Pendidikan Berbasis Islam: Sekolah Kapitalis Versus Sekolah Hantu, Adakah ?


Oleh: Danu Aris Setiyanto


Sungguh menarik salah satu judul koran Solopos terbitan hari Rabu, 26 April 2016. Sebuah pemberitaan dunia pendidikan di kota Surakarta terkait dengan adanya sekolah berlomba-lomba membuka Progam Khusus (PK). Sekolah dengan progam khusus memang menjadi demam dalam dunia pendidikan. Peminat sekolah PK yang meningkat diperkirakan menjadi embrio perlombaan pembukaan sekolah PK. Yang menarik disini adalah bahwa rata-rata yang membuka Sekolah PK adalah lembaga pendidikan Islam atau Yayasan Pendidikan Islam. Tahun Pelajaran 2016/2017 saja di Kota Surakarta tercatat dari tingkat SD akan dibuka 2 SD PK, tingkat SMP ada 5 SMP PK, dan tingkat SMA adalah 2 SMA PK. Sebagian besar adalah dibawah Muhammadiyah, kemudian yang lain Batik, Djama’atul Ichwan PU.

Dengan waktu yang bersamaan dan harapan besar terhadap sekolah PK, justru ada banyak hal yang perlu ditanyakan terutama biaya yang besar untuk bisa diterima dan masuk sekolah PK. Beberapa pihak justru berpikir tentang biaya mahal dalam biaya sekolah PK. Tentu saja sekolah PK punya alasan sendiri dalam hal ini. Jika pun ada orang berspekulasi baik positif atau negatif maka itulah kondisi pendapat masyarakat. Hal itu haruslah menjadi evaluasi terhadap sekolah-sekolah progam PK, bukan malah saling menghujat dengan alasan hanya karena “uang”.

Permasalahan “uang” adalah hal yang paling sensitif dalam dunia pendidikan. Pada konsep awal, sebenarnya pemerintah telah menetapkan pendidikan yang terjangkau disemua kalangan, bahkan bisa dikatakan gratis. Pemerintah pun tak tangung-tanggung dengan menyiapkan “Kartu Indonesia Pintar”nya diharapkan kalangan miskin dapat menikmati pendidikan dengan layak dan fasilitas yang patut tanpa diskriminasi. Tapi lagi-lagi, beberapa sekolah beralasan dan mungkin mencari alasan masih kurang dengan biaya dari pemerintah untuk operasional sekolah. Siapakah yang lebih benar dalam hal inipun tidak diketahui kepastiannya, karena tidak mudah untuk membuktikan. Hal inilah yang menjadikan runyamnya pendidikan terkait “ekonomi sekolah”.

Biaya untuk masuk Sekolah PK bervariasi, mulai dari 2,5 juta hingga lebih dari 5 juta. Besaran SPP untuk sekolah progam PK untuk SD berkisar antara Rp 500.000,- hingga Rp 600.000,-, SMP berkisar antara Rp 400.000,- hingga Rp 750.000,-, dan SMA antara Rp 750.000,- hingga Rp 800.000,-. Biaya ini bukanlah kecil, biaya 400.000 per bulan dikalikan hitungan semeter saja itu sudah setara dengan biaya SPP kuliah S1 level paling murah pada jurusan tertentu, itupun masih sisa. Dengan biaya Rp 800.000 per bulan dikalikan hitungan semester itu sudah hampir setara dengan biaya kuliah S2 level paling murah pada jurusan tertentu dan berkualitas dengan fasilitas yang berkualitas pula. Itu pun sudah setara diajar para ahli, profesor dan doktor. Maka, berdoalah moga saja tidak ada orang bilang “Jangan sekolah di sekolah Islam kalau masih miskin?”. Karena Islam tidak ada diskriminasi. Hanya untuk menfasirkan “tanpa diskriminasi” butuhlah perjuangan agar tidak ada percecokkan.

Fasilitas sekolah PK memang lebih “wah” daripada sekolah “ecek-ecek” baik dari sisi fisik ataupun nonfisik. Beberapa fasilitas yang bisa dinikmati antara lain pendalaman hafalan Al-Qur’an, Bahasa Asing (Inggris, Bahasa Arab, Bahasa Korea, Bahasa Jepang), ruang kelas dilengkapi AC, LCD dsb, pembelajaran multimedia, laboratorium pelajaran, outing class atau outboun, kunjungan dalam dan luar negeri. Dengan semua fasilitas tersebut di atas, maka sangat wajar jika harus dengan biaya operasional yang tinggi pula dalam sekolah PK.Hal ini terlepas dari pro dan kontra sekolah PK.

Perlu dicermati bahwa fasilitas di sekolah PK adalah kebalikan 180 derajat apa yang terjadi di beberapa sekolah perbatasan, terpencil yang tak terurus, kondisi rusak parah. Jangankan memiliki laboratorium, sebagian sekolah di Indonesia memiliki ruang kelas yang nyaman saja itu adalah hal yang perlu diperjuangkan. Sebuah foto keadaan sekolah di salah satu surat kabar menggambarkan betapa “ngerinya” masuk ruang belajar yang sudah parah rusak. Pintu kelas pun ditulis “Hati-hati masuk ruangan ini, Jika hujan lebat segera keluar”. Ruangan kelas tersebut seakan “ruangan taruhan nyawa sekolah”. Maka “kesejangan fasilitas sekolah” haruslah diperhatikan Pemerintah pula. Regulasi yang jelas sangat dibutuhkan untuk mempertegas tentang adanya perbedaan “fasilitas kelas atas” dan “fasilitas kelas bawah” antara sekolah satu dan lainnya.

Terlepas dari problematika di atas, teringatlah pada salah omongan dosen yang mengajar di Fakultas Tarbiyah (Pendidikan Islam) beberapa tahun lalu. Walaupun dia adalah salah satu dosen di Pendidikan Islam, tapi dia justru sekolahkan anaknya ke SD Negeri. “SD Negeri itu Gratis, ngapain ke SDIT/ SD berbasis Islam” tuturnya. Dia pun melanjutkan “Pendidikan Agama itu tugas orang tua, bukan tugas sekolah. Jangan hilangkan tanggung jawab ortu mendidik agama ke anak karena telah masukan ke SDIT/SD PK.

Memang benar, jika memang pendidikan agama sejak dini dan sesuai ajaran awal Islam adalah tugas orang tua. Walaupun disisi lain, ditengah era modern, komunikasi yang tiada batas, kontrol sosial yang rendah maka pendidikan yang mengedepankan pendidikan aqidah dan moral adalah suatu yang perlu diutamakan. Kesibukan orang tua kadang melupakan tugas untuk mendidik agama kepada anak-anaknya. Sehingga solusi terakhir kadang orang tua memasukan anaknya ke sekolah PK/ berbasis Islam. Maka yang bisa dikatakan proporsional dalam hal ini adalah bahwa mendidik agama tetaplah menjadi kewajiban orang tua, adapun jika tetap dimasukkan ke sekolah PK atau semisalnya bukan berarti orang tua terbebas dari tugas tersebut. Sekolah PK atau berbasis Islam bukanlah satu-satunya jalan/solusi yang harus ditempuh, masih ada cara lain sebagai solusi. Sekolah hanyalah sarana bantu dan bukanlah tujuan dari akhir segalanya.

Jika isu sekolah PK hanya menimbulkan kesenjangan ekonomi dan memupuk sistem kapitalis pendidikan maka bisa saja akan terancam hilang sekolah PK atau minimal akan dipersulit oleh Pemerintah dalam bentuk regulasi berikutnya. Apalagi Sekolah PK yang identik dengan agama, maka tak lazim justru meningkatkan kesenjangan sosial. Namun jika sekolah PK adalah membantu masyarakat belajar ilmu agama sejak dini, membantu pemerintah mewujudkan kecerdasan Bangsa tanpa diskriminasi, dan mencetak generasi yang religius dan berahklak mulia maka “perlombaan berdirinya sekolah PK” sebagaimana orang muslim berlomba-lomba dalam kebaikan adalah hal yang tepat.

Jika Sekolah Progam Khusus terkesan dengan sekolah yang mahal dan penuh fasilitas ala Islam. Maka ada ragam pendidikan berbasis Islam berikutnya yang berkebalikan.

Sekolah berbasis Islam yang murah atau gratis tetaplah ada, tapi sebagian besar masyarakat kalau pendidikan yang murah cenderung akan berpendapat kurang fasilitas, sekolah kurang tertib, kurang ada jaminan kedepan dan sebagainya. Dalam kondisi yang demikian memang kadang tidak bisa dipungkiri bahwa sekolah yang murah memang sangat kurang fasilitas. Sekolah yang murah biasanya berdampak terhadap gaji guru yang murah pula.

Sekolah Islam murah inipun juga seakan mati segan , hidup pun tak mau. Bagaimana tidak, beberapa sekolah model ini para muridnya tidak memiliki “buku paket” sekolah. Kalaupun ada itu hanya LKS yang materinya pun kadang tidak nyambung dengan kurikulum tingkat satuan pendidikan. Padahal jika berkiblat kepada sekolah yang maju, “buku adalah teman hidup” di dunia pendidikan. Misalnya, bisa ditemukan anak SD saja yang sekolah tanpa ‘embel-embel Islam” bisa minimal memiliki 2-3 buku paket per mata pelajaran, 1 buku catatan, 1 buku tugas.

Sudah dalam kondisi demikian, kadang diperparah dengan kondisi anak yang tak mau keperpustakaan untuk mengambil buku, membaca, dan mempelajarinya. Yang lebih parah lagi, kadang sekolah model ini tanpa ada perpustakaan, jika pun ada perpustakaan maka ada disana hanyalah “perpustakaan hantu” dan “perpustaan fatamorgana” karena tak pernah dikunjungi dan menjadi tempat angker bagi para siswa. Para siswa dengan berbagai alasannya membenarkan alasannya masing-masing. Kesibukan mereka beban hafalan (misalnya dalam Pondok Pesantren) menyebabkan waktu mereka tidak bisa kegiatan membaca buku, misalnya. Kadang tugas sekolah pun berminggu-minggu pun tak kunjung diselesaika. Hal ini secara rasio dan agama, sangatlah hal aneh. Agama sangat jelas memerintahkan untuk belajar, salah satunya dengan membaca, membaca juga tak selamanya harus al-Quran, karena orang muslim juga harus memahami ayat kauniyyah Allah yang lain dengan membaca ilmu pengetahuan umum.

Selanjutnya, terkait dengan lanjutan di atas. Guru tetap saja guru. Guru dalam bentuk sekolah model apapun tetap saja dituntut profesional dalam menjalankan tugasnya. Dalam hal ini guru dalam sekolah Islam yang murah sebagaimana bentuk tersebut di atas. Dalam sekolah yang murah biasanya guru tidak diajari “meminta” tetapi “memberi”. Walaupun prinsip ini benar, tapi hak mereka tentu saja prioritas untuk menunjang kinerjanya. Guru dalam berbasis Islam juga manusia biasa, yang membutuhkan makan, minum, pakaian, serta kehidupan yang layak.

Tuntutan guru yang tinggi, memang selayakanya diberikan penghargaan yang tinggi pula. Padahal idealnya tuntutan tersebut terkait dengan kemampuan dan sikap siswa pula dalam pembelajaran. Secerdas apapun guru, jika murid tak belajar maka itu sama saja “zero to zero”. Guru dan siswa adalah sekeping mata uang yang tak dapat dipisahkan. Semangat membara seorang guru dalam memberikan motivasi, menjadi fasilitator, dan pemberi inspirasi jika tanpa diiringi semangat yang sama dari siswa, itu hanyalah “kebohongan semu” semata.

Seiring dengan tugas di atas, tuntutan administrasi bukanlah hal yang tidak bisa disepelekan. Keberlangsungan sekolah sangat terkait dengan hal ini. Administrasi guru haruslah terintegrasi dengan waktu efektif, kurikulum, visi misi sekolah, progam tahunan, progam semester, jadwal sekolah dan lain-lain. Walaupun hanya di cek saat “akreditasi sekolah”, tugas administrasi guru yang baik dan benar bukanlah hal yang mudah.

Problematika sekolah murah dalam lingkup berbasis Islam, bukan hanya sampai disitu. Tingkat ketertiban guru dalam mengajar dan ketertiban siswa bisa dikatakan cukup rendah, bahkan kadang menjadi hal yang langka. Alasan kesibukan kadang adalah alasan yang bisa saja sering muncul, jikapun demikian sebenarnya tidak masalah selama ada konfirmasi. Jika guru jarang masuk maka idealnya dia disebut “guru semu” karena disebut guru itu karena memiliki siswa dan disebut siswa karena dia memiliki guru. Jika siswa lama tak bertemu gurunya, mungkin dia sudah “layak pensiun” menjadi siswa dari guru A, B, atau C saja. Biarkan sang siswa mengembara, berjalan dan mencari guru sendiri yang ditemuinya. Mungkin bisa juga terjadi ada “sekolah hantu” kalau guru dan muridnya tak lagi sama-sama ke sekolah. Sekolah tersebut menjadi tempat “hantu” karena ada sekolah yang tak pernah dikunjungi guru ataupun muridnya. Guru yang tak kunjung datang, dan murid yang suka membolos.


Walaupun demikian, sekolah berbasis Islam yang terbatas “ekonomi sekolahannya” dan dengan keterbatasannya sebagaimana tersebut di atas juga bukan berarti tanpa kelebihan. Sekolah yang murah atau gratis tetap saja diharapkan oleh banyak pihak. Sekolah tipe seperti ini juga bukan berarti tanpa prestasi. Keterbatasan fasilias idealnya justru menjadi motivasi siswa dan guru untuk berinovasi. Niatan yang mulia untuk mencetak generasi bangsa yang cerdas dan berahklak mulia haruslah tidak pudar dengan segala masalah yang ada. Kesadaaran akan pentingnya ilmu haruslah selalu ditekankan kepada peserta didik. Muslim yang ingin belajar hendaklah tidak menciptakan dikotomi pelajaran sekolah, ilmu umum dan ilmu agama, karena semua adalah belajar ayat-ayat Allah baik Kauniyah maupun Qauliyah.
Sekolah dengan berbasis Islam didirikan tentu saja dengan niatan mulia dari para pendirinya. Manajemen yang kurang pas, ketertiban yang kurang memang adalah hal yang patut diperbaiki. Berbagai masalah dengan berbagai faktor adalah tantangan berat yang harus dihadapi oleh para penjuang di dunia pendidikan berbasis Islam. Semoga saja para pendidik tetap istiqomah dan semangat dalam memberikan “keilmuannya” untuk memberikan yang terbaik kepada para siswanya.

Tulisan ini diharapakan menjadi bahan disksusi dan menjadi tambahan inspirasi dalam dunia pendidikan. Selain itu juga diharapkan menjadi wadah bermuhasabah kepada para pendidik dilingkungan pendidikan menengah dan dasar yang berbasis Islam.

Niatmu yang mulia kadang tak harus datang atas nama agama, justru niat yang datang dari agama ketika salah dipahami justru menjadikan kesalahan dalam tindakan.

Semoga Bermanfaat.

Surakarta, 27 April 2016

Kontroversi Sejarah di Indonesia: Nyata atau Rekayasa? (Mengusik Hari Kartini)

Oleh: Danu Aris Setiyanto

Kamis, 21 April 2016 tercatat sebagai salah satu hari peringatan Hari Kartini. Peringatan ini diadakan oleh beberapa instansi dengan berbagai metode dan acara. Ucapan Hari Kartini pun mengalir dari berbagai kalangan, dari kalangan atas, menegah, dan bawah. Bukan hanya sampai di situ saja, Hari Kartini juga menjadi trending topik saat itu pula. Di instansi pendidikan menengah dan dasar, mayoritas sekolah melakukan upacara untuk memperingati Hari Kartini. Para pelajar dan guru saat hari itu memakai pakaian adat jawa, sebagian sekolah yang lain mereka menggunakan baju muslim layaknya para santri. Sebagian dari mereka ada yang menggunakan pakaian Jawa lengkap dari kebaya, blangkon, keris, baju batik, dan lain-lain. Bahkan mungkin beberapa instansi pendidikan tidak melakukan kegiatan belajar mengajar hanya karena peringatan Hari Kartini. Bukan hanya itu, ada juga sekolah dasar yang menunda ujian praktek sekolah dengan alasan yang sama.

Sebenarnya ada yang unik dari dari trend adanya pakaian jawa atau “baju muslim” tersebut. Hal itu sebenarnya berbeda dari foto-foto Kartini yang selama ini beredar, Kartini tidak pernah memakai kerudung atau penutup kepala lain dalam foto-fotonya. Jika pun ada maka hal itu tidaklah populer pada umumnya.

Kartini tercatat dalam sejarah lahir pada 21 April 1879 di Jepara, dari pasangan M.A Ngasirah (anak Kyai, bukan dari keturunan bangsawan) dan R.M Sosroningrat (Bupati Jepara saat Kartini dilahirkan). Kondisi ayahnya yang seorang bangsawan ketika itu menjadikan dirinya memiliki saudara tiri karena ayahnya menikah lagi dengan keturanan Raja Madura (Raden Adjeng Woerjan). Hal ini juga membuat dirinya dapat memperoleh pendidikan di ELS (Europese Lagere School), Sekolah Belanda hingga 12 tahun.

Kartini menikah dengan K.R.M Adipati Ario Singgih Djojo Adhiningrat, melahirkan seorang anak dan meninggal di usia sekitar 25 Tahun. Kartini dikebumikan di Desa Bulu, Kabupaten Rembang. Kondisi perempuan pribumi yang berstastus rendah kala itu merupakan alasan utama Kartini memperjuangkan hak persamaan, kebebasan, otonomi, serta kesetaraan hukum bagi wanita ketika itu. Dalam sejarah Kartini memang tercatat gemar membaca dan menulis. Tulisan Kartini inilah yang dianggap bernilai luhur karena telah menuliskan penderitaan perempuan di Jawa seperti adat Jawa yang mengekang perempuan, adanya kewajiban untuk dipingit, dan tidak ada keleluasaan dalam menuntut ilmu. Salah satu karya tulisannya yang terkenal adalah “Habis Gelap Terbitlah Terang”. Tulisan ini sebenarnya hanyalah kumpulan-kumpulan surat yang ditulis oleh Kartini yang dikumpulkan oleh J.H Abendanon dengan judul awal “Door Duisternis tot Licht”

Secara singkat, Kartini dinyatakan sebagai Pahlawan Kemerdekaan Nasional dengan adanya Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 108 Tahun 1964, tanggal 2 Mei 1964. Saat itu pula Presiden Soekarno menyatakan bahwa tanggal 21 April diperingati sebagai Hari Kartini hingga sekarang.

Begitulah sejarah yang tercatat dan populer hingga sekarang. Namun Hari Kartini memang tidak dipungkiri dari perdebatan. Pihak yang menentang penetapan Hari Kartini menyatakan ada beberapa hal yang menyebabkan kontroversi sejarah Kartini. Diantaranya, adanya kecurigaan tulisan-tulisan Kartini yang direkayasa, dan Hari Kartini juga saling terkait dengan Hari Ibu tanggal 22 Desember. Selain itu Kartini pun juga dipertanyakan perannya sebagai pahlawan. Hal ini karena banyak pahlawan perempuan yang berjuang lebih hebat dari Kartini. Seperti Cut Nyak Dhien dari Aceh yang bertaruh nyawa dan memakai senjata untuk memimpin perjuangan di Aceh misalnya. Selain itu tokoh pahlawan wanita hebat lain adalah Dewi Sartika, Marta Christinina Tiahahu dan lain-lain.

Kontroversi sejarah ini menambah rentetan panjang tentang kontroversi sejarah di Indonesia. Beberapa Sejarah di Indonesia sudah banyak digugat dengan berbagai metode, salah satunya adalah melalui penelitian dan penelusuran yang berikutnya ditulis dalam buku, artikel, film dan atau Jurnal. Seperti gugatan terhadap sejarah muncul dalam buku Bukan 350 Tahun Dijajah”, karya G. J Resink. Penulis buku tersebut adalah seorang penyair, sejarawan, dan ahli hukum. Dia menyatakan bahwa kebohongan itu adalh bentuk politisasi pemerintah kolonial Belanda, kemudian di-amiiin-ni oleh Soekarno dalam pidato-pidatonya, dan kemudian dicetaklah dalam buku-buku sejarah yang digunakan oleh para pelajar di Indonesia. Sejarah lain secara terpisah juga banyak diragukan kebenarannya. Seperti adanya keraguan hari Kebangkitan Nasional pada tanggal pada tanggal 20 Mei, keberadaan adanya sejarah PKI dan lain-lain. Walaupun sampai sekarang hal tersebut hanya sebuah isu kecil, namun hal itu layaknya menjadi perhatian semua kalangan terutama para sejarawan. Hal ini  diharapkan setiap warga negara Indonesia bisa mengambil makna di setiap peristiwa sejarah tersebut tanpa adanya kepentingan yang negatif.

Terlepas dari kontroversi sejarah, maka hukum adat jawa yang mengekang perempuan tidaklah juga sepenuhnya dibenarkan. Perempuan juga tidaklah perlu diperlakukan tidak mendapat hak pendidikan, persamaan di depan hukum, dan status sosial yang dipandang lebih rendah. Perempuan memang tidaklah sebebas laki-laki. Hal yang mudah misalnya cara duduk laki-laki lebih bebas daripada perempuan. Namun perlu diingat bahwa ketidakbebasan perempuan itulah yang menjadikan perempuan menjadi lebih mulia. Kebebasan perempuan tetaplah terbatas, demikian juga untuk laki-laki.

Maka seorang insan yang bijaksana, emansipasi wanita adalah memberikan kebebasan perempuan sebagaimana perempuan itu apa adanya yang tak lepas dari unsur kodrati. Apalagi jika seorang yang beriman, maka hendaklah melakukan kodrat sebagai seorang perempuan tanpa makna negatif itu adalah hal yang mulia.

Sejarah itu baik jika bernilai hikmah. Sejarah yang dipolitisasi hanyalah tanpa arti. Maka ambillah hikmah di setiap langkah dan ingatlah apa yang terjadi hari ini adalah sejarah untuk masa mendatang.

Semoga bermanfaat.

Surakarta, 22 April 2016.

Politik dalam Masjid

Oleh: Danu Aris Setiyanto

Masjid di Indonesia begitu mudah dijumpai apalagi di pulau Jawa dan terletak di perkotaan. Walaupun demikian, saat dalam kondisi dalam perjalanan yang dekat saja untuk sekedar shalat wajib kadang harus memilih masjid yang paling tepat. Hal ini diharapkan menemukan masjid yang nyaman, aman, dan bersih. Bukan hanya sampai disitu saja, saat harus melakukan ibadah di masjid kadang harus memperhatikan ideologi dalam masjid. Faktor ini bisa diabaikan atau bisa dianggap hal penting, karena ketika ideologi masjid sedikit berbeda maka sebaiknya segera bisa menyesuikan dengan kondisi yang ada, jangan sampai berontak atau malah kebingungan. Ideologi inilah yang bisa kadang bisa dipahami sebagai sebuah politik dalam masjid itu sendiri. Mereka yang memiliki ideologi sama biasanya mereka memiliki organisasi tersendiri.

Sebuah artikel singkat pernah didapatkan, dan tulisan berikut merupakan sebuah ringkasan yang perlu diperhatikan untuk melihat hubungan masjid dan politik. Hingga sekarang jarang orang melihat masjid sebagai tempat politik praktis. Tetapi politik itu cenderung konsep yang tak tampak secara langsung atau tersembunyi. Keberadaan masjid merupakan simbol agama Islam di suatu wilayah, tetapi apakah masjid murni untuk ibadah dan bersujud atau memang ada unsur kepentingan kekuasaan/politik atau adakah unsur lain. Tulisan ini diharakan menambah wawasan keilmuan tentang hubungan politik dan masjid walaupun disajikan secara singkat.

" Everyday life is politic" adalah ungkapan bahwa pada awalnya seluruh kehidupan manusia adalah politik. Termasuk dalam hal ini adalah masjid. Sedangkan manusia sendiri adalah zoon politicon. Politik secara terpisah adalah suatu metode atau suatu ilmu untuk memperoleh kekuasaan baik secara konstitusional maupun nonkonstitusional.

Masjid secara harfiah berarti tempat bersujud. Walaupun pada faktanya, banyak masjid hanya sekedar sasana persujudan. Masjid juga bernilai daur hidup umat Islam. Lebih dari itu masjid juga tak lepas dari analisis sosial budaya dan fakta historis. Hal ini bukan berarti mengabaikan masjid sebagai tempat ibadah. Hal ini bisa dilihat arsitektur, corak, ornamen, geometri tiap masjid. Masjid di Turki berbeda dengan masjid di Amerika Serikat, masjid di pulau Jawa berbeda dengan Masjid di pulau Sumatera, meskipun dari segi tertentu ada kemiripan. Bahkan nama masjid tertentu bisa mencerminkan ideologi tertentu. Seperti masjid " A" , " B" itu pasti milik Muhammadiyyah/ NU/ LDII dst. Maka jelas, bahwa masjid tidak bisa lepas dari interaksi sosial dan budaya. Termasuk diantaranya adalah politik. 

Sejak Nabi Muhammad mendirikan masjid di Madinah memang masjid digunakan untuk menguatkan seluruh aspek kehidupan umat termasuk politik. Tentu saja politik yang dimaksud adalah politik kebaikan yang berlandaskan wahyu. Bukan politik untuk memperoleh kesenangan/ kekuasaan pribadi, kelompok, dan golongan seperti kondisi di era modern ini. Masjid yang terkontaminasi kepentingan politik "nonwahyu" memiliki efek tidak mempertegas kesakralan masjid, dan juga hanya sebagai tempat mencolokkan kabel kepentingan pribadi dalam saklar peribadatan. Hal ini tidak berarti menafikan bahwa dalam kondisi tertentu perbincangan politik dan muslim perlu dilakukan dimasjid. Jadi mungkin adalah hal sulit untuk membersihkan masjid dari politik. Tetapi yang dilakukan adalah membersihkan politik dari segala kesesatan/ kemungkaran/ kepentingan individu, kelompok dan golongan sebelum masuk masjid. 

Mungkin hal inilah mengingatkan kepada umat Islam akan sebuah ayat yang artinya: " Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah disetiap (memasukki) mesjid". ( Q.S al-A'raf: 31)

#If you knew how powerful the sujood is, you would never lift your head off of the ground#
Wallahu a'lam.
Surakarta, 14 Maret 2016

Hukum apa yang Layak di Indonesia?? (Evaluasi Kegagalan Formalisasi Syariah)

Oleh: Danu Aris Setiyanto

Indonesia memang terkenal dengan negara yang mayoritas muslim. Namun bisa terlihat bahwa hingga sekarang bahwa formalisasi syariah adalah suatu hal yang perlu diperjuangkan atau bisa dikatakan bahwa formalisasi syariah adalah bukan hal yang mudah untuk dilakukan. Mungkin banyak orang mempertanyakan sebab hal itu bisa terjadi padahal secara mayoritas penduduknya muslim.

Kadang terasa geli dan menggelitik saat orang muslim Indonesia dengan polosnya menyamakan atau mencari perbedaan peraturan Indonesia dengan Arab Saudi, misalnya. Kadang justru yang lebih aneh jika orang tersebut lebih membanggakan aturan negara lain dengan anggapannya bahwa negara lain lebih syar’i dalam peraturannya. Padahal hal itu sebenarnya terasa aneh bagi orang yang mengerti hukum Islam dan hukum positif di Indonesia.

Haruslah disadari formalisasi syariah itu bukan hanya urusan agama, tetapi menyangkut hal terkait lain seperti keamanan, kesejahteraan, budaya, politik dan lain-lain. Bukan hanya urusan boleh atau tidak boleh, bukan hanya urusan ibadah atau tidak ibadah. Tetapi hukum harus menciptakan keadilan, hukum harus juga harus jelas, bukan hanya teori yang abstrak, bukan hanya ucapan yang tak dapat dibuktikan. Hukum juga masalah sosial yang selalu berubah, bukan soal hitungan matematika yang bisa dipastikan jawabannya. Beberapa hal yang terkait tersebut antara satu dengan yang lain sangtlah erat, dan antara negara satu dengan yang lain tidaklah sama atau minimal tidak bisa disamakan. Hal yang perlu diingat adalah bahwa untuk formalisasi syariah bukan hanya cukup duduk di pengajian, bukan hanya berdoa ditengah malam dan bukan cukup dengan saling menyalahkan. Tetapi hal itu perlulah sebuah kajian yang mendalam untuk mendapatkan konsep dan tindakan yang lebih progresif.

Sebuah buku yang patut untuk dibaca adalah buku yang ditulis oleh Pradana Boy ZTF, dengan judul Fikih Jalan Tengah: Dialektika Hukum Islam dan Masalah-Masalah Masyarakat Modern, 2008. Tulisan ini bermaksud untuk menyampaikan permasalahan hal terkait yang terdapat pada sebagian isi buku tersebut, kemudian meresponnya secara konsep keilmuan. Hal ini diharapkan dapat menjawab permasalahan yang muncul dalam masyarakat terkait kegagalan formalisasi syariah. Selain itu diharapkan dapat menemukan konsep dan tindakan progresif yang harus dilakukan terutama kaum muslimin di Indonesia khususnya.

Untuk mengawali pada pembahasan ini bahwa yang dimaksud formalisasi syariah adalah menjadikan aturan/hukum dari agama Islam menjadi hukum dalam sebuah negara dengan proses tertentu dan berlaku pada waktu serta ruang/tempat tertentu pula. Pengertian tentang hal ini tentulah banyak. Namun pengertian ini digunakan untuk memudahkan dalam pembahasan ini dan diharapkan bisa dipahami oleh kalangan orang yang awam tentang hukum itu sendiri.

Sebuah survei yang telah dilakukan oleh Lingkaran Survei Indonesia (LSI), 2006 menunjukkan 64,3% dari 700 responden menyetujui bahwa hukum yang diberlakukan di Indonesia adalah hukum nasional yang menjamin keberagaman dan bukan hukum Islam. Walaupun survei tersebut sudah sekitar 10 tahun, namun para peneliti yang lain juga mengungkapkan hal serupa. An-Naim juga menyatakan bahwa penerapan syariah tidak diinginkan dan tidak pula mendesak. Dia kemudian menjelaskan bahwa formalisasi syariah justru akan mempersubur lahan bagi tumbuhnya rezim otoriter seperti di negara Sudan.

Terlepas dari para peneliti di atas, maka formalisasi syariah bukanlah hal yang tidak mungkin dilakukan. Nangroe Aceh Darussalam adalah salah satu propinsi yang membuka jalur penerapan syariah di Indoensia. Hal ini bisa dimaklumi karena Aceh adalah daerah Istimewa di Indonesia. Apalagi Aceh adalah Propinsi yang sebelumnya dipenuhi konflik berkepanjangan yang menuntut adanya kemerdekaan. Maka formalisasi syariah di Aceh adalah bentuk integrasi pemerintah pusat yang perlu dilakukan. Formalisasi ini kemudian memicu daerah lain untuk melakukan hal serupa. Sejumlah daerah di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi adalah daerah yang gencar melakukan gerakan ini. Beberapa derah ini melakukan penerapan hukum Islam dengan dikeluarkannya Edaran Bupati atau Peraturan Daerah (Perda) setempat.

Gejala ini kemudian menimbulkan perdebatan yang cukup tajam di kalangan gerakan Islam. Sejumlah gerakan Islam mendukung formalisasi syariah tetapi sejumlah gerakan Islam lain justru menolaknya. Masing-masing di antara keduanya memiliki argumen yang kuat, di satu sisi sebagian mereka berkeyakinan bahwa syariah Islam mampu menjadi solusi permasahan bangsa; tetapi disisi lain bahwa pluralitas kehidupan beragama di Indonesia adalah realitas yang tak dapat dipungkiri.

Jika formalisasi dikatakan gagal, maka sebenarnya ada beberapa sebab yang perlu diperhatikan. Para pengusung syariah Islam pada umumnya memiliki argumen yang bersifat normatif, abstrak, dan tekstual; sedangkan para penolak lebih memiliki argumen yang realitis dan rasional dalam kehidupan masyarakat. Bahkan dalam bahasa lain bahwa penganjur syariah itu sendiri kadang memberikan solusi yang sama sekali tidak menyentuh akar persoalan dan kadang cenderung menyamakan permasalahan pada masa Nabi.

Perlu disadari bahwa mayoritas masyarakat Indonesia adalah moderat. Moderat dalam hal ini lebih mudah dikatakan bahwa formalisasi syariah itu bukan hal yang menjadi wajib untuk dilakukan, tetapi justru nilai-nilai agama itulah yang lebih diutamakan dalam hukum suatu negara. Formalisasi syariah yang bernilai paksaan bahkan dengan kekerasan terhadap agama/kelompok lain dan mengandung diskrimanasi justru bukanlah nilai dari ajaran Islam itu sendiri. Kelompok moderat yang dimaksud adalah Muhammadiyah dan NU. Kedua organisasi ini adalah garda depan Islam moderat di Indonesia. Pemikiran kedua organisasi yang lahir sebelum Indonesia merdeka ini seakan tak tergoyahkan, sehingga hampir dipastikan kelompok lain yang berbeda pendapat akan mengalami kesulitan untuk menandingi sikap keduanya.

Jika pun dikatakan atau “dipaksakan” seluruh kelompok Islam memiliki tujuan yang sama untuk formalisasi syariah di Indonesia, maka permasalahan yang muncul penyebab kegagalannya adalah pada perbedaan metode dan strategi yang berbeda. Perbedaan itu kadang memang menimbulkan kelebihan, tetapi kadang di sisi lain perbedaan itu justru menimbulkan persinggungan dengan gerakan Islam lainnya. Sebagai contoh adalah MMI, FPI, PKS, dan HTI. PKS menggunakan peran akomodatif melalui masuk dalam keterlibatan politik, HTI melihat jalur politik adalah jalur terlarang karena beranggapan bahwa Indonesia adalah negara sekuler. HTI berpendapat bahwa mengikuti sistem diparlemen saat ini berarti mengamini bentuk negara sekuler. Sedangkan FPI tergolong kelompok yang tak segan menggunakan kekerasan dengan dalih amal ma’ruf nahi munkar. Sedangkan HTI menghindari adanya kekerasan.

Ada tiga faktor penting yang perlu untuk dipahami terkait hal ini. Pertama, faktor sekulerisasi merupakan faktor penting penghambat formalisasi di Indonesia. Hal ini adalah sebuah warisan kolonial yang berakar kuat. Faktor ini yang mengakibatkan pemahaman bahwa hukum Islam hanya semata-mata hukum yang terkait dengan ibadah. Kedua, Faktor lain yang terkait dengan hal ini adalah keberagaman pemahan islam dikalangan umat Islam sendiri terhadap formalisasi syariah ketika berbenturan dengan isu pluralisme. Dalam hal ini kadang ditemukan intelektual muslim sendiri yang berpendidikan Barat dan justru menolak formalisasi syariah. Faktor yang terakhir adalah pertentangan metode dan cara perjuangan pengakuan penegakkan syariah Islam sebagaimana penjelasan sebelumnya.

Begitulah beberapa hal penting terkait dengan kegagalan formalisasi syariah di Indonesia. Tulisan singkat ini diharapkan menambah wawasan kita sebagai orang yang beragama dan bernegara.

Wacana formalisasi syariah adalah hal yang sensitif dan krusial. Karena hal tersebut menyangkut kebijakan publik dan kebijakan politik. Kebijakan publik memang bukan hanya untuk kelompok tertentu, tetapi kebijakan politik yang akomodatif dan responsif memang dibutuhkan. Pemerintah selaku otoritas tertinggi harus bisa menampung aspirasi dari semua kepentingan kelompok.

Oleh sebab itu, formalisasi syariah adalah hal positif yang harus ditampung oleh pemerintah. Sedangkan mekanisme dan penerapannya jika pun harus “diperdebatkan” maka sebaiknya dilakukan secara arif dan bijaksana. Semua hal tersebut diharapkan bisa difasilitasi oleh pemerintah.

Semoga bermanfaat.

Surakarta, 17 April 2016






Toleransi Beragama ala “Kejawen” (Makna Pluralisme di Indonesia)

Oleh: Danu Aris Setiyanto

Belajar di daerah Gunungkidul memang hal yang mengesankan. Gunungkidul adalah salah satu Kabupaten Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta yang berbatasan langsung dengan Jawa Tengah dan Samudra Hindia. Walaupun daerah ini dicatat daerah yang tak lepas dari kekeringan saat musim kemarau, namun keistimewaan daerah ini sangatlah banyak. Yang paling terkenal dari tingkat Nasional dan Internasional salah satunya adalah tempat pariwisata, seperti pantai, air terjun, sungai, gua, dan lain-lain. Selain itu masyarakat Gunungkidul yang ramah dengan versi “orang jawa”nya sangat menjadikan orang dari daerah lain senang untuk kembali berkunjung. Beberapa budaya dan karakteristik jawa masih bisa di temui di daerah ini. Hal ini bisa nampak dan diketahui saat bergaul dan hidup dengan masyarakatnya.

Salah satu hal yang menarik dan jarang diperhatikan adalah adanya toleransi yang ada di Gunungkidul. Sebuah hal yang unik saat berbincang dengan salah satu warga daerah tersebut bahwa dalam satu RT bisa terdapat dua masjid dengan berbeda ideologi. Padahal RT yang berdekatan juga memiliki masjid yang berbeda ideologi pula. Saat berbincang-bincang itulah kemudian warga tersebut menyebutkan istilah “islam kejawen”. Walaupun dengan kondisi demikian, mereka sangat rukun dan hidup damai sebagaimana orang pedesaan pada umumnya. Saat mereka saling bertemu menuju masjid yang berbeda mereka juga tampak menyapa. Mereka seakan pernah belajar makna pluralisme level atas dan mengamalkannya dengan baik.

Toleransi beragama di Gunungkidul inipun juga menarik peneliti untuk melakukan penelitian. Hal terbukti dengan adanya buku berjudul “Pluralitas Agama di Indonesia antara Konflik dan Harmoni”.  Buku yang ditulis Sri Wahyuni (Dosen UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta) tersebut menunjukkan bahwa Gunungkidul termasuk daerah objek penelitian tentang pluralisme. Buku tersebut juga menyajikan hasil penelitian tentang pluralitas dari daerah lain, yaitu Ambon, Bali, Madura, dan Universitas Jember. Satu hal yang menarik dalam buku yang diterbitkan tahun 2014 tersebut adalah bahwa masyarakat daerah Gunungkidul yang menjadi objek kajian dinyatakan mengerti tentang pluralitas agama dan toleransi. Mereka menyadari perlunya saling menghormati, tolong menolong, tanpa saling curiga, dan tanpa diskriminasi. Tetapi disisi lain, masyarakat tersebut sebenarnya memiliki keyakinan yang kurang kuat terhadap agamanya, mereka tidak membeda-bedakan antar pemeluk agama, dan mereka juga tidak terlalu konsisten terhadap agamanya. Mereka lebih disatukan karena tradisi dan adat kejawen atau disebut dengan sinkretisme.

Beberapa penelitian yang lain di Indonesia juga menyimpulkan hal yang mirip, bahwa ajaran tradisi atau adat suatu daerah mampu menjadikan pluralisme menjadi indah, dan toleransi agama mereka juga baik. Namun disayangkan hal ini tidak diiringi dengan pemahaman dan konsistensi terhadap agama secara baik.

Buku yang ditulis oleh An Naim: Islam and The Secular State Negotiating the Future of Shari’a dalam sub babnya yang berjudul Indonesia: Realities of Diversity and Prospects of Pluralism bahwa sejak kelahiran Indonesia sudah dipenuhi dengan budaya ajaran animisme dan dinamisme yang sudah berakar kuat. Salah satu pernyataan yang menjadi problema secara konsep adalah bahwa walaupun hanya enam agama yang diakui resmi di Indonesia, namun agama-agama yang dikembangkan dengan budaya animisme dan dinamisme tetaplah ada dan tersebar di seluruh daerah Indonesia. Hal ini bukanlah tanpa sebab. Salah satu sebab yang muncul adalah adaptasi saat datangnya Islam masuk di Indonesia yang sebelumnya mereka sebagian beragama Hindu atau Budha. Adaptasi ini pun juga mencakup penyesuaian kondisi budaya, dan adat masyarakat setempat. Hal itu juga tidak terlepas dari adanya faktor geografis Indonesia yang jumlah pulaunya mencapai ribuan. Beberapa faktor inilah yang memungkinkan adanya istilah istilah “Islam kejawen” di daerah Jawa pada khususnya.

Sedangkan Geertz telah jauh menulis karya gemilang "The Religion of Java", 1961. Ketika itu dia sudah mengatakan adanya “islam abangan” yang mempertahankan kebiasaan agama Hindu dan timbulnya Islam sekaligus. Sementara saat itu kaum santri dan kaum priyayi sudah berpisah dan bahkan saling bertentangan pendapat dengan kaum abangan. Hal ini berarti menambah rentetan panjang pluralisme agama di Indonesia.

Perlu diketahui bahwa pluralisme agama yang dimaksud adalah keadaan masyarakat yang majemuk/bervariasi dengan berbagai agama yang berbeda-beda dalam suatu masyarakat. Sedangkan toleransi adalah sikap untuk menghargai, membiarkan, membolehkan pendirian/pendapat/pandangan/kepercayaan/ kebiasaan/kelakuan/dan sebagainya yang berbeda atau bertentangan dengan pendirian sendiri.

Dari penjelasan di atas, maka sesungguhnya toleransi beragama adalah hal yang positif untuk menciptakan kondisi negara yang damai, saling tolong menolong, serta tindakan positif lain. Namun, hal tersebut tidaklah cukup apabila hanya berdasarkan adat istiadat dan melakukannya tanpa ilmu yang tanpa dasar. Lebih miris lagi apabila toleransi agama tersebut ternyata tanpa diiringi dengan pemahaman dan sikap beragama yang benar. Toleransi juga bukan berarti tanpa batas dan tak perlu mengorbankan nilai religi seseorang, sehingga toleransi tetap memperhatikan nilai ideologis suatu agama yang dianut seseorang yang telah beragama. Toleransi idealnya juga harus dilakukan secara konsekuen dengan diiringi ibadah yang konsisten. Toleransi juga idealnya dengan pandangan terhadap politik dan ideologi Indonesia dengan benar menuju Indonesia yang sejahtera, bersatu, dan berkeadilan.

Dunia memang ada pluralisme. Pluralisme bukan berarti perpecahan, namun haruslah ditoleransi dengan tanpa meninggalkan norma dan prinsip kebenaran secara agama, budaya, dan aturan yang terikat lainnya.

Semoga bermanfaat.

Surakarta, 16 April 2016


Waria Menggugat Agama (Reaktualisasi Keadilan Negara)


Oleh: Danu Aris Setiyanto


Perjalanan dari kota Jogja menuju Solo lewat jalan raya merupakan aktifitas rutin saat harus selesaikan studi. Panasnya cuaca adalah hal yang biasa, kemacetan kadang harus dihadapi, rasa ngantuk dalam perjalanan pun sering menghantui, berbagai kondisi bisa diamati sebagai bahan inspirasi. Ketika dalam perjalanan, bertemulah salah satu lampu lintas di daerah perbatasan Klaten dan DIY. Pandangan kemudian tiba-tiba menuju kepada beberapa orang yang berwarna gelap, berbadan kelam dan berotot namun berdandan serta bergauya “ala” perempuan. Mereka membawa alat musik sederhana dari beberapa potong seperti besi yang dikumpulkan dengan semisal paku pada sepotong kayu. Saat lampu merah, mereka menyanyi layaknya penyanyi kepada beberapa mobil atau truk atau kendaraan yang dijangkaunya. Saat melintasi jalan ini pada waktu yang berbeda, mereka tak selalu di tempat itu. Entah kemana, mereka kadang menghilang dan kadang muncul dengan jumlah tak sedikit.

Itulah mereka para waria, laki-laki yang berpakaian, bergaya, dan bernuasa perempuan. Kegiatan mereka seakan dibayangi dengan pekerjaan mengamen, sebagian lain sebagai menjadi PSK, sebagian lain berprofesi lain, dan hanya sebagian kecil dari mereka yang diketahui sukses seperti Dorce Gamalama (artis) dan Chenny (pengusaha salon rias pengantin).

Awal tahun 2016, salah satu isu di Indonesia yang muncul adalah terkait isu LGBT (Lesbian, Gay, Bisexual, dan Transgender). Isu tersebut semakin menjadi perbincangan saat adanya beberapa kasus muncul dan ditangani pihak penegak hukum. Bukan hanya sampai disitu, dunia artis pun juga tak lepas dari masalah ini. Beberapa artis juga tak luput menjadi tersangka terkait isu tersebut. Isu ini sebenarnya sudah menjadi isu internasional beberapa tahun sebelumnya. Indonesia dengan penduduk mayoritas muslim pun tak luput dari isu kontroversial tersebut.

Sebagai seorang muslim isu tersebut di atas tentu bukanlah hal yang baru. Penyimpangan seksual sudah ada dalam sejarah kaum Nabi Luth sebagaimana tercatat dalam al-Qur’an seperti dalam surat al-A’raf: 80.

Jika isu tekait LGBT, dikhusukan pada permasalahan waria. Maka permasalahan waria ini tergolong masih jarang diperhatikan. Hal ini terbukti penelitian/buku khusus tentang waria pun juga tergolong langka atau minimal sulit ditemukan.

Sebuah buku dari hasil penelitian tentang waria berjudul “Waria: Laknat atau Kodrat”dari penulis Zunly Nadia adalah salah satu buku inspirasi tentang waria. Kata pengantar dalam buku tersebut terdapat tulisan curahan hati seorang waria. Waria tersebut seakan menggunggat Islam. Menurutnya, waria memang dikontruksikan dalam masyarakat identik dengan klaim “laknat”. Waria juga selalu diasingkan dari ruang sosial, budaya, dan politik. Pada intinya waria selau identik dengan hal yang buruk. Bahkan waria tersebut bercerita bahwa yang bisa lebih menyedihkan dan menjadi gugatan dalam dirinya apabila semua yang ditimpakan kepadanya berupa kejelekan berdasarkan atas nama agama. Dengan dalih agama, kemudian mereka justru tidak mendapat hak kesetaraan. Lebih miris lagi, dengan membabi buta kemudian waria difitnah sebagai kaum “terlakanat’ dengan legitimasi ayat-ayat dan hadis. Terlepas dari segala perbedaan, begitulah curahan seorang waria. Dia memiliki harapan agar tak semua orang berpikir negatif tentang waria.

Penelitian tersebut kemudian memberikan kesimpulan bahwa tak selamanya waria dilaknat. Waria yang terlaknat adalah waria yang secara fisik dan psikologis normal, namun kemudian ia memaksakan diri untuk mejadi lawan jenisnya demi kepentingan tertentu. Fikih kemudian menyebutnya, mukhanats.Waria yang tak terlaknat adalah waria yang diciptakan tanpa pengaruh dan paksaan sosial, selanjutnya dalam fikih disebut khuntsa. Perlu diingat bahwa fikih tak lepas dari perbedaan pendapat.
Kesimpulan di atas adalah hanya salah satu penelusuran makna beberapa hadist yang telah dilakukan oleh Zunly Nadia dengan teori double movement. Teori tersebut digagas oleh Fazlur Rahman.

Pada akhirnya buku yang dicetak tahun 2005 tersebut hanya mengajak umat untuk bisa terbuka terkait dengan kaum waria. Ajakan itu terkait agar menghormati dan memperlakukan waria sebagaimana layaknya manusia lainnya. Dalam hal ini “khusnudzon” lebih diutamakan. Hingga jangan “waria menggugat Islam” karena sikap umat Islam yang “menindas” mereka. Langkah ini selayaknya dimulai dari kaum agamawan dengan menegaskan bahwa agama selalu memiliki misi kesetaraan dan membebaskan dari segala ketertindasan tetapi prinsip teologis diutamakan.

Negara yang berdasarkan agama juga harus memberikan pengaturan yang tegas. Negara juga tidak perlu meninggalkan prinsip agama dalam mengatur kaum minoritas ini. Walaupun demikan, “keadilan” bagi mereka juga hal yang penting. Beban berat isu LGBT dan khususnya waria memang harus ditangani oleh semua pihak. Jika waria dipaksakan dan dikatakan sebagai sebuah “penyakit” masyarakat, maka dibutuhkan obat, perawatan, dan dokter ahli untuk menyembuhkan “penyakit” tersebut.

Dengan tulisan ini tak ada harapan Indonesia dipenuhi oleh orang-orang yang awalnya minoritas secara “negatif” kemudian mendominasi tanpa batas kebebasan. Tetapi “keadilan” dari negara memang juga hal yang perlu juga diutamakan tanpa ada perbedaan. Permasalahan semakin kompleks jika dikaitakan dengan budaya, politik, pendidikan dan sebagainya di Indonesia.

Tak cukup memang berdiam diri menghadapi permasalahan yang kompleksitas. Tapi aksi nyata bukanlah tanpa kesulitan. Agama dan Negara haruslah beriringan untuk mencapai sebuah keadilan.

Semoga bermanfaat.

Gunungkidul, 14 April 2016




“Wahai Google Tunjukkan: Siapakah Tuhan agar bisa hidup di Planet Mars?

Oleh: Danu Aris Setiyanto



Ketika masih saat Sekolah Dasar (SD) sebuah pertanyaan yang sulit dalam lembar kerja siswa (LKS) terkadang tidak bisa dijawab dengan jawaban yang tepat. Apalagi pertanyan tersebut membutuhkan referensi lain yang tidak dimiliki, maka dipastikan jawaban akan salah atau hanya bertemu sebuah keberuntungan nasib. Hal ini berbeda dengan anak SD tahun 2016 di abad modern, saat mereka tidak mengetahui hal yang sulit dalam mata pelajaran tertentu terkadang cukup mencari di mesin pencarian Google.
Realita kehidupan di abad modern memang mendorong orang untuk mencari jawaban dari sebuah pertanyaan dengan praktis. Fenomena di atas bukan hanya anak SD saja, tapi dilakukan disemua level pendidikan sudah menggunakan mesin pencari ini untuk memudahkan akses keilmuan. Tetapi perlu diingat bahwa setiap apa yang dijawab lewat google haruslah tanpa melupakan dan mengabaikan nilai-nilai dan kode etik tertentu. Misalnya, larangan plagiasi dalam dunia pendidikan lewat google.

Tahun 2016, siapakah yang tidak kenal dengan mesin pencari google? Tentu saja sebagian besar manusia mengetahui hal ini. Sebuah buku berjudul “Who is GOD? Mencari Tuhan Lewat Google” merupakan salah satu buku murah yang bisa ditemukan saat pameran di Surakarta beberapa waktu lalu. Buku ini sudah masuk dalam buku diskon terbesar. Selain itu, buku ini bisa dijumpai dengan sangat mudah pula dalam Google Books. Hal ini mungkin wajar karena buku ini sudah diterbitkan sejak tahun 2009. Walaupun sudah sekitar enam tahun sejak diterbitkan buku di atas, maka membacanya dan menanggapinya tentunya bukanlah hal terlambat.

Tulisan ini diharapkan bisa menjadi review buku tersebut serta memiliki peran inspiratif dengan menanggapi terhadap fenomena kemungkinan adanya kehidupan di Planet Mars beberapa waktu lalu.

Who Is God ?” mungkin salah satu sebagai kalimat tanya yang sakral karena menyangkut nilai teologis seseorang. Tapi siapa sangka pertanyaan ini adalah judul dari sebuah buku dari seorang penulis dan sutradara terkenal di Indonesia, Garin Nugroho dan Nurjanah Intan. Garin lewat bukunya tersebut menggali sisi spiritualitas manusia di masa modern. Menurutnya, saat ini banyak manusia merasa dan menganggap Tuhan jauh dari manusia. Padahal menurutnya, Tuhan sangat dekat dengan manusia. Sedangkan Nurjannah Intan merupakan perempuan yang aktif melakukan diskusi tentang keberadaan Tuhan di abad modern.

Diklaim dalam buku tersebut bahwa “Who is God?” adalah pertanyaan yang sering muncul dalam mesin pencarian google periode tahun 2007. Pertanyan ini adalah fakta mengejutkan dari apa yang terdapat dalam Google Zeitgeist. Perlu diketahu, situs ini merupakaan data statistik secara otomatis yang dihasilkan dari jutaan pencarian yang dilakukan lewat google dalam perode waktu tertentu.

Jika kita belajar sejarah Nabi Ibrahim, peristiwa di atas tentulah bukanlah hal baru yaitu manusia berusaha mencari Tuhan. Pencarian Tuhan seakan misteri kehidupan bagi manusia itu sendiri. Peradaban sudah silih berganti, dunia juga sudah maju berkembang. Namun manusia tak berhenti mencari Tuhan. Mereka yang bertemu Tuhan adalah orang yang yakin akan keberadaanNya saja melalui bukti ciptaan-Nya dan bukti firman-Nya.

Tak berhenti sampai disitu sebuah situs dari Google Trends, dengan fungsi yang serupa seperti situs di atas menyatakan bahwa salah satu pertanyaan yang sering muncul tahun 2015 di google adalah “Life on The Red Planet?” atau Is There life on Mars? Pertanyaan ini termasuk kategori pertanyaan mengenai Planet, dan Planet Mars adalah kategori planet yang paling dicari setelah planet bumi. Berikutnya tertulis penjelasan sebagai berikut:

In late September, NASA scientists discovered water flowing across the surface of Mars. This was a potential breakthrough in both the search for life beyond Earth and human hopes to one day travel there”.

Memang beberapa ayat al-Quran tidak menutup adanya kehidupan selain di bumi seperti dalam surat ar-Rahman: 33. Dalam surat ini ada semisal tantangan yang diberikan kepada manusia untuk mencari kehidupan selain di bumi. Ayat ini bisa dimaknai bahwa mencari dan menemukan kehidupan di planet selain bumi adalah hal yang sangat sulit. Bisa terbukti dengan biaya besar, teknologi yang canggih, pengetahuan yang tinggi, namun manusia hanya sebatas menemukan potensi kehidupan di planet mars. Padahal planet ini secara keilmuan planet yang masih dekat dengan bumi. Itupun manusia belum ada yang hidup di Mars hingga sekarang. Artinya kehidupan selain di bumi hanya Allahlah yang Maha Tahu dan manusia akan kesulitan untuk menemukannya.
Begitulah, upaya manusia mencari Tuhan hingga manusia mencari kehidupan selain bumi lewat google.

Seorang muslim, hendaknya memiliki keyakinan kuat bahwa hanya Allah yang Maha mengetahui dan Maha Benar. Dengan keyakinan inilah manusia idealnya terus berusaha belajar ilmu pengetahuan untuk membuktikan Kekuasan Tuhan, bukan me-Tuhan-kan ilmu Pengetahuan. Ingatlah, bahwa hakikat manusia adalah lemah dan hanya berusaha dengan izin Tuhan.

_______Mengenal Tuhan bukanlah sesuatu yang rumit. Anda tak perlu menganggap Tuhan sebagai sesuatu yang sulit dijangkau oleh tangan anda. Berjabat tangan dengan Tuhan artinya membuka hati anda untuk berbuat kebaikan(~ ~ ~)___________
Semoga bermanfaat.

Surakarta, 11 April 2016




Refleksi Sosial (Makna Bulan Rajab, Syaban, dan Ramadhan)

Oleh: Danu Aris Setiyanto

Lokasi tempat tinggal dipinggir jalan raya bukan berarti kemudian tidak mendengar adzan dengan alasan kebisingan jalan raya. Hal ini bukanlah hal yang aneh karena tepat di sebelah selatan rumah terdapat mushala yang dikelola dengan tertib digunakan warga sekitar sebagai tempat jamaah shalat lima waktu. Bukan hanya itu, beberapa suara adzan, pengajian, pengumuman, “puji-pujian” hingga “shalawatan” dari tempat sekitar pun sering terdengar. Suara-suara tersebut terdengar serentak saat-saat waktu shalat lima waktu atau waktu-waktu tertentu, kadang terdengar jelas, kadang hanya terdengar “sayup-sayup”.
Di antara suara-suara tersebut terdengar sebuah suara yang berbeda. Hal itu terutama terjadi akhir pekan kedua bulan April 2016 yaitu adanya lantunan syair dengan nada nyanyian yang mengingatkan telah datangnya bulan Rajab, dan akan menyambut bulan Sya’ban dan Ramadhan.

Lantunan syair di atas merupakan suatu tindakan positif apabila hanya dimaknai bahwa sebagian masyarakat muslim memperhatikan periode kalender Hijriah. Lantunan ini tentu bukan hanya bermaksud sampai disitu, syair tersebut sebenarnya berisi mengajak kaum muslimin agar siap menyambut tiga bulan tersebut di atas. Syair itupun juga menyampaikan pesan moral religius dari perintah-perintah Nabi Muhammad untuk memperbanyak kebaikan di waktu-waktu tersebut.

Pernyataan di atas bukan berarti membenarkan sepenuhnya cara lantunan syair setelah adzan, namun hanya memaknai tentang fenomena masyarakat tersebut di atas secara positif. Beberapa pihak dalam kalangan umat muslim pun menyatakan bahwa lantunan syair setelah adzan tersebut bukanlah sepenuhnya cara yang dibenarkan dalam metode dakwah. Secara singkat, bahwa lantunan syair setelah adzan diperselisihkan kebolehannya secara hukum syariat.

Terlepas dari hal di atas, secara prinsip adalah bahwa seorang muslim yang mutaqin idealnya akan selalu bertaqwa kepada Tuhannya tanpa harus menunggu waktu tertentu dan tempat tertentu yang dikhususkan. Walaupun sebenarnya dalam Islam, tidak dipungkiri adanya keutamaan waktu dan tempat tertentu sebagaiman pesan Nabi Muhammad. Dalam hal ini terutama pada bulan Rajab, Sya’ban, dan Ramadhan. Keutamaan itulah yang digunakan “aji mumpung” untuk sebagian kalangan muslim untuk berbuat amal pada bulan-bulan tertentu saja dan menghabiskan bulan lain untuk melakukan larangan Allah. Hal ini tentulah bukan tujuan syariat yang benar.

Perlu untuk disadari bahwa sesungguhnya peredaran matahari, bumi, dan bulan telah ditetapkan Yang Maha Pengatur Alam, hingga kemudian menyebabkan perbedaan waktu, perjalanan pergantian hari, bulan, dan tahun. Hal inilah yang menjadi dasar adanya istilah peredaran dan pergantian bulan seperti Rajab, Sya’ban, dan Ramadhan. Sehingga, hal ini sebaiknya dimaknai salah satu landasan qauniyyah untuk menambah keimanan setiap pergantian hari, bulan, dan tahun dan semakin dekat dengan Yang Maha Pengatur Alam tersebut.

Keutamaan berbuat kebaikan pada bulan-bulan tertentu dalan Islam idealnya dimaknai sebagai ujian keteguhan keimanan supaya tetap istiqamah berbuat kebaikan kapanpun, dimanapun, dan dalam kondisi apapun. Namun, hal itu bukanlah hal yang mudah karena dibutuhkan sarana pendukung lain terutama ilmu agama yang matang agar diberi keteguhan keimanan.

Bulan Rajab merupakan salah satu bulan haram sebagaimana disebutkan dalam al Quran, surat at-Taubah: 36 dan hadist Mutafaqqun Alaih (tentang nama bulan haram/suci). Makna dari haram pada awalnya adalah bulan dilarang adanya peperangan. Namun makna lebih luas dari makna haram adalah larangan melakukan peperangan, pembunuhan, kedzaliman, dan larangan berbuat dosa. Ada ulama yang berpendapat bahwa melakukan dosa di bulan haram maka dosanya lebih berat. Pada bulan Rajab sebenarnya tidak ada amalan yang dikhususkan, jika pun ada maka hal itu perlu untuk diklarifikasi keshahihan hadistnya atau sumbernya. Namun ajuran untuk berbuat kebaikkan dan menjahui kemaksiatan di dalamnya jelas ada, namun bukan berarti mengkhususkan beberapa amal tertentu.

Sementara bulan Syaban idealnya dimaknai sebagai “pemanasan puasa” bulan Ramadhan berdasarkan hadist dari Aisyah, yang diriwayatkan oleh Mutafaqun Alaih. Bulan inilah saatnya me-refresh spiritualitas dan moralitas dengan memperbanyak amalan sunah. Hal ini agar kondisi seorang muslim sudah siap lahir dan batin untuk memasuki bulan ramadhan.

Hingga sampai akhirnya di bulan Ramadhan, seorang muslim idealnya bisa memaksimalkan waktunya untuk beribadah kepada Yang Maha Pencipta. Pembahasan keutamaan ramadhan dan keutamaan beramal kebaikan di dalamya telah jelas dan sebagian besar ada dalam tingkatan shahih/kebenaran yang valid.

Pada prinsipnya tidak ada dalil yang shahih akan keutamaan beramal kebaikan pada bulan tertentu kecuali apabila telah disebutkan dalam al-Quran dan Hadist, dan atau ditetapkan kebolehannya oleh para ulama.

Semoga Allah memberikan ketetapan keimanan, memberikan kesempatan untuk berbuat kebaikan, dan berjalan di atas kebenaran.

Semoga bermanfaat.

Surakarta, 9 April 2016

Mengungkap Kematian Siyono: HAM dan Anti Terorisme (Pendekatan Hukum Islam)

Oleh: Danu Aris Setiyanto

Deretan cerita kasus kematian Siyono terduga teroris asal warga Dusun Brengkungan, Desa Pogung, Kecamatan Cawas, Kabupaten Klaten berlanjut panjang. Siyono diketahui ditangkap anggota Densus Khusus 88 Antiteror seusai shalat magrib pada hari Selasa, 9 Maret 2016. Namun penangkapan terduga teroris tersebut justru berujung maut pada hari Jumat, 11 Maret 2016. Kematian ayah dari lima anak inipun kemudian meninggalkan kejanggalan, pihak keluarga berusaha mencari keadilan dibantu Muhammadiyah, dan melibatkan sejumlah pihak untuk mengungkap kepastian kematian Siyono. Hingga saat inipun tim dokter Forensik dari Muhammadiyah dan Kepolisian sedang melakukan penelitian setelah otopsi jenazah Siyono telah dilakukan atas persetujuan keluarga dan rekomendasi Komnas HAM. Perjuangan untuk melakukan otopsi inipun sempat menimbulkan ketegangan antara keluarga dan warga sekitar serta beberapa pihak lain terkait. Begitulah gambaran singkat sebuah misteri kematian Siyono. Kematian yang penuh pertanyaan dan penuh kontroversi dan menimbulkan sejumlah aksi masyarakat.

Kasus ini adalah kasus yang ke-118 versi Komnas HAM, pihak lain ada yang mengatakan ke-121 terkait tindakan perlawanan terorisme oleh Densus 88 di luar prosedur hukum. Dari pihak kepolisian sebagaimana diungkap dalam beberapa media bahwa Siyono meninggal saat berkelahi dengan pihak yang mengawalnya; alasan prosedur yang muncul yaitu karena Siyono hanya dikawal satu orang, padahal harusnya dua orang.

Misteri kematian Siyono ini kemudian menimbulkan berbagai spekulasi dan teori serta pendapat terkait penyebab kematian. Pada intinya berbagai opini yang muncul adalah cenderung mengatakan adanya penyiksaan atau kekerasaan dalam pemeriksaan berdasarkan beberapa bukti sementara.
Dalam tulisan ini tidak penghakiman atas berbagai pendapat yang muncul karena hal itu wilayah hukum yang harus dibuktikan secara sah dan benar. Namun, terkait dengan kasus ini marilah kemudian berbenah diri untuk memiliki konsep yang benar dan bersikap lebih baik untuk menganalisis segala permasalahan yang muncul.

Ada tiga kata kunci yang pokok dalam pembahasan hal ini, yaitu: Terorisme, HAM, Kekerasan. Terorisme berasal dari kata teror dan -isme. Teror adalah usaha menciptakan ketakutan, kengerian, dan ketajaman oleh seorang atau golongan. Sedangkan terorisme adalah praktek tindakan teror itu sendiri. Istilah terorisme muncul sejak abad ke-18 dan mencolok diseparo akhir abad ke-19. Istilah ini kemudian muncul kembali sejak adanya serangan di WTC, Amerika serikat tanggal 11 September 2001. Saat itulah pihak Islam kemudian bisa dikatakan “disudutkan” atas kejadian terorisme di Amerika tersebut. Padahal hingga sekarang, tragedi tersebut masih sebuah “misteri teror dunia”.

Hak Asasi Manusia (HAM) adalah prinsip-prinsip moral atau norma-norma,yang menggambarkan standar tertentu dari perilaku manusia, dan dilindungi secara teratur sebagai hak-hak hukum dalam hukum kota dan internasional. HAM umumnya dipahami sebagai hal yang mutlak sebagai hak-hak dasar yang seseorang secara inheren berhak karena dia adalah manusia, "dan yang melekat pada semua manusia terlepas dari bangsa, lokasi, bahasa, agama, asal-usul etnis atau status lainnya. HAM tingkat internasional dikenal dengan Deklarasi HAM PBB 1948 yang disahkan 10 Desember 1948. Indonesia kemudian meratifikasinya dalam UU 39/ 1999 tentang HAM.

Konsep ini sebenarnya jauh tertinggal dengan konsep HAM dalam Islam yang sudah ada sejak masa Rasul dalam al-Quran dan Hadist. Kemudian dikembangkan para ulama setelahnya dan salah satunya dikenal dengan Ad-Dharurat Al-Khams. Dalam level internasional, HAM dalam Islam tercantum dalam Deklarasi Kairo, 27 November 1943.

Kedua konsep ini (Deklarasi HAM PBB 1948 dan Deklarasi Kairo 1943) sebenarnya hampir dikatakan sama, namun pendekatan yang berbeda diantara keduanya kemudian menimbulkan perbedaan-perbedaan lain yang terkait. Deklarasi HAM PBB cenderung antroposentris, sedangkan Deklarasi Kairo cenderung teologis.

Jika dikembalikan kepada kasus Siyono, maka sebenarnya terorisme tidaklah dibenarkan dalam agama apapun dan dengan alasan apapun. Islam jelas melarang tindakan merugikan antara manusia, apalagi merusak kehidupan dan lingkungan manusia. Terorisme sangat tidak menghargai HAM tentang kehidupan damai, dan bahkan tidak menghargai nyawa manusia.

Indonesia sebagai negara hukum secara konsep dan realita harusnya menegakkan hukum dan menjunjung nilai-nilai HAM. Walaupun demikian, penegakkan hukum terhadap terorisme haruslah juga dijalankan dengan manusiawi bukan dengan kekerasan atau penyiksaan. Terorisme adalah pelanggaran HAM, maka pemberantasan terorisme bukan justru malah melanggar HAM. Terorisme wajib dilawan berbasis hukum dan HAM serta bukan dengan jalan tak manusiawi dalam interograsi apalagi hanya seorang “terduga”.

Semoga transparansi perlawanan terorisme segera terwujud; pengungkapan misteri kematian seorang “terduga” terorisme terlaksana; dan penanggulan terorisme semakin profesional.

Sungguh banyak faktor atas kejadian disetiap kasus yang ada dalam negeri ini. Tak sanggup untuk ditulis secara detail. Hanya patut untuk diambil hikmah setiap peristiwa agar hidup jadi lebih indah, negeri penuh damai, dan yakin bahwa kebenaran hanya milik Yang Maha Benar.

Surakarta, 7 April 2016

Budaya Membaca dan Membaca Budaya

Oleh: Danu Aris Setiyanto


Sungguh prihatin, ketika suatu saat pernah masuk perpustakaan di salah satu lembaga Islam apalagi dengan nama “Pondok Pesantren”. Buku tidak tertata rapi, beberapa buku berjatuhan di lantai, ruangan inipun pengap, tidak bersih, tampak benda-benda yang seharusnya tidak ada diperpustakaan. Ruangan ini tampak seperti gudang yang tidak terurus. Sungguh kasihan perpustakaan tersebut. Jika malam masuk ruangan tersebut, dipastikan harus siap dengan alat bantu penerang karena kondisi lampu yang mati. Tak ada yang bisa disalahkan atas kejadian di atas, keterbatasan sumber daya manusia bisa menjadi penyebabnya, rendahnya kesadaran akan pentingnya perpustakaan/buku juga sangat mempengaruhi, dsb.

Padahal perpustakaan adalah “nyawa” dunia pendidikan itu sendiri. Perpustakaan adalah merupakan tempat penting dalam kehidupan manusia, apalagi dalam sebuah instansi pendidikan di semua level pendidikan. Perpustakaan adalah tempat untuk budaya membaca dan membaca budaya. Maka tak heran jika kita melihat perpustakan terbaik di Indonesia dibangun dengan dana besar, mencapai 4/ 5 lantai, lengkap dengan berbagai koleksi buku baik digital maupun cetak. Bukan hanya itu perpustakaan yang baik juga memiliki sarana khusus, seperti ruang rapat/pertemuan, mushola, pelayanan fotocopy, dan sebagainya. Selain itu, perpustakaan juga harus menggunakan sistem teknologi modern dalam pelayanan, sanggup melayani kaum cacat/ difabel dengan maksimal. Dan tentunya terus menjalin kerjasama dengan jurnal internasional walaupun dengan dana yang besar.

Reading is Your Window to A New World” pesan singkat ini sering ada di buku saat masih sekolah dasar dan menengah. Ilmu yang sebelumnya tidak diketahui sebelumnya, terkadang hanya bisa diketahui dengan membaca. Membaca terkait dalam hal ini adalah mencakup membaca dalam arti sempit yaitu membaca teks/ buku. Karena membaca bisa bermakna luas, seperti membaca denah, membaca peta/simbol, membaca situasi/kondisi dll.

Di abad modern, terkadang manusia bisa membaca buku tebal tanpa harus membawanya dengan susah dan berat. Buku tebal tersebut sudah ada dalam file elektronik, cukup dalam genggaman, cukup dengan sentuhan tangan, dan cukup duduk tenang sambil santai. Hal ini menjadikan lebih praktis, cepat dan mudah untuk dibawa. Maka tak heran beberapa perpustakaan terbaik dunia memiliki koleksi digital dan jurnal online/elektronik dengan dana milyaran rupiah.

Kebiasaan membaca buku atau teks inilah kemudian bisa menimbulkan membaca budaya. Budaya secara umum diartikan hasil karya manusia itu sendiri. Budaya tentu saja berkembang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Maka tidaklah heran jika sebelumnya ada Kementerian Pendidikan dan Budaya. Hal ini bisa jadi karena pendidikan dengan “budaya membaca” diharapkan menghasilkan “membaca/menghasilkan budaya” yang arif dan luhur.

Dalam Islam, terlepas adanya perbedaan pendapat; jika dilihat dalam studi Al-Qur’an ayat pertama turun adalah dengan lafal “Iqra ....” yaitu Bacalah. Membaca yang dimaksud dalam ayat pertama surat Al-Alaq tentunya memiliki makna lebih luas, bukan hanya membaca dalam arti tekstual. Tapi pada intinya seorang muslim haruslah membaca, apapun kesibukkan dan aktivitasnya.

Misalnya, Seorang muslim yang taat biasanya menyempatkan untuk membaca al-Quran; seorang siswa biasanya membaca pelajaran sekolah, seorang guru membaca artikel/buku sesuai dengan keahliannya, seorang hakim membaca putusan dan sebagainya. Bahkan idealnya, seorang yang membeli makanan membaca tanggal kadaluarsa, seorang yang berkendaraan idealnya membaca rambu-rambu lalu lintas, seorang yang yang membeli barang idealnya membaca petunjuk penggunaaan/perawatan dan sebagainya.

Begitulah kehidupan manusia yang sebenarnya tak lepas dari “budaya membaca” dan “membaca budaya”.

_____________Write to be understood, speak to be heard, READ TO GROW____________

Surakarta, 3 April 2016

“Umatan Wasathan”: Memaknai Lambang Negara

Oleh: Danu Aris Setiyanto

Tepat di hari Selasa, 15 Maret 2016 salah satu artis di Indonesia dilaporkan oleh masyarakat yang tergabung dalam Komunitas Pengawas Korupsi ke Polda Metro Jaya karena dianggap telah menghina lambang negara, Pancasila, sila kelima. Penghinaan ini berlangsung saat acara di salah satu stasiun swasta. Walaupun, dilakukan tanpa sengaja, spontan bahkan sudah minta maaf kepada Presiden, MPR, DPR dan seluruh warga negara Indonesia dan sudah bisa dikatakan “dimaafkan” tetap saja proses hukum tetap berjalan. Hal ini dimaksudkan oleh sebagian masyarakat sebagai media pembelajaran dalam menyebutkan lambang negara yang “sakral” haruslah hati-hati.

Mungkin kasus di atas hanya sekian kasus yang nampak dan menjadi sorotan wartawan. Wajar saja karena pelaku adalah seorang artis, yang memiliki kemampuan materi yang cukup, nama yang terkenal dan historis mobilitas sosial yang tinggi.

Lambang negara terdiri dari “dua kata” yaitu “lambang” dan “negara” kemudian menjadi frasa kalimat “lambang negara”. Lambang dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KKBI) semakna dengan simbol. Simbol sendiri berasal dari bahasa Yunani “symballo”, secara harfiah melempar bersama-sama dalam satu ide atau konsep. Bentuk paling umum dari simbol adalah tulisan, kata-kata, suara. Sedangkan pengertian secara umum, bahwa lambang adalah sesuatu tanda yang menyatakan suatu hal atau mengandung maksud tertentu. Sedangkan lambang negara adalah simbol resmi suatu negara.

Kehidupan manusia memang susah jika terpisah dengan simbol. Dalam lingkungan pendidikan saja misalnya, setiap pelajaran mesti ada simbol yang tidak boleh salah. Bahasa Indonesia mengajarkan tanda/simbol “titik” terletak pada akhir kalimat berita, tanda petik(“...”) menandakan petikan langsung dsb. Pelajaran geografi mengajarkan bahwa warna laut selalu biru, gunung berapi dengan tanda segitiga berwarna merah dan sebagainya. Apalagi dalam matematika semua harus disimbolkan dengan angka-angka, variabel dan tanda operasi; tanda jumlah disimbolkan dengan sigma atau tanda plus (+), tanda dari pangkat ditulis angka dipojok kanan atas dsb dan semua itu idealnya tidak boleh salah sedikitpun. Kesalahan dalam hal ini (pelajaran sekolah) mungkin saja bisa ditoleransi, tapi bagaimana jika lambang tersebut ada mengandung makna ideologi/konsep yang besar untuk agama, atau sebuah bangsa??? Apakah bisa ditoleransi?

Jika dikembalikan pada kasus di atas, maka jika diikuti dimungkinkan tidak ada toleransi walaupun sudah dimaafkan. Hukuman pun siap menanti dengan ancaman 5 tahun dan denda 500 juta maksimal berdasarkan UU 24/2009, dan ditambah pula dengan pelanggaran terhadap UU penyiaran.

Dalam kehidupan beragama, tanda memiliki konsekuensi yang sangat besar. Bisa dibayangkan jika lambang agama Yahudi/Nasrani ditaruh dimasjid dengan sengaja dengan niat penghinaan, tentu saja konflik agama bisa muncul dengan hebat; mungkin saja terjadi peperangan jika tanpa ada solusi yang tepat. Jika dilihat dari beberapa pesan Nabi Muhammad dalam hadist riwayat Abu Daud, seorang muslim dilarang untuk meniru/ menggunakan simbol kaum/agama lain. Bahkan apabila dicermati dalam hadist lainnya beberapa hari ibadah pun haruslah berbeda dengan dengan kaum Yahudi dan Nasrani, seperti ketentuan tanggal ibadah puasa Asyura.

Sebagai seorang muslim, lahir dan hidup di Indonesia pilihan yang tepat tentunya apabila tidak menghina lambang negara. Pada idealnya, lambang negara yang bermakna filosofi, ide, konsep dari sebuah negara haruslah dihormati. Tetapi sikap ini kemudian bukan berarti berlebih-lebihan dengan menganggap lambang negara “Tuhan” tanpa kekurangan. Maka sebagai “umatan wasathan”, sikap berada ditengah tehadap lambang negara bisa jadi menjadi sebuah tawaran yang baik.

Hal ini menjadi lebih indah apabila mengingat doa Nabi Ibrahim dalam Q.S al-Baqarah: 126 dan Q.S Ibrahim: 35 yang berdoa untuk tanah air/bangsanya. Sebuah yang hadist lain yang dipertentangkan keshahihannya dikatakan “Hubbul Wathan minal Iman”.

"Ya Tuhanku, Jadikanlah negeri ini, negeri yang aman sentosa, dan berikanlah rezki dari buah-buahan kepada penduduknya yang beriman diantara mereka kepada Allah dan hari kemudian.”

Semoga bermanfaat. Wa-Allahu A’lam
Surakarta, 1 April 2016

Kemana Kapal Berlayar?“Dinamika Pendidikan Indonesia”

Oleh: Danu Aris Setiyanto

Sungguh menarik tulisan seorang mahasiswa S3, Ilmu Pendidikan Sebelas Maret di hari Senin 28 Maret 2016 pada halaman rubrik “gagasan” di koran Solopos. Tulisan yang menggungah dan menarik untuk dicermati inipun kemudian mendapat respon pada hari berikutnya, Selasa 29 Maret 2016 pada rubrik dan koran yang sama. keduanya sebenarnya hanya menceritakan tentang problematika dan dinamika pendidikan di Indonesia. Pendidikan yang dimaksud terkait dengan regulasi, dosen, guru dalam tataran teori dan praktek. Penjelasan berikut ini bisa dikatakan sebuah resume atas tulisan pada kedua ruang “gagasan” di atas.

Pendidikan adalah hal yang penting dalam kehidupan manusia apapun agama dan asal serta negara manapun. Dalam Islam, pendidikan mengenal Tuhan dan konsekuensinya adalah prioritas utama. Pendidikan bisa diajarkan sejak dua insan dipertemukan dalam ikatan suci kemudian menghasilkan keturunan. Terkait dengan metode dan prinsip dalam pendidikan secara Islam tidaklah bisa diragukan kebenarannya baik proses, metode maupun hasilnya.

Secara prinsip, pendidikan merupakan salah satu tujuan kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia. Hal ini sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945 “mencerdaskan kehidupan bangsa”. Gagasan inilah yang kemudian menjadi dasar kemana arah pendidikan bangsa ini dituju. Dalam upaya inilah problematika dan dinamisasi pendidikan sering muncul sejak Indonesia merdeka.

Dalam lintasan sejarah kurikulum pendidikan dasar dan menengah misalnya; perjalanan kurikulum di Indonesia sangat dipengaruhi oleh perubahan sistem politik, sosial budaya, ekonomi, dan iptek. Perlu untuk disadari kurikulum di Indonesia sudah mencapai 11 kali perubahan, yaitu kurikulum 1947 (Rentjana Peladjaran); kurikulum 1952; kurikulum 1964 (Pancawardhana; moral, kecerdasan, emosional, keprigelan, dan jasmani); kurilulum 1968 (Pengamalan dan Pembinaan jiwa Pancasila); kurikulum 1975; kurikulum 1984; kurikulum 1994; kurikulum GBPP 1999; kurikulum 2004 (KBK); kurikulum 2006 (KTSP); dan kurikulum 2013. Dari sekian kurikulum ada yang dipengaruhi belanda dan Jepang, ada yang bertema pancasila, ada yang hanya sekedar diuji cobakan, ada yang diterapkan namun tidak diresmikan, dan bahkan ada yang belum sempurna tapi terpaksa diterapkan.

“Pencetak guru” atau Perguruan Tinggi yang mencetak guru (berikutnya disebut LPTP(Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan) pun sampai sekarang dinilai oleh sebagian peneliti dan pengamat belum mampu untuk menyesuikan dengan cepatnya perubahan kebijakan pendidikan di Inonesia. Bahkan, LPTP dianggap belum mampu mencetak guru yang profesional.
Menanggapi hal ini pun kemudian pemerintah kemudian melakukan kebijakan “sertifikasi guru” oleh LPTK sesuai UU. No. 14/2005. Tapi hal ini justru seakan mengurangi peran LPTP sebagai “mesin pencetak guru profesional”; guru kemudian adalah siapa saja yang memiliki sertifikat pendidik dan minimal pendidikan S1 atau DIV.

Pada level perguruan tinggi, Dosen berkualifikasi S1 pada tahun 2015 layaknya diberhentikan berdasarkan UU. 14/2005 tentang Guru dan Dosen; Dosen Strata Sarjana harus bergelar master (S2) dan dosen pascasarjana harus bergelar Doktor (S3). Dosen bukanlah pekerjaan tanpa tuntutan dan hanya mengajar di kelas, tetapi haruslah melakukan riset, publikasi ilmiah serta meningkatkan pengabdian terhadap masyarkat sebagai wujud melaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi.
Terlepas dari hal di atas, diberlakukannya KKNI (Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia; www.kkni-kemeristekdikti.org ) menambah adanya persyaratan kompetensi tertentu di setiap jenjang pendidikan. Persyaratan kompetensi ini juga menambah deretan tuntutan di dunia pendidikan. Hal ini bisa diamati bahwa dalam KKNI menyebutkan pendidikan di Indonesia mencapai 9 level. S1 terletak pada level VI, lulusan pendidikan profesi pada level VII, S2 level VIII dan S3 level IX. Maka dari penjelasan sebelumnya dan pada level KKNI ini bahwa orang dianggap profesional menjadi guru kalau sudah mencapai level VII. Hal ini berarti lulusan LPTK belum layak terjun menjadi guru. Berarti, Lagi-lagi LPTK dipertanyakan kompetensinya?

Semua permasahan di atas, hanya sekelumit permasalahan pendidikan pada tingkatan regulasi/kebijakan/peraturan dan atau terkait isu lainnya. Padahal begitu banyak hal lain dan lebih penting yang harus diperjuangkan.
Tulisan ini hanya sebuah wawasan yang ingin dibagikan karena “guru yang baik adalah guru yang tetap mau belajar terhadap permasalahan yang ada di sekitarnya.”

“Semoga tetap semangat dalam memberikan kebaikan.”
Surakarta, 30 Maret 2016

Selayang Pandang: “Apa itu Usul Fikih

Oleh: Danu Aris Setiyanto


Terkesan dengan sebuah cerita saat masih aktif belajar dalam kelas, salah satu dosen kemudian bercerita bahwa aktifitasnya setiap pagi harus menyuapi istrinya yang telah lama sakit. Sambil menyuapi pasangannya, ia juga sambil melihat acara religi di salah satu stasiun televisi nasional. Sebagai seorang ahli hukum, dia kemudian mengatakan di depan mahasiswa bahwa yang ditanyakan dalam acara pengajian hampir seluruhnya terkait dengan hukum. Entah itu berkaitan dengan akidah, fikih atau hal lainnya. 

Masalah yang ada sebenarnya bukan hanya permasalahan hukum semata. Namun lebih dari itu, untuk menjawab pertanyaan yang ada dalam masyarakat tentulah diperlukan ilmu yang mendasarinya. Apalagi sebagai alumni pondok pesantren, ditambah lagi dikenal sebagai lulusan dari perguruan tinggi atau jurusan kuliah dengan “embel-embel Islam” peluang untuk ditanya tentang permasalahan agama sangatlah besar. Kondisi masyarakat di era modern, ternyata kadang lebih kritis daripada seorang mahasiswa level doktor, tapi tak jarang pula pertanyaan lugu dan konyol pun juga keluar.
Meruncing kepada permasalahan hukum, hukum yang begitu sempurna kadang tak lepas dari kekurangan. Hal ini terjadi karena kasus hukum atau permasalahan dalam masyarakat lebih kompleks, masyarakat lebih cepat berkembang, masyarakat juga lebih cepat berubah daripada hukum itu sendiri.  Sehingga mengakibatkan banyak kasus/permasalahan yang belum terdapat pengaturannya dalam Undang-undang ataupun dalam hukum Islam itu sendiri. Sehingga muncullah Undang-undang baru/revisi UU (jika sebuah negara), atau fatwa (jika dalam hukum Islam). Inilah yang kemudian disebut bagian dari “Penemuan Hukum”.

Sebuah hukum dapat dijalankan tidak hanya dibutuhkan penerapan hukum. Namun juga dibutuhkan “penemuan hukum”.  Hal ini berlaku pula dalam hukum Islam. Para ahli hukum Islam kemudian mengatakan “an-Nusus mutanahiah wa al-waqai ghairu mutanahiah ”. Sehingga diperlukan ijtihad untuk menemukan hukum. Dalam hal ini, penemuan hukum Islam diperlukan sebuah ilmu. Imu tersebut haruslah objektif, metodis, sistematis, dan universal yaitu “Usul Fikih”.
Usul Fikih merupakan ilmu yang bisa diharapkan menjadi salah satu ilmu yang mampu menantang dan memberikan jawaban metodologis atas permasalahan hukum di abad modern.

Pencentus ilmu ini adalah Imam Syafii di abad kedua Hijriah dengan kitab “ar-Risalah”. Kemudian dikembangkan oleh ahli usul fikih berikutnya hingga saat ini. Pada mulanya, ulama telah menyusun ilmu fikih sesuai al-Quran, hadist dan ijtihad para sahabat. Namun Islam kemudian berkembang dan banyak negara masuk daulah Isalmiyyah. Sehingga muncullah budaya/permasalahan baru yang tidak ada di masa Rasulullah. Maka kemudian disusunlah ilmu Usul Fikih dengan susunan kaidah bahasa arab dan menggunakan dalil dari ahli fikih.

Walaupun ilmu ini sudah populer dikalangan santri, mahasiswa serta tokoh agama; tapi tetap saja sedikit orang yang bisa menguasainya. Hal ini bisa dimaklumi karena seorang ahli ushul fikih harus menguasai pondasi ilmu agama yang lain dan harus didukung kemampuan bahasa arab. Terkadang bukan hanya bahasa Arab saja, kadang kemampuan bahasa lain juga sangat diperlukan. Kemampuan bahasa inilah yang kadang bisa menjadi kendala dan tolok ukur kecepatan orang memahami usul fikih.

Usul fikih inipun sebenarnya hanya mempelajari 4 hal walaupun puluhan/ratusan tokoh ulama menulis dengan berpuluh-puluh jilid dan disajikan dalam berbagai pembahasan yang berbeda-beda. Yang menjadikan banyak hanyalah cabang keilmuan dari 4 hal tadi, yaitu hukum syar’i, dalil-dalil hukum syar’i, metode penemuan hukum, dan mujtahid. Bisa dibayangkan jika belajar metode penemuan hukum Islam saja itu bisa mencapai 30 pembahasan lebih. Sehingga wajar untuk memahami secara penuh diperlukan belajar dan perjuangan.

Tak mungkin lengkap untuk menjelaskan usul fikih dalam tulisan singkat ini. Hanya cukup memberikan secercah motivasi pribadi untuk tetap mau belajar.

Semoga bermanfaat.
Surakarta, 28 Maret 2016