Respon Publik Terhadap Dunia Hukum Pidana Indonesia: Jessica Meracun Mirna?

Respon Publik Terhadap Dunia Hukum Pidana Indonesia: Jessica Meracun Mirna?
Oleh: Danu Aris Setiyanto


Siapakah yang tidak kenal dengan Jessica, terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin. Jessica seakan artis yang dadakan terkenal karena proses hukum yang sedang dijalaninya. Hal ini terbukti sempat adanya kopi lokal yang bermerek Jessica. Namun akhirnya kopi tersebut ditarik dari peredaran atau tidak dijual dengan merk yang sama oleh pemiliknya.

Kasus persidangan ini setidaknya selalu ditayangkan oleh dua televisi nasional secara utuh. Padahal setiap sidang, durasi yang dibutuhkan hingga mencapai 12 jam. Bahkan pernah tercatat sidang mencapai atau mendekati waktu maksimal yaitu pukul 24:00 WIB.

Kasus ini bermula saat Mirna bertemu dua temannya, Jessica Kumala Wongso dan Hani pada tanggal 6 Januari 2016 di Kafe Olivier, Grand Indonesia Shopping Town, Jakarta. Usai menegak kopi, Mirna kemudian merasakan yang tidak enak dengan mengatakan "It's awful, it's so bad". Hingga kemudian dia mengibas-ngibaskan tangan di depan mulutnya, hingga bersandar di kursi, dan kolaps. Pada akhirnya mengeluarkan buih di mulutnya dan menegang. Walaupun sempat diberikan pertolongan di klinik terdekat, namun nyawa Mirna tidak dapat ditolong. Selanjutnya, wanita berusia 27 tahun itu dinyatakan meninggal dunia karena diduga keracunan zat senyawa sianida. Hal ini sebagaimana dinyatakan oleh ahli forensik Rumah Sakit Tingkat I Bhayangkara Kramat Jati, dr. Slamet Purnomo saat persidangan.

Kematian Mirna yang dianggap tidak wajar dan diduga karena diracun sianida di kafe Olivier ini telah mengundang perhatian publik di Indonesia. Padahal Mirna bukanlah siapa-siapa di negara ini, bukanlah anak pejabat negara, anak keturunan artis, politis negara dan lain-lain. Intinya ya warga negara biasa.

Tetapi perlu diketahui bahwa kasus pembunuhan menggunakan racun merupakan pembunuhan yang tidak mudah untuk diselidiki. Beberapa kali tim penyidik harus melengkapi berkas berita acara pemeriksaan agar lengkap untuk disidangkan. Setidaknya tercatat sekitar empat kali, penyidik mondar mandir ke Jaksaan. Bahkan masa penahanan Jessika yang saat itu sebagai tersangka pun harus diperpanjang.

Hal-hal inilah yang merupakan bagian penyebab banyak media tertarik mengekspos sebagai pemberitaan bahkan disebut berita khusus. Dalam hal ini, perjalanan kasus Jessica selalu menjadi sorotan media masa baik elektronik maupun cetak.

Hingga akhirnya persidangan Jessica yang panjang dianggap sebagian masyarakat berkomentar bagaikan film drama yang berdurasi panjang. Tidak terasa, 15 September 2016 persidangan tersebut adalah yang ke-21 kalinya.

Banyak komentar akan semua hal di atas dari orang awam hingga orang elit di media sosial. Sebagai orang yang taat hukum dan mengerti dalam hal hukum. Maka pada dasarnya, tidak boleh membicarakan apa yang menjadi materi dalam persidangan. Apalagi berspekulasi bahwa si A atau B salah sebelum akhirnya ada keputusan dari pengadilan dan telah berkekuatan tetap. Sangat disayangkan, masyarakat yang beragam tingkat pengetahuan tentang hukum menyebabkan adanya opini masyarakat yang kadang liar.

Sebagian masyarakat ada yang bosan dengan proses yang panjang. Tapi pada sisi lain, haruslah berpikir luas, jangan berpikir sempit. Ini dunia hukum. Jika tidak tau dunia hukum mending diam. Itu lebih aman dalam dunia hukum di Indonesia.

Ini adalah kasus langka dalam dunia hukum , belum tentu seumur hidup ada kasus seperti ini untuk yang kedua kalinya. Kalau hanya dibilang pengalihan isu itu analisa yang tidak tepat tentang berbagai hal buruk di negeri ini, seperti kasus korupsi, kebijakan tax amnesty, kasus narkoba, dan sebagainya.

Kasus ini juga untuk belajar bagi berbagai kalangan baik dari calon hakim, calon jaksa, pengacara, dokter, ahli it, toksikologi dll. Sehingga kasus ini sangat menarik jika mau digunakan untuk belajar. Adapun terkait dengan sidang lama dan hingga 20 kali lebih merupakan hal yang wajar karena banyaknya saksi ahli yg harus diperiksa. Hal ini pun bisa dimaklumi karena tidak mudah untuk menemukan siapa pelaku pemberi racun. Apalagi tidak ada pelaku kejahatan yang tak kunjung mengakui perbuatan meracun tersebut.


Pengungkapan kasus dengan racun sangatlah dibutuhkan kerja keras untuk mengungkapkan kejahatan ini, baik dari pihak kepolisian, jaksa, dan hakim. Beberapa pihak dari berbagai kalangan keilmuan juga dihadirkan sebagai saksi ahli dalam persidangan sebagaimana penjelasan di atas seperti ahli toksikologi, ahli hukum pidana, ahli dokter forensik, ahli Informasi dan teknologi dan sebagainya. Bukan hanya ngomong pengalihan isu, itu sangat tidak etis secara orang yang taat kepada hukum.

Maka marilah bersikap bijak untuk menghormati setiap proses hukum yang ada NKRI apapun itu kasusnya. Yakin bahwa sudah ada proses hukum yang sistematis. Apabila dalam tindakan penegakan hukum itu masih ada kekurangan, maka hal itu sebaiknya segera diperbaiki baik sistem dan praktiknya segera. Namun walaupun demikian, memutuskan atas opini pribadi sebelum adanya putusan pengadilan resmi dalam kasus ini tidak bisa dibenarkan.

Semoga kebenaran dapat terang benderang dan keadilan dapat ditegakkan.

Tak ada Kemakmuran sebuah Negeri tanpa ada rasa Keadilan.


Inspirasi Hukum Indonesia
17 September 2016

SELAMAT TINGGAL RAMADAN! (Reaktualisasi Makna Interaksi Masyarakat Indonesia)


Bagi umat Islam, Ramadan adalah bulan yang istimewa baik dari keutamaan ataupun dari segi rohani ataupun dari sisi fisik. Dari segi rohani, jelas bahwa di dalamnya terdapat banyak keutamaan yang dijanjikan oleh Tuhan dan utusan-Nya. Dari segi fisik, banyak hal yang bisa diamati, didengar, dan dirasakan akan adanya perubahan pada diri setiap manusia atau kegiatan sosial, kegiatan ekonomi, kegiatan keberagamaan, bahkan kegiatan teknologi.

Tulisan ini tidak akan menuliskan banyak tentang variasi peningkatan ibadah secara rohani dalam bulan Ramadan. Namun lebih menuliskan sejumlah permasalahan atau fakta sosial yang ada dalam masyarakat selain kegiatan ibadah secara rinci dengan tanpa mengabaikan sejumlah dalil dari teks suci dan pesan Nabi. Sehingga tulisan ini diharapkan menjadi tulisan yang hanya bersifat sosiologis dan bukan hal yang bersifat normatif walaupun nilai-nilai keagamaan bisa saja tetap tidak bisa dipisahkan dalam tulisan ini. Tulisan ini juga diharapkan juga bahan diskusi dan menjadi sebuah evalusi beberapa pihak yang disebutkan dalam permasalahan tulisan ini.

Secara fakta, banyak hal yang terjadi saat ramdan setiap tahunnya. Jika diamati dari kegiatan sosial misalnya ada serangkaian yang meningkat baik itu yang berjumlah sedikit atau sederhana maupun yang berjumlah banyak. Dalam hal ini misalnya adalah kegiatan sosial seperti shadaqah, infaq, dan zakat. Jika bisa dinamakan dengan istilah lain maka kegiatan itu adalah kegiatan untuk saling berbagi dari yang kaya dengan si miskin, dari yang mampu kepada orang tidak mampu, orang yang berkecukupan kepada orang yang kekurangan. Bagi umat Islam kegiatan berbagi baik itu shadaqah, infaq, dan zakat adalah hal yang idealnya terus dilakukan oleh orang-orang yang mampu mengeluarkannya. Kegiatan sosial lain yang menjadi fenomenal adalah adanya pasar murah yang diselenggarakan oleh beberapa instansi pemerintah atau lembaga atau organisasi swasta, kegiatan ini sangat membantu masyarakat yang mereka tidak mampu karena mereka dapat membeli barang yang diinginkan dengan harga yang terjangkau. Sejumlah aktifitas lain,yaitu pembagian sembako secara gratis, pemberian uang tunai dan lain-lain. Kegiatan-kegiatan sosial seperti tersebut di atas sangat disambut oleh sebagian besar masyarakat di seluruh wilayah Indonesia. Namun semua kegiatan sosial dengan niat kebaikan tidak bisa dipungkungkiri dengan adanya kekurangan di dalamnya. Misalnya, pembagian sembako dan uang tunai dengan sistem antri bisa dikatakan secara teknis kurang tepat. Hal ini disebabkan karena masih ada saja korban yang mengalami kecelakaan saat mengantri. Sebagian mereka ada yang pingsan, sesak nafas, dan bisa saja meninggal dunia karena lamanya berdiri dan antrian yang penuh. Dengan demikian, kegiatan sosial yang kurang efektif bahkan malah bisa menimbulkan korban hendaknya disikapi oleh berbagai pihak untuk melakukan evaluasi dan sejumlah perbaikan teknis saat pembagiannya. Evaluasi ini bertujuan agar dikemudian hari tidak ada kejadian yang negatif seperti disebutkan di atas walaupun kegiatan itu diniatkan untuk kebaikkan.


Dalam bidang ekonomi, selama ramadan berlangsung khususnya di Indonesia banyak peristiwa penting yang terjadi setiap tahunnya. Jika menyebutkan bulan Ramadan maka identik dengan “bulan dimana harga pokok akan mengalami kenaikan”. Kenaikkan harga bisa saja terjadi saat akan bulan Ramadan, saat bulan Ramadan hingg akhir bulan Ramadan. Maka tidak heran jika pemerintah melakukan intruksi dan terus memberikan pengawasan dan melakukan beberapa upaya agar semua bahan pokok tetap stabil. Kenaikkan harga merupakan implikasi adanya kenaikkan permintaan sejumlah kebutuhan masyarakat dari saat menjelang bulan Ramadan. Kenaikkan kebutuhan saat bulan Ramadan adalah hal yang tidak bisa dipungkiri. Fakta menunjukkan mulai menjelang Ramadan hingga akhir Ramadan beberapa tempat belanja baik pasar tradisional, toko kelontong, minimarket, hingga pasar modern selalu ramai dikunjungi oleh masyarakat dengan berbagai keperluannya.

Aset perputaran nilai ekonomi yang berjalan saat Ramadan sangatlah besar. Hal ini sudah seakan sebuah tradisi khususnya di Indonesia, misalnya membeli kebutuhan pokok saat Ramadan dan membeli baju baru saat menjelang Idul Fitri. Semua itu diyakini sebagai bentuk kebahagiaan sosial yang menjadi kebiasaan masyarakat Indonesia. Fakta yang demikian mendorong berbagai tempat penjualan melakukan marketing besar-besaran dengan menawarkan sejumlah diskon yang bervariasi untuk menarik para calon konsumen.

Sebuah catatan penting lain adalah adanya mobilisasi penduduk saat ada arus mudik dan arus lebaran saat lebaran.Kegiatan ini merupakan kegiatan yang meliputi berbagai aspek seperti aspek kebudayaan, agama, sosial, keamanan dan berbagai aspek lain. Arus mudik dinilai sebuah budaya masyarakat Indonesia karena kegiatan mudik selalu ada dan rutin dilakukan oleh orang-orang Indonesia yang melakukan perantauan atau melakukan kegiatan ditempat yang jauh dari keluarga ataupun kegiatan lain yang jauh dari keluarga yang biasanya dilakukan di kota kemudian mereka melakukan kegiatan “pulang kampung” atau ke desa atau tempat asal usul mereka untuk bertemu orang tua atau saudara-saudara yang berada di tempat asal dengan niatan untuk kembali saling menyapa dan berbagi saat hari kemenangan.

Mudik sebenarnya adalah kegiatan sosial yang apabila dikaitkan dengan agama haruslah dimaknai sebagai wujud untuk meningkatkan silahturahmi dan meningkatkan tali persaudaraan. Perwujudan tersebut akan terasa lebih bermakna apabila dalam diri seorang muslim yang sebelumya telah lama tidak bertemu dengan orang tua atau saudaranya. Sungguh dalam Islam hal ini telah diajarkan dan dicontohkan oleh seorang Nabi di akhir Zaman. Namun, niat yang mulia ini kadang tergeser dengan dicampuri dengan niat jelek lain seperti adanya keinginan untuk pamer atau riya terhadap segala kesuksesannya saat merantau misalnya. Hal ini misalnya saja dengan merasa bangga dengan menampakan dan memamerkan sejumlah materi yang dimilikinya baik itu baju, mobil, perhiasan, kecantikan, anak, jabatan dan lain sebagainya. Tentu saja hal ini sangatlah disayangkan apabila terjadi diantara umat Islam. Oleh sebab itu, dengan adanya kelebihan materi seperti harta benda yang dimiliki oleh seorang muslim hendaknya dapat digunakan untuk sarana tetap bersedakah saat Ramadan telah usai. Selain itu, perlu adanya kesadaran bahwa apa materi yang dimiliki hanyalah sebuah amanah yang diberikan Tuhan. Hal inilah salah satu wujud insan yang bertakwa kepada Yang Maha Kuasa.

Bukan hanya itu saja, mudik sendiri memiliki catatan mobilitas yang luar biasa baik itu vertikal maupun horisontal. Mobilitas horisontal ditandai dengan adanya fakta perpindahan sejumlah penduduk dari kota ke kampung halaman, dari tempat suatu tempat menuju ke tempat yang lain. Mobilitas vertikal secara rohani dapat ditandai dengan seorang beriman menjadi orang yang bertakwa, adanya pengurangan jumlah pengagguran saat selesai arus mudik karena adanya sebagian penduduk yang ikut bekerja di perkotaan, kenaikan jabatan seorang pegawai negeri setelah ramadan karena sejumlah prestasi atau semisal lain yang bisa dikatakan dalam mobilitas vertikal. Dengan demikian untuk membantu proses mobilitas yang luar biasa itu maka disetiap tahun berbagai elemen masyarakat dan pemerintah membantu seluruh prosesnya. Misalnya saja, Kepolisian mempersiapkan pos mudik lebaran dengan membangun posko-posko arus mudik dengan bekerja sama dengan sejumlah masyarakat baik itu Hansip, petugas kesehatan, dan organisasi masyarakat. Hal ini diharapkan dapat memberikan rasa keamanan dan kelancaran saat arus mudik. Sehingga bisa dikatakan banyak elemen yang ikut serta dalam arus mudik baik itu keamanan yang diwakili oleh kepolisian, kelancaran transportasi seperti Kementerian Perhubungan bekerjasama dengan kepolisian, bidang kesehatan dilakukan oleh Kementerian Kesehatan, bahkan bidang energi pun juga ikut serta dalam hal ini seperti BUMN untuk mencukupi kebutuhan bahan bakar yang meningkat saat arus mudik dan kegiatan untuk perayaan hari kemenangan.
Saat bulan Ramadan hingga berakhirnya, terdapat sejumlah alat teknologi yang digunakan untuk mempelancar aktifitas sejumlah kegiatan. Alat canggih seperti teropong digunakan untuk melihat hilal misalnya yang merupakan salah satu penentu dimulai atau berakhirnya bulan Ramadan. Ada juga sejumlah alat yang digunakan untuk memantau arus mudik lebaran seperti CCTV dan alat penghitung jumlah kendaraan yang lewat di sebuah jalan tertentu. Bukan hanya itu saja sejumlah aplikasi digital seperti GPS, jadwal imsakiyah, dan alat komunikasi modern juga memiliki peranan penting saat bulan Ramadan hingga arus mudik, Idul Fitri dan sejumlah aktifitas lainnya.

Sejumlah hal sosiologis lain tentu saja sangatlah banyak dengan berbagai fenomenya dengan berbagai faktor yang mempengaruhinya. Hal inilah yang seharusnya menjadi faktor untuk tetap bertafakur dan selalu memperbaiki diri untuk diri sendiri, keluarga, masyarakat, dan lingkungan yang lebih luas. Dengan demikian diharapkan semua aktifitas saat Ramadan dengan segala hal yang terkait dengannya menjadi lebih baik dari sisi kualitas dan kuantitas baik itu secara konteks rohani maupun konteks sosial/ kemanusiaan.

Dengan adanya tulisan singkat ini harapkan yang ada tentunya adalah bahwa semua kebaikan yang telah dilakukan menjadi sebuah catatan kebaikan yang dapat diterima oleh Sang Pencipta Alam Semesta. Harapan yang lain adalah tetap diberikan kesehatan dan umur yang berkah sehingga di masa depan masih diberikan kesempatan untuk bertemu bulan yang penuh kemuliaan tersebut.

Pada akhirnya, semua aktifitas tersebut di atas diharapkan dapat menjadikan seorang muslim semakin beriman kepada Tuhannya dan kemudian menjadi insan kamil sebagaimana dalam tujuan awal disyariatkannya puasa dalam bulan Ramadan.

#Saya a.n Danu Aris Setiyanto sebagai admin blog ini (http://indonesia-berjuang45.blogspot.co.id/)
#Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1437 H
#Mohon Maaf Lahir dan Batin
#Semoga amal Ibadah diterima olehNya
#Dan masih diberikan dipertemukan bulan yang penuh kemuliaan di tahun-tahun berikutnya.


Terima Kasih dan Semoga bermanfaat.
Surakarta, 5 Juli 2016

Tidak Semua Miskin! (Sosiologi Ekonomi Masyarakat terhadap Profesi Sebagai Pengemis)

Tidak Semua Miskin!
(Sosiologi Ekonomi Masyarakat terhadap Profesi Sebagai Pengemis)
Oleh: Danu Aris Setiyanto

Di tengah suatu kota, pada salah satu hari, ketika dalam perjalanan bertemulah dengan segerombolan orang yang menggunakan pakain kusut. Sebagian besar dari mereka adalah perempuan, sebagian yang lain ada yang menggedong seorang anak yang masih kecil. Merekalah para pengemis yang siap siaga dari pagi untuk siap-siap mencari orang-orang yang iba dengannya. 

Jika diamati pergerakan mereka di hari Jumat (khususnya) sangatlah agresif. Mereka seakan seperti layaknya orang yang pergi kekantor tepat waktu dan pulang juga tepat waktu. Pergerakan itu bisa diamati secara terpisah-pisah dan pada tempat yang berbeda. Misalnya saja, bisa dijumpai seorang pengemis biasanya sudah punya pos-pos tertentu. Tindakan yang dilakukan pertama adalah mereka bisa berangkat lebih pagi dengan naik bus, selanjutnya kemudian mengganti pakaianya dengan pakaian kusuh yang sudah disiapkan sebelumnya. Selanjutnya kemudian bertugas untuk mencari belas kasihan kepada orang yang ditemuinya. Ketika khusus hari Jumat, para pengemis bisa ditemui disetiap depan masjid atau depan pintu masuk dan keluar masjid dengan jumlah yang tidak sedikit.

Pada sudut yang lain, terdapat tulisan "mengemis gratis kecuali hari jumat". Pada sisi lain hanya "mengemis gratis", pada ujung kota yang lain "mengamen gratis" dan atau yang semisalnya. Tulisan-tulisan ini biasanya sengaja di beberapa toko atau ruko, atau pusat perbelanjaan dan tempat publik lainnya.

Dibalik semua fakta di atas, maka ada beberapa hal yang janggal dengan adanya para pengemis. Beberapa wilayah yang telah melakukan razia gelandangan dan pengemis menemukan fakta yang menajubkan. Fakta tersebut dimulai dari adanya pengemis yang pendapatnya jutaaan hinga puluhan juta, memiliki mobil, dan memiliki kartu Kredit.

24 April 2016, Satpol PP menemukan uang 4.707.000 rupiah disalah satu kantong salah satu pengemis difabel. Uangnya pun beragama, dari recehan hingga uang pecahan kertas 100.00. Uang senilai 4 jutaan. Razia itu dilakukan untuk memberantas Pengemis, Gelandangan, dan Orang terlantar (PGOT) di kota Surakarta yang dianggap semakin membuat warga resah saat Car Free Day (CFD).

Di Kalimantan Tengah, Seorang pengemis yang ditangkap terbukti memiliki mobil sedan, kartu ATM, dan Kartu Kredit. Media memberitakan bahwa dirinya bersama istri dan anaknya telah mengunjungi beberapa kota untuk menjadi pengemis. Dia menggunakan modal cacat fisik yan dialaminya. Jika diamati memang tidak mungkin dirinya mampu memiliki mobil atau bahkan mengendarai mobil, namun dalam faktanya tidak demikian. Dirinya pun juga tidak dipulangkan sebagaimana pengemis yang terjaring razia, dia harus pulang sendiri dengan mobilnya.Razia inipun juga dilatarbelakangi adanya masyarakat masyarkat yang resah dengan sejumlah PGOT yang ada dalam kota.

Kejadian miskin yang kaya juga didapatkan di Semarang Jawa Tengah, 18 Maret 2016. Dia memiliki tabungan deposito sebesar 140 juta, punya tabungan di BNI 1946 sebesar 16 juta, membawa uang recehan dan kertas sebanyak 400 ribu, memiliki sertifikat tanah HM seluas 150 meter persegi, memiliki 3 BPKB sepeda motor, dan memiliki tiga anak yang kuliah. Lebih dari itu tiga anaknya terbut masing-masing kuliah di Unissulla, Polines dan Unibank. Bahkan salah satu di antaranya akan wisuda dalam waktu dekat (April 2016).

Beberapa fenomena di atas, bahwa dibalik PGOT ternyata ada sebuah fakta bahwa sosiologi ekonomi masyarakat yang terbiasa untuk mengemis. Walaupun data di atas juga tidak bisa mewakili seluruh keadaan pengemis secara keseluruhan, maka minimal yang ada dalam fakta tersebut adalah bahwa pengemis tidak semuanya adalah orang miskin yang susah untuk makan hingga kelaparan.

Fakta lain dari beberapa fenomena di atas adalah bahwa sebagian masyarakat menganggap bahwa adanya PGOT terutama pengemis sangat meresahkan kondisi sosial masyarakat. Hal ini sebenarnya menunjukkan bahwa masyarakat tidak mau menerima PGOT di kota yang hanya mengandalkan belas kasih masyarakat. Ketidakterimaan ini semakin kuat jika ditemukan pengemis yang kaya dan semakin besar jumlahnya di tengah kota.

Jika dianalisis, maka ada dua orang pengemis yang perlu diketahui. Pertama, pengemis yang benar-benar membutuhkan bantuan. Pengemis ini secara rill memiliki keadaan yang sulit untuk mencari makan sehari-hari. Tetapi mereka memiliki harga diri dan menjaga kehormatannya tersebut. Dalam kehidupannya yang susah, mereka juga tidak serta meminta-minta dengan mendesak dengan mengiba belas kasihan. Mereka pun juga memiliki rasa malu sebagai orang yang disebut pengemis. Hal ini dikarenakan bahwa mengemis merusak nama baik agama dan menganggu nilai-nilai etika dan tradisi di masyarakat.

Sedangkan kelompok yang kedua, pengemis yang bersandiwara atau melakukan tipu muslihat. Dalam melakukan aksinya kelompok ini telah mengetahui rahasia-rahasia mengemis, memiliki pengalaman yang dapat mengaburkan pandangan masyarakat, dan memiliki celah-celah yang strategis. Bahkan mereka bisa saja terorganisasi dengan pengelolaan uang yang berjumlah besar. Pola yang mereka gunakan pun juga bervariasi, dari menggendong bayi yang kecil, pura-pura memiliki luka, pura-pura memiliki cacat, membawa anak kecil, membawa map proposal yang tidak jelas, mengeluh keluarganya sakit, atau dengan memainkan musik hinga mengemis dengan pakaian rapi, serta dengan cara lain yang bervariasi. Semua metode itu digunakan untuk menipu orang untuk mendapat harta dengan berharap rasa iba dari orang yang melihat atau mengetahuinya.

Dalam agama Islam, apabila dicermati lebih lanjut maka hukum asal meminta-minta adalah hal yang dilarang. Hal ini ditunjukkan terutama kepada kelompok sebagaimana tersebut di atas. Hal ini bisa dijumpai dari beberapa ayat al Quran dan hadist. Baik itu yang berisi peringatan maupun ancaman. Dalam tulisan ini sengaja tidak ditampilkan banyaka ayat atau hadist tentang itu karena akan lebih menyoroti kasus secara sosiologis atau fakta kehidupan masyarakat yang ada bukan secara agama.

Untuk menyikapi segala permasalahan PGOT tentunya setiap wilayah di Indonesia memiliki cara masing-masing. Beberapa daerah menertibkan PGOT dengan cara melakukan razia secara berkala, beberapa daerah lain dengan cara pembinaan kepada PGOT, sosialisasi kepada kepada masyarakat, dan sebagainya. Bahkan beberapa daerah telah menggunakan beberapa pasal pidana bagi orang yang memberikan uang kepada pengemis jalanan.

Larangan untuk mengemis pun sebenarnya sudah ada sejak lama di Indonesia, namun hal itu bukanlah solusi dalam sosiologi masyarakat. Hal ini bisa saja dimungkinkan karena terkait erat dengan sisi kemanusiaan dan nilai budaya serta nilai religi yang ada dalam masyarakat serta penegakkan hukum yang lemah. Beberapa larangan tersebut dapat ditemukan di dalam Pasal 504 dan 505 Kitab Undang-undang Hukum Pidana Buku Ketia tentang Pidana Pelanggaran. Ada juga peraturan pemerintah yang sudah lama, yaitu PP Nomor 31 Tahun 1980 tentang Penanggulangan Gelandangan dan Pengemis. Peraturan lain juga muncul dari Kepolisian Indonesia, yaitu: Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2007 tentang Penanganan Gelandangan dan Pengemis.

Berbagai aturan di atas, dimungkinkan tidak efektif. Hal ini ditengarahi dengan adanya ancaman pidana baik kurungan ataupun denda tentang PGOT yang disahkan dalam beberapa Perda di berberapa wilayah di Indonesia. Misalnya di Jakarta, memberikan sejumlah uang kepada pengemis, pengamen, dan pengelap mobil diancam kurungan paling singkat selama 10 hari dan paling lama 60 hari atau denda paling sedikit 100 ribu dan paling banyak 20 juta. Hal ini tercantum dalam pasal 61 ayat (1) Perda DKI No. 8 Tahun 2007. Di Yogyakarta, memberikan uang kepada pengemis atau gelandangan bisa terancam 10 hari kurungan dan denda maksimal satu juta rupiah.

Pada sisi lain, memberi kepada yang membutuhkan adalah hal yang mulia baik dari sisi sosial maupun dari sisi agama. Namun apabila yang terjadi adalah dengan pemberian itu kemudian banyak orang menjual harga dirinya menjadi pengemis atau yang semisalnya, maka pemberian itu bisa saj bukanlah solusi yang tepat. Jika demikian maka yang terjadi adalah bahwa pemberian kepada PGOT justru hanya akan menambah masalah baru yaitu menambah jumlah PGOT. Maka bisa saja disimpulkan memberikan uang kepada mereka di tempat umum justru menambah masalah dan tidak memberikan solusi sama sekali untuk mengurangi kemiskinan di Indonesia. Secara tidak langsung, pemberian uang itu atau apapun itu justru membangun sistem penipuan dan meningkatkan kemalasan untuk tidak bekerja keras.

Oleh sebab itu, maka dalam hal ini perlu dicermati dengan baik kepada siapa saja sebaiknya memberi sehingga tepat kepada yang benar-benar membutuhkan. Berbagai cara bisa dilakukan seperti sumbangan lewat kepada lembaga terpercaya terkait. Sehingga bantuan tersebut tepat sasaran. Misalnya saja kepada BAZ (Badan Amil Zakat), LAZIS, Rumah Zakat, dan lembaga lainnya.

Pemerintah juga seharusnya terus mendorong kesadaran masyarakat untuk tidak memperluas budaya pura-pura miskin. Hal ini bisa dilakukan melalui sosialisasi kepada masyarakat, adanya peraturan daerah yang mengatur tentang PGOT, progam-progam kebijakan ekonomi masyarakat dan kebijakan lain yang sesuai.

Dengan demikian, permasalahan sosial tentang PGOT diperlukan diskusi yang panjang dengan sejumlah pihak untuk mengatasinya. Pemerintah yang memiliki kekuasaan juga sebaiknya harus diiringi oleh masyarakat yang memiliki budaya kerja keras, tidak mudah meminta, dan masyarakat hendaknya cermat dalam memberikan apa yang dimilikinya supaya tepat kepada sasaran.

__________________________ Jika memberi tidak memberikan solusi, maka pemberian itu justru menambah masalah ______________________________________________________________


Semoga bermanfaat,


Surakarta, 16 Juni 2016

Revolusi Razia saat Ramadan: Tidakkah ada Keadilan yang berbasis Kemanusiaan? (Tanggapan atas Tragedi Nenek Saeni)

Oleh: Danu Aris Setiyanto

Tragedi Saeni menangis saat di razia oleh satpol PP Kota Serang menjadi pembicaraan masyarakat umum. Pembicaraan itu berlanjut kepada sejumlah masyarakat untuk bersimpati kepadanya. Simpati itu bahkan diwujudkan dengan aksi penggalangan dana kepada nenek Saeni. Aksi tersebut atas inisiatif lewat media sosial dan terkumpul hingga sekitar 260-an juta. Netizen Dwika Putra Hendrawan, pemilik akun twitter @dwikaputra adalah pemrakarsa penggalangan dana ini. Sebelumnya pada hari Sabtu, 11 Juni 2016 dinihari mengunggah tulisan:

Menanggapi video ibu tadi, yang dagangannya disita karena warung buka saat Ramadhan di Serang, Banten, saya memilih membantu. Daripada berfokus menghujat yang sudah terjadi, kami memutuskan membantu sang ibu. Per malam ini (11 Juni jam 00.15), saldo rekening saya tersisa 437.000 rupiah. Jika kamu ingin turut membantu, transfer berapa pun ke rekening BCA 5315110189 a/n Dwika Putra Hendrawan.”

Simpati ini pun menarik simpati masyarakat baik dari masyarkat biasa hinga pejabat tinggi, MUI,  Gubernur Banten, Menteri Agama, Menteri dalam Negeri,  hingga Presiden. Beberapa media memberitakan dua utusan presiden telah memberikan bantuan sebanyak 10 juta dan Presiden Joko Widodo akan menelpon langsung nenek Saeni.

Pada sisi lain, saat itu sejumlah warung makan di Serang Banten terkena razia karena dipandang menyalahi ketentuan. Ketentuan tersebut adalah berkaitan tentang tidak dibolehkannnya beroperasi saat jam puasa. Meski sudah ada imbauan untuk hal tersebut, sejumlah warung makan tersebut melanggarnya, sehingga Satpol PP terpaksa mengambil tindakan.
Hal ini sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Ketua Kenadziran Kesultanan Banten, Tubagus (Tb) A. Abbas Wasse. Dia menilai bahwa penertiban terhadap warung makan yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Serang sebenarnya sudah sesuai dengan peraturan yang ada. Penertiban tersebut dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2010 tentang Penyakit Masyarakat dan Razia dan Surat Edaran Wali Kota Serang Nomor 451.13/556-Kesra/2016 tentang imbauan bersama menyambut bulan suci Ramadan yang isinya terdapat jam operasional rumah makan yang diperbolehkan beroperasi sejak pukul 16.00 WIB.

Dia pun juga menegaskan apakah penertiban tersebut sudah sesuai atau belum. Dalam tindakan ini seharusnya sudah ada surat peringatan sebelumnya dan masyarakat seharusnya memahaminya. Selain itu, razia tersebut seharusnya bukan hanya dilakukan kepada warung yang kecil saja. Namun dilakukan juga terhadap sejumlah warung makan besar yang juga dianggap melanggar Perda.
Berdasarkan sejumlah informasi dari beberapa media, Nenek Saeni baru saja selesai memasak sekitar pukul 12:00 dan setengah jam berikutnya semua masakannya di bawa oleh satpol PP. Kondisi ketika itu warungnya dinyatakan tidak sepenuhnya dibuka.

Apapun yang ada dalam fakta di atas, ketertiban memanglah diperlukan. Ada beberapa kata kunci yang perlu untuk dipertimbangkan dalam analisis singkat dalam kasus ini. dalam sebuah aturan perundang-undangan atau peraturan apapun ada dua sisi yang tidak bisa dipisahkan, yaitu peraturan yang dilihat secara formil dan peruturan yang dilihat dari sisi materiil. Dari segi formil, peraturan harus dijalankan dengan prosedur yang tepat dengan mengedepankan asas tata cara dan tindak lanjut yang benar. Sedangkan secara materiil, peraturan tersebut dilihat dari sisi yang ada di dalamnya dengan mengutamakan asas keadilan yang ada dalam masyarakat.

Dalam sebuah pelaksanaan peraturan oleh pemerintah daerah maka pelaksanaanya harus dijalankan secara benar baik secara materiil maupun formil. Apabila kita berpikir hukum secar formil, maka bisa saja satpol pp tersbut bisa bebas dari sebuah anggapan kesalahan dari banyak orang. Apalagi kalau memang ada peraturan yang telah mengaturnya sebagaimana tersebut di atas. Namun, perlu diketahui pula bahwa tindakan tersebut ada sebuah kesalahan prosedur. Hal ini sebagaimana juga diakui oleh walikota Serang, Banten.

Apabila belajar tentang hukum progresif, maka hukum harus menekankan adanya keadilan yang sesuai dengan keinginan masyarakat. Hukum juga harusnya mengedepankan hak asasi manusia, atau dalam bahasa lain lebih manusiawi. pelaksanaan ketertiban dalam masyarakat hendaknya juga dilakukan dengan tanpa anarkis dan mengedepankan toleransi beragama. Sehingga walaupun ada sebuah tindakan yang sesuai berdasarkan hukum maka dalam pelaksanannya harus tetap mengedepankan sikap kemanusiaan tanpa kekerasan.

Maka dari fakta yang dijelaskan di atas, cukuplah bahwa nenek Saeni yang menjadi korban salah prosedur razia di bulan Ramadan. Hukum yang dijalankan tidak sesuai dengan prosedur atau asas formalitas sungguh hanya akan berujung kepada ketidakadilan. Hal ini justru berkebalikan dari adanya hukum itu sendiri. Selain ada makna ketidakadilan, maka ada sisi lain yang lebih berbahaya, yaitu kejahatan atas nama agama. Bagaimana tidak, Ramadan yang harusnya waktu untuk silahturami dan belajar hidup damai dengan penuh keimanan kepada Yang Maha Pencipta justru berujung kepada tangisan seorang nenek yang melihat dagangannya disita oleh satpol PP. Islam juga melarang kekerasan dan tindakan penyitaan tersebut bisa menjadi noda hitam di bulan ramadan. Bulan yang idelanya dipenuhi rasa untuk bisa memberi dengan infak ataupun membayar zakat dan kegiatan sosial lain. Bahkan bulan Ramadan adalah bulan yang idealnya waktu yang tempat untuk belajar empati kepada orang miskin yang susah untuk makan dan merasakan kelaparan.

Negeri Indonesia yang berdasarkan negara hukum dan negara yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa hendaknya memiliki aturan secara formil dan materiil yang jelas. Sehingga menjadikan negara dapat mewujudkan keadilan yang progresif, keadilan yang diharapkan oleh masyarakat. Semua hal itu diharapkan dapat membantu pemerintah mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran di masyarakat. Tanpa penegakkan hukum yang adil dan mengedepankan kemanusiaan dalam sistem hukum baik tingkat nasional maupun tingkat daerah maka sangat susah untuk merealisasikannya.

Semoga bermanfaat,
Surakarta, 13 Juni 2016

Peranan Puasa dalam Revolusi Mental Menuju Indonesia Bebas KKN

Peranan Puasa dalam Revolusi Mental menuju Indonesia Bebas KKN
Oleh: Danu Aris Setiyanto

Salah satu bentuk pemerintahan yang bagus adalah pemeritahan yang clean government. Clean government merupakan bagian dari good governance. Indikasi yang muncul untuk mengukur Clean government adalah karena adanya partisipasi atau koordinasi Pemerintah/Organisasi Masyarakat-Swasta yang tidak melakukan atau tidak ada praktek KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme) di dalamnya.

Dalam kehidupan dan berbangsa di Indonesia, KKN belumlah dapat dihilangkan sepenuhnya walaupun sudah ada pada masa reformasi. Banyak kasus KKN telah ditangani oleh pihak yang berwajib. Apabila ditelusuri lebih lanjut bahwa pelaku KKN di Indonesia adalah muslim. Hal ini tentu wajar karena mayoritas penduduk Indonesia adalah beragama Islam. Dalam Islam sendiri KKN tentu saja hal yang dilarang.

Apabila dicermati dari laporan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) tahun 2015 maka didapatkan KPK telah berhasil melakukan operasi tangkap tangan sebanyak lima kali. Di samping itu, KPK juga telah melakukan 84 kegiatan penyelidikan, 99 penyidikan, dan 91 kegiatan penuntutan, baik kasus baru maupun sisa penanganan pada tahun sebelumnya. Selain itu, KPK juga melakukan eksekusi terhadap 33 putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Dari penanganan perkara, lebih dari 198 miliar rupiah telah dimasukkan ke kas negara dalam bentuk PNBP. Di bidang pencegahan, KPK berupaya melibatkan diri, terutama pada sektor strategis.

Apabila dilihat kembali pada tahun 2016, KPK telah melakukan penindakan untuk penyelidikan 28 perkara, penyidikan 32 perkara, penuntutan 19 perkara, inkracht 17 perkara, dan eksekusi 24 perkara. Dan total penanganan perkara tindak pidana korupsi dari tahun 2004-2016 adalah penyelidikan 780 perkara, penyidikan 500 perkara, penuntutan 408 perkara, inkracht 337 perkara, dan eksekusi 357 perkara.

Sementara Lembaga Transparency International (TI) merilis data indeks persepsi korupsi (Corruption Perception Index) untuk tahun 2015. Dalam laporan tersebut, ada 168 negara yang diamati lembaga tersebut dengan ketentuan semakin besar skor yang didapat, maka semakin bersih negara tersebut dari korupsi. Skor maksimal adalah 100. Direktur Program Transparency International Indonesia, Ilham Saenong, saat mengumumkan hasil riset mereka di Hotel Le Meridien, Jakarta, Rabu, 27 Januari 2016 menjelaskan bahwa Negara di peringkat teratas adalah Denmark, Finlandia, Swedia, Selandia Baru, Belanda, dan Norwegia.

Sedangkan negara dengan peringkat terbawah adalah Sudan Selatan, Sudan, Afganistan, Korea Utara, dan Somalia. Adapun Indonesia menempati peringkat ke 88 dengan skor CPI 36. Skor tersebut meningkat dua poin dari tahun 2014 yang berada di peringkat ke 107. Ilham mengatakan, peningkatan CPI Indonesia ini dipengaruhi oleh akuntabilitas publik yang meningkat dan juga pencegahan korupsi yang dinilai efektif. Hal itu juga tidak terlepas dari peranan KPK sangat berperan.

Menurut Ilham, peringkat pada negara-negara tersebut merupakan gambaran terhadap daya tahan dan upaya pemerintah masing-masing beserta masyarakatnya dalam menekan korupsi. Skor rata-rata tahun ini adalah 43. Artinya skor Indonesia masih di bawah rata-rata skor persepsi dunia. Di Asia Tenggara, Indonesia ada di bawah Singapura, Malaysia, dan Thailand.

Begitulah sedikit fakta yang ada tentang KKN di Indonesia. Apapun yang terjadi maka sebagai warga negara yang memiliki agama tentunya KKN adalah tindakan yang dilarang dalam agama apa pun.

Di Indonesia korupsi diatur dalam Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang No. 20 Tahun 2001, sebagaimana tercantum dalam Bab II Pasal 2 yang dimaksud dengan korupsi adalah: “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara".

Dari pengetian di atas maka bahwa korupsi memiliki beberapa unsur antara lain adalah adanya perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana, adanya usaha untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, dan merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Adapun yang termasuk tindak pidana korupsi, diantaranya adalah memberi atau menerima hadiah atau janji (penyuapan), penggelapan dalam jabatan, pemerasan dalam jabatan, ikut serta dalam pengadaan jabatan (bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara), dan yang terakhir adalah menerima gratifikasi (bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara).

Adapun kolusi adalah kesepakatan dua belah pihak atau lebih secara tersembunyi dan tidak jujur serta melawan hukum untuk melancarkan usaha salah satu pihak untuk mencapai tujuan tertentu. Biasanya diwarnai dengan korupsi yaitu penyalahgunaan wewenang yang dimiliki oleh salah satu pihak atau pejabat negara. Sedangkan dalam peraturan perundang-undangan lain dalam Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 dinyatakan tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, menegaskan bahwa “Nepotisme adalah setiap perbuatan Penyelenggara Negara secara melawan hukum yang menguntungkan kepentingan keluarganya dan atau kroninya di atas kepentingan masyarakat, bangsa dan negara”.

Dari penjelasan di atas, maka apabila merujuk dalam agama Islam KKN terkait dengan pembasan ini adalah suatu tindak kejahatan yang dapat dikatakan berawal dari ketidakjujuran. Oleh sebab itu, dalam hal ini Islam melatih umatnya salah satunya dengan berpuasa. Berpuasa secara benar sesuai dengan tuntunan dan keikhlasan tentu saja dapat membimbing manusia untuk menjadi orang yang jujur dalam setiap kehidupannya dan apapun profesinya.

Kejujuran sendiri dapat ditemukan dalam beberapa ayat al-Quran. Orang-orang yang jujur disebutkan dalam al-Qur’an sebagai orang yang as-shadiqin. Jujur juga diidentikan dengan ciri orang yang beriman dan bertaqwa sebagaimana disebutkan dalam surat at-Taubah ayat 119 dan al-Ahzab ayat 30. Maka apabila dalam surat al-Baqarah ayat 183 disebutkan bahwa tujuan puasa adalah untuk bertaqwa maka idealnya orang tersebut adalah orang yang memiliki kejujuran.

Dalam sebuah pesan Nabi Muhammad dalam hadist yang diriwayatkan oleh Bukhori dan Muslim dikatakan: “Bahwasannya kejujuran itu membawa kebaikan dan kebaikan itu membawa jalan ke surga. Dan seseorang yang berkata benar, hingga tercatat disisi Allah sebagai orang benar/jujur. Dan sesungguhnya dusta itu membawa kepada kejahatan. Dan kejahatan itu membawa ke neraka. Dan seseorang yang senantiasa berdusta, hingga tercatat disisi Allah sebagai orang yang pendusta”.

Pada sisi lain, harus diakui bahwa salah satu fakta yang ada adalah krisis terbesar di zaman sekarang adalah “krisis kejujuran”. Hal ini mengakibatkan bahwa orang jujur menjadi barang langka karena jumlahnya yang sedikit. Hal ini terjadi bukan hanya pada pemimpin kelas tingi, namun juga bisa terjadi di kalangan pejabat biasa hingga masyarakat secara umum kecuali mereka yang memiliki kekuatan keimanan.

Oleh sebab itu, dengan puasa pada bulan Ramadan 1437 maka diharapkan keimanan seorang muslim menjadi meningkat dan kejujuran tumbuh berkembang di masyarakat. Dengan demikian, tujuan puasa yang bernama taqwa dapat terwujudkan dengan baik. Kejujuran yang dimulai dari individu inilah kemudian tumbuh secara kolektif di masyarakat kemudian berkembang dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Selanjutnya, harapan clean government dapat terwujud dalam kehidupan dan juga dapat menggapai revolusi mental menuju Indonesia yang bebas dari KKN.

Semoga bermanfaat,
Surakarta, 11 Juni 2016


Tuhan, Ramadan Tahun ini: Biarkan Medsos Mencatat Amalku! (Penerapan Eksistensi Niat dalam Kaidah Fikiyah)


Tuhan, Ramadan Tahun ini: Biarkan Medsos Mencatat Amalku!
(Penerapan Eksistensi Niat dalam Kaidah Fikiyah)
Oleh: Danu Aris Setiyanto

Sh*** mbok catet ning FB, nga** nok catet ning IG, po*o mbok catet ning TWITTER, tra*** mbok catet ning BBM, lah malaikat mbok kon nyatet op?? (Sholat kau catat di FB, Ngaji di catat di IG, puasa dicatat di twitter, tarawih dicatat di BBM, lalu malaikat suruh mencatat apa?)

Tulisan di atas didapatkan dari salah satu media sosial dan juga sekaligus fakta yang ada dalam masyarakat bahwa kegiatan ibadah tak luput dicatat dan ditulis dalam dunia maya alias media sosial. Hal ini mudah terdeteksi dalam berbagai media sosial dan dilakukan dari berbagai kalangan, baik dari yang alim, orang biasa, baik itu guru, dosen, mahasiswa, ustadz, baik itu pengangguran maupun orang yang sibuk dan lain sebagainya.

Fakta di atas lah adalah salah satu pendorong untuk menulis artikel ini. Dengan adanya artikel ini diharapkan dapat menambah wawasan dan pandangan serta dapat diamalkan secara baik untuk masa-masa yang akan datang. Tulisan ini hanya ditulis secara singkat dengan model menanggapi fenomena tersebut di atas dengan pendekatan kaidah fikiyah yang berkaitan dengan eksistensi niat. Eksistensi niat dalam hal ini dikaitkan dengan keikhlasan seorang hamba dalam menjalankan ibadahnya. Walaupun tidak dianalisis secara mendalam, namun ada harapan bahwa ada sebuah evaluasi besar dalam kehidupan seorang muslim dalam menulis semua kegiatan religinya dalam media sosial. Hal ini dilandasi pikiran bahwa media sosial adalah hal yang tidak bisa dipisahkan dalam dunia modern.

Secara konsep dasar, kecanggihan tekonologi di abad ke-21 tidak lagi dapat terbendung. Hal ini terbukti dengan adanya berbagai kecanggihan alat komunikasi dan pemanfaatan teknologi yang semakin meningkat di berbagai bidang. Dalam alat komunikasi seperti media sosial saja sudah sangat beragam misalnya sms, email, facebook, bbm, twitter, whatsapp dan lain-lain. Pemanfaatan teknologi juga bukan untuk komunikasi semata, namun juga pada bidang lain seperti pada pendidikan, ekonomi, pertanian, keamanan, transportasi dan lain-lain.

Pada dasarnya tidak ada larangan untuk menuliskan segala kegiatan ke dalam media sosial. Tetapi apabila kegiatan tersebut adalah kegiatan religi atau ibadah maka akan bisa menjadi masalah. Hal ini apabila dikaitkan dengan kesadaran bahwa segala amal perbuatan menjadi sia-sia apabila tidak ikhlas hanya karena melalui perantara tulisan dalam genggaman tangan. Dalam hal ini adalah menjaga keikhlasan bukanlah hal yang mudah bagi seorang muslim. Artinya, bahwa semakin banyak tulisan di tulis dalam media sosial maka akan semakin berat pula keikhlasan itu dapat dipertahankan.

Keikhlasan sendiri merupakan segala ketundukan, kepasrahan kepada Tuhan semata dengan diwujudkan dalam bentuk niat yang sungguh-sunguh bahwa segala amal Kebaikan hanya ditunjukkan untuk mencari Rida Allah (Tuhan) semata. Amalan seorang hamba yang ditampilkan dalam media sosial tentu saja mudah diketahui oleh orang lain. Bisa saja orang tersebut mendapat sanjungan, mendapat tanggapan positif, dan atau komentar positif lainnya. Namun, tidak sedikit pula bahwa semua itu berujung kepada hal yang negatif seperti cibiran, cacian, hinaan dan atau hal lain yang semisalnya.

Keikhlasan juga bisa saja dimaknai terlepas dari pandangan atau pendapat manusia atau makhluk yang lain. Artinya, bahwa kegiatan ibadah manusia itu jika dilakukan untuk mendapat rida yang Maha Pencipta dan tentunya tidak peduli apa tanggapan orang lain kepada dirinya baik positif ataupun yang negatif. Hal ini dikarenakan karena adanya kepercayaan bahwa tindakan yang dilakukannya akan nilai langsung oleh Yang Maha Kuasa.

Pada sisi lain, argumen untuk dakwah juga muncul dalam fenomena update status. Alasan ini tentu saja sangat mudah dijumpai dalam berbagai media sosial. Apabila hal ini pun dipaksakan untuk dibenarkan maka dalam hal ini dilakukan oleh orang-orang tertentu yang memiliki karisma dakwah yang tinggi. Hal ini didasarkan bahwa karena dalam menjaga keikhlasan bukanlah hal yang mudah yang bisa dilakukan oleh semua orang. Selain itu, apabila tindakan ini dilakukan oleh orang yang memiliki pengaruh yang besar, seperti pemimpin negara, pejabat publik, seorang alim dan atau semisalnya diharapkan dapat menjadi inspirasi yang positif dan menjadi suri teladan dalam masyarakat. Hal yang penting lainnya adalah bahwa hal ini adalah meningkatkan efektifitas dakwah secara langsung dengan wujud tindakan nyata melalui akses komunikasi yang mudah.

Suatu yang perlu dicermati adalah perbedaan antara nilai dakwah dan update status aktifitas. Hal ini tentu saja bukanlah hal yang mudah karena setiap manusia punya niat masing-masing dalam memberikan update statusnya di media sosial. Oleh sebab itu, niatlah yang menjadi tolak ukur pertama dalam semua tindakan manusia. Walaupun, pada tahapan selanjutnya niat tersebut dapat diukur sesuai fakta yang ada dalam realitas kehidupan penulis media sosial tersebut.

Dalam salah satu kaidah fikiyah disebutkan bahwa setiap perkara tergantung pada tujuannya. Para ahli fikih dalam mendudukan niat terdapat perbedaan. Imam Abu Hanifah dan Imam Ahmad bin Hambal mendudukkan niat sebagai syarat perbuatan. Sedangkan Imam Syafii mendudukannya sebagai rukun perbuatan. Perlu diketahui bahwa syarat itu adalah ketentuan yang harus dilakukan sebelum adanya perbuatan seorang mukallaf, sedangkan rukun adalah suatu ketentuan yang harus dilakukan bersama dengan perbuatan. Oleh sebab itu eksistensi niat bisa saja sebelum tindakan atau ketika dalam tindakan itu tergantung pendapat manakah yang digunakan sebagaimana pendapat di atas.

Dalam sisi lain, misalnya Jalaluddin Abdurrahman as Suyuti mengatakan bahwa niat terletak di hati bersamaan dengan perbuatan. Sedangkan Baidlowi mengatakan bahwa niat adalah ungkapan yang digunakan untuk membangkitkan kehendak hati tentang apa yang dilihat yang bertujuan untuk menarik manfaat dan menolak kerusakan serta semata-mata untuk mencari rida Allah atas hikmah perintah-Nya.

Pada dasarnya ibadah ada yang membutuhkan niat dan ada yang tidak membutuhkan niat. Ibadah yang membutuhkan niat merupakan ibadah amaliyah yang membutuhkan penjelasan secara khusus. Seperti shalat, apakah shalat tersebut shalat wajib atau sunah, apakah shalat dhuhur atau ashar, magrib atau Isya dan sebagainya. Sedangkan ibadah yang tidak memerlukan niat adalah ibadah yang bukan amaliyah yang tidak membutuhkan penjelasan khusus dan diperintahkan secara adat atau sudah menjadi kebiasaan. Misalnya, Iman Kepada Allah yang salah satunya dilakukan dengan ucapan Syahadatain, maka dalam hal ini tidak perlu niat setiap hari untuk niat apabila beriman kepada Allah SWT.

Hal penting lain dalam hal niat adalah bahwa niat seseorang dapat diketahui dari qarinah-qarinah yang dapat dijadikan alat untuk mengetahui macam niat tersebut. Seperti kasus pemburu yang menembak hewan buruan di hutan, namun kemudian salah sasaran terkena kepada manusia lain yang mencari kayu. Maka hal ini dapat dikatakan bahwa pembunuhan tersebut tidak sengaja disebabkan adanya penghalang penglihatan terhadap hewan buruan. Penghalang inilah yang disebut sebagai qarinah. Sehingga, hal ini akan berakibat adanya perbedaan hukuman antara pembunuhan yang sengaja dengan hukuman pembunuhan yang tidak disengaja.

Dari penjelasan di atas, maka niat memiliki eksistensi penting dalam kehidupan seorang muslim apalagi jika berkaitan dengan suatu ibadah. Oleh sebab itu, dalam melakukan semua tindakan hendaknya berhati-hati dalam menjaga niat untuk tetap mencari rida disisi Tuhan baik sebelum maupun sedang dan setelah melakukannya.

Jika dikembalikan kepada permasalahan awal, maka kebiasaan orang untuk mencatat kegiatan yang bernuansa religi dengan niat apapun haruslah diperhatikan dengan baik-baik. Tidak ada sebuah kesalahan yang berarti apabila hal itu dilakukan secara terus menerus, namun apabila dilakukan dengan rutin dan tanpa kontrol maka bisa jadi sikap berlebihan akan muncul. Jika dikembalikan pada konsep awal, maka apapun yang berlebihan dalam Islam adalah sesuatu yang dilarang. Aktifitas religi yang ditulis dengan tanpa sensor dengan gaya bahasa yang lebay walaupun dengan niat dakwah bisa saja dinilai bahaya untuk penulisnya sendiri. Hal ini karena niat yang dalam diri seseorang akan semakin diuji keikhlasannya apabila kegiatan religi terus ditulis dalam media sosial.

Oleh sebab itu, media sosial diharapkan bukan lah tempat untuk mencatat semua amal ibadah setiap muslim secara berlebihan apalagi di bulan Ramadan. Namun cukup digunakan sebagai sarana untuk mengajak orang lain berbuat kebaikkan dan melarang tindakan kejahatan atau kemungkaran. Biarkanlah Allah yang menilai keikhlasan semua amal ibadah. Perlu diingat bahwa sebenarnya sudah ada malaikat yang bertugas mencatat amal kebaikan seorang hamba, maka janganlah kawatir jika suatu amalan tidak dicatat di sisi Tuhan karena seorang hamba tidak menulisnya dalam media sosial. Lagi pula Allah Maha Melihat dengan segala kekuasaan-Nya.


Sungguh Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.

Semoga Bermanfaat,
Surakarta, 11 Juni 2016

Mungkin, Kita Memang Berbeda! (Telaah Sejarah Pluralisme dalam Hukum Islam)

Mungkin, Kita Memang Berbeda!
(Telaah Sejarah Pluralisme dalam Hukum Islam)
Oleh: Danu Aris Setiyanto


Pengantar

Perbedaan memang bukanlah hal yang dapat dihindarkan dalam kehidupan manusia. Baik perbedaan itu yang bersifat alamiah ataupun perbedaan yang bersifat proses atau buatan manusia itu sendiri. Dalam kehidupan dan berbangsa misalnya, Indonesia dikenal sebagai bangsa yang majemuk, yang terdiri dari beberapa pulau, suku, bahasa, adat, agama, kepercayaan, kekayaan alam, dan sebagainya. Apabila di telaah lebih lanjut perbedaan-perbedaan itu tentu ada sebab yang mempengaruhinya, baik karena faktor alam maupun faktor buatan.

Jika dikhususkan dalam kehidupan beragama di Indonesia, maka terdapat 6 agama resmi yang ada di Indonesia. Jumlah itu pun belum termasuk berbagai aliran di Indonesia yang masih ada walaupun tidak terkenal. Seperti adanya Islam Kejawen dalam masyarakat Jawa. Hal itu semua tentu saja sesuai dengan prinsip dasar negara Indonesia yang berdasarkan Ketuhanan dalam kehidupannya.

Dalam satu agama saja, misalnya Islam, perbedaan dalam suatu hukum adalah suatu yang wajar. Tidak ada paksaan untuk menganut mazhab hukum tertentu, namun hanya disarankan menganut sistem hukum yang memiliki landasan hukum yang paling kuat dari al-Qur’an dan al-Hadist. Perbedaan-perbedaan ini tentunya pada wilayah hukum tertentu saja dan tidak semua hal menimbulkan perbedaan.

Dalam realita umat muslim di Indonesia, perbedaan pendapat tentang hukum tertentu yang terkait dengan Islam juga tidak lepas dari ancaman konflik ataupun sengketa. Ancaman dalam hal ini bisa saja kontroversi pendapat baik itu secara konsep maupun kontroversi yang berakibat tindakan kekerasan, pemaksaan pendapat, ancaman diri dan lain-lain. Tidak jarang pula perbedaan itu dimunculkan dengan sengit saat khutbah, pengajian, atau kegiatan lain seperti saat diskusi dan atau yang lain. Tidak jarang pula perdebatan, diskusi dan pembicaraan tentang suatu hukum itu dimunculkan dalam dunia media sosial, seperti whatsApp, facebook, twitter dan lain-lain. Hingga saat ini, walaupun perbedaan itu kadang ada konflik-konflik kecil tetapi hal itu dapat diredam. Hal ini tidak terlepas seiring pengetahuan agama yang meningkat dan didorong perkembangan teknologi yang canggih, sehingga masyarakat lebih toleran dan responsif terhadap segala permasalahan baik secara langsung maupun tidak langsung.

Oleh sebab itu, dalam tulisan ini tidak hanya akan banyak membahas keanekaragaman pendapat dalam realita masyarakat seperti di atas. Namun akan lebih menekankan adanya perbedaan pendapat yang ada dalam ajaran agama Islam. Beberapa hal yang menjadi penting dalam tulisan ini adalah apa yang menjadi sebab-sebab perbedaan, tentang apa saja yang boleh menjadi perbedaan pendapat dalam Islam, dan bagaimanakah menyikapi perbedaan.

Tulisan singkat ini tidak akan membahas secara detail tentang segala permasalahan di atas. Namun diharapkan memberikan pandangan positif dimasa mendatang bahwa segala perbedaan itu adalah hal yang wajar. Perbedaan harus disikapi secara objektif dan dipandang dari beberapa sisi terutama dari sisi syariah. Selain itu, bagi praktisi dakwah tulisan ini diharapkan dapat menambah wawasan keilmuan sehingga dapat menjadi refensi penting dalam menyikapi perbedaan dan dapat menjelaskannya kepada masyarakat secara arif dan bijaksana.

Perbedaan yang dimaksud dalam artikel ini akan dikhususkan berkaitan dengan hukum dalam Islam dengan pendekatan sosio historis atau berdasarkan sejarah sosial yang melatar belakangi perbedaan-perbedaan yang ada dalam hukum Islam. Sebelum menjelaskan lebih lanjut, maka akan dijelaskan terlebih dahulu beberapa istilah penting dalam tulisan ini agar dalam pembahasan berikutnya terjadi pemahaman persamaan istilah makna secara konsisten.

Mengenal Syariah dan Fikih

Perlu diketahui dalam hukum Islam ada istilah syariah dan fikih. Kedua istilah ini seakan bercampur aduk tanpa ada batasan yang jelas dikalangan ahli hukum Islam. Hal ini saja sudah menimbulkan perdebatan yang seolah tidak pernah selesai. 

Syariah pada awalnya adalah apa yang ada dalam al-Quran dan Hadits itu sendiri, ada pendapat lain yang mengatakan bahwa syariat adalah agama Islam itu sendiri. Jadi dengan pengertian ini, segala apa yang diatur oleh al-Quran dan Hadits disebut dengan Syariah. Misalnya perintah untuk shalat, zakat, puasa, haji dan lain-lain.

Namun seiring dengan perkembangan pengetahuan, makna syariah justru menyempit kepada aturan yang bersifat praktis. Syariah dalam arti sempit merupakan sebuah ketentuan hukum yang terdapat dalam al-Quran dan Sunnah, atau sebuah ketentuan hukum yang merupakan hasil intreprestasi para ahli hukum Islam terhadap al-Qur’an dan Sunnah, baik yang berhubungan dengan Allah maupun dengan sesama manusia, baik persoalan keagamaan maupun keduniaan. Sehingga dalam hal ini menimbulkan pergeseran makna dari syariah bermakna hukum Islam yang berada dalam al-Quran, kemudian bergeser menjadi syariah yang berarti fikih. Hal ini bisa dilihat dengan adanya berbagai munculnya fenomena, misalnya: Perda Syariah, hotel syariah, dan perbankan syariah. Hal inilah yang membuktikan bahwa secara pendekatan teologis dan syariah normatif tidak banyak membantu dalam upaya pemahaman syariah, fikih atau hukum Islam lainnya.

Pergeseran makna syariah ini bisa berimplikasi terhadap beberapa hal. Apabila makna syariah adalah ditekankan terhadap apa yang ada dalam al-Quran itu sendiri maka keberadaan syariah itu tidak bisa berubah. Hal ini tentu saja karena al-Quran tidak akan mengalami perubahan, dan bernilai kebenaran yang mutlak dari Tuhan. Sedangkan apabila syariah dimaknai sebagai interprestasi dari al-Quran dan Sunnah tentu saja, syariah bermakna hasil ijtihad yang dapat mengalami perubahan. 

Sementara hasil ijtihad pada dasarnya berada dalam wilayah fikih dan bukan wilayah syariah. Fikih secara bahasa berati pemahaman dan fikih merupakan bagian dari syariah. Hukum yang dibahas dalam fikih mencakup hukum yang bersifat amali, objek hukum dalam fikih adalah pada orang-orang mukallaf. Dalam kajian fikih didasarkan kepada al-Qur’an dan as-Sunnah atau dalil lain yang bersumber dari kedua sumber tersebut. Selain itu, dalam fikih masih terdapat ruang untuk berijtihad, sehingga kebenaran fikih dipengaruhi oleh kondisi dan ketemporerannya (situasi dan kondisi). 

Dengan penjelasan awal di atas, dapat diketahui bahwa konsep syariah dan fikih saja terdapat perbedaan makna. Perbedaan itu kemudian ditambah dengan adanya perbedaan yang ada dalam tataran praktis di masyarakat sebagaimana penjelasan tersebut di atas.

Sejarah Perkembangan Hukum Islam
Ada beberapa pembagian sejarah hukum Islam menurut para ahli. Berdasarkan periodisasi waktu setidaknya dapat dibagi menjadi empat masa, yaitu: 1) pada masa Nabi Muhammmad hidup, 2) pada masa shabat, 3) pada masa mujtahidin, 4) masa lahirnya mazhab, kodifikasi hadits, dan fikih. Sebenarnya pembagian ini bukan berhenti karena hukum Islam sebenarnya terus mengalamai dinamisasi hingga sekarang. 

Hukum pada saat Nabi Muhammad masih hidup tentu hukum diselesaikan secara cepat. Karena Nabi adalah sebagai pusat segala pertanyaan segala hukum dan permasalahan. Semua hukum yang timbul ketika itu bisa saja langsung diputuskan oleh Nabi atau minimal Nabi kemudian menunggu turunnya wahyu.

Perbedaan atau pluralisme hukum baru muncul saat ada fase yang keempat. Pada fase ini sudah muncul beberapa madzhab yang berpengaruh terhadap perkembangan hukum Islam di saat itu, masa depan, dan seterusnya. Perkembangan tersebut setidaknya dipengaruhi oleh tiga faktor, yaitu faktor personal mujtahid, faktor sosial, dan faktor politik dan kendak penguasa. 

Sejak awal ke-2 H sampai abad IV H disebut sebagai masa keemasan fikih Islam. Hal ini dipengaruhi adanya kekuasaan Islam yang semakin meluas, cara hidup, dan kepentingan masing-masing yang berbeda-beda. Pembagian geografis untuk kegiatan ijtihad pun terbagi menjadi tiga wilayah, yaitu: Irak, Hijaz, dan Syiria. Pada saat itu pula, Islam terbagi menjadi tiga kelompok, yaitu: khawarij, syiah dan jumhur. Tiga kelompok ini saling berpegang teguh, merasa bangga, dan berusaha mempertahankan pendapat mereka masing-masing. Sementara dalam golongan jumhur pun terpecah menjadi dua golongan pemikiran, yaitu ahlu hadits, dan ahlu ra’yi.

Apabila dicermati kondisi Hijaz berbeda dengan Irak. Hijaz merupakan tempat Imam Malik Hidup saat itu. Saat itu, hadits-hadits Nabi tentu lebih banyak di Hijaz daripada di Irak. Irak sendiri merupakan pusat pergolakan politik dan pusat pertahanan golongan syiah dan kwarij, yang rawan terhadap pemalsuan hadits. Hal yang berbeda lainnya adalah Irak lebih lama dikuasai Persia. Sehingga hubungan keperdataan dan adat kebiasaan orang Irak tidak dapat ditemukan/tidak dikenal di Hijaz. Kondisi yang demikian di atas mendorong bahwa seperti Imam Malik yang berada di Hijaz menjadi ahlu hadist. Walaupun ada istilah ahlu hadist yang diberikan istilah tersebut kepada Imam Malik, tetapi Imam Malik juga tetap berijtihad. Hal itu dibuktikan dengan diterimanya amal ahlu madinah (praktek masyarakat madinah), al-maslahah mursalah, al-urf sebagai landasan hukum menurut Imam Malik.

Dalam perkembangan hukum Islam maka lahirlah tokoh Imam Syafii. Imam syafii menengahi antara keduanya (ahlu hadits dan ahlu ra’yi) tetapi dia lebih cenderung kepada tradisional. Dia menggunakan ra’yi (akal) dalam bentuk qiyas yang dipengaruhi dari pemikiran dari Yunani kemudian berpengaruh dalam Islam dengan berdasarkan analogi-analogi. Syafii mengabungkan dua kubu tadi. maka syafii adalah gerakan islamisasi (mengembalikan kepada ide tradisionalis kepada teks sebagai hal yang utama tetapi dia juga rasionalis logika-logika sosial). 

Penjelasan di atas adalah sekelumit kecil tentang embrio munculnya pluralisme hukum dalam hukum Islam. Berikut adalah analisis sejarah sosial kehidupan hukum Islam dari masa Abasiyah, hingga munculnya pembaharuan hukum keluarga.

Analisis Sejarah Hukum Islam Daulah Abasiyah, Kesultanan Turki Ottoman, Muhammad Abduh, dan Pembaharuan Hukum Keluarga

Daulah Abasiyah

Pada masa kenabian dan khulafaur rasyidin belum ada lembaga/ instasi untuk menanani perkara pada masa itu. Ketika itu cukup menemui Rasul dan Rasul akan memberi putusan bersifat personal karismatik dan tidak terlembaga.

Yang memimpin al-qada’ (peradilan) pertama kali adalah pada tahun 798 M (sekitar abad 4 H) yaitu Abu Yusuf ( ulama Hanafiayah/ muridnya Abu Hanifah, yang berperan dalam penyebaran pemikaran Abu Hanifah), baru terbentuk Qadhi al-Qudhat. Abu Yusuf memiliki kitab al-Kharaj sebagai pedoman bagi hakim, tentang praktek pengadilan.

Sekitar abad 4 H hal ini berkembang selalu kondisi politik dan perubahan sosial. yaitu adanya pada Daulah Abasiyah ada kota kecil yang Quruniyah Abasiyah, akan tetapi kemudian membuat peradilan tersendiri kemudian ditarik lagi ke Abasiyah.
Prosedur hukum dalam sebuah pengadilan adalah tidak megenal majelis hakim adanya hakim tunggal tetapi boleh berkonsultasi kepada Mufti untuk menentukan hukum. Hakim ini adalah perwakilan negara atau penguasa. Sedangkan mufti adalah memberikan pendapat/ agen hukum yang non state. Pengadilan dalam memutuskan perkara juga menggunakan alat bukti dengn medatangkan saksi. Jika tidak ada titik temu maka akan dihadirkan saksi ahli, yaitu para mufti. Alat bukti paling valid adalah para saksi daripada tertulis. Hal ini karena tulisan bisa rusak akan tetapi tanda tulisan bisa menjadi kuat apabila ada tandatangan dan bermaterai. hakim dinonlitigsi. Hakim ketika itu merangkap juga sebagai jaksa, wali hakim, mengurusi wakaf/wasiat, pelaksanan hudud. Tapi dibandingkan sebelum itu semua dilakukan oleh khalifah, dia juga penuntut, hakim, abritrator, pengeksekusi. Imbalan kepada qadhi seadanya saja karena hakim adalah wakil Allah dan akan dibalas di surga.

Hakim juga harus menjaga diri dari korupsi, yaitu; hakim harus bersifat tegas tidak memperoleh hadiah. Maka dapat dipahami disini bahwa berarti hukum Islam itu berasal dari hukum sakral tetapi juga hukum sekuler. Hakim dibayar kecil, tetapi dia juga mendapatkan gaji dari luar hakim yaitu di luar dari gaji pemerintah.

Kesultanan Turki Ottoman

Pada akhir abad ke-18, Kesultanan Turki Ottoman mengalami serangkaian kekalahan perang melawan Rusia. Hal menjadikan kesultanan saat itu Salim III (1789-1809) memordinasi dalam bidang militer. Namun hal tersebut ditentang oleh pemimpin para militer, sehingga mordenisasi yang ia lakukan menghilangkan tahta dan nyawanya sendiri. Kemudian kesultanan dilanjutkan oleh Mahmud II yang juga melakukan mordenisasi militer tetapi dengan pendekatan personal.

Adapun sejarah perkembangan Ottoman dapat secara luas dibagi menjadi tiga periode, yaitu: reformasi dalam bidang lembaga dan hukum, sistem admin hukum dan reformasi fisik, dan era adaptasi dan adopsi unsur-unsur Eropa dan prosedur. Reformasi dalam bidang lembaga dan hukum terjadi pada pertengahan abad ke-19 ditandai dengan munculnya sejumlah tokoh pembaharuan Turki Usmani. Gerakan ini dimulai sejak adanya Sultan Sulaiman (1520-1566 M) yang terkenal dengan nama al-Qanuni. Ia memusatkan kepada internal organisasi pemerintahan dan hukum. Gerakan pembaharuan ini juga disebut dengan istilah tanzimat.

Dorongan pembaharuan dalam bidang ekonomi disebabkan terbukanya lahan Turki Ottoman di Mesir untuk perdagangan Eropa. Hal ini menyebabkan Turki Ottoman semakin bergantung terhadap keuangan Eropa. Sedangkan dorongann politik dan administrasi secara kesuluruhan adalah untuk meningkatkan sentralisasi pemerintah dan kontrol, dan ekspansi bersaman dengan kekuatan dalam birokrasi. Pada tingkatan internasional dan regional, kerajaan Turki Ottoman menderita kerugian teritorial sampai hancurnya perang Dunia I, seperti hilangnya kekuasan Turki Ottoman di Serbia pada tahun 1817, Yunani 1828, Rumania dan Balkan pada tahun 1856 dan 1878.

Dalam konsep politik dan hukum pada abad kesembilan Turki Ottoman membawa konsep dan praktek otoritas politik, pemerintah dan hukum dibagi menjadi empat tahapan, yaitu: 1) pemisahan pemerintah dari kedaulatan mutlak dan kehendak sultan, serta otoritas keagamaan syariah dan personilnya; 2) Pemisahan bertahap bidang agama dari pemerinthan dengan identifikasi fungsi dan lembaga keagamaan yang berbeda dari fungsi negara; 3) munculnya gagasan kewarganegaraan sebagai wawasan baru yang termasuk di dalamnya gagasan kesetaraan semua mata pelajaran dihadapan hukum; dan 4) munculnya hukum publik yaitu meningkatnya formalisasi dan menulis peraturan. Hal ini terjadi pada masa Mahmud II. Tercatat dalam sejarah terdapat dua fatwa (Hatt-i Serif, pada Tahun 1839 dan Hatti Humayun tahun 1856) yang menggambarkan reformasi administrasi, militer dan pembangunan fisik.

Sedangkan komitmen tanzhimat untuk reformas hukum salah satunya adalah kodifikasi hukum. Pertama yang dilakukan pengenalan hukum komersial, menyusul perjanjian bisnis/komersial tahun 1838. Hukum tersebut kemudian diformalkan pada Tahun 1847. Kemudian tahun 1867, Ali Pasha mengadopsi peraturan dari kode sipil Prancis (yang disebut dengan kode Napoleon).

Kerancuan dan ketidakpastian hukum dalam fikih di pengadilan pada perkembangannya dianggap tidak efektif dalam perkembangan hukum. Kodifikasi ini dilakukan dengan cara merubah hukum dalam bentuk fikih tersebut dalam hukum negara. Prosedur hingga putusan pengadilan diatur dalam kodifikasi hukum negara. Prosedur dan aturan bukti dalam hal ini sesuai dengan model hukum di Eropa.

Setelah pasca tanzimat maka timbullah gagasan konstitusi yang dikembangkan oleh Usmani Muda yang telah bergaul dengan pemikir-pemikir Perancis dan Inggris dan dianggap cukup liberal. Perjuangan konstitusi mengalami hasil perjuangan pada tanggal 23 Desember 1876 tercapailah persetujuan tentang konstitusi sebagai Undang-undang dasar yang baru bagi Turki. Tetapi kemudian dilanggar oleh Abdul Hamid II yang kemudian membubarkan parlemen dan para pemuka Usmani Muda. Para Usmani Muda diantaranya adalah Namik Kemal (1840-1888), Ziya (l825-1880), dan Mustapha Fazil, Namik adalah hal yang menonjol dan kosisten.

Pada Tahun 1882, keuangan Ottoman diletakkan dibawah kontrol Eropa dengan bentuk administrasi keuangan publik Eropa. Kemudian muncul juga kelas melek birokrat, petugas, guru dan lain-lain yang endukung ide-ide politik dan sosial di luar yang dipelopori oleh Hamidin. Dalam hal ini sekulerisasi di Turki masih berada dalam taraf pendekatan, yaitu proses adanya pemisahan antara agama dan negara. Pada tahapan berikutnya pada masa Kemal Attaruk terjadi pula pembaharuan di Turki yaitu pemisahan kekuasaan (lembaga) Islam dari bidang politik dan pemerintahan. Pada tahun 1924, Mustafa Kamal telah melampui nilai-nilai sekulerisme dengan seolah-olah masyarakat dijauhkan dari simbol dan nilai-nilai agama, seperti: pelarangan jilbab bagi wanita, huruf arab diganti dengan huruf latin, busana laki-laki diganti dengan busana Eropa dan lain-lain.

Muhammad Abduh dan Pembaharuan Hukum Keluarga

Pada akhir abad kesembilan belas dan awal abad kedua puluh, muncullah tokoh Muhammad Abduh (1849-1905) dengan mengajarkan moralitas dan hukum harus disesuaikan dengan kondisi modern demi kemaslahatan bersama. Abduh hanya menilai bahwa harusnya ada penciptaan sistem hukum yang terpadu dan modern dari hukum Islam. Selain itu juga muncul tokoh Al Afghani (1839-1897) yang memiliki intelektual modern di Mesir, Iran, dan Turki dan juga seorang ahli politik dan filsafat. 

Pembaharuan hukum Islam dalam format perundang-undangan hukum keluarga dimulai pada tahun 1917 dengan disahkannya “The Ottoman Law Of Law Rights” (Undang-undang tetang hak-hak Keluarga) oleh pemerintah Turki. Hal ini adalah tonggak sejarah pembaharuan hukum keluarga di Turki dan berpengaruh terhadap pembaharuan hukum keluarga di negara-negara lain. Ketidakpastian hukum keluarga sangat rentan terjadi di Turki karena adanya faktor internal yaitu kebanyakan pemimpin-pemimpin Turki yang membuat sistem pemerintahan yang sekuler; faktor ekternal terjadi karena adanya bangsa Eropa, misionaris Barat dan pendukung negara Turki untuk dijadikan negara sekuler. Pada awalnya mazhab yang dianut negara Turki adalah Mazhab Hanafi, tetapi dalam perkembangannya Turki juga merupakan negara muslim yang aturan yang sekuler atau bangsa muslim dengan negara sekuler. Sekulerisasi kemudian dilanjutkan dengan dihapusnya yuridiksi ulama dengan diberlakukannya Undang-undang Swis dan Undang-undang Italia.

Mengenal Pluralisme dalam Hukum Islam di Indonesia

Indonesia adalah negara majemuk dalam segala hal. Letak geografis dan kemajemukan Indonesia akan terus menghadirkan tantangan yang fundamental bagi kemungkinan penerapan dengan apa yang diistilahkan model negara bangsa. Model negara ini memang sering memaksakan keseragaman yang arrifisial oleh penguasa atau kelompok tertentu terhadap kelomok lain untuk mencapai persatuan. Hal ini bisa terjadi dinegara sekuler dan negara yang berdasarkan agama tertentu.

Ide Indonesia menjadi negara kesatuan sudah muncul sejak pada akhir 1920 oleh para pemimpin gerakan kemerdekaan dengan menyatukan 13.000 pulau dalam wadah sebuah bangsa yang terdiri dari berbagai etnis dan ras yang berbeda dan bahasa yang berbeda, budaya dan agama. Dalam hal ini hanya akan dibicarakan tentang realitas kemajemukan dalam beragama ini secara khusus dan kaitannya dengan pluralisme sebagai sistem normatif dan kelembagaan dalam pandangan Islam.

Ada beberapa fakta yang menyebabkan adanya pluralisme hukum Islam di Indonesia. Selanjutnya akan dijelaskan berikut.

Dalam sejarah, terdapat beberapa teori mengenai kedatangan Islam di Indonesia. Ada beberapa pendapat rute dan agen yang melakukan proses Islamisasi tersebut yaitu ada yang mengatakan dari Arab Selatan atau ada yang mengatakan dari India. Ada yang berpendapat disampaikan oleh mubalig, guru-guru sufi dan sebagainya.

Pada abad ke-8 kotak penduduk Indonesia dengan penduduk muslim dari tanah Arab, Persia, dan India telah ada. Namun Islamisasi dimulai pada akhir abad ke 18 atau ke 19 melalui jalan damai. Salah satu fakta adalah adanya konversi besar-besarann adalah menurunnya popularitas kerajan-kerajan Hindu dan Budha, seperti Majapahit, Sriwijaya dan Sunda, kemudian sebaliknya tumbuh kerajaan-kerajaan Islam, seperti Aceh Darussalam, Malaka, Demak, Cirebon, dan Ternate. Selain itu adanya mayoritas pendakwah Islam di tanah air terutama walisongo bersedia untuk mengakomodasi agama dan kepercayaan yang sudah ada daripada memaksakan pesan-pesan keagamaan yang dibawanya secara ekslusif. Bahkan para mubalig menarik perhatian orang untuk masuk Islam dengan memperlihatkan kemampuan supernnatural mereka. Seperti adanya gerakan Padri pada awal Abd ke 19 dan Muhammadiyyah pada Tahun 1912 yang melakuka pemberatasan seperti itu.

Faktor lain adalah wilayah yang terpisah-pisah, populasi yang beragam dan ketergantungan pada perdagangan dengan orang-orang dari negara lain. Hal ini menyebabkan penduduk nusantara lebih mudah menerima pengaruh dari luar. Islam juga mudah berdadaptasi dengan tradisi, norma dan institusi lokal sejauh tidak bertentangan dengan prinsip-prinsp Islam yang fundamentalis. Dengan pendekatan ini maka para ulama bisa bebas menggunakan adat (tradisi, kebiasaan dan praktek lokal terutama terkait dengan hukum) dalam keputusan dan pemikiran mereka. Adat dan syariah diperlakukan sebagai suatu sistem sebagai hal yang bisa diaplikasikan dalam masyarakat muslim. Namun kita bisa mengansumsikan bahwa integrasi Islam dalam kehidupan sehari-hari masyarakat dan dalam institusi sosial kultural dan relasi politik mereka lebih baik dalam spektrum yang luas yang benar islami sampai hanya islami secara nominal.

Muslim terbanyak memang Indonesia dengan pemahaman dan praktek keislaman yang berbeda pula walaupun mungkin tradisi keislaman itu tidak diakui oleh negara lain. Namun mereka mengidentifikasi diri sebagi muslim dalam pengertian yang merek paham yang merek benar-benar plural dan toleran dalam perbedaan.

Indonesia: Negara Islam atau Negara Netral?

Pertanyaan berikutnya, apakah indonesia harus menjadi negara Islam agar syariah bisa dijadikan hukum positif dan kebijakan formal atau cukup menjadi negara yang netral tapi menghormati dan memfasilitasi hak setiap muslim dan komunitasnya untuk hidup? Sesuai dengan kepercayaan dan budayanya?

Ada dua pilihan dalam hal ini. Pilihan pertama merupakan pilihan yang inkoheren dan lemah secara prinsipil, sedangkan pilihan kedua justru merupakan tujuan dari sekulerisme, tetapi tetap mengatur Islam dan politik. Dalam hal ini akan dibahas hubungan antara Islam, negara dan politik masyarakat Islam kontemporer berlangsung dalam konteks bentuk negara dan administrasi serta sistem politik dan ekonomi global yang berbeda dengan yang berlaku pada masa kolonial.

Asal usul mengenai penerapan syariah yang berlangsung saat ini dapat ditelusuri pada gerakan Islam pada abad ke-19, tetap topik tersebut tidak muncul dalam kerangka Negara Keasatuan RI karena ide mengenai negara kesatuan baru muncul dalam kerangka pada akhir 1920an. Penting pula untuk dicatat bahwa ide negara kesatuan itu juga tidak pernah ada pada masa penjajahan Belanda. Namun dalam kesadaran, umat Islam, fase baru nasionalisme ini masih tetap ada. Habi Al Shiddieqy mengajukan konsep fiqih Indonesia seja awal 1940an, tetapi idenya tidak mendapatkan perhatian besar dari kalangan intelektual Indonesia saat itu. tetapi kemudian melakuan pembenahan dengan mengajukan konsep merevisi fikih tradisional yang tidak memperimbangkan karakteristik komunitas muslim si Indonesia. Kemudin dia mengajukan konsep fikih yang berdasarkan dalam konteks budaya Indonesia. Hazairinlah yan pertama Hazairin mengajukan pentingnya memuncukan mazhab baru untuk merefleksikan sejarah Inodesia dan respon atas kebutuhan masyarakt Indonesia daripada sekedar berpegang kepada mazhab syafii.

Usulan kedua tokoh ini memperlibatkan antara adat dan syariah di Indonesia. Ide-ide dan argumenya ini terus ada hingga muncul Undang-Undang peradilan Agama (1989), Intruksi Presiden No 1 Tahun 1990 tentang Kompilasi Hukum Islam dan bank Islam. Usaha dialog antara adat dan syariah ini didukung oleh ulama secara luas dengan mengembangkan interprestasi terhadap syariah yang merekonsialisasikan kedua sisitem tersebut. Kelompok ini dimotivasi adanya kepentingan politik sesaat atau gagal untuk mengapresiasi konsistensi doktrinal kedua sistem tersebut.

Adanya KHI, UUPA dan bank muamalat di Indonesia dicurigai oleh kelompok lain dianggap keberlanjutan dari piaga Jakarta, dan apa yang ditolak dalam UUD 1945. Namun kecurigaan itu dianggap tidak benar karena pancasila tidak diganggu gugat.

Pada tahun 1998, runtuhnya orde baru muncul berbagi gerakan sosial, dan isu piagam Jakarta dan tuntutan memperbesar untuk memperbesar gerakan syariah dala negara kembali muncul ke permukaan. Tekait dengan penerapan syariah ada dua tipe gerakan Islam di Indonesia: pertama, mereka yag mendukung penerapa syariah tingkat negara, misal DDI, HTI, MMI, FPI KISDI, laskar jihad, Hizbut Tahrir Indonesia dan lain-lain; kedua, mereka menolak penerapan syariah, seperti: Muhammadiyah, NU dan lainnya. NGO-NGO islam lain, seperti Paramadina, JIL dan sebagainya. Namun adanya perubahan struktural oleh kebijakan otonom menjadikan kebijakan adanya ruang bagi komunitas lokal untuk menerapkan syariah di tingkat kabupaten dan propinsi tanpa memperdulikan sikap dan posisi pemerintahan pusat. Hal ini dinilai merugikan para penentang gagasan negara Islam. Kekhawatiran Piagam Jakarta muncul ini dianggap sebagai hak yang prematur karena tidak ada perubahan pancasila menjadi negara Islam tetapi hal ini disebabkan karena adanya progresifnya gerakan pendukung syariah. Selain itu para penentang gagasan negara islam juga kesullitan sendiri dalam memahami negara islam itu sendiri. Kontroversi yang muncul berikutnya adalah mereka disisi lain mendukung kebijakan untuk umat Islam namun mereka tidak setuju akan progam mempromosikan prinsip-prinsip syariah sebagai bagian dari urusan negara yang berarti negara sedang mengutamakn umat Islam. Jika demikian maka menurut merek harusnya negara menganut peradilam agama saja.

Ketegangan ini bermuara dengan adanya kebijakan KB yang dianggap bertentangan dengan syariah dan pancasila sebagi asas tunggal. Walaupun pada akhirnya asas tunggal ini diterima oleh sebagian umat Islam. Pada akhirnya tujuan negara Islam itu diakomodasi dan dicapai oleh negara Pancasila. Mereka para reformis tetap bertahan dengan tujuannya meski piagam Jakarta telah diamandemen dan Pancasila telah dikukuhkan sebagai dasar negara. Bahkan mereka barangkali menggunakan negara dalam rangka tranformasi ke dalam bentuk yang mereka inginkan seperti di Iran, Sudan, Mesir dan negara lain.

Bagi umat Muslim, syariah adalah sesuatu yang harus dilaksanakan tetapi pelaksanaan itu harus sukarela dan lahir dari kesadaran personal mereka bukan karena paksaan negara. Walaupun Indonesia bukan negara Islam, namun agama merupakan aspek penting sebagaimana tercantum dalam prinsip-prinsip pancasila sila pertama dan pasal 29 ayat 1 UUD 1945. Sedangkan agama yang dimaksud hanya agama yang resmi oleh negara seperti Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan Konghucu. Pembatasan pilihan agama dan berbagai ketidakpastian peraturan mengenainya menjadi semakin bermasalah apabila melihat realitas keberagamaan di Indonesia.

Hal ini karena di Indonesia juga terdapat penganut agama lokal yang tidak diakui keabsahannya mencapai setengah juta orang. Seperti adanya suku Badui yang tinggal di Banten percaya kepada Batara, Sedangkan di Jawa Timur di kaki gunung Tengger ada suku Tengger yang mempertahankan agama Hindu Siva yang diwarisi dari zaman Majapahit; Orang Batak Toba di Sumatra utara menganut agama Parmalim; dan agama Wana di Sulawesi Tengah.

Pluralisme juga berusaha memediasi dan mengatur kepentingan dan hak yang berbeda dalam mayarakat. Seperti kasus suku asmat yang terjadi persinggungan antara hak kebebasan beragama dan pentingnya menjaga ketertiban sosial dan politik dalam masyarakat. Untuk menyelesaikannya, kepentingan untuk menjaga ketertiban dan melindungi keamanan setiap orang harus didahulukan daripada mempertahankan agama atau praktek budaya tertentu.

Dalam kenyataannya negara tidak bisa bersikap netral karena mereka bertindak berdasarkan kepentingan dan bias atas nama kemaslahatan publik. Negara indonesia tidak mengakui keberagaman kepercayaan lokal dan sekte-sekte agama baru sesuai dengan prinsip sila pertama pancasila dan TAP MPR RI NO. IV/MPR 1978 dan diwajibkan penganut agama lokal untuk memeluk agama yang resmi.

Mereka (kelompok yang menganut agama lokal) juga didikriminasi karena adanya pengawasan dari kementerian Pendidikan Nasional dan sebagian dibubarkan. Dalam fakta, seperti orang Sasak di Lombok mengaku Islam tapi tetap mempertahankan agama leluhur yaitu Sasak-Boda; suku Kajang di Bukukumba Sulawesi Selatan mempraktekan ajaran Islam dengan cara mereka sendiri, seperti mengucapkan syahadat saat khitan dan mereka tidak merasa berkewajiban untuk mralkuakn shalat lima waktu.

Kemudian terdapat catatan diskusi yang diadakan oleh LKis di 7 kota yang berbeda dengan membicarakan isu-isu yang umum ditingkat lokal dan bukan persoalan yang abstrak atau persoalan yang terjadi di Jakarta atau wilayah urban lainnya. Diskusi ini kemudian harus dipahami karena kegagalan pendukung penerapan syariat Isalm di Indonesia, maka kemudian mencoba untuk mencapai itu kemudian melalui otonomi daerah yang ditetapkan oleh Soeharto tahun 1999. Respon masyarakat di tingkat kabupaten dan propinsi terhadap inisiatif ini sangat beragam dan cenderung terus berubah. Hal ini bergantung dengan asosiasi sejarah, status sosial ekonomi, orientasi ideologis dan kepentingan politik mereka. Hasil dari analisis hasil diskusi ini adalah adanya pengamalan yang beragam tentang Islam, masyarakat dan negara ditingkat konstituen di lokasi yang sama.

Seperti di Tasikmalaya dengan asumsi kota santri dan orang Aceh bangga dengan sebutan Serambi Mekah, sedangkan di Lombok penerapan syariat Islam menyebabkan ketegangan karena masyarakat sebagian beragama Hindu; di Kudus memiliki keterkaitan dengan identitas Islam dan pengalaman pemerintah yang islami. Mereka menganggap Syariah dengan S besar menunjuk pada totalitas tuntutan Tuhan bagi Umat manusia dan syariah dalam huruf kecil adalah produk hukum melalui tasyri' atau ijtihad para ulama; Di Kudus disimpulkan bahwa Islam harus menggantikan sistem sekuler, namun Islam harus kuat dan berusaha untuk membangun sistem mandiri yaitu sebuah sistem yang islami.

Perspektif yang berikutnya dalam diskusi adalah bahwa pemberlakuan syariah tidak akan menyelesaikan masalah kinerja dan sistem pemerintah dan administrai yang korup dan menindas. Mereka menganggap bahwa konsep negara Islam hanya menghadirkan klaim yang normatif dan moralis yang justru mengaburkan karakter Islam sebagai rahmatan lil alamin. Bahkan agama adalah ruang privat dan tidak bisa diperlakukan oleh negara yang nerupak ekspresi dari berbagai tujuan dan kepentingan yang berbeda dalam masyarakat. Akan tetapi peserta mengusulkan pentingnya perspektif transformatif yang memperlakukan Islam sebagai prinsip-prinsip etika sosial keagamaan yang selalu berinteraksi.

Dengan sistem sosial politik yang ada dan bukan sebagai sebuah sistematis sosial politik yang tetap dan abadi. Islam dipandang mempengaruhi kesadaran dan pemahaman manusia termasuk kebijakan publik. Sedangkan dalam pendapat kelompok ektrimis, kewarganegaraan penerapan syariah dipahami sebagai perintah Tuhan dan melihat model negara modern sebagai kamuflase sekulerisme. Sehingga yang ada manusia hanya mukmin dan kafir. Kaum ekstrimis mengatakan menolak konsep sekulerisme, kemudian kelompok moderat menerima redefinisi pluaralisme karena pluralisme telah dipraktekan oleh umat Islam tapi mereka lebih suka dengan istilah simbiosis antara agama dan negara atau syariah transformatif. Sedangkan yang lain berpendapat adalah langkah keliru apabila pendekatan redefinisi adalah strategi untuk mempromosikan pembaharuan di kalangan Muslim.

Maka dari penjelasan di atas, bahwa persinggungan antara syariah, hukum Islam dan negara akan konstan atau bisa terjadi terus menerus. Di satu kelompok ingin mewujudkan adanya negara atas dasar Islam sebagaimana dalam Piagama Jakarta, namun disisi lain beranggapan bahwa adanya pluralisme di Indonesia tidak harus ada negara Islam namun Islam atau agama itu menjadi prinsip dalam kehidupan berbangsa dan bernergara dan diatur. Dalam hal ini faktor politik di Indonesia kedepan juga memiliki kekuatan besar dalam menentukkan pilihan di antara keduanya. Walaupun, disisi lain kedua kelompok terus melakukan sikap yang progresif untuk melakukan tindakan sesuai dengan ideologi masing-masing.

Harapan dan Kesimpulan

Dari penjelasan di atas bahwa pluralisme dalam hukum Islam sudah muncul sejak lama. Keberagamaan atau pluralisme tersebut muncul baik secara konsep dan praktik. Hal itu dimulai dengan perbedaan makna syariah yang terus berkembang. Kemudian diikuti dengan adanya penerapan syariah itu sendiri dari masa ke masa dari zaman Nabi hingga sekarang. Dan hal itu juga berpengaruh terhadap pluralisme hukum Islam di Indonesia. Dengan semua hal di atas, maka dapat dikatakan bahwa hukum Islam selalu berdinamisasi dalam kehidupan masyarakat.

Pluralisme yang ada bukanlah sebuah pertentangan yang selalu hitam putih dan saling bertentangan karena hal itu semua dipengaruhi oleh kondisi sosial masyarakat yang juga terus berubah. Walaupun dalam kenyataannya memang tetap ada persingunggungan perbedaan yang tak dapat dihindari. Namun perbedaan-perbedaan itu hanya dalam wilayah hukum Islam yang tertentu saja.

Dengan demikian, perbedaan adalah sesuatu yang tidak dapat dihindari oleh umat Islam. Hal ini karena pluralisme hukum sudah ada terutama sejak munculnya mazhab-mazhab fikih. Wilayah ijtihad juga masih terbuka selama dalam wilayah fikih dan bukan hal yang bertentangan dengan al-Quran dan Hadits.

Untuk umat Islam sendiri, hendaknya saling menghargai segala ijtihad para ulama, para tokoh agama dan para pemikir Islam. Dalam hal ini diperlukan batasan yang jelas, manakah yang termasuk wilayah ijtihad dan manakah yang bukan. Batasan itu dapat diketahui salah satunya dapat diketahui dengan adanya makna syariah dan fikih itu sendiri. Apabila syariah dimaknai sebagai apa-apa yang ada dalam al-Quran dan Hadist dan fikih dimaknai hasil ijtihad, maka wilayah ijtihad itu hanya yang berkaitan dengan fikih saja bukan berkaitan dengan syariah. Hal ini karena syariah itu sudah pasti ketetapannya dalam al-Quran dan Hadits. Sedangkan penerapannya yang disesuaikan dengan ruang dan waktu termasuk dalam itjithad fikih. Misalnya saja riba dihukumi haram itu termasuk kategori pembahasan syariah karena sudah ada dalam kedua sumber hukum Islam tersebut di atas. Namun, bunga bank dihukumi haram termasuk pembahasan fikih karena masuk wilayah ijtihadi, yang tidak disebutkan secara jelas dan langsung (tekstual) dalam al-Quran dan Hadits. Oleh sebab itu segala perbedaan bisa saja ditoleransi atau tidak bisa ditoleransi, salah satunya dapat diketahui sebagaimana tersebut di atas.

Perbedaan-perbedaan itu bukan hanya pada level personal umat Islam, tetapi juga berimplikasi terhadap bentuk suatu negara, bentuk peradilan, dan sistem kehidupan berbangsa terutama di negara yang mayoritasnya penduduknya muslim, seperti di Indonesia.

________________ Apabila seorang hakim menghukum dan dengan kesungguhannya ia memperoleh kebenaran, maka baginya dua pahala; apabila ia menghukum dan dengan kesungguhannya ia salah, maka baginya satu pahala ___________________________________________________________


Semoga bermanfaat,
Surakarta, 9 Juni 2016