Menjawab Permasalahan Hisab Dan Rukyat, Mengapa Harus Berbeda? (Telaah Syariah, Sains, Dan Teknologi)


MENJAWAB PERMASALAHAN HISAB DAN RUKYAT, MENGAPA HARUS BERBEDA?
(TELAAH SYARIAH, SAINS, DAN TEKNOLOGI)
Oleh: Danu Aris Setiyanto


PENGANTAR

Awal Ramadan untuk tahun 1437 H/2016 telah ditetapkan oleh pemerintah diwakili oleh Kementerian Agama dilakukan oleh Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin, dimulai tanggal 5 Juni 2016 selepas magrib atau Senin, 6 Juni 2016 (dalam bahasa awamnya). Dengan demikian, puasa akan dilaksanakan serentak oleh seluruh muslim di Indonesia tanpa ada perbedaan. Hal ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya yang ada perbedaan awal bulan ramadan.

Perbedaan awal bulan Ramadan memang sebenarnya sudah hal biasa dalam kehidupan beragama di Indonesia. Walaupun ada kecemasan, kebingungan, dan ketidaktahuan bagi masyarakat awam, tetapi muslim Indonesia yang “moderat” tetap saja bisa menghargai perbedaan yang ada. Dan hal itu tetap berlangsung hingga sekarang.

Walaupun demikian, perbedaan konsep dan praktiknya tetap saja ada perbedaan pendapat di kalangan para ahli untuk menentukan awal bulan hijriah, terutama awal bulan Ramadan. Penentuan bulan Ramadan adalah hal yang penting karena adalah penentuan salah satu ibadah wajib umat Islam, yaitu puasa Ramadan. Sejumlah aktifitas ibadah lain seperti shalat tarawih, witir, sahur dan seterusnya juga terkait erat dengan awal bulan Ramadan.

Oleh sebab itu, dari penjelasan di atas, maka dalam tulisan singkat ini akan menjawab kegelisaan akademik yang juga adalah kegelisahan dalam masyarakat yang terkait dengan metode penentuan awal bulan Ramadan. Dalam tulisan ini akan dijelaskan sejumlah problematika awal Ramadan, masalah hisab dan Rukyat yang ditelaah dari segi syariah, sains, dan teknologi.

Tulisan ini adalah resume penulis dari buku Farid Ruskanda dengan judul buku "100 Masalah Hisab dan Rukyat Telaah Syariah, Sains, dan Teknologi" dan juga dari Teungku Muhammad Hasbi Ash Shiddieqy dengan judul "Awal dan Akhir Ramadhan, Mengapa Harus Berbeda". Keduanya penulis buku tersebut adalah pengkaji ilmu yang berkaitan permasalahan pembahasan. Selain itu, referensi dalam penulisan ini  diperkuat juga dari pendapat ahli astronomi Islam, dan juga dari beberapa tulisan lain yang dapat sebagai referensi untuk mendapat data serta kesimpulan yang tepat dan benar.

Dalam uraian ini tidak akan membicarakan tentang cara mana harus ditempuh. Dalam hal ini berarti tidak menguatkan salah satu cara yang berlaku dalam masyarakat di Indonesia. Dengan adanya uraian ini diharapkan ada pemahaman yang lebih objektif terhadap masing-masing cara yang ditempuh dalam penentuan awal waktu ibadah (dalam hal ini Ramadan). Sehingga, dapat menambah wawasan keilmuan dan timbul kebangkitan keilmuan islam yang toleran kepada sesama umat muslim. Selain itu, diharapkan dengan adanya tulisan ini dapat menghindarkan sengketa dan hancurnya umat Islam karena perbedaan paham dan masalah-masalah yang tidak seharusnya terjadi.

Pemahaman Dasar

Hal yang pertama untuk memahami perbedaan adalah harus mengerti tentang pemahaman dasar terlebih dahulu tentang sistem penanggalan dan istilah penting dalam penentuan awal bulan Ramadan. Perlu diketahui, bahwa tanggal 1 Ramadan tidak akan sama setiap tahun berdasarkan kalender masehi. Misalnya, tahun 2015 puasa dimulai tanggal 17 Juni 2015 kemudian tahun 2016 dimulai tanggal 6 Juni 2016. Hal itu terjadi karena adanya perbedaan sistem penanggalan yang digunakan. Kalender yang sering dipakai disebut dengan kalender miladiyah, menggunakan sistem tahun matahari (syamsiah), sedangkan kalender hijriah merupakan kalender yang digunakan dasar untuk penentuan waktu pelaksaan ibadah Islam, menganut sistem tahun bulan (qamariah).

Satu tahun matahari (tahun syamsiah, solar year) adalah waktu yang dibutuhkan bumi mengeliling matahari (berevolusi) dengan rata-rata dalam satu tahun matahri lamanya adalah 365 ¼ hari. Sedangkan tahun qamariyah adalah jangka waktu bulan mengelilingi bumi selama 12 kali dan dalam satu tahun lamanya mencapai 354 11/30 hari. Oleh sebab itu, ada selisih di antara keduanya sepuluh atau sebelas hari.

Awal bulan qamariah diawali dengan munculnya hilal yaitu bulan sabit yang pertama kali terlihat (the first visible crescent). Selanjutnya, bulan itu membesar menjadi bulan purnama, menipis kembali, dan akhirnya menghilang dari langit. 

Dalam penanggalan hijriah, ilmu astronomi mutakhir sudah sangat akurat dalam memperhitungkan dan memperkirakan terlihatnya hilal. Misalnya ketinggian hilal di atas ufuk dan perbedaan sudut ke arah hilal dan arah matahari dengan sangat teliti mencapai ketelitian 1/3600 derajat. Sehingga dengan awal hal ini saja sudah cukup untuk penanggalan Hijriah. Namun karena penentuan awal Ramadan berkaitan dengan waktu ibadah maka bukan saja berkaitan dengan teknis ilmiah, namun juga berhubungan dengan tuntunan rasul. Oleh sebab itu, awal Ramadan kemudian oleh sebagian pendapat juga dikuatkan dengan pengamatan hilal.

Perbedaan yang penting lain di antara tahun hijriah dan tahun miladiyah adalah jam dimulainya. Jika tahun Hijriah dimulai saat matahari terbenam (lebih mudahnya saat magrib), sedangkan tahun Miladiyah dimulai saat tengah malam pada pukul 24:00 atau 00.

Perlu diketahui bahwa tidak ada keharusan bahwa awal Ramadan sama waktunya di seluruh dunia. Hal ini bisa kita cermati bahwa berdasarkan tanggal miladiyah saja hal tersebut tidak bisa terjadi. Hal ini karena adanya sistem garis tanggal internasional yaitu garis bujur 180°, dimana garis bujur 0° melewati kota Greenwich, Inggris, dan ada garis bujur Timur dan garis bujur barat. Misalnya, Jakarta dan Tokyo pada tanggal yang sama (6 Juni) namun Los Angeles lebih cepat sehari (7 Juni). Garis bujur inilah yang kemudian dinamakan pula garis tanggal Islam internasional (the International Islamic date line). Dengan adanya garis ini, tidak ada faktor yang memperhatikan jarak antara dua tempat sehingga awal bulan Ramadan bisa saja berbeda atau sama walaupun kedua tempat tersebut berdekatan. 

Dalam hal ini, Indonesia mengenal dengan prinsip wilayatul hukmi, maka penanggalan qamariah harus sama di seluruh wilayah hukum Republik Indonesia. Hal ini bermakna bahwa apabila hilal terlihat di mana pun di wilayah nusantara, maka dianggap berlaku di seluruh wilayah Indonesia. Sehingga, meskipun wilayah Indonesia dilewati oleh garis penanggalan Islam Internasional yang secara teknis dibagi menjadi dua bagian yang mempunyai tanggal Hijriah yang berbeda tetapi penduduk melaksanakan puasa serentak. Secara teknis, kemudian berdasarkan ketetapan pemerintah yang dikeluarkan oleh Departemen Agama RI.

Wilayatul hukmi adalah salah satu dari tiga paham fikih yang ada. Menurut Imam Hanafi dan Maliki, penanggalan qamariah harus sama di dalam satu wilayah hukum suatu negara. Sedangkan Imam Hambali berpendapat bahwa penanggalan qamariah harus sama di seluruh dunia. Sementara Imam Syafii berpendapat bahwa penanggalan qamariah hanya berlaku di tempat yang berdekatan, sejauh jarak yang dinamakan mathla’.

Dalam perkembangannya ada tiga cara untuk mengetahui awal waktu ibadah, khususnya Ramadan, yaitu menetapkan awal dan akhir Ramadan berdasarkan rukyatul hilal, menyempurnakan Sya’ban dan Ramadan menjadi 30 hari, dan mengikuti penetapan para ahli hisab. Metode pertama dan kedua tersebut digariskan oleh Rasulullah Saw, serta dipraktikkan oleh para sahabat, para tabi'in dan ulama mujahiddin. Pada masa dahulu tersebut tidak ada ulama yang berpuasa dengan berpegang kepada penetapan ahli hisab.

ISTILAH PENTING

Pengertian Hilal 

Dalam satu tahun qamariah ada 12 bulan, yaitu 12 kali bulan mengelilingi bumi. Pada saat yang sama bumi juga berputar pada porosnya sehingga terjadi siang dan malam. Selain itu bumi juga mengelilingi matahari sehingga ada penanggalan syamsiah. Gerakan-gerakan benda langit inilah yang menyebabkan adanya bulan memantulkan sinar matahari ke bumi. Pada awalnya pantulan ini sangat tipis, yang kemudian disebut dengan hilal. 

Hilal sendiri terdapat dalam al-Qur’an dalam surat al-Baqarah  ayat 189 dan belum bisa diterjemahkan dalam bahasa apapun. Semakin lama hilal akan semakin tebal hingga bulan purnama, dan akhirnya menipis kembali dan kemudian hilang dan begitulah selanjutnya.

Hilal dapat dilihat jika matahari telah terbenam dan telah berada di atas ufuk. Ufuk sendiri sering disebut juga horison. Secara praktis, ufuk merupakan garis batas pandangan manusia. Artinya, jika manusia berada di tempat yang bebas tanpa ada yang menghalanginya, maka garis batas terjauh itulah yang disebut garis ufuk. Untuk mendapatkan garis ufuk maka pengamat hendaknya memilih lokasi yang di pinggir laut yang tanpa pulau, atau gunung atau dibangunan yang tinggi. Bisa dikatakan bahwa semakin tinggi posisi seseorang, maka akan semakin luas dan semakin jauh pula cakupan pandangannya. Hal ini disebabkan bahwa bumin yang berbentuk bulat menyebabkan pandangan manusia terbatas. Maka titik terjauh yang bisa disentuh oleh arah pandangan mata adalah titik ketika garis pandangan menyinggung permukaan bumi. Apabila pandangan tersebut diarahkan ke semua arah, maka garis-garis pandangan mata tersebut akan membentuk selimut kerucut yang puncaknya adalah mata kita. Selimut kerucut inilah yang menyinggung permukaan bumi menurut suatu lingkaran pada permukaan bumi. Dan lingkaran-lingkaran itulah yang disebut dengan garis ufuk. Sehingga tempat-tempat yang berada di bawah ufuk tidak mungkin dapat terlihat karena terhalang oleh bulatnya permukaan dari bumi.

Pengertian Ijtima

Ijtima disebut juga konjungsi, yaitu suatu kondisi ketika bulan dalam peredarannya mengelilingi bumi berada di antara bumi dan matahari, dan posisi bulan paling dekat dekat matahari. Peristiwa ini terjadi dalam satu kali selama sebulan dalam bulan qamariah. Dalam hal ini ada istilah tempat ketinggian hilal nol, yaitu dimana pada saat ijtima dan tempat pada saat matahari terbenam, hilal berada diketinggian nol. 

Bumi yang berputar pada porosnya menyebabkan bumi berputar dari barat ke timur, sehingga wilayah timur (tempat ketinggian nol) akan melihat matahari terbenam lebih dahulu daripada bumi wilayah barat. Sehingga pada saat ijtima, wilayah timur, ditempat-tempat tersebut matahari dan bulan sudah berada di bawah ufuk. Sehingga saat itu hilal tidak dapat terlihat karena sudah dibawah ufuk. Sementara di tempat-tempat bagian barat, tempat ketinggian nol lebih lambat dari waktu ijtimak, sehingga ijtimak terjadi sebelum matahari terbenam. Pada saat matahari terbenam, hilal belum terbenam karena apabila dilihat dari tempat wilayah permukaan bumi, bulan beredar lebih lambat daripada matahari. Sehingga ketika matahari terbenam, maka bulan masih berada di atas ufuk sehingga ada peluang hilal dapat di rukyah/dilihat. Semakin jauh tenggang waktu ijtima dengan matahari terbenam maka semakin besar pula tinggi hilal terlihat di atas permukaan ufuk saat matahari terbenam. Dengan demikian, semakin besar pula peluang terlihat hilal pada saat rukyah. Tempat-tempat tersebut kemudian membentuk suatu tempat kedudukan berupa garis lengkung yang dinamakan “garis ketinggian nol”.

Peluang Hilal dapat Terlihat

Ketinggian minimum untuk hilal dapat terlihat, ada beberapa versi. Berdasarkan pengalaman di Observatoriom Assalam, Surakarta hilal dapat terlihat dengan ketinggian 8°. Kritria lain dari Ilyas adalah bahwa minimal tinggi hilal 5°, sementara Pemerintah RI adalah tinggi hilal minimal 2°, elongasi lebih dari 3°  atau tinggi hilal minimal 2° dan usia hilal minimal 8 jam, dan beberapa versi atau kriteria lainnya.

HISAB

Hisab adalah berasal dari bahasa arab yang berarti perhitungan atau hitungan. Tujuan hisab adalah memperkirakan waktu terjadinya awal bulan qamariah, terutama yang berkaitan dengan waktu ibadah. Selain itu, juga untuk menghitung waktu terjadinya ijtima.

Yang dihitung dalam hisab pun di mulai dari awal waktu shalat wajib, arah kiblat, waktu gerhana, awal bulan. Dalam tingkatan sederhana adalah menentukan lamanya suatu bulan qamariah, apakah 29 hari ataukan 30 hari.

Jika menurut hisab, hilal masih berada di atas ufuk ketika matahari terbenam, maka dipastikan sudah masuk baru, berapa pun ketinggian hilal itu. Yang lebih sulit adalah menghitung peluangnya untuk terlihat dengan memperhitungkan kondisi kecerlangan (brightness) hilal, jarak busur bulan dan matahari, posisi pengamat, kesalahan karena pembiasan di udara, dan sebagainya.

Cara perhitungan dan daftar rujukannya juga bermacam-macam. Ada yang menggunakan cara menambahkan atau mengurangi faktor koreksi dari tabel, ada pula yang menggunakan ilmu segitiga bola. Ada yang menggunakan rujukan kitab klasik yang berumur ratusan tahun, dan ada pula yang menggunakan rujuan ilmu astronomi mutakhir. Ada pula yang menggunakan prinsip bumi dikelilingi matahari dan sebaliknya. Sebagian ada yang menggunakan kalkulator, tangan, komputer. Dalam kemajuannya, hisab sudah menggunakan perangkat lunak yang lengkap dan akurat. Hisab pun juga berkembang menjadi tiga jenis, yaitu: hisab ‘urfi, hisab haqiqi, hisab imkan rukyah.

Beberapa dalil atau alasan penggunaan metode hisab terdapat dalam al-Quran Surat Yasin ayat 40, Yunus ayat 5 dan dalam surat al-Anbiya ayat 33. Dalam al-Quran dalam surat Yunus ayat 5:
Dia-lah yang menjadikan matahari bersinar dan bulan bercahaya dan ditetapkan-Nya manzilah-manzilah (tempat-tempat) bagi perjalanan bulan itu, supaya kamu mengetahui bilangan tahun dan perhitungan (waktu).

Dalam ayat tersebut qaddara (ditetapkan) sama seperti kata yang dipakai dalam hadist Shahih Bukhari. Sehingga menurut ijtihad, apabila langit tertutup awan, maka perhitunganlah yang digunakan, bukan dengan menggenapkan (istikmal) menjadi 30 hari.

Alasan lain penggunaan hisab adalah adanya qiyas atau analogi dengan perhitungan waktu shalat. Padahal, dalam hadist disebutkan juga waku-waktu shalat itu berdasarkan gejala-gejala alam. Misalnya, tergelincirnya matahari untuk zuhur, bayangan sama panjang dengan bendanya untuk ashar, terbenam matahari untuk magrib, menghilangnya cahaya merah dari langit untuk isya, dan terbitnya fajar untuk subuh. 

HISAB ‘URFI

Hisab ‘urfi adalah hisab yang digunakan dalam penyusunan kalender Islam untuk jangka panjang. Namun metode ini tidak bisa menggambarkan penampakan hilal, sehingga tidak teliti dalam keperluan menentukan waktu ibadah. Metode ini telah digunakan sejak zaman Khalifah kedua, Umar bin Khatab (tahun 17 H). Adapun metode yang dipakai adalah merata-ratakan waktu edar bulan mengelilingi bumi. Prinsip-prinsip yang digunakan dalam hisab ‘urfi, yaitu: 1) penanggalan akan berlangsung dan berulang secara berkala selama 30 tahun; 2) awal tahun pertama pertama H ( 1 Muhamarram 1 H (bertepatan dengan Kamis, 15 Juli 622 M jika berdasarkan hisab, dan bertepatan dengan Jumat, 16 Juli 622 M jika berdasarkan rukyat); 3) waktu bulan bergantian antar 30 dan 29 hari kecuali tahun kabisat (bulan Zulhijjah menjadi 30 hari); 4) Selama 30 tahun ada 11 tahun kabisat, yaitu tahun ke 2, 5, 7, 10, 13, 15, 18, 21, 24, 26, dan 29. Kekabisatan tahun dapat diketahui tahunnya dibagi 30, maka jika sisanya 2, 5, 7 dan seterusnya disebut tahun kabisat.

HISAB HAKIKI

Metode penggunaan hisab hakiki berprinsip bahwa bulan baru dipastikan apabila saat magrib hilal berada di atas ufuk. Dalam hal ini ada tiga pandangan yang ada, yaitu: hilal dianggap wujud apabila ketika ijtima terjadi sebelum matahari terbenam, hilal dianggap sudah ada jika saat matahari terbenam sudah diperhitungkan berada di atas ufuk, hilal dianggap sudah ada jika saat matahari terbenam dan sudah berada di ufuk mar’i (visible/apparent horizon), disebut juga dengan ufuk pandangan yaitu garis singgung pandangan mata dengan permukaan bumi, dan batasan ini lebih nyata mendekati keadaan sebenarnya pada waktu rukyah).

Hisab hakiki hanya mempertimbangkan wujud hilal di atas ufuk pandangan. Sehingga, asalkan hilal ada di atas ufuk maka dipastikan keesokan harinya sudah masuk bulan baru. Dalam hal ini tidak mempersoalkan seberapa tinggi hilal dan seberapa jauh arah pandangannya dari arah matahari.

HISAB IMKAN RUKYAH

Hisab imkan rukyah adalah perhitungan kemungkinan hilal dapat dilihat. Sehingga pelaku hisab dalam hal ini, tidak saja memperhatikan keberadaan hilal di atas ufuk. Namun, juga memperhatikan faktor-faktor kemungkinan hilal dapat terlihat. Seperti ketinggian hilal, posisi hilal yang cukup jauh dari matahari, kuat cahaya hilal, dan batas kemampuan mata manusia. Dalam melakukan kesimpulan juga akan memperhatikan data statistik keberhasilan dan kegagalan rukyah, perhitungan teoritis, dan kesepakatan para ahli. Metode ini dinilai oleh para ahli lebih mendekati persyaratan yang dituntut fikih dalam penentuan ibadah.

Sementara ada juga istilah lain yaitu hisab tahqiqi dan hisab taqribi. Hisab taqribi adalah hisab yang hanya memperhitungakan apakah hilal di atas ufuk atau tidak tanpa memperhitungkan posisi pengamat. Sedangkan hisab taqiqi adalah hisab yang memperhitungkan semua faktor dan variabel yang menentukan keberhasilan pengamatan hilal.

Tingkat keberhasilan munculnya hilal pada suatu tempat selain tergantung kepada matahari terbenam saat hilal masih di atas ufuk, dan pengaruh alam yang mempengaruhinya. Pengaruh alam tersebut adalah adanya langit yang cukup cerah, tidak awan yang menghalangi, dan kondisi alam dan kondisi pengamat juga mendukung.
Dalam menjembatani segala perbedaan yang ada dalam berbagai hisab terletak pada kesalahan sistemik (teori, rumus, dan urutan perhitungan), maka hal yang bisa dilakukan adalah pembakuan metode hisab. Metode ini dilakukan dengan adanya kesepakatan para ulama jika berbagai cara hisab menghasilkan kesimpulan yang sama.

RUKYAH 

Rukyah secara harfiah adalah melihat, melihat dengan mata kepala. Rukyah bisa disebut dengan pengamatan terhadap hilal. Faktor yang menjadi penghambat dalam pengamatan hilal, diantaranya adalah jauhnya bulan dari permukaan bumi, waktu hadirnya hilal yang tidak lama, kemunculannya di sore hari yang menyangkut tentang pencahayaan, hilal juga tidak jauh dari matahari, dan lain sebagainya.

Lama hilal dapat dilihat dalam rukyah sebanding dengan tingginya hilal di atas ufuk. Semakin tinggi hilal di atas ufuk maka semakin lama pula hilal dapat diamati. Dan begitu pula berlaku sebaliknya. Setiap 4 menit hilal turun 1° dan begitulah kelipatannya. Pengukuran sudut dalam rukyah tradisional menggunakan berapa jari tangan yang menutupi pandangan antar hilal dan ufuk kemudian dilakukan perkiraan. Cara yang paling yang sederhana untuk mengetahui bahwa hilal yang dirukyah tanggal satu adalah hilal yang terlihat pertama kali setelah bulan menghilang dari langit pada malam sebelumnya.

Menurut hadist Shahih Bukhari-Muslim, disunahkan melakukan rukyah baik jika langit cerah atau mendung. Namun apabila tidak memungkinkan maka lakukanlah “pengkadaran” atau dalam bahasa aslinya “faqduruu lahu”. Majelis ulama Indonesia (MUI) menerjemahkannya adalah menyempurnakan hitungan 30 hari. 

Jika pada hisab kekeliruan lebih besar dalam hal yang bersifat objektif, seperti salah memasukkan data, kesalahan dalam melakukan langkah-langkah matematis, kesalahan hasil perhitungan, dan ketidaktelitian bahkan kesalahan rumus yang dipakai. Namun jika pada rukyah, kekeliruan yang bersifat subjektif dalam rukyah lebih besar daripada kekeliruan dalam metode hisab. Hal ini karena melihat adalah gabungan proses fisis (optis) dan kejiwaan (psikis). Hambatan lain adalah adanya partikel atau butiran kecil yang menghambat pandangan di udara, yaitu partikel yang berasal dari air, misalnya kabut, mist (kabut tipis), dan hujan, dan partikel lainnya (litometeor), misalnya debu dan asap. Partikel-partikel tersebut memberikan dampak terhadap beberapa hal, yaitu: mengurangi cahaya, mengaburkan citra dari benda yang diamati, dan menghamburkan cahaya.

Potensi terbesar kesalahan dalam hilal adalah terletak di dalam proses kejiwaan yang menjadi faktor dominan di dalam aktifitas melihat. Sementara proses jasmani yang justru menunjukkan ada atau tidaknya hilal hanya merupakan faktor penunjang. Bukan hanya itu saja, perukyah yang yakin berdasarkan perhitungan hilal yang telah diketahui akan dapat melihat hilal maka hal ini dapat mempengaruhi pikiran bahwa hilal pasti ada. Dalam wilayah hukum di Indonesia, perukyah yang berhasil melihat hilal dan kemungkinan melihat hilal secara ilmiah memang dibenarkan, maka proses berikutnya adalah perukyah tersebut di sumpah oleh hakim dari Pengadilan Agama.

Perbedaan tetap saja berpeluang bisa terjadi apabila antara hasil perhitungan dan hasil pengamatan hilal di atas ufuk atau dibawah ufuk. Hal ini terjadi karena baik rukyah maupun hisab masih mengandung kesalahan. Pada sisi rukyah kekeliruan bisa muncul dari kesalahan manusiawi yang kemudian diusahakan dikurangi dengan menggunakan teleskop. 

Hasil rukyah hendaknya menjadi penentuan manakah hisab yang paling benar. Oleh sebab itu maka hasil rukyah harus mempunyai bukti yang objektif dan bisa dipertanggungjawabkan secara ilmiah, menyajikan hasil pengukuran. Perlu diketahui dalam hal ini bahwa hisab menggunakan cara objektif dan hampir tidak terpengaruh oleh faktor subjektif.

RUKYAH DENGAN TEKNOLOGI

Alat yang digunakan untuk membantu melaksanakan rukyatul hilal adalah teleskop. Teleskop disebut juga teropong merupakan alat yang digunakan untuk melihat benda jauh dengan sistem pembesaran atau lebih besar dibandingkan dengan mata telanjang. Dalam prakteknya suatu benda yang ditoropong bukan hanya dipengaruhi karena besarnya, namun juga karena pengaruh kontras. Kontras adalah perbedaan kuat cahaya antara benda yang menjadi pusat pandangan dan latar belakang di belakangnya. Untuk teleskop yang digunakan untuk rukyah sudah didesain mengatasi segala masalah tersebut di atas.

Pada dasarnya ulama khususnya di Indonesia tidak keberatan dengan penggunaan teleskop untuk pelaksanaan rukyah. Di Indonesia teknologi untuk pelaksanaan rukyah dikembangkan oleh ICMI Orsat Puspitek dan ICMI Orsar Pasar Jumat. Hal tersebut diwujudkan dalam diskusi panel “Teknologi Rukyat Objektif untuk Penentuan Awal dan Akhir Ramadan. Diskusi tersebut dilaksanakan tanggal 3 September 1993 di kawasan Puspitek Serpong. Dalam kesempatan tersebut, selain dari kedua organisasi di atas juga hadir perwakilan dari PB Nahdlatul Ulama, PP Muhammadiyah, Departemen Agama, BATAN, dan Planetarium dan Observatorium Jakarta. Semua pihak dalam kesempatan tersebut mendukung penggunaan teknologi. Salah satu bentuk dukungan dari NU adalah adanya fatwa bahwa apabila langit tertutup awan dan teknologi yang mampu merekam hilal maka PBNU akan menerima keabsahan dari segi syariah Islam.

Perkembangan teknologi untuk teleskop yang digunakan untuk rukyah memang berkembang dan tidak diragukan kecanggihannya. Teleskop pada awalnya ada yang bersifat manual dan dengan pembesaran hingga tertentu saja. Hingga dalam perkembangannya, teleskop yang digunakan untuk rukyah atau disebut teleskop astronomi sudah dilengkapi dengan pelacak otomatis (mounting automatik) dan sensor kamera digital hingga suatu objek benda langit (hilal, misalnya) ada peluang dapat terdeteksi.

Peran Pemerintah dalam Menyikapi Perbedaan

Dalam menyatukan perbedaan di atas, maka kemudian pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Agama menetaokan waktu-waktu yang menyangkut pelaksanaan syariat Islam. Dalam prakteknya keputusan melalui sidang itsbat, dan pemerintah menjadi fasilitator dalam hal ini. Perumusan keputusan sidang itsbat dilakukan dengan mengevaluasi semua data, baik hisab maupun rukyah.

Kesaksian rukyah yang timbul dari seluruh wilayah RI di sahkan oleh hakim Pengadilan Agama melalui sumpah dan dilaporkan ke Jakarta pada saat sidang itsbat. Pada saat sidang itsbat juga hadir dari sejumlah ormas Islam untuk mencari kesepakatan bersama. Setelah mencapai kesepakatan Kementerian Agama akan mengukuhkannya lewat keputusan Menteri dan diumumkan langsung melalui televisi dan atau media masa lain. Walaupun memang tidak semua keputusan disepakati secara bulat, namun dengan musyawarah mufakat, hasil keputusan selalu dapat dirumuskan. Hal ini demi kemaslahatan dan ketepatan waktu pelaksanaan syariat agama Islam.

Dalam keanekaragaman berbagai metode dan kriteria oleh berbagai organisasi masyarakat (ormas) Islam, Pemerintah RI menggunakan data dari hisab ataupun rukyah untuk dijadikan pertimbangan. Hasil dari berbagai metode yang ada digunakan untuk saling melengkapi untuk penentuan waktu ibadah.

Hasil hisab dapat digunakan pedoman pelaksanaan rukyah. Selain itu hisab juga dapat digunakan jika rukyah tidak memungkinan untuk dilakukan karena adanya penghalang faktor cuaca. Sehingga bisa dikatakan jika semua hasil hisab sama maka hanya hasil rukyah yang sejalan dengan hisab itulah yang digunakan. 

DISKUSI, HARAPAN, DAN KESIMPULAN

Pakar Astronomi Islam di Pondok Modern Assallam, Surakarta, Ustadz AR Sugeng Riyadi telah menjelaskan sebagaimana ditulis dalam koran republika versi online tentang hal ini. Menurutnya peran teknologi memiliki peran untuk mencari titik temu perbedaan metode hisab dan rukyat. Bahkan menurutnya teknologi sebenarnya sudah digunakan sejak lama untuk memecahkan perbedaan itu. Mulai dari penemuan binokuler dan alat-alat canggih saat ini. Akan tetapi, sampai sekarang belum bisa memecahkan persoalan karena yang menjadi bahan perdebatan sesungguhnya adalah soal kriteria. Jadi, bukan alatnya, melainkan kriterianya. Misalnya, besok kemungkinan besar akan ada perbedaan perayaan Idul Adha. Padahal, teknologi astronomi sudah ada. Sumber daya manusia (SDM) juga ada dan mumpuni. Tetap saja yang  didengar terakhir dalam rapat Badan Hisab Rukyat belum ada titik temu untuk mewujudkan Idul Adha bersamaan. Metode hisab memiliki kriteria sendiri, imkanur rukyat juga memiliki kriteria sendiri. Padahal menurutnya, hingga saat ini belum ada kriteria yang disepakati.

Menurut AR Sugeng Riyadi, teknologi seperti Astrofotografi baru berkembang di Indonesia. Namun, di belahan dunia lain sudah banyak rekan yang sukses mengabadikan benda langit di siang hari. Astrofotografi saat ini hanya jadi pertimbangan. Hal Ini karena dunia Islam belum menerima sabit siang menjadi patokan awal bulan Hijriyah. Sehingga astrofotografi belum bisa menjadi titik temu metode hisab dan rukyah di Indonesia.

Dia menegaskan bahwa ada tantangan dalam memotret atau meneropong hilal. Memotret hilal tidak semudah memotret bulan purnama atau memotret hilal pada tanggal dua. Bahkan, itu hilal pada tanggal dua bisa difoto hanya dengan kamera telepon genggam. Akan tetapi, memotret hilal pada tanggal satu bukan persoalan mudah. Hilal pada tanggal itu hanya bisa dilihat dengan teleskop dengan catatan ketinggiannya minimal di atas lima derajat. Di Indonesia, tercatat rekor itu paling rendah lima hingga enam derajat. Itu pun dilakukan di tempat yang sangat cerah.

AR Sugeng Riyadi menjelaskan bahwa saat ini belum ada teknologi yang bisa membantu. Hal Ini karena belum ada alat yang bisa melihat hilal dengan kondisi kritis dan tidak dalam keadaan cerah. Keadaan ini kemudian mendorong ormas-ormas kembali kepada kriteria masing-masing. Kalau menurutnya, yang bisa dilakukan adalah legawa atau menerima perbedaan. Dia menegaskan bahwa teknologi yang bisa jadi solusi itu teknologi legawa.

Dia melanjutkan dalam hal ini, negara selain Indonesia bukan berarti tidak pernah ada perdebatan. Sebenarnya di sana juga banyak perdebatan. Indonesia pun sebenarnya menjadi rujukan dalam kriteria yang disepakati negara anggota Majelis Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura. Walaupun, pada kenyataannya tidak semua negara mengikuti kriteria itu. Kriteria imkanur rukyat yang diusulkan Pemerintah Indonesa dengan ketinggian hilal dua derajat, elongasi tiga derajat, dan umur hilal  delapan jam sendiri masih menuai kritik karena dinilai tidak ilmiah.

Dalam penentuan awal bulan Ramadan (khususnya) bisa dicatat ada sejumlah masalah baik yang teknis maupun non teknis. Aspek teknis merupakan yang berkaitan dengan teori dan pelaksanaan hisab dan rukyah. Sedangkan, aspek non teknis adalah berkaitan dengan aspek syariah dan penerapannya dalam hubungannya dengan pemerintah yang diwakili oleh Kementerian Agama. Dalam menghadapi permasalahan non teknis, pemerintah berupaya menjadi fasilitator untuk bermusyawarah dengan mempertimbangkan semua masukan, baik hisab maupun rukyah. Adapun rincian teknisnya sudah dijelaskan pada bagian sebelumnya. Hal inilah yang dianggap sebagai masalah utama.

Sedangkan kedua metode baik hisab maupun rukyah adalah dua aspek ilmu pengetahuan. Setiap metode tersebut memang menggunakan pilar keilmuan dan teknologi modern, yaitu rasionalisme (dalam metode hisab) dan empirisme (dalam metode rukyah). Keduanya adalah dua sisi mata uang ilmu pengetahuan. Sehingga, dapat dikatakan keduanya sama-sama ilmiah. Dengan demikian, hal yang bisa dilakukan untuk menarik sebuah kesimpulan yang sama di antara keduanya adalah keobjektifitasan. Artinya, kedua metode tersebut haruslah dilakukan dengan benar-benar objektif. Apabila kedua metode dilakukan dengan ilmiah dan objektif, maka hasilnya tidak akan berbeda.

Perlu dipahami dalam hal ini bahwa sebagai ilmu pengetahuan yang objektif maka telah dibuktikan oleh astronomi bahwa hasil hisab dan hasil rukyah hampir sama. Perbedaan yang ada hanya 1/3600 derajat sudut saja. Dalam hal ini perlu ditegaskan bahwa ilmu pengetahuan tentunya telah lulus uji dan dilakukan pengamatan yang tentunya benar-benar objektif.

Keseragaman waktu pelaksanaan ibadah tidak akan terwujud meskipun dengan menggunakan alat tercanggih. Selama tidak ada niat dan itikad baik untuk mencari titik temu. Dengan demikian hendaknya pemerintah harus bisa mengajak seluruh ormas duduk bersama untuk menggali kelebihan dan kekurangan pandangan masing-masing. Kelebihan coba dipadukan, sementara kekurangan coba dihilangkan.


 _______________________ Tidaklah mungkin bagi matahari mendapatkan bulan dan malam pun mendahului siang. Dan masing-masing beredar pada garis edarnya _____________________


Semoga bermanfaat,


Surakarta, 7 Juni 2016

2 comments:

  1. panjang juga tulisannya....
    perlu mencoba pengalaman nulis artikel jurnal ilmiah..

    ReplyDelete
    Replies
    1. Insyaallah menuju ke sana pak Doktor Nashirudin, baru proses belajar teknis dan bentuk penulisan di Jurnal. Mohon doa dan dukungannya. Terima Kasih.

      Delete

Silahkan meninggalkan komentar!