Mungkin, Kita Memang Berbeda!
(Telaah Sejarah Pluralisme dalam Hukum Islam)
Oleh: Danu Aris Setiyanto
Perbedaan memang bukanlah hal yang dapat dihindarkan dalam kehidupan manusia. Baik perbedaan itu yang bersifat alamiah ataupun perbedaan yang bersifat proses atau buatan manusia itu sendiri. Dalam kehidupan dan berbangsa misalnya, Indonesia dikenal sebagai bangsa yang majemuk, yang terdiri dari beberapa pulau, suku, bahasa, adat, agama, kepercayaan, kekayaan alam, dan sebagainya. Apabila di telaah lebih lanjut perbedaan-perbedaan itu tentu ada sebab yang mempengaruhinya, baik karena faktor alam maupun faktor buatan.
Jika dikhususkan dalam kehidupan beragama di Indonesia, maka terdapat 6 agama resmi yang ada di Indonesia. Jumlah itu pun belum termasuk berbagai aliran di Indonesia yang masih ada walaupun tidak terkenal. Seperti adanya Islam Kejawen dalam masyarakat Jawa. Hal itu semua tentu saja sesuai dengan prinsip dasar negara Indonesia yang berdasarkan Ketuhanan dalam kehidupannya.
Dalam satu agama saja, misalnya Islam, perbedaan dalam suatu hukum adalah suatu yang wajar. Tidak ada paksaan untuk menganut mazhab hukum tertentu, namun hanya disarankan menganut sistem hukum yang memiliki landasan hukum yang paling kuat dari al-Qur’an dan al-Hadist. Perbedaan-perbedaan ini tentunya pada wilayah hukum tertentu saja dan tidak semua hal menimbulkan perbedaan.
Dalam realita umat muslim di Indonesia, perbedaan pendapat tentang hukum tertentu yang terkait dengan Islam juga tidak lepas dari ancaman konflik ataupun sengketa. Ancaman dalam hal ini bisa saja kontroversi pendapat baik itu secara konsep maupun kontroversi yang berakibat tindakan kekerasan, pemaksaan pendapat, ancaman diri dan lain-lain. Tidak jarang pula perbedaan itu dimunculkan dengan sengit saat khutbah, pengajian, atau kegiatan lain seperti saat diskusi dan atau yang lain. Tidak jarang pula perdebatan, diskusi dan pembicaraan tentang suatu hukum itu dimunculkan dalam dunia media sosial, seperti whatsApp, facebook, twitter dan lain-lain. Hingga saat ini, walaupun perbedaan itu kadang ada konflik-konflik kecil tetapi hal itu dapat diredam. Hal ini tidak terlepas seiring pengetahuan agama yang meningkat dan didorong perkembangan teknologi yang canggih, sehingga masyarakat lebih toleran dan responsif terhadap segala permasalahan baik secara langsung maupun tidak langsung.
Oleh sebab itu, dalam tulisan ini tidak hanya akan banyak membahas keanekaragaman pendapat dalam realita masyarakat seperti di atas. Namun akan lebih menekankan adanya perbedaan pendapat yang ada dalam ajaran agama Islam. Beberapa hal yang menjadi penting dalam tulisan ini adalah apa yang menjadi sebab-sebab perbedaan, tentang apa saja yang boleh menjadi perbedaan pendapat dalam Islam, dan bagaimanakah menyikapi perbedaan.
Tulisan singkat ini tidak akan membahas secara detail tentang segala permasalahan di atas. Namun diharapkan memberikan pandangan positif dimasa mendatang bahwa segala perbedaan itu adalah hal yang wajar. Perbedaan harus disikapi secara objektif dan dipandang dari beberapa sisi terutama dari sisi syariah. Selain itu, bagi praktisi dakwah tulisan ini diharapkan dapat menambah wawasan keilmuan sehingga dapat menjadi refensi penting dalam menyikapi perbedaan dan dapat menjelaskannya kepada masyarakat secara arif dan bijaksana.
Perbedaan yang dimaksud dalam artikel ini akan dikhususkan berkaitan dengan hukum dalam Islam dengan pendekatan sosio historis atau berdasarkan sejarah sosial yang melatar belakangi perbedaan-perbedaan yang ada dalam hukum Islam. Sebelum menjelaskan lebih lanjut, maka akan dijelaskan terlebih dahulu beberapa istilah penting dalam tulisan ini agar dalam pembahasan berikutnya terjadi pemahaman persamaan istilah makna secara konsisten.
Mengenal Syariah dan Fikih
Perlu diketahui dalam hukum Islam ada istilah syariah dan fikih. Kedua istilah ini seakan bercampur aduk tanpa ada batasan yang jelas dikalangan ahli hukum Islam. Hal ini saja sudah menimbulkan perdebatan yang seolah tidak pernah selesai.
Syariah pada awalnya adalah apa yang ada dalam al-Quran dan Hadits itu sendiri, ada pendapat lain yang mengatakan bahwa syariat adalah agama Islam itu sendiri. Jadi dengan pengertian ini, segala apa yang diatur oleh al-Quran dan Hadits disebut dengan Syariah. Misalnya perintah untuk shalat, zakat, puasa, haji dan lain-lain.
Namun seiring dengan perkembangan pengetahuan, makna syariah justru menyempit kepada aturan yang bersifat praktis. Syariah dalam arti sempit merupakan sebuah ketentuan hukum yang terdapat dalam al-Quran dan Sunnah, atau sebuah ketentuan hukum yang merupakan hasil intreprestasi para ahli hukum Islam terhadap al-Qur’an dan Sunnah, baik yang berhubungan dengan Allah maupun dengan sesama manusia, baik persoalan keagamaan maupun keduniaan. Sehingga dalam hal ini menimbulkan pergeseran makna dari syariah bermakna hukum Islam yang berada dalam al-Quran, kemudian bergeser menjadi syariah yang berarti fikih. Hal ini bisa dilihat dengan adanya berbagai munculnya fenomena, misalnya: Perda Syariah, hotel syariah, dan perbankan syariah. Hal inilah yang membuktikan bahwa secara pendekatan teologis dan syariah normatif tidak banyak membantu dalam upaya pemahaman syariah, fikih atau hukum Islam lainnya.
Pergeseran makna syariah ini bisa berimplikasi terhadap beberapa hal. Apabila makna syariah adalah ditekankan terhadap apa yang ada dalam al-Quran itu sendiri maka keberadaan syariah itu tidak bisa berubah. Hal ini tentu saja karena al-Quran tidak akan mengalami perubahan, dan bernilai kebenaran yang mutlak dari Tuhan. Sedangkan apabila syariah dimaknai sebagai interprestasi dari al-Quran dan Sunnah tentu saja, syariah bermakna hasil ijtihad yang dapat mengalami perubahan.
Sementara hasil ijtihad pada dasarnya berada dalam wilayah fikih dan bukan wilayah syariah. Fikih secara bahasa berati pemahaman dan fikih merupakan bagian dari syariah. Hukum yang dibahas dalam fikih mencakup hukum yang bersifat amali, objek hukum dalam fikih adalah pada orang-orang mukallaf. Dalam kajian fikih didasarkan kepada al-Qur’an dan as-Sunnah atau dalil lain yang bersumber dari kedua sumber tersebut. Selain itu, dalam fikih masih terdapat ruang untuk berijtihad, sehingga kebenaran fikih dipengaruhi oleh kondisi dan ketemporerannya (situasi dan kondisi).
Dengan penjelasan awal di atas, dapat diketahui bahwa konsep syariah dan fikih saja terdapat perbedaan makna. Perbedaan itu kemudian ditambah dengan adanya perbedaan yang ada dalam tataran praktis di masyarakat sebagaimana penjelasan tersebut di atas.
Sejarah Perkembangan Hukum Islam
Ada beberapa pembagian sejarah hukum Islam menurut para ahli. Berdasarkan periodisasi waktu setidaknya dapat dibagi menjadi empat masa, yaitu: 1) pada masa Nabi Muhammmad hidup, 2) pada masa shabat, 3) pada masa mujtahidin, 4) masa lahirnya mazhab, kodifikasi hadits, dan fikih. Sebenarnya pembagian ini bukan berhenti karena hukum Islam sebenarnya terus mengalamai dinamisasi hingga sekarang.
Hukum pada saat Nabi Muhammad masih hidup tentu hukum diselesaikan secara cepat. Karena Nabi adalah sebagai pusat segala pertanyaan segala hukum dan permasalahan. Semua hukum yang timbul ketika itu bisa saja langsung diputuskan oleh Nabi atau minimal Nabi kemudian menunggu turunnya wahyu.
Perbedaan atau pluralisme hukum baru muncul saat ada fase yang keempat. Pada fase ini sudah muncul beberapa madzhab yang berpengaruh terhadap perkembangan hukum Islam di saat itu, masa depan, dan seterusnya. Perkembangan tersebut setidaknya dipengaruhi oleh tiga faktor, yaitu faktor personal mujtahid, faktor sosial, dan faktor politik dan kendak penguasa.
Sejak awal ke-2 H sampai abad IV H disebut sebagai masa keemasan fikih Islam. Hal ini dipengaruhi adanya kekuasaan Islam yang semakin meluas, cara hidup, dan kepentingan masing-masing yang berbeda-beda. Pembagian geografis untuk kegiatan ijtihad pun terbagi menjadi tiga wilayah, yaitu: Irak, Hijaz, dan Syiria. Pada saat itu pula, Islam terbagi menjadi tiga kelompok, yaitu: khawarij, syiah dan jumhur. Tiga kelompok ini saling berpegang teguh, merasa bangga, dan berusaha mempertahankan pendapat mereka masing-masing. Sementara dalam golongan jumhur pun terpecah menjadi dua golongan pemikiran, yaitu ahlu hadits, dan ahlu ra’yi.
Apabila dicermati kondisi Hijaz berbeda dengan Irak. Hijaz merupakan tempat Imam Malik Hidup saat itu. Saat itu, hadits-hadits Nabi tentu lebih banyak di Hijaz daripada di Irak. Irak sendiri merupakan pusat pergolakan politik dan pusat pertahanan golongan syiah dan kwarij, yang rawan terhadap pemalsuan hadits. Hal yang berbeda lainnya adalah Irak lebih lama dikuasai Persia. Sehingga hubungan keperdataan dan adat kebiasaan orang Irak tidak dapat ditemukan/tidak dikenal di Hijaz. Kondisi yang demikian di atas mendorong bahwa seperti Imam Malik yang berada di Hijaz menjadi ahlu hadist. Walaupun ada istilah ahlu hadist yang diberikan istilah tersebut kepada Imam Malik, tetapi Imam Malik juga tetap berijtihad. Hal itu dibuktikan dengan diterimanya amal ahlu madinah (praktek masyarakat madinah), al-maslahah mursalah, al-urf sebagai landasan hukum menurut Imam Malik.
Dalam perkembangan hukum Islam maka lahirlah tokoh Imam Syafii. Imam syafii menengahi antara keduanya (ahlu hadits dan ahlu ra’yi) tetapi dia lebih cenderung kepada tradisional. Dia menggunakan ra’yi (akal) dalam bentuk qiyas yang dipengaruhi dari pemikiran dari Yunani kemudian berpengaruh dalam Islam dengan berdasarkan analogi-analogi. Syafii mengabungkan dua kubu tadi. maka syafii adalah gerakan islamisasi (mengembalikan kepada ide tradisionalis kepada teks sebagai hal yang utama tetapi dia juga rasionalis logika-logika sosial).
Penjelasan di atas adalah sekelumit kecil tentang embrio munculnya pluralisme hukum dalam hukum Islam. Berikut adalah analisis sejarah sosial kehidupan hukum Islam dari masa Abasiyah, hingga munculnya pembaharuan hukum keluarga.
Analisis Sejarah Hukum Islam Daulah Abasiyah, Kesultanan Turki Ottoman, Muhammad Abduh, dan Pembaharuan Hukum Keluarga
Daulah Abasiyah
Pada masa kenabian dan khulafaur rasyidin belum ada lembaga/ instasi untuk menanani perkara pada masa itu. Ketika itu cukup menemui Rasul dan Rasul akan memberi putusan bersifat personal karismatik dan tidak terlembaga.
Yang memimpin al-qada’ (peradilan) pertama kali adalah pada tahun 798 M (sekitar abad 4 H) yaitu Abu Yusuf ( ulama Hanafiayah/ muridnya Abu Hanifah, yang berperan dalam penyebaran pemikaran Abu Hanifah), baru terbentuk Qadhi al-Qudhat. Abu Yusuf memiliki kitab al-Kharaj sebagai pedoman bagi hakim, tentang praktek pengadilan.
Sekitar abad 4 H hal ini berkembang selalu kondisi politik dan perubahan sosial. yaitu adanya pada Daulah Abasiyah ada kota kecil yang Quruniyah Abasiyah, akan tetapi kemudian membuat peradilan tersendiri kemudian ditarik lagi ke Abasiyah.
Prosedur hukum dalam sebuah pengadilan adalah tidak megenal majelis hakim adanya hakim tunggal tetapi boleh berkonsultasi kepada Mufti untuk menentukan hukum. Hakim ini adalah perwakilan negara atau penguasa. Sedangkan mufti adalah memberikan pendapat/ agen hukum yang non state. Pengadilan dalam memutuskan perkara juga menggunakan alat bukti dengn medatangkan saksi. Jika tidak ada titik temu maka akan dihadirkan saksi ahli, yaitu para mufti. Alat bukti paling valid adalah para saksi daripada tertulis. Hal ini karena tulisan bisa rusak akan tetapi tanda tulisan bisa menjadi kuat apabila ada tandatangan dan bermaterai. hakim dinonlitigsi. Hakim ketika itu merangkap juga sebagai jaksa, wali hakim, mengurusi wakaf/wasiat, pelaksanan hudud. Tapi dibandingkan sebelum itu semua dilakukan oleh khalifah, dia juga penuntut, hakim, abritrator, pengeksekusi. Imbalan kepada qadhi seadanya saja karena hakim adalah wakil Allah dan akan dibalas di surga.
Hakim juga harus menjaga diri dari korupsi, yaitu; hakim harus bersifat tegas tidak memperoleh hadiah. Maka dapat dipahami disini bahwa berarti hukum Islam itu berasal dari hukum sakral tetapi juga hukum sekuler. Hakim dibayar kecil, tetapi dia juga mendapatkan gaji dari luar hakim yaitu di luar dari gaji pemerintah.
Kesultanan Turki Ottoman
Pada akhir abad ke-18, Kesultanan Turki Ottoman mengalami serangkaian kekalahan perang melawan Rusia. Hal menjadikan kesultanan saat itu Salim III (1789-1809) memordinasi dalam bidang militer. Namun hal tersebut ditentang oleh pemimpin para militer, sehingga mordenisasi yang ia lakukan menghilangkan tahta dan nyawanya sendiri. Kemudian kesultanan dilanjutkan oleh Mahmud II yang juga melakukan mordenisasi militer tetapi dengan pendekatan personal.
Adapun sejarah perkembangan Ottoman dapat secara luas dibagi menjadi tiga periode, yaitu: reformasi dalam bidang lembaga dan hukum, sistem admin hukum dan reformasi fisik, dan era adaptasi dan adopsi unsur-unsur Eropa dan prosedur. Reformasi dalam bidang lembaga dan hukum terjadi pada pertengahan abad ke-19 ditandai dengan munculnya sejumlah tokoh pembaharuan Turki Usmani. Gerakan ini dimulai sejak adanya Sultan Sulaiman (1520-1566 M) yang terkenal dengan nama al-Qanuni. Ia memusatkan kepada internal organisasi pemerintahan dan hukum. Gerakan pembaharuan ini juga disebut dengan istilah tanzimat.
Dorongan pembaharuan dalam bidang ekonomi disebabkan terbukanya lahan Turki Ottoman di Mesir untuk perdagangan Eropa. Hal ini menyebabkan Turki Ottoman semakin bergantung terhadap keuangan Eropa. Sedangkan dorongann politik dan administrasi secara kesuluruhan adalah untuk meningkatkan sentralisasi pemerintah dan kontrol, dan ekspansi bersaman dengan kekuatan dalam birokrasi. Pada tingkatan internasional dan regional, kerajaan Turki Ottoman menderita kerugian teritorial sampai hancurnya perang Dunia I, seperti hilangnya kekuasan Turki Ottoman di Serbia pada tahun 1817, Yunani 1828, Rumania dan Balkan pada tahun 1856 dan 1878.
Dalam konsep politik dan hukum pada abad kesembilan Turki Ottoman membawa konsep dan praktek otoritas politik, pemerintah dan hukum dibagi menjadi empat tahapan, yaitu: 1) pemisahan pemerintah dari kedaulatan mutlak dan kehendak sultan, serta otoritas keagamaan syariah dan personilnya; 2) Pemisahan bertahap bidang agama dari pemerinthan dengan identifikasi fungsi dan lembaga keagamaan yang berbeda dari fungsi negara; 3) munculnya gagasan kewarganegaraan sebagai wawasan baru yang termasuk di dalamnya gagasan kesetaraan semua mata pelajaran dihadapan hukum; dan 4) munculnya hukum publik yaitu meningkatnya formalisasi dan menulis peraturan. Hal ini terjadi pada masa Mahmud II. Tercatat dalam sejarah terdapat dua fatwa (Hatt-i Serif, pada Tahun 1839 dan Hatti Humayun tahun 1856) yang menggambarkan reformasi administrasi, militer dan pembangunan fisik.
Sedangkan komitmen tanzhimat untuk reformas hukum salah satunya adalah kodifikasi hukum. Pertama yang dilakukan pengenalan hukum komersial, menyusul perjanjian bisnis/komersial tahun 1838. Hukum tersebut kemudian diformalkan pada Tahun 1847. Kemudian tahun 1867, Ali Pasha mengadopsi peraturan dari kode sipil Prancis (yang disebut dengan kode Napoleon).
Kerancuan dan ketidakpastian hukum dalam fikih di pengadilan pada perkembangannya dianggap tidak efektif dalam perkembangan hukum. Kodifikasi ini dilakukan dengan cara merubah hukum dalam bentuk fikih tersebut dalam hukum negara. Prosedur hingga putusan pengadilan diatur dalam kodifikasi hukum negara. Prosedur dan aturan bukti dalam hal ini sesuai dengan model hukum di Eropa.
Setelah pasca tanzimat maka timbullah gagasan konstitusi yang dikembangkan oleh Usmani Muda yang telah bergaul dengan pemikir-pemikir Perancis dan Inggris dan dianggap cukup liberal. Perjuangan konstitusi mengalami hasil perjuangan pada tanggal 23 Desember 1876 tercapailah persetujuan tentang konstitusi sebagai Undang-undang dasar yang baru bagi Turki. Tetapi kemudian dilanggar oleh Abdul Hamid II yang kemudian membubarkan parlemen dan para pemuka Usmani Muda. Para Usmani Muda diantaranya adalah Namik Kemal (1840-1888), Ziya (l825-1880), dan Mustapha Fazil, Namik adalah hal yang menonjol dan kosisten.
Pada Tahun 1882, keuangan Ottoman diletakkan dibawah kontrol Eropa dengan bentuk administrasi keuangan publik Eropa. Kemudian muncul juga kelas melek birokrat, petugas, guru dan lain-lain yang endukung ide-ide politik dan sosial di luar yang dipelopori oleh Hamidin. Dalam hal ini sekulerisasi di Turki masih berada dalam taraf pendekatan, yaitu proses adanya pemisahan antara agama dan negara. Pada tahapan berikutnya pada masa Kemal Attaruk terjadi pula pembaharuan di Turki yaitu pemisahan kekuasaan (lembaga) Islam dari bidang politik dan pemerintahan. Pada tahun 1924, Mustafa Kamal telah melampui nilai-nilai sekulerisme dengan seolah-olah masyarakat dijauhkan dari simbol dan nilai-nilai agama, seperti: pelarangan jilbab bagi wanita, huruf arab diganti dengan huruf latin, busana laki-laki diganti dengan busana Eropa dan lain-lain.
Muhammad Abduh dan Pembaharuan Hukum Keluarga
Pada akhir abad kesembilan belas dan awal abad kedua puluh, muncullah tokoh Muhammad Abduh (1849-1905) dengan mengajarkan moralitas dan hukum harus disesuaikan dengan kondisi modern demi kemaslahatan bersama. Abduh hanya menilai bahwa harusnya ada penciptaan sistem hukum yang terpadu dan modern dari hukum Islam. Selain itu juga muncul tokoh Al Afghani (1839-1897) yang memiliki intelektual modern di Mesir, Iran, dan Turki dan juga seorang ahli politik dan filsafat.
Pembaharuan hukum Islam dalam format perundang-undangan hukum keluarga dimulai pada tahun 1917 dengan disahkannya “The Ottoman Law Of Law Rights” (Undang-undang tetang hak-hak Keluarga) oleh pemerintah Turki. Hal ini adalah tonggak sejarah pembaharuan hukum keluarga di Turki dan berpengaruh terhadap pembaharuan hukum keluarga di negara-negara lain. Ketidakpastian hukum keluarga sangat rentan terjadi di Turki karena adanya faktor internal yaitu kebanyakan pemimpin-pemimpin Turki yang membuat sistem pemerintahan yang sekuler; faktor ekternal terjadi karena adanya bangsa Eropa, misionaris Barat dan pendukung negara Turki untuk dijadikan negara sekuler. Pada awalnya mazhab yang dianut negara Turki adalah Mazhab Hanafi, tetapi dalam perkembangannya Turki juga merupakan negara muslim yang aturan yang sekuler atau bangsa muslim dengan negara sekuler. Sekulerisasi kemudian dilanjutkan dengan dihapusnya yuridiksi ulama dengan diberlakukannya Undang-undang Swis dan Undang-undang Italia.
Mengenal Pluralisme dalam Hukum Islam di Indonesia
Indonesia adalah negara majemuk dalam segala hal. Letak geografis dan kemajemukan Indonesia akan terus menghadirkan tantangan yang fundamental bagi kemungkinan penerapan dengan apa yang diistilahkan model negara bangsa. Model negara ini memang sering memaksakan keseragaman yang arrifisial oleh penguasa atau kelompok tertentu terhadap kelomok lain untuk mencapai persatuan. Hal ini bisa terjadi dinegara sekuler dan negara yang berdasarkan agama tertentu.
Ide Indonesia menjadi negara kesatuan sudah muncul sejak pada akhir 1920 oleh para pemimpin gerakan kemerdekaan dengan menyatukan 13.000 pulau dalam wadah sebuah bangsa yang terdiri dari berbagai etnis dan ras yang berbeda dan bahasa yang berbeda, budaya dan agama. Dalam hal ini hanya akan dibicarakan tentang realitas kemajemukan dalam beragama ini secara khusus dan kaitannya dengan pluralisme sebagai sistem normatif dan kelembagaan dalam pandangan Islam.
Ada beberapa fakta yang menyebabkan adanya pluralisme hukum Islam di Indonesia. Selanjutnya akan dijelaskan berikut.
Dalam sejarah, terdapat beberapa teori mengenai kedatangan Islam di Indonesia. Ada beberapa pendapat rute dan agen yang melakukan proses Islamisasi tersebut yaitu ada yang mengatakan dari Arab Selatan atau ada yang mengatakan dari India. Ada yang berpendapat disampaikan oleh mubalig, guru-guru sufi dan sebagainya.
Pada abad ke-8 kotak penduduk Indonesia dengan penduduk muslim dari tanah Arab, Persia, dan India telah ada. Namun Islamisasi dimulai pada akhir abad ke 18 atau ke 19 melalui jalan damai. Salah satu fakta adalah adanya konversi besar-besarann adalah menurunnya popularitas kerajan-kerajan Hindu dan Budha, seperti Majapahit, Sriwijaya dan Sunda, kemudian sebaliknya tumbuh kerajaan-kerajaan Islam, seperti Aceh Darussalam, Malaka, Demak, Cirebon, dan Ternate. Selain itu adanya mayoritas pendakwah Islam di tanah air terutama walisongo bersedia untuk mengakomodasi agama dan kepercayaan yang sudah ada daripada memaksakan pesan-pesan keagamaan yang dibawanya secara ekslusif. Bahkan para mubalig menarik perhatian orang untuk masuk Islam dengan memperlihatkan kemampuan supernnatural mereka. Seperti adanya gerakan Padri pada awal Abd ke 19 dan Muhammadiyyah pada Tahun 1912 yang melakuka pemberatasan seperti itu.
Faktor lain adalah wilayah yang terpisah-pisah, populasi yang beragam dan ketergantungan pada perdagangan dengan orang-orang dari negara lain. Hal ini menyebabkan penduduk nusantara lebih mudah menerima pengaruh dari luar. Islam juga mudah berdadaptasi dengan tradisi, norma dan institusi lokal sejauh tidak bertentangan dengan prinsip-prinsp Islam yang fundamentalis. Dengan pendekatan ini maka para ulama bisa bebas menggunakan adat (tradisi, kebiasaan dan praktek lokal terutama terkait dengan hukum) dalam keputusan dan pemikiran mereka. Adat dan syariah diperlakukan sebagai suatu sistem sebagai hal yang bisa diaplikasikan dalam masyarakat muslim. Namun kita bisa mengansumsikan bahwa integrasi Islam dalam kehidupan sehari-hari masyarakat dan dalam institusi sosial kultural dan relasi politik mereka lebih baik dalam spektrum yang luas yang benar islami sampai hanya islami secara nominal.
Muslim terbanyak memang Indonesia dengan pemahaman dan praktek keislaman yang berbeda pula walaupun mungkin tradisi keislaman itu tidak diakui oleh negara lain. Namun mereka mengidentifikasi diri sebagi muslim dalam pengertian yang merek paham yang merek benar-benar plural dan toleran dalam perbedaan.
Indonesia: Negara Islam atau Negara Netral?
Pertanyaan berikutnya, apakah indonesia harus menjadi negara Islam agar syariah bisa dijadikan hukum positif dan kebijakan formal atau cukup menjadi negara yang netral tapi menghormati dan memfasilitasi hak setiap muslim dan komunitasnya untuk hidup? Sesuai dengan kepercayaan dan budayanya?
Ada dua pilihan dalam hal ini. Pilihan pertama merupakan pilihan yang inkoheren dan lemah secara prinsipil, sedangkan pilihan kedua justru merupakan tujuan dari sekulerisme, tetapi tetap mengatur Islam dan politik. Dalam hal ini akan dibahas hubungan antara Islam, negara dan politik masyarakat Islam kontemporer berlangsung dalam konteks bentuk negara dan administrasi serta sistem politik dan ekonomi global yang berbeda dengan yang berlaku pada masa kolonial.
Asal usul mengenai penerapan syariah yang berlangsung saat ini dapat ditelusuri pada gerakan Islam pada abad ke-19, tetap topik tersebut tidak muncul dalam kerangka Negara Keasatuan RI karena ide mengenai negara kesatuan baru muncul dalam kerangka pada akhir 1920an. Penting pula untuk dicatat bahwa ide negara kesatuan itu juga tidak pernah ada pada masa penjajahan Belanda. Namun dalam kesadaran, umat Islam, fase baru nasionalisme ini masih tetap ada. Habi Al Shiddieqy mengajukan konsep fiqih Indonesia seja awal 1940an, tetapi idenya tidak mendapatkan perhatian besar dari kalangan intelektual Indonesia saat itu. tetapi kemudian melakuan pembenahan dengan mengajukan konsep merevisi fikih tradisional yang tidak memperimbangkan karakteristik komunitas muslim si Indonesia. Kemudin dia mengajukan konsep fikih yang berdasarkan dalam konteks budaya Indonesia. Hazairinlah yan pertama Hazairin mengajukan pentingnya memuncukan mazhab baru untuk merefleksikan sejarah Inodesia dan respon atas kebutuhan masyarakt Indonesia daripada sekedar berpegang kepada mazhab syafii.
Usulan kedua tokoh ini memperlibatkan antara adat dan syariah di Indonesia. Ide-ide dan argumenya ini terus ada hingga muncul Undang-Undang peradilan Agama (1989), Intruksi Presiden No 1 Tahun 1990 tentang Kompilasi Hukum Islam dan bank Islam. Usaha dialog antara adat dan syariah ini didukung oleh ulama secara luas dengan mengembangkan interprestasi terhadap syariah yang merekonsialisasikan kedua sisitem tersebut. Kelompok ini dimotivasi adanya kepentingan politik sesaat atau gagal untuk mengapresiasi konsistensi doktrinal kedua sistem tersebut.
Adanya KHI, UUPA dan bank muamalat di Indonesia dicurigai oleh kelompok lain dianggap keberlanjutan dari piaga Jakarta, dan apa yang ditolak dalam UUD 1945. Namun kecurigaan itu dianggap tidak benar karena pancasila tidak diganggu gugat.
Pada tahun 1998, runtuhnya orde baru muncul berbagi gerakan sosial, dan isu piagam Jakarta dan tuntutan memperbesar untuk memperbesar gerakan syariah dala negara kembali muncul ke permukaan. Tekait dengan penerapan syariah ada dua tipe gerakan Islam di Indonesia: pertama, mereka yag mendukung penerapa syariah tingkat negara, misal DDI, HTI, MMI, FPI KISDI, laskar jihad, Hizbut Tahrir Indonesia dan lain-lain; kedua, mereka menolak penerapan syariah, seperti: Muhammadiyah, NU dan lainnya. NGO-NGO islam lain, seperti Paramadina, JIL dan sebagainya. Namun adanya perubahan struktural oleh kebijakan otonom menjadikan kebijakan adanya ruang bagi komunitas lokal untuk menerapkan syariah di tingkat kabupaten dan propinsi tanpa memperdulikan sikap dan posisi pemerintahan pusat. Hal ini dinilai merugikan para penentang gagasan negara Islam. Kekhawatiran Piagam Jakarta muncul ini dianggap sebagai hak yang prematur karena tidak ada perubahan pancasila menjadi negara Islam tetapi hal ini disebabkan karena adanya progresifnya gerakan pendukung syariah. Selain itu para penentang gagasan negara islam juga kesullitan sendiri dalam memahami negara islam itu sendiri. Kontroversi yang muncul berikutnya adalah mereka disisi lain mendukung kebijakan untuk umat Islam namun mereka tidak setuju akan progam mempromosikan prinsip-prinsip syariah sebagai bagian dari urusan negara yang berarti negara sedang mengutamakn umat Islam. Jika demikian maka menurut merek harusnya negara menganut peradilam agama saja.
Ketegangan ini bermuara dengan adanya kebijakan KB yang dianggap bertentangan dengan syariah dan pancasila sebagi asas tunggal. Walaupun pada akhirnya asas tunggal ini diterima oleh sebagian umat Islam. Pada akhirnya tujuan negara Islam itu diakomodasi dan dicapai oleh negara Pancasila. Mereka para reformis tetap bertahan dengan tujuannya meski piagam Jakarta telah diamandemen dan Pancasila telah dikukuhkan sebagai dasar negara. Bahkan mereka barangkali menggunakan negara dalam rangka tranformasi ke dalam bentuk yang mereka inginkan seperti di Iran, Sudan, Mesir dan negara lain.
Bagi umat Muslim, syariah adalah sesuatu yang harus dilaksanakan tetapi pelaksanaan itu harus sukarela dan lahir dari kesadaran personal mereka bukan karena paksaan negara. Walaupun Indonesia bukan negara Islam, namun agama merupakan aspek penting sebagaimana tercantum dalam prinsip-prinsip pancasila sila pertama dan pasal 29 ayat 1 UUD 1945. Sedangkan agama yang dimaksud hanya agama yang resmi oleh negara seperti Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan Konghucu. Pembatasan pilihan agama dan berbagai ketidakpastian peraturan mengenainya menjadi semakin bermasalah apabila melihat realitas keberagamaan di Indonesia.
Hal ini karena di Indonesia juga terdapat penganut agama lokal yang tidak diakui keabsahannya mencapai setengah juta orang. Seperti adanya suku Badui yang tinggal di Banten percaya kepada Batara, Sedangkan di Jawa Timur di kaki gunung Tengger ada suku Tengger yang mempertahankan agama Hindu Siva yang diwarisi dari zaman Majapahit; Orang Batak Toba di Sumatra utara menganut agama Parmalim; dan agama Wana di Sulawesi Tengah.
Pluralisme juga berusaha memediasi dan mengatur kepentingan dan hak yang berbeda dalam mayarakat. Seperti kasus suku asmat yang terjadi persinggungan antara hak kebebasan beragama dan pentingnya menjaga ketertiban sosial dan politik dalam masyarakat. Untuk menyelesaikannya, kepentingan untuk menjaga ketertiban dan melindungi keamanan setiap orang harus didahulukan daripada mempertahankan agama atau praktek budaya tertentu.
Dalam kenyataannya negara tidak bisa bersikap netral karena mereka bertindak berdasarkan kepentingan dan bias atas nama kemaslahatan publik. Negara indonesia tidak mengakui keberagaman kepercayaan lokal dan sekte-sekte agama baru sesuai dengan prinsip sila pertama pancasila dan TAP MPR RI NO. IV/MPR 1978 dan diwajibkan penganut agama lokal untuk memeluk agama yang resmi.
Mereka (kelompok yang menganut agama lokal) juga didikriminasi karena adanya pengawasan dari kementerian Pendidikan Nasional dan sebagian dibubarkan. Dalam fakta, seperti orang Sasak di Lombok mengaku Islam tapi tetap mempertahankan agama leluhur yaitu Sasak-Boda; suku Kajang di Bukukumba Sulawesi Selatan mempraktekan ajaran Islam dengan cara mereka sendiri, seperti mengucapkan syahadat saat khitan dan mereka tidak merasa berkewajiban untuk mralkuakn shalat lima waktu.
Kemudian terdapat catatan diskusi yang diadakan oleh LKis di 7 kota yang berbeda dengan membicarakan isu-isu yang umum ditingkat lokal dan bukan persoalan yang abstrak atau persoalan yang terjadi di Jakarta atau wilayah urban lainnya. Diskusi ini kemudian harus dipahami karena kegagalan pendukung penerapan syariat Isalm di Indonesia, maka kemudian mencoba untuk mencapai itu kemudian melalui otonomi daerah yang ditetapkan oleh Soeharto tahun 1999. Respon masyarakat di tingkat kabupaten dan propinsi terhadap inisiatif ini sangat beragam dan cenderung terus berubah. Hal ini bergantung dengan asosiasi sejarah, status sosial ekonomi, orientasi ideologis dan kepentingan politik mereka. Hasil dari analisis hasil diskusi ini adalah adanya pengamalan yang beragam tentang Islam, masyarakat dan negara ditingkat konstituen di lokasi yang sama.
Seperti di Tasikmalaya dengan asumsi kota santri dan orang Aceh bangga dengan sebutan Serambi Mekah, sedangkan di Lombok penerapan syariat Islam menyebabkan ketegangan karena masyarakat sebagian beragama Hindu; di Kudus memiliki keterkaitan dengan identitas Islam dan pengalaman pemerintah yang islami. Mereka menganggap Syariah dengan S besar menunjuk pada totalitas tuntutan Tuhan bagi Umat manusia dan syariah dalam huruf kecil adalah produk hukum melalui tasyri' atau ijtihad para ulama; Di Kudus disimpulkan bahwa Islam harus menggantikan sistem sekuler, namun Islam harus kuat dan berusaha untuk membangun sistem mandiri yaitu sebuah sistem yang islami.
Perspektif yang berikutnya dalam diskusi adalah bahwa pemberlakuan syariah tidak akan menyelesaikan masalah kinerja dan sistem pemerintah dan administrai yang korup dan menindas. Mereka menganggap bahwa konsep negara Islam hanya menghadirkan klaim yang normatif dan moralis yang justru mengaburkan karakter Islam sebagai rahmatan lil alamin. Bahkan agama adalah ruang privat dan tidak bisa diperlakukan oleh negara yang nerupak ekspresi dari berbagai tujuan dan kepentingan yang berbeda dalam masyarakat. Akan tetapi peserta mengusulkan pentingnya perspektif transformatif yang memperlakukan Islam sebagai prinsip-prinsip etika sosial keagamaan yang selalu berinteraksi.
Seperti di Tasikmalaya dengan asumsi kota santri dan orang Aceh bangga dengan sebutan Serambi Mekah, sedangkan di Lombok penerapan syariat Islam menyebabkan ketegangan karena masyarakat sebagian beragama Hindu; di Kudus memiliki keterkaitan dengan identitas Islam dan pengalaman pemerintah yang islami. Mereka menganggap Syariah dengan S besar menunjuk pada totalitas tuntutan Tuhan bagi Umat manusia dan syariah dalam huruf kecil adalah produk hukum melalui tasyri' atau ijtihad para ulama; Di Kudus disimpulkan bahwa Islam harus menggantikan sistem sekuler, namun Islam harus kuat dan berusaha untuk membangun sistem mandiri yaitu sebuah sistem yang islami.
Perspektif yang berikutnya dalam diskusi adalah bahwa pemberlakuan syariah tidak akan menyelesaikan masalah kinerja dan sistem pemerintah dan administrai yang korup dan menindas. Mereka menganggap bahwa konsep negara Islam hanya menghadirkan klaim yang normatif dan moralis yang justru mengaburkan karakter Islam sebagai rahmatan lil alamin. Bahkan agama adalah ruang privat dan tidak bisa diperlakukan oleh negara yang nerupak ekspresi dari berbagai tujuan dan kepentingan yang berbeda dalam masyarakat. Akan tetapi peserta mengusulkan pentingnya perspektif transformatif yang memperlakukan Islam sebagai prinsip-prinsip etika sosial keagamaan yang selalu berinteraksi.
Dengan sistem sosial politik yang ada dan bukan sebagai sebuah sistematis sosial politik yang tetap dan abadi. Islam dipandang mempengaruhi kesadaran dan pemahaman manusia termasuk kebijakan publik. Sedangkan dalam pendapat kelompok ektrimis, kewarganegaraan penerapan syariah dipahami sebagai perintah Tuhan dan melihat model negara modern sebagai kamuflase sekulerisme. Sehingga yang ada manusia hanya mukmin dan kafir. Kaum ekstrimis mengatakan menolak konsep sekulerisme, kemudian kelompok moderat menerima redefinisi pluaralisme karena pluralisme telah dipraktekan oleh umat Islam tapi mereka lebih suka dengan istilah simbiosis antara agama dan negara atau syariah transformatif. Sedangkan yang lain berpendapat adalah langkah keliru apabila pendekatan redefinisi adalah strategi untuk mempromosikan pembaharuan di kalangan Muslim.
Maka dari penjelasan di atas, bahwa persinggungan antara syariah, hukum Islam dan negara akan konstan atau bisa terjadi terus menerus. Di satu kelompok ingin mewujudkan adanya negara atas dasar Islam sebagaimana dalam Piagama Jakarta, namun disisi lain beranggapan bahwa adanya pluralisme di Indonesia tidak harus ada negara Islam namun Islam atau agama itu menjadi prinsip dalam kehidupan berbangsa dan bernergara dan diatur. Dalam hal ini faktor politik di Indonesia kedepan juga memiliki kekuatan besar dalam menentukkan pilihan di antara keduanya. Walaupun, disisi lain kedua kelompok terus melakukan sikap yang progresif untuk melakukan tindakan sesuai dengan ideologi masing-masing.
Harapan dan Kesimpulan
Dari penjelasan di atas bahwa pluralisme dalam hukum Islam sudah muncul sejak lama. Keberagamaan atau pluralisme tersebut muncul baik secara konsep dan praktik. Hal itu dimulai dengan perbedaan makna syariah yang terus berkembang. Kemudian diikuti dengan adanya penerapan syariah itu sendiri dari masa ke masa dari zaman Nabi hingga sekarang. Dan hal itu juga berpengaruh terhadap pluralisme hukum Islam di Indonesia. Dengan semua hal di atas, maka dapat dikatakan bahwa hukum Islam selalu berdinamisasi dalam kehidupan masyarakat.
Pluralisme yang ada bukanlah sebuah pertentangan yang selalu hitam putih dan saling bertentangan karena hal itu semua dipengaruhi oleh kondisi sosial masyarakat yang juga terus berubah. Walaupun dalam kenyataannya memang tetap ada persingunggungan perbedaan yang tak dapat dihindari. Namun perbedaan-perbedaan itu hanya dalam wilayah hukum Islam yang tertentu saja.
Dengan demikian, perbedaan adalah sesuatu yang tidak dapat dihindari oleh umat Islam. Hal ini karena pluralisme hukum sudah ada terutama sejak munculnya mazhab-mazhab fikih. Wilayah ijtihad juga masih terbuka selama dalam wilayah fikih dan bukan hal yang bertentangan dengan al-Quran dan Hadits.
Untuk umat Islam sendiri, hendaknya saling menghargai segala ijtihad para ulama, para tokoh agama dan para pemikir Islam. Dalam hal ini diperlukan batasan yang jelas, manakah yang termasuk wilayah ijtihad dan manakah yang bukan. Batasan itu dapat diketahui salah satunya dapat diketahui dengan adanya makna syariah dan fikih itu sendiri. Apabila syariah dimaknai sebagai apa-apa yang ada dalam al-Quran dan Hadist dan fikih dimaknai hasil ijtihad, maka wilayah ijtihad itu hanya yang berkaitan dengan fikih saja bukan berkaitan dengan syariah. Hal ini karena syariah itu sudah pasti ketetapannya dalam al-Quran dan Hadits. Sedangkan penerapannya yang disesuaikan dengan ruang dan waktu termasuk dalam itjithad fikih. Misalnya saja riba dihukumi haram itu termasuk kategori pembahasan syariah karena sudah ada dalam kedua sumber hukum Islam tersebut di atas. Namun, bunga bank dihukumi haram termasuk pembahasan fikih karena masuk wilayah ijtihadi, yang tidak disebutkan secara jelas dan langsung (tekstual) dalam al-Quran dan Hadits. Oleh sebab itu segala perbedaan bisa saja ditoleransi atau tidak bisa ditoleransi, salah satunya dapat diketahui sebagaimana tersebut di atas.
Perbedaan-perbedaan itu bukan hanya pada level personal umat Islam, tetapi juga berimplikasi terhadap bentuk suatu negara, bentuk peradilan, dan sistem kehidupan berbangsa terutama di negara yang mayoritasnya penduduknya muslim, seperti di Indonesia.
________________ Apabila seorang hakim menghukum dan dengan kesungguhannya ia memperoleh kebenaran, maka baginya dua pahala; apabila ia menghukum dan dengan kesungguhannya ia salah, maka baginya satu pahala ___________________________________________________________
Semoga bermanfaat,
Surakarta, 9 Juni 2016













