Oleh: Danu Aris Setiyanto
Begitulah tulisan Presiden Joko Widodo sebagai salah satu respon terkait dengan adanya kasus kekerasan seksual terhadap perempuan 14 Tahun dan berujung kematian.
Kasus YY kemudian menjadi seakan pintu tabir kasus kekerasan seksual di Indonesia. Munculnya kasus tersebut di media masa baik cetak maupun elektronik sebagai pembuka penyelesaian berbagai kasus kekerasan seksual di Indonesia. Kasus yang lain juga bermunculan dengan model yang hampir sama, yaitu kekerasan seksual dan diiringi dengan pembunuhan korban, seperti di Lampung, Sukabumi, Tangerang dan lain lain
Menurut Catatan Tahunan 2016 Komnas Perempuan, dari kasus kekerasan terhadap perempuan, kekerasan seksual berada di peringkat kedua, dengan jumlah kasus mencapai 2.399 kasus (72%), pencabulan mencapai 601 kasus (18% dan sementara pelecehan seksual mencapai 166 kasus (5%).
Menanggapi beberapa kasus yang ada dan sudah dikatakan darurat. Jokowi pun mengatakan bahwa kekerasan seksual adalah sudah termasuk kejahatan luar biasa. Maka kemudian pemerintah merespon tindakan kejahatan dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang terkait dengan kekerasan seksual. PERPPU ini diangkap lebih tepat untuk menanggapi kasus yang ada selama ini dan dianggap lebih cepat karena jika harus mengeluarkan UU maka dibutuhkan waktu yang lama dan tidak mudah karena harus melalui beberapa proses/tahapan.
Jika diperhatikan kasus di atas jelas-jelas termasuk kasus hukum pidana. Sehingga dapat diartikan bahwa ancama tindakannya adalah penjara, denda, atau hukuman mati. Dalam Perppu tersebut di atas pemerintah mengesahkan bahwa ada hukuman kebiri dengan kimia bagi pelaku seksual di Indonesia. Yang dalam hal ini ditentang oleh beberapa aktivis terutama dari pendukung HAM. Dengan berbagai alasannya mereka menentangnya, padahal kekerasan seksual sendiri juga sangat melanggar HAM.
Jika dipelajari di negara-negara lain, seperti Amerika Serikat, Estonia, Australia, Rusia, Polandia adalah negara yang lebih dulu menerapkan hukum kebiri terhadap pelaku kekerasan seksual di bawah umur. Sedangkan Arab Saudi, Iran, Mesir, Afganistan merupakan beberapa negara yang menerapkan hukuman mati terhadap pelaku kekerasan seksual.
Dengan adanya kasus di atas, maka hendaklah apapun yang namanya kekerasan dengan jenis apapun adalah hal terlarang baik secara hukum nasional maupun dalam hukum agama. Adapun yang menjadi perhatian dalam hal ini bukan semata-mata dari kasus hukum semata. Namun juga terkait dengan hal lain yang terkait baik langsung maupun tidak langsung. Hal tersebut adalah juga terkait dengan pendidikan, teknologi, isu gender, dan hal lain terkait hal ini.
“Pemerintah dan DPR terlalu menunda Rancangan UU tentang Kekerasan Seksual” hal inilah yang patut menjadi catatan atas beberapa kasus di Indonesia. RUU tersebut sudah lama dalam Prolegnas, namun belum dibahas oleh DPR hingga sekarang. Dengan adanya tuntutan kondisi ini maka kemudian pemerintah mengeluarkan PERPPU. “Ketika ada kasus kemudian barulah hukum muncul” begitulah yang terjadi sebagaimana “Teori Cermin dalam Hukum”. Hukum adalah gambaran masyarakat itu sendiri. Hukum adalah apa yang dituntut yang ada dalam masyarakat.
Para pelaku tindak kejahatan pun dalam melakukan kejahatan juga tidak terlepas dari berbagai faktor yang ada. “Lemahnya Iman” bisa jadi adalah sebab terjadi suatu tindakan kejahatan apapun dari aspek agama. Jika diperhatikan maka berarti menunjukkan bahwa landasan agama adalah faktor penting dalam hidup. Sehingga orang kemudian memahami tindakannya salah atau benar. Peran orang tua sebagai agen pendidikan agama dan budi pekerti di rumah sangat diperlukan untuk menciptakan insan yang mulia pula. Bukan hanya di situ, peran pendidikan formal pun bisa dipertanyakan keberadaannya dalam menciptakan peserta didik yang berkarakter. Peran guru dalam menciptakan pendidikan karakter sangatlah diperlukan, sehingga kekerasan dalam bentuk apapun dapat dihilangkan dalam masyarakat.
Pada sisi lain, pendidikan seksualitas merupakan tawaran solusi yang seharusnya bisa dimaksimalkan. Sebuah buku yang berjudul Paradigma Pendidikan Seksualitas Perspektif Islam: Teori dan Praktik, 2006, yang ditulis oleh Alimatul Qibtiyah bisa menjadi salah satu inspirasi untuk mendapatkan model pendidikan seksualitas. Buku ini cukup bagus sebagai kurikulum pendidikan dengan berdasarkan agama. Selain dilengkapi dengan materi yang mudah dipahami, buku ini sudah dilengkapi dengan contoh kurikulum pendidikan seksualitas perspektif Islam.
Selain buku tersebut ada buku lain yang menjadi gambaran masyarakat tahun 2003 yang diterbitkan dalam majalah Depdiknas edisi 7 Tahun II yang berjudul “Mengenalkan Reproduksi Sehat Kesehatan Remaja” yang sudah dikumpulkan dengan tulisan lain dan sudah menjadi buku dengan judul “Mengapa Perempuan (Sebuah Potret Buram Perempuan) adalah buku yang bisa menjadi inspirasi terkait permasalahan di atas. Dalam tulisan tersebut mengingatkan bahwa peran sekolah sebagai pendidikan formal sangatlah besar dalam mendidik semua peserta didik terkait reproduksi keshatan remaja untuk menghidari tindakan kekerasan seksual. Potret buram kejahatan seksual juga disindir dalam buku tersebut diakibatkan faktor menonton film porno. Anak yang terlalu bebas dan terlepas kontrol orang tua serta canggihnya alat komunikasi dan teknologi sangat mempengaruhi memicu tindakan kekerasan seksual. Permasalahan tersebut sudah diindetifikasi sejak tahun 2003 dan atau jauh sebelumnya, namun keberadaan masyarakat serta publikasi kadang mempengaruhi sikap pemerintah dalam menanggapi segala kekerasan. Faktor penting lain adalah kemiskinan. Keterbatasan ekonomi juga bisa jadi menjadi faktor terjadi kekerasan seksual. Dengan adanya keterbatasan sumber daya dan lemahnya iman maka sangatlah mungkin kejahatan dalam bentuk kejahatan kekerasan dapat terjadi. Ingin mendapatkan kenikmatan yang cepat dengan tanpa susah dan dengan segala keterbatasannya itu maka orang kemudian cenderung untuk melakukan kejahatan.
Bukan hanya sampai disitu kalangan akademisi sejak tahun 2002 yang lalu telah memberikan karya tentang perempuan sebagai korban kekerasan dalam rumah tangga. Buku yang ditulis oleh Ester Lianawati dengan judul "KDRT Perspektif Psikologi Feminis". Satu hak yang menarik bahwa dalam buku tersebut sebenarnya sudah merespon adanya kekerasan seksual sejak saat itu. Buku itu adalah analisis peneliti dalam melihat kedudukan perkara korban (yang berjumlah 6 orang sebagai objek penelitian) dan menganalisis tindakan yang diberikan kepada para korban kekerasan. Dalam buku tersebut tidak menyimpulkan psikologi hukum feminis itu namun hanya memeberikan dasar-dasar bagi pengembangan psikologi hukum feminis yang masih bisa dikaji dan dikembangkan.
Tulisan yang lebih lama lagi ditemukan dalam koran “Forum Keadilan” yang sudah dibukukan dalam “Catatan Hukum Karni Ilyas II” dengan judul KEKERASAN yang ditulis oleh Karni Ilyas 2 November 1998. Dalam tulisan saat itu bahwa kejahatan diindetikkan dengan faktor ekonomi yang memburuk. Tetapi disisi lain budaya hukum yang “mengesahkan pelanggaran” masih kuat saat itu. Sehingga untuk ke depan mencapai Indonesia yang konon ramah tamah dan murah senyum serta dihormati bangsa lain, maka dibutuhkan penegakkan hukum dengan tanpa membiarkan kejahatan dan kekerasan meraja lela.
Dengan segala penjelasan di atas maka segala kejahatan kekerasan bukanlah hanya karena satu faktor saja. Tetapi juga faktor-faktor lain yang mempengaruhinya. Agen pendidikan dari orang tua, sekolah dan lingkungan anak adalah hal yang perlu diutamakan untuk menciptakan pendidikan yang berbasis agama. Hal ini dilakukan untuk memperkuat dan memupuk keimanan seseorang sejak dini sehingga terbentuk insan kamil yang religius. Pendidikan seksualitas juga harus diutamakan dalam memahami keadaan biologis secara sosial. Selain itu, kesejahteraan juga menjadi prioritas untuk jangka mendatang karena faktor ekonomi merupakan faktor yang penting dalam tindakan manusia dan kebutuhan ekonomi. Penegakkan hukum juga haruslah ditegakkan, keadilan juga harus diutamakan dalam lingkungan aparat penegak hukum dan lingkungan peradilan.
Dengan tulisan ini, ikut berduka cita atas musibah yang ditimpa korban kekerasan seksual. Ungkapan yang sesuai adalah “Mencegah itu lebih baik daripada mengobati”. Begitulah ungkapan yang tepat terhadap segala kekerasan seksual apalagi korban masih dibawah umur.
“Jangan salahkan perempuan yang sedang jalan, jika pelaku kejahatan juga tak punya iman sehingga tergoda untuk melakukan kejahatan. ”
Katakan “STOP KEKERASAN dan POTRET BURAM PEREMPUAN”
Semoga bermanfaat.
Surakarta, 15 Mei 2016


0 comments:
Post a Comment
Silahkan meninggalkan komentar!