Masjid: Bukan Politik Kekuasaan tetapi Kesejahteraan Umat?

Masjid: Bukan Politik Kekuasaan tetapi Kesejahteraan Umat?
Oleh: Danu Aris Setiyanto

Indonesia dan Tempat Ibadah
Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa. Segala hal dalam bidang kehidupan tidak lepas dari prinsip agama. Agama dijadikan dalam setiap peraturan baik secara asas umum, hal yang bersifat konkret ataupun hal yang bersifat prinsip. Walaupun demikian, Indonesia juga tidak terlepas dari permasalahan yang terkait dengan persinggungan permasalahan agama. Berbagai konflik yang ada di Indonesia tidak jarang dipicu adanya perpecahan baik intern umat beragama, eksteren umat beragama, dan antar umat beragama.

Agama tak terlepas dari suatu tempat untuk beribadah. Berdirinya suatu tempat ibadah di suatu tempat merupakan gambaran awal adanya masyarakat yang beragama. Selain itu, dengan adanya tempat ibadah kehidupan beragama di masyarakat relatif lebih damai dan lebih teratur. Hal ini karena setiap warga negara yang beragama dapat terjamin aktifitas kehidupan beragamanya dalam ruangan yang memadai.

Walaupun Indonesia mengakui bahwa negara berasaskan nilai-nilai agama. Hal itu bukan berarti segala pendirian rumah ibadah tanpa ada aturan secara hukum negara. Persyaratan pendirian tempat Ibadah harus selalu memperhatikan syarat-syarat yang sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di Indonesia. Hal ini demi untuk kepentingan umat itu sendiri, yaitu terpenuhinya adanya perlindungan hukum terhadap semua tempat ibadah yang ada di Indonesia. Hal itu tentu saja merupakan hubungan hak dan kewajiban antara negara dan setiap warga negara yang beragama dalam menjamin pelaksanaan beribadah.

Berbagai syarat dan ketentuan untuk berdirinya suatu tempat ibadah. Pendirian tempat ibadah harus memenuhi syarat baik persyaratan administratif dan persyaratab teknis bangunan gedung. Selain itu juga harus memenuhi persyaratan khusus. Beberapa persyaratan yang dimaksud, yaitu:
a) Daftar nama dan Kartu Tanda Penduduk pengguna rumah ibadah paling sedikit 90 orang yang disahkan pejabat setempat sesuai dengan tingkat batas wilayah;
b) Dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 orag yang disahkan oleh lurah/ kepala desa;
c) Rekomendasi tertulis dari Kantor departemen Agama Kabupaten/ kota; dan
Rekomendasi tertulis Forum Kerukunan Umat Beragama Kabupaten/ Kota.

Secara lengkap tata cara pendirian rumah ibadah diatur dalam Peraturan bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No. 9 Tahun 2006 dan No. 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/ Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukanan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadah. Selain itu, untuk mendirikan tempat ibadah perlu juga melihat kembali peraturan masing-masing daerah yang diatur secara rinci. Seperti misalnya di Jakarta diatur pula dalam Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 83 Tahun 2012 tentang Prosedur Pemberian Persetujuan Pembangunan rumah Ibadah.

Dengan berbagai syarat di atas, hendaknya tempat ibadah haruslah digunakan sebagaimana fungsinya. Penggunaan ibadah hendaknya sebanding dengan semangat memenuhi persyaratan sebagaimana tersebut di atas. Segala pengorbanan yang ada untuk pendirian tempat ibadah hendaknya diseimbangkan dengan pengelolaan dan pemanfaatan yang maksimal pula.

Mengenal Masjid
Tulisan ini akan difokuskan kepada permasalahan tempat ibadah umat Islam, yaitu masjid. Masjid secara bahasa berasal dari kata sajada. Kata sajada berarti sujud atau tunduk. Sedangkan masjid secara bahasa artinya adalah tempat sujud. Secara umum masjid adalah tempat ibadah umat Islam. Di Indonesia ada beberapa tempat yang juga berfungsi sebagai tempat beribadah umat Islam namun bukan dinamakan masjid. Seperti halnya disebut sebagai mushola, ataupun langgar atau surau.

Pada perkembangannya masjid sebenarnya bukan hanya sebagai tempat ibadah. Pada masa Nabi Muhammad, masjid bisa saja menjadi pusat kegiatan umat termasuk dalam mengatur sebuah negara. Segala strategi untuk kepentingan umat mulai dari urusan sosial, ekonomi, mengatur strategi perang, musyawarah, tempat pengajaran agama dan lain-lain bisa dilakukan di masjid.

Pada saat ini masjid sebenarnya idealnya harus lebih jauh bisa digunakan secara optimal. Kondisi masjid sekarang yang memiliki fasilitas yang lengkap, idealnya harus mampu dioptimalkan dengan sebaik-baiknya untuk kepentingan umat. Fasilitas masjid memang tidak terlepas dari kemampuan kondisi ekonomi suatu masjid.

Namun walaupun demikian, masjid yang dianggap memiliki kelengkapan fasilitas hendaknya difungsikan secara maksimal sebagaimana keberadaan kelengkapan fasilitas tersebut. Fasilitas masjid dapat dikatakan lengkap apabila mampu menunjang kepentingan umat dari sisi untuk ibadah, untuk perlengkapan sosial ekonomi, kesehatan dan fasilitas keamanan dan kenyamanan. Fasilitas penunjang untuk ibadah dapat terlihat dari adanya tempat wudhu, kamar mandi/ WC, genset atau lisrik, dan sound system. Adapaun untuk proses dalam pembinaan umat bisa dilhat dengan adanya ruang TPQ atau madrasah, perpustakaan, dan aula serba guna.

Sejumlah fasilitas untuk menunjang kegiatan ekonomi, misalnya saja dengan adanya kperasi/ BMT, toko. Fasilitas pendukung untuk bidang kesehatan misalnya adanya poliklinik, mobil ambulans, perlengkapan pengurusan jenazah. Sejumlah perlengkapan lain yang sangat mendukung kenyamanan dan keamanan dalam beribadah adalah air, penitipan sepatu atau sandal, gudang, taman, dan parkir.

Segala fasiliatas di atas pada hakikatnya bukanlah hal yang harus dipenuhi secara mutlak. Namun setidaknya segala fasilitas itu hendaknya perlu diusahakan untuk dilengkapi. Beberapa hal yang perlu juga dipertimbangkan adalah kondisi tempat, ekonomi masjid, serta kebutuhan umat. Intinya segala fasilitas masjid tidak terlepas dari situasi dan kondisi umat dimana masjid itu didirikan. Setidaknya umat memiliki tempat ibadah dengan kondisi yang baik, layak, aman dan sah secara hukum agama dan negara.

Secara umum, masjid merupakan syiar agama Islam. Sehingga keberadaan masjid merupakan salah satu tolak ukur kesejahteraan dan segala aktifitas umat Islam itu sendiri. Oleh sebab itu, keberadaan masjid memanglah penting. Dengan demikian, upaya memakmurkan masjid merupakan hal yang sangat penting dan lebih sulit daripada membangun masjid secara fisik itu sendiri.

Masjid di Antara Ruang Politik
Masjid secara umum memang seakan harus dijauhkan dari dunia politik praktis. Sebagaimana di awal dikatakan bahwa tujuan pokok adanya masjid adalah untuk tempat beribadah umat Islam. Namun dalam fakta sosiologis, masjid memilki makna ideologi dalam agama itu sendiri. Masih tergambar jelas dalam pandangan dikehidupan sehari–hari bahwa masjid A memiliki ideologi A, bahwa masjid B membawa ideologi B dan seterusnya.

Ideologi masjid sebenarnya bukan hanya tergambar dari pemikiran tokoh-tokoh yang berperan di dalamnya. Lebih mudah dari itu, ideologi masjid terkait erat dengan bentuk ataupun arsitektur masjid itu sendiri. Arsitektur masjid modern dengan masjid bersejarah tentu saja sangat jauh berbeda. Dalam masyarakat jawa, misalnya, masjid bersejarah kadang masih dinilai dan dianggap mistis oleh sebagian kalangan umat. Hal ini karena pengaruh ideologi yang dibawa oleh pendiri masjid dianggap tetap harus dilestarikan dengan berbagai akulturasi budaya di dalamnya.

Apabila menelaah kepada Nabi Muhammad, sebenarnya segala urusan bisa dilaksanakan di dalam masjid. Namun hal ini tentu saja bukan sebagai landasan bahwa politik praktis bisa masuk dengan leluasa seperti zaman modern sekarang ini. Hal ini karena segala hal tersebut harus disesuikan dengan berbagai pertimbangan baik secara agama maupun hukum negara. Bahkan apabila kondisi politik justru hanya merusak umat dan menggiring umat Islam ke dalam yang tidak bermanfaat. Maka politik praktis haruslah dilarang keras masuk masjid.

Dalam buku yang ditulis oleh Danu Aris Setiyanto, Sebuah Catatan tentang Ilmu, Islam dan Indonesia dikatakan bahwa every life is politic. Ungkapan ini menunjukkan makna bahwa pada awalnya seluruh kehidupan manusia adalah politik. Bahkan manusia sendiri disebut juga sebagai zoon politicon, yaitu manusia tidak dapat hidup kecuali dengan adanya manusia yang lain.

Dalam kamus Besar Bahasa Indonesia, politik setidaknya memiliki tiga makna, yaitu 1) pengetahuan mengenai ketatanegaraan atau kenegaraan; 2) segala urusan dan tindakan mengenai pemerintahan negara atau terhadap negara lain; 3)cara bertindak (dalam menghadapi atau menangani suatu masalah); kebijakan.

Apabila ditelaah dari makna di atas maka sebenarnya politik masih mampu untuk dimasukkan dalam masjid. Namun secara politik praktis yang sudah dicampur dengan hal yang negatif ketika masuk masjid justru menimbulkan ketidakharmonisan dalam kehidupan beragama. Tetapi juga perlu ditekankan bahwa politik yang bermakna cara bertindak atau kebijakan haruslah tetap diarahkan ke dalam makna yang progresif untuk umat. Hal ini karena apapun yang terjadi maka umat Islam harus memiliki kebijakan ke arah masa depan yang lebih baik, baik dari pembangunan rohani, ekonomi, dan politik.

Kesejahteraan Umat: Politik berbasis Wahyu
Dari berbagai pemaparan di atas, bahwa memang pada masa Nabi Muhammad seluruh aspek kehidupan dikuatkan melalui masjid termasuk politik. Namun perbedaan yang digunakan terletak pada landasan yang digunakan. Politik yang dimaksud dalam masa Nabi adalah politik yang berlandaskan wahyu Ilahi. Sedangkan dalam kurun waktu sekarang cenderung diartikan politik yang hanya digunakan untuk memperoleh kesenangan atau kekuasaan pribadi dan atau golongan semata.

Akibat yang terjadi perbedaan dua landasan di atas tentulah sangat jauh. Segala sesuatu yang bersifat dari wahyu Ilahi tentu saja memiliki efek yang positif, dan menguatkan kehidupan umat Islam dan masyarakat pada umumnya. Sedangkan politik dalam masjid yang berlandaskan kekusaan semata hanya akan menimbulan banyak kemudharatan bagi umat Islam sendiri.

Praktis, bahwa politik sebenarnya relatif sulit hilang dari masjid karena apapun kondisinya masjid tetaplah menjadi sentral pembangunan umat termasuk politik. Namun dalam hal ini perlu diperhartikan segala akibat yang muncul. Perbincangan politik harus diarahkan tetap berlandaskan wahyu, bukan kepentingan sebelah pihak semata. Namun harus benar-benar digunakan untuk menciptakan kebijakan yang bisa membangun umat. Lebih dari itu, politik yang masuk masjid bukanlah politik praktis sebagaimana diperbicangkan pada umumnya. Politik harus diartikan sebuah kebijakan yang harus dibersihkan dari segala kesesatan, kemungkaran, kepentingan individu, kelompok golongan. Oleh sebab itu, fungsi masjid harus tetaplah digunakan sebagaimana mestinya. Orang yang masuk masjid hendaknya masuk dengan pakaian yang indah sebagaimana disebutkan dalam al-A’raf ayat 31. Sehingga masjid berfungsi sebagai tempat ibadah dan membangun kesejahteraan umat.

Wonogiri, 30 Mei 2017

Mendialogkan Agama dan Negara Melalui Sejarah

Mendialogkan Agama dan Negara Melalui Sejarah
Oleh: Danu Aris Setiyanto


Agama dan negara” bisakah berjalan beriringan? Mungkin ini yang menjadi inti dalam tulisan ini. Sejak Indonesia merdeka, keduanya memang tak selamanya bisa berjalan harmonis. Kadang terjadi ketenggangan dan kadang juga terjadi kedamaian. Walaupun pada akhirnya berjalan harmonis kembali. Hal ini merupakan hal yang menarik untuk diperhatikan oleh seluruh kalangan umat beragama karena Indonesia sendiri adalah negara yang beraneka ragam agama, suku, dan bahasa dengan mayoritas muslim. Kondisi yang demikian menjadikan segala permasalahan selalu menjadi perhatian agama dan negara. Agama di sisi lain sebagai landasan tiap jiwa dalam bergerak, sementara negara memiliki kekuatan hukum yang mengikat sebagai landasan kehidupan berbangsa dan bernegara.

Dalam realitanya, Menko Polhukam Wiranto dan Kapolri, Jenderal Tito Karnavian akhir-akhir ini sibuk berkoordinasi dengan MUI. Pada permasalahan ini ada dua sektor penting yang berperan aktif. Menko Polhukam dan Kapolri sebagai sektor dari negara dan MUI sebagai sektor dari perwakilan agama. Dialog antara negara dan agama tentu saja hal yang progresif apabila dilakukan untuk kemajuan bangsa. Namun, hal ini akan berdampak buruk apabila ada upaya intervensi negara terhadap kebebasan berpendapat, berorganisasi, dan menyuarakan pendapat dalam negara demokrasi. Resiko yang terburuk adalah apabila dalam pengambilan fatwa sudah terpengaruh dari otoritas pemerintah.Tentu saja hal ini tidaklah yang diharapkan sebagai bangsa yang menjunjung nilai-nilai keagamaan.

Apabila ditelaah lebih lanjut, maka tidak bisa dipungkiri sejak ada kasus dugaan penodaan Agama di Pulau Seribu oleh Gubenur DKI Jakarta non aktif, Basuki Tjahaja Purnama (atau lebih dikenal Ahok), MUI sering mendapatkan perhatian publik. MUI menanggapi segala permasalahan dengan berbagai fatwa yang aktual dengan kasus yang ada dimasyarakat, seperti fatwa pendapat dan sikap keagamaan Majelis Ulam Indonesia, fatwa hukum menggunakan atribut keagamaan non muslim dan lain sebagainya. Keadaan ini kemudian ditambah dengan kondisi dan isu ketegangan umat Islam dalam menanggapi berbagai problem yang diwujudkan dalam berbagai aksi umat Islam. 

Jika memperhatikan sejarah, “founding father” bangsa Indonesia terpisah menjadi dua arus besar dalam menentukan bentuk negara. Mereka sebagian mendukung negara nasionalis Islam dan sebagian yang lain ingin mendirikan nasionalis sekuler. Walaupun akhirnya dimenangkan oleh nasilonalis sekuler, namun Indonesia tetap melandaskan negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa dalam sila pertama dalam Pancasila. Sila ini menegaskan bahwa Indonesia dibangun bukan semata-mata karena kekuatan fisik semata, namun juga dengan jiwa religius. 

Seiring berjalannya kemerdekan Indonesia, pada tahun 1975, saat Indonesia berusia 30 tahun terdapat fase kebangkitan kembali umat Islam. Saat itu kondisi bangsa Indonesia terlalu banyak menghabiskan energi dalam bidang politik dan tidak memperhatikan kesejahteraan rohani umat. Kondisi yang demikian, menjadikan para ulama Indonesia terpanggil untuk membangun masyarakat dengan membentuk organisasi sebagai wadah ulama bermusyawarah. Sehingga saat itu terbentuklah Majelis Ulama Indonesia atau MUI yang masih tetap ada hingga saat ini. 

Dengan demikian, maka kehadiran MUI ini sangatlah membantu negara dalam menangani permasalahan bangsa dan negara. MUI telah mampu menghasilkan ijtihad dan kepemimpinan kolektif umat Islam dalam mewujudkan silahturahmi, dan menciptakan persatuan dan kesatuan serta kebersamaan umat Islam. Organisasi kolektif umat Islam ini, tentu saja diharapkan masyarakat bisa menjadi penghubung antara ulama dan pemerintah serta penerjemah timbal balik antara umat dan pemerintah dalam pembangunan nasional.

Namun, perlu diingat bahwa fatwa MUI tidaklah memiliki kekuatan hukum yang mengikat sebagaimana hukum positif di Indonesia. Kondisi yang demikian menjadikan MUI dianggap sebagian masyarakat memiliki daya dukung yang kurang maksimal sebagai solusi permasalahan umat. Pada prinsipnya fatwa merupakan hasil ijtihad ulama dalam menanggapi permasalahan yang erat dengan umat dan hanya memiliki kekuatan dalam memberikan saran dan nasehat atau rekomendasi baik itu kepada umat Islam sendiri, masyarakat umum, pemerintah dan atau lembaga-lembaga yang terkait permasalahan tertentu. Hal inilah yang menjadikan Fatwa MUI bisa saja diabaikan oleh kelompok lain yang tidak sesuai dengan hasil ijtihad MUI. Sehingga sangat wajar apabila muncul gerakan sebagai pendukung atau pengawal fatwa MUI, seperti Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) yang muncul di akhir tahun 2016 yang lalu.

Walaupun demikian, dalam sejarah Indonesia sendiri, ulama selalu memiliki kekuatan tersendiri yang tidak bisa dianggap remeh sejak Indonesia belum merdeka hingga sekarang. Ulama mampu menggerakan masyarakat dalam bentuk memerintahkan atau melarang masyarakat untuk berbuat sesuatu dari hasil ijtihad mereka. Dalam fakta lain, ulama bisa saja lebih disegani daripada negara itu sendiri dalam kehidupan sehari-hari di masyarakat. Jika memperhatikan sejarah kemerdekaan Indonesia dapat mudah ditemukan ulama yang ikut dalam perjuangan kemerdekaan. Misalnya, Imam Bonjol, Sultan Hasannudin, Pangeran Diponegoro yang merupakan bagian kecil ulama dan tokoh agama yang menjadi penggerak umat pada saat itu.

Mendialogkan agama dan negara sebagaimana saat ini bukanlah hal yang pertama di Indonesia. Dalam buku Fatwas of the Council of Indonesian Ulama (a Study of Islamic Legal Thought in Indonesia 1957-1988) telah menunjukkan bahwa MUI telah lama berdampingan dengan dinamisasi politik Indonesia dan pengawal kondisi bangsa Indonesia. Dalam buku tersebut dijelaskan banyak hal yang saling bersinggungan antara negara dan agama (bisa dibaca Fatwa MUI). Salah satu ketegangan yang pernah muncul saat awal MUI berdiri adalah adanya fatwa MUI yang memfatwakan haramnya kehadiran umat Islam pada perayaan Natal. Ketua MUI saat fatwa itu, yaitu Buya Hamka rela mengundurkan diri karena merasakan adanya tekanan politik yang dianggap kontroversi dengan fatwa tersebut.

Belajar dari catatan peristiwa tersebut di atas maka MUI dan negara haruslah terus bersinergi membangun bangsa dan negara. Keduanya hendaknya melakukan evaluasi dan kontribusi untuk bangsa Indonesia yang lebih baik, bukan justru saling mencurigai atau bahkan saling memusuhi. Sejarah telah mencatat, bahwa bangsa yang besar memang tidak hanya dibangun oleh material atau kekuatan finansial semata, namun juga diperlukan “kekuatan rohani”. Padahal kekuatan rohani tidak bisa dipisahkan dari unsur ulama yang setia dengan agama dan negara. Ulama dalam hal ini bisa berarti secara individul ataupun ulama dalam bentuk organisasi, seperti MUI. 

Sebagai wadah dari Ulama, maka MUI hendaknya melihat kembali pesan Al-Ghazali dalam kitab-kitabnya, antara lain dalam kitab Al-Mustazhiry, al-Iqthishad fil I’tiqad, Nasihatul Muluk, dan Ihya ‘Ulumuddin. Dia menasehati agar ulama bisa berdampingan dengan penguasa atau politik atau negara dengan syarat dua syarat. Pertama, kedekatan ulama dan negara tidak menghalangi untuk amr ma’ruf nahi munkar (mengajak kebaikan, mencegah kemungkaran) dan; kedua, ulama harus berani menyatakan bahwa yang benar adalah benar, dan yang batil itu adalah batil. Pemikiran ini tentu saja sangat bersifat fleksibel, praktis, serta pragmatis yang bisa diterapkan di negara yang berasaskan Pancasila ini.

Dengan demikian, maka segala bentuk intervensi terhadap lembaga independen dalam memberikan fatwa haruslah segera dihilangkan. Negara hendaknya justru memberikan apresiasi yang positif terhadap ijtihad kolektif untuk menyamakan persepsi dalam setiap mengatasi persoalan bangsa ini. Konstitusi pun sebenarnya telah jelas dan tegas dalam memberikan perlindungan setiap warga negara dalam menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing. Dengan demikian, negara wajib mengimplementasikan hal tersebut sebagai wujud perlindungan hak-hak setiap warga negara sebagai insan yang beragama.

Fenomena Dimas Kanjeng: Penipuan atas Nama Agama?


Penggadaan uang merupakan isu yang tak lepas dari Dimas Kanjeng. Dimas Kanjeng sangat dikenal karena dikenal manusia yang “sakti” menggandakan uang. Hal inilah yang menggemparkan masyarakat, apalagi setelah adanya video Dimas Kanjeng yang memiliki gudang yang berisi uang beredar melalui internet / media sosial dan pemberitaan nasional. Adapun pelaksanaan penggadaan uang pun juga ternyata sudah lama terjadi. Kondisi ini telah diikuti pengikut yang sangat banyak dan tersebar di seluruh Indonesia.

Pada awalnya Dimas Kanjeng terkenal bukan karena penggandaan uang. Namun pemimpin Padepokan Dimas Kanjeng ini menjadi sorotan media karena dialah diduga menjadi otak pembunuhan dua santrinya dan telah ditangkap polisi pada Kamis, 22 September 2016.

Keunikan lain dari Dimas Kanjeng adalah mengklaim bahwa dirinya mengaku juga sebagai raja. Hal ini karena Dimas Kanjeng memiliki padepokan yang dia pimpin sendiri. Berdasarkan informasi dari Sindonews dinyatakan bahwa padepokan Dimas Kanjeng ini memiki santri dengan jumlah mencapi 10 ribu di seluruh Indonesia. Padepokan yang beralamat di Dusun Sumber RT 22, RW 08, Cengkelek, Desa Wangkal. Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur ini memiliki luas mencapai 5 hektar yang terdiri dari bangunan asrama putra putri, pendopo, masjid lengkap dan dengan parkir yang luas. Walaupun sekarang ini terjadi kasus pembunuhan di padepokan ini, namun padepokan tersebut sudah tercatat berbadan hukum dan menjadi yayasan sejak tahun 2013.

Apabila ditelaah lebih lanjut, kasus Dimas Kanjeng ini mempunyai daya tarik dengan namanya padepokan. Padepokan merupaka istilah yang yang sering digunakan sebagai tempat untuk memperoleh ilmu tertentu (terutama ilmu spiritual) dan biasnya ilmu tersebut (biasanya) diperoleh langsung dari seorang guru. Lebih lanjut, padepokan merupakan tempat yang dianggap suci dari segala tindakan dosa. Secara historis, padepokan memiliki peran untuk besar dalam menyebarkan ilmu-ilmu religi. Sehingga apabila seorang memiliki padepokan, maka dirinya dianggap suci dari segala kesalahan dan pada saat itu mudah mendapatkan santri atau pengikut. Hal ini karena pengaruh cerita-cerita dan legenda yang tertanam kuat bahwa untuk mendapatkan ilmu yang lebih secara spiritual, salah satunya melalui padepokan. Lebih lanjut, para pengikut pun akan melakukan hal-hal yang idelnya tidak irrasional karena ikatan emosional dan atau sugesti yang kuat. Namun ternyata kepercayaan ini justru disalahgunakan oleh Dimas Kanjeng dengan melakukan penipuan.

Secara agama, kasus Dimas Kanjeng sangatlah ditolak secara hukum agama terkait dengan penipuan penggadaan uang,. Pada dasarnya, keyakinan yang hakiki mengajarkan manusia bahwa tidak ada Tuhan yang memberikan rizki melalui seorang dukun atau “orang pinter”. Apalagi dengan hal yang tidak irrasional. Namun pada kasus ini, manusia sudah tidak sanggup berfikir sebagaimana manusia yang nomal pada umumnya. Hal ini bisa ditandai karena mereka yang tertipu penggandaan uang ini bukan saja masyarakat biasa tetapi juga terdiri dari beberapa pejabat publik, ada juga dari polisi, TNI, Politisi, dan sejumlah tokoh negeri ini.Mereka telah menjadi korban penipuan asumsi dan keyakinan takhayul yang mereka yakini. Kerugian yang mereka alami bukan saja karena telah ditipu dengan uang yang fantatis, tetapi secara nonmateri mereka telah mengorbankan keyakinan mereka kepada jalan kesesatan.

Segala apa yang terjadi dengan kasus penggandaan uang menunjukkan bahwa masyarakat sudah sangat materialisme, apapun yang ada dalam hidup dinilai dengan harta dan uang. Masyarakat lebih memilih paham materialisme daripada mengamalkan agama itu sendiri. Dalam hal ini masyarakat lebih memilih untuk menggadaikan agama untuk mendapat harta secara cepat dan instan. Tentu saja banyak faktor baik internal maupun eksternal hingga seseorang melakukan tindakan untuk menjual agama. Beberapa kemungkinan akan terjadi seperti lemahnya iman, tergoda dengan bujuk rayu orang lain, rasa malas untuk bekerja, pemahaman agama yang lemah, tidak kuat dengan persaingan di abad modern dan lain sebagainya. Pada sisi Dimas Kanjeng, agama telah dialih fungsikan pada posisi yang tidak tepat. Agama yang idealnya berfungsi sebagai penegak iman, tetapi justru dijual untuk menutupi segala penipuan yang dilakukannya.

Secara budaya, masyarakat Indonesia tidak terlepas dengan keyakinan animisme dan dinamisme dan juga percaya kepada orang-orang yang dianggap “pintar”. Walaupun kehidupan sudah modern, namun kehidupan mistik untuk mendapatkan harta secara praktis di tengah persaingan hidup sangatlah masih kental terjadi di masyarakat. Penipuan dengan nama agama sangatlah dapat dilihat. Dalam hal ini juga di dukung dengan asumsi masyarakat yang mempercayai bahwa percaya kepada “orang pinter” itu membawa keberkahan hidup dan kebaikkan lainnya walaupun dengan berkurban dengan jumlah materiil yang tidak irasional.

Jika dilihat dari sejarah di Indonesia, kasus penipuan dengan nama padepokan atau dengan istilah guru spitual bukanlah hal yang pertama kali. Beberapa kasus yang telah ada pun mencuat di media nasional dan internasional, seperti kasus Eyang Subur (Tahun 2013), Guntur Bumi ( Tahun 2014), Gatot Brajamusti (Tahun 2016) dan mungkin banyak yang lainnya. Oleh sebab itu, segala hal di atas haruslah dimaknai sebagai pembelajaran untuk kedepan yang lebih baik.

Untuk menghindari hal di atas terulang kembali maka ada beberapa hal yang perlu dilakukan, antara lain, yaitu: negara melalui aparat penegak hukumnya hendaknya menegakkan hukum yang berlaku, penyuluh agama harus terus mensosialisasikan prinsip agama yang benar, tokoh masyarakat juga harus aktif memberikan infomasi dan sosialisasi kepada masyarakat sehingga masyarakat memiliki prinsip hidup dan bekerja keras, regulasi tentang organisasi sosial yang lebih jelas dan lainnya.


Surakarta, 3 November 2016

Obrolan Akademisi: Mahasiswa Syariah IAIN Surakarta Raih yang Terbaik.

Oleh: Danu Aris Setiyanto


Banyak orang yang dikenal dalam hidup baik itu makhluk hidup atau benda tak hidup. Banyak cerita disetiap sisi kehidupan, banyak kenangan di setiap pengalaman hidup seorang insan. Namun, mungkin masih banyak manusia yang bingung akan dirinya sendiri. Bingung apa yang akan diperbuat untuk hidup, banyak orang yang tidak paham arti sebuah kehidupan. Bahkan banyak manusia yang merasa dirinya tidak berguna untuk orang lain, bahkan tak jarang manusia mengakhiri hidupnya karena dia sudah bosan dan tidak berguna hidup di dunia.

Di bawah ini mungkin hanya sepenggal kisah yang pernah ada dalam hidup. Tanpa mengabaikan catatan hidup yang lain, maka perkenankanlah tulisan ini adalah secuil kisah seorang mahasiswa prestasi yang pernah dikenal penulis, profil pribadinya, serta harapannya ke depan untuk kampus yang dibanggakan. Harapan yang muncul dari tulisan ini adalah memberikan motivasi untuk tetap berprestasi dengan sebaik-baiknya atau tetap berkarya dengan maksimal supaya tercapai sebuah kehidupan yang lebih baik. Lebih dari itu,saling berbagi pengetahuan, pengalaman dan perjuangan hidup adalah sebuah hal yang penting untuk dilakukan, agar disetiap relung-relung jiwa manusia dipenuhi hikmah hidup dan inspirasi.

Mungkin sekitar 2 tahun lalu, perkenalan dengan seorang mahasiswa berprestasi ini berlangsung secara tidak langsung dan berjalan begitu saja. Perkenalan itu adalah mengenal orang yang sekarang menjadi mahasiswa terbaik pada acara wisuda periode ke-33 IAIN Surakarta, 8 Oktober 2016. Saat itu tidak terbayangkan bahwa gadis berparas mungil ini adalah seorang yang sekarang di puncak prestasi secara nilai akademisi dengan IPK 3,75 dengan masa studi 3 tahun 10 bulan. Bukan hanya terbaik di tingkat Fakultas, namun mencapai yang terbaik setingkat kampus almamaternya itu.

Secara singkat perkenalan itu mungkin sudah ditadirkan untuk melahirkan inspirasi sebuah karya yang menjadi tugas akhirnya di jenjang S1-nya. Hal itu dilatar belakangi saat dirinya bercerita keluh kesah perjuangannya untuk mendapatkan satu judul skripsi yang tepat, cepat, dan akurat. Pada rencana awal penelitian yang diajukan bertema dana pensiun dengan bentuk field research, namun dalam teknis di lapangan ada sejumlah kendala. Sehingga akhirnya, dibatalkan dan harus berpikir ulang untuk menemukan solusi. Walaupun bukan seorang dosen dan akademisi tulen, maka mencoba memberikan saran dan pencerahan kepadanya adalah hal yang terbaik. Dalam bahasa bebas sering orang menyebut disebut “itung-itung shadakah” atau yang semisalnya.

Mencoba berijtihad dan memberikan solusi memang sudah biasa untuk dilakukan untuk rekan sesama akademisi saat itu walaupum beda jenjang pendidikan dan konsentrasi. Hingga akhirnya mendapatkan inspirasi untuk mengusulkan sebuah tema dengan mengacu pada tema awal yaitu dana pensiun. Namun kemudian harus dibuat dengan analisis maqāṣid asy-syarī‘ah”. Secara singkat, dana pensiun merupakan kajian dalam hukum perdata, sedangkan maqāṣid asy-syarī‘ah merupakan bagian kecil dari ilmu usul fikih yang sedang populer terutama dalam bidang hukum ekonomi syariah. Dengan kondisi yang demikian, maka kemudian diproseslah semua inspirasi itu dalam sebuah judul “Analisis MaqāṢid asy-Syarī‘ah Terhadap Ketentuan Umum Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 Tentang Dana Pensiun”. Undang-undang ini dipilih karena merupakan satu-satunya yang menyebutkan secara umum dalam hukum positif yang berkaitan tentang dana pensiun. 

Dengan segala proses perjuangannya, memberikan saran demi kesempurnaan sebuah karya merupakan hal yang wajar dan patut untuk dilakukan. Memberikan saran tentu saja tidak juga harus secara formal, yang harus bertemu di kantor, bersepatu dan berpakaian rapi. Hal itu bisa dilakukan dengan obrolan santai saja saja, atau mungkin harus berdebat dengan kata-kata yang konyol. Tetapi prinsip sikap positif tersebut dapat terwujud dalam hal saling bertukar pendapat, atau mengecek hal-hal yang bersifat teknis semata . 

Perlu diketahui bahwa bisa memberikan sebuah ide dalam sebuah akademisi merupakan sebuah anugrah yang besar dan harus di syukuri. Hal itu perlu disadari karena semua hal yang terjadi adalah kehendak Allah, Tuhan Yang Maha Kuasa, bukan karena kecerdasan dari manusia semata. Selalu ada dimensi spiritul dalam berijitihad baik dalam urusan dunia maupun agama. Maka sering kali, penulis katakan “jangan sombong” di setiap prestasi kepada siapa saja yang mendapatkannya. Yakinlah bahwa yang baik itu ada yang lebih baik, dan Allah lah, Tuhan Yang Baik. Kata “jangan sombong” sangatlah melekat untuk diingat. Hanya itu ......! Selanjutnya adalah “jangan lupa”. Yang palimg penting adalah jangan lupa kepada Tuhan Yang Maha Esa, jangan lupa kepada orang tua, jangan lupa kepada guru/dosen, jangan lupa kepada orang-orang dekat, jangan lupa orang-orang yang menyanyangi dalam hidup serta kepada siapa saja orang di sekitar. Hal ini perlu dipahami bahwa hanya berkat rahmad Allah diikuti didorong keinginan luhur serta kebaikkan di sekitar manusia itulah kemudian seorang insan bisa dikatakan memiliki prestasi. Seorang manusia tentu saja tiada arti dan guna apabila tanpa manusia yang lain. 

Seseorang yang meraih prestasi di atas adalah seorang mahasiswi Fakults Syariah, IAIN Surakarta. Dia lahir di Semarang tanggal 10 November 1994 diberi nama Ana Latifatuz Zahro. Panggilan akrabnya terkenal dengan Zahro. Jika penasaran dengan arti namanya ini maka bolehlah dikutip namanya dan semoga tidak salah dari makna yang diinginkan orang tuanya. Namanya yang berbau bahasa Arab, maka idealnya juga diartikan dengan bahasa Arab. “Ana” dalam bahasa Arab diartikan saya, “Latif” itu dalam bahasa arab diartikan lembut, cantik dan dalam bahasa Sansekerta kata “latif” dapat juga dijumpai dan diartikan denga baik, pemberani. Sedangkan kata Zahro indentik dengan bahasa Arab dan diartikan bunga. Secara arti bahasa namanya memang penuh doa dan harapan dari kedua orangtuanya. 

Warga Dusun Ngebuk, Kecamatan Susukan, Kabupaten Semarang ini dilahirkan dari ayah bernama Nurhadi dan ibu Qomariyah. Anak pertama dari lima bersaudara ini memiliki email yang bisa dihubungi Syifaqolbi64@gmail.com. Cemerlang dibidang nilai akademik, dia juga memiliki catatan organisai ketika masih menjadi mahasiswa. Dia aktif di beberapa organisasi seperti di BEM Fakultas Syariah, PMII, dan GENBI (Generasi Baru Indonesia) BI. 

Dia berharap agar IAIN Semakin sukses dan tetap semangat untuk membangun jiwa akademisi yang lebih profesional, dengan selalu bekerjasama kepada seluruh instasi terkait untuk meningkatkan kemampuan baik secara intelektual, spiritual dan moral. Selain itu, dirinya juga berharap adanya jalinan ikatan persaudaraan antara kampus dengan para alumni, meningkatkan kemampuan dalam berdiskusi baik level lokal, nasional, dan internasional. Hal tersebut diharapkan melahirkan keilmuan Islam yang lebih terkoneksi terhadap segala aspek kehidupan, dengan sebutan “Islam Rahmatan Lil Alamin”. Oleh sebab itu, untuk mendapatkan hal yang demikian dirinya juga perlunya dorongan untuk menciptakan sistem administrasi birokrasi pendidikan tinggi yang cepat, tepat, efisien, akuntabel dan transparan.

Pada akhirnya semoga segala cerita di atas bisa bermanfaat dan dapat dapat diambil hikmahnya. Bersyukurlah atas segala nikmat yang diberikan. Wisuda bukanlah akhir dan tujuan dari segala-galanya. Prosesi wisuda yang penuh bahagia adalah awal perjuangan yang akan penuh tantangan dan peluang yang bisa saja menyedihkan, menyakitkan atau berbuah kesuksesan. Ingatlah bahwa menjaga intelektualitas dengan penuh moralitas adalah hal yang tidak mudah dilakukan karena tantangan dan persaingan akan segera menghadang, serta menerjang dalam setiap bidang kehidupan. Buktikan prestasi akademik itu dengan berkarya, berkarya dan berkarya.

Happy Graduation and Success!
8 Oktober 2016

Awal Tahun Hijriah: Mengikis Sedimentasi Agama dan Budaya


Awal Tahun Hijriah: Mengikis Sedimentasi Agama dan Budaya
Oleh: Danu Aris Setiyanto

1 Muharram disebut juga dalam istilah orang Jawa dengan 1 Syuro. Saat inilah juga disebut sebagai pergantian tahun dalam sistem kalender Islam atau kalender Jawa.

Peringatan pergantian tahun baru Hijriyah ini juga tidak kalah dengan tahun baru Masehi. Pada saat tahun baru Masehi, manusia di dunia hampir seluruhnya disibukkan dengan bunyi terompet dan kembang api di seluruh tempat terutama di daerah perkotaan. Mereka juga menyempatkan diri berkumpul bersama keluarga dan orang-orang terdekat untuk berkumpul bersama dan bergadang mengelilingi kota atau santai bersama keluarga.

Saat tahun baru Hijriyah, agak sedikit berbeda terutama di wilayah Jawa. Sebagian masyarakat jawa memperingati hari pergantian tahun dengan bermacam-macam budaya. Pengaruh aliran animisme dan dinamisme serta pengaruh kerajaan Islam sangat bisa diamati diindikasikan sebagai pemicu berbagai macam tradisi budaya jawa ini. Kegiatan tersebut misalnya Sampah Mubeng di Yogyakarta, Kirab Pusaka di Solo, Tradisi Bubur di Jawa Barat dan lain-lain. Jika diperhatikan di luar Jawa pun juga ada acara untuk 1 Syuro, misalnya tradisi Tabir di Bengkulu, dan tradisi Tabuik di Pariaman, Sumatera Barat.


Ada 2 hal untuk memahami terkait tradisi memperingati 1 Muharram tiap tahun ini, yaitu secara budaya dan secara agama. Budaya merupakan hasil cipta, dan akal manusia. Budaya juga mirip dengan arti tradisi, karena budaya bisa diartikan sesuatu yang sudah menjadi kebiasaan yang sudah sukar diubah.

Dalam Islam budaya atau adat dapat diterima secara agama apabila memenuhi beberapa persyaratan, yaitu
1. Perbuatan yang dilakukan logis dan relevan dengan akal sehat.
2. Perbuatan, perkataan yang dilakukan selalu berulang-ulang, boleh dikatakan sudah mendarah daging pada perilaku masyarakat.
3. Tidak bertentangan dengan ketentuan nash, baik al Qur'an maupun as-Sunnah.
4. Tidak mendatangkan kemudaratan serta sejalan dengan jiwa dan akal yang sejahtera.

Oleh sebab itu, sebagai seorang muslim hendaknya memiliki bangunan aqidah yang kokoh sehingga memiliki filter atau tameng yang kokoh terhadap segala hal yang berkaitan dengan peringatan tahun baru Islam di beberapa daerah. Hal ini supaya kemurnian tauhid tidak hilang dalam diri seseorang hanya karena ingin sebuah trend budaya.

Budaya memang perlu untuk dilestarikan sebagai masyarakat Indonesia yang penuh dengan keanekaragaman budaya. Namun bukan berarti mengorbankan aqidah yang merupakan janji kepada Sang Illahi, maka budaya dapat dilestarikan dengan 4 syarat di atas.

Semoga dengan tahun baru Hijriyah 1438 H, Allah tetap memberikan hidayah untuk tetap istiqomah sesuai al Quran dan as-Sunnah dan dijauhkan dari segala amalan bid'ah. Dengan penuh harapan, semoga hidup menjadi lebih bermanfaat dan berkah, diberikan keluarga yang sakinah, mawaddah dan rahmah, serta diberikan harta yang melimpah untuk jihad fi sabilillah.

Amiiin.

Catatan 1 Muharram 1438 H
Surakarta, 3 Oktober 2016

Mengenal Manusia: Apa, Darimana? (Pendekatan Al- Qur'an)

Oleh: Danu Aris Setiyanto


Dalam ilmu biologi ada sistem klasifikasi makhluk hidup. Makhluk hidup terdiri dari tiga jenis, yaitu: manusia, hewan, dan tumbuhan. Rincian klasifikasi makhluk hidup berikutnya ditemukan oleh Carolus Linnaeus. Dia terkenal dengan taksonomi Linnaeus, yaitu sistem klasifikasi ilmiah makhluk hidup yang kini digunakan secara luas dalam biologi. Kita biasa melihat tiga jenis tersebut dalam kehidupan sehari-hari. Namun jarang terdapat pikiran hakikat dari ketiga-ketiganya, atau bahkan tidak pernah berfikir filosofinya salah satu dari ketiga tersebut, misalnya manusia.

Pertanyaan-pertanyaan ini diharapkan dapat membantu manusia sadar dan bisa mencapai tingkat kesadaran yang tinggi sesuai prinsip agama Islam/ al Qur'an.

"Apa itu manusia?"
"Dari mana manusia?"
"Untuk apa manusia?"
"Mau kemana manusia?" dll.

Manusia itu secara singkat adalah gabungan fisik dan nonfisik, material dan nonmateriil. Manusia memiliki arti secara biologi, rohani, dan antropologi. Dalam al Quran manusia itu setidaknya memiliki fisik dan rohani atau lahir dan batin. Jika ditelaah dalam surat al-Baqarah ayat 155 yang artinya: "Dan sungguh akan Kami berikan cobaan kepadamu, dengan sedikit ketakutan, kelaparan, kekurangan harta, jiwa dan buah-buahan."

Maka jelas ada fisik dan nonfisik yang akan diuji oleh Allah/ Tuhan. Ketakutan merupakan perwakilan dari sifat batin manusia itu sendiri. Bahkan disebutkan secara jelas bahwa manusia diuji dengan kekurangan jiwa. Sedangkan yang lain adalah cobaan fisik manusia, seperti kelaparan, kekurangan harta, buah-buahan. Maka jelas, Islam mengatakan bahwa manusia itu terdiri dari jiwa dan raga. Bahkan Islam telah mengingatkan jika manusia tidak kehidupan jiwa/ rohani dapat dikatakan seimbang dengan hewan bahkan lebih rendah dari itu. Sebagaimana dalam surat Al A'raf: 72.

Untuk menjawab hakikat manusia secara jelas, maka bisa dikutip dari pendapat seorang Imam, yaitu Ja’far As-Shodiq. Ketika dia ditanya: "Lebih mulia mana manusia atau malaikat? Kemudian dia menjawab:
Allah memberikan akal tanpa syahwat kepada malaikat. Dan memberi syahwat tanpa akal kepada binatang. Dan dia memberi akal dan syahwat kepada manusia. Maka, siapa yang akalnya mengalahkan syahwatnya maka dia lebih mulia dari malaikat. Dan siapa yang syahwatnya mengalahkan akalnya maka dia lebih sesat dari binatang.”

Maka dengan jelas bisa dimaknai bahwa manusia adalah jasad secara fisik, dan ruh/ jiwa yang abstrak tidak bisa dilihat secara langsung.

Secara biologis, nama latin "manusia" adalah Homogen Sapiens (Linnaeus, 1758). Dalam klasifikasi ilmiah termasuk dalam: Kerajaan: Animalia; Filum: Chordata; Kelas: Mamalia; Ordo: Primata; Famili: Hominidae Upafamili: Homininae; Bangsa: Hominini; Genus: Homo; Spesies: H. sapiens. Manusia yang tergolong mamalia ini tergolong memiliki kemampuan otak yang tinggi dibandingkan dengan makhluk lain.

Secara antropologi, manusia dinilai memiliki kemampuan berbahasa, berorganisasi dalam berbagai kelompok yang majemuk sehingga menimbulkan berbagai budaya di dunia. Selain itu manusia juga berperan dalam perkembangan teknologi.

Menjawab Asal Manusia, ada sebuah teori yang terkenal hingga sekarang, yaitu teori Evolusi. Teori evolusi dicetuskan oleh Charles Robert Darwin (1802-1882). Teori ini menyatakan bahwa: " Suatu benda (bahan) mengalami perubahan dari yang tidak sempurna menuju kepada kesempurnaan". Darwin berpendapat bahwa manusia berasal dari makhluk sejenis kera yang berkembang menjadi hewan kera tingkat tinggi dan akhirnya menjadi manusia. Pendapatnya ini didasarkan kepada penemuannya yang mirip manusia, yaitu Austropithecus yang umurnya 350 ribu- 1 juta tahun. Dia mengamati perkembangan pada volume otak yang berkembang. Namun teori ini tidak menjelaskan volume otak yang tidak berkembang dalam manusia modern dari yang disebut manusia kera (Neandebtral). Sehingga kemudian teori ini ditinggalkan karena tidak sesuain dengan fakta.

Dalam Islam, manusia awal berasal dari Adam Allaihis Salam yang diciptakan dari tanah. Hal ini bisa didapatkan dalam al Quran as Sajdah: 7 dan al Hijr: 26. Sebagai orang Islam, al Quran adalah referensi yang tidak bisa terbantahkan secara keimanan. Sehingga apapun nama teorinya apabila tidak sesuai dengan prinsip Islam seharusnya diabaikan dan ditinggalkan.

Manusia itu mulia, maka hendaknya menjaga kemuliaan itu.

26 September 2016

Korupsi itu Budaya atau Dibudayakan?

Korupsi itu Budaya atau Dibudayakan?
Oleh: Danu Aris Setiyanto

Suatu hari dilakukan observasi ke sebuah lembaga resmi yang menangani pajak kendaraan bermotor namun bukan wilayah asal asli penulis dan masih wilayah Soloraya.

Ketika belum masuk ruang utama pembayaran, sudah harus membayar distribusi sukarela yang diwajibkan dari salah satu instansi yang bergerak di bidang kesehatan. Nilai rupiah yang dibayarkan sangat kecil sebenarnya, namun jika dibandingkan dengan daerah lain retribusi ini tidak wajib bahkan tidak ada.


Setelah masuk di ruang utama, maka ditaruhlah berkas yang untuk pajak itu. Entah ada apa sebenarnya pada bagian ini. Tapi yang jelas ada tambahan berkas untuk administrasi esek-esek ataukah cek nomor mesin kendaraan bermotor. Tapi lama juga rasanya untuk menunggu proses berikutnya. Pada saat ambil berkas itu petugas sudah meminta uang Rp 20.000,-. Saat itu ya diproses saja dan dibayarkanlah uang sejumlah itu. Sesaat kemudian, keluar dari gedung utama kemudian bertemu dengan petugas pengecek nomor kendaraan. Pada saat sudah selesai, petugas pun kemudian juga meminta sejumlah biaya yang kecil. Namun intinya disini para pembayar pajak kemudian tetap memberikan uang itu.

Selanjutnya, perjalanan dilanjutkan ke suatu ruang tertentu seperti ruang untuk validasi cek nomor. Saat itu lagi-lagi ada tarif biaya Rp 10.000. Pada tahapan terakhir kemudian kembali ke ruang utama dan melaksanakan transaksi pajak dengan sewajarnya.

Sebenarnya keinginan bertanya biaya-biaya yang non tertulis resmi itu untuk apa dan siapa yang punya ide untuk itu sudah kuat dalam otak. Setidaknya ada satu hal yang perlu dijawab dan urgen yaitu ada tidaknya aturan untuk meminta sejumlah uang itu dengan berbagai alasan terlepas besar atau kecil biaya tersebut. Kalau itu disebut semacam korupsi, gratifikasi, suap, dan semisalnya apakah hal itu bisa termasuk di dalamnya? Yang lebih ingin diketahui itu adalah apakah itu yang disebut budaya dari masyarakat dan petugas di dalamnya.

Di tengah pemerintah semangat memberantas korupsi tapi justru masyarakat sendiri menciptakan budaya korupsi. Pertanyaan berikutnya, apakah peristiwa ini terjadi di seluruh Indonesia? Jika iya maka sangatlah berbahaya karena secara alam bawah sadar masyarakat terbiasa sudah mendukung untuk korupsi.


Keinginan akan melapor hal ini sebernarnya ada, hanya saja tak mungkin bisa dilakukan kalau tidak ada bukti bahwa itu adalah tindakan korupsi dan atau semisalnya. Setidaknya, ada sebuah biaya resmi yang tertulis secara eksplisit dibeberapa tempat yang mengidentifikasi biaya yang resmi dan sah secara hukum.

Ada spanduk "Jangan gunakan jasa Calo" Tulisan ini sepertinya hanya seperti perhiasan yang tidak jelas fungsi. Karena bagaimana tidak demikian, karena secara fakta di bawah/ di sekitar spanduk tulisan ini banyak calo-calo yang menawarkan jasanya.

Hidup dengan kejujuran itu kadang memang sulit. Padahal lingkungan itu merupakan salah satu di lingkungan penegak hukum. Melakukan kejujuran di negeri ini terkadang malah dikatakan " sok bersih, sok suci, sok jujur, sok ...". Bahkan bisa dikatakan bahwa kejujuran dianggap sesuatu yang dibenci atau malah bisa saja orang jujur bisa dipenjara. Mungkin aneh, tapi entah hal itu ada atau tidak.

Padahal itu hanya dalam satu instansi belum observasi kepada instansi lain. Oleh sebab itu, maka diperlukan sosialisasi kepada masyarakat tentang edukasi untuk transaksi kepada instansi publik seperti pajak agar tidak ada tindakan yang bertentangan dengan hukum.

Terlepas dari setuju atau tidak setuju dengan isi tulisan di atas, maka perlu ditegaskan bahwa masyarakat jangan mendorong berbudaya korupsi. Itu sangat tidak etis. Lembaga pemerintah harus menciptakan budaya anti korupsi bukan sebaliknya. Sistem akuntabel, transparan, dan bermatabat dalam sebuah instansi pemerintah tentu merupakan kunci kepercayaan publik terhadap sistem pemerintahan yang bebas dari KKN.

Ini tulisan merupakan sebuah inspirasi untuk kebaikan bersama. Semoga kedepannya, Indonesia memiliki sistem yang lebih baik, bersih dari korupsi.

Korupsi adalah Kejahatan yang Menghancurkan Kehidupan karena ketidakjujuran.

Mari berbagi Inspirasi untuk Hidup yang Lebih Berarti!


20 September 2016

Mengenal Perbedaan Syiah dan Sunni: Imamah dan Otoritas Agama

Mengenal Perbedaan Syiah dan Sunni: Imamah dan Otoritas Agama
Oleh: Danu Aris Setiyanto


Beberapa hari ini beberapa media sosial memberikan informasi bahwa kelompok Syiah melakukan haji di Karbala, Irak. Di Indonesia sendiri ada televisi yang memberitakan hal tersebut. Pemberitaan ini menimbulkan pro dan kontra. Dikatakan pro karena membeberkan Syiah sehingga sebagai pembelajaran aqidah, dianggap kontra karena ada makna mengenalkan ajaran Syiah di Indonesia yang dicap sesat.

Untuk menulis singkat tentang Syiah haruslah dengan penuh kehati-hatian. Tulisan ini hanya untuk mengenal Syiah secara singkat. Mengenal bukan berarti membenarkan atau bahkan mengikuti, tetapi justru harus dimaknai sebagai benteng keimanan.

Hal ini karena hakikat tulisan ini adalah berbagi ilmu yang bermanfaat. Secara praktis, hal ini bertujuan untuk tidak mudah mengikuti segala bujuk raju orang yang akan mengajak kepada aliran Syiah ini.

Dalam Islam ada dua kelompok yang sangat sensitif dan kontroversial hingga sekarang, yaitu kelompok Sunni dan Syiah. Kelompok Syiah merupakan salah satu kelompok minoritas yang pernah berbeda pendapat dengan kelompok Sunni. Namun kelompok ini, merupakan kelompok penting dan masih bertahan hingga sekarang. Beberapa referensi disebutkan bahwa Syiah saat ini berpusat di Iran.

Syiah juga disebut para pendukung Ali. Dan inilah yang pembeda yang fundamental dengan kelompok lain, yaitu penekanan pentingnya seorang Imam (Pemimpin agama dan politik).

Kemuncullan Syiah dapat dilacak dari ketidaksepakatan terhadap pemilihan khalifah pertama setelah Nabi Muhammad pada tahun 632 M, Abu Bakar as- Sidiq. Bukan hanya tidak mengakui Abu Bakar, namun Syiah juga tidak menolak mengakui tiga khalifah sebelum Ali.
Hal ini karena berdasarkan keyakinan Syiah bahwa imam yang dapat diterima harus memiliki hak sah menjadi khalifah. Dalam hal ini, Syiah menghendaki imam mereka hanyalah dari keturunan Ali dan Fatimah (satu-satunya puteri Nabi) yang memiliki kualitas akhlak, pribadi, kesalehan, kehormatan, dan mampu berdaulat mempertahankan imam.

Titik perbedaan juga muncul karena imam yang adil menurut Syiah adalah dari seorang ahli bait (keluarga nabi). Sedangkan Sunni tidak demikian pendapatnya. Imam dalam kelompok Syiah dianggap Manusia Sempurna ( al Insan al-Kamil) yang berkedudukan sebagai penghubung antara umat manusia dan Tuhan.

Imam dalam Syiah adalah prinsip logika dan spiritual yang misterius yang mengikat keseluruhan alam semesta. Oleh karena itu, imam dalam Syiah memiliki otoritas tertinggi baik dalam hukum maupun agama. Bahkan dianggap dia tidak bisa dianggap salah dalam seluruh aspek hidupnya, baik dimuka umum maupun pribadi.


Dalam Syiah, Imam adalah sumber doktrin agama, penerjemah Tuhan dan tidak bisa salah dan tidak mungkin didelegasikan.

Sebuah referensi, mengatakan bahwa Syiah juga menerima Al-Qur'an dan Sunnah. Namun memiliki gaya bacaan (qiraat) dan susunan surat-surat Al-Qur'an yang berbeda. Syiah menolak kaum Sunni dalam masalah otoritas penafsiran Al-Qur'an dan dalam periwayatan Sunnah. Syiah tidak percaya pada riwayat sunnah yang tidak diriwayatkan atau tidak diketahui oleh salah satu seorang dari kalangan imam mereka. Implikasi dari sifat melekat dari Imamiyah yang diyakini Syiah ini adalah Syiah tidak menerima ijma dan ijtihad dalam pengertian konsep Sunni.

Begitulah beberapa point penting pemikiran Syiah sekaligus perbedaan dengan pemikiran Sunni. Semoga bisa memberikan pencerahan intelektual sebagai orang muslim yang berjalan di atas keimanan dan jalan yang benar.

Berbagi Inspirasi Islam
Surakarta, 14 September 2016

Respon Publik Terhadap Dunia Hukum Pidana Indonesia: Jessica Meracun Mirna?

Respon Publik Terhadap Dunia Hukum Pidana Indonesia: Jessica Meracun Mirna?
Oleh: Danu Aris Setiyanto


Siapakah yang tidak kenal dengan Jessica, terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin. Jessica seakan artis yang dadakan terkenal karena proses hukum yang sedang dijalaninya. Hal ini terbukti sempat adanya kopi lokal yang bermerek Jessica. Namun akhirnya kopi tersebut ditarik dari peredaran atau tidak dijual dengan merk yang sama oleh pemiliknya.

Kasus persidangan ini setidaknya selalu ditayangkan oleh dua televisi nasional secara utuh. Padahal setiap sidang, durasi yang dibutuhkan hingga mencapai 12 jam. Bahkan pernah tercatat sidang mencapai atau mendekati waktu maksimal yaitu pukul 24:00 WIB.

Kasus ini bermula saat Mirna bertemu dua temannya, Jessica Kumala Wongso dan Hani pada tanggal 6 Januari 2016 di Kafe Olivier, Grand Indonesia Shopping Town, Jakarta. Usai menegak kopi, Mirna kemudian merasakan yang tidak enak dengan mengatakan "It's awful, it's so bad". Hingga kemudian dia mengibas-ngibaskan tangan di depan mulutnya, hingga bersandar di kursi, dan kolaps. Pada akhirnya mengeluarkan buih di mulutnya dan menegang. Walaupun sempat diberikan pertolongan di klinik terdekat, namun nyawa Mirna tidak dapat ditolong. Selanjutnya, wanita berusia 27 tahun itu dinyatakan meninggal dunia karena diduga keracunan zat senyawa sianida. Hal ini sebagaimana dinyatakan oleh ahli forensik Rumah Sakit Tingkat I Bhayangkara Kramat Jati, dr. Slamet Purnomo saat persidangan.

Kematian Mirna yang dianggap tidak wajar dan diduga karena diracun sianida di kafe Olivier ini telah mengundang perhatian publik di Indonesia. Padahal Mirna bukanlah siapa-siapa di negara ini, bukanlah anak pejabat negara, anak keturunan artis, politis negara dan lain-lain. Intinya ya warga negara biasa.

Tetapi perlu diketahui bahwa kasus pembunuhan menggunakan racun merupakan pembunuhan yang tidak mudah untuk diselidiki. Beberapa kali tim penyidik harus melengkapi berkas berita acara pemeriksaan agar lengkap untuk disidangkan. Setidaknya tercatat sekitar empat kali, penyidik mondar mandir ke Jaksaan. Bahkan masa penahanan Jessika yang saat itu sebagai tersangka pun harus diperpanjang.

Hal-hal inilah yang merupakan bagian penyebab banyak media tertarik mengekspos sebagai pemberitaan bahkan disebut berita khusus. Dalam hal ini, perjalanan kasus Jessica selalu menjadi sorotan media masa baik elektronik maupun cetak.

Hingga akhirnya persidangan Jessica yang panjang dianggap sebagian masyarakat berkomentar bagaikan film drama yang berdurasi panjang. Tidak terasa, 15 September 2016 persidangan tersebut adalah yang ke-21 kalinya.

Banyak komentar akan semua hal di atas dari orang awam hingga orang elit di media sosial. Sebagai orang yang taat hukum dan mengerti dalam hal hukum. Maka pada dasarnya, tidak boleh membicarakan apa yang menjadi materi dalam persidangan. Apalagi berspekulasi bahwa si A atau B salah sebelum akhirnya ada keputusan dari pengadilan dan telah berkekuatan tetap. Sangat disayangkan, masyarakat yang beragam tingkat pengetahuan tentang hukum menyebabkan adanya opini masyarakat yang kadang liar.

Sebagian masyarakat ada yang bosan dengan proses yang panjang. Tapi pada sisi lain, haruslah berpikir luas, jangan berpikir sempit. Ini dunia hukum. Jika tidak tau dunia hukum mending diam. Itu lebih aman dalam dunia hukum di Indonesia.

Ini adalah kasus langka dalam dunia hukum , belum tentu seumur hidup ada kasus seperti ini untuk yang kedua kalinya. Kalau hanya dibilang pengalihan isu itu analisa yang tidak tepat tentang berbagai hal buruk di negeri ini, seperti kasus korupsi, kebijakan tax amnesty, kasus narkoba, dan sebagainya.

Kasus ini juga untuk belajar bagi berbagai kalangan baik dari calon hakim, calon jaksa, pengacara, dokter, ahli it, toksikologi dll. Sehingga kasus ini sangat menarik jika mau digunakan untuk belajar. Adapun terkait dengan sidang lama dan hingga 20 kali lebih merupakan hal yang wajar karena banyaknya saksi ahli yg harus diperiksa. Hal ini pun bisa dimaklumi karena tidak mudah untuk menemukan siapa pelaku pemberi racun. Apalagi tidak ada pelaku kejahatan yang tak kunjung mengakui perbuatan meracun tersebut.


Pengungkapan kasus dengan racun sangatlah dibutuhkan kerja keras untuk mengungkapkan kejahatan ini, baik dari pihak kepolisian, jaksa, dan hakim. Beberapa pihak dari berbagai kalangan keilmuan juga dihadirkan sebagai saksi ahli dalam persidangan sebagaimana penjelasan di atas seperti ahli toksikologi, ahli hukum pidana, ahli dokter forensik, ahli Informasi dan teknologi dan sebagainya. Bukan hanya ngomong pengalihan isu, itu sangat tidak etis secara orang yang taat kepada hukum.

Maka marilah bersikap bijak untuk menghormati setiap proses hukum yang ada NKRI apapun itu kasusnya. Yakin bahwa sudah ada proses hukum yang sistematis. Apabila dalam tindakan penegakan hukum itu masih ada kekurangan, maka hal itu sebaiknya segera diperbaiki baik sistem dan praktiknya segera. Namun walaupun demikian, memutuskan atas opini pribadi sebelum adanya putusan pengadilan resmi dalam kasus ini tidak bisa dibenarkan.

Semoga kebenaran dapat terang benderang dan keadilan dapat ditegakkan.

Tak ada Kemakmuran sebuah Negeri tanpa ada rasa Keadilan.


Inspirasi Hukum Indonesia
17 September 2016

SELAMAT TINGGAL RAMADAN! (Reaktualisasi Makna Interaksi Masyarakat Indonesia)


Bagi umat Islam, Ramadan adalah bulan yang istimewa baik dari keutamaan ataupun dari segi rohani ataupun dari sisi fisik. Dari segi rohani, jelas bahwa di dalamnya terdapat banyak keutamaan yang dijanjikan oleh Tuhan dan utusan-Nya. Dari segi fisik, banyak hal yang bisa diamati, didengar, dan dirasakan akan adanya perubahan pada diri setiap manusia atau kegiatan sosial, kegiatan ekonomi, kegiatan keberagamaan, bahkan kegiatan teknologi.

Tulisan ini tidak akan menuliskan banyak tentang variasi peningkatan ibadah secara rohani dalam bulan Ramadan. Namun lebih menuliskan sejumlah permasalahan atau fakta sosial yang ada dalam masyarakat selain kegiatan ibadah secara rinci dengan tanpa mengabaikan sejumlah dalil dari teks suci dan pesan Nabi. Sehingga tulisan ini diharapkan menjadi tulisan yang hanya bersifat sosiologis dan bukan hal yang bersifat normatif walaupun nilai-nilai keagamaan bisa saja tetap tidak bisa dipisahkan dalam tulisan ini. Tulisan ini juga diharapkan juga bahan diskusi dan menjadi sebuah evalusi beberapa pihak yang disebutkan dalam permasalahan tulisan ini.

Secara fakta, banyak hal yang terjadi saat ramdan setiap tahunnya. Jika diamati dari kegiatan sosial misalnya ada serangkaian yang meningkat baik itu yang berjumlah sedikit atau sederhana maupun yang berjumlah banyak. Dalam hal ini misalnya adalah kegiatan sosial seperti shadaqah, infaq, dan zakat. Jika bisa dinamakan dengan istilah lain maka kegiatan itu adalah kegiatan untuk saling berbagi dari yang kaya dengan si miskin, dari yang mampu kepada orang tidak mampu, orang yang berkecukupan kepada orang yang kekurangan. Bagi umat Islam kegiatan berbagi baik itu shadaqah, infaq, dan zakat adalah hal yang idealnya terus dilakukan oleh orang-orang yang mampu mengeluarkannya. Kegiatan sosial lain yang menjadi fenomenal adalah adanya pasar murah yang diselenggarakan oleh beberapa instansi pemerintah atau lembaga atau organisasi swasta, kegiatan ini sangat membantu masyarakat yang mereka tidak mampu karena mereka dapat membeli barang yang diinginkan dengan harga yang terjangkau. Sejumlah aktifitas lain,yaitu pembagian sembako secara gratis, pemberian uang tunai dan lain-lain. Kegiatan-kegiatan sosial seperti tersebut di atas sangat disambut oleh sebagian besar masyarakat di seluruh wilayah Indonesia. Namun semua kegiatan sosial dengan niat kebaikan tidak bisa dipungkungkiri dengan adanya kekurangan di dalamnya. Misalnya, pembagian sembako dan uang tunai dengan sistem antri bisa dikatakan secara teknis kurang tepat. Hal ini disebabkan karena masih ada saja korban yang mengalami kecelakaan saat mengantri. Sebagian mereka ada yang pingsan, sesak nafas, dan bisa saja meninggal dunia karena lamanya berdiri dan antrian yang penuh. Dengan demikian, kegiatan sosial yang kurang efektif bahkan malah bisa menimbulkan korban hendaknya disikapi oleh berbagai pihak untuk melakukan evaluasi dan sejumlah perbaikan teknis saat pembagiannya. Evaluasi ini bertujuan agar dikemudian hari tidak ada kejadian yang negatif seperti disebutkan di atas walaupun kegiatan itu diniatkan untuk kebaikkan.


Dalam bidang ekonomi, selama ramadan berlangsung khususnya di Indonesia banyak peristiwa penting yang terjadi setiap tahunnya. Jika menyebutkan bulan Ramadan maka identik dengan “bulan dimana harga pokok akan mengalami kenaikan”. Kenaikkan harga bisa saja terjadi saat akan bulan Ramadan, saat bulan Ramadan hingg akhir bulan Ramadan. Maka tidak heran jika pemerintah melakukan intruksi dan terus memberikan pengawasan dan melakukan beberapa upaya agar semua bahan pokok tetap stabil. Kenaikkan harga merupakan implikasi adanya kenaikkan permintaan sejumlah kebutuhan masyarakat dari saat menjelang bulan Ramadan. Kenaikkan kebutuhan saat bulan Ramadan adalah hal yang tidak bisa dipungkiri. Fakta menunjukkan mulai menjelang Ramadan hingga akhir Ramadan beberapa tempat belanja baik pasar tradisional, toko kelontong, minimarket, hingga pasar modern selalu ramai dikunjungi oleh masyarakat dengan berbagai keperluannya.

Aset perputaran nilai ekonomi yang berjalan saat Ramadan sangatlah besar. Hal ini sudah seakan sebuah tradisi khususnya di Indonesia, misalnya membeli kebutuhan pokok saat Ramadan dan membeli baju baru saat menjelang Idul Fitri. Semua itu diyakini sebagai bentuk kebahagiaan sosial yang menjadi kebiasaan masyarakat Indonesia. Fakta yang demikian mendorong berbagai tempat penjualan melakukan marketing besar-besaran dengan menawarkan sejumlah diskon yang bervariasi untuk menarik para calon konsumen.

Sebuah catatan penting lain adalah adanya mobilisasi penduduk saat ada arus mudik dan arus lebaran saat lebaran.Kegiatan ini merupakan kegiatan yang meliputi berbagai aspek seperti aspek kebudayaan, agama, sosial, keamanan dan berbagai aspek lain. Arus mudik dinilai sebuah budaya masyarakat Indonesia karena kegiatan mudik selalu ada dan rutin dilakukan oleh orang-orang Indonesia yang melakukan perantauan atau melakukan kegiatan ditempat yang jauh dari keluarga ataupun kegiatan lain yang jauh dari keluarga yang biasanya dilakukan di kota kemudian mereka melakukan kegiatan “pulang kampung” atau ke desa atau tempat asal usul mereka untuk bertemu orang tua atau saudara-saudara yang berada di tempat asal dengan niatan untuk kembali saling menyapa dan berbagi saat hari kemenangan.

Mudik sebenarnya adalah kegiatan sosial yang apabila dikaitkan dengan agama haruslah dimaknai sebagai wujud untuk meningkatkan silahturahmi dan meningkatkan tali persaudaraan. Perwujudan tersebut akan terasa lebih bermakna apabila dalam diri seorang muslim yang sebelumya telah lama tidak bertemu dengan orang tua atau saudaranya. Sungguh dalam Islam hal ini telah diajarkan dan dicontohkan oleh seorang Nabi di akhir Zaman. Namun, niat yang mulia ini kadang tergeser dengan dicampuri dengan niat jelek lain seperti adanya keinginan untuk pamer atau riya terhadap segala kesuksesannya saat merantau misalnya. Hal ini misalnya saja dengan merasa bangga dengan menampakan dan memamerkan sejumlah materi yang dimilikinya baik itu baju, mobil, perhiasan, kecantikan, anak, jabatan dan lain sebagainya. Tentu saja hal ini sangatlah disayangkan apabila terjadi diantara umat Islam. Oleh sebab itu, dengan adanya kelebihan materi seperti harta benda yang dimiliki oleh seorang muslim hendaknya dapat digunakan untuk sarana tetap bersedakah saat Ramadan telah usai. Selain itu, perlu adanya kesadaran bahwa apa materi yang dimiliki hanyalah sebuah amanah yang diberikan Tuhan. Hal inilah salah satu wujud insan yang bertakwa kepada Yang Maha Kuasa.

Bukan hanya itu saja, mudik sendiri memiliki catatan mobilitas yang luar biasa baik itu vertikal maupun horisontal. Mobilitas horisontal ditandai dengan adanya fakta perpindahan sejumlah penduduk dari kota ke kampung halaman, dari tempat suatu tempat menuju ke tempat yang lain. Mobilitas vertikal secara rohani dapat ditandai dengan seorang beriman menjadi orang yang bertakwa, adanya pengurangan jumlah pengagguran saat selesai arus mudik karena adanya sebagian penduduk yang ikut bekerja di perkotaan, kenaikan jabatan seorang pegawai negeri setelah ramadan karena sejumlah prestasi atau semisal lain yang bisa dikatakan dalam mobilitas vertikal. Dengan demikian untuk membantu proses mobilitas yang luar biasa itu maka disetiap tahun berbagai elemen masyarakat dan pemerintah membantu seluruh prosesnya. Misalnya saja, Kepolisian mempersiapkan pos mudik lebaran dengan membangun posko-posko arus mudik dengan bekerja sama dengan sejumlah masyarakat baik itu Hansip, petugas kesehatan, dan organisasi masyarakat. Hal ini diharapkan dapat memberikan rasa keamanan dan kelancaran saat arus mudik. Sehingga bisa dikatakan banyak elemen yang ikut serta dalam arus mudik baik itu keamanan yang diwakili oleh kepolisian, kelancaran transportasi seperti Kementerian Perhubungan bekerjasama dengan kepolisian, bidang kesehatan dilakukan oleh Kementerian Kesehatan, bahkan bidang energi pun juga ikut serta dalam hal ini seperti BUMN untuk mencukupi kebutuhan bahan bakar yang meningkat saat arus mudik dan kegiatan untuk perayaan hari kemenangan.
Saat bulan Ramadan hingga berakhirnya, terdapat sejumlah alat teknologi yang digunakan untuk mempelancar aktifitas sejumlah kegiatan. Alat canggih seperti teropong digunakan untuk melihat hilal misalnya yang merupakan salah satu penentu dimulai atau berakhirnya bulan Ramadan. Ada juga sejumlah alat yang digunakan untuk memantau arus mudik lebaran seperti CCTV dan alat penghitung jumlah kendaraan yang lewat di sebuah jalan tertentu. Bukan hanya itu saja sejumlah aplikasi digital seperti GPS, jadwal imsakiyah, dan alat komunikasi modern juga memiliki peranan penting saat bulan Ramadan hingga arus mudik, Idul Fitri dan sejumlah aktifitas lainnya.

Sejumlah hal sosiologis lain tentu saja sangatlah banyak dengan berbagai fenomenya dengan berbagai faktor yang mempengaruhinya. Hal inilah yang seharusnya menjadi faktor untuk tetap bertafakur dan selalu memperbaiki diri untuk diri sendiri, keluarga, masyarakat, dan lingkungan yang lebih luas. Dengan demikian diharapkan semua aktifitas saat Ramadan dengan segala hal yang terkait dengannya menjadi lebih baik dari sisi kualitas dan kuantitas baik itu secara konteks rohani maupun konteks sosial/ kemanusiaan.

Dengan adanya tulisan singkat ini harapkan yang ada tentunya adalah bahwa semua kebaikan yang telah dilakukan menjadi sebuah catatan kebaikan yang dapat diterima oleh Sang Pencipta Alam Semesta. Harapan yang lain adalah tetap diberikan kesehatan dan umur yang berkah sehingga di masa depan masih diberikan kesempatan untuk bertemu bulan yang penuh kemuliaan tersebut.

Pada akhirnya, semua aktifitas tersebut di atas diharapkan dapat menjadikan seorang muslim semakin beriman kepada Tuhannya dan kemudian menjadi insan kamil sebagaimana dalam tujuan awal disyariatkannya puasa dalam bulan Ramadan.

#Saya a.n Danu Aris Setiyanto sebagai admin blog ini (http://indonesia-berjuang45.blogspot.co.id/)
#Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1437 H
#Mohon Maaf Lahir dan Batin
#Semoga amal Ibadah diterima olehNya
#Dan masih diberikan dipertemukan bulan yang penuh kemuliaan di tahun-tahun berikutnya.


Terima Kasih dan Semoga bermanfaat.
Surakarta, 5 Juli 2016

Tidak Semua Miskin! (Sosiologi Ekonomi Masyarakat terhadap Profesi Sebagai Pengemis)

Tidak Semua Miskin!
(Sosiologi Ekonomi Masyarakat terhadap Profesi Sebagai Pengemis)
Oleh: Danu Aris Setiyanto

Di tengah suatu kota, pada salah satu hari, ketika dalam perjalanan bertemulah dengan segerombolan orang yang menggunakan pakain kusut. Sebagian besar dari mereka adalah perempuan, sebagian yang lain ada yang menggedong seorang anak yang masih kecil. Merekalah para pengemis yang siap siaga dari pagi untuk siap-siap mencari orang-orang yang iba dengannya. 

Jika diamati pergerakan mereka di hari Jumat (khususnya) sangatlah agresif. Mereka seakan seperti layaknya orang yang pergi kekantor tepat waktu dan pulang juga tepat waktu. Pergerakan itu bisa diamati secara terpisah-pisah dan pada tempat yang berbeda. Misalnya saja, bisa dijumpai seorang pengemis biasanya sudah punya pos-pos tertentu. Tindakan yang dilakukan pertama adalah mereka bisa berangkat lebih pagi dengan naik bus, selanjutnya kemudian mengganti pakaianya dengan pakaian kusuh yang sudah disiapkan sebelumnya. Selanjutnya kemudian bertugas untuk mencari belas kasihan kepada orang yang ditemuinya. Ketika khusus hari Jumat, para pengemis bisa ditemui disetiap depan masjid atau depan pintu masuk dan keluar masjid dengan jumlah yang tidak sedikit.

Pada sudut yang lain, terdapat tulisan "mengemis gratis kecuali hari jumat". Pada sisi lain hanya "mengemis gratis", pada ujung kota yang lain "mengamen gratis" dan atau yang semisalnya. Tulisan-tulisan ini biasanya sengaja di beberapa toko atau ruko, atau pusat perbelanjaan dan tempat publik lainnya.

Dibalik semua fakta di atas, maka ada beberapa hal yang janggal dengan adanya para pengemis. Beberapa wilayah yang telah melakukan razia gelandangan dan pengemis menemukan fakta yang menajubkan. Fakta tersebut dimulai dari adanya pengemis yang pendapatnya jutaaan hinga puluhan juta, memiliki mobil, dan memiliki kartu Kredit.

24 April 2016, Satpol PP menemukan uang 4.707.000 rupiah disalah satu kantong salah satu pengemis difabel. Uangnya pun beragama, dari recehan hingga uang pecahan kertas 100.00. Uang senilai 4 jutaan. Razia itu dilakukan untuk memberantas Pengemis, Gelandangan, dan Orang terlantar (PGOT) di kota Surakarta yang dianggap semakin membuat warga resah saat Car Free Day (CFD).

Di Kalimantan Tengah, Seorang pengemis yang ditangkap terbukti memiliki mobil sedan, kartu ATM, dan Kartu Kredit. Media memberitakan bahwa dirinya bersama istri dan anaknya telah mengunjungi beberapa kota untuk menjadi pengemis. Dia menggunakan modal cacat fisik yan dialaminya. Jika diamati memang tidak mungkin dirinya mampu memiliki mobil atau bahkan mengendarai mobil, namun dalam faktanya tidak demikian. Dirinya pun juga tidak dipulangkan sebagaimana pengemis yang terjaring razia, dia harus pulang sendiri dengan mobilnya.Razia inipun juga dilatarbelakangi adanya masyarakat masyarkat yang resah dengan sejumlah PGOT yang ada dalam kota.

Kejadian miskin yang kaya juga didapatkan di Semarang Jawa Tengah, 18 Maret 2016. Dia memiliki tabungan deposito sebesar 140 juta, punya tabungan di BNI 1946 sebesar 16 juta, membawa uang recehan dan kertas sebanyak 400 ribu, memiliki sertifikat tanah HM seluas 150 meter persegi, memiliki 3 BPKB sepeda motor, dan memiliki tiga anak yang kuliah. Lebih dari itu tiga anaknya terbut masing-masing kuliah di Unissulla, Polines dan Unibank. Bahkan salah satu di antaranya akan wisuda dalam waktu dekat (April 2016).

Beberapa fenomena di atas, bahwa dibalik PGOT ternyata ada sebuah fakta bahwa sosiologi ekonomi masyarakat yang terbiasa untuk mengemis. Walaupun data di atas juga tidak bisa mewakili seluruh keadaan pengemis secara keseluruhan, maka minimal yang ada dalam fakta tersebut adalah bahwa pengemis tidak semuanya adalah orang miskin yang susah untuk makan hingga kelaparan.

Fakta lain dari beberapa fenomena di atas adalah bahwa sebagian masyarakat menganggap bahwa adanya PGOT terutama pengemis sangat meresahkan kondisi sosial masyarakat. Hal ini sebenarnya menunjukkan bahwa masyarakat tidak mau menerima PGOT di kota yang hanya mengandalkan belas kasih masyarakat. Ketidakterimaan ini semakin kuat jika ditemukan pengemis yang kaya dan semakin besar jumlahnya di tengah kota.

Jika dianalisis, maka ada dua orang pengemis yang perlu diketahui. Pertama, pengemis yang benar-benar membutuhkan bantuan. Pengemis ini secara rill memiliki keadaan yang sulit untuk mencari makan sehari-hari. Tetapi mereka memiliki harga diri dan menjaga kehormatannya tersebut. Dalam kehidupannya yang susah, mereka juga tidak serta meminta-minta dengan mendesak dengan mengiba belas kasihan. Mereka pun juga memiliki rasa malu sebagai orang yang disebut pengemis. Hal ini dikarenakan bahwa mengemis merusak nama baik agama dan menganggu nilai-nilai etika dan tradisi di masyarakat.

Sedangkan kelompok yang kedua, pengemis yang bersandiwara atau melakukan tipu muslihat. Dalam melakukan aksinya kelompok ini telah mengetahui rahasia-rahasia mengemis, memiliki pengalaman yang dapat mengaburkan pandangan masyarakat, dan memiliki celah-celah yang strategis. Bahkan mereka bisa saja terorganisasi dengan pengelolaan uang yang berjumlah besar. Pola yang mereka gunakan pun juga bervariasi, dari menggendong bayi yang kecil, pura-pura memiliki luka, pura-pura memiliki cacat, membawa anak kecil, membawa map proposal yang tidak jelas, mengeluh keluarganya sakit, atau dengan memainkan musik hinga mengemis dengan pakaian rapi, serta dengan cara lain yang bervariasi. Semua metode itu digunakan untuk menipu orang untuk mendapat harta dengan berharap rasa iba dari orang yang melihat atau mengetahuinya.

Dalam agama Islam, apabila dicermati lebih lanjut maka hukum asal meminta-minta adalah hal yang dilarang. Hal ini ditunjukkan terutama kepada kelompok sebagaimana tersebut di atas. Hal ini bisa dijumpai dari beberapa ayat al Quran dan hadist. Baik itu yang berisi peringatan maupun ancaman. Dalam tulisan ini sengaja tidak ditampilkan banyaka ayat atau hadist tentang itu karena akan lebih menyoroti kasus secara sosiologis atau fakta kehidupan masyarakat yang ada bukan secara agama.

Untuk menyikapi segala permasalahan PGOT tentunya setiap wilayah di Indonesia memiliki cara masing-masing. Beberapa daerah menertibkan PGOT dengan cara melakukan razia secara berkala, beberapa daerah lain dengan cara pembinaan kepada PGOT, sosialisasi kepada kepada masyarakat, dan sebagainya. Bahkan beberapa daerah telah menggunakan beberapa pasal pidana bagi orang yang memberikan uang kepada pengemis jalanan.

Larangan untuk mengemis pun sebenarnya sudah ada sejak lama di Indonesia, namun hal itu bukanlah solusi dalam sosiologi masyarakat. Hal ini bisa saja dimungkinkan karena terkait erat dengan sisi kemanusiaan dan nilai budaya serta nilai religi yang ada dalam masyarakat serta penegakkan hukum yang lemah. Beberapa larangan tersebut dapat ditemukan di dalam Pasal 504 dan 505 Kitab Undang-undang Hukum Pidana Buku Ketia tentang Pidana Pelanggaran. Ada juga peraturan pemerintah yang sudah lama, yaitu PP Nomor 31 Tahun 1980 tentang Penanggulangan Gelandangan dan Pengemis. Peraturan lain juga muncul dari Kepolisian Indonesia, yaitu: Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2007 tentang Penanganan Gelandangan dan Pengemis.

Berbagai aturan di atas, dimungkinkan tidak efektif. Hal ini ditengarahi dengan adanya ancaman pidana baik kurungan ataupun denda tentang PGOT yang disahkan dalam beberapa Perda di berberapa wilayah di Indonesia. Misalnya di Jakarta, memberikan sejumlah uang kepada pengemis, pengamen, dan pengelap mobil diancam kurungan paling singkat selama 10 hari dan paling lama 60 hari atau denda paling sedikit 100 ribu dan paling banyak 20 juta. Hal ini tercantum dalam pasal 61 ayat (1) Perda DKI No. 8 Tahun 2007. Di Yogyakarta, memberikan uang kepada pengemis atau gelandangan bisa terancam 10 hari kurungan dan denda maksimal satu juta rupiah.

Pada sisi lain, memberi kepada yang membutuhkan adalah hal yang mulia baik dari sisi sosial maupun dari sisi agama. Namun apabila yang terjadi adalah dengan pemberian itu kemudian banyak orang menjual harga dirinya menjadi pengemis atau yang semisalnya, maka pemberian itu bisa saj bukanlah solusi yang tepat. Jika demikian maka yang terjadi adalah bahwa pemberian kepada PGOT justru hanya akan menambah masalah baru yaitu menambah jumlah PGOT. Maka bisa saja disimpulkan memberikan uang kepada mereka di tempat umum justru menambah masalah dan tidak memberikan solusi sama sekali untuk mengurangi kemiskinan di Indonesia. Secara tidak langsung, pemberian uang itu atau apapun itu justru membangun sistem penipuan dan meningkatkan kemalasan untuk tidak bekerja keras.

Oleh sebab itu, maka dalam hal ini perlu dicermati dengan baik kepada siapa saja sebaiknya memberi sehingga tepat kepada yang benar-benar membutuhkan. Berbagai cara bisa dilakukan seperti sumbangan lewat kepada lembaga terpercaya terkait. Sehingga bantuan tersebut tepat sasaran. Misalnya saja kepada BAZ (Badan Amil Zakat), LAZIS, Rumah Zakat, dan lembaga lainnya.

Pemerintah juga seharusnya terus mendorong kesadaran masyarakat untuk tidak memperluas budaya pura-pura miskin. Hal ini bisa dilakukan melalui sosialisasi kepada masyarakat, adanya peraturan daerah yang mengatur tentang PGOT, progam-progam kebijakan ekonomi masyarakat dan kebijakan lain yang sesuai.

Dengan demikian, permasalahan sosial tentang PGOT diperlukan diskusi yang panjang dengan sejumlah pihak untuk mengatasinya. Pemerintah yang memiliki kekuasaan juga sebaiknya harus diiringi oleh masyarakat yang memiliki budaya kerja keras, tidak mudah meminta, dan masyarakat hendaknya cermat dalam memberikan apa yang dimilikinya supaya tepat kepada sasaran.

__________________________ Jika memberi tidak memberikan solusi, maka pemberian itu justru menambah masalah ______________________________________________________________


Semoga bermanfaat,


Surakarta, 16 Juni 2016

Revolusi Razia saat Ramadan: Tidakkah ada Keadilan yang berbasis Kemanusiaan? (Tanggapan atas Tragedi Nenek Saeni)

Oleh: Danu Aris Setiyanto

Tragedi Saeni menangis saat di razia oleh satpol PP Kota Serang menjadi pembicaraan masyarakat umum. Pembicaraan itu berlanjut kepada sejumlah masyarakat untuk bersimpati kepadanya. Simpati itu bahkan diwujudkan dengan aksi penggalangan dana kepada nenek Saeni. Aksi tersebut atas inisiatif lewat media sosial dan terkumpul hingga sekitar 260-an juta. Netizen Dwika Putra Hendrawan, pemilik akun twitter @dwikaputra adalah pemrakarsa penggalangan dana ini. Sebelumnya pada hari Sabtu, 11 Juni 2016 dinihari mengunggah tulisan:

Menanggapi video ibu tadi, yang dagangannya disita karena warung buka saat Ramadhan di Serang, Banten, saya memilih membantu. Daripada berfokus menghujat yang sudah terjadi, kami memutuskan membantu sang ibu. Per malam ini (11 Juni jam 00.15), saldo rekening saya tersisa 437.000 rupiah. Jika kamu ingin turut membantu, transfer berapa pun ke rekening BCA 5315110189 a/n Dwika Putra Hendrawan.”

Simpati ini pun menarik simpati masyarakat baik dari masyarkat biasa hinga pejabat tinggi, MUI,  Gubernur Banten, Menteri Agama, Menteri dalam Negeri,  hingga Presiden. Beberapa media memberitakan dua utusan presiden telah memberikan bantuan sebanyak 10 juta dan Presiden Joko Widodo akan menelpon langsung nenek Saeni.

Pada sisi lain, saat itu sejumlah warung makan di Serang Banten terkena razia karena dipandang menyalahi ketentuan. Ketentuan tersebut adalah berkaitan tentang tidak dibolehkannnya beroperasi saat jam puasa. Meski sudah ada imbauan untuk hal tersebut, sejumlah warung makan tersebut melanggarnya, sehingga Satpol PP terpaksa mengambil tindakan.
Hal ini sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Ketua Kenadziran Kesultanan Banten, Tubagus (Tb) A. Abbas Wasse. Dia menilai bahwa penertiban terhadap warung makan yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Serang sebenarnya sudah sesuai dengan peraturan yang ada. Penertiban tersebut dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2010 tentang Penyakit Masyarakat dan Razia dan Surat Edaran Wali Kota Serang Nomor 451.13/556-Kesra/2016 tentang imbauan bersama menyambut bulan suci Ramadan yang isinya terdapat jam operasional rumah makan yang diperbolehkan beroperasi sejak pukul 16.00 WIB.

Dia pun juga menegaskan apakah penertiban tersebut sudah sesuai atau belum. Dalam tindakan ini seharusnya sudah ada surat peringatan sebelumnya dan masyarakat seharusnya memahaminya. Selain itu, razia tersebut seharusnya bukan hanya dilakukan kepada warung yang kecil saja. Namun dilakukan juga terhadap sejumlah warung makan besar yang juga dianggap melanggar Perda.
Berdasarkan sejumlah informasi dari beberapa media, Nenek Saeni baru saja selesai memasak sekitar pukul 12:00 dan setengah jam berikutnya semua masakannya di bawa oleh satpol PP. Kondisi ketika itu warungnya dinyatakan tidak sepenuhnya dibuka.

Apapun yang ada dalam fakta di atas, ketertiban memanglah diperlukan. Ada beberapa kata kunci yang perlu untuk dipertimbangkan dalam analisis singkat dalam kasus ini. dalam sebuah aturan perundang-undangan atau peraturan apapun ada dua sisi yang tidak bisa dipisahkan, yaitu peraturan yang dilihat secara formil dan peruturan yang dilihat dari sisi materiil. Dari segi formil, peraturan harus dijalankan dengan prosedur yang tepat dengan mengedepankan asas tata cara dan tindak lanjut yang benar. Sedangkan secara materiil, peraturan tersebut dilihat dari sisi yang ada di dalamnya dengan mengutamakan asas keadilan yang ada dalam masyarakat.

Dalam sebuah pelaksanaan peraturan oleh pemerintah daerah maka pelaksanaanya harus dijalankan secara benar baik secara materiil maupun formil. Apabila kita berpikir hukum secar formil, maka bisa saja satpol pp tersbut bisa bebas dari sebuah anggapan kesalahan dari banyak orang. Apalagi kalau memang ada peraturan yang telah mengaturnya sebagaimana tersebut di atas. Namun, perlu diketahui pula bahwa tindakan tersebut ada sebuah kesalahan prosedur. Hal ini sebagaimana juga diakui oleh walikota Serang, Banten.

Apabila belajar tentang hukum progresif, maka hukum harus menekankan adanya keadilan yang sesuai dengan keinginan masyarakat. Hukum juga harusnya mengedepankan hak asasi manusia, atau dalam bahasa lain lebih manusiawi. pelaksanaan ketertiban dalam masyarakat hendaknya juga dilakukan dengan tanpa anarkis dan mengedepankan toleransi beragama. Sehingga walaupun ada sebuah tindakan yang sesuai berdasarkan hukum maka dalam pelaksanannya harus tetap mengedepankan sikap kemanusiaan tanpa kekerasan.

Maka dari fakta yang dijelaskan di atas, cukuplah bahwa nenek Saeni yang menjadi korban salah prosedur razia di bulan Ramadan. Hukum yang dijalankan tidak sesuai dengan prosedur atau asas formalitas sungguh hanya akan berujung kepada ketidakadilan. Hal ini justru berkebalikan dari adanya hukum itu sendiri. Selain ada makna ketidakadilan, maka ada sisi lain yang lebih berbahaya, yaitu kejahatan atas nama agama. Bagaimana tidak, Ramadan yang harusnya waktu untuk silahturami dan belajar hidup damai dengan penuh keimanan kepada Yang Maha Pencipta justru berujung kepada tangisan seorang nenek yang melihat dagangannya disita oleh satpol PP. Islam juga melarang kekerasan dan tindakan penyitaan tersebut bisa menjadi noda hitam di bulan ramadan. Bulan yang idelanya dipenuhi rasa untuk bisa memberi dengan infak ataupun membayar zakat dan kegiatan sosial lain. Bahkan bulan Ramadan adalah bulan yang idealnya waktu yang tempat untuk belajar empati kepada orang miskin yang susah untuk makan dan merasakan kelaparan.

Negeri Indonesia yang berdasarkan negara hukum dan negara yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa hendaknya memiliki aturan secara formil dan materiil yang jelas. Sehingga menjadikan negara dapat mewujudkan keadilan yang progresif, keadilan yang diharapkan oleh masyarakat. Semua hal itu diharapkan dapat membantu pemerintah mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran di masyarakat. Tanpa penegakkan hukum yang adil dan mengedepankan kemanusiaan dalam sistem hukum baik tingkat nasional maupun tingkat daerah maka sangat susah untuk merealisasikannya.

Semoga bermanfaat,
Surakarta, 13 Juni 2016