Masjid: Bukan Politik Kekuasaan tetapi Kesejahteraan Umat?
Oleh: Danu Aris Setiyanto
Indonesia dan Tempat Ibadah
Masjid di Antara Ruang Politik
Wonogiri, 30 Mei 2017
Oleh: Danu Aris Setiyanto
Indonesia dan Tempat Ibadah
Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa. Segala hal dalam bidang kehidupan tidak lepas dari prinsip agama. Agama dijadikan dalam setiap peraturan baik secara asas umum, hal yang bersifat konkret ataupun hal yang bersifat prinsip. Walaupun demikian, Indonesia juga tidak terlepas dari permasalahan yang terkait dengan persinggungan permasalahan agama. Berbagai konflik yang ada di Indonesia tidak jarang dipicu adanya perpecahan baik intern umat beragama, eksteren umat beragama, dan antar umat beragama.
Agama tak terlepas dari suatu tempat untuk beribadah. Berdirinya suatu tempat ibadah di suatu tempat merupakan gambaran awal adanya masyarakat yang beragama. Selain itu, dengan adanya tempat ibadah kehidupan beragama di masyarakat relatif lebih damai dan lebih teratur. Hal ini karena setiap warga negara yang beragama dapat terjamin aktifitas kehidupan beragamanya dalam ruangan yang memadai.
Walaupun Indonesia mengakui bahwa negara berasaskan nilai-nilai agama. Hal itu bukan berarti segala pendirian rumah ibadah tanpa ada aturan secara hukum negara. Persyaratan pendirian tempat Ibadah harus selalu memperhatikan syarat-syarat yang sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di Indonesia. Hal ini demi untuk kepentingan umat itu sendiri, yaitu terpenuhinya adanya perlindungan hukum terhadap semua tempat ibadah yang ada di Indonesia. Hal itu tentu saja merupakan hubungan hak dan kewajiban antara negara dan setiap warga negara yang beragama dalam menjamin pelaksanaan beribadah.
Berbagai syarat dan ketentuan untuk berdirinya suatu tempat ibadah. Pendirian tempat ibadah harus memenuhi syarat baik persyaratan administratif dan persyaratab teknis bangunan gedung. Selain itu juga harus memenuhi persyaratan khusus. Beberapa persyaratan yang dimaksud, yaitu:
a) Daftar nama dan Kartu Tanda Penduduk pengguna rumah ibadah paling sedikit 90 orang yang disahkan pejabat setempat sesuai dengan tingkat batas wilayah;
b) Dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 orag yang disahkan oleh lurah/ kepala desa;
c) Rekomendasi tertulis dari Kantor departemen Agama Kabupaten/ kota; dan
Rekomendasi tertulis Forum Kerukunan Umat Beragama Kabupaten/ Kota.
Secara lengkap tata cara pendirian rumah ibadah diatur dalam Peraturan bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No. 9 Tahun 2006 dan No. 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/ Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukanan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadah. Selain itu, untuk mendirikan tempat ibadah perlu juga melihat kembali peraturan masing-masing daerah yang diatur secara rinci. Seperti misalnya di Jakarta diatur pula dalam Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 83 Tahun 2012 tentang Prosedur Pemberian Persetujuan Pembangunan rumah Ibadah.
Dengan berbagai syarat di atas, hendaknya tempat ibadah haruslah digunakan sebagaimana fungsinya. Penggunaan ibadah hendaknya sebanding dengan semangat memenuhi persyaratan sebagaimana tersebut di atas. Segala pengorbanan yang ada untuk pendirian tempat ibadah hendaknya diseimbangkan dengan pengelolaan dan pemanfaatan yang maksimal pula.
Mengenal Masjid
Tulisan ini akan difokuskan kepada permasalahan tempat ibadah umat Islam, yaitu masjid. Masjid secara bahasa berasal dari kata sajada. Kata sajada berarti sujud atau tunduk. Sedangkan masjid secara bahasa artinya adalah tempat sujud. Secara umum masjid adalah tempat ibadah umat Islam. Di Indonesia ada beberapa tempat yang juga berfungsi sebagai tempat beribadah umat Islam namun bukan dinamakan masjid. Seperti halnya disebut sebagai mushola, ataupun langgar atau surau.
Pada perkembangannya masjid sebenarnya bukan hanya sebagai tempat ibadah. Pada masa Nabi Muhammad, masjid bisa saja menjadi pusat kegiatan umat termasuk dalam mengatur sebuah negara. Segala strategi untuk kepentingan umat mulai dari urusan sosial, ekonomi, mengatur strategi perang, musyawarah, tempat pengajaran agama dan lain-lain bisa dilakukan di masjid.
Pada saat ini masjid sebenarnya idealnya harus lebih jauh bisa digunakan secara optimal. Kondisi masjid sekarang yang memiliki fasilitas yang lengkap, idealnya harus mampu dioptimalkan dengan sebaik-baiknya untuk kepentingan umat. Fasilitas masjid memang tidak terlepas dari kemampuan kondisi ekonomi suatu masjid.
Namun walaupun demikian, masjid yang dianggap memiliki kelengkapan fasilitas hendaknya difungsikan secara maksimal sebagaimana keberadaan kelengkapan fasilitas tersebut. Fasilitas masjid dapat dikatakan lengkap apabila mampu menunjang kepentingan umat dari sisi untuk ibadah, untuk perlengkapan sosial ekonomi, kesehatan dan fasilitas keamanan dan kenyamanan. Fasilitas penunjang untuk ibadah dapat terlihat dari adanya tempat wudhu, kamar mandi/ WC, genset atau lisrik, dan sound system. Adapaun untuk proses dalam pembinaan umat bisa dilhat dengan adanya ruang TPQ atau madrasah, perpustakaan, dan aula serba guna.
Sejumlah fasilitas untuk menunjang kegiatan ekonomi, misalnya saja dengan adanya kperasi/ BMT, toko. Fasilitas pendukung untuk bidang kesehatan misalnya adanya poliklinik, mobil ambulans, perlengkapan pengurusan jenazah. Sejumlah perlengkapan lain yang sangat mendukung kenyamanan dan keamanan dalam beribadah adalah air, penitipan sepatu atau sandal, gudang, taman, dan parkir.
Segala fasiliatas di atas pada hakikatnya bukanlah hal yang harus dipenuhi secara mutlak. Namun setidaknya segala fasilitas itu hendaknya perlu diusahakan untuk dilengkapi. Beberapa hal yang perlu juga dipertimbangkan adalah kondisi tempat, ekonomi masjid, serta kebutuhan umat. Intinya segala fasilitas masjid tidak terlepas dari situasi dan kondisi umat dimana masjid itu didirikan. Setidaknya umat memiliki tempat ibadah dengan kondisi yang baik, layak, aman dan sah secara hukum agama dan negara.
Secara umum, masjid merupakan syiar agama Islam. Sehingga keberadaan masjid merupakan salah satu tolak ukur kesejahteraan dan segala aktifitas umat Islam itu sendiri. Oleh sebab itu, keberadaan masjid memanglah penting. Dengan demikian, upaya memakmurkan masjid merupakan hal yang sangat penting dan lebih sulit daripada membangun masjid secara fisik itu sendiri.
Masjid di Antara Ruang Politik
Masjid secara umum memang seakan harus dijauhkan dari dunia politik praktis. Sebagaimana di awal dikatakan bahwa tujuan pokok adanya masjid adalah untuk tempat beribadah umat Islam. Namun dalam fakta sosiologis, masjid memilki makna ideologi dalam agama itu sendiri. Masih tergambar jelas dalam pandangan dikehidupan sehari–hari bahwa masjid A memiliki ideologi A, bahwa masjid B membawa ideologi B dan seterusnya.
Ideologi masjid sebenarnya bukan hanya tergambar dari pemikiran tokoh-tokoh yang berperan di dalamnya. Lebih mudah dari itu, ideologi masjid terkait erat dengan bentuk ataupun arsitektur masjid itu sendiri. Arsitektur masjid modern dengan masjid bersejarah tentu saja sangat jauh berbeda. Dalam masyarakat jawa, misalnya, masjid bersejarah kadang masih dinilai dan dianggap mistis oleh sebagian kalangan umat. Hal ini karena pengaruh ideologi yang dibawa oleh pendiri masjid dianggap tetap harus dilestarikan dengan berbagai akulturasi budaya di dalamnya.
Apabila menelaah kepada Nabi Muhammad, sebenarnya segala urusan bisa dilaksanakan di dalam masjid. Namun hal ini tentu saja bukan sebagai landasan bahwa politik praktis bisa masuk dengan leluasa seperti zaman modern sekarang ini. Hal ini karena segala hal tersebut harus disesuikan dengan berbagai pertimbangan baik secara agama maupun hukum negara. Bahkan apabila kondisi politik justru hanya merusak umat dan menggiring umat Islam ke dalam yang tidak bermanfaat. Maka politik praktis haruslah dilarang keras masuk masjid.
Dalam buku yang ditulis oleh Danu Aris Setiyanto, Sebuah Catatan tentang Ilmu, Islam dan Indonesia dikatakan bahwa every life is politic. Ungkapan ini menunjukkan makna bahwa pada awalnya seluruh kehidupan manusia adalah politik. Bahkan manusia sendiri disebut juga sebagai zoon politicon, yaitu manusia tidak dapat hidup kecuali dengan adanya manusia yang lain.
Dalam kamus Besar Bahasa Indonesia, politik setidaknya memiliki tiga makna, yaitu 1) pengetahuan mengenai ketatanegaraan atau kenegaraan; 2) segala urusan dan tindakan mengenai pemerintahan negara atau terhadap negara lain; 3)cara bertindak (dalam menghadapi atau menangani suatu masalah); kebijakan.
Apabila ditelaah dari makna di atas maka sebenarnya politik masih mampu untuk dimasukkan dalam masjid. Namun secara politik praktis yang sudah dicampur dengan hal yang negatif ketika masuk masjid justru menimbulkan ketidakharmonisan dalam kehidupan beragama. Tetapi juga perlu ditekankan bahwa politik yang bermakna cara bertindak atau kebijakan haruslah tetap diarahkan ke dalam makna yang progresif untuk umat. Hal ini karena apapun yang terjadi maka umat Islam harus memiliki kebijakan ke arah masa depan yang lebih baik, baik dari pembangunan rohani, ekonomi, dan politik.
Kesejahteraan Umat: Politik berbasis Wahyu
Dari berbagai pemaparan di atas, bahwa memang pada masa Nabi Muhammad seluruh aspek kehidupan dikuatkan melalui masjid termasuk politik. Namun perbedaan yang digunakan terletak pada landasan yang digunakan. Politik yang dimaksud dalam masa Nabi adalah politik yang berlandaskan wahyu Ilahi. Sedangkan dalam kurun waktu sekarang cenderung diartikan politik yang hanya digunakan untuk memperoleh kesenangan atau kekuasaan pribadi dan atau golongan semata.
Akibat yang terjadi perbedaan dua landasan di atas tentulah sangat jauh. Segala sesuatu yang bersifat dari wahyu Ilahi tentu saja memiliki efek yang positif, dan menguatkan kehidupan umat Islam dan masyarakat pada umumnya. Sedangkan politik dalam masjid yang berlandaskan kekusaan semata hanya akan menimbulan banyak kemudharatan bagi umat Islam sendiri.
Praktis, bahwa politik sebenarnya relatif sulit hilang dari masjid karena apapun kondisinya masjid tetaplah menjadi sentral pembangunan umat termasuk politik. Namun dalam hal ini perlu diperhartikan segala akibat yang muncul. Perbincangan politik harus diarahkan tetap berlandaskan wahyu, bukan kepentingan sebelah pihak semata. Namun harus benar-benar digunakan untuk menciptakan kebijakan yang bisa membangun umat. Lebih dari itu, politik yang masuk masjid bukanlah politik praktis sebagaimana diperbicangkan pada umumnya. Politik harus diartikan sebuah kebijakan yang harus dibersihkan dari segala kesesatan, kemungkaran, kepentingan individu, kelompok golongan. Oleh sebab itu, fungsi masjid harus tetaplah digunakan sebagaimana mestinya. Orang yang masuk masjid hendaknya masuk dengan pakaian yang indah sebagaimana disebutkan dalam al-A’raf ayat 31. Sehingga masjid berfungsi sebagai tempat ibadah dan membangun kesejahteraan umat.
Wonogiri, 30 Mei 2017


0 comments:
Post a Comment
Silahkan meninggalkan komentar!