Tidak Semua Miskin!
(Sosiologi Ekonomi Masyarakat terhadap Profesi Sebagai Pengemis)
Oleh: Danu Aris Setiyanto
Di tengah suatu kota, pada salah satu hari, ketika dalam perjalanan bertemulah dengan segerombolan orang yang menggunakan pakain kusut. Sebagian besar dari mereka adalah perempuan, sebagian yang lain ada yang menggedong seorang anak yang masih kecil. Merekalah para pengemis yang siap siaga dari pagi untuk siap-siap mencari orang-orang yang iba dengannya.
Jika diamati pergerakan mereka di hari Jumat (khususnya) sangatlah agresif. Mereka seakan seperti layaknya orang yang pergi kekantor tepat waktu dan pulang juga tepat waktu. Pergerakan itu bisa diamati secara terpisah-pisah dan pada tempat yang berbeda. Misalnya saja, bisa dijumpai seorang pengemis biasanya sudah punya pos-pos tertentu. Tindakan yang dilakukan pertama adalah mereka bisa berangkat lebih pagi dengan naik bus, selanjutnya kemudian mengganti pakaianya dengan pakaian kusuh yang sudah disiapkan sebelumnya. Selanjutnya kemudian bertugas untuk mencari belas kasihan kepada orang yang ditemuinya. Ketika khusus hari Jumat, para pengemis bisa ditemui disetiap depan masjid atau depan pintu masuk dan keluar masjid dengan jumlah yang tidak sedikit.
Pada sudut yang lain, terdapat tulisan "mengemis gratis kecuali hari jumat". Pada sisi lain hanya "mengemis gratis", pada ujung kota yang lain "mengamen gratis" dan atau yang semisalnya. Tulisan-tulisan ini biasanya sengaja di beberapa toko atau ruko, atau pusat perbelanjaan dan tempat publik lainnya.
Dibalik semua fakta di atas, maka ada beberapa hal yang janggal dengan adanya para pengemis. Beberapa wilayah yang telah melakukan razia gelandangan dan pengemis menemukan fakta yang menajubkan. Fakta tersebut dimulai dari adanya pengemis yang pendapatnya jutaaan hinga puluhan juta, memiliki mobil, dan memiliki kartu Kredit.
24 April 2016, Satpol PP menemukan uang 4.707.000 rupiah disalah satu kantong salah satu pengemis difabel. Uangnya pun beragama, dari recehan hingga uang pecahan kertas 100.00. Uang senilai 4 jutaan. Razia itu dilakukan untuk memberantas Pengemis, Gelandangan, dan Orang terlantar (PGOT) di kota Surakarta yang dianggap semakin membuat warga resah saat Car Free Day (CFD).
Di Kalimantan Tengah, Seorang pengemis yang ditangkap terbukti memiliki mobil sedan, kartu ATM, dan Kartu Kredit. Media memberitakan bahwa dirinya bersama istri dan anaknya telah mengunjungi beberapa kota untuk menjadi pengemis. Dia menggunakan modal cacat fisik yan dialaminya. Jika diamati memang tidak mungkin dirinya mampu memiliki mobil atau bahkan mengendarai mobil, namun dalam faktanya tidak demikian. Dirinya pun juga tidak dipulangkan sebagaimana pengemis yang terjaring razia, dia harus pulang sendiri dengan mobilnya.Razia inipun juga dilatarbelakangi adanya masyarakat masyarkat yang resah dengan sejumlah PGOT yang ada dalam kota.
Kejadian miskin yang kaya juga didapatkan di Semarang Jawa Tengah, 18 Maret 2016. Dia memiliki tabungan deposito sebesar 140 juta, punya tabungan di BNI 1946 sebesar 16 juta, membawa uang recehan dan kertas sebanyak 400 ribu, memiliki sertifikat tanah HM seluas 150 meter persegi, memiliki 3 BPKB sepeda motor, dan memiliki tiga anak yang kuliah. Lebih dari itu tiga anaknya terbut masing-masing kuliah di Unissulla, Polines dan Unibank. Bahkan salah satu di antaranya akan wisuda dalam waktu dekat (April 2016).
Beberapa fenomena di atas, bahwa dibalik PGOT ternyata ada sebuah fakta bahwa sosiologi ekonomi masyarakat yang terbiasa untuk mengemis. Walaupun data di atas juga tidak bisa mewakili seluruh keadaan pengemis secara keseluruhan, maka minimal yang ada dalam fakta tersebut adalah bahwa pengemis tidak semuanya adalah orang miskin yang susah untuk makan hingga kelaparan.
Fakta lain dari beberapa fenomena di atas adalah bahwa sebagian masyarakat menganggap bahwa adanya PGOT terutama pengemis sangat meresahkan kondisi sosial masyarakat. Hal ini sebenarnya menunjukkan bahwa masyarakat tidak mau menerima PGOT di kota yang hanya mengandalkan belas kasih masyarakat. Ketidakterimaan ini semakin kuat jika ditemukan pengemis yang kaya dan semakin besar jumlahnya di tengah kota.
Jika dianalisis, maka ada dua orang pengemis yang perlu diketahui. Pertama, pengemis yang benar-benar membutuhkan bantuan. Pengemis ini secara rill memiliki keadaan yang sulit untuk mencari makan sehari-hari. Tetapi mereka memiliki harga diri dan menjaga kehormatannya tersebut. Dalam kehidupannya yang susah, mereka juga tidak serta meminta-minta dengan mendesak dengan mengiba belas kasihan. Mereka pun juga memiliki rasa malu sebagai orang yang disebut pengemis. Hal ini dikarenakan bahwa mengemis merusak nama baik agama dan menganggu nilai-nilai etika dan tradisi di masyarakat.
Sedangkan kelompok yang kedua, pengemis yang bersandiwara atau melakukan tipu muslihat. Dalam melakukan aksinya kelompok ini telah mengetahui rahasia-rahasia mengemis, memiliki pengalaman yang dapat mengaburkan pandangan masyarakat, dan memiliki celah-celah yang strategis. Bahkan mereka bisa saja terorganisasi dengan pengelolaan uang yang berjumlah besar. Pola yang mereka gunakan pun juga bervariasi, dari menggendong bayi yang kecil, pura-pura memiliki luka, pura-pura memiliki cacat, membawa anak kecil, membawa map proposal yang tidak jelas, mengeluh keluarganya sakit, atau dengan memainkan musik hinga mengemis dengan pakaian rapi, serta dengan cara lain yang bervariasi. Semua metode itu digunakan untuk menipu orang untuk mendapat harta dengan berharap rasa iba dari orang yang melihat atau mengetahuinya.
Dalam agama Islam, apabila dicermati lebih lanjut maka hukum asal meminta-minta adalah hal yang dilarang. Hal ini ditunjukkan terutama kepada kelompok sebagaimana tersebut di atas. Hal ini bisa dijumpai dari beberapa ayat al Quran dan hadist. Baik itu yang berisi peringatan maupun ancaman. Dalam tulisan ini sengaja tidak ditampilkan banyaka ayat atau hadist tentang itu karena akan lebih menyoroti kasus secara sosiologis atau fakta kehidupan masyarakat yang ada bukan secara agama.
Untuk menyikapi segala permasalahan PGOT tentunya setiap wilayah di Indonesia memiliki cara masing-masing. Beberapa daerah menertibkan PGOT dengan cara melakukan razia secara berkala, beberapa daerah lain dengan cara pembinaan kepada PGOT, sosialisasi kepada kepada masyarakat, dan sebagainya. Bahkan beberapa daerah telah menggunakan beberapa pasal pidana bagi orang yang memberikan uang kepada pengemis jalanan.
Larangan untuk mengemis pun sebenarnya sudah ada sejak lama di Indonesia, namun hal itu bukanlah solusi dalam sosiologi masyarakat. Hal ini bisa saja dimungkinkan karena terkait erat dengan sisi kemanusiaan dan nilai budaya serta nilai religi yang ada dalam masyarakat serta penegakkan hukum yang lemah. Beberapa larangan tersebut dapat ditemukan di dalam Pasal 504 dan 505 Kitab Undang-undang Hukum Pidana Buku Ketia tentang Pidana Pelanggaran. Ada juga peraturan pemerintah yang sudah lama, yaitu PP Nomor 31 Tahun 1980 tentang Penanggulangan Gelandangan dan Pengemis. Peraturan lain juga muncul dari Kepolisian Indonesia, yaitu: Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2007 tentang Penanganan Gelandangan dan Pengemis.
Berbagai aturan di atas, dimungkinkan tidak efektif. Hal ini ditengarahi dengan adanya ancaman pidana baik kurungan ataupun denda tentang PGOT yang disahkan dalam beberapa Perda di berberapa wilayah di Indonesia. Misalnya di Jakarta, memberikan sejumlah uang kepada pengemis, pengamen, dan pengelap mobil diancam kurungan paling singkat selama 10 hari dan paling lama 60 hari atau denda paling sedikit 100 ribu dan paling banyak 20 juta. Hal ini tercantum dalam pasal 61 ayat (1) Perda DKI No. 8 Tahun 2007. Di Yogyakarta, memberikan uang kepada pengemis atau gelandangan bisa terancam 10 hari kurungan dan denda maksimal satu juta rupiah.
Pada sisi lain, memberi kepada yang membutuhkan adalah hal yang mulia baik dari sisi sosial maupun dari sisi agama. Namun apabila yang terjadi adalah dengan pemberian itu kemudian banyak orang menjual harga dirinya menjadi pengemis atau yang semisalnya, maka pemberian itu bisa saj bukanlah solusi yang tepat. Jika demikian maka yang terjadi adalah bahwa pemberian kepada PGOT justru hanya akan menambah masalah baru yaitu menambah jumlah PGOT. Maka bisa saja disimpulkan memberikan uang kepada mereka di tempat umum justru menambah masalah dan tidak memberikan solusi sama sekali untuk mengurangi kemiskinan di Indonesia. Secara tidak langsung, pemberian uang itu atau apapun itu justru membangun sistem penipuan dan meningkatkan kemalasan untuk tidak bekerja keras.
Oleh sebab itu, maka dalam hal ini perlu dicermati dengan baik kepada siapa saja sebaiknya memberi sehingga tepat kepada yang benar-benar membutuhkan. Berbagai cara bisa dilakukan seperti sumbangan lewat kepada lembaga terpercaya terkait. Sehingga bantuan tersebut tepat sasaran. Misalnya saja kepada BAZ (Badan Amil Zakat), LAZIS, Rumah Zakat, dan lembaga lainnya.
Pemerintah juga seharusnya terus mendorong kesadaran masyarakat untuk tidak memperluas budaya pura-pura miskin. Hal ini bisa dilakukan melalui sosialisasi kepada masyarakat, adanya peraturan daerah yang mengatur tentang PGOT, progam-progam kebijakan ekonomi masyarakat dan kebijakan lain yang sesuai.
Dengan demikian, permasalahan sosial tentang PGOT diperlukan diskusi yang panjang dengan sejumlah pihak untuk mengatasinya. Pemerintah yang memiliki kekuasaan juga sebaiknya harus diiringi oleh masyarakat yang memiliki budaya kerja keras, tidak mudah meminta, dan masyarakat hendaknya cermat dalam memberikan apa yang dimilikinya supaya tepat kepada sasaran.
__________________________ Jika memberi tidak memberikan solusi, maka pemberian itu justru menambah masalah ______________________________________________________________
Semoga bermanfaat,
Surakarta, 16 Juni 2016