Saat Ulama Harus Berdampingan dengan Politik? (Konsep Politik dari Ulama Sufi)

Oleh: Danu Aris Setiyanto


Sejarah mengatakan bahwa sebagian besar ulama sejak jaman dahulu memang cenderung jauh dari politik. Seperti tertulis dalam buku Law and Power in the Islamic Law, Sami Zubaida. Ia menjelaskan bahwa saat kekhalifahan Bani Umayyah, dalam bidang hukum Islam terkantongi dua area hukum, yaitu kelompok madzab dan qadhi. Kelompok mazhab dikuasai oleh para ulama yang tidak ikut campur dengan politik negara, sedangkan qadi dikuasakan kepada hakim yang sama mazhabnya dengan negara. Perlu diketahui saat itu pluralisme hukum Islam sudah tumbuh.

Dalam sejarah Indonesia sendiri, Ulama selalu memiliki kekuatan tersendiri yang tidak bisa dianggap remeh sejak Indonesia belum merdeka. Ulama mampu menggerakan masyarakat untuk memerintahkan dan melarang masyarakat untuk tidak berbuat sesuatu. Bukan hanya itu, ulama di Indonesia seakan hukum lain selain hukum dari negara. Para Ulama kadang lebih disegani daripada negara itu sendiri. Jika dilihat sisi sejarah, sejumlah deretan pahlawan Indonesia adalah para ulama, seperti Imam Bonjol, Sultan Hasannudin, Diponegoro dan sebagainya.

Bukan hanya di situ, pergolakan politik dan ulama selalu dinamis di Indoesia. MUI adalah wujud pemerintah menampung aspirasi para ulama di Indonesia. Pro kontra munculnya MUI di Indonesia pada intinya bahwa negara mengakui bahwa ulama yang bisa dikatakan tidak mau berpolitik memiliki kekuatan tersendiri. Tetapi berjalannya waktu, MUI juga tidak bisa dikatakan bebas dari tekanan politik, kadang fatwanya juga mendukung politik, tetapi kadang juga murni karena pertimbangan hukum dari Islam. Misalnya buku "Fatwas of The Council of Indonesian Ulama (a Study of Islamic Legal Thought in Indonesia 1957-1988)", ditulis oleh M. Atho’ Muzhar, yang menjelaskan bahwa konflik fatwa MUI yang memfawatkan haramnya kehadiran orang Islam pada perayaan Natal menimbulkan ketua MUI saat itu, Buya Hamka harus mengundurkan diri karena adanya tekanan politik saat itu. Hal ini yang dikatakan bahwa dalam kehidupan bernegara antara ulama dan politik selalu berdinamisasi.

Gambaran di atas menunjukkan bahwa ulama itu seakan jauh dari politik dengan alasan masing-masing sesuai dengan keilmuannya masing-masing sejak jaman dahulu hingga sekarang. Namun walaupun demikian tidak juga selamanya benar bahwa semua ulama tidak mau berpolitik. Jika diindetifikasikan dengan partai politik Islam. Bisa kita lihat di Indonesia misalnya, Partai politik Islam selalu eksis di Indonesia. Namun suara mereka saat pemilu jarang mendapatkan suara terbanyak. Tokoh-tokohnya dari Ulama pun bahkan bukan saja kader tapi kadang sebagian ulama adalah pendiri partai politik. Sebagian mereka juga duduk di kursi yudikatif, legislatif dan eksekutif.

Suatu sore dalam acara pameran buku di Surakarta pada hari Rabu, 4 Mei 2016 menemukan dan membeli sebuah buku unik. Buku tersebut berbicara tentang politik tetapi pendapat dari ulama sufi. Buku itu pun dapat ditemukan dan dapat dibeli dengan harga yang sangat murah. Tulisan ini diharapkan menjadi review singkat isi buku tersebut, diharapkan juga menjadi inspirasi, menambah wawasan keilmuan politik dan Islam. Lebih khususnya adalah bisa menjadi gerakan berpikir positif saat ulama terjun dalam dunia politik atau dalam dunia pemerintahan sebuah negara.

Sufi pun Bicara Politik (Pemikiran Politik al-Ghazali)" adalah judul buku tersebut, buku tersebut ditulis oleh Masykur Hakim, 2007. Penulis buku tersebut merupakan Dosen Fakultas Ushuluddin dan Filsafat, UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta. Sedangkan Al-Ghazali sendiri bernama lengkap Abu Hamid Muhammad bin Muhammad bin Ahmad al-Ghazali, kelahiran di desa kecil bernama Gazaleh. Orang tuanya adalah dikenal sebagai penenun wol. Al-Ghazali terkenal sebagai tokoh sufi bermazhab akhlaki, bercorak sunni dan dianggap sebagai "pembela sejati kemurnian Islam". Dia merupakan tokoh pendamai antara syariat dan tasawuf atau antara hakikat dan syariat dengan prinsip tauhid yang dimilikinya. Bahkan dia dianggap bisa menafsirkan wahyu Allah melalui sufistik-filosofisnya.

Jika diamati dari judulnya memang unik dan langka ditemui dari seluruh buku tasawuf yang ada. Judul itu seakan membantah bahwa sufi tidak peduli terhadap masalah sosial apalagi politik dan masalah pemerintahan. Ulama-ulama klasik lain yang terkenal dengan karya nonsufismenya dianggap jauh dari dunia sufi. Semangat keilmuan yang ada justru seakan memisahkan antara ilmu satu dengan ilmu yang lain hanya untuk sekedar mencari ciri khas masing-masing. Apalagi politik dan sufisme, tentu saja sangat dianggap berbeda oleh sebagian orang muslim sendiri. Ilmu politik adalah ilmu yang berada di bumi dan ilmu tentang sufi berada di poros langit. Politik juga dianggap ilmu duniawi semata, dan ilmu sufi dianggap ilmu ukhrawi semata. Kemudian keduanya diangap bersebrangan dan berjauhan. Padahal Islam tidak mengenal perbedaan itu, karena semua urusan dunia adalah bekal untuk menuju alam ukhrawi itu sendiri.

Mungkin banyak dari penggemar ilmu tasawuf yang mengetahui bahwa tokoh sufi sebenarnya jauh dari urusan duniawi, tetapi berbeda dengan apa yang ditemukan dalam tokoh Imam Al-Ghazali. Tentu saja, nama Imam al-Ghazali adalah tokoh yang sangat terkenal dikalangan cendikiawan Muslim. Ia dikenal dengan penguasaan berbagai disiplin ilmu, seperti fikih dan ushul fikih,ilmu kalam, politik, ilmu pendidikan, dan sebagainya. Bukan hanya itu setiap bidang ilmu yang dikuasainya diperkuat dengan berbagi karya tulisnya. Karyanya yang tercatat hingga berjumlah 300 buah, baik yang berukuran kecil, sedang, dan besar. Karya yang paling fenomenal termasuk di Indonesia baik bahasa arab dan terjemah adalah Ihya ‘Ulumuddin. Kitab ini sangat dengan mudah dijumpai diberbagai perpustakaan, toko-toko buku hampir diseluruh pelosok indonesia. Bahkan buku tersebut adalah rujukan dan pegangan para santri dibidang akhlak dan tasawuf.

Al-Ghazali yang hidup antara tahun 450-505 H ini sudah menuliskan pandangan politiknya dalam berbagai karya tulisnya, antara lain: kitab Al-Mustazhiry, al-Iqthisad fil I’tiqad, Nasihatul Muluk, dan Ihya ‘Ulumuddin. Berbagai pendapat tentang politik telah dijelaskannya, yaitu tentang teori imamah, sultan, peran ulama, kualifikasi dan tugas-tugas penguasa, reformasi dan rekontruksi khalifah melalui cara-cara damai, dan lain-lain. Sebagian buku-buku tersebut harus diakui jarang bisa ditemukan kecuali Ihya ‘Ulumuddin. Walupun sebenarnya jika dilihat secara seksama dalam kitab Ihya ‘Ulumuddin juga sudah memuat butir-butir pemikiran-pemikiran politik Al-Ghazali.

Ulama kelahiran Thus, kota Khurasan ini berpendapat bahwa adanya keharusan adanya pemimpin adalah kewajiban syariat dan bukan berdasarkan rasionalitas semata. Hal ini disebabkan karena ketertiban, kerukunan, dan kedamaian dalam masyarakat mendukung adanya pelaksanan ajaran agama dan ketertiban bisa terjadi bila ada pemimpin. Sehingga untuk melaksakan syariat Islam diperlukan kondisi yang tertib dan teratur. Sedangkan keteraturan dan ketertiban memerlukan adanya pemimpin. Hal ini berakibat harusnya pengangkatan pemimpin atau kepala negara yang menjadi kewajiban agama.

Al-Ghazali juga tidak memberikan syarat yang kaku untuk menjadi pemimpin dalam satu pemerintahan. Dalam Al-Quran sendiri kepemimpinan berasal dari kata khalifah dengan penyebutan hingga 127 kali dalam 12 kata kejadian. Sedangkan kata lain yang semisal adalah Imam, bukan Imamah juga bisa ditemukan di al-Qur’an. Disebutkan kata “imam” dalam al-quran sebanyak 7 kali dan dengan bentuk jamak sebanyak 5 kali (aimmah). Imam memiliki tiga tingkatan, yaitu; Imam sebagai pemimpin shalat, Imam sebagai pendiri mazhab fikih, dan imam dalam arti pemimpin umat, yang identik dengan khalifah. Menurutnya pemilihan penggunaan kata ini tidak menjadi permasalahan. Menurut al-Ghazali untuk menjadi seorang pemimpin dibagi menjadi dua syarat, yaitu syarat bawaan dan syarat dari hasil perolehan. Enam sifat bawaan adalah cukup umur, berakal, bebas merdeka, laki-laki, keturunan al-Quraish (tidak mutlak untuk hal ini), dan sehat panca indera. Sedangkan sifat lainnya adalah an-Najdah, al-kifayah, al-ilm, dan al-wara. An-Najdah artinya adalah berwibawa, cepat tanggap terhadap persoalan, tidak menyebar fitnah, tegas apabila ada ancaman, menggunakan tindakan militer apabila diperlukan. Al-Kifayah adalah kelayakan (feasibility) dan kemampuan (capability) dari seorang pemimpin, seperti kemampuan bermusyawrah dengan pihak terkait untuk sebuah kesejahteraan, dan al-Wara adalah sifat yang tidak rakus terhadap dunia sehingga tercipta kekuatan moral dan mental untuk tercipta sebuah pemerintahan yang bebas dari KKN (korupsi, kolusi, dan nepotisme).

Al-Ghazali dengan pengetahuannya yang dalam juga berpendapat bahwa ulama berfungsi sebagai kontrol terhadap segala kebijakan pemerintah, misalnya jika pemimpin berlaku zalim kepada rakyaknya atau melanggar hak asasi manusia, atau pemerintah tidak melakukan kegiatan mengajak kebaikan dan mencegah kemungkaran.

Pada hakikatnya, menurutnya bahwa ulama boleh dekat dan akrab dengan penguasa, atau politik atau pemerintahan asalkan hal itu tidak menghalanginya untuk amr ma’ruf nahi munkar, dan berani menyatakan yang benar itu benar dan yang batil itu batil. Hal ini adalah nasehat yang penting untuk umat muslim khususnya di Indonesia. Pandangan yang sempit dengan stigma “negatif terhadap pemerintah atau politik terutama hubungan ulama dan politik sudah seharusnya bisa dihilangkan dengan membaca nasehat dari pemikiran tokoh sufi ini atau minimal mengedepankan prasangka baik adalah sebuah kebaikkan untuk kehidupan berbangsa dan bernegara.

Maka sungguh indah apa yang diungkapan al-Ghazali dalam pandangan umumnya tentang politik. Pemikirannya sungguh bersifat fleksibel, praktis, dan pragmatis. Sungguh perlu diingat bahwa semua itu bukan hanya karena rasionalitas dan ego-nya tetapi semua itu tidak terlepas dari pengetahuannya yang dalam tentang ajaran-ajaran dasar Islam yang terkait dengan realitas politik di masanya.

Semoga bermanfaat.

Surakarta, 5 Mei 201

2 comments:

  1. Alhamdulillah mas danu ... Kalo bisa di tampilkan referensi sumber fotonya mas ...

    ReplyDelete
  2. Terimakasih atas sarannya. Foto Referensi bisa diklik saat ada huruf berwarna merah. Otomatis akan muncul foto buku/ jurnal/ sumber referensi. Semua artikel sedang proses demikian. Tetapi Klw yg murni opini tidak bisa dipaksakan penulisan referensi.

    Untuk penggunaan footnote disengaja tidak digunakan karena demi efektifitas dan disesuaikan dengan tujuan/ kebutuhan penulisan ( bukan karya ilmiah).


    Terima Kasih

    ReplyDelete

Silahkan meninggalkan komentar!