MENJAWAB PERMASALAHAN HISAB DAN RUKYAT, MENGAPA HARUS
BERBEDA?
(TELAAH SYARIAH, SAINS, DAN TEKNOLOGI)
Oleh: Danu Aris Setiyanto
Awal
Ramadan untuk tahun 1437 H/2016 telah ditetapkan oleh pemerintah
diwakili oleh Kementerian Agama dilakukan oleh Menteri Agama, Lukman
Hakim Saifuddin, dimulai tanggal 5 Juni 2016 selepas magrib atau Senin, 6
Juni 2016 (dalam bahasa awamnya). Dengan demikian, puasa akan
dilaksanakan serentak oleh seluruh muslim di Indonesia tanpa ada
perbedaan. Hal ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya yang ada
perbedaan awal bulan ramadan.
Perbedaan
awal bulan Ramadan memang sebenarnya sudah hal biasa dalam kehidupan
beragama di Indonesia. Walaupun ada kecemasan, kebingungan, dan
ketidaktahuan bagi masyarakat awam, tetapi muslim Indonesia yang
“moderat” tetap saja bisa menghargai perbedaan yang ada. Dan hal itu
tetap berlangsung hingga sekarang.
Walaupun demikian, perbedaan konsep dan praktiknya tetap saja ada perbedaan pendapat di kalangan
para ahli untuk menentukan awal bulan hijriah, terutama awal bulan
Ramadan. Penentuan bulan Ramadan adalah hal yang penting karena adalah
penentuan salah satu ibadah wajib umat Islam, yaitu puasa Ramadan.
Sejumlah aktifitas ibadah lain seperti shalat tarawih, witir, sahur dan
seterusnya juga terkait erat dengan awal bulan Ramadan.
Oleh
sebab itu, dari penjelasan di atas, maka dalam tulisan singkat ini akan
menjawab kegelisaan akademik yang juga adalah kegelisahan dalam
masyarakat yang terkait dengan metode penentuan awal bulan Ramadan.
Dalam tulisan ini akan dijelaskan sejumlah problematika awal Ramadan, masalah hisab dan Rukyat yang ditelaah dari segi syariah,
sains, dan teknologi.
Tulisan ini adalah resume penulis dari buku Farid Ruskanda dengan judul buku "100 Masalah Hisab dan Rukyat Telaah Syariah, Sains, dan Teknologi" dan juga dari Teungku Muhammad Hasbi Ash Shiddieqy dengan judul "Awal dan Akhir Ramadhan, Mengapa Harus Berbeda".
Keduanya penulis buku tersebut adalah pengkaji ilmu yang berkaitan
permasalahan pembahasan. Selain itu, referensi dalam penulisan ini
diperkuat juga dari pendapat ahli astronomi Islam, dan juga dari
beberapa tulisan lain yang dapat sebagai referensi untuk mendapat data
serta kesimpulan yang tepat dan benar.
Dalam
uraian ini tidak akan membicarakan tentang cara mana harus ditempuh.
Dalam hal ini berarti tidak menguatkan salah satu cara yang berlaku
dalam masyarakat di Indonesia. Dengan adanya uraian ini diharapkan ada
pemahaman yang lebih objektif terhadap masing-masing cara yang ditempuh
dalam penentuan awal waktu ibadah (dalam hal ini Ramadan). Sehingga,
dapat menambah wawasan keilmuan dan timbul kebangkitan keilmuan islam
yang toleran kepada sesama umat muslim. Selain itu, diharapkan dengan
adanya tulisan ini dapat menghindarkan sengketa dan hancurnya umat Islam
karena perbedaan paham dan masalah-masalah yang tidak seharusnya
terjadi.
Pemahaman Dasar
Hal
yang pertama untuk memahami perbedaan adalah harus mengerti tentang
pemahaman dasar terlebih dahulu tentang sistem penanggalan dan istilah
penting dalam penentuan awal bulan Ramadan. Perlu diketahui, bahwa
tanggal 1 Ramadan tidak akan sama setiap tahun berdasarkan kalender
masehi. Misalnya, tahun 2015 puasa dimulai tanggal 17 Juni 2015 kemudian
tahun 2016 dimulai tanggal 6 Juni 2016. Hal itu terjadi karena adanya
perbedaan sistem penanggalan yang digunakan. Kalender yang sering
dipakai disebut dengan kalender miladiyah, menggunakan sistem tahun
matahari (syamsiah), sedangkan kalender hijriah merupakan
kalender yang digunakan dasar untuk penentuan waktu pelaksaan ibadah
Islam, menganut sistem tahun bulan (qamariah).
Satu tahun matahari (tahun syamsiah, solar year)
adalah waktu yang dibutuhkan bumi mengeliling matahari (berevolusi)
dengan rata-rata dalam satu tahun matahri lamanya adalah 365 ¼ hari.
Sedangkan tahun qamariyah adalah jangka waktu bulan mengelilingi
bumi selama 12 kali dan dalam satu tahun lamanya mencapai 354 11/30
hari. Oleh sebab itu, ada selisih di antara keduanya sepuluh atau
sebelas hari.
Awal bulan qamariah diawali dengan munculnya hilal yaitu bulan sabit yang pertama kali terlihat (the first visible crescent). Selanjutnya, bulan itu membesar menjadi bulan purnama, menipis kembali, dan akhirnya menghilang dari langit.
Dalam
penanggalan hijriah, ilmu astronomi mutakhir sudah sangat akurat dalam
memperhitungkan dan memperkirakan terlihatnya hilal. Misalnya ketinggian
hilal di atas ufuk dan perbedaan sudut ke arah hilal dan arah matahari
dengan sangat teliti mencapai ketelitian 1/3600 derajat. Sehingga dengan
awal hal ini saja sudah cukup untuk penanggalan Hijriah. Namun karena
penentuan awal Ramadan berkaitan dengan waktu ibadah maka bukan saja
berkaitan dengan teknis ilmiah, namun juga berhubungan dengan tuntunan
rasul. Oleh sebab itu, awal Ramadan kemudian oleh sebagian pendapat juga
dikuatkan dengan pengamatan hilal.
Perbedaan
yang penting lain di antara tahun hijriah dan tahun miladiyah adalah jam
dimulainya. Jika tahun Hijriah dimulai saat matahari terbenam (lebih
mudahnya saat magrib), sedangkan tahun Miladiyah dimulai saat tengah
malam pada pukul 24:00 atau 00.
Perlu
diketahui bahwa tidak ada keharusan bahwa awal Ramadan sama waktunya di
seluruh dunia. Hal ini bisa kita cermati bahwa berdasarkan tanggal miladiyah saja hal tersebut tidak bisa terjadi. Hal ini karena adanya
sistem garis tanggal internasional yaitu garis bujur 180°, dimana garis
bujur 0° melewati kota Greenwich, Inggris, dan ada garis bujur Timur dan
garis bujur barat. Misalnya, Jakarta dan Tokyo pada tanggal yang sama
(6 Juni) namun Los Angeles lebih cepat sehari (7 Juni). Garis bujur
inilah yang kemudian dinamakan pula garis tanggal Islam internasional (the International Islamic date line).
Dengan adanya garis ini, tidak ada faktor yang memperhatikan jarak
antara dua tempat sehingga awal bulan Ramadan bisa saja berbeda atau
sama walaupun kedua tempat tersebut berdekatan.
Dalam hal ini, Indonesia mengenal dengan prinsip wilayatul hukmi, maka penanggalan qamariah harus
sama di seluruh wilayah hukum Republik Indonesia. Hal ini bermakna
bahwa apabila hilal terlihat di mana pun di wilayah nusantara, maka
dianggap berlaku di seluruh wilayah Indonesia. Sehingga, meskipun
wilayah Indonesia dilewati oleh garis penanggalan Islam Internasional
yang secara teknis dibagi menjadi dua bagian yang mempunyai tanggal
Hijriah yang berbeda tetapi penduduk melaksanakan puasa serentak. Secara
teknis, kemudian berdasarkan ketetapan pemerintah yang dikeluarkan
oleh Departemen Agama RI.
Wilayatul hukmi
adalah salah satu dari tiga paham fikih yang ada. Menurut Imam Hanafi
dan Maliki, penanggalan qamariah harus sama di dalam satu wilayah hukum
suatu negara. Sedangkan Imam Hambali berpendapat bahwa penanggalan
qamariah harus sama di seluruh dunia. Sementara Imam Syafii berpendapat
bahwa penanggalan qamariah hanya berlaku di tempat yang berdekatan,
sejauh jarak yang dinamakan mathla’.
Dalam perkembangannya ada tiga cara untuk mengetahui awal waktu ibadah,
khususnya Ramadan, yaitu menetapkan awal dan akhir Ramadan berdasarkan
rukyatul hilal, menyempurnakan Sya’ban dan Ramadan menjadi 30 hari, dan
mengikuti penetapan para ahli hisab. Metode pertama dan kedua tersebut
digariskan oleh Rasulullah Saw, serta dipraktikkan oleh para sahabat,
para tabi'in dan ulama mujahiddin. Pada masa dahulu tersebut tidak ada
ulama yang berpuasa dengan berpegang kepada penetapan ahli hisab.
ISTILAH PENTING
Pengertian Hilal
Dalam
satu tahun qamariah ada 12 bulan, yaitu 12 kali bulan mengelilingi
bumi. Pada saat yang sama bumi juga berputar pada porosnya sehingga
terjadi siang dan malam. Selain itu bumi juga mengelilingi matahari
sehingga ada penanggalan syamsiah. Gerakan-gerakan benda langit inilah
yang menyebabkan adanya bulan memantulkan sinar matahari ke bumi. Pada
awalnya pantulan ini sangat tipis, yang kemudian disebut dengan hilal.
Hilal
sendiri terdapat dalam al-Qur’an dalam surat al-Baqarah ayat 189 dan belum
bisa diterjemahkan dalam bahasa apapun. Semakin lama hilal akan semakin
tebal hingga bulan purnama, dan akhirnya menipis kembali dan kemudian
hilang dan begitulah selanjutnya.
Hilal
dapat dilihat jika matahari telah terbenam dan telah berada di atas
ufuk. Ufuk sendiri sering disebut juga horison. Secara praktis, ufuk
merupakan garis batas pandangan manusia. Artinya, jika manusia berada di
tempat yang bebas tanpa ada yang menghalanginya, maka garis batas
terjauh itulah yang disebut garis ufuk. Untuk mendapatkan garis ufuk
maka pengamat hendaknya memilih lokasi yang di pinggir laut yang tanpa
pulau, atau gunung atau dibangunan yang tinggi. Bisa dikatakan bahwa
semakin tinggi posisi seseorang, maka akan semakin luas dan semakin
jauh pula cakupan pandangannya. Hal ini disebabkan bahwa bumin yang
berbentuk bulat menyebabkan pandangan manusia terbatas. Maka titik
terjauh yang bisa disentuh oleh arah pandangan mata adalah titik ketika
garis pandangan menyinggung permukaan bumi. Apabila pandangan tersebut
diarahkan ke semua arah, maka garis-garis pandangan mata tersebut akan
membentuk selimut kerucut yang puncaknya adalah mata kita. Selimut
kerucut inilah yang menyinggung permukaan bumi menurut suatu lingkaran
pada permukaan bumi. Dan lingkaran-lingkaran itulah yang disebut dengan
garis ufuk. Sehingga tempat-tempat yang berada di bawah ufuk tidak
mungkin dapat terlihat karena terhalang oleh bulatnya permukaan dari
bumi.
Pengertian Ijtima
Ijtima
disebut juga konjungsi, yaitu suatu kondisi ketika bulan dalam
peredarannya mengelilingi bumi berada di antara bumi dan matahari, dan
posisi bulan paling dekat dekat matahari. Peristiwa ini terjadi dalam
satu kali selama sebulan dalam bulan qamariah. Dalam hal ini ada istilah
tempat ketinggian hilal nol, yaitu dimana pada saat ijtima dan tempat
pada saat matahari terbenam, hilal berada diketinggian nol.
Bumi
yang berputar pada porosnya menyebabkan bumi berputar dari barat ke
timur, sehingga wilayah timur (tempat ketinggian nol) akan melihat
matahari terbenam lebih dahulu daripada bumi wilayah barat. Sehingga
pada saat ijtima, wilayah timur, ditempat-tempat tersebut matahari dan
bulan sudah berada di bawah ufuk. Sehingga saat itu hilal tidak dapat
terlihat karena sudah dibawah ufuk. Sementara di tempat-tempat bagian
barat, tempat ketinggian nol lebih lambat dari waktu ijtimak, sehingga
ijtimak terjadi sebelum matahari terbenam. Pada saat matahari terbenam,
hilal belum terbenam karena apabila dilihat dari tempat wilayah
permukaan bumi, bulan beredar lebih lambat daripada matahari. Sehingga
ketika matahari terbenam, maka bulan masih berada di atas ufuk sehingga
ada peluang hilal dapat di rukyah/dilihat. Semakin jauh tenggang waktu
ijtima dengan matahari terbenam maka semakin besar pula tinggi hilal
terlihat di atas permukaan ufuk saat matahari terbenam. Dengan demikian,
semakin besar pula peluang terlihat hilal pada saat rukyah.
Tempat-tempat tersebut kemudian membentuk suatu tempat kedudukan berupa
garis lengkung yang dinamakan “garis ketinggian nol”.
Peluang Hilal dapat Terlihat
Ketinggian
minimum untuk hilal dapat terlihat, ada beberapa versi. Berdasarkan
pengalaman di Observatoriom Assalam, Surakarta hilal dapat terlihat
dengan ketinggian 8°. Kritria lain dari Ilyas adalah bahwa minimal
tinggi hilal 5°, sementara Pemerintah RI adalah tinggi hilal minimal 2°,
elongasi lebih dari 3° atau tinggi hilal minimal 2° dan usia hilal minimal 8
jam, dan beberapa versi atau kriteria lainnya.
HISAB
Hisab
adalah berasal dari bahasa arab yang berarti perhitungan atau hitungan.
Tujuan hisab adalah memperkirakan waktu terjadinya awal bulan qamariah,
terutama yang berkaitan dengan waktu ibadah. Selain itu, juga untuk
menghitung waktu terjadinya ijtima.
Yang
dihitung dalam hisab pun di mulai dari awal waktu shalat wajib, arah
kiblat, waktu gerhana, awal bulan. Dalam tingkatan sederhana adalah
menentukan lamanya suatu bulan qamariah, apakah 29 hari ataukan 30 hari.
Jika
menurut hisab, hilal masih berada di atas ufuk ketika matahari
terbenam, maka dipastikan sudah masuk baru, berapa pun ketinggian hilal
itu. Yang lebih sulit adalah menghitung peluangnya untuk terlihat dengan
memperhitungkan kondisi kecerlangan (brightness) hilal, jarak busur
bulan dan matahari, posisi pengamat, kesalahan karena pembiasan di
udara, dan sebagainya.
Cara
perhitungan dan daftar rujukannya juga bermacam-macam. Ada yang
menggunakan cara menambahkan atau mengurangi faktor koreksi dari tabel,
ada pula yang menggunakan ilmu segitiga bola. Ada yang menggunakan
rujukan kitab klasik yang berumur ratusan tahun, dan ada pula yang
menggunakan rujuan ilmu astronomi mutakhir. Ada pula yang menggunakan
prinsip bumi dikelilingi matahari dan sebaliknya. Sebagian ada yang
menggunakan kalkulator, tangan, komputer. Dalam kemajuannya, hisab sudah menggunakan perangkat lunak yang lengkap dan akurat. Hisab pun
juga berkembang menjadi tiga jenis, yaitu: hisab ‘urfi, hisab haqiqi,
hisab imkan rukyah.
Beberapa
dalil atau alasan penggunaan metode hisab terdapat dalam al-Quran
Surat Yasin ayat 40, Yunus ayat 5 dan dalam surat al-Anbiya ayat 33.
Dalam al-Quran dalam surat Yunus ayat 5:
Dia-lah
yang menjadikan matahari bersinar dan bulan bercahaya dan
ditetapkan-Nya manzilah-manzilah (tempat-tempat) bagi perjalanan bulan
itu, supaya kamu mengetahui bilangan tahun dan perhitungan (waktu).
Dalam ayat tersebut qaddara (ditetapkan)
sama seperti kata yang dipakai dalam hadist Shahih Bukhari. Sehingga
menurut ijtihad, apabila langit tertutup awan, maka perhitunganlah yang
digunakan, bukan dengan menggenapkan (istikmal) menjadi 30 hari.
Alasan
lain penggunaan hisab adalah adanya qiyas atau analogi dengan
perhitungan waktu shalat. Padahal, dalam hadist disebutkan juga
waku-waktu shalat itu berdasarkan gejala-gejala alam. Misalnya,
tergelincirnya matahari untuk zuhur, bayangan sama panjang dengan
bendanya untuk ashar, terbenam matahari untuk magrib, menghilangnya
cahaya merah dari langit untuk isya, dan terbitnya fajar untuk subuh.
HISAB ‘URFI
Hisab
‘urfi adalah hisab yang digunakan dalam penyusunan kalender Islam untuk
jangka panjang. Namun metode ini tidak bisa menggambarkan penampakan
hilal, sehingga tidak teliti dalam keperluan menentukan waktu ibadah.
Metode ini telah digunakan sejak zaman Khalifah kedua, Umar bin Khatab
(tahun 17 H). Adapun metode yang dipakai adalah merata-ratakan waktu
edar bulan mengelilingi bumi. Prinsip-prinsip yang digunakan dalam
hisab ‘urfi, yaitu: 1) penanggalan akan berlangsung dan berulang secara
berkala selama 30 tahun; 2) awal tahun pertama pertama H ( 1 Muhamarram 1
H (bertepatan dengan Kamis, 15 Juli 622 M jika berdasarkan hisab, dan
bertepatan dengan Jumat, 16 Juli 622 M jika berdasarkan rukyat); 3)
waktu bulan bergantian antar 30 dan 29 hari kecuali tahun kabisat (bulan
Zulhijjah menjadi 30 hari); 4) Selama 30 tahun ada 11 tahun kabisat,
yaitu tahun ke 2, 5, 7, 10, 13, 15, 18, 21, 24, 26, dan 29. Kekabisatan
tahun dapat diketahui tahunnya dibagi 30, maka jika sisanya 2, 5, 7 dan
seterusnya disebut tahun kabisat.
HISAB HAKIKI
Metode
penggunaan hisab hakiki berprinsip bahwa bulan baru dipastikan apabila
saat magrib hilal berada di atas ufuk. Dalam hal ini ada tiga pandangan
yang ada, yaitu: hilal dianggap wujud apabila ketika ijtima terjadi
sebelum matahari terbenam, hilal dianggap sudah ada jika saat matahari
terbenam sudah diperhitungkan berada di atas ufuk, hilal dianggap sudah
ada jika saat matahari terbenam dan sudah berada di ufuk mar’i (visible/apparent horizon),
disebut juga dengan ufuk pandangan yaitu garis singgung pandangan mata
dengan permukaan bumi, dan batasan ini lebih nyata mendekati keadaan
sebenarnya pada waktu rukyah).
Hisab
hakiki hanya mempertimbangkan wujud hilal di atas ufuk pandangan.
Sehingga, asalkan hilal ada di atas ufuk maka dipastikan keesokan
harinya sudah masuk bulan baru. Dalam hal ini tidak mempersoalkan
seberapa tinggi hilal dan seberapa jauh arah pandangannya dari arah
matahari.
HISAB IMKAN RUKYAH
Hisab imkan rukyah adalah perhitungan kemungkinan hilal dapat dilihat.
Sehingga pelaku hisab dalam hal ini, tidak saja memperhatikan keberadaan
hilal di atas ufuk. Namun, juga memperhatikan faktor-faktor kemungkinan
hilal dapat terlihat. Seperti ketinggian hilal, posisi hilal yang cukup
jauh dari matahari, kuat cahaya hilal, dan batas kemampuan mata
manusia. Dalam melakukan kesimpulan juga akan memperhatikan data
statistik keberhasilan dan kegagalan rukyah, perhitungan teoritis, dan
kesepakatan para ahli. Metode ini dinilai oleh para ahli lebih mendekati
persyaratan yang dituntut fikih dalam penentuan ibadah.
Sementara
ada juga istilah lain yaitu hisab tahqiqi dan hisab taqribi. Hisab
taqribi adalah hisab yang hanya memperhitungakan apakah hilal di atas
ufuk atau tidak tanpa memperhitungkan posisi pengamat. Sedangkan hisab
taqiqi adalah hisab yang memperhitungkan semua faktor dan variabel yang
menentukan keberhasilan pengamatan hilal.
Tingkat
keberhasilan munculnya hilal pada suatu tempat selain tergantung kepada
matahari terbenam saat hilal masih di atas ufuk, dan pengaruh alam yang
mempengaruhinya. Pengaruh alam tersebut adalah adanya langit yang cukup
cerah, tidak awan yang menghalangi, dan kondisi alam dan kondisi
pengamat juga mendukung.
Dalam
menjembatani segala perbedaan yang ada dalam berbagai hisab terletak
pada kesalahan sistemik (teori, rumus, dan urutan perhitungan), maka hal
yang bisa dilakukan adalah pembakuan metode hisab. Metode ini dilakukan
dengan adanya kesepakatan para ulama jika berbagai cara hisab
menghasilkan kesimpulan yang sama.
RUKYAH
Rukyah
secara harfiah adalah melihat, melihat dengan mata kepala. Rukyah bisa
disebut dengan pengamatan terhadap hilal. Faktor yang menjadi penghambat
dalam pengamatan hilal, diantaranya adalah jauhnya bulan dari permukaan
bumi, waktu hadirnya hilal yang tidak lama, kemunculannya di sore hari
yang menyangkut tentang pencahayaan, hilal juga tidak jauh dari
matahari, dan lain sebagainya.
Lama
hilal dapat dilihat dalam rukyah sebanding dengan tingginya hilal di
atas ufuk. Semakin tinggi hilal di atas ufuk maka semakin lama pula
hilal dapat diamati. Dan begitu pula berlaku sebaliknya. Setiap 4 menit
hilal turun 1° dan begitulah kelipatannya. Pengukuran sudut dalam rukyah
tradisional menggunakan berapa jari tangan yang menutupi pandangan
antar hilal dan ufuk kemudian dilakukan perkiraan. Cara yang paling yang
sederhana untuk mengetahui bahwa hilal yang dirukyah tanggal satu
adalah hilal yang terlihat pertama kali setelah bulan menghilang dari
langit pada malam sebelumnya.
Menurut
hadist Shahih Bukhari-Muslim, disunahkan melakukan rukyah baik jika
langit cerah atau mendung. Namun apabila tidak memungkinkan maka
lakukanlah “pengkadaran” atau dalam bahasa aslinya “faqduruu lahu”. Majelis ulama Indonesia (MUI) menerjemahkannya adalah menyempurnakan hitungan 30 hari.
Jika
pada hisab kekeliruan lebih besar dalam hal yang bersifat objektif,
seperti salah memasukkan data, kesalahan dalam melakukan langkah-langkah
matematis, kesalahan hasil perhitungan, dan ketidaktelitian bahkan
kesalahan rumus yang dipakai. Namun jika pada rukyah, kekeliruan yang
bersifat subjektif dalam rukyah lebih besar daripada kekeliruan dalam
metode hisab. Hal ini karena melihat adalah gabungan proses fisis
(optis) dan kejiwaan (psikis). Hambatan lain adalah adanya partikel
atau butiran kecil yang menghambat pandangan di udara, yaitu partikel
yang berasal dari air, misalnya kabut, mist (kabut tipis), dan hujan,
dan partikel lainnya (litometeor), misalnya debu dan asap.
Partikel-partikel tersebut memberikan dampak terhadap beberapa hal, yaitu: mengurangi cahaya, mengaburkan citra dari benda yang diamati,
dan menghamburkan cahaya.
Potensi
terbesar kesalahan dalam hilal adalah terletak di dalam proses kejiwaan
yang menjadi faktor dominan di dalam aktifitas melihat. Sementara
proses jasmani yang justru menunjukkan ada atau tidaknya hilal hanya
merupakan faktor penunjang. Bukan hanya itu saja, perukyah yang yakin
berdasarkan perhitungan hilal yang telah diketahui akan dapat melihat
hilal maka hal ini dapat mempengaruhi pikiran bahwa hilal pasti ada. Dalam
wilayah hukum di Indonesia, perukyah yang berhasil melihat hilal dan
kemungkinan melihat hilal secara ilmiah memang dibenarkan, maka proses
berikutnya adalah perukyah tersebut di sumpah oleh hakim dari Pengadilan Agama.
Perbedaan
tetap saja berpeluang bisa terjadi apabila antara hasil perhitungan dan
hasil pengamatan hilal di atas ufuk atau dibawah ufuk. Hal ini
terjadi karena baik rukyah maupun hisab masih mengandung kesalahan. Pada
sisi rukyah kekeliruan bisa muncul dari kesalahan manusiawi yang
kemudian diusahakan dikurangi dengan menggunakan teleskop.
Hasil
rukyah hendaknya menjadi penentuan manakah hisab yang paling benar.
Oleh sebab itu maka hasil rukyah harus mempunyai bukti yang objektif dan
bisa dipertanggungjawabkan secara ilmiah, menyajikan hasil pengukuran.
Perlu diketahui dalam hal ini bahwa hisab menggunakan cara objektif dan
hampir tidak terpengaruh oleh faktor subjektif.
RUKYAH DENGAN TEKNOLOGI
Alat
yang digunakan untuk membantu melaksanakan rukyatul hilal adalah
teleskop. Teleskop disebut juga teropong merupakan alat yang digunakan
untuk melihat benda jauh dengan sistem pembesaran atau lebih besar
dibandingkan dengan mata telanjang. Dalam prakteknya suatu benda yang
ditoropong bukan hanya dipengaruhi karena besarnya, namun juga karena pengaruh
kontras. Kontras adalah perbedaan kuat cahaya antara benda yang menjadi
pusat pandangan dan latar belakang di belakangnya. Untuk teleskop yang
digunakan untuk rukyah sudah didesain mengatasi segala masalah tersebut
di atas.
Pada
dasarnya ulama khususnya di Indonesia tidak keberatan dengan penggunaan
teleskop untuk pelaksanaan rukyah. Di Indonesia teknologi untuk
pelaksanaan rukyah dikembangkan oleh ICMI Orsat Puspitek dan ICMI Orsar
Pasar Jumat. Hal tersebut diwujudkan dalam diskusi panel “Teknologi
Rukyat Objektif untuk Penentuan Awal dan Akhir Ramadan. Diskusi tersebut
dilaksanakan tanggal 3 September 1993 di kawasan Puspitek Serpong.
Dalam kesempatan tersebut, selain dari kedua organisasi di atas juga
hadir perwakilan dari PB Nahdlatul Ulama, PP Muhammadiyah, Departemen
Agama, BATAN, dan Planetarium dan Observatorium Jakarta. Semua pihak
dalam kesempatan tersebut mendukung penggunaan teknologi. Salah satu
bentuk dukungan dari NU adalah adanya fatwa bahwa apabila langit
tertutup awan dan teknologi yang mampu merekam hilal maka PBNU akan
menerima keabsahan dari segi syariah Islam.
Perkembangan
teknologi untuk teleskop yang digunakan untuk rukyah memang berkembang
dan tidak diragukan kecanggihannya. Teleskop pada awalnya ada yang
bersifat manual dan dengan pembesaran hingga tertentu saja. Hingga dalam
perkembangannya, teleskop yang digunakan untuk rukyah atau disebut
teleskop astronomi sudah dilengkapi dengan pelacak otomatis (mounting
automatik) dan sensor kamera digital hingga suatu objek benda langit
(hilal, misalnya) ada peluang dapat terdeteksi.
Peran Pemerintah dalam Menyikapi Perbedaan
Dalam
menyatukan perbedaan di atas, maka kemudian pemerintah Republik
Indonesia melalui Kementerian Agama menetaokan waktu-waktu yang
menyangkut pelaksanaan syariat Islam. Dalam prakteknya keputusan melalui
sidang itsbat, dan pemerintah menjadi fasilitator dalam hal ini.
Perumusan keputusan sidang itsbat dilakukan dengan mengevaluasi semua
data, baik hisab maupun rukyah.
Kesaksian
rukyah yang timbul dari seluruh wilayah RI di sahkan oleh hakim
Pengadilan Agama melalui sumpah dan dilaporkan ke Jakarta pada saat
sidang itsbat. Pada saat sidang itsbat juga hadir dari sejumlah ormas
Islam untuk mencari kesepakatan bersama. Setelah mencapai kesepakatan
Kementerian Agama akan mengukuhkannya lewat keputusan Menteri dan
diumumkan langsung melalui televisi dan atau media masa lain. Walaupun
memang tidak semua keputusan disepakati secara bulat, namun dengan
musyawarah mufakat, hasil keputusan selalu dapat dirumuskan. Hal ini
demi kemaslahatan dan ketepatan waktu pelaksanaan syariat agama Islam.
Dalam
keanekaragaman berbagai metode dan kriteria oleh berbagai organisasi
masyarakat (ormas) Islam, Pemerintah RI menggunakan data dari hisab
ataupun rukyah untuk dijadikan pertimbangan. Hasil dari berbagai metode
yang ada digunakan untuk saling melengkapi untuk penentuan waktu ibadah.
Hasil
hisab dapat digunakan pedoman pelaksanaan rukyah. Selain itu hisab juga
dapat digunakan jika rukyah tidak memungkinan untuk dilakukan karena
adanya penghalang faktor cuaca. Sehingga bisa dikatakan jika semua
hasil hisab sama maka hanya hasil rukyah yang sejalan dengan hisab
itulah yang digunakan.
DISKUSI, HARAPAN, DAN KESIMPULAN
Pakar
Astronomi Islam di Pondok Modern Assallam, Surakarta, Ustadz AR Sugeng
Riyadi telah menjelaskan sebagaimana ditulis dalam koran republika versi
online tentang hal ini. Menurutnya peran teknologi memiliki peran untuk
mencari titik temu perbedaan metode hisab dan rukyat. Bahkan menurutnya
teknologi sebenarnya sudah digunakan sejak lama untuk memecahkan
perbedaan itu. Mulai dari penemuan binokuler dan alat-alat canggih saat
ini. Akan tetapi, sampai sekarang belum bisa memecahkan persoalan karena
yang menjadi bahan perdebatan sesungguhnya adalah soal kriteria. Jadi,
bukan alatnya, melainkan kriterianya. Misalnya, besok kemungkinan besar
akan ada perbedaan perayaan Idul Adha. Padahal, teknologi astronomi
sudah ada. Sumber daya manusia (SDM) juga ada dan mumpuni. Tetap saja yang didengar terakhir dalam rapat Badan Hisab Rukyat belum ada titik temu
untuk mewujudkan Idul Adha bersamaan. Metode hisab memiliki kriteria
sendiri, imkanur rukyat juga memiliki kriteria sendiri. Padahal
menurutnya, hingga saat ini belum ada kriteria yang disepakati.
Menurut
AR Sugeng Riyadi, teknologi seperti Astrofotografi baru berkembang di
Indonesia. Namun, di belahan dunia lain sudah banyak rekan yang sukses
mengabadikan benda langit di siang hari. Astrofotografi saat ini hanya
jadi pertimbangan. Hal Ini karena dunia Islam belum menerima sabit siang
menjadi patokan awal bulan Hijriyah. Sehingga astrofotografi belum bisa
menjadi titik temu metode hisab dan rukyah di Indonesia.
Dia
menegaskan bahwa ada tantangan dalam memotret atau meneropong hilal.
Memotret hilal tidak semudah memotret bulan purnama atau memotret hilal
pada tanggal dua. Bahkan, itu hilal pada tanggal dua bisa difoto hanya
dengan kamera telepon genggam. Akan tetapi, memotret hilal pada tanggal
satu bukan persoalan mudah. Hilal pada tanggal itu hanya bisa dilihat
dengan teleskop dengan catatan ketinggiannya minimal di atas lima
derajat. Di Indonesia, tercatat rekor itu paling rendah lima hingga enam
derajat. Itu pun dilakukan di tempat yang sangat cerah.
AR
Sugeng Riyadi menjelaskan bahwa saat ini belum ada teknologi yang bisa
membantu. Hal Ini karena belum ada alat yang bisa melihat hilal dengan
kondisi kritis dan tidak dalam keadaan cerah. Keadaan ini kemudian
mendorong ormas-ormas kembali kepada kriteria masing-masing. Kalau
menurutnya, yang bisa dilakukan adalah legawa atau menerima perbedaan.
Dia menegaskan bahwa teknologi yang bisa jadi solusi itu teknologi
legawa.
Dia
melanjutkan dalam hal ini, negara selain Indonesia bukan berarti tidak
pernah ada perdebatan. Sebenarnya di sana juga banyak perdebatan.
Indonesia pun sebenarnya menjadi rujukan dalam kriteria yang disepakati
negara anggota Majelis Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan
Singapura. Walaupun, pada kenyataannya tidak semua negara mengikuti
kriteria itu. Kriteria imkanur rukyat yang diusulkan Pemerintah Indonesa
dengan ketinggian hilal dua derajat, elongasi tiga derajat, dan umur hilal delapan jam sendiri masih menuai kritik karena dinilai tidak
ilmiah.
Dalam
penentuan awal bulan Ramadan (khususnya) bisa dicatat ada sejumlah
masalah baik yang teknis maupun non teknis. Aspek teknis merupakan yang
berkaitan dengan teori dan pelaksanaan hisab dan rukyah. Sedangkan,
aspek non teknis adalah berkaitan dengan aspek syariah dan penerapannya
dalam hubungannya dengan pemerintah yang diwakili oleh Kementerian
Agama. Dalam menghadapi permasalahan non teknis, pemerintah berupaya
menjadi fasilitator untuk bermusyawarah dengan mempertimbangkan semua
masukan, baik hisab maupun rukyah. Adapun rincian teknisnya sudah dijelaskan
pada bagian sebelumnya. Hal inilah yang dianggap sebagai masalah utama.
Sedangkan
kedua metode baik hisab maupun rukyah adalah dua aspek ilmu
pengetahuan. Setiap metode tersebut memang menggunakan pilar keilmuan
dan teknologi modern, yaitu rasionalisme (dalam metode hisab) dan
empirisme (dalam metode rukyah). Keduanya adalah dua sisi mata uang ilmu
pengetahuan. Sehingga, dapat dikatakan keduanya sama-sama ilmiah.
Dengan demikian, hal yang bisa dilakukan untuk menarik sebuah kesimpulan
yang sama di antara keduanya adalah keobjektifitasan. Artinya, kedua
metode tersebut haruslah dilakukan dengan benar-benar objektif. Apabila
kedua metode dilakukan dengan ilmiah dan objektif, maka hasilnya tidak
akan berbeda.
Perlu
dipahami dalam hal ini bahwa sebagai ilmu pengetahuan yang objektif
maka telah dibuktikan oleh astronomi bahwa hasil hisab dan hasil rukyah
hampir sama. Perbedaan yang ada hanya 1/3600 derajat sudut saja. Dalam
hal ini perlu ditegaskan bahwa ilmu pengetahuan tentunya telah lulus uji
dan dilakukan pengamatan yang tentunya benar-benar objektif.
Keseragaman
waktu pelaksanaan ibadah tidak akan terwujud meskipun dengan
menggunakan alat tercanggih. Selama tidak ada niat dan itikad baik untuk
mencari titik temu. Dengan demikian hendaknya pemerintah harus bisa
mengajak seluruh ormas duduk bersama untuk menggali kelebihan dan
kekurangan pandangan masing-masing. Kelebihan coba dipadukan, sementara
kekurangan coba dihilangkan.
_______________________ Tidaklah mungkin bagi matahari mendapatkan bulan dan malam pun mendahului siang. Dan masing-masing beredar pada garis edarnya _____________________
Semoga bermanfaat,
Surakarta, 7 Juni 2016
_______________________ Tidaklah mungkin bagi matahari mendapatkan bulan dan malam pun mendahului siang. Dan masing-masing beredar pada garis edarnya _____________________
Semoga bermanfaat,
Surakarta, 7 Juni 2016



panjang juga tulisannya....
ReplyDeleteperlu mencoba pengalaman nulis artikel jurnal ilmiah..
Insyaallah menuju ke sana pak Doktor Nashirudin, baru proses belajar teknis dan bentuk penulisan di Jurnal. Mohon doa dan dukungannya. Terima Kasih.
Delete