Mengenal Perbedaan Syiah dan Sunni: Imamah dan Otoritas Agama

Mengenal Perbedaan Syiah dan Sunni: Imamah dan Otoritas Agama
Oleh: Danu Aris Setiyanto


Beberapa hari ini beberapa media sosial memberikan informasi bahwa kelompok Syiah melakukan haji di Karbala, Irak. Di Indonesia sendiri ada televisi yang memberitakan hal tersebut. Pemberitaan ini menimbulkan pro dan kontra. Dikatakan pro karena membeberkan Syiah sehingga sebagai pembelajaran aqidah, dianggap kontra karena ada makna mengenalkan ajaran Syiah di Indonesia yang dicap sesat.

Untuk menulis singkat tentang Syiah haruslah dengan penuh kehati-hatian. Tulisan ini hanya untuk mengenal Syiah secara singkat. Mengenal bukan berarti membenarkan atau bahkan mengikuti, tetapi justru harus dimaknai sebagai benteng keimanan.

Hal ini karena hakikat tulisan ini adalah berbagi ilmu yang bermanfaat. Secara praktis, hal ini bertujuan untuk tidak mudah mengikuti segala bujuk raju orang yang akan mengajak kepada aliran Syiah ini.

Dalam Islam ada dua kelompok yang sangat sensitif dan kontroversial hingga sekarang, yaitu kelompok Sunni dan Syiah. Kelompok Syiah merupakan salah satu kelompok minoritas yang pernah berbeda pendapat dengan kelompok Sunni. Namun kelompok ini, merupakan kelompok penting dan masih bertahan hingga sekarang. Beberapa referensi disebutkan bahwa Syiah saat ini berpusat di Iran.

Syiah juga disebut para pendukung Ali. Dan inilah yang pembeda yang fundamental dengan kelompok lain, yaitu penekanan pentingnya seorang Imam (Pemimpin agama dan politik).

Kemuncullan Syiah dapat dilacak dari ketidaksepakatan terhadap pemilihan khalifah pertama setelah Nabi Muhammad pada tahun 632 M, Abu Bakar as- Sidiq. Bukan hanya tidak mengakui Abu Bakar, namun Syiah juga tidak menolak mengakui tiga khalifah sebelum Ali.
Hal ini karena berdasarkan keyakinan Syiah bahwa imam yang dapat diterima harus memiliki hak sah menjadi khalifah. Dalam hal ini, Syiah menghendaki imam mereka hanyalah dari keturunan Ali dan Fatimah (satu-satunya puteri Nabi) yang memiliki kualitas akhlak, pribadi, kesalehan, kehormatan, dan mampu berdaulat mempertahankan imam.

Titik perbedaan juga muncul karena imam yang adil menurut Syiah adalah dari seorang ahli bait (keluarga nabi). Sedangkan Sunni tidak demikian pendapatnya. Imam dalam kelompok Syiah dianggap Manusia Sempurna ( al Insan al-Kamil) yang berkedudukan sebagai penghubung antara umat manusia dan Tuhan.

Imam dalam Syiah adalah prinsip logika dan spiritual yang misterius yang mengikat keseluruhan alam semesta. Oleh karena itu, imam dalam Syiah memiliki otoritas tertinggi baik dalam hukum maupun agama. Bahkan dianggap dia tidak bisa dianggap salah dalam seluruh aspek hidupnya, baik dimuka umum maupun pribadi.


Dalam Syiah, Imam adalah sumber doktrin agama, penerjemah Tuhan dan tidak bisa salah dan tidak mungkin didelegasikan.

Sebuah referensi, mengatakan bahwa Syiah juga menerima Al-Qur'an dan Sunnah. Namun memiliki gaya bacaan (qiraat) dan susunan surat-surat Al-Qur'an yang berbeda. Syiah menolak kaum Sunni dalam masalah otoritas penafsiran Al-Qur'an dan dalam periwayatan Sunnah. Syiah tidak percaya pada riwayat sunnah yang tidak diriwayatkan atau tidak diketahui oleh salah satu seorang dari kalangan imam mereka. Implikasi dari sifat melekat dari Imamiyah yang diyakini Syiah ini adalah Syiah tidak menerima ijma dan ijtihad dalam pengertian konsep Sunni.

Begitulah beberapa point penting pemikiran Syiah sekaligus perbedaan dengan pemikiran Sunni. Semoga bisa memberikan pencerahan intelektual sebagai orang muslim yang berjalan di atas keimanan dan jalan yang benar.

Berbagi Inspirasi Islam
Surakarta, 14 September 2016

Respon Publik Terhadap Dunia Hukum Pidana Indonesia: Jessica Meracun Mirna?

Respon Publik Terhadap Dunia Hukum Pidana Indonesia: Jessica Meracun Mirna?
Oleh: Danu Aris Setiyanto


Siapakah yang tidak kenal dengan Jessica, terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin. Jessica seakan artis yang dadakan terkenal karena proses hukum yang sedang dijalaninya. Hal ini terbukti sempat adanya kopi lokal yang bermerek Jessica. Namun akhirnya kopi tersebut ditarik dari peredaran atau tidak dijual dengan merk yang sama oleh pemiliknya.

Kasus persidangan ini setidaknya selalu ditayangkan oleh dua televisi nasional secara utuh. Padahal setiap sidang, durasi yang dibutuhkan hingga mencapai 12 jam. Bahkan pernah tercatat sidang mencapai atau mendekati waktu maksimal yaitu pukul 24:00 WIB.

Kasus ini bermula saat Mirna bertemu dua temannya, Jessica Kumala Wongso dan Hani pada tanggal 6 Januari 2016 di Kafe Olivier, Grand Indonesia Shopping Town, Jakarta. Usai menegak kopi, Mirna kemudian merasakan yang tidak enak dengan mengatakan "It's awful, it's so bad". Hingga kemudian dia mengibas-ngibaskan tangan di depan mulutnya, hingga bersandar di kursi, dan kolaps. Pada akhirnya mengeluarkan buih di mulutnya dan menegang. Walaupun sempat diberikan pertolongan di klinik terdekat, namun nyawa Mirna tidak dapat ditolong. Selanjutnya, wanita berusia 27 tahun itu dinyatakan meninggal dunia karena diduga keracunan zat senyawa sianida. Hal ini sebagaimana dinyatakan oleh ahli forensik Rumah Sakit Tingkat I Bhayangkara Kramat Jati, dr. Slamet Purnomo saat persidangan.

Kematian Mirna yang dianggap tidak wajar dan diduga karena diracun sianida di kafe Olivier ini telah mengundang perhatian publik di Indonesia. Padahal Mirna bukanlah siapa-siapa di negara ini, bukanlah anak pejabat negara, anak keturunan artis, politis negara dan lain-lain. Intinya ya warga negara biasa.

Tetapi perlu diketahui bahwa kasus pembunuhan menggunakan racun merupakan pembunuhan yang tidak mudah untuk diselidiki. Beberapa kali tim penyidik harus melengkapi berkas berita acara pemeriksaan agar lengkap untuk disidangkan. Setidaknya tercatat sekitar empat kali, penyidik mondar mandir ke Jaksaan. Bahkan masa penahanan Jessika yang saat itu sebagai tersangka pun harus diperpanjang.

Hal-hal inilah yang merupakan bagian penyebab banyak media tertarik mengekspos sebagai pemberitaan bahkan disebut berita khusus. Dalam hal ini, perjalanan kasus Jessica selalu menjadi sorotan media masa baik elektronik maupun cetak.

Hingga akhirnya persidangan Jessica yang panjang dianggap sebagian masyarakat berkomentar bagaikan film drama yang berdurasi panjang. Tidak terasa, 15 September 2016 persidangan tersebut adalah yang ke-21 kalinya.

Banyak komentar akan semua hal di atas dari orang awam hingga orang elit di media sosial. Sebagai orang yang taat hukum dan mengerti dalam hal hukum. Maka pada dasarnya, tidak boleh membicarakan apa yang menjadi materi dalam persidangan. Apalagi berspekulasi bahwa si A atau B salah sebelum akhirnya ada keputusan dari pengadilan dan telah berkekuatan tetap. Sangat disayangkan, masyarakat yang beragam tingkat pengetahuan tentang hukum menyebabkan adanya opini masyarakat yang kadang liar.

Sebagian masyarakat ada yang bosan dengan proses yang panjang. Tapi pada sisi lain, haruslah berpikir luas, jangan berpikir sempit. Ini dunia hukum. Jika tidak tau dunia hukum mending diam. Itu lebih aman dalam dunia hukum di Indonesia.

Ini adalah kasus langka dalam dunia hukum , belum tentu seumur hidup ada kasus seperti ini untuk yang kedua kalinya. Kalau hanya dibilang pengalihan isu itu analisa yang tidak tepat tentang berbagai hal buruk di negeri ini, seperti kasus korupsi, kebijakan tax amnesty, kasus narkoba, dan sebagainya.

Kasus ini juga untuk belajar bagi berbagai kalangan baik dari calon hakim, calon jaksa, pengacara, dokter, ahli it, toksikologi dll. Sehingga kasus ini sangat menarik jika mau digunakan untuk belajar. Adapun terkait dengan sidang lama dan hingga 20 kali lebih merupakan hal yang wajar karena banyaknya saksi ahli yg harus diperiksa. Hal ini pun bisa dimaklumi karena tidak mudah untuk menemukan siapa pelaku pemberi racun. Apalagi tidak ada pelaku kejahatan yang tak kunjung mengakui perbuatan meracun tersebut.


Pengungkapan kasus dengan racun sangatlah dibutuhkan kerja keras untuk mengungkapkan kejahatan ini, baik dari pihak kepolisian, jaksa, dan hakim. Beberapa pihak dari berbagai kalangan keilmuan juga dihadirkan sebagai saksi ahli dalam persidangan sebagaimana penjelasan di atas seperti ahli toksikologi, ahli hukum pidana, ahli dokter forensik, ahli Informasi dan teknologi dan sebagainya. Bukan hanya ngomong pengalihan isu, itu sangat tidak etis secara orang yang taat kepada hukum.

Maka marilah bersikap bijak untuk menghormati setiap proses hukum yang ada NKRI apapun itu kasusnya. Yakin bahwa sudah ada proses hukum yang sistematis. Apabila dalam tindakan penegakan hukum itu masih ada kekurangan, maka hal itu sebaiknya segera diperbaiki baik sistem dan praktiknya segera. Namun walaupun demikian, memutuskan atas opini pribadi sebelum adanya putusan pengadilan resmi dalam kasus ini tidak bisa dibenarkan.

Semoga kebenaran dapat terang benderang dan keadilan dapat ditegakkan.

Tak ada Kemakmuran sebuah Negeri tanpa ada rasa Keadilan.


Inspirasi Hukum Indonesia
17 September 2016

SELAMAT TINGGAL RAMADAN! (Reaktualisasi Makna Interaksi Masyarakat Indonesia)


Bagi umat Islam, Ramadan adalah bulan yang istimewa baik dari keutamaan ataupun dari segi rohani ataupun dari sisi fisik. Dari segi rohani, jelas bahwa di dalamnya terdapat banyak keutamaan yang dijanjikan oleh Tuhan dan utusan-Nya. Dari segi fisik, banyak hal yang bisa diamati, didengar, dan dirasakan akan adanya perubahan pada diri setiap manusia atau kegiatan sosial, kegiatan ekonomi, kegiatan keberagamaan, bahkan kegiatan teknologi.

Tulisan ini tidak akan menuliskan banyak tentang variasi peningkatan ibadah secara rohani dalam bulan Ramadan. Namun lebih menuliskan sejumlah permasalahan atau fakta sosial yang ada dalam masyarakat selain kegiatan ibadah secara rinci dengan tanpa mengabaikan sejumlah dalil dari teks suci dan pesan Nabi. Sehingga tulisan ini diharapkan menjadi tulisan yang hanya bersifat sosiologis dan bukan hal yang bersifat normatif walaupun nilai-nilai keagamaan bisa saja tetap tidak bisa dipisahkan dalam tulisan ini. Tulisan ini juga diharapkan juga bahan diskusi dan menjadi sebuah evalusi beberapa pihak yang disebutkan dalam permasalahan tulisan ini.

Secara fakta, banyak hal yang terjadi saat ramdan setiap tahunnya. Jika diamati dari kegiatan sosial misalnya ada serangkaian yang meningkat baik itu yang berjumlah sedikit atau sederhana maupun yang berjumlah banyak. Dalam hal ini misalnya adalah kegiatan sosial seperti shadaqah, infaq, dan zakat. Jika bisa dinamakan dengan istilah lain maka kegiatan itu adalah kegiatan untuk saling berbagi dari yang kaya dengan si miskin, dari yang mampu kepada orang tidak mampu, orang yang berkecukupan kepada orang yang kekurangan. Bagi umat Islam kegiatan berbagi baik itu shadaqah, infaq, dan zakat adalah hal yang idealnya terus dilakukan oleh orang-orang yang mampu mengeluarkannya. Kegiatan sosial lain yang menjadi fenomenal adalah adanya pasar murah yang diselenggarakan oleh beberapa instansi pemerintah atau lembaga atau organisasi swasta, kegiatan ini sangat membantu masyarakat yang mereka tidak mampu karena mereka dapat membeli barang yang diinginkan dengan harga yang terjangkau. Sejumlah aktifitas lain,yaitu pembagian sembako secara gratis, pemberian uang tunai dan lain-lain. Kegiatan-kegiatan sosial seperti tersebut di atas sangat disambut oleh sebagian besar masyarakat di seluruh wilayah Indonesia. Namun semua kegiatan sosial dengan niat kebaikan tidak bisa dipungkungkiri dengan adanya kekurangan di dalamnya. Misalnya, pembagian sembako dan uang tunai dengan sistem antri bisa dikatakan secara teknis kurang tepat. Hal ini disebabkan karena masih ada saja korban yang mengalami kecelakaan saat mengantri. Sebagian mereka ada yang pingsan, sesak nafas, dan bisa saja meninggal dunia karena lamanya berdiri dan antrian yang penuh. Dengan demikian, kegiatan sosial yang kurang efektif bahkan malah bisa menimbulkan korban hendaknya disikapi oleh berbagai pihak untuk melakukan evaluasi dan sejumlah perbaikan teknis saat pembagiannya. Evaluasi ini bertujuan agar dikemudian hari tidak ada kejadian yang negatif seperti disebutkan di atas walaupun kegiatan itu diniatkan untuk kebaikkan.


Dalam bidang ekonomi, selama ramadan berlangsung khususnya di Indonesia banyak peristiwa penting yang terjadi setiap tahunnya. Jika menyebutkan bulan Ramadan maka identik dengan “bulan dimana harga pokok akan mengalami kenaikan”. Kenaikkan harga bisa saja terjadi saat akan bulan Ramadan, saat bulan Ramadan hingg akhir bulan Ramadan. Maka tidak heran jika pemerintah melakukan intruksi dan terus memberikan pengawasan dan melakukan beberapa upaya agar semua bahan pokok tetap stabil. Kenaikkan harga merupakan implikasi adanya kenaikkan permintaan sejumlah kebutuhan masyarakat dari saat menjelang bulan Ramadan. Kenaikkan kebutuhan saat bulan Ramadan adalah hal yang tidak bisa dipungkiri. Fakta menunjukkan mulai menjelang Ramadan hingga akhir Ramadan beberapa tempat belanja baik pasar tradisional, toko kelontong, minimarket, hingga pasar modern selalu ramai dikunjungi oleh masyarakat dengan berbagai keperluannya.

Aset perputaran nilai ekonomi yang berjalan saat Ramadan sangatlah besar. Hal ini sudah seakan sebuah tradisi khususnya di Indonesia, misalnya membeli kebutuhan pokok saat Ramadan dan membeli baju baru saat menjelang Idul Fitri. Semua itu diyakini sebagai bentuk kebahagiaan sosial yang menjadi kebiasaan masyarakat Indonesia. Fakta yang demikian mendorong berbagai tempat penjualan melakukan marketing besar-besaran dengan menawarkan sejumlah diskon yang bervariasi untuk menarik para calon konsumen.

Sebuah catatan penting lain adalah adanya mobilisasi penduduk saat ada arus mudik dan arus lebaran saat lebaran.Kegiatan ini merupakan kegiatan yang meliputi berbagai aspek seperti aspek kebudayaan, agama, sosial, keamanan dan berbagai aspek lain. Arus mudik dinilai sebuah budaya masyarakat Indonesia karena kegiatan mudik selalu ada dan rutin dilakukan oleh orang-orang Indonesia yang melakukan perantauan atau melakukan kegiatan ditempat yang jauh dari keluarga ataupun kegiatan lain yang jauh dari keluarga yang biasanya dilakukan di kota kemudian mereka melakukan kegiatan “pulang kampung” atau ke desa atau tempat asal usul mereka untuk bertemu orang tua atau saudara-saudara yang berada di tempat asal dengan niatan untuk kembali saling menyapa dan berbagi saat hari kemenangan.

Mudik sebenarnya adalah kegiatan sosial yang apabila dikaitkan dengan agama haruslah dimaknai sebagai wujud untuk meningkatkan silahturahmi dan meningkatkan tali persaudaraan. Perwujudan tersebut akan terasa lebih bermakna apabila dalam diri seorang muslim yang sebelumya telah lama tidak bertemu dengan orang tua atau saudaranya. Sungguh dalam Islam hal ini telah diajarkan dan dicontohkan oleh seorang Nabi di akhir Zaman. Namun, niat yang mulia ini kadang tergeser dengan dicampuri dengan niat jelek lain seperti adanya keinginan untuk pamer atau riya terhadap segala kesuksesannya saat merantau misalnya. Hal ini misalnya saja dengan merasa bangga dengan menampakan dan memamerkan sejumlah materi yang dimilikinya baik itu baju, mobil, perhiasan, kecantikan, anak, jabatan dan lain sebagainya. Tentu saja hal ini sangatlah disayangkan apabila terjadi diantara umat Islam. Oleh sebab itu, dengan adanya kelebihan materi seperti harta benda yang dimiliki oleh seorang muslim hendaknya dapat digunakan untuk sarana tetap bersedakah saat Ramadan telah usai. Selain itu, perlu adanya kesadaran bahwa apa materi yang dimiliki hanyalah sebuah amanah yang diberikan Tuhan. Hal inilah salah satu wujud insan yang bertakwa kepada Yang Maha Kuasa.

Bukan hanya itu saja, mudik sendiri memiliki catatan mobilitas yang luar biasa baik itu vertikal maupun horisontal. Mobilitas horisontal ditandai dengan adanya fakta perpindahan sejumlah penduduk dari kota ke kampung halaman, dari tempat suatu tempat menuju ke tempat yang lain. Mobilitas vertikal secara rohani dapat ditandai dengan seorang beriman menjadi orang yang bertakwa, adanya pengurangan jumlah pengagguran saat selesai arus mudik karena adanya sebagian penduduk yang ikut bekerja di perkotaan, kenaikan jabatan seorang pegawai negeri setelah ramadan karena sejumlah prestasi atau semisal lain yang bisa dikatakan dalam mobilitas vertikal. Dengan demikian untuk membantu proses mobilitas yang luar biasa itu maka disetiap tahun berbagai elemen masyarakat dan pemerintah membantu seluruh prosesnya. Misalnya saja, Kepolisian mempersiapkan pos mudik lebaran dengan membangun posko-posko arus mudik dengan bekerja sama dengan sejumlah masyarakat baik itu Hansip, petugas kesehatan, dan organisasi masyarakat. Hal ini diharapkan dapat memberikan rasa keamanan dan kelancaran saat arus mudik. Sehingga bisa dikatakan banyak elemen yang ikut serta dalam arus mudik baik itu keamanan yang diwakili oleh kepolisian, kelancaran transportasi seperti Kementerian Perhubungan bekerjasama dengan kepolisian, bidang kesehatan dilakukan oleh Kementerian Kesehatan, bahkan bidang energi pun juga ikut serta dalam hal ini seperti BUMN untuk mencukupi kebutuhan bahan bakar yang meningkat saat arus mudik dan kegiatan untuk perayaan hari kemenangan.
Saat bulan Ramadan hingga berakhirnya, terdapat sejumlah alat teknologi yang digunakan untuk mempelancar aktifitas sejumlah kegiatan. Alat canggih seperti teropong digunakan untuk melihat hilal misalnya yang merupakan salah satu penentu dimulai atau berakhirnya bulan Ramadan. Ada juga sejumlah alat yang digunakan untuk memantau arus mudik lebaran seperti CCTV dan alat penghitung jumlah kendaraan yang lewat di sebuah jalan tertentu. Bukan hanya itu saja sejumlah aplikasi digital seperti GPS, jadwal imsakiyah, dan alat komunikasi modern juga memiliki peranan penting saat bulan Ramadan hingga arus mudik, Idul Fitri dan sejumlah aktifitas lainnya.

Sejumlah hal sosiologis lain tentu saja sangatlah banyak dengan berbagai fenomenya dengan berbagai faktor yang mempengaruhinya. Hal inilah yang seharusnya menjadi faktor untuk tetap bertafakur dan selalu memperbaiki diri untuk diri sendiri, keluarga, masyarakat, dan lingkungan yang lebih luas. Dengan demikian diharapkan semua aktifitas saat Ramadan dengan segala hal yang terkait dengannya menjadi lebih baik dari sisi kualitas dan kuantitas baik itu secara konteks rohani maupun konteks sosial/ kemanusiaan.

Dengan adanya tulisan singkat ini harapkan yang ada tentunya adalah bahwa semua kebaikan yang telah dilakukan menjadi sebuah catatan kebaikan yang dapat diterima oleh Sang Pencipta Alam Semesta. Harapan yang lain adalah tetap diberikan kesehatan dan umur yang berkah sehingga di masa depan masih diberikan kesempatan untuk bertemu bulan yang penuh kemuliaan tersebut.

Pada akhirnya, semua aktifitas tersebut di atas diharapkan dapat menjadikan seorang muslim semakin beriman kepada Tuhannya dan kemudian menjadi insan kamil sebagaimana dalam tujuan awal disyariatkannya puasa dalam bulan Ramadan.

#Saya a.n Danu Aris Setiyanto sebagai admin blog ini (http://indonesia-berjuang45.blogspot.co.id/)
#Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1437 H
#Mohon Maaf Lahir dan Batin
#Semoga amal Ibadah diterima olehNya
#Dan masih diberikan dipertemukan bulan yang penuh kemuliaan di tahun-tahun berikutnya.


Terima Kasih dan Semoga bermanfaat.
Surakarta, 5 Juli 2016

Tidak Semua Miskin! (Sosiologi Ekonomi Masyarakat terhadap Profesi Sebagai Pengemis)

Tidak Semua Miskin!
(Sosiologi Ekonomi Masyarakat terhadap Profesi Sebagai Pengemis)
Oleh: Danu Aris Setiyanto

Di tengah suatu kota, pada salah satu hari, ketika dalam perjalanan bertemulah dengan segerombolan orang yang menggunakan pakain kusut. Sebagian besar dari mereka adalah perempuan, sebagian yang lain ada yang menggedong seorang anak yang masih kecil. Merekalah para pengemis yang siap siaga dari pagi untuk siap-siap mencari orang-orang yang iba dengannya. 

Jika diamati pergerakan mereka di hari Jumat (khususnya) sangatlah agresif. Mereka seakan seperti layaknya orang yang pergi kekantor tepat waktu dan pulang juga tepat waktu. Pergerakan itu bisa diamati secara terpisah-pisah dan pada tempat yang berbeda. Misalnya saja, bisa dijumpai seorang pengemis biasanya sudah punya pos-pos tertentu. Tindakan yang dilakukan pertama adalah mereka bisa berangkat lebih pagi dengan naik bus, selanjutnya kemudian mengganti pakaianya dengan pakaian kusuh yang sudah disiapkan sebelumnya. Selanjutnya kemudian bertugas untuk mencari belas kasihan kepada orang yang ditemuinya. Ketika khusus hari Jumat, para pengemis bisa ditemui disetiap depan masjid atau depan pintu masuk dan keluar masjid dengan jumlah yang tidak sedikit.

Pada sudut yang lain, terdapat tulisan "mengemis gratis kecuali hari jumat". Pada sisi lain hanya "mengemis gratis", pada ujung kota yang lain "mengamen gratis" dan atau yang semisalnya. Tulisan-tulisan ini biasanya sengaja di beberapa toko atau ruko, atau pusat perbelanjaan dan tempat publik lainnya.

Dibalik semua fakta di atas, maka ada beberapa hal yang janggal dengan adanya para pengemis. Beberapa wilayah yang telah melakukan razia gelandangan dan pengemis menemukan fakta yang menajubkan. Fakta tersebut dimulai dari adanya pengemis yang pendapatnya jutaaan hinga puluhan juta, memiliki mobil, dan memiliki kartu Kredit.

24 April 2016, Satpol PP menemukan uang 4.707.000 rupiah disalah satu kantong salah satu pengemis difabel. Uangnya pun beragama, dari recehan hingga uang pecahan kertas 100.00. Uang senilai 4 jutaan. Razia itu dilakukan untuk memberantas Pengemis, Gelandangan, dan Orang terlantar (PGOT) di kota Surakarta yang dianggap semakin membuat warga resah saat Car Free Day (CFD).

Di Kalimantan Tengah, Seorang pengemis yang ditangkap terbukti memiliki mobil sedan, kartu ATM, dan Kartu Kredit. Media memberitakan bahwa dirinya bersama istri dan anaknya telah mengunjungi beberapa kota untuk menjadi pengemis. Dia menggunakan modal cacat fisik yan dialaminya. Jika diamati memang tidak mungkin dirinya mampu memiliki mobil atau bahkan mengendarai mobil, namun dalam faktanya tidak demikian. Dirinya pun juga tidak dipulangkan sebagaimana pengemis yang terjaring razia, dia harus pulang sendiri dengan mobilnya.Razia inipun juga dilatarbelakangi adanya masyarakat masyarkat yang resah dengan sejumlah PGOT yang ada dalam kota.

Kejadian miskin yang kaya juga didapatkan di Semarang Jawa Tengah, 18 Maret 2016. Dia memiliki tabungan deposito sebesar 140 juta, punya tabungan di BNI 1946 sebesar 16 juta, membawa uang recehan dan kertas sebanyak 400 ribu, memiliki sertifikat tanah HM seluas 150 meter persegi, memiliki 3 BPKB sepeda motor, dan memiliki tiga anak yang kuliah. Lebih dari itu tiga anaknya terbut masing-masing kuliah di Unissulla, Polines dan Unibank. Bahkan salah satu di antaranya akan wisuda dalam waktu dekat (April 2016).

Beberapa fenomena di atas, bahwa dibalik PGOT ternyata ada sebuah fakta bahwa sosiologi ekonomi masyarakat yang terbiasa untuk mengemis. Walaupun data di atas juga tidak bisa mewakili seluruh keadaan pengemis secara keseluruhan, maka minimal yang ada dalam fakta tersebut adalah bahwa pengemis tidak semuanya adalah orang miskin yang susah untuk makan hingga kelaparan.

Fakta lain dari beberapa fenomena di atas adalah bahwa sebagian masyarakat menganggap bahwa adanya PGOT terutama pengemis sangat meresahkan kondisi sosial masyarakat. Hal ini sebenarnya menunjukkan bahwa masyarakat tidak mau menerima PGOT di kota yang hanya mengandalkan belas kasih masyarakat. Ketidakterimaan ini semakin kuat jika ditemukan pengemis yang kaya dan semakin besar jumlahnya di tengah kota.

Jika dianalisis, maka ada dua orang pengemis yang perlu diketahui. Pertama, pengemis yang benar-benar membutuhkan bantuan. Pengemis ini secara rill memiliki keadaan yang sulit untuk mencari makan sehari-hari. Tetapi mereka memiliki harga diri dan menjaga kehormatannya tersebut. Dalam kehidupannya yang susah, mereka juga tidak serta meminta-minta dengan mendesak dengan mengiba belas kasihan. Mereka pun juga memiliki rasa malu sebagai orang yang disebut pengemis. Hal ini dikarenakan bahwa mengemis merusak nama baik agama dan menganggu nilai-nilai etika dan tradisi di masyarakat.

Sedangkan kelompok yang kedua, pengemis yang bersandiwara atau melakukan tipu muslihat. Dalam melakukan aksinya kelompok ini telah mengetahui rahasia-rahasia mengemis, memiliki pengalaman yang dapat mengaburkan pandangan masyarakat, dan memiliki celah-celah yang strategis. Bahkan mereka bisa saja terorganisasi dengan pengelolaan uang yang berjumlah besar. Pola yang mereka gunakan pun juga bervariasi, dari menggendong bayi yang kecil, pura-pura memiliki luka, pura-pura memiliki cacat, membawa anak kecil, membawa map proposal yang tidak jelas, mengeluh keluarganya sakit, atau dengan memainkan musik hinga mengemis dengan pakaian rapi, serta dengan cara lain yang bervariasi. Semua metode itu digunakan untuk menipu orang untuk mendapat harta dengan berharap rasa iba dari orang yang melihat atau mengetahuinya.

Dalam agama Islam, apabila dicermati lebih lanjut maka hukum asal meminta-minta adalah hal yang dilarang. Hal ini ditunjukkan terutama kepada kelompok sebagaimana tersebut di atas. Hal ini bisa dijumpai dari beberapa ayat al Quran dan hadist. Baik itu yang berisi peringatan maupun ancaman. Dalam tulisan ini sengaja tidak ditampilkan banyaka ayat atau hadist tentang itu karena akan lebih menyoroti kasus secara sosiologis atau fakta kehidupan masyarakat yang ada bukan secara agama.

Untuk menyikapi segala permasalahan PGOT tentunya setiap wilayah di Indonesia memiliki cara masing-masing. Beberapa daerah menertibkan PGOT dengan cara melakukan razia secara berkala, beberapa daerah lain dengan cara pembinaan kepada PGOT, sosialisasi kepada kepada masyarakat, dan sebagainya. Bahkan beberapa daerah telah menggunakan beberapa pasal pidana bagi orang yang memberikan uang kepada pengemis jalanan.

Larangan untuk mengemis pun sebenarnya sudah ada sejak lama di Indonesia, namun hal itu bukanlah solusi dalam sosiologi masyarakat. Hal ini bisa saja dimungkinkan karena terkait erat dengan sisi kemanusiaan dan nilai budaya serta nilai religi yang ada dalam masyarakat serta penegakkan hukum yang lemah. Beberapa larangan tersebut dapat ditemukan di dalam Pasal 504 dan 505 Kitab Undang-undang Hukum Pidana Buku Ketia tentang Pidana Pelanggaran. Ada juga peraturan pemerintah yang sudah lama, yaitu PP Nomor 31 Tahun 1980 tentang Penanggulangan Gelandangan dan Pengemis. Peraturan lain juga muncul dari Kepolisian Indonesia, yaitu: Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2007 tentang Penanganan Gelandangan dan Pengemis.

Berbagai aturan di atas, dimungkinkan tidak efektif. Hal ini ditengarahi dengan adanya ancaman pidana baik kurungan ataupun denda tentang PGOT yang disahkan dalam beberapa Perda di berberapa wilayah di Indonesia. Misalnya di Jakarta, memberikan sejumlah uang kepada pengemis, pengamen, dan pengelap mobil diancam kurungan paling singkat selama 10 hari dan paling lama 60 hari atau denda paling sedikit 100 ribu dan paling banyak 20 juta. Hal ini tercantum dalam pasal 61 ayat (1) Perda DKI No. 8 Tahun 2007. Di Yogyakarta, memberikan uang kepada pengemis atau gelandangan bisa terancam 10 hari kurungan dan denda maksimal satu juta rupiah.

Pada sisi lain, memberi kepada yang membutuhkan adalah hal yang mulia baik dari sisi sosial maupun dari sisi agama. Namun apabila yang terjadi adalah dengan pemberian itu kemudian banyak orang menjual harga dirinya menjadi pengemis atau yang semisalnya, maka pemberian itu bisa saj bukanlah solusi yang tepat. Jika demikian maka yang terjadi adalah bahwa pemberian kepada PGOT justru hanya akan menambah masalah baru yaitu menambah jumlah PGOT. Maka bisa saja disimpulkan memberikan uang kepada mereka di tempat umum justru menambah masalah dan tidak memberikan solusi sama sekali untuk mengurangi kemiskinan di Indonesia. Secara tidak langsung, pemberian uang itu atau apapun itu justru membangun sistem penipuan dan meningkatkan kemalasan untuk tidak bekerja keras.

Oleh sebab itu, maka dalam hal ini perlu dicermati dengan baik kepada siapa saja sebaiknya memberi sehingga tepat kepada yang benar-benar membutuhkan. Berbagai cara bisa dilakukan seperti sumbangan lewat kepada lembaga terpercaya terkait. Sehingga bantuan tersebut tepat sasaran. Misalnya saja kepada BAZ (Badan Amil Zakat), LAZIS, Rumah Zakat, dan lembaga lainnya.

Pemerintah juga seharusnya terus mendorong kesadaran masyarakat untuk tidak memperluas budaya pura-pura miskin. Hal ini bisa dilakukan melalui sosialisasi kepada masyarakat, adanya peraturan daerah yang mengatur tentang PGOT, progam-progam kebijakan ekonomi masyarakat dan kebijakan lain yang sesuai.

Dengan demikian, permasalahan sosial tentang PGOT diperlukan diskusi yang panjang dengan sejumlah pihak untuk mengatasinya. Pemerintah yang memiliki kekuasaan juga sebaiknya harus diiringi oleh masyarakat yang memiliki budaya kerja keras, tidak mudah meminta, dan masyarakat hendaknya cermat dalam memberikan apa yang dimilikinya supaya tepat kepada sasaran.

__________________________ Jika memberi tidak memberikan solusi, maka pemberian itu justru menambah masalah ______________________________________________________________


Semoga bermanfaat,


Surakarta, 16 Juni 2016

Revolusi Razia saat Ramadan: Tidakkah ada Keadilan yang berbasis Kemanusiaan? (Tanggapan atas Tragedi Nenek Saeni)

Oleh: Danu Aris Setiyanto

Tragedi Saeni menangis saat di razia oleh satpol PP Kota Serang menjadi pembicaraan masyarakat umum. Pembicaraan itu berlanjut kepada sejumlah masyarakat untuk bersimpati kepadanya. Simpati itu bahkan diwujudkan dengan aksi penggalangan dana kepada nenek Saeni. Aksi tersebut atas inisiatif lewat media sosial dan terkumpul hingga sekitar 260-an juta. Netizen Dwika Putra Hendrawan, pemilik akun twitter @dwikaputra adalah pemrakarsa penggalangan dana ini. Sebelumnya pada hari Sabtu, 11 Juni 2016 dinihari mengunggah tulisan:

Menanggapi video ibu tadi, yang dagangannya disita karena warung buka saat Ramadhan di Serang, Banten, saya memilih membantu. Daripada berfokus menghujat yang sudah terjadi, kami memutuskan membantu sang ibu. Per malam ini (11 Juni jam 00.15), saldo rekening saya tersisa 437.000 rupiah. Jika kamu ingin turut membantu, transfer berapa pun ke rekening BCA 5315110189 a/n Dwika Putra Hendrawan.”

Simpati ini pun menarik simpati masyarakat baik dari masyarkat biasa hinga pejabat tinggi, MUI,  Gubernur Banten, Menteri Agama, Menteri dalam Negeri,  hingga Presiden. Beberapa media memberitakan dua utusan presiden telah memberikan bantuan sebanyak 10 juta dan Presiden Joko Widodo akan menelpon langsung nenek Saeni.

Pada sisi lain, saat itu sejumlah warung makan di Serang Banten terkena razia karena dipandang menyalahi ketentuan. Ketentuan tersebut adalah berkaitan tentang tidak dibolehkannnya beroperasi saat jam puasa. Meski sudah ada imbauan untuk hal tersebut, sejumlah warung makan tersebut melanggarnya, sehingga Satpol PP terpaksa mengambil tindakan.
Hal ini sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Ketua Kenadziran Kesultanan Banten, Tubagus (Tb) A. Abbas Wasse. Dia menilai bahwa penertiban terhadap warung makan yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Serang sebenarnya sudah sesuai dengan peraturan yang ada. Penertiban tersebut dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2010 tentang Penyakit Masyarakat dan Razia dan Surat Edaran Wali Kota Serang Nomor 451.13/556-Kesra/2016 tentang imbauan bersama menyambut bulan suci Ramadan yang isinya terdapat jam operasional rumah makan yang diperbolehkan beroperasi sejak pukul 16.00 WIB.

Dia pun juga menegaskan apakah penertiban tersebut sudah sesuai atau belum. Dalam tindakan ini seharusnya sudah ada surat peringatan sebelumnya dan masyarakat seharusnya memahaminya. Selain itu, razia tersebut seharusnya bukan hanya dilakukan kepada warung yang kecil saja. Namun dilakukan juga terhadap sejumlah warung makan besar yang juga dianggap melanggar Perda.
Berdasarkan sejumlah informasi dari beberapa media, Nenek Saeni baru saja selesai memasak sekitar pukul 12:00 dan setengah jam berikutnya semua masakannya di bawa oleh satpol PP. Kondisi ketika itu warungnya dinyatakan tidak sepenuhnya dibuka.

Apapun yang ada dalam fakta di atas, ketertiban memanglah diperlukan. Ada beberapa kata kunci yang perlu untuk dipertimbangkan dalam analisis singkat dalam kasus ini. dalam sebuah aturan perundang-undangan atau peraturan apapun ada dua sisi yang tidak bisa dipisahkan, yaitu peraturan yang dilihat secara formil dan peruturan yang dilihat dari sisi materiil. Dari segi formil, peraturan harus dijalankan dengan prosedur yang tepat dengan mengedepankan asas tata cara dan tindak lanjut yang benar. Sedangkan secara materiil, peraturan tersebut dilihat dari sisi yang ada di dalamnya dengan mengutamakan asas keadilan yang ada dalam masyarakat.

Dalam sebuah pelaksanaan peraturan oleh pemerintah daerah maka pelaksanaanya harus dijalankan secara benar baik secara materiil maupun formil. Apabila kita berpikir hukum secar formil, maka bisa saja satpol pp tersbut bisa bebas dari sebuah anggapan kesalahan dari banyak orang. Apalagi kalau memang ada peraturan yang telah mengaturnya sebagaimana tersebut di atas. Namun, perlu diketahui pula bahwa tindakan tersebut ada sebuah kesalahan prosedur. Hal ini sebagaimana juga diakui oleh walikota Serang, Banten.

Apabila belajar tentang hukum progresif, maka hukum harus menekankan adanya keadilan yang sesuai dengan keinginan masyarakat. Hukum juga harusnya mengedepankan hak asasi manusia, atau dalam bahasa lain lebih manusiawi. pelaksanaan ketertiban dalam masyarakat hendaknya juga dilakukan dengan tanpa anarkis dan mengedepankan toleransi beragama. Sehingga walaupun ada sebuah tindakan yang sesuai berdasarkan hukum maka dalam pelaksanannya harus tetap mengedepankan sikap kemanusiaan tanpa kekerasan.

Maka dari fakta yang dijelaskan di atas, cukuplah bahwa nenek Saeni yang menjadi korban salah prosedur razia di bulan Ramadan. Hukum yang dijalankan tidak sesuai dengan prosedur atau asas formalitas sungguh hanya akan berujung kepada ketidakadilan. Hal ini justru berkebalikan dari adanya hukum itu sendiri. Selain ada makna ketidakadilan, maka ada sisi lain yang lebih berbahaya, yaitu kejahatan atas nama agama. Bagaimana tidak, Ramadan yang harusnya waktu untuk silahturami dan belajar hidup damai dengan penuh keimanan kepada Yang Maha Pencipta justru berujung kepada tangisan seorang nenek yang melihat dagangannya disita oleh satpol PP. Islam juga melarang kekerasan dan tindakan penyitaan tersebut bisa menjadi noda hitam di bulan ramadan. Bulan yang idelanya dipenuhi rasa untuk bisa memberi dengan infak ataupun membayar zakat dan kegiatan sosial lain. Bahkan bulan Ramadan adalah bulan yang idealnya waktu yang tempat untuk belajar empati kepada orang miskin yang susah untuk makan dan merasakan kelaparan.

Negeri Indonesia yang berdasarkan negara hukum dan negara yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa hendaknya memiliki aturan secara formil dan materiil yang jelas. Sehingga menjadikan negara dapat mewujudkan keadilan yang progresif, keadilan yang diharapkan oleh masyarakat. Semua hal itu diharapkan dapat membantu pemerintah mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran di masyarakat. Tanpa penegakkan hukum yang adil dan mengedepankan kemanusiaan dalam sistem hukum baik tingkat nasional maupun tingkat daerah maka sangat susah untuk merealisasikannya.

Semoga bermanfaat,
Surakarta, 13 Juni 2016

Peranan Puasa dalam Revolusi Mental Menuju Indonesia Bebas KKN

Peranan Puasa dalam Revolusi Mental menuju Indonesia Bebas KKN
Oleh: Danu Aris Setiyanto

Salah satu bentuk pemerintahan yang bagus adalah pemeritahan yang clean government. Clean government merupakan bagian dari good governance. Indikasi yang muncul untuk mengukur Clean government adalah karena adanya partisipasi atau koordinasi Pemerintah/Organisasi Masyarakat-Swasta yang tidak melakukan atau tidak ada praktek KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme) di dalamnya.

Dalam kehidupan dan berbangsa di Indonesia, KKN belumlah dapat dihilangkan sepenuhnya walaupun sudah ada pada masa reformasi. Banyak kasus KKN telah ditangani oleh pihak yang berwajib. Apabila ditelusuri lebih lanjut bahwa pelaku KKN di Indonesia adalah muslim. Hal ini tentu wajar karena mayoritas penduduk Indonesia adalah beragama Islam. Dalam Islam sendiri KKN tentu saja hal yang dilarang.

Apabila dicermati dari laporan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) tahun 2015 maka didapatkan KPK telah berhasil melakukan operasi tangkap tangan sebanyak lima kali. Di samping itu, KPK juga telah melakukan 84 kegiatan penyelidikan, 99 penyidikan, dan 91 kegiatan penuntutan, baik kasus baru maupun sisa penanganan pada tahun sebelumnya. Selain itu, KPK juga melakukan eksekusi terhadap 33 putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Dari penanganan perkara, lebih dari 198 miliar rupiah telah dimasukkan ke kas negara dalam bentuk PNBP. Di bidang pencegahan, KPK berupaya melibatkan diri, terutama pada sektor strategis.

Apabila dilihat kembali pada tahun 2016, KPK telah melakukan penindakan untuk penyelidikan 28 perkara, penyidikan 32 perkara, penuntutan 19 perkara, inkracht 17 perkara, dan eksekusi 24 perkara. Dan total penanganan perkara tindak pidana korupsi dari tahun 2004-2016 adalah penyelidikan 780 perkara, penyidikan 500 perkara, penuntutan 408 perkara, inkracht 337 perkara, dan eksekusi 357 perkara.

Sementara Lembaga Transparency International (TI) merilis data indeks persepsi korupsi (Corruption Perception Index) untuk tahun 2015. Dalam laporan tersebut, ada 168 negara yang diamati lembaga tersebut dengan ketentuan semakin besar skor yang didapat, maka semakin bersih negara tersebut dari korupsi. Skor maksimal adalah 100. Direktur Program Transparency International Indonesia, Ilham Saenong, saat mengumumkan hasil riset mereka di Hotel Le Meridien, Jakarta, Rabu, 27 Januari 2016 menjelaskan bahwa Negara di peringkat teratas adalah Denmark, Finlandia, Swedia, Selandia Baru, Belanda, dan Norwegia.

Sedangkan negara dengan peringkat terbawah adalah Sudan Selatan, Sudan, Afganistan, Korea Utara, dan Somalia. Adapun Indonesia menempati peringkat ke 88 dengan skor CPI 36. Skor tersebut meningkat dua poin dari tahun 2014 yang berada di peringkat ke 107. Ilham mengatakan, peningkatan CPI Indonesia ini dipengaruhi oleh akuntabilitas publik yang meningkat dan juga pencegahan korupsi yang dinilai efektif. Hal itu juga tidak terlepas dari peranan KPK sangat berperan.

Menurut Ilham, peringkat pada negara-negara tersebut merupakan gambaran terhadap daya tahan dan upaya pemerintah masing-masing beserta masyarakatnya dalam menekan korupsi. Skor rata-rata tahun ini adalah 43. Artinya skor Indonesia masih di bawah rata-rata skor persepsi dunia. Di Asia Tenggara, Indonesia ada di bawah Singapura, Malaysia, dan Thailand.

Begitulah sedikit fakta yang ada tentang KKN di Indonesia. Apapun yang terjadi maka sebagai warga negara yang memiliki agama tentunya KKN adalah tindakan yang dilarang dalam agama apa pun.

Di Indonesia korupsi diatur dalam Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang No. 20 Tahun 2001, sebagaimana tercantum dalam Bab II Pasal 2 yang dimaksud dengan korupsi adalah: “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara".

Dari pengetian di atas maka bahwa korupsi memiliki beberapa unsur antara lain adalah adanya perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana, adanya usaha untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, dan merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Adapun yang termasuk tindak pidana korupsi, diantaranya adalah memberi atau menerima hadiah atau janji (penyuapan), penggelapan dalam jabatan, pemerasan dalam jabatan, ikut serta dalam pengadaan jabatan (bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara), dan yang terakhir adalah menerima gratifikasi (bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara).

Adapun kolusi adalah kesepakatan dua belah pihak atau lebih secara tersembunyi dan tidak jujur serta melawan hukum untuk melancarkan usaha salah satu pihak untuk mencapai tujuan tertentu. Biasanya diwarnai dengan korupsi yaitu penyalahgunaan wewenang yang dimiliki oleh salah satu pihak atau pejabat negara. Sedangkan dalam peraturan perundang-undangan lain dalam Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 dinyatakan tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, menegaskan bahwa “Nepotisme adalah setiap perbuatan Penyelenggara Negara secara melawan hukum yang menguntungkan kepentingan keluarganya dan atau kroninya di atas kepentingan masyarakat, bangsa dan negara”.

Dari penjelasan di atas, maka apabila merujuk dalam agama Islam KKN terkait dengan pembasan ini adalah suatu tindak kejahatan yang dapat dikatakan berawal dari ketidakjujuran. Oleh sebab itu, dalam hal ini Islam melatih umatnya salah satunya dengan berpuasa. Berpuasa secara benar sesuai dengan tuntunan dan keikhlasan tentu saja dapat membimbing manusia untuk menjadi orang yang jujur dalam setiap kehidupannya dan apapun profesinya.

Kejujuran sendiri dapat ditemukan dalam beberapa ayat al-Quran. Orang-orang yang jujur disebutkan dalam al-Qur’an sebagai orang yang as-shadiqin. Jujur juga diidentikan dengan ciri orang yang beriman dan bertaqwa sebagaimana disebutkan dalam surat at-Taubah ayat 119 dan al-Ahzab ayat 30. Maka apabila dalam surat al-Baqarah ayat 183 disebutkan bahwa tujuan puasa adalah untuk bertaqwa maka idealnya orang tersebut adalah orang yang memiliki kejujuran.

Dalam sebuah pesan Nabi Muhammad dalam hadist yang diriwayatkan oleh Bukhori dan Muslim dikatakan: “Bahwasannya kejujuran itu membawa kebaikan dan kebaikan itu membawa jalan ke surga. Dan seseorang yang berkata benar, hingga tercatat disisi Allah sebagai orang benar/jujur. Dan sesungguhnya dusta itu membawa kepada kejahatan. Dan kejahatan itu membawa ke neraka. Dan seseorang yang senantiasa berdusta, hingga tercatat disisi Allah sebagai orang yang pendusta”.

Pada sisi lain, harus diakui bahwa salah satu fakta yang ada adalah krisis terbesar di zaman sekarang adalah “krisis kejujuran”. Hal ini mengakibatkan bahwa orang jujur menjadi barang langka karena jumlahnya yang sedikit. Hal ini terjadi bukan hanya pada pemimpin kelas tingi, namun juga bisa terjadi di kalangan pejabat biasa hingga masyarakat secara umum kecuali mereka yang memiliki kekuatan keimanan.

Oleh sebab itu, dengan puasa pada bulan Ramadan 1437 maka diharapkan keimanan seorang muslim menjadi meningkat dan kejujuran tumbuh berkembang di masyarakat. Dengan demikian, tujuan puasa yang bernama taqwa dapat terwujudkan dengan baik. Kejujuran yang dimulai dari individu inilah kemudian tumbuh secara kolektif di masyarakat kemudian berkembang dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Selanjutnya, harapan clean government dapat terwujud dalam kehidupan dan juga dapat menggapai revolusi mental menuju Indonesia yang bebas dari KKN.

Semoga bermanfaat,
Surakarta, 11 Juni 2016


Tuhan, Ramadan Tahun ini: Biarkan Medsos Mencatat Amalku! (Penerapan Eksistensi Niat dalam Kaidah Fikiyah)


Tuhan, Ramadan Tahun ini: Biarkan Medsos Mencatat Amalku!
(Penerapan Eksistensi Niat dalam Kaidah Fikiyah)
Oleh: Danu Aris Setiyanto

Sh*** mbok catet ning FB, nga** nok catet ning IG, po*o mbok catet ning TWITTER, tra*** mbok catet ning BBM, lah malaikat mbok kon nyatet op?? (Sholat kau catat di FB, Ngaji di catat di IG, puasa dicatat di twitter, tarawih dicatat di BBM, lalu malaikat suruh mencatat apa?)

Tulisan di atas didapatkan dari salah satu media sosial dan juga sekaligus fakta yang ada dalam masyarakat bahwa kegiatan ibadah tak luput dicatat dan ditulis dalam dunia maya alias media sosial. Hal ini mudah terdeteksi dalam berbagai media sosial dan dilakukan dari berbagai kalangan, baik dari yang alim, orang biasa, baik itu guru, dosen, mahasiswa, ustadz, baik itu pengangguran maupun orang yang sibuk dan lain sebagainya.

Fakta di atas lah adalah salah satu pendorong untuk menulis artikel ini. Dengan adanya artikel ini diharapkan dapat menambah wawasan dan pandangan serta dapat diamalkan secara baik untuk masa-masa yang akan datang. Tulisan ini hanya ditulis secara singkat dengan model menanggapi fenomena tersebut di atas dengan pendekatan kaidah fikiyah yang berkaitan dengan eksistensi niat. Eksistensi niat dalam hal ini dikaitkan dengan keikhlasan seorang hamba dalam menjalankan ibadahnya. Walaupun tidak dianalisis secara mendalam, namun ada harapan bahwa ada sebuah evaluasi besar dalam kehidupan seorang muslim dalam menulis semua kegiatan religinya dalam media sosial. Hal ini dilandasi pikiran bahwa media sosial adalah hal yang tidak bisa dipisahkan dalam dunia modern.

Secara konsep dasar, kecanggihan tekonologi di abad ke-21 tidak lagi dapat terbendung. Hal ini terbukti dengan adanya berbagai kecanggihan alat komunikasi dan pemanfaatan teknologi yang semakin meningkat di berbagai bidang. Dalam alat komunikasi seperti media sosial saja sudah sangat beragam misalnya sms, email, facebook, bbm, twitter, whatsapp dan lain-lain. Pemanfaatan teknologi juga bukan untuk komunikasi semata, namun juga pada bidang lain seperti pada pendidikan, ekonomi, pertanian, keamanan, transportasi dan lain-lain.

Pada dasarnya tidak ada larangan untuk menuliskan segala kegiatan ke dalam media sosial. Tetapi apabila kegiatan tersebut adalah kegiatan religi atau ibadah maka akan bisa menjadi masalah. Hal ini apabila dikaitkan dengan kesadaran bahwa segala amal perbuatan menjadi sia-sia apabila tidak ikhlas hanya karena melalui perantara tulisan dalam genggaman tangan. Dalam hal ini adalah menjaga keikhlasan bukanlah hal yang mudah bagi seorang muslim. Artinya, bahwa semakin banyak tulisan di tulis dalam media sosial maka akan semakin berat pula keikhlasan itu dapat dipertahankan.

Keikhlasan sendiri merupakan segala ketundukan, kepasrahan kepada Tuhan semata dengan diwujudkan dalam bentuk niat yang sungguh-sunguh bahwa segala amal Kebaikan hanya ditunjukkan untuk mencari Rida Allah (Tuhan) semata. Amalan seorang hamba yang ditampilkan dalam media sosial tentu saja mudah diketahui oleh orang lain. Bisa saja orang tersebut mendapat sanjungan, mendapat tanggapan positif, dan atau komentar positif lainnya. Namun, tidak sedikit pula bahwa semua itu berujung kepada hal yang negatif seperti cibiran, cacian, hinaan dan atau hal lain yang semisalnya.

Keikhlasan juga bisa saja dimaknai terlepas dari pandangan atau pendapat manusia atau makhluk yang lain. Artinya, bahwa kegiatan ibadah manusia itu jika dilakukan untuk mendapat rida yang Maha Pencipta dan tentunya tidak peduli apa tanggapan orang lain kepada dirinya baik positif ataupun yang negatif. Hal ini dikarenakan karena adanya kepercayaan bahwa tindakan yang dilakukannya akan nilai langsung oleh Yang Maha Kuasa.

Pada sisi lain, argumen untuk dakwah juga muncul dalam fenomena update status. Alasan ini tentu saja sangat mudah dijumpai dalam berbagai media sosial. Apabila hal ini pun dipaksakan untuk dibenarkan maka dalam hal ini dilakukan oleh orang-orang tertentu yang memiliki karisma dakwah yang tinggi. Hal ini didasarkan bahwa karena dalam menjaga keikhlasan bukanlah hal yang mudah yang bisa dilakukan oleh semua orang. Selain itu, apabila tindakan ini dilakukan oleh orang yang memiliki pengaruh yang besar, seperti pemimpin negara, pejabat publik, seorang alim dan atau semisalnya diharapkan dapat menjadi inspirasi yang positif dan menjadi suri teladan dalam masyarakat. Hal yang penting lainnya adalah bahwa hal ini adalah meningkatkan efektifitas dakwah secara langsung dengan wujud tindakan nyata melalui akses komunikasi yang mudah.

Suatu yang perlu dicermati adalah perbedaan antara nilai dakwah dan update status aktifitas. Hal ini tentu saja bukanlah hal yang mudah karena setiap manusia punya niat masing-masing dalam memberikan update statusnya di media sosial. Oleh sebab itu, niatlah yang menjadi tolak ukur pertama dalam semua tindakan manusia. Walaupun, pada tahapan selanjutnya niat tersebut dapat diukur sesuai fakta yang ada dalam realitas kehidupan penulis media sosial tersebut.

Dalam salah satu kaidah fikiyah disebutkan bahwa setiap perkara tergantung pada tujuannya. Para ahli fikih dalam mendudukan niat terdapat perbedaan. Imam Abu Hanifah dan Imam Ahmad bin Hambal mendudukkan niat sebagai syarat perbuatan. Sedangkan Imam Syafii mendudukannya sebagai rukun perbuatan. Perlu diketahui bahwa syarat itu adalah ketentuan yang harus dilakukan sebelum adanya perbuatan seorang mukallaf, sedangkan rukun adalah suatu ketentuan yang harus dilakukan bersama dengan perbuatan. Oleh sebab itu eksistensi niat bisa saja sebelum tindakan atau ketika dalam tindakan itu tergantung pendapat manakah yang digunakan sebagaimana pendapat di atas.

Dalam sisi lain, misalnya Jalaluddin Abdurrahman as Suyuti mengatakan bahwa niat terletak di hati bersamaan dengan perbuatan. Sedangkan Baidlowi mengatakan bahwa niat adalah ungkapan yang digunakan untuk membangkitkan kehendak hati tentang apa yang dilihat yang bertujuan untuk menarik manfaat dan menolak kerusakan serta semata-mata untuk mencari rida Allah atas hikmah perintah-Nya.

Pada dasarnya ibadah ada yang membutuhkan niat dan ada yang tidak membutuhkan niat. Ibadah yang membutuhkan niat merupakan ibadah amaliyah yang membutuhkan penjelasan secara khusus. Seperti shalat, apakah shalat tersebut shalat wajib atau sunah, apakah shalat dhuhur atau ashar, magrib atau Isya dan sebagainya. Sedangkan ibadah yang tidak memerlukan niat adalah ibadah yang bukan amaliyah yang tidak membutuhkan penjelasan khusus dan diperintahkan secara adat atau sudah menjadi kebiasaan. Misalnya, Iman Kepada Allah yang salah satunya dilakukan dengan ucapan Syahadatain, maka dalam hal ini tidak perlu niat setiap hari untuk niat apabila beriman kepada Allah SWT.

Hal penting lain dalam hal niat adalah bahwa niat seseorang dapat diketahui dari qarinah-qarinah yang dapat dijadikan alat untuk mengetahui macam niat tersebut. Seperti kasus pemburu yang menembak hewan buruan di hutan, namun kemudian salah sasaran terkena kepada manusia lain yang mencari kayu. Maka hal ini dapat dikatakan bahwa pembunuhan tersebut tidak sengaja disebabkan adanya penghalang penglihatan terhadap hewan buruan. Penghalang inilah yang disebut sebagai qarinah. Sehingga, hal ini akan berakibat adanya perbedaan hukuman antara pembunuhan yang sengaja dengan hukuman pembunuhan yang tidak disengaja.

Dari penjelasan di atas, maka niat memiliki eksistensi penting dalam kehidupan seorang muslim apalagi jika berkaitan dengan suatu ibadah. Oleh sebab itu, dalam melakukan semua tindakan hendaknya berhati-hati dalam menjaga niat untuk tetap mencari rida disisi Tuhan baik sebelum maupun sedang dan setelah melakukannya.

Jika dikembalikan kepada permasalahan awal, maka kebiasaan orang untuk mencatat kegiatan yang bernuansa religi dengan niat apapun haruslah diperhatikan dengan baik-baik. Tidak ada sebuah kesalahan yang berarti apabila hal itu dilakukan secara terus menerus, namun apabila dilakukan dengan rutin dan tanpa kontrol maka bisa jadi sikap berlebihan akan muncul. Jika dikembalikan pada konsep awal, maka apapun yang berlebihan dalam Islam adalah sesuatu yang dilarang. Aktifitas religi yang ditulis dengan tanpa sensor dengan gaya bahasa yang lebay walaupun dengan niat dakwah bisa saja dinilai bahaya untuk penulisnya sendiri. Hal ini karena niat yang dalam diri seseorang akan semakin diuji keikhlasannya apabila kegiatan religi terus ditulis dalam media sosial.

Oleh sebab itu, media sosial diharapkan bukan lah tempat untuk mencatat semua amal ibadah setiap muslim secara berlebihan apalagi di bulan Ramadan. Namun cukup digunakan sebagai sarana untuk mengajak orang lain berbuat kebaikkan dan melarang tindakan kejahatan atau kemungkaran. Biarkanlah Allah yang menilai keikhlasan semua amal ibadah. Perlu diingat bahwa sebenarnya sudah ada malaikat yang bertugas mencatat amal kebaikan seorang hamba, maka janganlah kawatir jika suatu amalan tidak dicatat di sisi Tuhan karena seorang hamba tidak menulisnya dalam media sosial. Lagi pula Allah Maha Melihat dengan segala kekuasaan-Nya.


Sungguh Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.

Semoga Bermanfaat,
Surakarta, 11 Juni 2016