secular State Negotiating the Future of Shari’a dalam sub babnya yang berjudul Indonesia: Realities of Diversity and Prospects of Pluralism bahwa sejak kelahiran Indonesia sudah dipenuhi dengan budaya ajaran animisme dan dinamisme yang sudah berakar kuat. Salah satu pernyataan yang menjadi problema secara konsep adalah bahwa walaupun hanya enam agama yang diakui resmi di Indonesia, namun agama-agama yang dikembangkan dengan budaya animisme dan dinamisme tetaplah ada dan tersebar di seluruh daerah Indonesia. Hal ini bukanlah tanpa sebab. Salah satu sebab yang muncul adalah adaptasi saat datangnya Islam masuk di Indonesia yang sebelumnya mereka sebagian beragama Hindu atau Budha. Adaptasi ini pun juga mencakup penyesuaian kondisi budaya, dan adat masyarakat setempat. Hal itu juga tidak terlepas dari adanya faktor geografis Indonesia yang jumlah pulaunya mencapai ribuan. Beberapa faktor inilah yang memungkinkan adanya istilah istilah “Islam kejawen” di daerah Jawa pada khususnya.

Sedangkan Geertz telah jauh menulis karya gemilang "The Religion of Java", 1961. Ketika itu dia sudah mengatakan adanya “islam abangan” yang mempertahankan kebiasaan agama Hindu dan timbulnya Islam sekaligus. Sementara saat itu kaum santri dan kaum priyayi sudah berpisah dan bahkan saling bertentangan pendapat dengan kaum abangan. Hal ini berarti menambah rentetan panjang pluralisme agama di Indonesia.

Perlu diketahui bahwa pluralisme agama yang dimaksud adalah keadaan masyarakat yang majemuk/bervariasi dengan berbagai agama yang berbeda-beda dalam suatu masyarakat. Sedangkan toleransi adalah sikap untuk menghargai, membiarkan, membolehkan pendirian/pendapat/pandangan/kepercayaan/ kebiasaan/kelakuan/dan sebagainya yang berbeda atau bertentangan dengan pendirian sendiri.

Dari penjelasan di atas, maka sesungguhnya toleransi beragama adalah hal yang positif untuk menciptakan kondisi negara yang damai, saling tolong menolong, serta tindakan positif lain. Namun, hal tersebut tidaklah cukup apabila hanya berdasarkan adat istiadat dan melakukannya tanpa ilmu yang tanpa dasar. Lebih miris lagi apabila toleransi agama tersebut ternyata tanpa diiringi dengan pemahaman dan sikap beragama yang benar. Toleransi juga bukan berarti tanpa batas dan tak perlu mengorbankan nilai religi seseorang, sehingga toleransi tetap memperhatikan nilai ideologis suatu agama yang dianut seseorang yang telah beragama. Toleransi idealnya juga harus dilakukan secara konsekuen dengan diiringi ibadah yang konsisten. Toleransi juga idealnya dengan pandangan terhadap politik dan ideologi Indonesia dengan benar menuju Indonesia yang sejahtera, bersatu, dan berkeadilan.

Dunia memang ada pluralisme. Pluralisme bukan berarti perpecahan, namun haruslah ditoleransi dengan tanpa meninggalkan norma dan prinsip kebenaran secara agama, budaya, dan aturan yang terikat lainnya.

Semoga bermanfaat.

Surakarta, 16 April 2016


0 comments:

Post a Comment

Silahkan meninggalkan komentar!