Peranan Puasa dalam Revolusi Mental Menuju Indonesia Bebas KKN

Peranan Puasa dalam Revolusi Mental menuju Indonesia Bebas KKN
Oleh: Danu Aris Setiyanto

Salah satu bentuk pemerintahan yang bagus adalah pemeritahan yang clean government. Clean government merupakan bagian dari good governance. Indikasi yang muncul untuk mengukur Clean government adalah karena adanya partisipasi atau koordinasi Pemerintah/Organisasi Masyarakat-Swasta yang tidak melakukan atau tidak ada praktek KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme) di dalamnya.

Dalam kehidupan dan berbangsa di Indonesia, KKN belumlah dapat dihilangkan sepenuhnya walaupun sudah ada pada masa reformasi. Banyak kasus KKN telah ditangani oleh pihak yang berwajib. Apabila ditelusuri lebih lanjut bahwa pelaku KKN di Indonesia adalah muslim. Hal ini tentu wajar karena mayoritas penduduk Indonesia adalah beragama Islam. Dalam Islam sendiri KKN tentu saja hal yang dilarang.

Apabila dicermati dari laporan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) tahun 2015 maka didapatkan KPK telah berhasil melakukan operasi tangkap tangan sebanyak lima kali. Di samping itu, KPK juga telah melakukan 84 kegiatan penyelidikan, 99 penyidikan, dan 91 kegiatan penuntutan, baik kasus baru maupun sisa penanganan pada tahun sebelumnya. Selain itu, KPK juga melakukan eksekusi terhadap 33 putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Dari penanganan perkara, lebih dari 198 miliar rupiah telah dimasukkan ke kas negara dalam bentuk PNBP. Di bidang pencegahan, KPK berupaya melibatkan diri, terutama pada sektor strategis.

Apabila dilihat kembali pada tahun 2016, KPK telah melakukan penindakan untuk penyelidikan 28 perkara, penyidikan 32 perkara, penuntutan 19 perkara, inkracht 17 perkara, dan eksekusi 24 perkara. Dan total penanganan perkara tindak pidana korupsi dari tahun 2004-2016 adalah penyelidikan 780 perkara, penyidikan 500 perkara, penuntutan 408 perkara, inkracht 337 perkara, dan eksekusi 357 perkara.

Sementara Lembaga Transparency International (TI) merilis data indeks persepsi korupsi (Corruption Perception Index) untuk tahun 2015. Dalam laporan tersebut, ada 168 negara yang diamati lembaga tersebut dengan ketentuan semakin besar skor yang didapat, maka semakin bersih negara tersebut dari korupsi. Skor maksimal adalah 100. Direktur Program Transparency International Indonesia, Ilham Saenong, saat mengumumkan hasil riset mereka di Hotel Le Meridien, Jakarta, Rabu, 27 Januari 2016 menjelaskan bahwa Negara di peringkat teratas adalah Denmark, Finlandia, Swedia, Selandia Baru, Belanda, dan Norwegia.

Sedangkan negara dengan peringkat terbawah adalah Sudan Selatan, Sudan, Afganistan, Korea Utara, dan Somalia. Adapun Indonesia menempati peringkat ke 88 dengan skor CPI 36. Skor tersebut meningkat dua poin dari tahun 2014 yang berada di peringkat ke 107. Ilham mengatakan, peningkatan CPI Indonesia ini dipengaruhi oleh akuntabilitas publik yang meningkat dan juga pencegahan korupsi yang dinilai efektif. Hal itu juga tidak terlepas dari peranan KPK sangat berperan.

Menurut Ilham, peringkat pada negara-negara tersebut merupakan gambaran terhadap daya tahan dan upaya pemerintah masing-masing beserta masyarakatnya dalam menekan korupsi. Skor rata-rata tahun ini adalah 43. Artinya skor Indonesia masih di bawah rata-rata skor persepsi dunia. Di Asia Tenggara, Indonesia ada di bawah Singapura, Malaysia, dan Thailand.

Begitulah sedikit fakta yang ada tentang KKN di Indonesia. Apapun yang terjadi maka sebagai warga negara yang memiliki agama tentunya KKN adalah tindakan yang dilarang dalam agama apa pun.

Di Indonesia korupsi diatur dalam Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang No. 20 Tahun 2001, sebagaimana tercantum dalam Bab II Pasal 2 yang dimaksud dengan korupsi adalah: “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara".

Dari pengetian di atas maka bahwa korupsi memiliki beberapa unsur antara lain adalah adanya perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana, adanya usaha untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, dan merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Adapun yang termasuk tindak pidana korupsi, diantaranya adalah memberi atau menerima hadiah atau janji (penyuapan), penggelapan dalam jabatan, pemerasan dalam jabatan, ikut serta dalam pengadaan jabatan (bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara), dan yang terakhir adalah menerima gratifikasi (bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara).

Adapun kolusi adalah kesepakatan dua belah pihak atau lebih secara tersembunyi dan tidak jujur serta melawan hukum untuk melancarkan usaha salah satu pihak untuk mencapai tujuan tertentu. Biasanya diwarnai dengan korupsi yaitu penyalahgunaan wewenang yang dimiliki oleh salah satu pihak atau pejabat negara. Sedangkan dalam peraturan perundang-undangan lain dalam Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 dinyatakan tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, menegaskan bahwa “Nepotisme adalah setiap perbuatan Penyelenggara Negara secara melawan hukum yang menguntungkan kepentingan keluarganya dan atau kroninya di atas kepentingan masyarakat, bangsa dan negara”.

Dari penjelasan di atas, maka apabila merujuk dalam agama Islam KKN terkait dengan pembasan ini adalah suatu tindak kejahatan yang dapat dikatakan berawal dari ketidakjujuran. Oleh sebab itu, dalam hal ini Islam melatih umatnya salah satunya dengan berpuasa. Berpuasa secara benar sesuai dengan tuntunan dan keikhlasan tentu saja dapat membimbing manusia untuk menjadi orang yang jujur dalam setiap kehidupannya dan apapun profesinya.

Kejujuran sendiri dapat ditemukan dalam beberapa ayat al-Quran. Orang-orang yang jujur disebutkan dalam al-Qur’an sebagai orang yang as-shadiqin. Jujur juga diidentikan dengan ciri orang yang beriman dan bertaqwa sebagaimana disebutkan dalam surat at-Taubah ayat 119 dan al-Ahzab ayat 30. Maka apabila dalam surat al-Baqarah ayat 183 disebutkan bahwa tujuan puasa adalah untuk bertaqwa maka idealnya orang tersebut adalah orang yang memiliki kejujuran.

Dalam sebuah pesan Nabi Muhammad dalam hadist yang diriwayatkan oleh Bukhori dan Muslim dikatakan: “Bahwasannya kejujuran itu membawa kebaikan dan kebaikan itu membawa jalan ke surga. Dan seseorang yang berkata benar, hingga tercatat disisi Allah sebagai orang benar/jujur. Dan sesungguhnya dusta itu membawa kepada kejahatan. Dan kejahatan itu membawa ke neraka. Dan seseorang yang senantiasa berdusta, hingga tercatat disisi Allah sebagai orang yang pendusta”.

Pada sisi lain, harus diakui bahwa salah satu fakta yang ada adalah krisis terbesar di zaman sekarang adalah “krisis kejujuran”. Hal ini mengakibatkan bahwa orang jujur menjadi barang langka karena jumlahnya yang sedikit. Hal ini terjadi bukan hanya pada pemimpin kelas tingi, namun juga bisa terjadi di kalangan pejabat biasa hingga masyarakat secara umum kecuali mereka yang memiliki kekuatan keimanan.

Oleh sebab itu, dengan puasa pada bulan Ramadan 1437 maka diharapkan keimanan seorang muslim menjadi meningkat dan kejujuran tumbuh berkembang di masyarakat. Dengan demikian, tujuan puasa yang bernama taqwa dapat terwujudkan dengan baik. Kejujuran yang dimulai dari individu inilah kemudian tumbuh secara kolektif di masyarakat kemudian berkembang dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Selanjutnya, harapan clean government dapat terwujud dalam kehidupan dan juga dapat menggapai revolusi mental menuju Indonesia yang bebas dari KKN.

Semoga bermanfaat,
Surakarta, 11 Juni 2016


0 comments:

Post a Comment

Silahkan meninggalkan komentar!