Mendialogkan Agama dan Negara Melalui Sejarah
Oleh: Danu Aris Setiyanto
Oleh: Danu Aris Setiyanto
“Agama dan negara” bisakah berjalan beriringan? Mungkin ini yang menjadi inti dalam tulisan ini. Sejak Indonesia merdeka, keduanya memang tak selamanya bisa berjalan harmonis. Kadang terjadi ketenggangan dan kadang juga terjadi kedamaian. Walaupun pada akhirnya berjalan harmonis kembali. Hal ini merupakan hal yang menarik untuk diperhatikan oleh seluruh kalangan umat beragama karena Indonesia sendiri adalah negara yang beraneka ragam agama, suku, dan bahasa dengan mayoritas muslim. Kondisi yang demikian menjadikan segala permasalahan selalu menjadi perhatian agama dan negara. Agama di sisi lain sebagai landasan tiap jiwa dalam bergerak, sementara negara memiliki kekuatan hukum yang mengikat sebagai landasan kehidupan berbangsa dan bernegara.
Dalam realitanya, Menko Polhukam Wiranto dan Kapolri, Jenderal Tito Karnavian akhir-akhir ini sibuk berkoordinasi dengan MUI. Pada permasalahan ini ada dua sektor penting yang berperan aktif. Menko Polhukam dan Kapolri sebagai sektor dari negara dan MUI sebagai sektor dari perwakilan agama. Dialog antara negara dan agama tentu saja hal yang progresif apabila dilakukan untuk kemajuan bangsa. Namun, hal ini akan berdampak buruk apabila ada upaya intervensi negara terhadap kebebasan berpendapat, berorganisasi, dan menyuarakan pendapat dalam negara demokrasi. Resiko yang terburuk adalah apabila dalam pengambilan fatwa sudah terpengaruh dari otoritas pemerintah.Tentu saja hal ini tidaklah yang diharapkan sebagai bangsa yang menjunjung nilai-nilai keagamaan.
Apabila ditelaah lebih lanjut, maka tidak bisa dipungkiri sejak ada kasus dugaan penodaan Agama di Pulau Seribu oleh Gubenur DKI Jakarta non aktif, Basuki Tjahaja Purnama (atau lebih dikenal Ahok), MUI sering mendapatkan perhatian publik. MUI menanggapi segala permasalahan dengan berbagai fatwa yang aktual dengan kasus yang ada dimasyarakat, seperti fatwa pendapat dan sikap keagamaan Majelis Ulam Indonesia, fatwa hukum menggunakan atribut keagamaan non muslim dan lain sebagainya. Keadaan ini kemudian ditambah dengan kondisi dan isu ketegangan umat Islam dalam menanggapi berbagai problem yang diwujudkan dalam berbagai aksi umat Islam.
Jika memperhatikan sejarah, “founding father” bangsa Indonesia terpisah menjadi dua arus besar dalam menentukan bentuk negara. Mereka sebagian mendukung negara nasionalis Islam dan sebagian yang lain ingin mendirikan nasionalis sekuler. Walaupun akhirnya dimenangkan oleh nasilonalis sekuler, namun Indonesia tetap melandaskan negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa dalam sila pertama dalam Pancasila. Sila ini menegaskan bahwa Indonesia dibangun bukan semata-mata karena kekuatan fisik semata, namun juga dengan jiwa religius.
Seiring berjalannya kemerdekan Indonesia, pada tahun 1975, saat Indonesia berusia 30 tahun terdapat fase kebangkitan kembali umat Islam. Saat itu kondisi bangsa Indonesia terlalu banyak menghabiskan energi dalam bidang politik dan tidak memperhatikan kesejahteraan rohani umat. Kondisi yang demikian, menjadikan para ulama Indonesia terpanggil untuk membangun masyarakat dengan membentuk organisasi sebagai wadah ulama bermusyawarah. Sehingga saat itu terbentuklah Majelis Ulama Indonesia atau MUI yang masih tetap ada hingga saat ini.
Dengan demikian, maka kehadiran MUI ini sangatlah membantu negara dalam menangani permasalahan bangsa dan negara. MUI telah mampu menghasilkan ijtihad dan kepemimpinan kolektif umat Islam dalam mewujudkan silahturahmi, dan menciptakan persatuan dan kesatuan serta kebersamaan umat Islam. Organisasi kolektif umat Islam ini, tentu saja diharapkan masyarakat bisa menjadi penghubung antara ulama dan pemerintah serta penerjemah timbal balik antara umat dan pemerintah dalam pembangunan nasional.
Namun, perlu diingat bahwa fatwa MUI tidaklah memiliki kekuatan hukum yang mengikat sebagaimana hukum positif di Indonesia. Kondisi yang demikian menjadikan MUI dianggap sebagian masyarakat memiliki daya dukung yang kurang maksimal sebagai solusi permasalahan umat. Pada prinsipnya fatwa merupakan hasil ijtihad ulama dalam menanggapi permasalahan yang erat dengan umat dan hanya memiliki kekuatan dalam memberikan saran dan nasehat atau rekomendasi baik itu kepada umat Islam sendiri, masyarakat umum, pemerintah dan atau lembaga-lembaga yang terkait permasalahan tertentu. Hal inilah yang menjadikan Fatwa MUI bisa saja diabaikan oleh kelompok lain yang tidak sesuai dengan hasil ijtihad MUI. Sehingga sangat wajar apabila muncul gerakan sebagai pendukung atau pengawal fatwa MUI, seperti Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) yang muncul di akhir tahun 2016 yang lalu.
Walaupun demikian, dalam sejarah Indonesia sendiri, ulama selalu memiliki kekuatan tersendiri yang tidak bisa dianggap remeh sejak Indonesia belum merdeka hingga sekarang. Ulama mampu menggerakan masyarakat dalam bentuk memerintahkan atau melarang masyarakat untuk berbuat sesuatu dari hasil ijtihad mereka. Dalam fakta lain, ulama bisa saja lebih disegani daripada negara itu sendiri dalam kehidupan sehari-hari di masyarakat. Jika memperhatikan sejarah kemerdekaan Indonesia dapat mudah ditemukan ulama yang ikut dalam perjuangan kemerdekaan. Misalnya, Imam Bonjol, Sultan Hasannudin, Pangeran Diponegoro yang merupakan bagian kecil ulama dan tokoh agama yang menjadi penggerak umat pada saat itu.
Mendialogkan agama dan negara sebagaimana saat ini bukanlah hal yang pertama di Indonesia. Dalam buku Fatwas of the Council of Indonesian Ulama (a Study of Islamic Legal Thought in Indonesia 1957-1988) telah menunjukkan bahwa MUI telah lama berdampingan dengan dinamisasi politik Indonesia dan pengawal kondisi bangsa Indonesia. Dalam buku tersebut dijelaskan banyak hal yang saling bersinggungan antara negara dan agama (bisa dibaca Fatwa MUI). Salah satu ketegangan yang pernah muncul saat awal MUI berdiri adalah adanya fatwa MUI yang memfatwakan haramnya kehadiran umat Islam pada perayaan Natal. Ketua MUI saat fatwa itu, yaitu Buya Hamka rela mengundurkan diri karena merasakan adanya tekanan politik yang dianggap kontroversi dengan fatwa tersebut.
Belajar dari catatan peristiwa tersebut di atas maka MUI dan negara haruslah terus bersinergi membangun bangsa dan negara. Keduanya hendaknya melakukan evaluasi dan kontribusi untuk bangsa Indonesia yang lebih baik, bukan justru saling mencurigai atau bahkan saling memusuhi. Sejarah telah mencatat, bahwa bangsa yang besar memang tidak hanya dibangun oleh material atau kekuatan finansial semata, namun juga diperlukan “kekuatan rohani”. Padahal kekuatan rohani tidak bisa dipisahkan dari unsur ulama yang setia dengan agama dan negara. Ulama dalam hal ini bisa berarti secara individul ataupun ulama dalam bentuk organisasi, seperti MUI.
Sebagai wadah dari Ulama, maka MUI hendaknya melihat kembali pesan Al-Ghazali dalam kitab-kitabnya, antara lain dalam kitab Al-Mustazhiry, al-Iqthishad fil I’tiqad, Nasihatul Muluk, dan Ihya ‘Ulumuddin. Dia menasehati agar ulama bisa berdampingan dengan penguasa atau politik atau negara dengan syarat dua syarat. Pertama, kedekatan ulama dan negara tidak menghalangi untuk amr ma’ruf nahi munkar (mengajak kebaikan, mencegah kemungkaran) dan; kedua, ulama harus berani menyatakan bahwa yang benar adalah benar, dan yang batil itu adalah batil. Pemikiran ini tentu saja sangat bersifat fleksibel, praktis, serta pragmatis yang bisa diterapkan di negara yang berasaskan Pancasila ini.
Dengan demikian, maka segala bentuk intervensi terhadap lembaga independen dalam memberikan fatwa haruslah segera dihilangkan. Negara hendaknya justru memberikan apresiasi yang positif terhadap ijtihad kolektif untuk menyamakan persepsi dalam setiap mengatasi persoalan bangsa ini. Konstitusi pun sebenarnya telah jelas dan tegas dalam memberikan perlindungan setiap warga negara dalam menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing. Dengan demikian, negara wajib mengimplementasikan hal tersebut sebagai wujud perlindungan hak-hak setiap warga negara sebagai insan yang beragama.











