Oleh: Danu Aris Setiyanto
Mencoba membuka wawasan baru, menjadi muslim yang bijak tentu saja menjadi idaman setiap muslim. Tulisan singkat ini diharapakan menjadi awal sikap positif untuk menyikapi hubungan ketegangan agama dan negara. Walaupun tak semua secara rinci bisa ada dalam penjelasan berikut. Sebuah pembahasan klasik yang menarik adalah diberikan jawaban: “Perlukah Kanunisasi (Hukum Islam (Syariah, Fikih) dijadikan Undang-undang) di Indonesia?”
Mungkin harus disadari bahwa salah satu masalah besar yang dihadapi negara mayoritas muslim sejak awal pembentukkan negara atau sejak merdeka adalah bagaimana mendudukan agama dalam sebuah negara. Masalah inilah yang dialami Indonesia, negara-negara Timur Tengah, Afrika Utara maupun Asia Selatan. Sebuah negara bisa saja mendirikan negara Islam, Islamisasi Negara, atau menjadi negara sekuler. Tapi bentuk negara yang dipilih tentu saja memiliki konsekuensi masing-masing.
“The founding father” bangsa Indonesia sendiri terpisah menjadi dua arus besar dalam menentukkan bentuk negara Indoenesia, yaitu nasionalis Islam dan nasionalis sekuler. Perdebatan ini berlangsung dalam sidang BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) dalam membentuk dasar negara dan perumusan Undang-Undang Dasar. Perjalanan berikutnya, dasar negara Indonesia dan UUD dimenangkan oleh nasionalis sekuler. Padahal secara kuantitas penduduk Indonesia mayoritas muslim. Namun inilah realita yang tidak bisa diubah hingga saat ini.
Perdebatan nasionalis Islam dan nasionalis sekuler sebenarnya tidak berhenti sampai di situ saja. Perdebatan ini selalui muncul setelah kemerdekaan hingga sekarang, tapi keduanya kadang berjalan damai bersama, tapi kadang keduanya menjadikan ketegangan di Indonesia, baik secara konsep saja maupun dalam realita. Hal ini terbukti adanya beberapa organisasi Islam yang gigih memperjuangkan konsep khalifah islamiyyah, daulah islamiyyah dan semisalnya dengan berbagai nama, slogan, simbol dan nama organisasi hingga saat ini.
Pada prinsipnya Indonesia adalah negara yang berdasarkan agama. Hal ini sesuai dengan dasar negara “Pancasila” yang dulunya disebut “Piagam Jakarta”. Dampak dari dasar ini haruslah disyukuri, karena berbagai aturan di Indonesia tentu saja harus berdasarkan agama. Jika muncul aturan negara yang tidak sesuai dengan agama, maka akan timbul ketetangan. Hal ini misalnya adanya putusan MK tahun 2012 yang memberikan hak keperdataan terhadap anak biologis. Putusan tersebut kemudian menimbulkan ketegangan dan ditanggapi oleh Fatwa MUI.
Agama yang dimaksud ini tentu saja “Islam” ada didalamnya. Jika aturan dalam “syariah/fikih” menjadi undang-undang, maka itulah yang disebut kanunisasi. Kanunisasi berasal dari bahasa arab dan Inggris yaitu “qanun” kemudian menjadi “kanun” artinya Undang-undang, dan “sasi” bisa diartikan “proses”.
Perlu diketahui, hingga saat ini Indonesia telah memiliki Undang-Undang (UU) ZIS (Zakat, Infak dan Shadaqah), UU Haji, UU Wakaf, UU Peradilan Agama, UU Perkawinan, UU Perkankan Syariah dan lain-lain. Terlepas dari itu di NAD sendiri telah terdapat beberapa qanun sendiri atau peraturan daerah syariah sendiri. Dibeberapa daerah pun juga bermunculan hal serupa. Semua ini muncul berdasarkan norma agama Islam baik dari fikih maupun dari syariah.
Hal di atas adalah hal yang perlu disyukuri, bukan? Walaupun beberapa peraturan dan pelaksanaannya ada beberapa kekurangan, maka hal itu sebuah hal yang wajar. Dan hal ini menunjukkan bahwa orang muslim yang bijak tidak harus memaksakan seluruh aturan syariah/fikih menjadi undang-undang dalam sebuah negara. Yang menjadi prioritas utama dalam kanunisasi adalah aturan negara yang erat dengan agama secara filosofis, asas dan konkret.
Selain itu untuk memasukkan aturan hukum agama Islam dalam sebuah negara Indonesia bukanlah perkara yang mudah. Dibutuhkan sosialisasi terhadap masyarakat, pemilihan tingkatan norma, dan mungkin juga dibutuhkan perjuangan lewat politik.
Perjuangan indah adalah perjuangan untuk Islam. Semoga menjadi lebih bijak seiring bertambah wawasan keilmuan.
#Truly my prayer and my service of sacrifice, my life and my death are (all) for Allah the Cherisher of the worlds.#
Surakarta, 20 Maret 2016


0 comments:
Post a Comment
Silahkan meninggalkan komentar!