Tuhan, Ramadan Tahun ini: Biarkan Medsos Mencatat Amalku! (Penerapan Eksistensi Niat dalam Kaidah Fikiyah)


Tuhan, Ramadan Tahun ini: Biarkan Medsos Mencatat Amalku!
(Penerapan Eksistensi Niat dalam Kaidah Fikiyah)
Oleh: Danu Aris Setiyanto

Sh*** mbok catet ning FB, nga** nok catet ning IG, po*o mbok catet ning TWITTER, tra*** mbok catet ning BBM, lah malaikat mbok kon nyatet op?? (Sholat kau catat di FB, Ngaji di catat di IG, puasa dicatat di twitter, tarawih dicatat di BBM, lalu malaikat suruh mencatat apa?)

Tulisan di atas didapatkan dari salah satu media sosial dan juga sekaligus fakta yang ada dalam masyarakat bahwa kegiatan ibadah tak luput dicatat dan ditulis dalam dunia maya alias media sosial. Hal ini mudah terdeteksi dalam berbagai media sosial dan dilakukan dari berbagai kalangan, baik dari yang alim, orang biasa, baik itu guru, dosen, mahasiswa, ustadz, baik itu pengangguran maupun orang yang sibuk dan lain sebagainya.

Fakta di atas lah adalah salah satu pendorong untuk menulis artikel ini. Dengan adanya artikel ini diharapkan dapat menambah wawasan dan pandangan serta dapat diamalkan secara baik untuk masa-masa yang akan datang. Tulisan ini hanya ditulis secara singkat dengan model menanggapi fenomena tersebut di atas dengan pendekatan kaidah fikiyah yang berkaitan dengan eksistensi niat. Eksistensi niat dalam hal ini dikaitkan dengan keikhlasan seorang hamba dalam menjalankan ibadahnya. Walaupun tidak dianalisis secara mendalam, namun ada harapan bahwa ada sebuah evaluasi besar dalam kehidupan seorang muslim dalam menulis semua kegiatan religinya dalam media sosial. Hal ini dilandasi pikiran bahwa media sosial adalah hal yang tidak bisa dipisahkan dalam dunia modern.

Secara konsep dasar, kecanggihan tekonologi di abad ke-21 tidak lagi dapat terbendung. Hal ini terbukti dengan adanya berbagai kecanggihan alat komunikasi dan pemanfaatan teknologi yang semakin meningkat di berbagai bidang. Dalam alat komunikasi seperti media sosial saja sudah sangat beragam misalnya sms, email, facebook, bbm, twitter, whatsapp dan lain-lain. Pemanfaatan teknologi juga bukan untuk komunikasi semata, namun juga pada bidang lain seperti pada pendidikan, ekonomi, pertanian, keamanan, transportasi dan lain-lain.

Pada dasarnya tidak ada larangan untuk menuliskan segala kegiatan ke dalam media sosial. Tetapi apabila kegiatan tersebut adalah kegiatan religi atau ibadah maka akan bisa menjadi masalah. Hal ini apabila dikaitkan dengan kesadaran bahwa segala amal perbuatan menjadi sia-sia apabila tidak ikhlas hanya karena melalui perantara tulisan dalam genggaman tangan. Dalam hal ini adalah menjaga keikhlasan bukanlah hal yang mudah bagi seorang muslim. Artinya, bahwa semakin banyak tulisan di tulis dalam media sosial maka akan semakin berat pula keikhlasan itu dapat dipertahankan.

Keikhlasan sendiri merupakan segala ketundukan, kepasrahan kepada Tuhan semata dengan diwujudkan dalam bentuk niat yang sungguh-sunguh bahwa segala amal Kebaikan hanya ditunjukkan untuk mencari Rida Allah (Tuhan) semata. Amalan seorang hamba yang ditampilkan dalam media sosial tentu saja mudah diketahui oleh orang lain. Bisa saja orang tersebut mendapat sanjungan, mendapat tanggapan positif, dan atau komentar positif lainnya. Namun, tidak sedikit pula bahwa semua itu berujung kepada hal yang negatif seperti cibiran, cacian, hinaan dan atau hal lain yang semisalnya.

Keikhlasan juga bisa saja dimaknai terlepas dari pandangan atau pendapat manusia atau makhluk yang lain. Artinya, bahwa kegiatan ibadah manusia itu jika dilakukan untuk mendapat rida yang Maha Pencipta dan tentunya tidak peduli apa tanggapan orang lain kepada dirinya baik positif ataupun yang negatif. Hal ini dikarenakan karena adanya kepercayaan bahwa tindakan yang dilakukannya akan nilai langsung oleh Yang Maha Kuasa.

Pada sisi lain, argumen untuk dakwah juga muncul dalam fenomena update status. Alasan ini tentu saja sangat mudah dijumpai dalam berbagai media sosial. Apabila hal ini pun dipaksakan untuk dibenarkan maka dalam hal ini dilakukan oleh orang-orang tertentu yang memiliki karisma dakwah yang tinggi. Hal ini didasarkan bahwa karena dalam menjaga keikhlasan bukanlah hal yang mudah yang bisa dilakukan oleh semua orang. Selain itu, apabila tindakan ini dilakukan oleh orang yang memiliki pengaruh yang besar, seperti pemimpin negara, pejabat publik, seorang alim dan atau semisalnya diharapkan dapat menjadi inspirasi yang positif dan menjadi suri teladan dalam masyarakat. Hal yang penting lainnya adalah bahwa hal ini adalah meningkatkan efektifitas dakwah secara langsung dengan wujud tindakan nyata melalui akses komunikasi yang mudah.

Suatu yang perlu dicermati adalah perbedaan antara nilai dakwah dan update status aktifitas. Hal ini tentu saja bukanlah hal yang mudah karena setiap manusia punya niat masing-masing dalam memberikan update statusnya di media sosial. Oleh sebab itu, niatlah yang menjadi tolak ukur pertama dalam semua tindakan manusia. Walaupun, pada tahapan selanjutnya niat tersebut dapat diukur sesuai fakta yang ada dalam realitas kehidupan penulis media sosial tersebut.

Dalam salah satu kaidah fikiyah disebutkan bahwa setiap perkara tergantung pada tujuannya. Para ahli fikih dalam mendudukan niat terdapat perbedaan. Imam Abu Hanifah dan Imam Ahmad bin Hambal mendudukkan niat sebagai syarat perbuatan. Sedangkan Imam Syafii mendudukannya sebagai rukun perbuatan. Perlu diketahui bahwa syarat itu adalah ketentuan yang harus dilakukan sebelum adanya perbuatan seorang mukallaf, sedangkan rukun adalah suatu ketentuan yang harus dilakukan bersama dengan perbuatan. Oleh sebab itu eksistensi niat bisa saja sebelum tindakan atau ketika dalam tindakan itu tergantung pendapat manakah yang digunakan sebagaimana pendapat di atas.

Dalam sisi lain, misalnya Jalaluddin Abdurrahman as Suyuti mengatakan bahwa niat terletak di hati bersamaan dengan perbuatan. Sedangkan Baidlowi mengatakan bahwa niat adalah ungkapan yang digunakan untuk membangkitkan kehendak hati tentang apa yang dilihat yang bertujuan untuk menarik manfaat dan menolak kerusakan serta semata-mata untuk mencari rida Allah atas hikmah perintah-Nya.

Pada dasarnya ibadah ada yang membutuhkan niat dan ada yang tidak membutuhkan niat. Ibadah yang membutuhkan niat merupakan ibadah amaliyah yang membutuhkan penjelasan secara khusus. Seperti shalat, apakah shalat tersebut shalat wajib atau sunah, apakah shalat dhuhur atau ashar, magrib atau Isya dan sebagainya. Sedangkan ibadah yang tidak memerlukan niat adalah ibadah yang bukan amaliyah yang tidak membutuhkan penjelasan khusus dan diperintahkan secara adat atau sudah menjadi kebiasaan. Misalnya, Iman Kepada Allah yang salah satunya dilakukan dengan ucapan Syahadatain, maka dalam hal ini tidak perlu niat setiap hari untuk niat apabila beriman kepada Allah SWT.

Hal penting lain dalam hal niat adalah bahwa niat seseorang dapat diketahui dari qarinah-qarinah yang dapat dijadikan alat untuk mengetahui macam niat tersebut. Seperti kasus pemburu yang menembak hewan buruan di hutan, namun kemudian salah sasaran terkena kepada manusia lain yang mencari kayu. Maka hal ini dapat dikatakan bahwa pembunuhan tersebut tidak sengaja disebabkan adanya penghalang penglihatan terhadap hewan buruan. Penghalang inilah yang disebut sebagai qarinah. Sehingga, hal ini akan berakibat adanya perbedaan hukuman antara pembunuhan yang sengaja dengan hukuman pembunuhan yang tidak disengaja.

Dari penjelasan di atas, maka niat memiliki eksistensi penting dalam kehidupan seorang muslim apalagi jika berkaitan dengan suatu ibadah. Oleh sebab itu, dalam melakukan semua tindakan hendaknya berhati-hati dalam menjaga niat untuk tetap mencari rida disisi Tuhan baik sebelum maupun sedang dan setelah melakukannya.

Jika dikembalikan kepada permasalahan awal, maka kebiasaan orang untuk mencatat kegiatan yang bernuansa religi dengan niat apapun haruslah diperhatikan dengan baik-baik. Tidak ada sebuah kesalahan yang berarti apabila hal itu dilakukan secara terus menerus, namun apabila dilakukan dengan rutin dan tanpa kontrol maka bisa jadi sikap berlebihan akan muncul. Jika dikembalikan pada konsep awal, maka apapun yang berlebihan dalam Islam adalah sesuatu yang dilarang. Aktifitas religi yang ditulis dengan tanpa sensor dengan gaya bahasa yang lebay walaupun dengan niat dakwah bisa saja dinilai bahaya untuk penulisnya sendiri. Hal ini karena niat yang dalam diri seseorang akan semakin diuji keikhlasannya apabila kegiatan religi terus ditulis dalam media sosial.

Oleh sebab itu, media sosial diharapkan bukan lah tempat untuk mencatat semua amal ibadah setiap muslim secara berlebihan apalagi di bulan Ramadan. Namun cukup digunakan sebagai sarana untuk mengajak orang lain berbuat kebaikkan dan melarang tindakan kejahatan atau kemungkaran. Biarkanlah Allah yang menilai keikhlasan semua amal ibadah. Perlu diingat bahwa sebenarnya sudah ada malaikat yang bertugas mencatat amal kebaikan seorang hamba, maka janganlah kawatir jika suatu amalan tidak dicatat di sisi Tuhan karena seorang hamba tidak menulisnya dalam media sosial. Lagi pula Allah Maha Melihat dengan segala kekuasaan-Nya.


Sungguh Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.

Semoga Bermanfaat,
Surakarta, 11 Juni 2016

0 comments:

Post a Comment

Silahkan meninggalkan komentar!