Agama dan Negara: Kanunisasi Hukum Islam

Oleh: Danu Aris Setiyanto


Mencoba membuka wawasan baru, menjadi muslim yang bijak tentu saja menjadi idaman setiap muslim. Tulisan singkat ini diharapakan menjadi awal sikap positif untuk menyikapi hubungan ketegangan agama dan negara. Walaupun tak semua secara rinci bisa ada dalam penjelasan berikut. Sebuah pembahasan klasik yang menarik adalah diberikan jawaban: “Perlukah Kanunisasi (Hukum Islam (Syariah, Fikih) dijadikan Undang-undang) di Indonesia?”

Mungkin harus disadari bahwa salah satu masalah besar yang dihadapi negara mayoritas muslim sejak awal pembentukkan negara atau sejak merdeka adalah bagaimana mendudukan agama dalam sebuah negara. Masalah inilah yang dialami Indonesia, negara-negara Timur Tengah, Afrika Utara maupun Asia Selatan. Sebuah negara bisa saja mendirikan negara Islam, Islamisasi Negara, atau menjadi negara sekuler. Tapi bentuk negara yang dipilih tentu saja memiliki konsekuensi masing-masing.

“The founding father” bangsa Indonesia sendiri terpisah menjadi dua arus besar dalam menentukkan bentuk negara Indoenesia, yaitu nasionalis Islam dan nasionalis sekuler. Perdebatan ini berlangsung dalam sidang BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) dalam membentuk dasar negara dan perumusan Undang-Undang Dasar. Perjalanan berikutnya, dasar negara Indonesia dan UUD dimenangkan oleh nasionalis sekuler. Padahal secara kuantitas penduduk Indonesia mayoritas muslim. Namun inilah realita yang tidak bisa diubah hingga saat ini.

Perdebatan nasionalis Islam dan nasionalis sekuler sebenarnya tidak berhenti sampai di situ saja. Perdebatan ini selalui muncul setelah kemerdekaan hingga sekarang, tapi keduanya kadang berjalan damai bersama, tapi kadang keduanya menjadikan ketegangan di Indonesia, baik secara konsep saja maupun dalam realita. Hal ini terbukti adanya beberapa organisasi Islam yang gigih memperjuangkan konsep khalifah islamiyyah, daulah islamiyyah dan semisalnya dengan berbagai nama, slogan, simbol dan nama organisasi hingga saat ini.

Pada prinsipnya Indonesia adalah negara yang berdasarkan agama. Hal ini sesuai dengan dasar negara “Pancasila” yang dulunya disebut “Piagam Jakarta”. Dampak dari dasar ini haruslah disyukuri, karena berbagai aturan di Indonesia tentu saja harus berdasarkan agama. Jika muncul aturan negara yang tidak sesuai dengan agama, maka akan timbul ketetangan. Hal ini misalnya adanya putusan MK tahun 2012 yang memberikan hak keperdataan terhadap anak biologis. Putusan tersebut kemudian menimbulkan ketegangan dan ditanggapi oleh Fatwa MUI.

Agama yang dimaksud ini tentu saja “Islam” ada didalamnya. Jika aturan dalam “syariah/fikih” menjadi undang-undang, maka itulah yang disebut kanunisasi. Kanunisasi berasal dari bahasa arab dan Inggris yaitu “qanun” kemudian menjadi “kanun” artinya Undang-undang, dan “sasi” bisa diartikan “proses”.

Perlu diketahui, hingga saat ini Indonesia telah memiliki Undang-Undang (UU) ZIS (Zakat, Infak dan Shadaqah), UU Haji, UU Wakaf, UU Peradilan Agama, UU Perkawinan, UU Perkankan Syariah dan lain-lain. Terlepas dari itu di NAD sendiri telah terdapat beberapa qanun sendiri atau peraturan daerah syariah sendiri. Dibeberapa daerah pun juga bermunculan hal serupa. Semua ini muncul berdasarkan norma agama Islam baik dari fikih maupun dari syariah.

Hal di atas adalah hal yang perlu disyukuri, bukan? Walaupun beberapa peraturan dan pelaksanaannya ada beberapa kekurangan, maka hal itu sebuah hal yang wajar. Dan hal ini menunjukkan bahwa orang muslim yang bijak tidak harus memaksakan seluruh aturan syariah/fikih menjadi undang-undang dalam sebuah negara. Yang menjadi prioritas utama dalam kanunisasi adalah aturan negara yang erat dengan agama secara filosofis, asas dan konkret.

Selain itu untuk memasukkan aturan hukum agama Islam dalam sebuah negara Indonesia bukanlah perkara yang mudah. Dibutuhkan sosialisasi terhadap masyarakat, pemilihan tingkatan norma, dan mungkin juga dibutuhkan perjuangan lewat politik.

Perjuangan indah adalah perjuangan untuk Islam. Semoga menjadi lebih bijak seiring bertambah wawasan keilmuan.

#Truly my prayer and my service of sacrifice, my life and my death are (all) for Allah the Cherisher of the worlds.#

Surakarta, 20 Maret 2016


Tasawuf Modern: Kebahagiaan Versi Hamka

Oleh: Danu Aris Setiyanto

Tulisan ini mengingatkan sebuah keakraban dan kebaikkan bersama akhir tahun 2015 dan awal 2016 ketika Ustadz Abdurrahim bersama penulis harus menyelesaikan penulisan penelitian tentang Pembaharuan Tokoh Tasawuf di Kulon Progo, DIY sebagai seorang akademisi di Universitas Muhammadiyah Surakarta. Sebagai rekan peneliti, kemudian mencari referensi tentang tasawuf. Maka bertemulah dengan sebuah buku tasawuf dari tulisan tokoh terkenal Indonesia: Buya Hamka. Buku tersebut berjudul “Tasawuf Modern, Bahagia itu Dekat dengan Kita, Ada di dalam Diri Kita”.

Siapa yang tidak kenal Buya Hamka? HAMKA adalah singkatan dari Haji Abdul Malik Karim Amrullah. Seorang pengarang, pujangga, dan filosofi Islam telah diakui oleh semua lawan dan kawannya. “Tafsir Al-Azhar” telah ia selesaikan sebagian besar terselesaikan dalam tahanan dua tahun tujuh bulan. Kitab tersebut mencapai 30 jilid. Tulisan itu hanya sekian tulisan dari karyanya yang mencapai sekitar 100 lebih dalam berbagai bentuk.

Tokoh kelahiran Sumatra Barat, 17 Februari 1908 ini juga seorang tokoh politik dan pemerintahan. Dia juga merupakan tokoh Muhammadiyah. Berkat jasa-jasanya dibidang penyiaran Islam, dia mendapat Doctor Honoris Causa dari Majelis Tinggi University al-Azhar taun 1959. Tahun 1975 beliau juga gelar serupa dari Universitas Nasional Malaysia atas jasanya dibidang Kesusateraan. Pengukuhan guru besar diterimanya dari Universitas Moestopo, Jakarta.

Banyak hal penting yang tak cukup untuk ditulis tentang ketokohan seorang Buya Hamka, tapi sebuah catatan penting dan positif bahwa dia pernah mengundurkan diri hanya karena sebuah fatwa. Hamka meletakkan jabatanya sebagai ketua MUI tanggal 19 Mei 1981 karena desakan Pemerintah untuk menarik/membatalkan fatwa haram MUI atas perayaan Natal bersama bagi Umat Muslim.

Lalu apa “Tasawuf Modern”? Pengertian tasawuf sangatlah banyak. Tetapi kemudian Hamka menyimpulkan bahwa tasawuf adalah “keluar dari budi pekerti yang tercela dan masuk kepada budi pekerti yang terpuji”. Hanya kemudian dengan keterangan “Modern”.

Kebahagian mungkin menjadi sebuah kebutuhan yang sulit dicapai di era modern oleh sebagian orang. Hal ini disebabkan adanya tantangan kehidupan sosial, ekonomi, pendidikan dan lain-lain yang sulit.
Mungkin ada yang berpendapat bahwa kebahagiaan ketika rumah ada perkakas lengkap dengan perhiasannya, ada mobil, bisa bertamasya bersama keluarga dan orang dekat, memiliki banyak uang dan lain-lain. Ada juga yang mengatakan kebahagian itu ketika menjadi buah bibir karena kebaikan yang pernah dilakukan. Seakan tak ada habis untuk mengartikan dan berpendapat “apa itu bahagia?”, karena semua mengartikan kebahagian sesuai kebutuhan dan logika setiap individu manusia.

Selanjutnya, HAMKA kemudian mengutip dari beberapa tokoh yang ia sebut sebagai “Pendapat Cerdik Pandai tentang Bahagia”. Seperti Hutai’aH, mengatakan: “Menurut pendapatku, bukanlah kebahagiann itu pada mengumpulkan harta benda.# Tetapi TAQWA akan Allah itulah bahagia. Taqwa akan Allah itulah bekal yang sebaik-baiknya disimpan# Pada sisi Allah sajalah kebahagiaan para orang yang taqwa.” Tak lepas dari itu dikutipnya pendapat Zaid bin Tsabit: “Jika petang dan pagi seorang manusia telah mendapat rasa aman sentosa# dari gangguan manusia, itulah dia orang bahagia”. Sedangkan pendapat lain seperti al-Ghazali disebutkan: “ Bahagia dan kelezatan yang sejati bilamana mengingat Allah.”
Begitulah sekelumit pemikiran HAMKA tentang makna Bahagia.

Seringkali orang mencari bahagia dengan mengorbankan waktu, tenaga, keluarga, bahkan nyawa. Padahal, bahagia dekat dengan kita, ada di dalam diri kita.
Semoga hari menjadi penuh kebahagiaan bersama orang tercinta disekitar, dunia dan akhirat.

#Happines is not the absence of problems, It’s the ability to deal with them.#
Waallahu a’alam.

Rasionalitas dan Religiusitas terhadap Fenomena Gerhana Matahari

Oleh: Danu Aris Setiyanto


Masyarakat memandang adanya peristiwa alam, fenomena alam atau kejadian alam terutama yaitu gerhana matahari bervariasi. Manusia disuatu sisi hanya memandang bagaimana caranya terjadi fenomena alam “ min kaifiyati wuquihaa” baik gerhana matahari, baik gerhana bulan, gerhana matahari, banjir, longsor dan sebagainya. Dari pandangan inilah kemudian muncullah ilmu Pengetahuan. Fenomena sudah bisa dihitung, diprediksi, diketahui waktu dan tempatnya sebelum hari kejadian. Dalam hal ini disebut dengan ilmu astronomi, ilmu perbintangan, dan dalam islam disebut dengan ilmu astronomi islam yang sering disebut ilmu falak.

Pada masa lampau, masa Rasullullah dan di masa nenek moyang, peristiwa alam selalu dikaitkan seperti dengan meninggalnya seorang tokoh, ada bencana besar dan kemuncullan tokoh. Bahkan nenek moyang mengatakan bahwa fenomena alam ada kemurkaan/kemarahan besar dari sesuatu diluar manusia karena merasa tidak rela dengan perbuatan manusia dengan manusia, sehingga munculah gerhana, bencana longsor dan sebagainya. Pada zaman dulu gerhana dikaitakan dengan adanya kemunculan raksasa besar, gerhana dimakan naga.Hal inilah berbagai pandangan masyarakat terhadap fenomena alam jika dikaitkan dengan bagaimana proses terjadinya/ “min kaifiyatu wuquihaa”. Jika kita melihat asbabul wurud hadist tentang diperintahkannya shalat gerhana maka terlihat bahwa gerhana dikaitkan dengan adanya meninggalnya seorang tokoh yaitu meninggalnya putra Muhammad yaitu Ibrahim. Pada awalnya mereka melihat gerhana dari bagaimana proses terjadinya/“min kaifiyatu wuquihaa”.

Kalau umat Islam hanya melihat fenomena gerhana matahari dari bagaimana proses terjadinya/“min kaifiyatu wuquihaa” maka tidak ada bedanya dengan orang barat yang hanya melihat dari ilmu pengetahuan/rasionalitas saja. Kita bisa menyaksikan orang barat ketika matahari datang ke Idonesia untuk melihat fenomena ini untuk observasi, mendokumentasikan dan bahkan meneliti kepentingan ilmiah semata.

Disisi lain sebagian orang melihat bahwa peristiwa gerhana adalah sesuatu yang telah digariskan/ditetapkan oleh Allah untuk mereflesikan terhadap diri, intrupreksi diri. “Apa tugasnya di dunia ini, dan apa tujuannya kedepan?”. Tetapi manusia sebagian terlau mementingkan hal ini sehingga mereka lupa bagaimana bagaimana terjadinya/“min kaifiyatu wuquihaa”. Mereka terlalu takut dan masuk masjid kemudian shalat sebanyak-banyaknya dan kemudian zikir sebanyak-banyaknya, kemudian mereka justru melupakan bagaimana terjadinya/“min kaifiyatu wuquihaa”.


Sehingga dari penjelasan diatas, idealnya seorang muslim bisa mengkombinasikan/menggabungkan kedua hal pandangan di atas. Disisi lain tetap melihat bagaimana terjadinya/“min kaifiyatu wuquihaa” dan juga tetap merefleksikan serta intrukpeksi diri. Hal ini juga sesuai dengan asbabul wurud hadist tentang shalat gerhana yang disitu pula dikaitkan dengan proses terjadinya, kemudian dikaitkan pula dengan Keagungngan Allah. Kemudian seorang muslim juga menundukan diri dan bersujud, shalat gerhana, berzikir dan selanjutnya dianjurkan untuk melihat gerhana matahari agar kita tidak salah memahami proses gerhana matahari.


Perlu untuk dicermati, bahwa shalat gerhana hanya bagian dari ibadah saat gerhana matahari. Maka juga dianjurkan pula dengan doa, takbir, tahmid, sedekah, zikrullah, tasbih dan istigfar serta amalan lain yang bermanfaat. Semoga ucapan-ucapan yang mulia saat ada gerhana hari ini menjadi sebuah amal ibadah dan doa yang telah dipanjatkan dikabulkan oleh Allah.


Allah Maha Benar dengan Segala Maha Kekuasaan-Nya.

Mungkinkah ada Kombinasi Ilmu Agama dan Ilmu Pengetahuan???

Oleh: Danu Aris Setiyanto

Judul ini mengingatkan perkataan seorang santri yang ketika itu penulis juga masih seorang santri. Karena kedudukan yang masih awam dan tak banyak ilmu, maka saat itu hanya termenung saja dan memikirkan perkataannya seperti berikut ini. “Mengapa kamu belajar geografi, serius sekali mending kamu baca al Qur’an di Qur’an dah ada semua?” “Buat apa kau belajar matematika, nanti kau gak ditanya Tuhan tentang Matematikamu itu?” Mungkin kalimat di atas adalah kalimat yang sepele yang bisa saja muncul dalam pembicaraan seorang muslim dengan peci, sorban, atau sarung dengan warna serba putih atau seorang muslim yang taat beribadah.

Sebenarnya kalimat di atas, bisa jadi sebuah kesalahan pemahaman yang terjadi di kalangan muslim sendiri. Hal ini terkait dengan dikotomi pemisahan ilmu umum dan ilmu agama. Ilmu umum dianggap kebenaran ilmiah semata tanpa perlu landasan agama, sedangkan ilmu agama juga dianggap suatu kebenaran semata tanpa perlu landasan dari ilmu pengetahuan. Ilmu agama dipandang oleh saintis tidak ilmiah, dan saintis dipandang oleh agama tidak harus diikuti karena dianggap bukan wahyu Tuhan. Masing-masing diantara keduanya saling berkompetesi dan menunjukkan kebenarannya tanpa melihat kaitannya dengan yang lain.

Wacana keilmuan di abad 21 diharapkan dapat menjawab semua tantangan perkembangan zaman. Kondisi inilah yang seharusnya menjadi salah satu dasar bahwa sepatutnya agama dikembangkan sebagai basic/dasar ilmu pengetahuan. Karena perkembangan ilmu pengetahuan tanpa dibarengi nilai religi akan menyebabkan gap/jurang perbedaan semata seperti hal di atas. Akibatnya ilmu pengetahuan semakin meninggalkan agama dan kemudian menglekploitasi alam. Konsep ketuhanan pun bergeser, ada anggapan bahwa agama diperlukan hanya untuk orang-orang yang terpinggirkan dari ilmu pengetahuan. Mereka mengklaim dengan ilmu pengetahuan sudah cukup diketahui semua hal yang telah terjadi, yang sedang terjadi dan akan terjadi dengan ilmu pengetahuan saja.

Disisi lain, jika dibuka sejarah tokoh-tokoh muslim, maka anggapan ilmu umun tidak penting bahkan tidak perlu dibaca juga bukan hal yang sepenuhnya bisa dibenarkan. Terdapat beberapa tokoh besar dari kalangan muslim yang tidak melupakan ilmu umum bahkan mereka adalah penemu ilmu umum yang pengaruhnya besar hingga sekarang. Seperti: Al-Farabi seorang pemikir muslim terkemuka dengan penemuannya logika, ilmu matematika, ilmu alam, teologi dan ilmu poliitik dan kenegaraan; Al-Batani menemukan sejumlah persamaan trigonometri; Ibnu Sina terkenal dengan seorang penulis, seorang dokter, dan terkenal dengan ahli pengobatan muslim; Muhammad bin Musa al Khawarizmi seorang muslim tetapi ahli matematika, astronomi dan geografi dari Persia dan seterusnya.

Selain dari itu secara praktis, seorang muslim juga menggunakan ilmu umum untuk menjalankan sebagian ibadahnya bahkan muncullah berbagai lembaga disebabkan karena adanya penggabungan antara ilmu umum dan ilmu agama. Tidaklah seorang muslim bisa membagi warisan jika dia tidak memilki ilmu hitung yang baik dan benar, tidaklah seorang muslim juga bisa menghitung membayar zakat mal dan fitrah jika kemampuan ilmu hitungnya lemah kemudian muncullah BAZIS atau LAZIS, tidaklah seorang muslim mengetahui kapan gerhana, kapan shalat, kapan ramadhan dan lain jika tanpa ilmu astronomi islam sehingga muncullah CASA, BADAN HISAB DAN RUKYAT dst. Bahkan dia tidak bisa menghitung BPJS/ jual beli/laba rugi jika dia tidak tahu ilmu huitung sama sekali. Dalam hal ini tentulah juga ada faktor-faktor lain yang mempengaruhi.

Sehingga jelas bahwa sesungguhnya ilmu umum haruslah dilandasi ilmu agama, dan ilmu agama sendiri haruslah menerima bahwa keberadaan ilmu umum diperlukan manusia. Universitas-universitas Islam di Indonesia telah memadukkan antara ilmu umum dan illmu agama sehingga muncul seperti Ilmu Astronomi Islam, Psikologi Islam, Pendidikan Islam, Psikologi Pendidikan Islam, Psikologi Hukum Keluarga Islam, Sosiologi dan Antropologi Hukum Islam, Sejarah Sosial Pemikiran Islam, Islam dan HAM, Ilmu Akutansi Syariah, Ilmu Ekonomi Islam, Hukum Ekonomi Islam, Perbankan Syariah dan lain-lain. Walaupun perpaduan ini bukanlah tanpa kekurangan, namun patut untuk dievaluasi bersama bahwa inilah bukti bahwa agama harus mampu menjawab tantangan perkembangan tekonologi dan perubahan sosial. Agama juga harus sebagai “rahmatan lil alamin fi kullli makan wa zaman” bukan hanya sekedar slogan semata.

Hal ini dimaksudkan seorang ahli agama juga bisa mengikuti perkembangan teknologi dengan arif, bijaksana dan salah satu agen pengontrol sosial agar manusia tidak lupa dengan Tuhan di saat ilmu pengetahuan dianggap mengetahui banyak hal atau “Tuhan yang baru” disebagian kalangan umat.

Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui Dengan Segala KebenaranNya.
Surakarta, 26 Maret 2016