Peranan Puasa dalam Revolusi Mental Menuju Indonesia Bebas KKN

Peranan Puasa dalam Revolusi Mental menuju Indonesia Bebas KKN
Oleh: Danu Aris Setiyanto

Salah satu bentuk pemerintahan yang bagus adalah pemeritahan yang clean government. Clean government merupakan bagian dari good governance. Indikasi yang muncul untuk mengukur Clean government adalah karena adanya partisipasi atau koordinasi Pemerintah/Organisasi Masyarakat-Swasta yang tidak melakukan atau tidak ada praktek KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme) di dalamnya.

Dalam kehidupan dan berbangsa di Indonesia, KKN belumlah dapat dihilangkan sepenuhnya walaupun sudah ada pada masa reformasi. Banyak kasus KKN telah ditangani oleh pihak yang berwajib. Apabila ditelusuri lebih lanjut bahwa pelaku KKN di Indonesia adalah muslim. Hal ini tentu wajar karena mayoritas penduduk Indonesia adalah beragama Islam. Dalam Islam sendiri KKN tentu saja hal yang dilarang.

Apabila dicermati dari laporan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) tahun 2015 maka didapatkan KPK telah berhasil melakukan operasi tangkap tangan sebanyak lima kali. Di samping itu, KPK juga telah melakukan 84 kegiatan penyelidikan, 99 penyidikan, dan 91 kegiatan penuntutan, baik kasus baru maupun sisa penanganan pada tahun sebelumnya. Selain itu, KPK juga melakukan eksekusi terhadap 33 putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Dari penanganan perkara, lebih dari 198 miliar rupiah telah dimasukkan ke kas negara dalam bentuk PNBP. Di bidang pencegahan, KPK berupaya melibatkan diri, terutama pada sektor strategis.

Apabila dilihat kembali pada tahun 2016, KPK telah melakukan penindakan untuk penyelidikan 28 perkara, penyidikan 32 perkara, penuntutan 19 perkara, inkracht 17 perkara, dan eksekusi 24 perkara. Dan total penanganan perkara tindak pidana korupsi dari tahun 2004-2016 adalah penyelidikan 780 perkara, penyidikan 500 perkara, penuntutan 408 perkara, inkracht 337 perkara, dan eksekusi 357 perkara.

Sementara Lembaga Transparency International (TI) merilis data indeks persepsi korupsi (Corruption Perception Index) untuk tahun 2015. Dalam laporan tersebut, ada 168 negara yang diamati lembaga tersebut dengan ketentuan semakin besar skor yang didapat, maka semakin bersih negara tersebut dari korupsi. Skor maksimal adalah 100. Direktur Program Transparency International Indonesia, Ilham Saenong, saat mengumumkan hasil riset mereka di Hotel Le Meridien, Jakarta, Rabu, 27 Januari 2016 menjelaskan bahwa Negara di peringkat teratas adalah Denmark, Finlandia, Swedia, Selandia Baru, Belanda, dan Norwegia.

Sedangkan negara dengan peringkat terbawah adalah Sudan Selatan, Sudan, Afganistan, Korea Utara, dan Somalia. Adapun Indonesia menempati peringkat ke 88 dengan skor CPI 36. Skor tersebut meningkat dua poin dari tahun 2014 yang berada di peringkat ke 107. Ilham mengatakan, peningkatan CPI Indonesia ini dipengaruhi oleh akuntabilitas publik yang meningkat dan juga pencegahan korupsi yang dinilai efektif. Hal itu juga tidak terlepas dari peranan KPK sangat berperan.

Menurut Ilham, peringkat pada negara-negara tersebut merupakan gambaran terhadap daya tahan dan upaya pemerintah masing-masing beserta masyarakatnya dalam menekan korupsi. Skor rata-rata tahun ini adalah 43. Artinya skor Indonesia masih di bawah rata-rata skor persepsi dunia. Di Asia Tenggara, Indonesia ada di bawah Singapura, Malaysia, dan Thailand.

Begitulah sedikit fakta yang ada tentang KKN di Indonesia. Apapun yang terjadi maka sebagai warga negara yang memiliki agama tentunya KKN adalah tindakan yang dilarang dalam agama apa pun.

Di Indonesia korupsi diatur dalam Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang No. 20 Tahun 2001, sebagaimana tercantum dalam Bab II Pasal 2 yang dimaksud dengan korupsi adalah: “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara".

Dari pengetian di atas maka bahwa korupsi memiliki beberapa unsur antara lain adalah adanya perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana, adanya usaha untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, dan merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Adapun yang termasuk tindak pidana korupsi, diantaranya adalah memberi atau menerima hadiah atau janji (penyuapan), penggelapan dalam jabatan, pemerasan dalam jabatan, ikut serta dalam pengadaan jabatan (bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara), dan yang terakhir adalah menerima gratifikasi (bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara).

Adapun kolusi adalah kesepakatan dua belah pihak atau lebih secara tersembunyi dan tidak jujur serta melawan hukum untuk melancarkan usaha salah satu pihak untuk mencapai tujuan tertentu. Biasanya diwarnai dengan korupsi yaitu penyalahgunaan wewenang yang dimiliki oleh salah satu pihak atau pejabat negara. Sedangkan dalam peraturan perundang-undangan lain dalam Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 dinyatakan tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, menegaskan bahwa “Nepotisme adalah setiap perbuatan Penyelenggara Negara secara melawan hukum yang menguntungkan kepentingan keluarganya dan atau kroninya di atas kepentingan masyarakat, bangsa dan negara”.

Dari penjelasan di atas, maka apabila merujuk dalam agama Islam KKN terkait dengan pembasan ini adalah suatu tindak kejahatan yang dapat dikatakan berawal dari ketidakjujuran. Oleh sebab itu, dalam hal ini Islam melatih umatnya salah satunya dengan berpuasa. Berpuasa secara benar sesuai dengan tuntunan dan keikhlasan tentu saja dapat membimbing manusia untuk menjadi orang yang jujur dalam setiap kehidupannya dan apapun profesinya.

Kejujuran sendiri dapat ditemukan dalam beberapa ayat al-Quran. Orang-orang yang jujur disebutkan dalam al-Qur’an sebagai orang yang as-shadiqin. Jujur juga diidentikan dengan ciri orang yang beriman dan bertaqwa sebagaimana disebutkan dalam surat at-Taubah ayat 119 dan al-Ahzab ayat 30. Maka apabila dalam surat al-Baqarah ayat 183 disebutkan bahwa tujuan puasa adalah untuk bertaqwa maka idealnya orang tersebut adalah orang yang memiliki kejujuran.

Dalam sebuah pesan Nabi Muhammad dalam hadist yang diriwayatkan oleh Bukhori dan Muslim dikatakan: “Bahwasannya kejujuran itu membawa kebaikan dan kebaikan itu membawa jalan ke surga. Dan seseorang yang berkata benar, hingga tercatat disisi Allah sebagai orang benar/jujur. Dan sesungguhnya dusta itu membawa kepada kejahatan. Dan kejahatan itu membawa ke neraka. Dan seseorang yang senantiasa berdusta, hingga tercatat disisi Allah sebagai orang yang pendusta”.

Pada sisi lain, harus diakui bahwa salah satu fakta yang ada adalah krisis terbesar di zaman sekarang adalah “krisis kejujuran”. Hal ini mengakibatkan bahwa orang jujur menjadi barang langka karena jumlahnya yang sedikit. Hal ini terjadi bukan hanya pada pemimpin kelas tingi, namun juga bisa terjadi di kalangan pejabat biasa hingga masyarakat secara umum kecuali mereka yang memiliki kekuatan keimanan.

Oleh sebab itu, dengan puasa pada bulan Ramadan 1437 maka diharapkan keimanan seorang muslim menjadi meningkat dan kejujuran tumbuh berkembang di masyarakat. Dengan demikian, tujuan puasa yang bernama taqwa dapat terwujudkan dengan baik. Kejujuran yang dimulai dari individu inilah kemudian tumbuh secara kolektif di masyarakat kemudian berkembang dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Selanjutnya, harapan clean government dapat terwujud dalam kehidupan dan juga dapat menggapai revolusi mental menuju Indonesia yang bebas dari KKN.

Semoga bermanfaat,
Surakarta, 11 Juni 2016


Tuhan, Ramadan Tahun ini: Biarkan Medsos Mencatat Amalku! (Penerapan Eksistensi Niat dalam Kaidah Fikiyah)


Tuhan, Ramadan Tahun ini: Biarkan Medsos Mencatat Amalku!
(Penerapan Eksistensi Niat dalam Kaidah Fikiyah)
Oleh: Danu Aris Setiyanto

Sh*** mbok catet ning FB, nga** nok catet ning IG, po*o mbok catet ning TWITTER, tra*** mbok catet ning BBM, lah malaikat mbok kon nyatet op?? (Sholat kau catat di FB, Ngaji di catat di IG, puasa dicatat di twitter, tarawih dicatat di BBM, lalu malaikat suruh mencatat apa?)

Tulisan di atas didapatkan dari salah satu media sosial dan juga sekaligus fakta yang ada dalam masyarakat bahwa kegiatan ibadah tak luput dicatat dan ditulis dalam dunia maya alias media sosial. Hal ini mudah terdeteksi dalam berbagai media sosial dan dilakukan dari berbagai kalangan, baik dari yang alim, orang biasa, baik itu guru, dosen, mahasiswa, ustadz, baik itu pengangguran maupun orang yang sibuk dan lain sebagainya.

Fakta di atas lah adalah salah satu pendorong untuk menulis artikel ini. Dengan adanya artikel ini diharapkan dapat menambah wawasan dan pandangan serta dapat diamalkan secara baik untuk masa-masa yang akan datang. Tulisan ini hanya ditulis secara singkat dengan model menanggapi fenomena tersebut di atas dengan pendekatan kaidah fikiyah yang berkaitan dengan eksistensi niat. Eksistensi niat dalam hal ini dikaitkan dengan keikhlasan seorang hamba dalam menjalankan ibadahnya. Walaupun tidak dianalisis secara mendalam, namun ada harapan bahwa ada sebuah evaluasi besar dalam kehidupan seorang muslim dalam menulis semua kegiatan religinya dalam media sosial. Hal ini dilandasi pikiran bahwa media sosial adalah hal yang tidak bisa dipisahkan dalam dunia modern.

Secara konsep dasar, kecanggihan tekonologi di abad ke-21 tidak lagi dapat terbendung. Hal ini terbukti dengan adanya berbagai kecanggihan alat komunikasi dan pemanfaatan teknologi yang semakin meningkat di berbagai bidang. Dalam alat komunikasi seperti media sosial saja sudah sangat beragam misalnya sms, email, facebook, bbm, twitter, whatsapp dan lain-lain. Pemanfaatan teknologi juga bukan untuk komunikasi semata, namun juga pada bidang lain seperti pada pendidikan, ekonomi, pertanian, keamanan, transportasi dan lain-lain.

Pada dasarnya tidak ada larangan untuk menuliskan segala kegiatan ke dalam media sosial. Tetapi apabila kegiatan tersebut adalah kegiatan religi atau ibadah maka akan bisa menjadi masalah. Hal ini apabila dikaitkan dengan kesadaran bahwa segala amal perbuatan menjadi sia-sia apabila tidak ikhlas hanya karena melalui perantara tulisan dalam genggaman tangan. Dalam hal ini adalah menjaga keikhlasan bukanlah hal yang mudah bagi seorang muslim. Artinya, bahwa semakin banyak tulisan di tulis dalam media sosial maka akan semakin berat pula keikhlasan itu dapat dipertahankan.

Keikhlasan sendiri merupakan segala ketundukan, kepasrahan kepada Tuhan semata dengan diwujudkan dalam bentuk niat yang sungguh-sunguh bahwa segala amal Kebaikan hanya ditunjukkan untuk mencari Rida Allah (Tuhan) semata. Amalan seorang hamba yang ditampilkan dalam media sosial tentu saja mudah diketahui oleh orang lain. Bisa saja orang tersebut mendapat sanjungan, mendapat tanggapan positif, dan atau komentar positif lainnya. Namun, tidak sedikit pula bahwa semua itu berujung kepada hal yang negatif seperti cibiran, cacian, hinaan dan atau hal lain yang semisalnya.

Keikhlasan juga bisa saja dimaknai terlepas dari pandangan atau pendapat manusia atau makhluk yang lain. Artinya, bahwa kegiatan ibadah manusia itu jika dilakukan untuk mendapat rida yang Maha Pencipta dan tentunya tidak peduli apa tanggapan orang lain kepada dirinya baik positif ataupun yang negatif. Hal ini dikarenakan karena adanya kepercayaan bahwa tindakan yang dilakukannya akan nilai langsung oleh Yang Maha Kuasa.

Pada sisi lain, argumen untuk dakwah juga muncul dalam fenomena update status. Alasan ini tentu saja sangat mudah dijumpai dalam berbagai media sosial. Apabila hal ini pun dipaksakan untuk dibenarkan maka dalam hal ini dilakukan oleh orang-orang tertentu yang memiliki karisma dakwah yang tinggi. Hal ini didasarkan bahwa karena dalam menjaga keikhlasan bukanlah hal yang mudah yang bisa dilakukan oleh semua orang. Selain itu, apabila tindakan ini dilakukan oleh orang yang memiliki pengaruh yang besar, seperti pemimpin negara, pejabat publik, seorang alim dan atau semisalnya diharapkan dapat menjadi inspirasi yang positif dan menjadi suri teladan dalam masyarakat. Hal yang penting lainnya adalah bahwa hal ini adalah meningkatkan efektifitas dakwah secara langsung dengan wujud tindakan nyata melalui akses komunikasi yang mudah.

Suatu yang perlu dicermati adalah perbedaan antara nilai dakwah dan update status aktifitas. Hal ini tentu saja bukanlah hal yang mudah karena setiap manusia punya niat masing-masing dalam memberikan update statusnya di media sosial. Oleh sebab itu, niatlah yang menjadi tolak ukur pertama dalam semua tindakan manusia. Walaupun, pada tahapan selanjutnya niat tersebut dapat diukur sesuai fakta yang ada dalam realitas kehidupan penulis media sosial tersebut.

Dalam salah satu kaidah fikiyah disebutkan bahwa setiap perkara tergantung pada tujuannya. Para ahli fikih dalam mendudukan niat terdapat perbedaan. Imam Abu Hanifah dan Imam Ahmad bin Hambal mendudukkan niat sebagai syarat perbuatan. Sedangkan Imam Syafii mendudukannya sebagai rukun perbuatan. Perlu diketahui bahwa syarat itu adalah ketentuan yang harus dilakukan sebelum adanya perbuatan seorang mukallaf, sedangkan rukun adalah suatu ketentuan yang harus dilakukan bersama dengan perbuatan. Oleh sebab itu eksistensi niat bisa saja sebelum tindakan atau ketika dalam tindakan itu tergantung pendapat manakah yang digunakan sebagaimana pendapat di atas.

Dalam sisi lain, misalnya Jalaluddin Abdurrahman as Suyuti mengatakan bahwa niat terletak di hati bersamaan dengan perbuatan. Sedangkan Baidlowi mengatakan bahwa niat adalah ungkapan yang digunakan untuk membangkitkan kehendak hati tentang apa yang dilihat yang bertujuan untuk menarik manfaat dan menolak kerusakan serta semata-mata untuk mencari rida Allah atas hikmah perintah-Nya.

Pada dasarnya ibadah ada yang membutuhkan niat dan ada yang tidak membutuhkan niat. Ibadah yang membutuhkan niat merupakan ibadah amaliyah yang membutuhkan penjelasan secara khusus. Seperti shalat, apakah shalat tersebut shalat wajib atau sunah, apakah shalat dhuhur atau ashar, magrib atau Isya dan sebagainya. Sedangkan ibadah yang tidak memerlukan niat adalah ibadah yang bukan amaliyah yang tidak membutuhkan penjelasan khusus dan diperintahkan secara adat atau sudah menjadi kebiasaan. Misalnya, Iman Kepada Allah yang salah satunya dilakukan dengan ucapan Syahadatain, maka dalam hal ini tidak perlu niat setiap hari untuk niat apabila beriman kepada Allah SWT.

Hal penting lain dalam hal niat adalah bahwa niat seseorang dapat diketahui dari qarinah-qarinah yang dapat dijadikan alat untuk mengetahui macam niat tersebut. Seperti kasus pemburu yang menembak hewan buruan di hutan, namun kemudian salah sasaran terkena kepada manusia lain yang mencari kayu. Maka hal ini dapat dikatakan bahwa pembunuhan tersebut tidak sengaja disebabkan adanya penghalang penglihatan terhadap hewan buruan. Penghalang inilah yang disebut sebagai qarinah. Sehingga, hal ini akan berakibat adanya perbedaan hukuman antara pembunuhan yang sengaja dengan hukuman pembunuhan yang tidak disengaja.

Dari penjelasan di atas, maka niat memiliki eksistensi penting dalam kehidupan seorang muslim apalagi jika berkaitan dengan suatu ibadah. Oleh sebab itu, dalam melakukan semua tindakan hendaknya berhati-hati dalam menjaga niat untuk tetap mencari rida disisi Tuhan baik sebelum maupun sedang dan setelah melakukannya.

Jika dikembalikan kepada permasalahan awal, maka kebiasaan orang untuk mencatat kegiatan yang bernuansa religi dengan niat apapun haruslah diperhatikan dengan baik-baik. Tidak ada sebuah kesalahan yang berarti apabila hal itu dilakukan secara terus menerus, namun apabila dilakukan dengan rutin dan tanpa kontrol maka bisa jadi sikap berlebihan akan muncul. Jika dikembalikan pada konsep awal, maka apapun yang berlebihan dalam Islam adalah sesuatu yang dilarang. Aktifitas religi yang ditulis dengan tanpa sensor dengan gaya bahasa yang lebay walaupun dengan niat dakwah bisa saja dinilai bahaya untuk penulisnya sendiri. Hal ini karena niat yang dalam diri seseorang akan semakin diuji keikhlasannya apabila kegiatan religi terus ditulis dalam media sosial.

Oleh sebab itu, media sosial diharapkan bukan lah tempat untuk mencatat semua amal ibadah setiap muslim secara berlebihan apalagi di bulan Ramadan. Namun cukup digunakan sebagai sarana untuk mengajak orang lain berbuat kebaikkan dan melarang tindakan kejahatan atau kemungkaran. Biarkanlah Allah yang menilai keikhlasan semua amal ibadah. Perlu diingat bahwa sebenarnya sudah ada malaikat yang bertugas mencatat amal kebaikan seorang hamba, maka janganlah kawatir jika suatu amalan tidak dicatat di sisi Tuhan karena seorang hamba tidak menulisnya dalam media sosial. Lagi pula Allah Maha Melihat dengan segala kekuasaan-Nya.


Sungguh Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.

Semoga Bermanfaat,
Surakarta, 11 Juni 2016

Mungkin, Kita Memang Berbeda! (Telaah Sejarah Pluralisme dalam Hukum Islam)

Mungkin, Kita Memang Berbeda!
(Telaah Sejarah Pluralisme dalam Hukum Islam)
Oleh: Danu Aris Setiyanto


Pengantar

Perbedaan memang bukanlah hal yang dapat dihindarkan dalam kehidupan manusia. Baik perbedaan itu yang bersifat alamiah ataupun perbedaan yang bersifat proses atau buatan manusia itu sendiri. Dalam kehidupan dan berbangsa misalnya, Indonesia dikenal sebagai bangsa yang majemuk, yang terdiri dari beberapa pulau, suku, bahasa, adat, agama, kepercayaan, kekayaan alam, dan sebagainya. Apabila di telaah lebih lanjut perbedaan-perbedaan itu tentu ada sebab yang mempengaruhinya, baik karena faktor alam maupun faktor buatan.

Jika dikhususkan dalam kehidupan beragama di Indonesia, maka terdapat 6 agama resmi yang ada di Indonesia. Jumlah itu pun belum termasuk berbagai aliran di Indonesia yang masih ada walaupun tidak terkenal. Seperti adanya Islam Kejawen dalam masyarakat Jawa. Hal itu semua tentu saja sesuai dengan prinsip dasar negara Indonesia yang berdasarkan Ketuhanan dalam kehidupannya.

Dalam satu agama saja, misalnya Islam, perbedaan dalam suatu hukum adalah suatu yang wajar. Tidak ada paksaan untuk menganut mazhab hukum tertentu, namun hanya disarankan menganut sistem hukum yang memiliki landasan hukum yang paling kuat dari al-Qur’an dan al-Hadist. Perbedaan-perbedaan ini tentunya pada wilayah hukum tertentu saja dan tidak semua hal menimbulkan perbedaan.

Dalam realita umat muslim di Indonesia, perbedaan pendapat tentang hukum tertentu yang terkait dengan Islam juga tidak lepas dari ancaman konflik ataupun sengketa. Ancaman dalam hal ini bisa saja kontroversi pendapat baik itu secara konsep maupun kontroversi yang berakibat tindakan kekerasan, pemaksaan pendapat, ancaman diri dan lain-lain. Tidak jarang pula perbedaan itu dimunculkan dengan sengit saat khutbah, pengajian, atau kegiatan lain seperti saat diskusi dan atau yang lain. Tidak jarang pula perdebatan, diskusi dan pembicaraan tentang suatu hukum itu dimunculkan dalam dunia media sosial, seperti whatsApp, facebook, twitter dan lain-lain. Hingga saat ini, walaupun perbedaan itu kadang ada konflik-konflik kecil tetapi hal itu dapat diredam. Hal ini tidak terlepas seiring pengetahuan agama yang meningkat dan didorong perkembangan teknologi yang canggih, sehingga masyarakat lebih toleran dan responsif terhadap segala permasalahan baik secara langsung maupun tidak langsung.

Oleh sebab itu, dalam tulisan ini tidak hanya akan banyak membahas keanekaragaman pendapat dalam realita masyarakat seperti di atas. Namun akan lebih menekankan adanya perbedaan pendapat yang ada dalam ajaran agama Islam. Beberapa hal yang menjadi penting dalam tulisan ini adalah apa yang menjadi sebab-sebab perbedaan, tentang apa saja yang boleh menjadi perbedaan pendapat dalam Islam, dan bagaimanakah menyikapi perbedaan.

Tulisan singkat ini tidak akan membahas secara detail tentang segala permasalahan di atas. Namun diharapkan memberikan pandangan positif dimasa mendatang bahwa segala perbedaan itu adalah hal yang wajar. Perbedaan harus disikapi secara objektif dan dipandang dari beberapa sisi terutama dari sisi syariah. Selain itu, bagi praktisi dakwah tulisan ini diharapkan dapat menambah wawasan keilmuan sehingga dapat menjadi refensi penting dalam menyikapi perbedaan dan dapat menjelaskannya kepada masyarakat secara arif dan bijaksana.

Perbedaan yang dimaksud dalam artikel ini akan dikhususkan berkaitan dengan hukum dalam Islam dengan pendekatan sosio historis atau berdasarkan sejarah sosial yang melatar belakangi perbedaan-perbedaan yang ada dalam hukum Islam. Sebelum menjelaskan lebih lanjut, maka akan dijelaskan terlebih dahulu beberapa istilah penting dalam tulisan ini agar dalam pembahasan berikutnya terjadi pemahaman persamaan istilah makna secara konsisten.

Mengenal Syariah dan Fikih

Perlu diketahui dalam hukum Islam ada istilah syariah dan fikih. Kedua istilah ini seakan bercampur aduk tanpa ada batasan yang jelas dikalangan ahli hukum Islam. Hal ini saja sudah menimbulkan perdebatan yang seolah tidak pernah selesai. 

Syariah pada awalnya adalah apa yang ada dalam al-Quran dan Hadits itu sendiri, ada pendapat lain yang mengatakan bahwa syariat adalah agama Islam itu sendiri. Jadi dengan pengertian ini, segala apa yang diatur oleh al-Quran dan Hadits disebut dengan Syariah. Misalnya perintah untuk shalat, zakat, puasa, haji dan lain-lain.

Namun seiring dengan perkembangan pengetahuan, makna syariah justru menyempit kepada aturan yang bersifat praktis. Syariah dalam arti sempit merupakan sebuah ketentuan hukum yang terdapat dalam al-Quran dan Sunnah, atau sebuah ketentuan hukum yang merupakan hasil intreprestasi para ahli hukum Islam terhadap al-Qur’an dan Sunnah, baik yang berhubungan dengan Allah maupun dengan sesama manusia, baik persoalan keagamaan maupun keduniaan. Sehingga dalam hal ini menimbulkan pergeseran makna dari syariah bermakna hukum Islam yang berada dalam al-Quran, kemudian bergeser menjadi syariah yang berarti fikih. Hal ini bisa dilihat dengan adanya berbagai munculnya fenomena, misalnya: Perda Syariah, hotel syariah, dan perbankan syariah. Hal inilah yang membuktikan bahwa secara pendekatan teologis dan syariah normatif tidak banyak membantu dalam upaya pemahaman syariah, fikih atau hukum Islam lainnya.

Pergeseran makna syariah ini bisa berimplikasi terhadap beberapa hal. Apabila makna syariah adalah ditekankan terhadap apa yang ada dalam al-Quran itu sendiri maka keberadaan syariah itu tidak bisa berubah. Hal ini tentu saja karena al-Quran tidak akan mengalami perubahan, dan bernilai kebenaran yang mutlak dari Tuhan. Sedangkan apabila syariah dimaknai sebagai interprestasi dari al-Quran dan Sunnah tentu saja, syariah bermakna hasil ijtihad yang dapat mengalami perubahan. 

Sementara hasil ijtihad pada dasarnya berada dalam wilayah fikih dan bukan wilayah syariah. Fikih secara bahasa berati pemahaman dan fikih merupakan bagian dari syariah. Hukum yang dibahas dalam fikih mencakup hukum yang bersifat amali, objek hukum dalam fikih adalah pada orang-orang mukallaf. Dalam kajian fikih didasarkan kepada al-Qur’an dan as-Sunnah atau dalil lain yang bersumber dari kedua sumber tersebut. Selain itu, dalam fikih masih terdapat ruang untuk berijtihad, sehingga kebenaran fikih dipengaruhi oleh kondisi dan ketemporerannya (situasi dan kondisi). 

Dengan penjelasan awal di atas, dapat diketahui bahwa konsep syariah dan fikih saja terdapat perbedaan makna. Perbedaan itu kemudian ditambah dengan adanya perbedaan yang ada dalam tataran praktis di masyarakat sebagaimana penjelasan tersebut di atas.

Sejarah Perkembangan Hukum Islam
Ada beberapa pembagian sejarah hukum Islam menurut para ahli. Berdasarkan periodisasi waktu setidaknya dapat dibagi menjadi empat masa, yaitu: 1) pada masa Nabi Muhammmad hidup, 2) pada masa shabat, 3) pada masa mujtahidin, 4) masa lahirnya mazhab, kodifikasi hadits, dan fikih. Sebenarnya pembagian ini bukan berhenti karena hukum Islam sebenarnya terus mengalamai dinamisasi hingga sekarang. 

Hukum pada saat Nabi Muhammad masih hidup tentu hukum diselesaikan secara cepat. Karena Nabi adalah sebagai pusat segala pertanyaan segala hukum dan permasalahan. Semua hukum yang timbul ketika itu bisa saja langsung diputuskan oleh Nabi atau minimal Nabi kemudian menunggu turunnya wahyu.

Perbedaan atau pluralisme hukum baru muncul saat ada fase yang keempat. Pada fase ini sudah muncul beberapa madzhab yang berpengaruh terhadap perkembangan hukum Islam di saat itu, masa depan, dan seterusnya. Perkembangan tersebut setidaknya dipengaruhi oleh tiga faktor, yaitu faktor personal mujtahid, faktor sosial, dan faktor politik dan kendak penguasa. 

Sejak awal ke-2 H sampai abad IV H disebut sebagai masa keemasan fikih Islam. Hal ini dipengaruhi adanya kekuasaan Islam yang semakin meluas, cara hidup, dan kepentingan masing-masing yang berbeda-beda. Pembagian geografis untuk kegiatan ijtihad pun terbagi menjadi tiga wilayah, yaitu: Irak, Hijaz, dan Syiria. Pada saat itu pula, Islam terbagi menjadi tiga kelompok, yaitu: khawarij, syiah dan jumhur. Tiga kelompok ini saling berpegang teguh, merasa bangga, dan berusaha mempertahankan pendapat mereka masing-masing. Sementara dalam golongan jumhur pun terpecah menjadi dua golongan pemikiran, yaitu ahlu hadits, dan ahlu ra’yi.

Apabila dicermati kondisi Hijaz berbeda dengan Irak. Hijaz merupakan tempat Imam Malik Hidup saat itu. Saat itu, hadits-hadits Nabi tentu lebih banyak di Hijaz daripada di Irak. Irak sendiri merupakan pusat pergolakan politik dan pusat pertahanan golongan syiah dan kwarij, yang rawan terhadap pemalsuan hadits. Hal yang berbeda lainnya adalah Irak lebih lama dikuasai Persia. Sehingga hubungan keperdataan dan adat kebiasaan orang Irak tidak dapat ditemukan/tidak dikenal di Hijaz. Kondisi yang demikian di atas mendorong bahwa seperti Imam Malik yang berada di Hijaz menjadi ahlu hadist. Walaupun ada istilah ahlu hadist yang diberikan istilah tersebut kepada Imam Malik, tetapi Imam Malik juga tetap berijtihad. Hal itu dibuktikan dengan diterimanya amal ahlu madinah (praktek masyarakat madinah), al-maslahah mursalah, al-urf sebagai landasan hukum menurut Imam Malik.

Dalam perkembangan hukum Islam maka lahirlah tokoh Imam Syafii. Imam syafii menengahi antara keduanya (ahlu hadits dan ahlu ra’yi) tetapi dia lebih cenderung kepada tradisional. Dia menggunakan ra’yi (akal) dalam bentuk qiyas yang dipengaruhi dari pemikiran dari Yunani kemudian berpengaruh dalam Islam dengan berdasarkan analogi-analogi. Syafii mengabungkan dua kubu tadi. maka syafii adalah gerakan islamisasi (mengembalikan kepada ide tradisionalis kepada teks sebagai hal yang utama tetapi dia juga rasionalis logika-logika sosial). 

Penjelasan di atas adalah sekelumit kecil tentang embrio munculnya pluralisme hukum dalam hukum Islam. Berikut adalah analisis sejarah sosial kehidupan hukum Islam dari masa Abasiyah, hingga munculnya pembaharuan hukum keluarga.

Analisis Sejarah Hukum Islam Daulah Abasiyah, Kesultanan Turki Ottoman, Muhammad Abduh, dan Pembaharuan Hukum Keluarga

Daulah Abasiyah

Pada masa kenabian dan khulafaur rasyidin belum ada lembaga/ instasi untuk menanani perkara pada masa itu. Ketika itu cukup menemui Rasul dan Rasul akan memberi putusan bersifat personal karismatik dan tidak terlembaga.

Yang memimpin al-qada’ (peradilan) pertama kali adalah pada tahun 798 M (sekitar abad 4 H) yaitu Abu Yusuf ( ulama Hanafiayah/ muridnya Abu Hanifah, yang berperan dalam penyebaran pemikaran Abu Hanifah), baru terbentuk Qadhi al-Qudhat. Abu Yusuf memiliki kitab al-Kharaj sebagai pedoman bagi hakim, tentang praktek pengadilan.

Sekitar abad 4 H hal ini berkembang selalu kondisi politik dan perubahan sosial. yaitu adanya pada Daulah Abasiyah ada kota kecil yang Quruniyah Abasiyah, akan tetapi kemudian membuat peradilan tersendiri kemudian ditarik lagi ke Abasiyah.
Prosedur hukum dalam sebuah pengadilan adalah tidak megenal majelis hakim adanya hakim tunggal tetapi boleh berkonsultasi kepada Mufti untuk menentukan hukum. Hakim ini adalah perwakilan negara atau penguasa. Sedangkan mufti adalah memberikan pendapat/ agen hukum yang non state. Pengadilan dalam memutuskan perkara juga menggunakan alat bukti dengn medatangkan saksi. Jika tidak ada titik temu maka akan dihadirkan saksi ahli, yaitu para mufti. Alat bukti paling valid adalah para saksi daripada tertulis. Hal ini karena tulisan bisa rusak akan tetapi tanda tulisan bisa menjadi kuat apabila ada tandatangan dan bermaterai. hakim dinonlitigsi. Hakim ketika itu merangkap juga sebagai jaksa, wali hakim, mengurusi wakaf/wasiat, pelaksanan hudud. Tapi dibandingkan sebelum itu semua dilakukan oleh khalifah, dia juga penuntut, hakim, abritrator, pengeksekusi. Imbalan kepada qadhi seadanya saja karena hakim adalah wakil Allah dan akan dibalas di surga.

Hakim juga harus menjaga diri dari korupsi, yaitu; hakim harus bersifat tegas tidak memperoleh hadiah. Maka dapat dipahami disini bahwa berarti hukum Islam itu berasal dari hukum sakral tetapi juga hukum sekuler. Hakim dibayar kecil, tetapi dia juga mendapatkan gaji dari luar hakim yaitu di luar dari gaji pemerintah.

Kesultanan Turki Ottoman

Pada akhir abad ke-18, Kesultanan Turki Ottoman mengalami serangkaian kekalahan perang melawan Rusia. Hal menjadikan kesultanan saat itu Salim III (1789-1809) memordinasi dalam bidang militer. Namun hal tersebut ditentang oleh pemimpin para militer, sehingga mordenisasi yang ia lakukan menghilangkan tahta dan nyawanya sendiri. Kemudian kesultanan dilanjutkan oleh Mahmud II yang juga melakukan mordenisasi militer tetapi dengan pendekatan personal.

Adapun sejarah perkembangan Ottoman dapat secara luas dibagi menjadi tiga periode, yaitu: reformasi dalam bidang lembaga dan hukum, sistem admin hukum dan reformasi fisik, dan era adaptasi dan adopsi unsur-unsur Eropa dan prosedur. Reformasi dalam bidang lembaga dan hukum terjadi pada pertengahan abad ke-19 ditandai dengan munculnya sejumlah tokoh pembaharuan Turki Usmani. Gerakan ini dimulai sejak adanya Sultan Sulaiman (1520-1566 M) yang terkenal dengan nama al-Qanuni. Ia memusatkan kepada internal organisasi pemerintahan dan hukum. Gerakan pembaharuan ini juga disebut dengan istilah tanzimat.

Dorongan pembaharuan dalam bidang ekonomi disebabkan terbukanya lahan Turki Ottoman di Mesir untuk perdagangan Eropa. Hal ini menyebabkan Turki Ottoman semakin bergantung terhadap keuangan Eropa. Sedangkan dorongann politik dan administrasi secara kesuluruhan adalah untuk meningkatkan sentralisasi pemerintah dan kontrol, dan ekspansi bersaman dengan kekuatan dalam birokrasi. Pada tingkatan internasional dan regional, kerajaan Turki Ottoman menderita kerugian teritorial sampai hancurnya perang Dunia I, seperti hilangnya kekuasan Turki Ottoman di Serbia pada tahun 1817, Yunani 1828, Rumania dan Balkan pada tahun 1856 dan 1878.

Dalam konsep politik dan hukum pada abad kesembilan Turki Ottoman membawa konsep dan praktek otoritas politik, pemerintah dan hukum dibagi menjadi empat tahapan, yaitu: 1) pemisahan pemerintah dari kedaulatan mutlak dan kehendak sultan, serta otoritas keagamaan syariah dan personilnya; 2) Pemisahan bertahap bidang agama dari pemerinthan dengan identifikasi fungsi dan lembaga keagamaan yang berbeda dari fungsi negara; 3) munculnya gagasan kewarganegaraan sebagai wawasan baru yang termasuk di dalamnya gagasan kesetaraan semua mata pelajaran dihadapan hukum; dan 4) munculnya hukum publik yaitu meningkatnya formalisasi dan menulis peraturan. Hal ini terjadi pada masa Mahmud II. Tercatat dalam sejarah terdapat dua fatwa (Hatt-i Serif, pada Tahun 1839 dan Hatti Humayun tahun 1856) yang menggambarkan reformasi administrasi, militer dan pembangunan fisik.

Sedangkan komitmen tanzhimat untuk reformas hukum salah satunya adalah kodifikasi hukum. Pertama yang dilakukan pengenalan hukum komersial, menyusul perjanjian bisnis/komersial tahun 1838. Hukum tersebut kemudian diformalkan pada Tahun 1847. Kemudian tahun 1867, Ali Pasha mengadopsi peraturan dari kode sipil Prancis (yang disebut dengan kode Napoleon).

Kerancuan dan ketidakpastian hukum dalam fikih di pengadilan pada perkembangannya dianggap tidak efektif dalam perkembangan hukum. Kodifikasi ini dilakukan dengan cara merubah hukum dalam bentuk fikih tersebut dalam hukum negara. Prosedur hingga putusan pengadilan diatur dalam kodifikasi hukum negara. Prosedur dan aturan bukti dalam hal ini sesuai dengan model hukum di Eropa.

Setelah pasca tanzimat maka timbullah gagasan konstitusi yang dikembangkan oleh Usmani Muda yang telah bergaul dengan pemikir-pemikir Perancis dan Inggris dan dianggap cukup liberal. Perjuangan konstitusi mengalami hasil perjuangan pada tanggal 23 Desember 1876 tercapailah persetujuan tentang konstitusi sebagai Undang-undang dasar yang baru bagi Turki. Tetapi kemudian dilanggar oleh Abdul Hamid II yang kemudian membubarkan parlemen dan para pemuka Usmani Muda. Para Usmani Muda diantaranya adalah Namik Kemal (1840-1888), Ziya (l825-1880), dan Mustapha Fazil, Namik adalah hal yang menonjol dan kosisten.

Pada Tahun 1882, keuangan Ottoman diletakkan dibawah kontrol Eropa dengan bentuk administrasi keuangan publik Eropa. Kemudian muncul juga kelas melek birokrat, petugas, guru dan lain-lain yang endukung ide-ide politik dan sosial di luar yang dipelopori oleh Hamidin. Dalam hal ini sekulerisasi di Turki masih berada dalam taraf pendekatan, yaitu proses adanya pemisahan antara agama dan negara. Pada tahapan berikutnya pada masa Kemal Attaruk terjadi pula pembaharuan di Turki yaitu pemisahan kekuasaan (lembaga) Islam dari bidang politik dan pemerintahan. Pada tahun 1924, Mustafa Kamal telah melampui nilai-nilai sekulerisme dengan seolah-olah masyarakat dijauhkan dari simbol dan nilai-nilai agama, seperti: pelarangan jilbab bagi wanita, huruf arab diganti dengan huruf latin, busana laki-laki diganti dengan busana Eropa dan lain-lain.

Muhammad Abduh dan Pembaharuan Hukum Keluarga

Pada akhir abad kesembilan belas dan awal abad kedua puluh, muncullah tokoh Muhammad Abduh (1849-1905) dengan mengajarkan moralitas dan hukum harus disesuaikan dengan kondisi modern demi kemaslahatan bersama. Abduh hanya menilai bahwa harusnya ada penciptaan sistem hukum yang terpadu dan modern dari hukum Islam. Selain itu juga muncul tokoh Al Afghani (1839-1897) yang memiliki intelektual modern di Mesir, Iran, dan Turki dan juga seorang ahli politik dan filsafat. 

Pembaharuan hukum Islam dalam format perundang-undangan hukum keluarga dimulai pada tahun 1917 dengan disahkannya “The Ottoman Law Of Law Rights” (Undang-undang tetang hak-hak Keluarga) oleh pemerintah Turki. Hal ini adalah tonggak sejarah pembaharuan hukum keluarga di Turki dan berpengaruh terhadap pembaharuan hukum keluarga di negara-negara lain. Ketidakpastian hukum keluarga sangat rentan terjadi di Turki karena adanya faktor internal yaitu kebanyakan pemimpin-pemimpin Turki yang membuat sistem pemerintahan yang sekuler; faktor ekternal terjadi karena adanya bangsa Eropa, misionaris Barat dan pendukung negara Turki untuk dijadikan negara sekuler. Pada awalnya mazhab yang dianut negara Turki adalah Mazhab Hanafi, tetapi dalam perkembangannya Turki juga merupakan negara muslim yang aturan yang sekuler atau bangsa muslim dengan negara sekuler. Sekulerisasi kemudian dilanjutkan dengan dihapusnya yuridiksi ulama dengan diberlakukannya Undang-undang Swis dan Undang-undang Italia.

Mengenal Pluralisme dalam Hukum Islam di Indonesia

Indonesia adalah negara majemuk dalam segala hal. Letak geografis dan kemajemukan Indonesia akan terus menghadirkan tantangan yang fundamental bagi kemungkinan penerapan dengan apa yang diistilahkan model negara bangsa. Model negara ini memang sering memaksakan keseragaman yang arrifisial oleh penguasa atau kelompok tertentu terhadap kelomok lain untuk mencapai persatuan. Hal ini bisa terjadi dinegara sekuler dan negara yang berdasarkan agama tertentu.

Ide Indonesia menjadi negara kesatuan sudah muncul sejak pada akhir 1920 oleh para pemimpin gerakan kemerdekaan dengan menyatukan 13.000 pulau dalam wadah sebuah bangsa yang terdiri dari berbagai etnis dan ras yang berbeda dan bahasa yang berbeda, budaya dan agama. Dalam hal ini hanya akan dibicarakan tentang realitas kemajemukan dalam beragama ini secara khusus dan kaitannya dengan pluralisme sebagai sistem normatif dan kelembagaan dalam pandangan Islam.

Ada beberapa fakta yang menyebabkan adanya pluralisme hukum Islam di Indonesia. Selanjutnya akan dijelaskan berikut.

Dalam sejarah, terdapat beberapa teori mengenai kedatangan Islam di Indonesia. Ada beberapa pendapat rute dan agen yang melakukan proses Islamisasi tersebut yaitu ada yang mengatakan dari Arab Selatan atau ada yang mengatakan dari India. Ada yang berpendapat disampaikan oleh mubalig, guru-guru sufi dan sebagainya.

Pada abad ke-8 kotak penduduk Indonesia dengan penduduk muslim dari tanah Arab, Persia, dan India telah ada. Namun Islamisasi dimulai pada akhir abad ke 18 atau ke 19 melalui jalan damai. Salah satu fakta adalah adanya konversi besar-besarann adalah menurunnya popularitas kerajan-kerajan Hindu dan Budha, seperti Majapahit, Sriwijaya dan Sunda, kemudian sebaliknya tumbuh kerajaan-kerajaan Islam, seperti Aceh Darussalam, Malaka, Demak, Cirebon, dan Ternate. Selain itu adanya mayoritas pendakwah Islam di tanah air terutama walisongo bersedia untuk mengakomodasi agama dan kepercayaan yang sudah ada daripada memaksakan pesan-pesan keagamaan yang dibawanya secara ekslusif. Bahkan para mubalig menarik perhatian orang untuk masuk Islam dengan memperlihatkan kemampuan supernnatural mereka. Seperti adanya gerakan Padri pada awal Abd ke 19 dan Muhammadiyyah pada Tahun 1912 yang melakuka pemberatasan seperti itu.

Faktor lain adalah wilayah yang terpisah-pisah, populasi yang beragam dan ketergantungan pada perdagangan dengan orang-orang dari negara lain. Hal ini menyebabkan penduduk nusantara lebih mudah menerima pengaruh dari luar. Islam juga mudah berdadaptasi dengan tradisi, norma dan institusi lokal sejauh tidak bertentangan dengan prinsip-prinsp Islam yang fundamentalis. Dengan pendekatan ini maka para ulama bisa bebas menggunakan adat (tradisi, kebiasaan dan praktek lokal terutama terkait dengan hukum) dalam keputusan dan pemikiran mereka. Adat dan syariah diperlakukan sebagai suatu sistem sebagai hal yang bisa diaplikasikan dalam masyarakat muslim. Namun kita bisa mengansumsikan bahwa integrasi Islam dalam kehidupan sehari-hari masyarakat dan dalam institusi sosial kultural dan relasi politik mereka lebih baik dalam spektrum yang luas yang benar islami sampai hanya islami secara nominal.

Muslim terbanyak memang Indonesia dengan pemahaman dan praktek keislaman yang berbeda pula walaupun mungkin tradisi keislaman itu tidak diakui oleh negara lain. Namun mereka mengidentifikasi diri sebagi muslim dalam pengertian yang merek paham yang merek benar-benar plural dan toleran dalam perbedaan.

Indonesia: Negara Islam atau Negara Netral?

Pertanyaan berikutnya, apakah indonesia harus menjadi negara Islam agar syariah bisa dijadikan hukum positif dan kebijakan formal atau cukup menjadi negara yang netral tapi menghormati dan memfasilitasi hak setiap muslim dan komunitasnya untuk hidup? Sesuai dengan kepercayaan dan budayanya?

Ada dua pilihan dalam hal ini. Pilihan pertama merupakan pilihan yang inkoheren dan lemah secara prinsipil, sedangkan pilihan kedua justru merupakan tujuan dari sekulerisme, tetapi tetap mengatur Islam dan politik. Dalam hal ini akan dibahas hubungan antara Islam, negara dan politik masyarakat Islam kontemporer berlangsung dalam konteks bentuk negara dan administrasi serta sistem politik dan ekonomi global yang berbeda dengan yang berlaku pada masa kolonial.

Asal usul mengenai penerapan syariah yang berlangsung saat ini dapat ditelusuri pada gerakan Islam pada abad ke-19, tetap topik tersebut tidak muncul dalam kerangka Negara Keasatuan RI karena ide mengenai negara kesatuan baru muncul dalam kerangka pada akhir 1920an. Penting pula untuk dicatat bahwa ide negara kesatuan itu juga tidak pernah ada pada masa penjajahan Belanda. Namun dalam kesadaran, umat Islam, fase baru nasionalisme ini masih tetap ada. Habi Al Shiddieqy mengajukan konsep fiqih Indonesia seja awal 1940an, tetapi idenya tidak mendapatkan perhatian besar dari kalangan intelektual Indonesia saat itu. tetapi kemudian melakuan pembenahan dengan mengajukan konsep merevisi fikih tradisional yang tidak memperimbangkan karakteristik komunitas muslim si Indonesia. Kemudin dia mengajukan konsep fikih yang berdasarkan dalam konteks budaya Indonesia. Hazairinlah yan pertama Hazairin mengajukan pentingnya memuncukan mazhab baru untuk merefleksikan sejarah Inodesia dan respon atas kebutuhan masyarakt Indonesia daripada sekedar berpegang kepada mazhab syafii.

Usulan kedua tokoh ini memperlibatkan antara adat dan syariah di Indonesia. Ide-ide dan argumenya ini terus ada hingga muncul Undang-Undang peradilan Agama (1989), Intruksi Presiden No 1 Tahun 1990 tentang Kompilasi Hukum Islam dan bank Islam. Usaha dialog antara adat dan syariah ini didukung oleh ulama secara luas dengan mengembangkan interprestasi terhadap syariah yang merekonsialisasikan kedua sisitem tersebut. Kelompok ini dimotivasi adanya kepentingan politik sesaat atau gagal untuk mengapresiasi konsistensi doktrinal kedua sistem tersebut.

Adanya KHI, UUPA dan bank muamalat di Indonesia dicurigai oleh kelompok lain dianggap keberlanjutan dari piaga Jakarta, dan apa yang ditolak dalam UUD 1945. Namun kecurigaan itu dianggap tidak benar karena pancasila tidak diganggu gugat.

Pada tahun 1998, runtuhnya orde baru muncul berbagi gerakan sosial, dan isu piagam Jakarta dan tuntutan memperbesar untuk memperbesar gerakan syariah dala negara kembali muncul ke permukaan. Tekait dengan penerapan syariah ada dua tipe gerakan Islam di Indonesia: pertama, mereka yag mendukung penerapa syariah tingkat negara, misal DDI, HTI, MMI, FPI KISDI, laskar jihad, Hizbut Tahrir Indonesia dan lain-lain; kedua, mereka menolak penerapan syariah, seperti: Muhammadiyah, NU dan lainnya. NGO-NGO islam lain, seperti Paramadina, JIL dan sebagainya. Namun adanya perubahan struktural oleh kebijakan otonom menjadikan kebijakan adanya ruang bagi komunitas lokal untuk menerapkan syariah di tingkat kabupaten dan propinsi tanpa memperdulikan sikap dan posisi pemerintahan pusat. Hal ini dinilai merugikan para penentang gagasan negara Islam. Kekhawatiran Piagam Jakarta muncul ini dianggap sebagai hak yang prematur karena tidak ada perubahan pancasila menjadi negara Islam tetapi hal ini disebabkan karena adanya progresifnya gerakan pendukung syariah. Selain itu para penentang gagasan negara islam juga kesullitan sendiri dalam memahami negara islam itu sendiri. Kontroversi yang muncul berikutnya adalah mereka disisi lain mendukung kebijakan untuk umat Islam namun mereka tidak setuju akan progam mempromosikan prinsip-prinsip syariah sebagai bagian dari urusan negara yang berarti negara sedang mengutamakn umat Islam. Jika demikian maka menurut merek harusnya negara menganut peradilam agama saja.

Ketegangan ini bermuara dengan adanya kebijakan KB yang dianggap bertentangan dengan syariah dan pancasila sebagi asas tunggal. Walaupun pada akhirnya asas tunggal ini diterima oleh sebagian umat Islam. Pada akhirnya tujuan negara Islam itu diakomodasi dan dicapai oleh negara Pancasila. Mereka para reformis tetap bertahan dengan tujuannya meski piagam Jakarta telah diamandemen dan Pancasila telah dikukuhkan sebagai dasar negara. Bahkan mereka barangkali menggunakan negara dalam rangka tranformasi ke dalam bentuk yang mereka inginkan seperti di Iran, Sudan, Mesir dan negara lain.

Bagi umat Muslim, syariah adalah sesuatu yang harus dilaksanakan tetapi pelaksanaan itu harus sukarela dan lahir dari kesadaran personal mereka bukan karena paksaan negara. Walaupun Indonesia bukan negara Islam, namun agama merupakan aspek penting sebagaimana tercantum dalam prinsip-prinsip pancasila sila pertama dan pasal 29 ayat 1 UUD 1945. Sedangkan agama yang dimaksud hanya agama yang resmi oleh negara seperti Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan Konghucu. Pembatasan pilihan agama dan berbagai ketidakpastian peraturan mengenainya menjadi semakin bermasalah apabila melihat realitas keberagamaan di Indonesia.

Hal ini karena di Indonesia juga terdapat penganut agama lokal yang tidak diakui keabsahannya mencapai setengah juta orang. Seperti adanya suku Badui yang tinggal di Banten percaya kepada Batara, Sedangkan di Jawa Timur di kaki gunung Tengger ada suku Tengger yang mempertahankan agama Hindu Siva yang diwarisi dari zaman Majapahit; Orang Batak Toba di Sumatra utara menganut agama Parmalim; dan agama Wana di Sulawesi Tengah.

Pluralisme juga berusaha memediasi dan mengatur kepentingan dan hak yang berbeda dalam mayarakat. Seperti kasus suku asmat yang terjadi persinggungan antara hak kebebasan beragama dan pentingnya menjaga ketertiban sosial dan politik dalam masyarakat. Untuk menyelesaikannya, kepentingan untuk menjaga ketertiban dan melindungi keamanan setiap orang harus didahulukan daripada mempertahankan agama atau praktek budaya tertentu.

Dalam kenyataannya negara tidak bisa bersikap netral karena mereka bertindak berdasarkan kepentingan dan bias atas nama kemaslahatan publik. Negara indonesia tidak mengakui keberagaman kepercayaan lokal dan sekte-sekte agama baru sesuai dengan prinsip sila pertama pancasila dan TAP MPR RI NO. IV/MPR 1978 dan diwajibkan penganut agama lokal untuk memeluk agama yang resmi.

Mereka (kelompok yang menganut agama lokal) juga didikriminasi karena adanya pengawasan dari kementerian Pendidikan Nasional dan sebagian dibubarkan. Dalam fakta, seperti orang Sasak di Lombok mengaku Islam tapi tetap mempertahankan agama leluhur yaitu Sasak-Boda; suku Kajang di Bukukumba Sulawesi Selatan mempraktekan ajaran Islam dengan cara mereka sendiri, seperti mengucapkan syahadat saat khitan dan mereka tidak merasa berkewajiban untuk mralkuakn shalat lima waktu.

Kemudian terdapat catatan diskusi yang diadakan oleh LKis di 7 kota yang berbeda dengan membicarakan isu-isu yang umum ditingkat lokal dan bukan persoalan yang abstrak atau persoalan yang terjadi di Jakarta atau wilayah urban lainnya. Diskusi ini kemudian harus dipahami karena kegagalan pendukung penerapan syariat Isalm di Indonesia, maka kemudian mencoba untuk mencapai itu kemudian melalui otonomi daerah yang ditetapkan oleh Soeharto tahun 1999. Respon masyarakat di tingkat kabupaten dan propinsi terhadap inisiatif ini sangat beragam dan cenderung terus berubah. Hal ini bergantung dengan asosiasi sejarah, status sosial ekonomi, orientasi ideologis dan kepentingan politik mereka. Hasil dari analisis hasil diskusi ini adalah adanya pengamalan yang beragam tentang Islam, masyarakat dan negara ditingkat konstituen di lokasi yang sama.

Seperti di Tasikmalaya dengan asumsi kota santri dan orang Aceh bangga dengan sebutan Serambi Mekah, sedangkan di Lombok penerapan syariat Islam menyebabkan ketegangan karena masyarakat sebagian beragama Hindu; di Kudus memiliki keterkaitan dengan identitas Islam dan pengalaman pemerintah yang islami. Mereka menganggap Syariah dengan S besar menunjuk pada totalitas tuntutan Tuhan bagi Umat manusia dan syariah dalam huruf kecil adalah produk hukum melalui tasyri' atau ijtihad para ulama; Di Kudus disimpulkan bahwa Islam harus menggantikan sistem sekuler, namun Islam harus kuat dan berusaha untuk membangun sistem mandiri yaitu sebuah sistem yang islami.

Perspektif yang berikutnya dalam diskusi adalah bahwa pemberlakuan syariah tidak akan menyelesaikan masalah kinerja dan sistem pemerintah dan administrai yang korup dan menindas. Mereka menganggap bahwa konsep negara Islam hanya menghadirkan klaim yang normatif dan moralis yang justru mengaburkan karakter Islam sebagai rahmatan lil alamin. Bahkan agama adalah ruang privat dan tidak bisa diperlakukan oleh negara yang nerupak ekspresi dari berbagai tujuan dan kepentingan yang berbeda dalam masyarakat. Akan tetapi peserta mengusulkan pentingnya perspektif transformatif yang memperlakukan Islam sebagai prinsip-prinsip etika sosial keagamaan yang selalu berinteraksi.

Dengan sistem sosial politik yang ada dan bukan sebagai sebuah sistematis sosial politik yang tetap dan abadi. Islam dipandang mempengaruhi kesadaran dan pemahaman manusia termasuk kebijakan publik. Sedangkan dalam pendapat kelompok ektrimis, kewarganegaraan penerapan syariah dipahami sebagai perintah Tuhan dan melihat model negara modern sebagai kamuflase sekulerisme. Sehingga yang ada manusia hanya mukmin dan kafir. Kaum ekstrimis mengatakan menolak konsep sekulerisme, kemudian kelompok moderat menerima redefinisi pluaralisme karena pluralisme telah dipraktekan oleh umat Islam tapi mereka lebih suka dengan istilah simbiosis antara agama dan negara atau syariah transformatif. Sedangkan yang lain berpendapat adalah langkah keliru apabila pendekatan redefinisi adalah strategi untuk mempromosikan pembaharuan di kalangan Muslim.

Maka dari penjelasan di atas, bahwa persinggungan antara syariah, hukum Islam dan negara akan konstan atau bisa terjadi terus menerus. Di satu kelompok ingin mewujudkan adanya negara atas dasar Islam sebagaimana dalam Piagama Jakarta, namun disisi lain beranggapan bahwa adanya pluralisme di Indonesia tidak harus ada negara Islam namun Islam atau agama itu menjadi prinsip dalam kehidupan berbangsa dan bernergara dan diatur. Dalam hal ini faktor politik di Indonesia kedepan juga memiliki kekuatan besar dalam menentukkan pilihan di antara keduanya. Walaupun, disisi lain kedua kelompok terus melakukan sikap yang progresif untuk melakukan tindakan sesuai dengan ideologi masing-masing.

Harapan dan Kesimpulan

Dari penjelasan di atas bahwa pluralisme dalam hukum Islam sudah muncul sejak lama. Keberagamaan atau pluralisme tersebut muncul baik secara konsep dan praktik. Hal itu dimulai dengan perbedaan makna syariah yang terus berkembang. Kemudian diikuti dengan adanya penerapan syariah itu sendiri dari masa ke masa dari zaman Nabi hingga sekarang. Dan hal itu juga berpengaruh terhadap pluralisme hukum Islam di Indonesia. Dengan semua hal di atas, maka dapat dikatakan bahwa hukum Islam selalu berdinamisasi dalam kehidupan masyarakat.

Pluralisme yang ada bukanlah sebuah pertentangan yang selalu hitam putih dan saling bertentangan karena hal itu semua dipengaruhi oleh kondisi sosial masyarakat yang juga terus berubah. Walaupun dalam kenyataannya memang tetap ada persingunggungan perbedaan yang tak dapat dihindari. Namun perbedaan-perbedaan itu hanya dalam wilayah hukum Islam yang tertentu saja.

Dengan demikian, perbedaan adalah sesuatu yang tidak dapat dihindari oleh umat Islam. Hal ini karena pluralisme hukum sudah ada terutama sejak munculnya mazhab-mazhab fikih. Wilayah ijtihad juga masih terbuka selama dalam wilayah fikih dan bukan hal yang bertentangan dengan al-Quran dan Hadits.

Untuk umat Islam sendiri, hendaknya saling menghargai segala ijtihad para ulama, para tokoh agama dan para pemikir Islam. Dalam hal ini diperlukan batasan yang jelas, manakah yang termasuk wilayah ijtihad dan manakah yang bukan. Batasan itu dapat diketahui salah satunya dapat diketahui dengan adanya makna syariah dan fikih itu sendiri. Apabila syariah dimaknai sebagai apa-apa yang ada dalam al-Quran dan Hadist dan fikih dimaknai hasil ijtihad, maka wilayah ijtihad itu hanya yang berkaitan dengan fikih saja bukan berkaitan dengan syariah. Hal ini karena syariah itu sudah pasti ketetapannya dalam al-Quran dan Hadits. Sedangkan penerapannya yang disesuaikan dengan ruang dan waktu termasuk dalam itjithad fikih. Misalnya saja riba dihukumi haram itu termasuk kategori pembahasan syariah karena sudah ada dalam kedua sumber hukum Islam tersebut di atas. Namun, bunga bank dihukumi haram termasuk pembahasan fikih karena masuk wilayah ijtihadi, yang tidak disebutkan secara jelas dan langsung (tekstual) dalam al-Quran dan Hadits. Oleh sebab itu segala perbedaan bisa saja ditoleransi atau tidak bisa ditoleransi, salah satunya dapat diketahui sebagaimana tersebut di atas.

Perbedaan-perbedaan itu bukan hanya pada level personal umat Islam, tetapi juga berimplikasi terhadap bentuk suatu negara, bentuk peradilan, dan sistem kehidupan berbangsa terutama di negara yang mayoritasnya penduduknya muslim, seperti di Indonesia.

________________ Apabila seorang hakim menghukum dan dengan kesungguhannya ia memperoleh kebenaran, maka baginya dua pahala; apabila ia menghukum dan dengan kesungguhannya ia salah, maka baginya satu pahala ___________________________________________________________


Semoga bermanfaat,
Surakarta, 9 Juni 2016



Menjawab Permasalahan Hisab Dan Rukyat, Mengapa Harus Berbeda? (Telaah Syariah, Sains, Dan Teknologi)


MENJAWAB PERMASALAHAN HISAB DAN RUKYAT, MENGAPA HARUS BERBEDA?
(TELAAH SYARIAH, SAINS, DAN TEKNOLOGI)
Oleh: Danu Aris Setiyanto


PENGANTAR

Awal Ramadan untuk tahun 1437 H/2016 telah ditetapkan oleh pemerintah diwakili oleh Kementerian Agama dilakukan oleh Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin, dimulai tanggal 5 Juni 2016 selepas magrib atau Senin, 6 Juni 2016 (dalam bahasa awamnya). Dengan demikian, puasa akan dilaksanakan serentak oleh seluruh muslim di Indonesia tanpa ada perbedaan. Hal ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya yang ada perbedaan awal bulan ramadan.

Perbedaan awal bulan Ramadan memang sebenarnya sudah hal biasa dalam kehidupan beragama di Indonesia. Walaupun ada kecemasan, kebingungan, dan ketidaktahuan bagi masyarakat awam, tetapi muslim Indonesia yang “moderat” tetap saja bisa menghargai perbedaan yang ada. Dan hal itu tetap berlangsung hingga sekarang.

Walaupun demikian, perbedaan konsep dan praktiknya tetap saja ada perbedaan pendapat di kalangan para ahli untuk menentukan awal bulan hijriah, terutama awal bulan Ramadan. Penentuan bulan Ramadan adalah hal yang penting karena adalah penentuan salah satu ibadah wajib umat Islam, yaitu puasa Ramadan. Sejumlah aktifitas ibadah lain seperti shalat tarawih, witir, sahur dan seterusnya juga terkait erat dengan awal bulan Ramadan.

Oleh sebab itu, dari penjelasan di atas, maka dalam tulisan singkat ini akan menjawab kegelisaan akademik yang juga adalah kegelisahan dalam masyarakat yang terkait dengan metode penentuan awal bulan Ramadan. Dalam tulisan ini akan dijelaskan sejumlah problematika awal Ramadan, masalah hisab dan Rukyat yang ditelaah dari segi syariah, sains, dan teknologi.

Tulisan ini adalah resume penulis dari buku Farid Ruskanda dengan judul buku "100 Masalah Hisab dan Rukyat Telaah Syariah, Sains, dan Teknologi" dan juga dari Teungku Muhammad Hasbi Ash Shiddieqy dengan judul "Awal dan Akhir Ramadhan, Mengapa Harus Berbeda". Keduanya penulis buku tersebut adalah pengkaji ilmu yang berkaitan permasalahan pembahasan. Selain itu, referensi dalam penulisan ini  diperkuat juga dari pendapat ahli astronomi Islam, dan juga dari beberapa tulisan lain yang dapat sebagai referensi untuk mendapat data serta kesimpulan yang tepat dan benar.

Dalam uraian ini tidak akan membicarakan tentang cara mana harus ditempuh. Dalam hal ini berarti tidak menguatkan salah satu cara yang berlaku dalam masyarakat di Indonesia. Dengan adanya uraian ini diharapkan ada pemahaman yang lebih objektif terhadap masing-masing cara yang ditempuh dalam penentuan awal waktu ibadah (dalam hal ini Ramadan). Sehingga, dapat menambah wawasan keilmuan dan timbul kebangkitan keilmuan islam yang toleran kepada sesama umat muslim. Selain itu, diharapkan dengan adanya tulisan ini dapat menghindarkan sengketa dan hancurnya umat Islam karena perbedaan paham dan masalah-masalah yang tidak seharusnya terjadi.

Pemahaman Dasar

Hal yang pertama untuk memahami perbedaan adalah harus mengerti tentang pemahaman dasar terlebih dahulu tentang sistem penanggalan dan istilah penting dalam penentuan awal bulan Ramadan. Perlu diketahui, bahwa tanggal 1 Ramadan tidak akan sama setiap tahun berdasarkan kalender masehi. Misalnya, tahun 2015 puasa dimulai tanggal 17 Juni 2015 kemudian tahun 2016 dimulai tanggal 6 Juni 2016. Hal itu terjadi karena adanya perbedaan sistem penanggalan yang digunakan. Kalender yang sering dipakai disebut dengan kalender miladiyah, menggunakan sistem tahun matahari (syamsiah), sedangkan kalender hijriah merupakan kalender yang digunakan dasar untuk penentuan waktu pelaksaan ibadah Islam, menganut sistem tahun bulan (qamariah).

Satu tahun matahari (tahun syamsiah, solar year) adalah waktu yang dibutuhkan bumi mengeliling matahari (berevolusi) dengan rata-rata dalam satu tahun matahri lamanya adalah 365 ¼ hari. Sedangkan tahun qamariyah adalah jangka waktu bulan mengelilingi bumi selama 12 kali dan dalam satu tahun lamanya mencapai 354 11/30 hari. Oleh sebab itu, ada selisih di antara keduanya sepuluh atau sebelas hari.

Awal bulan qamariah diawali dengan munculnya hilal yaitu bulan sabit yang pertama kali terlihat (the first visible crescent). Selanjutnya, bulan itu membesar menjadi bulan purnama, menipis kembali, dan akhirnya menghilang dari langit. 

Dalam penanggalan hijriah, ilmu astronomi mutakhir sudah sangat akurat dalam memperhitungkan dan memperkirakan terlihatnya hilal. Misalnya ketinggian hilal di atas ufuk dan perbedaan sudut ke arah hilal dan arah matahari dengan sangat teliti mencapai ketelitian 1/3600 derajat. Sehingga dengan awal hal ini saja sudah cukup untuk penanggalan Hijriah. Namun karena penentuan awal Ramadan berkaitan dengan waktu ibadah maka bukan saja berkaitan dengan teknis ilmiah, namun juga berhubungan dengan tuntunan rasul. Oleh sebab itu, awal Ramadan kemudian oleh sebagian pendapat juga dikuatkan dengan pengamatan hilal.

Perbedaan yang penting lain di antara tahun hijriah dan tahun miladiyah adalah jam dimulainya. Jika tahun Hijriah dimulai saat matahari terbenam (lebih mudahnya saat magrib), sedangkan tahun Miladiyah dimulai saat tengah malam pada pukul 24:00 atau 00.

Perlu diketahui bahwa tidak ada keharusan bahwa awal Ramadan sama waktunya di seluruh dunia. Hal ini bisa kita cermati bahwa berdasarkan tanggal miladiyah saja hal tersebut tidak bisa terjadi. Hal ini karena adanya sistem garis tanggal internasional yaitu garis bujur 180°, dimana garis bujur 0° melewati kota Greenwich, Inggris, dan ada garis bujur Timur dan garis bujur barat. Misalnya, Jakarta dan Tokyo pada tanggal yang sama (6 Juni) namun Los Angeles lebih cepat sehari (7 Juni). Garis bujur inilah yang kemudian dinamakan pula garis tanggal Islam internasional (the International Islamic date line). Dengan adanya garis ini, tidak ada faktor yang memperhatikan jarak antara dua tempat sehingga awal bulan Ramadan bisa saja berbeda atau sama walaupun kedua tempat tersebut berdekatan. 

Dalam hal ini, Indonesia mengenal dengan prinsip wilayatul hukmi, maka penanggalan qamariah harus sama di seluruh wilayah hukum Republik Indonesia. Hal ini bermakna bahwa apabila hilal terlihat di mana pun di wilayah nusantara, maka dianggap berlaku di seluruh wilayah Indonesia. Sehingga, meskipun wilayah Indonesia dilewati oleh garis penanggalan Islam Internasional yang secara teknis dibagi menjadi dua bagian yang mempunyai tanggal Hijriah yang berbeda tetapi penduduk melaksanakan puasa serentak. Secara teknis, kemudian berdasarkan ketetapan pemerintah yang dikeluarkan oleh Departemen Agama RI.

Wilayatul hukmi adalah salah satu dari tiga paham fikih yang ada. Menurut Imam Hanafi dan Maliki, penanggalan qamariah harus sama di dalam satu wilayah hukum suatu negara. Sedangkan Imam Hambali berpendapat bahwa penanggalan qamariah harus sama di seluruh dunia. Sementara Imam Syafii berpendapat bahwa penanggalan qamariah hanya berlaku di tempat yang berdekatan, sejauh jarak yang dinamakan mathla’.

Dalam perkembangannya ada tiga cara untuk mengetahui awal waktu ibadah, khususnya Ramadan, yaitu menetapkan awal dan akhir Ramadan berdasarkan rukyatul hilal, menyempurnakan Sya’ban dan Ramadan menjadi 30 hari, dan mengikuti penetapan para ahli hisab. Metode pertama dan kedua tersebut digariskan oleh Rasulullah Saw, serta dipraktikkan oleh para sahabat, para tabi'in dan ulama mujahiddin. Pada masa dahulu tersebut tidak ada ulama yang berpuasa dengan berpegang kepada penetapan ahli hisab.

ISTILAH PENTING

Pengertian Hilal 

Dalam satu tahun qamariah ada 12 bulan, yaitu 12 kali bulan mengelilingi bumi. Pada saat yang sama bumi juga berputar pada porosnya sehingga terjadi siang dan malam. Selain itu bumi juga mengelilingi matahari sehingga ada penanggalan syamsiah. Gerakan-gerakan benda langit inilah yang menyebabkan adanya bulan memantulkan sinar matahari ke bumi. Pada awalnya pantulan ini sangat tipis, yang kemudian disebut dengan hilal. 

Hilal sendiri terdapat dalam al-Qur’an dalam surat al-Baqarah  ayat 189 dan belum bisa diterjemahkan dalam bahasa apapun. Semakin lama hilal akan semakin tebal hingga bulan purnama, dan akhirnya menipis kembali dan kemudian hilang dan begitulah selanjutnya.

Hilal dapat dilihat jika matahari telah terbenam dan telah berada di atas ufuk. Ufuk sendiri sering disebut juga horison. Secara praktis, ufuk merupakan garis batas pandangan manusia. Artinya, jika manusia berada di tempat yang bebas tanpa ada yang menghalanginya, maka garis batas terjauh itulah yang disebut garis ufuk. Untuk mendapatkan garis ufuk maka pengamat hendaknya memilih lokasi yang di pinggir laut yang tanpa pulau, atau gunung atau dibangunan yang tinggi. Bisa dikatakan bahwa semakin tinggi posisi seseorang, maka akan semakin luas dan semakin jauh pula cakupan pandangannya. Hal ini disebabkan bahwa bumin yang berbentuk bulat menyebabkan pandangan manusia terbatas. Maka titik terjauh yang bisa disentuh oleh arah pandangan mata adalah titik ketika garis pandangan menyinggung permukaan bumi. Apabila pandangan tersebut diarahkan ke semua arah, maka garis-garis pandangan mata tersebut akan membentuk selimut kerucut yang puncaknya adalah mata kita. Selimut kerucut inilah yang menyinggung permukaan bumi menurut suatu lingkaran pada permukaan bumi. Dan lingkaran-lingkaran itulah yang disebut dengan garis ufuk. Sehingga tempat-tempat yang berada di bawah ufuk tidak mungkin dapat terlihat karena terhalang oleh bulatnya permukaan dari bumi.

Pengertian Ijtima

Ijtima disebut juga konjungsi, yaitu suatu kondisi ketika bulan dalam peredarannya mengelilingi bumi berada di antara bumi dan matahari, dan posisi bulan paling dekat dekat matahari. Peristiwa ini terjadi dalam satu kali selama sebulan dalam bulan qamariah. Dalam hal ini ada istilah tempat ketinggian hilal nol, yaitu dimana pada saat ijtima dan tempat pada saat matahari terbenam, hilal berada diketinggian nol. 

Bumi yang berputar pada porosnya menyebabkan bumi berputar dari barat ke timur, sehingga wilayah timur (tempat ketinggian nol) akan melihat matahari terbenam lebih dahulu daripada bumi wilayah barat. Sehingga pada saat ijtima, wilayah timur, ditempat-tempat tersebut matahari dan bulan sudah berada di bawah ufuk. Sehingga saat itu hilal tidak dapat terlihat karena sudah dibawah ufuk. Sementara di tempat-tempat bagian barat, tempat ketinggian nol lebih lambat dari waktu ijtimak, sehingga ijtimak terjadi sebelum matahari terbenam. Pada saat matahari terbenam, hilal belum terbenam karena apabila dilihat dari tempat wilayah permukaan bumi, bulan beredar lebih lambat daripada matahari. Sehingga ketika matahari terbenam, maka bulan masih berada di atas ufuk sehingga ada peluang hilal dapat di rukyah/dilihat. Semakin jauh tenggang waktu ijtima dengan matahari terbenam maka semakin besar pula tinggi hilal terlihat di atas permukaan ufuk saat matahari terbenam. Dengan demikian, semakin besar pula peluang terlihat hilal pada saat rukyah. Tempat-tempat tersebut kemudian membentuk suatu tempat kedudukan berupa garis lengkung yang dinamakan “garis ketinggian nol”.

Peluang Hilal dapat Terlihat

Ketinggian minimum untuk hilal dapat terlihat, ada beberapa versi. Berdasarkan pengalaman di Observatoriom Assalam, Surakarta hilal dapat terlihat dengan ketinggian 8°. Kritria lain dari Ilyas adalah bahwa minimal tinggi hilal 5°, sementara Pemerintah RI adalah tinggi hilal minimal 2°, elongasi lebih dari 3°  atau tinggi hilal minimal 2° dan usia hilal minimal 8 jam, dan beberapa versi atau kriteria lainnya.

HISAB

Hisab adalah berasal dari bahasa arab yang berarti perhitungan atau hitungan. Tujuan hisab adalah memperkirakan waktu terjadinya awal bulan qamariah, terutama yang berkaitan dengan waktu ibadah. Selain itu, juga untuk menghitung waktu terjadinya ijtima.

Yang dihitung dalam hisab pun di mulai dari awal waktu shalat wajib, arah kiblat, waktu gerhana, awal bulan. Dalam tingkatan sederhana adalah menentukan lamanya suatu bulan qamariah, apakah 29 hari ataukan 30 hari.

Jika menurut hisab, hilal masih berada di atas ufuk ketika matahari terbenam, maka dipastikan sudah masuk baru, berapa pun ketinggian hilal itu. Yang lebih sulit adalah menghitung peluangnya untuk terlihat dengan memperhitungkan kondisi kecerlangan (brightness) hilal, jarak busur bulan dan matahari, posisi pengamat, kesalahan karena pembiasan di udara, dan sebagainya.

Cara perhitungan dan daftar rujukannya juga bermacam-macam. Ada yang menggunakan cara menambahkan atau mengurangi faktor koreksi dari tabel, ada pula yang menggunakan ilmu segitiga bola. Ada yang menggunakan rujukan kitab klasik yang berumur ratusan tahun, dan ada pula yang menggunakan rujuan ilmu astronomi mutakhir. Ada pula yang menggunakan prinsip bumi dikelilingi matahari dan sebaliknya. Sebagian ada yang menggunakan kalkulator, tangan, komputer. Dalam kemajuannya, hisab sudah menggunakan perangkat lunak yang lengkap dan akurat. Hisab pun juga berkembang menjadi tiga jenis, yaitu: hisab ‘urfi, hisab haqiqi, hisab imkan rukyah.

Beberapa dalil atau alasan penggunaan metode hisab terdapat dalam al-Quran Surat Yasin ayat 40, Yunus ayat 5 dan dalam surat al-Anbiya ayat 33. Dalam al-Quran dalam surat Yunus ayat 5:
Dia-lah yang menjadikan matahari bersinar dan bulan bercahaya dan ditetapkan-Nya manzilah-manzilah (tempat-tempat) bagi perjalanan bulan itu, supaya kamu mengetahui bilangan tahun dan perhitungan (waktu).

Dalam ayat tersebut qaddara (ditetapkan) sama seperti kata yang dipakai dalam hadist Shahih Bukhari. Sehingga menurut ijtihad, apabila langit tertutup awan, maka perhitunganlah yang digunakan, bukan dengan menggenapkan (istikmal) menjadi 30 hari.

Alasan lain penggunaan hisab adalah adanya qiyas atau analogi dengan perhitungan waktu shalat. Padahal, dalam hadist disebutkan juga waku-waktu shalat itu berdasarkan gejala-gejala alam. Misalnya, tergelincirnya matahari untuk zuhur, bayangan sama panjang dengan bendanya untuk ashar, terbenam matahari untuk magrib, menghilangnya cahaya merah dari langit untuk isya, dan terbitnya fajar untuk subuh. 

HISAB ‘URFI

Hisab ‘urfi adalah hisab yang digunakan dalam penyusunan kalender Islam untuk jangka panjang. Namun metode ini tidak bisa menggambarkan penampakan hilal, sehingga tidak teliti dalam keperluan menentukan waktu ibadah. Metode ini telah digunakan sejak zaman Khalifah kedua, Umar bin Khatab (tahun 17 H). Adapun metode yang dipakai adalah merata-ratakan waktu edar bulan mengelilingi bumi. Prinsip-prinsip yang digunakan dalam hisab ‘urfi, yaitu: 1) penanggalan akan berlangsung dan berulang secara berkala selama 30 tahun; 2) awal tahun pertama pertama H ( 1 Muhamarram 1 H (bertepatan dengan Kamis, 15 Juli 622 M jika berdasarkan hisab, dan bertepatan dengan Jumat, 16 Juli 622 M jika berdasarkan rukyat); 3) waktu bulan bergantian antar 30 dan 29 hari kecuali tahun kabisat (bulan Zulhijjah menjadi 30 hari); 4) Selama 30 tahun ada 11 tahun kabisat, yaitu tahun ke 2, 5, 7, 10, 13, 15, 18, 21, 24, 26, dan 29. Kekabisatan tahun dapat diketahui tahunnya dibagi 30, maka jika sisanya 2, 5, 7 dan seterusnya disebut tahun kabisat.

HISAB HAKIKI

Metode penggunaan hisab hakiki berprinsip bahwa bulan baru dipastikan apabila saat magrib hilal berada di atas ufuk. Dalam hal ini ada tiga pandangan yang ada, yaitu: hilal dianggap wujud apabila ketika ijtima terjadi sebelum matahari terbenam, hilal dianggap sudah ada jika saat matahari terbenam sudah diperhitungkan berada di atas ufuk, hilal dianggap sudah ada jika saat matahari terbenam dan sudah berada di ufuk mar’i (visible/apparent horizon), disebut juga dengan ufuk pandangan yaitu garis singgung pandangan mata dengan permukaan bumi, dan batasan ini lebih nyata mendekati keadaan sebenarnya pada waktu rukyah).

Hisab hakiki hanya mempertimbangkan wujud hilal di atas ufuk pandangan. Sehingga, asalkan hilal ada di atas ufuk maka dipastikan keesokan harinya sudah masuk bulan baru. Dalam hal ini tidak mempersoalkan seberapa tinggi hilal dan seberapa jauh arah pandangannya dari arah matahari.

HISAB IMKAN RUKYAH

Hisab imkan rukyah adalah perhitungan kemungkinan hilal dapat dilihat. Sehingga pelaku hisab dalam hal ini, tidak saja memperhatikan keberadaan hilal di atas ufuk. Namun, juga memperhatikan faktor-faktor kemungkinan hilal dapat terlihat. Seperti ketinggian hilal, posisi hilal yang cukup jauh dari matahari, kuat cahaya hilal, dan batas kemampuan mata manusia. Dalam melakukan kesimpulan juga akan memperhatikan data statistik keberhasilan dan kegagalan rukyah, perhitungan teoritis, dan kesepakatan para ahli. Metode ini dinilai oleh para ahli lebih mendekati persyaratan yang dituntut fikih dalam penentuan ibadah.

Sementara ada juga istilah lain yaitu hisab tahqiqi dan hisab taqribi. Hisab taqribi adalah hisab yang hanya memperhitungakan apakah hilal di atas ufuk atau tidak tanpa memperhitungkan posisi pengamat. Sedangkan hisab taqiqi adalah hisab yang memperhitungkan semua faktor dan variabel yang menentukan keberhasilan pengamatan hilal.

Tingkat keberhasilan munculnya hilal pada suatu tempat selain tergantung kepada matahari terbenam saat hilal masih di atas ufuk, dan pengaruh alam yang mempengaruhinya. Pengaruh alam tersebut adalah adanya langit yang cukup cerah, tidak awan yang menghalangi, dan kondisi alam dan kondisi pengamat juga mendukung.
Dalam menjembatani segala perbedaan yang ada dalam berbagai hisab terletak pada kesalahan sistemik (teori, rumus, dan urutan perhitungan), maka hal yang bisa dilakukan adalah pembakuan metode hisab. Metode ini dilakukan dengan adanya kesepakatan para ulama jika berbagai cara hisab menghasilkan kesimpulan yang sama.

RUKYAH 

Rukyah secara harfiah adalah melihat, melihat dengan mata kepala. Rukyah bisa disebut dengan pengamatan terhadap hilal. Faktor yang menjadi penghambat dalam pengamatan hilal, diantaranya adalah jauhnya bulan dari permukaan bumi, waktu hadirnya hilal yang tidak lama, kemunculannya di sore hari yang menyangkut tentang pencahayaan, hilal juga tidak jauh dari matahari, dan lain sebagainya.

Lama hilal dapat dilihat dalam rukyah sebanding dengan tingginya hilal di atas ufuk. Semakin tinggi hilal di atas ufuk maka semakin lama pula hilal dapat diamati. Dan begitu pula berlaku sebaliknya. Setiap 4 menit hilal turun 1° dan begitulah kelipatannya. Pengukuran sudut dalam rukyah tradisional menggunakan berapa jari tangan yang menutupi pandangan antar hilal dan ufuk kemudian dilakukan perkiraan. Cara yang paling yang sederhana untuk mengetahui bahwa hilal yang dirukyah tanggal satu adalah hilal yang terlihat pertama kali setelah bulan menghilang dari langit pada malam sebelumnya.

Menurut hadist Shahih Bukhari-Muslim, disunahkan melakukan rukyah baik jika langit cerah atau mendung. Namun apabila tidak memungkinkan maka lakukanlah “pengkadaran” atau dalam bahasa aslinya “faqduruu lahu”. Majelis ulama Indonesia (MUI) menerjemahkannya adalah menyempurnakan hitungan 30 hari. 

Jika pada hisab kekeliruan lebih besar dalam hal yang bersifat objektif, seperti salah memasukkan data, kesalahan dalam melakukan langkah-langkah matematis, kesalahan hasil perhitungan, dan ketidaktelitian bahkan kesalahan rumus yang dipakai. Namun jika pada rukyah, kekeliruan yang bersifat subjektif dalam rukyah lebih besar daripada kekeliruan dalam metode hisab. Hal ini karena melihat adalah gabungan proses fisis (optis) dan kejiwaan (psikis). Hambatan lain adalah adanya partikel atau butiran kecil yang menghambat pandangan di udara, yaitu partikel yang berasal dari air, misalnya kabut, mist (kabut tipis), dan hujan, dan partikel lainnya (litometeor), misalnya debu dan asap. Partikel-partikel tersebut memberikan dampak terhadap beberapa hal, yaitu: mengurangi cahaya, mengaburkan citra dari benda yang diamati, dan menghamburkan cahaya.

Potensi terbesar kesalahan dalam hilal adalah terletak di dalam proses kejiwaan yang menjadi faktor dominan di dalam aktifitas melihat. Sementara proses jasmani yang justru menunjukkan ada atau tidaknya hilal hanya merupakan faktor penunjang. Bukan hanya itu saja, perukyah yang yakin berdasarkan perhitungan hilal yang telah diketahui akan dapat melihat hilal maka hal ini dapat mempengaruhi pikiran bahwa hilal pasti ada. Dalam wilayah hukum di Indonesia, perukyah yang berhasil melihat hilal dan kemungkinan melihat hilal secara ilmiah memang dibenarkan, maka proses berikutnya adalah perukyah tersebut di sumpah oleh hakim dari Pengadilan Agama.

Perbedaan tetap saja berpeluang bisa terjadi apabila antara hasil perhitungan dan hasil pengamatan hilal di atas ufuk atau dibawah ufuk. Hal ini terjadi karena baik rukyah maupun hisab masih mengandung kesalahan. Pada sisi rukyah kekeliruan bisa muncul dari kesalahan manusiawi yang kemudian diusahakan dikurangi dengan menggunakan teleskop. 

Hasil rukyah hendaknya menjadi penentuan manakah hisab yang paling benar. Oleh sebab itu maka hasil rukyah harus mempunyai bukti yang objektif dan bisa dipertanggungjawabkan secara ilmiah, menyajikan hasil pengukuran. Perlu diketahui dalam hal ini bahwa hisab menggunakan cara objektif dan hampir tidak terpengaruh oleh faktor subjektif.

RUKYAH DENGAN TEKNOLOGI

Alat yang digunakan untuk membantu melaksanakan rukyatul hilal adalah teleskop. Teleskop disebut juga teropong merupakan alat yang digunakan untuk melihat benda jauh dengan sistem pembesaran atau lebih besar dibandingkan dengan mata telanjang. Dalam prakteknya suatu benda yang ditoropong bukan hanya dipengaruhi karena besarnya, namun juga karena pengaruh kontras. Kontras adalah perbedaan kuat cahaya antara benda yang menjadi pusat pandangan dan latar belakang di belakangnya. Untuk teleskop yang digunakan untuk rukyah sudah didesain mengatasi segala masalah tersebut di atas.

Pada dasarnya ulama khususnya di Indonesia tidak keberatan dengan penggunaan teleskop untuk pelaksanaan rukyah. Di Indonesia teknologi untuk pelaksanaan rukyah dikembangkan oleh ICMI Orsat Puspitek dan ICMI Orsar Pasar Jumat. Hal tersebut diwujudkan dalam diskusi panel “Teknologi Rukyat Objektif untuk Penentuan Awal dan Akhir Ramadan. Diskusi tersebut dilaksanakan tanggal 3 September 1993 di kawasan Puspitek Serpong. Dalam kesempatan tersebut, selain dari kedua organisasi di atas juga hadir perwakilan dari PB Nahdlatul Ulama, PP Muhammadiyah, Departemen Agama, BATAN, dan Planetarium dan Observatorium Jakarta. Semua pihak dalam kesempatan tersebut mendukung penggunaan teknologi. Salah satu bentuk dukungan dari NU adalah adanya fatwa bahwa apabila langit tertutup awan dan teknologi yang mampu merekam hilal maka PBNU akan menerima keabsahan dari segi syariah Islam.

Perkembangan teknologi untuk teleskop yang digunakan untuk rukyah memang berkembang dan tidak diragukan kecanggihannya. Teleskop pada awalnya ada yang bersifat manual dan dengan pembesaran hingga tertentu saja. Hingga dalam perkembangannya, teleskop yang digunakan untuk rukyah atau disebut teleskop astronomi sudah dilengkapi dengan pelacak otomatis (mounting automatik) dan sensor kamera digital hingga suatu objek benda langit (hilal, misalnya) ada peluang dapat terdeteksi.

Peran Pemerintah dalam Menyikapi Perbedaan

Dalam menyatukan perbedaan di atas, maka kemudian pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Agama menetaokan waktu-waktu yang menyangkut pelaksanaan syariat Islam. Dalam prakteknya keputusan melalui sidang itsbat, dan pemerintah menjadi fasilitator dalam hal ini. Perumusan keputusan sidang itsbat dilakukan dengan mengevaluasi semua data, baik hisab maupun rukyah.

Kesaksian rukyah yang timbul dari seluruh wilayah RI di sahkan oleh hakim Pengadilan Agama melalui sumpah dan dilaporkan ke Jakarta pada saat sidang itsbat. Pada saat sidang itsbat juga hadir dari sejumlah ormas Islam untuk mencari kesepakatan bersama. Setelah mencapai kesepakatan Kementerian Agama akan mengukuhkannya lewat keputusan Menteri dan diumumkan langsung melalui televisi dan atau media masa lain. Walaupun memang tidak semua keputusan disepakati secara bulat, namun dengan musyawarah mufakat, hasil keputusan selalu dapat dirumuskan. Hal ini demi kemaslahatan dan ketepatan waktu pelaksanaan syariat agama Islam.

Dalam keanekaragaman berbagai metode dan kriteria oleh berbagai organisasi masyarakat (ormas) Islam, Pemerintah RI menggunakan data dari hisab ataupun rukyah untuk dijadikan pertimbangan. Hasil dari berbagai metode yang ada digunakan untuk saling melengkapi untuk penentuan waktu ibadah.

Hasil hisab dapat digunakan pedoman pelaksanaan rukyah. Selain itu hisab juga dapat digunakan jika rukyah tidak memungkinan untuk dilakukan karena adanya penghalang faktor cuaca. Sehingga bisa dikatakan jika semua hasil hisab sama maka hanya hasil rukyah yang sejalan dengan hisab itulah yang digunakan. 

DISKUSI, HARAPAN, DAN KESIMPULAN

Pakar Astronomi Islam di Pondok Modern Assallam, Surakarta, Ustadz AR Sugeng Riyadi telah menjelaskan sebagaimana ditulis dalam koran republika versi online tentang hal ini. Menurutnya peran teknologi memiliki peran untuk mencari titik temu perbedaan metode hisab dan rukyat. Bahkan menurutnya teknologi sebenarnya sudah digunakan sejak lama untuk memecahkan perbedaan itu. Mulai dari penemuan binokuler dan alat-alat canggih saat ini. Akan tetapi, sampai sekarang belum bisa memecahkan persoalan karena yang menjadi bahan perdebatan sesungguhnya adalah soal kriteria. Jadi, bukan alatnya, melainkan kriterianya. Misalnya, besok kemungkinan besar akan ada perbedaan perayaan Idul Adha. Padahal, teknologi astronomi sudah ada. Sumber daya manusia (SDM) juga ada dan mumpuni. Tetap saja yang  didengar terakhir dalam rapat Badan Hisab Rukyat belum ada titik temu untuk mewujudkan Idul Adha bersamaan. Metode hisab memiliki kriteria sendiri, imkanur rukyat juga memiliki kriteria sendiri. Padahal menurutnya, hingga saat ini belum ada kriteria yang disepakati.

Menurut AR Sugeng Riyadi, teknologi seperti Astrofotografi baru berkembang di Indonesia. Namun, di belahan dunia lain sudah banyak rekan yang sukses mengabadikan benda langit di siang hari. Astrofotografi saat ini hanya jadi pertimbangan. Hal Ini karena dunia Islam belum menerima sabit siang menjadi patokan awal bulan Hijriyah. Sehingga astrofotografi belum bisa menjadi titik temu metode hisab dan rukyah di Indonesia.

Dia menegaskan bahwa ada tantangan dalam memotret atau meneropong hilal. Memotret hilal tidak semudah memotret bulan purnama atau memotret hilal pada tanggal dua. Bahkan, itu hilal pada tanggal dua bisa difoto hanya dengan kamera telepon genggam. Akan tetapi, memotret hilal pada tanggal satu bukan persoalan mudah. Hilal pada tanggal itu hanya bisa dilihat dengan teleskop dengan catatan ketinggiannya minimal di atas lima derajat. Di Indonesia, tercatat rekor itu paling rendah lima hingga enam derajat. Itu pun dilakukan di tempat yang sangat cerah.

AR Sugeng Riyadi menjelaskan bahwa saat ini belum ada teknologi yang bisa membantu. Hal Ini karena belum ada alat yang bisa melihat hilal dengan kondisi kritis dan tidak dalam keadaan cerah. Keadaan ini kemudian mendorong ormas-ormas kembali kepada kriteria masing-masing. Kalau menurutnya, yang bisa dilakukan adalah legawa atau menerima perbedaan. Dia menegaskan bahwa teknologi yang bisa jadi solusi itu teknologi legawa.

Dia melanjutkan dalam hal ini, negara selain Indonesia bukan berarti tidak pernah ada perdebatan. Sebenarnya di sana juga banyak perdebatan. Indonesia pun sebenarnya menjadi rujukan dalam kriteria yang disepakati negara anggota Majelis Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura. Walaupun, pada kenyataannya tidak semua negara mengikuti kriteria itu. Kriteria imkanur rukyat yang diusulkan Pemerintah Indonesa dengan ketinggian hilal dua derajat, elongasi tiga derajat, dan umur hilal  delapan jam sendiri masih menuai kritik karena dinilai tidak ilmiah.

Dalam penentuan awal bulan Ramadan (khususnya) bisa dicatat ada sejumlah masalah baik yang teknis maupun non teknis. Aspek teknis merupakan yang berkaitan dengan teori dan pelaksanaan hisab dan rukyah. Sedangkan, aspek non teknis adalah berkaitan dengan aspek syariah dan penerapannya dalam hubungannya dengan pemerintah yang diwakili oleh Kementerian Agama. Dalam menghadapi permasalahan non teknis, pemerintah berupaya menjadi fasilitator untuk bermusyawarah dengan mempertimbangkan semua masukan, baik hisab maupun rukyah. Adapun rincian teknisnya sudah dijelaskan pada bagian sebelumnya. Hal inilah yang dianggap sebagai masalah utama.

Sedangkan kedua metode baik hisab maupun rukyah adalah dua aspek ilmu pengetahuan. Setiap metode tersebut memang menggunakan pilar keilmuan dan teknologi modern, yaitu rasionalisme (dalam metode hisab) dan empirisme (dalam metode rukyah). Keduanya adalah dua sisi mata uang ilmu pengetahuan. Sehingga, dapat dikatakan keduanya sama-sama ilmiah. Dengan demikian, hal yang bisa dilakukan untuk menarik sebuah kesimpulan yang sama di antara keduanya adalah keobjektifitasan. Artinya, kedua metode tersebut haruslah dilakukan dengan benar-benar objektif. Apabila kedua metode dilakukan dengan ilmiah dan objektif, maka hasilnya tidak akan berbeda.

Perlu dipahami dalam hal ini bahwa sebagai ilmu pengetahuan yang objektif maka telah dibuktikan oleh astronomi bahwa hasil hisab dan hasil rukyah hampir sama. Perbedaan yang ada hanya 1/3600 derajat sudut saja. Dalam hal ini perlu ditegaskan bahwa ilmu pengetahuan tentunya telah lulus uji dan dilakukan pengamatan yang tentunya benar-benar objektif.

Keseragaman waktu pelaksanaan ibadah tidak akan terwujud meskipun dengan menggunakan alat tercanggih. Selama tidak ada niat dan itikad baik untuk mencari titik temu. Dengan demikian hendaknya pemerintah harus bisa mengajak seluruh ormas duduk bersama untuk menggali kelebihan dan kekurangan pandangan masing-masing. Kelebihan coba dipadukan, sementara kekurangan coba dihilangkan.


 _______________________ Tidaklah mungkin bagi matahari mendapatkan bulan dan malam pun mendahului siang. Dan masing-masing beredar pada garis edarnya _____________________


Semoga bermanfaat,


Surakarta, 7 Juni 2016