Menjawab Permasalahan Hisab Dan Rukyat, Mengapa Harus Berbeda? (Telaah Syariah, Sains, Dan Teknologi)


MENJAWAB PERMASALAHAN HISAB DAN RUKYAT, MENGAPA HARUS BERBEDA?
(TELAAH SYARIAH, SAINS, DAN TEKNOLOGI)
Oleh: Danu Aris Setiyanto


PENGANTAR

Awal Ramadan untuk tahun 1437 H/2016 telah ditetapkan oleh pemerintah diwakili oleh Kementerian Agama dilakukan oleh Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin, dimulai tanggal 5 Juni 2016 selepas magrib atau Senin, 6 Juni 2016 (dalam bahasa awamnya). Dengan demikian, puasa akan dilaksanakan serentak oleh seluruh muslim di Indonesia tanpa ada perbedaan. Hal ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya yang ada perbedaan awal bulan ramadan.

Perbedaan awal bulan Ramadan memang sebenarnya sudah hal biasa dalam kehidupan beragama di Indonesia. Walaupun ada kecemasan, kebingungan, dan ketidaktahuan bagi masyarakat awam, tetapi muslim Indonesia yang “moderat” tetap saja bisa menghargai perbedaan yang ada. Dan hal itu tetap berlangsung hingga sekarang.

Walaupun demikian, perbedaan konsep dan praktiknya tetap saja ada perbedaan pendapat di kalangan para ahli untuk menentukan awal bulan hijriah, terutama awal bulan Ramadan. Penentuan bulan Ramadan adalah hal yang penting karena adalah penentuan salah satu ibadah wajib umat Islam, yaitu puasa Ramadan. Sejumlah aktifitas ibadah lain seperti shalat tarawih, witir, sahur dan seterusnya juga terkait erat dengan awal bulan Ramadan.

Oleh sebab itu, dari penjelasan di atas, maka dalam tulisan singkat ini akan menjawab kegelisaan akademik yang juga adalah kegelisahan dalam masyarakat yang terkait dengan metode penentuan awal bulan Ramadan. Dalam tulisan ini akan dijelaskan sejumlah problematika awal Ramadan, masalah hisab dan Rukyat yang ditelaah dari segi syariah, sains, dan teknologi.

Tulisan ini adalah resume penulis dari buku Farid Ruskanda dengan judul buku "100 Masalah Hisab dan Rukyat Telaah Syariah, Sains, dan Teknologi" dan juga dari Teungku Muhammad Hasbi Ash Shiddieqy dengan judul "Awal dan Akhir Ramadhan, Mengapa Harus Berbeda". Keduanya penulis buku tersebut adalah pengkaji ilmu yang berkaitan permasalahan pembahasan. Selain itu, referensi dalam penulisan ini  diperkuat juga dari pendapat ahli astronomi Islam, dan juga dari beberapa tulisan lain yang dapat sebagai referensi untuk mendapat data serta kesimpulan yang tepat dan benar.

Dalam uraian ini tidak akan membicarakan tentang cara mana harus ditempuh. Dalam hal ini berarti tidak menguatkan salah satu cara yang berlaku dalam masyarakat di Indonesia. Dengan adanya uraian ini diharapkan ada pemahaman yang lebih objektif terhadap masing-masing cara yang ditempuh dalam penentuan awal waktu ibadah (dalam hal ini Ramadan). Sehingga, dapat menambah wawasan keilmuan dan timbul kebangkitan keilmuan islam yang toleran kepada sesama umat muslim. Selain itu, diharapkan dengan adanya tulisan ini dapat menghindarkan sengketa dan hancurnya umat Islam karena perbedaan paham dan masalah-masalah yang tidak seharusnya terjadi.

Pemahaman Dasar

Hal yang pertama untuk memahami perbedaan adalah harus mengerti tentang pemahaman dasar terlebih dahulu tentang sistem penanggalan dan istilah penting dalam penentuan awal bulan Ramadan. Perlu diketahui, bahwa tanggal 1 Ramadan tidak akan sama setiap tahun berdasarkan kalender masehi. Misalnya, tahun 2015 puasa dimulai tanggal 17 Juni 2015 kemudian tahun 2016 dimulai tanggal 6 Juni 2016. Hal itu terjadi karena adanya perbedaan sistem penanggalan yang digunakan. Kalender yang sering dipakai disebut dengan kalender miladiyah, menggunakan sistem tahun matahari (syamsiah), sedangkan kalender hijriah merupakan kalender yang digunakan dasar untuk penentuan waktu pelaksaan ibadah Islam, menganut sistem tahun bulan (qamariah).

Satu tahun matahari (tahun syamsiah, solar year) adalah waktu yang dibutuhkan bumi mengeliling matahari (berevolusi) dengan rata-rata dalam satu tahun matahri lamanya adalah 365 ¼ hari. Sedangkan tahun qamariyah adalah jangka waktu bulan mengelilingi bumi selama 12 kali dan dalam satu tahun lamanya mencapai 354 11/30 hari. Oleh sebab itu, ada selisih di antara keduanya sepuluh atau sebelas hari.

Awal bulan qamariah diawali dengan munculnya hilal yaitu bulan sabit yang pertama kali terlihat (the first visible crescent). Selanjutnya, bulan itu membesar menjadi bulan purnama, menipis kembali, dan akhirnya menghilang dari langit. 

Dalam penanggalan hijriah, ilmu astronomi mutakhir sudah sangat akurat dalam memperhitungkan dan memperkirakan terlihatnya hilal. Misalnya ketinggian hilal di atas ufuk dan perbedaan sudut ke arah hilal dan arah matahari dengan sangat teliti mencapai ketelitian 1/3600 derajat. Sehingga dengan awal hal ini saja sudah cukup untuk penanggalan Hijriah. Namun karena penentuan awal Ramadan berkaitan dengan waktu ibadah maka bukan saja berkaitan dengan teknis ilmiah, namun juga berhubungan dengan tuntunan rasul. Oleh sebab itu, awal Ramadan kemudian oleh sebagian pendapat juga dikuatkan dengan pengamatan hilal.

Perbedaan yang penting lain di antara tahun hijriah dan tahun miladiyah adalah jam dimulainya. Jika tahun Hijriah dimulai saat matahari terbenam (lebih mudahnya saat magrib), sedangkan tahun Miladiyah dimulai saat tengah malam pada pukul 24:00 atau 00.

Perlu diketahui bahwa tidak ada keharusan bahwa awal Ramadan sama waktunya di seluruh dunia. Hal ini bisa kita cermati bahwa berdasarkan tanggal miladiyah saja hal tersebut tidak bisa terjadi. Hal ini karena adanya sistem garis tanggal internasional yaitu garis bujur 180°, dimana garis bujur 0° melewati kota Greenwich, Inggris, dan ada garis bujur Timur dan garis bujur barat. Misalnya, Jakarta dan Tokyo pada tanggal yang sama (6 Juni) namun Los Angeles lebih cepat sehari (7 Juni). Garis bujur inilah yang kemudian dinamakan pula garis tanggal Islam internasional (the International Islamic date line). Dengan adanya garis ini, tidak ada faktor yang memperhatikan jarak antara dua tempat sehingga awal bulan Ramadan bisa saja berbeda atau sama walaupun kedua tempat tersebut berdekatan. 

Dalam hal ini, Indonesia mengenal dengan prinsip wilayatul hukmi, maka penanggalan qamariah harus sama di seluruh wilayah hukum Republik Indonesia. Hal ini bermakna bahwa apabila hilal terlihat di mana pun di wilayah nusantara, maka dianggap berlaku di seluruh wilayah Indonesia. Sehingga, meskipun wilayah Indonesia dilewati oleh garis penanggalan Islam Internasional yang secara teknis dibagi menjadi dua bagian yang mempunyai tanggal Hijriah yang berbeda tetapi penduduk melaksanakan puasa serentak. Secara teknis, kemudian berdasarkan ketetapan pemerintah yang dikeluarkan oleh Departemen Agama RI.

Wilayatul hukmi adalah salah satu dari tiga paham fikih yang ada. Menurut Imam Hanafi dan Maliki, penanggalan qamariah harus sama di dalam satu wilayah hukum suatu negara. Sedangkan Imam Hambali berpendapat bahwa penanggalan qamariah harus sama di seluruh dunia. Sementara Imam Syafii berpendapat bahwa penanggalan qamariah hanya berlaku di tempat yang berdekatan, sejauh jarak yang dinamakan mathla’.

Dalam perkembangannya ada tiga cara untuk mengetahui awal waktu ibadah, khususnya Ramadan, yaitu menetapkan awal dan akhir Ramadan berdasarkan rukyatul hilal, menyempurnakan Sya’ban dan Ramadan menjadi 30 hari, dan mengikuti penetapan para ahli hisab. Metode pertama dan kedua tersebut digariskan oleh Rasulullah Saw, serta dipraktikkan oleh para sahabat, para tabi'in dan ulama mujahiddin. Pada masa dahulu tersebut tidak ada ulama yang berpuasa dengan berpegang kepada penetapan ahli hisab.

ISTILAH PENTING

Pengertian Hilal 

Dalam satu tahun qamariah ada 12 bulan, yaitu 12 kali bulan mengelilingi bumi. Pada saat yang sama bumi juga berputar pada porosnya sehingga terjadi siang dan malam. Selain itu bumi juga mengelilingi matahari sehingga ada penanggalan syamsiah. Gerakan-gerakan benda langit inilah yang menyebabkan adanya bulan memantulkan sinar matahari ke bumi. Pada awalnya pantulan ini sangat tipis, yang kemudian disebut dengan hilal. 

Hilal sendiri terdapat dalam al-Qur’an dalam surat al-Baqarah  ayat 189 dan belum bisa diterjemahkan dalam bahasa apapun. Semakin lama hilal akan semakin tebal hingga bulan purnama, dan akhirnya menipis kembali dan kemudian hilang dan begitulah selanjutnya.

Hilal dapat dilihat jika matahari telah terbenam dan telah berada di atas ufuk. Ufuk sendiri sering disebut juga horison. Secara praktis, ufuk merupakan garis batas pandangan manusia. Artinya, jika manusia berada di tempat yang bebas tanpa ada yang menghalanginya, maka garis batas terjauh itulah yang disebut garis ufuk. Untuk mendapatkan garis ufuk maka pengamat hendaknya memilih lokasi yang di pinggir laut yang tanpa pulau, atau gunung atau dibangunan yang tinggi. Bisa dikatakan bahwa semakin tinggi posisi seseorang, maka akan semakin luas dan semakin jauh pula cakupan pandangannya. Hal ini disebabkan bahwa bumin yang berbentuk bulat menyebabkan pandangan manusia terbatas. Maka titik terjauh yang bisa disentuh oleh arah pandangan mata adalah titik ketika garis pandangan menyinggung permukaan bumi. Apabila pandangan tersebut diarahkan ke semua arah, maka garis-garis pandangan mata tersebut akan membentuk selimut kerucut yang puncaknya adalah mata kita. Selimut kerucut inilah yang menyinggung permukaan bumi menurut suatu lingkaran pada permukaan bumi. Dan lingkaran-lingkaran itulah yang disebut dengan garis ufuk. Sehingga tempat-tempat yang berada di bawah ufuk tidak mungkin dapat terlihat karena terhalang oleh bulatnya permukaan dari bumi.

Pengertian Ijtima

Ijtima disebut juga konjungsi, yaitu suatu kondisi ketika bulan dalam peredarannya mengelilingi bumi berada di antara bumi dan matahari, dan posisi bulan paling dekat dekat matahari. Peristiwa ini terjadi dalam satu kali selama sebulan dalam bulan qamariah. Dalam hal ini ada istilah tempat ketinggian hilal nol, yaitu dimana pada saat ijtima dan tempat pada saat matahari terbenam, hilal berada diketinggian nol. 

Bumi yang berputar pada porosnya menyebabkan bumi berputar dari barat ke timur, sehingga wilayah timur (tempat ketinggian nol) akan melihat matahari terbenam lebih dahulu daripada bumi wilayah barat. Sehingga pada saat ijtima, wilayah timur, ditempat-tempat tersebut matahari dan bulan sudah berada di bawah ufuk. Sehingga saat itu hilal tidak dapat terlihat karena sudah dibawah ufuk. Sementara di tempat-tempat bagian barat, tempat ketinggian nol lebih lambat dari waktu ijtimak, sehingga ijtimak terjadi sebelum matahari terbenam. Pada saat matahari terbenam, hilal belum terbenam karena apabila dilihat dari tempat wilayah permukaan bumi, bulan beredar lebih lambat daripada matahari. Sehingga ketika matahari terbenam, maka bulan masih berada di atas ufuk sehingga ada peluang hilal dapat di rukyah/dilihat. Semakin jauh tenggang waktu ijtima dengan matahari terbenam maka semakin besar pula tinggi hilal terlihat di atas permukaan ufuk saat matahari terbenam. Dengan demikian, semakin besar pula peluang terlihat hilal pada saat rukyah. Tempat-tempat tersebut kemudian membentuk suatu tempat kedudukan berupa garis lengkung yang dinamakan “garis ketinggian nol”.

Peluang Hilal dapat Terlihat

Ketinggian minimum untuk hilal dapat terlihat, ada beberapa versi. Berdasarkan pengalaman di Observatoriom Assalam, Surakarta hilal dapat terlihat dengan ketinggian 8°. Kritria lain dari Ilyas adalah bahwa minimal tinggi hilal 5°, sementara Pemerintah RI adalah tinggi hilal minimal 2°, elongasi lebih dari 3°  atau tinggi hilal minimal 2° dan usia hilal minimal 8 jam, dan beberapa versi atau kriteria lainnya.

HISAB

Hisab adalah berasal dari bahasa arab yang berarti perhitungan atau hitungan. Tujuan hisab adalah memperkirakan waktu terjadinya awal bulan qamariah, terutama yang berkaitan dengan waktu ibadah. Selain itu, juga untuk menghitung waktu terjadinya ijtima.

Yang dihitung dalam hisab pun di mulai dari awal waktu shalat wajib, arah kiblat, waktu gerhana, awal bulan. Dalam tingkatan sederhana adalah menentukan lamanya suatu bulan qamariah, apakah 29 hari ataukan 30 hari.

Jika menurut hisab, hilal masih berada di atas ufuk ketika matahari terbenam, maka dipastikan sudah masuk baru, berapa pun ketinggian hilal itu. Yang lebih sulit adalah menghitung peluangnya untuk terlihat dengan memperhitungkan kondisi kecerlangan (brightness) hilal, jarak busur bulan dan matahari, posisi pengamat, kesalahan karena pembiasan di udara, dan sebagainya.

Cara perhitungan dan daftar rujukannya juga bermacam-macam. Ada yang menggunakan cara menambahkan atau mengurangi faktor koreksi dari tabel, ada pula yang menggunakan ilmu segitiga bola. Ada yang menggunakan rujukan kitab klasik yang berumur ratusan tahun, dan ada pula yang menggunakan rujuan ilmu astronomi mutakhir. Ada pula yang menggunakan prinsip bumi dikelilingi matahari dan sebaliknya. Sebagian ada yang menggunakan kalkulator, tangan, komputer. Dalam kemajuannya, hisab sudah menggunakan perangkat lunak yang lengkap dan akurat. Hisab pun juga berkembang menjadi tiga jenis, yaitu: hisab ‘urfi, hisab haqiqi, hisab imkan rukyah.

Beberapa dalil atau alasan penggunaan metode hisab terdapat dalam al-Quran Surat Yasin ayat 40, Yunus ayat 5 dan dalam surat al-Anbiya ayat 33. Dalam al-Quran dalam surat Yunus ayat 5:
Dia-lah yang menjadikan matahari bersinar dan bulan bercahaya dan ditetapkan-Nya manzilah-manzilah (tempat-tempat) bagi perjalanan bulan itu, supaya kamu mengetahui bilangan tahun dan perhitungan (waktu).

Dalam ayat tersebut qaddara (ditetapkan) sama seperti kata yang dipakai dalam hadist Shahih Bukhari. Sehingga menurut ijtihad, apabila langit tertutup awan, maka perhitunganlah yang digunakan, bukan dengan menggenapkan (istikmal) menjadi 30 hari.

Alasan lain penggunaan hisab adalah adanya qiyas atau analogi dengan perhitungan waktu shalat. Padahal, dalam hadist disebutkan juga waku-waktu shalat itu berdasarkan gejala-gejala alam. Misalnya, tergelincirnya matahari untuk zuhur, bayangan sama panjang dengan bendanya untuk ashar, terbenam matahari untuk magrib, menghilangnya cahaya merah dari langit untuk isya, dan terbitnya fajar untuk subuh. 

HISAB ‘URFI

Hisab ‘urfi adalah hisab yang digunakan dalam penyusunan kalender Islam untuk jangka panjang. Namun metode ini tidak bisa menggambarkan penampakan hilal, sehingga tidak teliti dalam keperluan menentukan waktu ibadah. Metode ini telah digunakan sejak zaman Khalifah kedua, Umar bin Khatab (tahun 17 H). Adapun metode yang dipakai adalah merata-ratakan waktu edar bulan mengelilingi bumi. Prinsip-prinsip yang digunakan dalam hisab ‘urfi, yaitu: 1) penanggalan akan berlangsung dan berulang secara berkala selama 30 tahun; 2) awal tahun pertama pertama H ( 1 Muhamarram 1 H (bertepatan dengan Kamis, 15 Juli 622 M jika berdasarkan hisab, dan bertepatan dengan Jumat, 16 Juli 622 M jika berdasarkan rukyat); 3) waktu bulan bergantian antar 30 dan 29 hari kecuali tahun kabisat (bulan Zulhijjah menjadi 30 hari); 4) Selama 30 tahun ada 11 tahun kabisat, yaitu tahun ke 2, 5, 7, 10, 13, 15, 18, 21, 24, 26, dan 29. Kekabisatan tahun dapat diketahui tahunnya dibagi 30, maka jika sisanya 2, 5, 7 dan seterusnya disebut tahun kabisat.

HISAB HAKIKI

Metode penggunaan hisab hakiki berprinsip bahwa bulan baru dipastikan apabila saat magrib hilal berada di atas ufuk. Dalam hal ini ada tiga pandangan yang ada, yaitu: hilal dianggap wujud apabila ketika ijtima terjadi sebelum matahari terbenam, hilal dianggap sudah ada jika saat matahari terbenam sudah diperhitungkan berada di atas ufuk, hilal dianggap sudah ada jika saat matahari terbenam dan sudah berada di ufuk mar’i (visible/apparent horizon), disebut juga dengan ufuk pandangan yaitu garis singgung pandangan mata dengan permukaan bumi, dan batasan ini lebih nyata mendekati keadaan sebenarnya pada waktu rukyah).

Hisab hakiki hanya mempertimbangkan wujud hilal di atas ufuk pandangan. Sehingga, asalkan hilal ada di atas ufuk maka dipastikan keesokan harinya sudah masuk bulan baru. Dalam hal ini tidak mempersoalkan seberapa tinggi hilal dan seberapa jauh arah pandangannya dari arah matahari.

HISAB IMKAN RUKYAH

Hisab imkan rukyah adalah perhitungan kemungkinan hilal dapat dilihat. Sehingga pelaku hisab dalam hal ini, tidak saja memperhatikan keberadaan hilal di atas ufuk. Namun, juga memperhatikan faktor-faktor kemungkinan hilal dapat terlihat. Seperti ketinggian hilal, posisi hilal yang cukup jauh dari matahari, kuat cahaya hilal, dan batas kemampuan mata manusia. Dalam melakukan kesimpulan juga akan memperhatikan data statistik keberhasilan dan kegagalan rukyah, perhitungan teoritis, dan kesepakatan para ahli. Metode ini dinilai oleh para ahli lebih mendekati persyaratan yang dituntut fikih dalam penentuan ibadah.

Sementara ada juga istilah lain yaitu hisab tahqiqi dan hisab taqribi. Hisab taqribi adalah hisab yang hanya memperhitungakan apakah hilal di atas ufuk atau tidak tanpa memperhitungkan posisi pengamat. Sedangkan hisab taqiqi adalah hisab yang memperhitungkan semua faktor dan variabel yang menentukan keberhasilan pengamatan hilal.

Tingkat keberhasilan munculnya hilal pada suatu tempat selain tergantung kepada matahari terbenam saat hilal masih di atas ufuk, dan pengaruh alam yang mempengaruhinya. Pengaruh alam tersebut adalah adanya langit yang cukup cerah, tidak awan yang menghalangi, dan kondisi alam dan kondisi pengamat juga mendukung.
Dalam menjembatani segala perbedaan yang ada dalam berbagai hisab terletak pada kesalahan sistemik (teori, rumus, dan urutan perhitungan), maka hal yang bisa dilakukan adalah pembakuan metode hisab. Metode ini dilakukan dengan adanya kesepakatan para ulama jika berbagai cara hisab menghasilkan kesimpulan yang sama.

RUKYAH 

Rukyah secara harfiah adalah melihat, melihat dengan mata kepala. Rukyah bisa disebut dengan pengamatan terhadap hilal. Faktor yang menjadi penghambat dalam pengamatan hilal, diantaranya adalah jauhnya bulan dari permukaan bumi, waktu hadirnya hilal yang tidak lama, kemunculannya di sore hari yang menyangkut tentang pencahayaan, hilal juga tidak jauh dari matahari, dan lain sebagainya.

Lama hilal dapat dilihat dalam rukyah sebanding dengan tingginya hilal di atas ufuk. Semakin tinggi hilal di atas ufuk maka semakin lama pula hilal dapat diamati. Dan begitu pula berlaku sebaliknya. Setiap 4 menit hilal turun 1° dan begitulah kelipatannya. Pengukuran sudut dalam rukyah tradisional menggunakan berapa jari tangan yang menutupi pandangan antar hilal dan ufuk kemudian dilakukan perkiraan. Cara yang paling yang sederhana untuk mengetahui bahwa hilal yang dirukyah tanggal satu adalah hilal yang terlihat pertama kali setelah bulan menghilang dari langit pada malam sebelumnya.

Menurut hadist Shahih Bukhari-Muslim, disunahkan melakukan rukyah baik jika langit cerah atau mendung. Namun apabila tidak memungkinkan maka lakukanlah “pengkadaran” atau dalam bahasa aslinya “faqduruu lahu”. Majelis ulama Indonesia (MUI) menerjemahkannya adalah menyempurnakan hitungan 30 hari. 

Jika pada hisab kekeliruan lebih besar dalam hal yang bersifat objektif, seperti salah memasukkan data, kesalahan dalam melakukan langkah-langkah matematis, kesalahan hasil perhitungan, dan ketidaktelitian bahkan kesalahan rumus yang dipakai. Namun jika pada rukyah, kekeliruan yang bersifat subjektif dalam rukyah lebih besar daripada kekeliruan dalam metode hisab. Hal ini karena melihat adalah gabungan proses fisis (optis) dan kejiwaan (psikis). Hambatan lain adalah adanya partikel atau butiran kecil yang menghambat pandangan di udara, yaitu partikel yang berasal dari air, misalnya kabut, mist (kabut tipis), dan hujan, dan partikel lainnya (litometeor), misalnya debu dan asap. Partikel-partikel tersebut memberikan dampak terhadap beberapa hal, yaitu: mengurangi cahaya, mengaburkan citra dari benda yang diamati, dan menghamburkan cahaya.

Potensi terbesar kesalahan dalam hilal adalah terletak di dalam proses kejiwaan yang menjadi faktor dominan di dalam aktifitas melihat. Sementara proses jasmani yang justru menunjukkan ada atau tidaknya hilal hanya merupakan faktor penunjang. Bukan hanya itu saja, perukyah yang yakin berdasarkan perhitungan hilal yang telah diketahui akan dapat melihat hilal maka hal ini dapat mempengaruhi pikiran bahwa hilal pasti ada. Dalam wilayah hukum di Indonesia, perukyah yang berhasil melihat hilal dan kemungkinan melihat hilal secara ilmiah memang dibenarkan, maka proses berikutnya adalah perukyah tersebut di sumpah oleh hakim dari Pengadilan Agama.

Perbedaan tetap saja berpeluang bisa terjadi apabila antara hasil perhitungan dan hasil pengamatan hilal di atas ufuk atau dibawah ufuk. Hal ini terjadi karena baik rukyah maupun hisab masih mengandung kesalahan. Pada sisi rukyah kekeliruan bisa muncul dari kesalahan manusiawi yang kemudian diusahakan dikurangi dengan menggunakan teleskop. 

Hasil rukyah hendaknya menjadi penentuan manakah hisab yang paling benar. Oleh sebab itu maka hasil rukyah harus mempunyai bukti yang objektif dan bisa dipertanggungjawabkan secara ilmiah, menyajikan hasil pengukuran. Perlu diketahui dalam hal ini bahwa hisab menggunakan cara objektif dan hampir tidak terpengaruh oleh faktor subjektif.

RUKYAH DENGAN TEKNOLOGI

Alat yang digunakan untuk membantu melaksanakan rukyatul hilal adalah teleskop. Teleskop disebut juga teropong merupakan alat yang digunakan untuk melihat benda jauh dengan sistem pembesaran atau lebih besar dibandingkan dengan mata telanjang. Dalam prakteknya suatu benda yang ditoropong bukan hanya dipengaruhi karena besarnya, namun juga karena pengaruh kontras. Kontras adalah perbedaan kuat cahaya antara benda yang menjadi pusat pandangan dan latar belakang di belakangnya. Untuk teleskop yang digunakan untuk rukyah sudah didesain mengatasi segala masalah tersebut di atas.

Pada dasarnya ulama khususnya di Indonesia tidak keberatan dengan penggunaan teleskop untuk pelaksanaan rukyah. Di Indonesia teknologi untuk pelaksanaan rukyah dikembangkan oleh ICMI Orsat Puspitek dan ICMI Orsar Pasar Jumat. Hal tersebut diwujudkan dalam diskusi panel “Teknologi Rukyat Objektif untuk Penentuan Awal dan Akhir Ramadan. Diskusi tersebut dilaksanakan tanggal 3 September 1993 di kawasan Puspitek Serpong. Dalam kesempatan tersebut, selain dari kedua organisasi di atas juga hadir perwakilan dari PB Nahdlatul Ulama, PP Muhammadiyah, Departemen Agama, BATAN, dan Planetarium dan Observatorium Jakarta. Semua pihak dalam kesempatan tersebut mendukung penggunaan teknologi. Salah satu bentuk dukungan dari NU adalah adanya fatwa bahwa apabila langit tertutup awan dan teknologi yang mampu merekam hilal maka PBNU akan menerima keabsahan dari segi syariah Islam.

Perkembangan teknologi untuk teleskop yang digunakan untuk rukyah memang berkembang dan tidak diragukan kecanggihannya. Teleskop pada awalnya ada yang bersifat manual dan dengan pembesaran hingga tertentu saja. Hingga dalam perkembangannya, teleskop yang digunakan untuk rukyah atau disebut teleskop astronomi sudah dilengkapi dengan pelacak otomatis (mounting automatik) dan sensor kamera digital hingga suatu objek benda langit (hilal, misalnya) ada peluang dapat terdeteksi.

Peran Pemerintah dalam Menyikapi Perbedaan

Dalam menyatukan perbedaan di atas, maka kemudian pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Agama menetaokan waktu-waktu yang menyangkut pelaksanaan syariat Islam. Dalam prakteknya keputusan melalui sidang itsbat, dan pemerintah menjadi fasilitator dalam hal ini. Perumusan keputusan sidang itsbat dilakukan dengan mengevaluasi semua data, baik hisab maupun rukyah.

Kesaksian rukyah yang timbul dari seluruh wilayah RI di sahkan oleh hakim Pengadilan Agama melalui sumpah dan dilaporkan ke Jakarta pada saat sidang itsbat. Pada saat sidang itsbat juga hadir dari sejumlah ormas Islam untuk mencari kesepakatan bersama. Setelah mencapai kesepakatan Kementerian Agama akan mengukuhkannya lewat keputusan Menteri dan diumumkan langsung melalui televisi dan atau media masa lain. Walaupun memang tidak semua keputusan disepakati secara bulat, namun dengan musyawarah mufakat, hasil keputusan selalu dapat dirumuskan. Hal ini demi kemaslahatan dan ketepatan waktu pelaksanaan syariat agama Islam.

Dalam keanekaragaman berbagai metode dan kriteria oleh berbagai organisasi masyarakat (ormas) Islam, Pemerintah RI menggunakan data dari hisab ataupun rukyah untuk dijadikan pertimbangan. Hasil dari berbagai metode yang ada digunakan untuk saling melengkapi untuk penentuan waktu ibadah.

Hasil hisab dapat digunakan pedoman pelaksanaan rukyah. Selain itu hisab juga dapat digunakan jika rukyah tidak memungkinan untuk dilakukan karena adanya penghalang faktor cuaca. Sehingga bisa dikatakan jika semua hasil hisab sama maka hanya hasil rukyah yang sejalan dengan hisab itulah yang digunakan. 

DISKUSI, HARAPAN, DAN KESIMPULAN

Pakar Astronomi Islam di Pondok Modern Assallam, Surakarta, Ustadz AR Sugeng Riyadi telah menjelaskan sebagaimana ditulis dalam koran republika versi online tentang hal ini. Menurutnya peran teknologi memiliki peran untuk mencari titik temu perbedaan metode hisab dan rukyat. Bahkan menurutnya teknologi sebenarnya sudah digunakan sejak lama untuk memecahkan perbedaan itu. Mulai dari penemuan binokuler dan alat-alat canggih saat ini. Akan tetapi, sampai sekarang belum bisa memecahkan persoalan karena yang menjadi bahan perdebatan sesungguhnya adalah soal kriteria. Jadi, bukan alatnya, melainkan kriterianya. Misalnya, besok kemungkinan besar akan ada perbedaan perayaan Idul Adha. Padahal, teknologi astronomi sudah ada. Sumber daya manusia (SDM) juga ada dan mumpuni. Tetap saja yang  didengar terakhir dalam rapat Badan Hisab Rukyat belum ada titik temu untuk mewujudkan Idul Adha bersamaan. Metode hisab memiliki kriteria sendiri, imkanur rukyat juga memiliki kriteria sendiri. Padahal menurutnya, hingga saat ini belum ada kriteria yang disepakati.

Menurut AR Sugeng Riyadi, teknologi seperti Astrofotografi baru berkembang di Indonesia. Namun, di belahan dunia lain sudah banyak rekan yang sukses mengabadikan benda langit di siang hari. Astrofotografi saat ini hanya jadi pertimbangan. Hal Ini karena dunia Islam belum menerima sabit siang menjadi patokan awal bulan Hijriyah. Sehingga astrofotografi belum bisa menjadi titik temu metode hisab dan rukyah di Indonesia.

Dia menegaskan bahwa ada tantangan dalam memotret atau meneropong hilal. Memotret hilal tidak semudah memotret bulan purnama atau memotret hilal pada tanggal dua. Bahkan, itu hilal pada tanggal dua bisa difoto hanya dengan kamera telepon genggam. Akan tetapi, memotret hilal pada tanggal satu bukan persoalan mudah. Hilal pada tanggal itu hanya bisa dilihat dengan teleskop dengan catatan ketinggiannya minimal di atas lima derajat. Di Indonesia, tercatat rekor itu paling rendah lima hingga enam derajat. Itu pun dilakukan di tempat yang sangat cerah.

AR Sugeng Riyadi menjelaskan bahwa saat ini belum ada teknologi yang bisa membantu. Hal Ini karena belum ada alat yang bisa melihat hilal dengan kondisi kritis dan tidak dalam keadaan cerah. Keadaan ini kemudian mendorong ormas-ormas kembali kepada kriteria masing-masing. Kalau menurutnya, yang bisa dilakukan adalah legawa atau menerima perbedaan. Dia menegaskan bahwa teknologi yang bisa jadi solusi itu teknologi legawa.

Dia melanjutkan dalam hal ini, negara selain Indonesia bukan berarti tidak pernah ada perdebatan. Sebenarnya di sana juga banyak perdebatan. Indonesia pun sebenarnya menjadi rujukan dalam kriteria yang disepakati negara anggota Majelis Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura. Walaupun, pada kenyataannya tidak semua negara mengikuti kriteria itu. Kriteria imkanur rukyat yang diusulkan Pemerintah Indonesa dengan ketinggian hilal dua derajat, elongasi tiga derajat, dan umur hilal  delapan jam sendiri masih menuai kritik karena dinilai tidak ilmiah.

Dalam penentuan awal bulan Ramadan (khususnya) bisa dicatat ada sejumlah masalah baik yang teknis maupun non teknis. Aspek teknis merupakan yang berkaitan dengan teori dan pelaksanaan hisab dan rukyah. Sedangkan, aspek non teknis adalah berkaitan dengan aspek syariah dan penerapannya dalam hubungannya dengan pemerintah yang diwakili oleh Kementerian Agama. Dalam menghadapi permasalahan non teknis, pemerintah berupaya menjadi fasilitator untuk bermusyawarah dengan mempertimbangkan semua masukan, baik hisab maupun rukyah. Adapun rincian teknisnya sudah dijelaskan pada bagian sebelumnya. Hal inilah yang dianggap sebagai masalah utama.

Sedangkan kedua metode baik hisab maupun rukyah adalah dua aspek ilmu pengetahuan. Setiap metode tersebut memang menggunakan pilar keilmuan dan teknologi modern, yaitu rasionalisme (dalam metode hisab) dan empirisme (dalam metode rukyah). Keduanya adalah dua sisi mata uang ilmu pengetahuan. Sehingga, dapat dikatakan keduanya sama-sama ilmiah. Dengan demikian, hal yang bisa dilakukan untuk menarik sebuah kesimpulan yang sama di antara keduanya adalah keobjektifitasan. Artinya, kedua metode tersebut haruslah dilakukan dengan benar-benar objektif. Apabila kedua metode dilakukan dengan ilmiah dan objektif, maka hasilnya tidak akan berbeda.

Perlu dipahami dalam hal ini bahwa sebagai ilmu pengetahuan yang objektif maka telah dibuktikan oleh astronomi bahwa hasil hisab dan hasil rukyah hampir sama. Perbedaan yang ada hanya 1/3600 derajat sudut saja. Dalam hal ini perlu ditegaskan bahwa ilmu pengetahuan tentunya telah lulus uji dan dilakukan pengamatan yang tentunya benar-benar objektif.

Keseragaman waktu pelaksanaan ibadah tidak akan terwujud meskipun dengan menggunakan alat tercanggih. Selama tidak ada niat dan itikad baik untuk mencari titik temu. Dengan demikian hendaknya pemerintah harus bisa mengajak seluruh ormas duduk bersama untuk menggali kelebihan dan kekurangan pandangan masing-masing. Kelebihan coba dipadukan, sementara kekurangan coba dihilangkan.


 _______________________ Tidaklah mungkin bagi matahari mendapatkan bulan dan malam pun mendahului siang. Dan masing-masing beredar pada garis edarnya _____________________


Semoga bermanfaat,


Surakarta, 7 Juni 2016

Menggali Filosofi Puasa Ramadan (Kritik terhadap Budaya Konsumsi Masyarakat)


“Ramadan sebentar lagi” atau “Marhaban Ya Ramadan”. Begitulah ucapan yang patut diucapkan untuk umat muslim yang akan melaksakan puasa di bulan Ramadan 1437 H, awal bulan Juni 2016 M, diperkirakan bertepatan dengan tanggal 6, umat Islam di Indonesia (khususnya) akan melaksanakan salah satu rukun Islam, yaitu: puasa.




Bulan Ramadan memang disebut dengan bulan untuk ibadah. Dengan demikian, berbagai persiapan disiapkan oleh umat muslim di seluruh dunia. Banyak hal yang terjadi saat akan bulan Puasa, atau sering disebut bulan Ramadan.Persiapan tersebut dari fisik hingga yang bersifat rohani, baik dilakukan secara individu maupun kelompok, baik rakyat biasa hingga pejabat negara.

Bukan hanya masyarakat pada umumnya yang melakukan persiapan jelang Ramadan, namun pemerintah sebagai penyelenggara pemerintahan juga melakukan persiapannya. Misalnya saja, Kementerian Agama harus siap melaksanakan sidang itsbat penentuan awal Ramadan, Kementerian Perdagangan mengatur harga kebutuhan pokok di pasaran, penegak hukum juga sibuk menertibkan dari kawasan bebas PKL hingga tempat yang rawan sebagai “tempat maksiat”. Presiden pun juga menghimbau tentang harga daging sapi supaya tidak naik atau dibawah 80 ribu rupiah. Hal itu tentunya dikoordinasikan oleh sejumlah pihak dengan harapan Ramadan benar-benar menjadi bulan yang berkah untuk umat Islam.

Fenomena lain yang ada juga terletak di acara stasiun televisi. Televisi saat jelang dan saat Ramadan akan menyuguhkan berbagai acara religi. Baik itu dari iklan, bentuk film, bentuk lomba, bentuk ceramah, dan berbagai bentuk lain.

Jika dikaitkan dengan judul di atas, ada sebuah penting dicermati terkait konsumsi masyarakat saat bulan Ramadan. Hal tersebut adalah adalah belanja saat menjelang Ramadan. Belanja dalam masyarakat tentu saja bukan hanya dilakukan saat bulan tertentu, tapi tentunya setiap saat. Namun, jika hanya untuk belanja saat Ramadan dan berlebihan itu sesuatu yang tidak perlu dilakukan.

Hal ini bisa diamati dengan adanya beberapa naiknya kebutuhan pokok di pasaran saat menjelang Ramadan. Fenomena ini adalah hal yang biasa terjadi setiap tahun. Salah satu indikasinya adalah pada tingkatan berita nasional, naiknya harga daging sapi adalah berita utama menjelang puasa. Naiknya harga kebutuhan pokok memang bukan berita baru setiap tahun. Secara teori ekonomi sederhana, beberapa alasan yang ada adalah tingginya permintaan masyarakat yang tidak sebanding dengan jumlah persediaan. Walaupun demikian, pada sisi lain terkadang ada kecurigaan terhadap sejumlah oknum yang menimbun barang atau sengaja menjadikan langka daging tersebut dan akhirnya naiklah harga kebutuhan masyarakat tersebut.

Terlepas dari semua fenomena di atas, maka perlu dicermati bahwa puasa secara etimologis adalah menahan. Adapun secara syar’i, puasa adalah menahan diri dari segala sesuatu yang membatalkan puasa sepeti makan, minum, dan jimak di siang hari yang dimulai dari terbit fajar hingga terbenamnya matahari dan disertai dengan niat.

Tulisan ini akan menjelaskan singkat tentang keadaan sosiologis sebagian dari masyarakat saat berpuasa dan dikaitkan dengan sebagian hikmah disyariatkannya puasa dalam Islam.

Prinsip dalam menjalankan puasa tentunya dilakukan dengan sungguh-sungguh sesuai ajaran dalam Islam. Puasa Ramadan adalah puasa yang diwajibkan Allah kepada orang-orang yang beriman. Puasa ini harus dimulai dengan niat saat waktu malam. Kemudian disunahkan untuk sahur menjelang terbit fajar. Seorang yang berpuasa dilarang melakukan hal-hal yang membatalkan puasa bahkan juga dilarang untuk melakukan hal-hal yang mengurangi pahala puasa itu sendiri. Orang yang berpuasa juga dianjurkan untuk beramal shaleh baik yang wajib maupun yang sunnah. Seperti shalat malam, bersedekah, infak, zakat, banyak berdoa, i’tikaf di masjid, membantu sesama, dan lain-lain, Jika tidak bisa melakukan puasa Ramadan karena halangan seperti sakit , musafir, hamil dan lain-lain, maka sudah ada beberapa alternatif sebagai ganti puasa tersebut. Dari mengganti di hari lain, membayar fidyah.

Banyak hikmah puasa bulan Ramadan sebagaimana telah dijelaskan dalam kitab Hikmah at-Tasyri’ wa Falsafatuhu yang ditulis oleh Syekh Ali Ahmad al-Jurjawi yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh Toyib Arifin dengan judul Menyingkap Hikmah Perintah Ibadah. Banyak hikmah disyariatkannya puasa, di antaranya adalah sebagai bentuk syukur, sebagai bentuk pengajaran untuk menjaga amanah, belajar zuhud untuk mengekang nafsu, berlatih tidak rakus, mengurangi syahwat jimak, bersimpati dan memiliki kasih sayang terhadap fakir miskin. Pada intinya semua kemudian disebut sebagai orang yang bertaqwa kepada Allah.

Namun, hikmah puasa tersebut di atas kadang tidak sejalan dengan realita budaya sebagian masyarakat di Indonesia. Hal ini bisa dimaklumi karena tingkatan keimanan setiap orang berbeda, tingkatan keilmuan tentang puasa juga berbeda-beda.

Selain adanya budaya berbelanja yang berlebihan saat bulan Ramadan, masih ada kebiasaan yang berlebihan lain seperti tidak membeli makanan yang terlalu banyak saat menjelang berbuka puasa. Selanjutnya mereka juga makan terlalu banyak dan kekenyangan. Hal itu bisa saja terjadi bukan hanya ketika berbuka, namun juga saat sahur. Padahal pola makan sehat dengan pesan Nabi adalah perut diisi sepertiga untuk makanan, sepertiga untuk minum, dan sepertiga untuk dikosongkan. Bukan hanya disitu, untuk menyiapkan berbuka puasa terkadang diperlukan dengan biaya yang mahal dan berlebihan jumlahnya.

Padahal puasa sendiri mengatur manusia untuk bisa sederhana, bukan berlebihan dengan menyiapkan makanan yang terlalu banyak, dan terlalu mahal. Budaya ini seakan tak disadari bahkan terus berlanjut serta mengakar kuat di masyarakat. Dengan adanya bulan Ramadan, hendaknya bisa lebih hemat tetapi dalam realita justru tidak terjadi. Misalnya saja, makan yang terlalu banyak saat berbuka puasa tentu saja tidak Islami dan bertentangan dengan hikmah puasa untuk tidak menjadi orang yang rakus. Sesuatu yang berlebihan tentu tidak dibenarkan dalam Islam. Hikmah puasa yaitu zuhud tentu tidak bisa tercapai jika kemudian orang tidak menahan yang “terlalu” walaupun itu halal dan sehat.

Oleh sebab itu, dengan penjelasan di atas maka diperlukan sebuah gerakan masyarakat yang lebih menyesuaikan syariat daripada budaya masyarakat yang sebenarnya apabila ditelaah justru tidak islami. Umat muslim hendaknya menyiapkan serta makanan dan minuman ketika berbuka puasa dan sahur dengan secukupnya saja, dan tidak berlebihan serta tidak harus mahal (yang penting sehat/baik dan halal).

Pada akhirnya, ramadan bukanlah untuk lomba berbelanja; Ramadan juga bukan lomba untuk makan banyak; bukan lomba untuk membeli makanan yang mahal dan hal negatif lainnya. Marilah menyambut dan melaksanakan puasa Ramadan dengan penuh keimanan dan harapan menjadi orang yang bertaqwa di sisi-Nya. Hal itu dengan jalan bersungguh-sungguh melaksanakan perintah Allah baik yang wajib maupun yang sunah, yang batin maupun yang dhahir, yang berkaitan dengan individu maupun dengan masyarakat yang lain.

_______________________Aku berpuasa dan berbuka, aku salat dan tidur. Aku menikahi perempuan. Ketahuilah, tubuhmu juga punya hak untuk istirahat. Maka barang siapa yang tidak suka dengan sunahku, tidak akan termasuk dalam golongan umatku___________________________________________
Semoga bermanfaat,

Surakarta, 3 Juni 2016

Tuhan, Kumohon Like dan komentar di Status Facebook-ku!! (Pendekatan Religi dalam Penggunaan Media Sosial)

Oleh: Danu Aris Setiyanto


“Catat agenda selesaikan tugas”; Alhamdulillah akhhirnya sembuh juga ni ......, mksih s**miku yg dah perhatiin di saat aku sedang sakit”; “Masih ngga percaya, cpt bgt. Semoga ***nul khotimah, buk”; “Kaki di kepala, kepala di kaki ...cappex bolehkh aq menangis”; “Astagfirullah, Alhamdulillah”; “On dp ** ribu. Plus udah ***** ongkir ** ribu”; “sabar ya Allah ... cukup ** wae seng ngrasake**”.

Begitulah beberapa tulisan terdapat di salah satu media sosial (MedSos). Berbagai macam status tentang pribadi, keluarga, keluh kesah, curahan hati, doa dan lain-lain dapat mudah ditemukan dengan berbagai variasi bahasanya.

Fenomena menulis di berbagai media sosial bukanlah hal yang baru. Media sosial yang ada dari facebok, whatsapp, twitter, instagram, peach, wanelo, yik yak, google + dan lain-lain semua seakan laris dipakai para pengguna medsos. Medsos menghadirkan berbagai fitur untuk penggunanya sehingga berkomunikasi dan saling tukar informasi satu dengan yang lainnya dengan berbagai macam, baik dari tulisan, gambar ataupun dengan bentuk video.

Tak jarang informasi yang dibutuhkan masyarakat pada umumnya bisa didapatkan dari medsos dengan sangat mudah dan praktis. Informasi itu mulai dari pemerintahan, hukum, keamanan, ekonomi, kegiatan masyarakat, iklan, jual beli dan lain-lain. Kemudahan yang ada inilah kemudian bisa dimanfaatkan oleh berbagai pihak untuk hal yang positif. Pemerintah bisa lebih cepat menerima saran dari rakyat, pengusaha juga bisa jual beli dengan online, akses transportasi juga lebih mudah dengan tiket tanpa harus antri dan lain-lain.

Tapi dibalik kemudahan di bidang teknologi komunikasi, tak jarang pula orang terkena kasus hukum karenanya. Jika pun tidak sampai ditangani oleh pihak penegak hukum, tapi tetep saja ungkapan cibiran, makian, dan atau kata kasar lain juga bisa muncul apabila ada salah seorang pengguna sosmed yang melanggar norma masyarakat. Misalnya saja, seorang artis yang tidak berpakaian berlebihan dan mengumbar yang seharusnya ditutupi maka tak jarang komentar buruk bisa menimpanya.

Dalam tulisan ini hanyalah sedikit komentar atas fenomena update status di beberapa sosial dan itupun hanya beberapa hal saja yang terkait dengan kehidupan pada umumnnya atau berkaitan dengan Tuhan.

Pada hakikatnya manusia memang tidak dalam kondisi stabil ketika hidup di dunia. Ketika manusia hidup di fase dunia, tidak ada kebahagiaan yang abadi, dan juga tidak ada kesedihan yang abadi. Bahkan semua yang ada di dunia tidak ada yang abadi. Manusia ada kalanya bahagia, tetapi kadangkala kesedihan muncul. Kesehatan manusia juga tidak selamanya baik, ada kalanya sakit. Dan begitulah semisalnya.

Dalam berbagai kondisi itulah manusia yang beriman dituntut untuk selalu bersyukur atas segala keadaan yang menimpa dirinya di dunia. Hal ini diharapkan agar dirinya mendapatkan kebahagian batin dan rohani tersendiri dengan kedekatannya kepada Tuhan.

Manusia juga disebut mahkluk sosial yang tidak dapat hidup sendiri tanpa orang lain. Oleh sebab itu kemudian diberikan Tuhan kemampuan untuk berkomunikasi dengan bahasa masing-masing. Manusia kemudian dapat mengungkapkan apa yang diinginkannya kepada manusia yang lain, dia juga dapat menerima pesan dari orang lain dan kemudian meresponnya kembali.

Pada awalnya manusia bisa berkomunikasi dengan dua arah dan harus saling bertemu. Seiring dengan perkembangan teknologi manusia bisa berkomunikasi dengan orang lain tanpa harus bertemu dengan keterbatasan waktu dan tempat. Hingga saat ini gaya komunikasi manusia semakin berkembang pesat tanpa ada batas ruang dan waktu. Komunikasi dapat dilakukan dengan jumlah yang dalam satu waktu sekaligus dan dengan biaya yang murah serta praktis dengan genggaman tangan saja. Inilah yang disebut media sosial sebagaimana tersebut di atas.

Sementara keadaan manusia antara yang satu dengan yang lain berbeda dalam menanggapi fenomena medsos. Sebagian orang menggunakan itu untuk kepentingan bisnisnya, ada juga yang menggunakannya untuk kepentingan akademisinya, ada juga yang digunakan untuk kepentingan politiknya dan lain sebagainya.

Jika diperhatikan ada gejala dan bisa saja disebut ketakutan yang tersembunyi dibalik sosmed, yaitu adanya status keluhan dan rintihan antar manusia yang harusnya ditujukkan kepada Sang Penguasa Alam. Tak sedikit pengguna sosmed berkeluh kesah kehidupannya kepada Tuhan lewat sosmed. Ketakutan yang dimaksud adalah kadang tidak disadari bahwa manusia lebih suka mencurahkan segala perasaan, segala keadaannya, segala senang dan sedihnya bukan kepada Tuhan namun kepada sosmed dengan menulis status di dalamnya. Sehingga akhirnya, seakan beranggapan sosmed lebih cepat merespon, berkomentar, memberikan tanggapan serta memberikan solusi kepadanya daripada Tuhan. Tuhan seakan dilupakan, doa yang dipanjatkan pun tak jadi dimintakan karena sudah ditulis dalam sosmed. Begitulah kehidupan, mungkin sebagian manusia juga berpikir Tuhan juga punya akun medsos. Sebagian yang lain mungkin lebih berdoa lewat medsos daripada minta langsung kepada Tuhan. Sebuah yang berlebihan jika medsos adalah Tuhan baru sebagai tempat ratapan manusia. Jangankan sebagai tempat, menjadi perantara dirinya dengan Tuhan saja itu sudah menjadi hal tidak bisa dibenarkan secara keimanan.

Jika diperhatikan manusia yang beriman tentu saja menggantungkan segala urusannya kepada Tuhan bukan kepada selainnya. Urusan keimanan memang urusan tiap masing-masing manusia. Tetapi yang dimaksud dalam tulisan ini adalah memberikan saran agar sebagai seorang manusia kemudian tidak menjadi rendah derajatnya hanya karena tidak bersandar kepada Yang Maha Kuasa.

Sementara Tuhan Sang Maha Pencipta memiliki Kekuasaan Yang Abadi dan Kekal. Haruslah disadari bahwa Tuhan adalah Maha Mendengar, sehingga tidaklah takut jika Tuhan tak mendengar keluh kesah seorang hamba. Sosmed hendaklah cukup dijadikan tempat mencari solusi masalah kehidupan bukan menceritakan masalah atau keluh kesah bahkan sebuah doa yang hendaknya langsung kepada Tuhan secara berlebihan. Selain itu sosmed hendakanya dimaknai sebagai tempat menebar kebaikkan dan menyebarkan keilmuan, informasi yang bermanfaat, saran, pendapat dan atau hal lain yang tidak dianggap sebagai hal yang berlebih-lebihan baik secara makna ataupun secara bahasa, baik bahasa dalam bentuk tulisan atau gambar atau video dan atau lainnya. Hendaknya dicermati bahwa semua apa yang ditulis dalam medsos dibutuhkan tanggung jawab individu atau tanggung jawab terhadap sosial. Maka oleh sebab itu, tindakan yang dilarang dalam akses medsos baik dari hukum negara mauopun hukum agama hendaklah juga ditinggalkan.

Dengan segala apa yang dijelaskan di atas, maka hendaknya seorang muslim yang taat kepada negara dan agamanya dapat mempergunakan medsos dengan sebaik-baiknya. Hal ini dibuktikan dengan adanya penggunaan yang tidak berlebihan, menuliskan sesuatu yang tidak berlebihan, dan juga tidak digunakan untuk hal-hal yang terlarang baik secara hukum agama dan atau hukum negara. Selain itu hendaklah digunakan untuk mencapai sebuah kemaslahatan bersama baik dalam setiap insan, dalam masyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Semoga bermanfaat,
Surakarta, 18 Mei 2016

Mengapa Anak dan Perempuan Kembali Jadi Korban!! (Sebuah Tanggapan Kekerasan Seksual)

Oleh: Danu Aris Setiyanto



Begitulah tulisan Presiden Joko Widodo sebagai salah satu respon terkait dengan adanya kasus kekerasan seksual terhadap perempuan 14 Tahun dan berujung kematian.

Kasus YY kemudian menjadi seakan pintu tabir kasus kekerasan seksual di Indonesia. Munculnya kasus tersebut di media masa baik cetak maupun elektronik sebagai pembuka penyelesaian berbagai kasus kekerasan seksual di Indonesia. Kasus yang lain juga bermunculan dengan model yang hampir sama, yaitu kekerasan seksual dan diiringi dengan pembunuhan korban, seperti di Lampung, Sukabumi, Tangerang dan lain lain

Menurut Catatan Tahunan 2016 Komnas Perempuan, dari kasus kekerasan terhadap perempuan, kekerasan seksual berada di peringkat kedua, dengan jumlah kasus mencapai 2.399 kasus (72%), pencabulan mencapai 601 kasus (18% dan sementara pelecehan seksual mencapai 166 kasus (5%).

Menanggapi beberapa kasus yang ada dan sudah dikatakan darurat. Jokowi pun mengatakan bahwa kekerasan seksual adalah sudah termasuk kejahatan luar biasa. Maka kemudian pemerintah merespon tindakan kejahatan dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang terkait dengan kekerasan seksual. PERPPU ini diangkap lebih tepat untuk menanggapi kasus yang ada selama ini dan dianggap lebih cepat karena jika harus mengeluarkan UU maka dibutuhkan waktu yang lama dan tidak mudah karena harus melalui beberapa proses/tahapan.

Jika diperhatikan kasus di atas jelas-jelas termasuk kasus hukum pidana. Sehingga dapat diartikan bahwa ancama tindakannya adalah penjara, denda, atau hukuman mati. Dalam Perppu tersebut di atas pemerintah mengesahkan bahwa ada hukuman kebiri dengan kimia bagi pelaku seksual di Indonesia. Yang dalam hal ini ditentang oleh beberapa aktivis terutama dari pendukung HAM. Dengan berbagai alasannya mereka menentangnya, padahal kekerasan seksual sendiri juga sangat melanggar HAM.

Jika dipelajari di negara-negara lain, seperti Amerika Serikat, Estonia, Australia, Rusia, Polandia adalah negara yang lebih dulu menerapkan hukum kebiri terhadap pelaku kekerasan seksual di bawah umur. Sedangkan Arab Saudi, Iran, Mesir, Afganistan merupakan beberapa negara yang menerapkan hukuman mati terhadap pelaku kekerasan seksual.

Dengan adanya kasus di atas, maka hendaklah apapun yang namanya kekerasan dengan jenis apapun adalah hal terlarang baik secara hukum nasional maupun dalam hukum agama. Adapun yang menjadi perhatian dalam hal ini bukan semata-mata dari kasus hukum semata. Namun juga terkait dengan hal lain yang terkait baik langsung maupun tidak langsung. Hal tersebut adalah juga terkait dengan pendidikan, teknologi, isu gender, dan hal lain terkait hal ini.

“Pemerintah dan DPR terlalu menunda Rancangan UU tentang Kekerasan Seksual” hal inilah yang patut menjadi catatan atas beberapa kasus di Indonesia. RUU tersebut sudah lama dalam Prolegnas, namun belum dibahas oleh DPR hingga sekarang. Dengan adanya tuntutan kondisi ini maka kemudian pemerintah mengeluarkan PERPPU. “Ketika ada kasus kemudian barulah hukum muncul” begitulah yang terjadi sebagaimana “Teori Cermin dalam Hukum”. Hukum adalah gambaran masyarakat itu sendiri. Hukum adalah apa yang dituntut yang ada dalam masyarakat.

Para pelaku tindak kejahatan pun dalam melakukan kejahatan juga tidak terlepas dari berbagai faktor yang ada. “Lemahnya Iman” bisa jadi adalah sebab terjadi suatu tindakan kejahatan apapun dari aspek agama. Jika diperhatikan maka berarti menunjukkan bahwa landasan agama adalah faktor penting dalam hidup. Sehingga orang kemudian memahami tindakannya salah atau benar. Peran orang tua sebagai agen pendidikan agama dan budi pekerti di rumah sangat diperlukan untuk menciptakan insan yang mulia pula. Bukan hanya di situ, peran pendidikan formal pun bisa dipertanyakan keberadaannya dalam menciptakan peserta didik yang berkarakter. Peran guru dalam menciptakan pendidikan karakter sangatlah diperlukan, sehingga kekerasan dalam bentuk apapun dapat dihilangkan dalam masyarakat.

Pada sisi lain, pendidikan seksualitas merupakan tawaran solusi yang seharusnya bisa dimaksimalkan. Sebuah buku yang berjudul Paradigma Pendidikan Seksualitas Perspektif Islam: Teori dan Praktik, 2006, yang ditulis oleh Alimatul Qibtiyah bisa menjadi salah satu inspirasi untuk mendapatkan model pendidikan seksualitas. Buku ini cukup bagus sebagai kurikulum pendidikan dengan berdasarkan agama. Selain dilengkapi dengan materi yang mudah dipahami, buku ini sudah dilengkapi dengan contoh kurikulum pendidikan seksualitas perspektif Islam.

Selain buku tersebut ada buku lain yang menjadi gambaran masyarakat tahun 2003 yang diterbitkan dalam majalah Depdiknas edisi 7 Tahun II yang berjudul “Mengenalkan Reproduksi Sehat Kesehatan Remaja” yang sudah dikumpulkan dengan tulisan lain dan sudah menjadi buku dengan judul “Mengapa Perempuan (Sebuah Potret Buram Perempuan) adalah buku yang bisa menjadi inspirasi terkait permasalahan di atas. Dalam tulisan tersebut mengingatkan bahwa peran sekolah sebagai pendidikan formal sangatlah besar dalam mendidik semua peserta didik terkait reproduksi keshatan remaja untuk menghidari tindakan kekerasan seksual. Potret buram kejahatan seksual juga disindir dalam buku tersebut diakibatkan faktor menonton film porno. Anak yang terlalu bebas dan terlepas kontrol orang tua serta canggihnya alat komunikasi dan teknologi sangat mempengaruhi memicu tindakan kekerasan seksual. Permasalahan tersebut sudah diindetifikasi sejak tahun 2003 dan atau jauh sebelumnya, namun keberadaan masyarakat serta publikasi kadang mempengaruhi sikap pemerintah dalam menanggapi segala kekerasan. Faktor penting lain adalah kemiskinan. Keterbatasan ekonomi juga bisa jadi menjadi faktor terjadi kekerasan seksual. Dengan adanya keterbatasan sumber daya dan lemahnya iman maka sangatlah mungkin kejahatan dalam bentuk kejahatan kekerasan dapat terjadi. Ingin mendapatkan kenikmatan yang cepat dengan tanpa susah dan dengan segala keterbatasannya itu maka orang kemudian cenderung untuk melakukan kejahatan.

Bukan hanya sampai disitu kalangan akademisi sejak tahun 2002 yang lalu telah memberikan karya tentang perempuan sebagai korban kekerasan dalam rumah tangga. Buku yang ditulis oleh Ester Lianawati dengan judul "KDRT Perspektif Psikologi Feminis". Satu hak yang menarik bahwa dalam buku tersebut sebenarnya sudah merespon adanya kekerasan seksual sejak saat itu. Buku itu adalah analisis peneliti dalam melihat kedudukan perkara korban (yang berjumlah 6 orang sebagai objek penelitian) dan menganalisis tindakan yang diberikan kepada para korban kekerasan. Dalam buku tersebut tidak menyimpulkan psikologi hukum feminis itu namun hanya memeberikan dasar-dasar bagi pengembangan psikologi hukum feminis yang masih bisa dikaji dan dikembangkan.

Tulisan yang lebih lama lagi ditemukan dalam koran “Forum Keadilan” yang sudah dibukukan dalam “Catatan Hukum Karni Ilyas II” dengan judul KEKERASAN yang ditulis oleh Karni Ilyas 2 November 1998. Dalam tulisan saat itu bahwa kejahatan diindetikkan dengan faktor ekonomi yang memburuk. Tetapi disisi lain budaya hukum yang “mengesahkan pelanggaran” masih kuat saat itu. Sehingga untuk ke depan mencapai Indonesia yang konon ramah tamah dan murah senyum serta dihormati bangsa lain, maka dibutuhkan penegakkan hukum dengan tanpa membiarkan kejahatan dan kekerasan meraja lela.

Dengan segala penjelasan di atas maka segala kejahatan kekerasan bukanlah hanya karena satu faktor saja. Tetapi juga faktor-faktor lain yang mempengaruhinya. Agen pendidikan dari orang tua, sekolah dan lingkungan anak adalah hal yang perlu diutamakan untuk menciptakan pendidikan yang berbasis agama. Hal ini dilakukan untuk memperkuat dan memupuk keimanan seseorang sejak dini sehingga terbentuk insan kamil yang religius. Pendidikan seksualitas juga harus diutamakan dalam memahami keadaan biologis secara sosial. Selain itu, kesejahteraan juga menjadi prioritas untuk jangka mendatang karena faktor ekonomi merupakan faktor yang penting dalam tindakan manusia dan kebutuhan ekonomi. Penegakkan hukum juga haruslah ditegakkan, keadilan juga harus diutamakan dalam lingkungan aparat penegak hukum dan lingkungan peradilan.

Dengan tulisan ini, ikut berduka cita atas musibah yang ditimpa korban kekerasan seksual. Ungkapan yang sesuai adalah “Mencegah itu lebih baik daripada mengobati”. Begitulah ungkapan yang tepat terhadap segala kekerasan seksual apalagi korban masih dibawah umur.

“Jangan salahkan perempuan yang sedang jalan, jika pelaku kejahatan juga tak punya iman sehingga tergoda untuk melakukan kejahatan. ”

Katakan “STOP KEKERASAN dan POTRET BURAM PEREMPUAN”



Semoga bermanfaat.

Surakarta, 15 Mei 2016


Liburan dan Kacamata Iman di Awal Mei

Liburan dan Kacamata Iman di Awal Mei
Oleh: Danu Aris Setiyanto



Pada minggu ini, 1-7 Mei 2016, Indonesia disuguhkan dengan peristiwa penting. Peristiwa penting tersebut dari bidang ekonomi, keamanan, pendidikan, agama, dan hukum. Tanggal 1 Mei 2016 tercatat sebagai hari buruh Internasional. Kalender Indonesia pun sebenarnya tertanda khusus untuk hari ini namun hari itu kebetulan juga hari ahad sehingga otomatis hari itu libur. Tanggal 1 Mei ini juga tercatat sebagai hari dibebaskannya 10 WNI yang disandera Abu Sayyaf.

Tanggal 2 Mei 2016 tercatat sebagai Hari Pendidikan Nasional. Hari ini menjadi hari evaluasi pendidikan Indonesia yang dianggap sebagian orang belum bisa menemukan model pendidikan yang ideal disaat ilmu pengetahuan dan teknologi yang semakin berkembang, pendidikan karakter seolah menjadi wacana semata dalam sebuah realita.

Tanggal 1 dan 2 Mei 2016 juga tidak lepas dari adanya demo masyarakat yang berujung ricuh. Awal Mei dipenuhi dengan demo kaum buruh yang menuntut adanya tingkatan kesejahteraan kaum buruh, sementara itu mahasiswa UGM demo pada tanggal 2 mei 2016 saat hari Pendidikan Nasional. Mereka menyuarakan penolakan terhadap kenaikkan uang tunggal dan pembayaran uang pangkal serta menuntut pencairan dana tunjangan kinerja bagi PNS tenaga kependidikan (nondosen) selama 18 bulan.

Ditengah nilai-nilai pendidikan sedang diperingati, kasus pembunuhan dalam di lingkungan pendidikan justru terjadi dengan sangat tragis. Di UGM, mayat perempuan ditemukan di kamar Mandi di gedung Fakultas Matematika dan Imu Pengetahuan Alam (MIPA) tepat 2 Mei 2016. Pada hari yang sama, seorang mahasiswa Fakultas Ilmu Keguruan dan Kependidikann, Universitas Muhammadiyah Sumatra Utara menikam dosennya Nurain Lubis, 63, hingga meninggal di toilet kampus Medan.

Sejumlah peristiwa lain adalah adanya liburan panjang. Liburan ini bisa dinikmati oleh sebagian besar orang Indonesia. Hari Kamis dan Jumat, 5-6 Mei 2016 adalah hari libur dan hari religi bagi warga negara Indonesia. Bagaimana tidak, tanggal 5 diperingati sebagai hari Kenaikkan Isa Al Masih dan tanggal 6 Mei diperingati sebagai hari peringatan Isra Miraj. Hari peringatan dua agama yang berbeda ini secara berurutan bisa saja disebut sebagai sebuah kebetulan semata. Hal ini juga menunjukkan indikasi bahwa Indonesia adalah negara yang religius, negara Yang Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Sebagaimana disebutkan dalam pembukaan UUD 1945, Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 dan Pancasila. Walaupun dalam praktek keberagamaan tersebut tergantung kepada masing-masing individu. Bagi umat Islam sendiri peringatan Isra’ Miraj juga tidak sepenuhnya diperingati sebagai sesuatu yang sakral. Hal ini dimaklumi karena peringatan tersebut secara hukum masih diperselisihkan hukumnya, sebagian mengatakan adanya larangan untuk memperingatinya dan yang lain sebagian mengatakan kebolehannya.

Peristiwa Isra Miraj merupakan perjalanan Nabi Muhammad hingga akhinya ke Sidratul Muntaha yang terjadi pada malam 27 Rajab, tahun ke-10 kenabian. Nabi Muhammad saat itu melakukan perjalanan yang sangat jauh hanya hanya cukup dengan satu malam. Tanpa keberadaan pesawat peristiwa tersebut dapat terjadi dengan Kekuasan Tuhan. Sehingga, peristiwa tersebut tidak bisa dibenarkan kecuali dengan kacamata Iman.

Setelah liburan usai, maka tepat hari Sabtu, tanggal 7 Mei 2016 para pelajar SMA/SMK harus siap menerima hasil Ujian Nasional yang dilaksanakan sebulan sebelumnya.

Sejumlah peristiwa di atas haruslah disadari sebagai suatu bentuk pembelajaran kepada manusia yang ada di dunia ini. Segala peristiwa yang ada hendaklah disikapi positif dan diambil hikmahnya. Seorang Insan yang bertaqwa hendaklah memandang bahwa semua peristiwa itu bukanlah suatu kebetulan semata, namun harus dimaknai sebagai sebuah ketentuan Tuhan dan diambil maknanya serta diterapkan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara ke depan dengan lebih baik.

Liburan Panjang berarti waktu yang senggang untuk sejenak bersama orang-orang terdekat untuk bisa berbagi dan bahagia. Hal ini idealnya juga digunakan untuk kegiatan yang bermanfaat kepada diri sendiri dan orang lain. Saat memiliki waktu luang maka bukan berarti digunakan hanya untuk bersenang-senang semata, bukan untuk dihabiskan dengan perjalanan pariwisata yang berbau kriminal ataupun kejahatan, atau juga untuk perjalanan yang tidak berguna lainnya. Waktu liburan panjang sebaiknya digunakan untuk berkunjung ketempat-tempat yang bermanfaat sekaligus untuk pariwisata rohani.

Jika diamati orang Indonesia menggunakan waktu berlibur bervariasi. Sebagian orang memanfaatkannya untuk berkunjung/silahturahmi kepada sanak saudara, orang tua dan sebagainya; Sebagian lain ada juga yang pergi ke pantai, ke puncak gunung; Sebagian lain hanya berkumpul di rumah; Sebagian lain sibuk dengan sejumlah aktifitas dan seterusnya. Sebagi orang yang berada di lingkungan pendidikan maka waktu tersebut bisa digunakan untuk mengunjungi toko buku, perpustakaan atau pameran buku yang sudah difasilitasi oleh instansi tertentu di kota tertentu. Jika sebagai orang yang suka dalam dunia alam, maka bisa saja waktu tersebut digunakan untuk mentadaburi alam semesta ini dan memaknainya sebagai kekuasaan Tuhan.

Maka berdasarkan penjelasan di atas maka sudah saatnya menggunakan waktu luang itu untuk hal yang bermanfaat. Berbagai peristiwa penting dan sudah berlalu adalah Ayat Kauniyah Tuhan haruslah digali dan diambil hikmahnya supaya orang bisa menjadi lebih baik dalam hidupnya.

Kehidupan dunia yang hanya berisi sundau gurau ini, tiadalah berarti kalau tanpa mengamalkan kebaikkan yang luas di waktu hidup di dunia yang sempit. Selain itu, ingatlah bahwa manusia yang baik adalah manusia yang bermanfaat kepada manusia yang lain.

Gunakanlah kacamata Iman untuk membaca apa yang ada sebagai sebuah bukti keberadaan Tuhan.

Semoga bermanfaat.
Surakarta, 7 Mei 2016.

Saat Ulama Harus Berdampingan dengan Politik? (Konsep Politik dari Ulama Sufi)

Oleh: Danu Aris Setiyanto


Sejarah mengatakan bahwa sebagian besar ulama sejak jaman dahulu memang cenderung jauh dari politik. Seperti tertulis dalam buku Law and Power in the Islamic Law, Sami Zubaida. Ia menjelaskan bahwa saat kekhalifahan Bani Umayyah, dalam bidang hukum Islam terkantongi dua area hukum, yaitu kelompok madzab dan qadhi. Kelompok mazhab dikuasai oleh para ulama yang tidak ikut campur dengan politik negara, sedangkan qadi dikuasakan kepada hakim yang sama mazhabnya dengan negara. Perlu diketahui saat itu pluralisme hukum Islam sudah tumbuh.

Dalam sejarah Indonesia sendiri, Ulama selalu memiliki kekuatan tersendiri yang tidak bisa dianggap remeh sejak Indonesia belum merdeka. Ulama mampu menggerakan masyarakat untuk memerintahkan dan melarang masyarakat untuk tidak berbuat sesuatu. Bukan hanya itu, ulama di Indonesia seakan hukum lain selain hukum dari negara. Para Ulama kadang lebih disegani daripada negara itu sendiri. Jika dilihat sisi sejarah, sejumlah deretan pahlawan Indonesia adalah para ulama, seperti Imam Bonjol, Sultan Hasannudin, Diponegoro dan sebagainya.

Bukan hanya di situ, pergolakan politik dan ulama selalu dinamis di Indoesia. MUI adalah wujud pemerintah menampung aspirasi para ulama di Indonesia. Pro kontra munculnya MUI di Indonesia pada intinya bahwa negara mengakui bahwa ulama yang bisa dikatakan tidak mau berpolitik memiliki kekuatan tersendiri. Tetapi berjalannya waktu, MUI juga tidak bisa dikatakan bebas dari tekanan politik, kadang fatwanya juga mendukung politik, tetapi kadang juga murni karena pertimbangan hukum dari Islam. Misalnya buku "Fatwas of The Council of Indonesian Ulama (a Study of Islamic Legal Thought in Indonesia 1957-1988)", ditulis oleh M. Atho’ Muzhar, yang menjelaskan bahwa konflik fatwa MUI yang memfawatkan haramnya kehadiran orang Islam pada perayaan Natal menimbulkan ketua MUI saat itu, Buya Hamka harus mengundurkan diri karena adanya tekanan politik saat itu. Hal ini yang dikatakan bahwa dalam kehidupan bernegara antara ulama dan politik selalu berdinamisasi.

Gambaran di atas menunjukkan bahwa ulama itu seakan jauh dari politik dengan alasan masing-masing sesuai dengan keilmuannya masing-masing sejak jaman dahulu hingga sekarang. Namun walaupun demikian tidak juga selamanya benar bahwa semua ulama tidak mau berpolitik. Jika diindetifikasikan dengan partai politik Islam. Bisa kita lihat di Indonesia misalnya, Partai politik Islam selalu eksis di Indonesia. Namun suara mereka saat pemilu jarang mendapatkan suara terbanyak. Tokoh-tokohnya dari Ulama pun bahkan bukan saja kader tapi kadang sebagian ulama adalah pendiri partai politik. Sebagian mereka juga duduk di kursi yudikatif, legislatif dan eksekutif.

Suatu sore dalam acara pameran buku di Surakarta pada hari Rabu, 4 Mei 2016 menemukan dan membeli sebuah buku unik. Buku tersebut berbicara tentang politik tetapi pendapat dari ulama sufi. Buku itu pun dapat ditemukan dan dapat dibeli dengan harga yang sangat murah. Tulisan ini diharapkan menjadi review singkat isi buku tersebut, diharapkan juga menjadi inspirasi, menambah wawasan keilmuan politik dan Islam. Lebih khususnya adalah bisa menjadi gerakan berpikir positif saat ulama terjun dalam dunia politik atau dalam dunia pemerintahan sebuah negara.

Sufi pun Bicara Politik (Pemikiran Politik al-Ghazali)" adalah judul buku tersebut, buku tersebut ditulis oleh Masykur Hakim, 2007. Penulis buku tersebut merupakan Dosen Fakultas Ushuluddin dan Filsafat, UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta. Sedangkan Al-Ghazali sendiri bernama lengkap Abu Hamid Muhammad bin Muhammad bin Ahmad al-Ghazali, kelahiran di desa kecil bernama Gazaleh. Orang tuanya adalah dikenal sebagai penenun wol. Al-Ghazali terkenal sebagai tokoh sufi bermazhab akhlaki, bercorak sunni dan dianggap sebagai "pembela sejati kemurnian Islam". Dia merupakan tokoh pendamai antara syariat dan tasawuf atau antara hakikat dan syariat dengan prinsip tauhid yang dimilikinya. Bahkan dia dianggap bisa menafsirkan wahyu Allah melalui sufistik-filosofisnya.

Jika diamati dari judulnya memang unik dan langka ditemui dari seluruh buku tasawuf yang ada. Judul itu seakan membantah bahwa sufi tidak peduli terhadap masalah sosial apalagi politik dan masalah pemerintahan. Ulama-ulama klasik lain yang terkenal dengan karya nonsufismenya dianggap jauh dari dunia sufi. Semangat keilmuan yang ada justru seakan memisahkan antara ilmu satu dengan ilmu yang lain hanya untuk sekedar mencari ciri khas masing-masing. Apalagi politik dan sufisme, tentu saja sangat dianggap berbeda oleh sebagian orang muslim sendiri. Ilmu politik adalah ilmu yang berada di bumi dan ilmu tentang sufi berada di poros langit. Politik juga dianggap ilmu duniawi semata, dan ilmu sufi dianggap ilmu ukhrawi semata. Kemudian keduanya diangap bersebrangan dan berjauhan. Padahal Islam tidak mengenal perbedaan itu, karena semua urusan dunia adalah bekal untuk menuju alam ukhrawi itu sendiri.

Mungkin banyak dari penggemar ilmu tasawuf yang mengetahui bahwa tokoh sufi sebenarnya jauh dari urusan duniawi, tetapi berbeda dengan apa yang ditemukan dalam tokoh Imam Al-Ghazali. Tentu saja, nama Imam al-Ghazali adalah tokoh yang sangat terkenal dikalangan cendikiawan Muslim. Ia dikenal dengan penguasaan berbagai disiplin ilmu, seperti fikih dan ushul fikih,ilmu kalam, politik, ilmu pendidikan, dan sebagainya. Bukan hanya itu setiap bidang ilmu yang dikuasainya diperkuat dengan berbagi karya tulisnya. Karyanya yang tercatat hingga berjumlah 300 buah, baik yang berukuran kecil, sedang, dan besar. Karya yang paling fenomenal termasuk di Indonesia baik bahasa arab dan terjemah adalah Ihya ‘Ulumuddin. Kitab ini sangat dengan mudah dijumpai diberbagai perpustakaan, toko-toko buku hampir diseluruh pelosok indonesia. Bahkan buku tersebut adalah rujukan dan pegangan para santri dibidang akhlak dan tasawuf.

Al-Ghazali yang hidup antara tahun 450-505 H ini sudah menuliskan pandangan politiknya dalam berbagai karya tulisnya, antara lain: kitab Al-Mustazhiry, al-Iqthisad fil I’tiqad, Nasihatul Muluk, dan Ihya ‘Ulumuddin. Berbagai pendapat tentang politik telah dijelaskannya, yaitu tentang teori imamah, sultan, peran ulama, kualifikasi dan tugas-tugas penguasa, reformasi dan rekontruksi khalifah melalui cara-cara damai, dan lain-lain. Sebagian buku-buku tersebut harus diakui jarang bisa ditemukan kecuali Ihya ‘Ulumuddin. Walupun sebenarnya jika dilihat secara seksama dalam kitab Ihya ‘Ulumuddin juga sudah memuat butir-butir pemikiran-pemikiran politik Al-Ghazali.

Ulama kelahiran Thus, kota Khurasan ini berpendapat bahwa adanya keharusan adanya pemimpin adalah kewajiban syariat dan bukan berdasarkan rasionalitas semata. Hal ini disebabkan karena ketertiban, kerukunan, dan kedamaian dalam masyarakat mendukung adanya pelaksanan ajaran agama dan ketertiban bisa terjadi bila ada pemimpin. Sehingga untuk melaksakan syariat Islam diperlukan kondisi yang tertib dan teratur. Sedangkan keteraturan dan ketertiban memerlukan adanya pemimpin. Hal ini berakibat harusnya pengangkatan pemimpin atau kepala negara yang menjadi kewajiban agama.

Al-Ghazali juga tidak memberikan syarat yang kaku untuk menjadi pemimpin dalam satu pemerintahan. Dalam Al-Quran sendiri kepemimpinan berasal dari kata khalifah dengan penyebutan hingga 127 kali dalam 12 kata kejadian. Sedangkan kata lain yang semisal adalah Imam, bukan Imamah juga bisa ditemukan di al-Qur’an. Disebutkan kata “imam” dalam al-quran sebanyak 7 kali dan dengan bentuk jamak sebanyak 5 kali (aimmah). Imam memiliki tiga tingkatan, yaitu; Imam sebagai pemimpin shalat, Imam sebagai pendiri mazhab fikih, dan imam dalam arti pemimpin umat, yang identik dengan khalifah. Menurutnya pemilihan penggunaan kata ini tidak menjadi permasalahan. Menurut al-Ghazali untuk menjadi seorang pemimpin dibagi menjadi dua syarat, yaitu syarat bawaan dan syarat dari hasil perolehan. Enam sifat bawaan adalah cukup umur, berakal, bebas merdeka, laki-laki, keturunan al-Quraish (tidak mutlak untuk hal ini), dan sehat panca indera. Sedangkan sifat lainnya adalah an-Najdah, al-kifayah, al-ilm, dan al-wara. An-Najdah artinya adalah berwibawa, cepat tanggap terhadap persoalan, tidak menyebar fitnah, tegas apabila ada ancaman, menggunakan tindakan militer apabila diperlukan. Al-Kifayah adalah kelayakan (feasibility) dan kemampuan (capability) dari seorang pemimpin, seperti kemampuan bermusyawrah dengan pihak terkait untuk sebuah kesejahteraan, dan al-Wara adalah sifat yang tidak rakus terhadap dunia sehingga tercipta kekuatan moral dan mental untuk tercipta sebuah pemerintahan yang bebas dari KKN (korupsi, kolusi, dan nepotisme).

Al-Ghazali dengan pengetahuannya yang dalam juga berpendapat bahwa ulama berfungsi sebagai kontrol terhadap segala kebijakan pemerintah, misalnya jika pemimpin berlaku zalim kepada rakyaknya atau melanggar hak asasi manusia, atau pemerintah tidak melakukan kegiatan mengajak kebaikan dan mencegah kemungkaran.

Pada hakikatnya, menurutnya bahwa ulama boleh dekat dan akrab dengan penguasa, atau politik atau pemerintahan asalkan hal itu tidak menghalanginya untuk amr ma’ruf nahi munkar, dan berani menyatakan yang benar itu benar dan yang batil itu batil. Hal ini adalah nasehat yang penting untuk umat muslim khususnya di Indonesia. Pandangan yang sempit dengan stigma “negatif terhadap pemerintah atau politik terutama hubungan ulama dan politik sudah seharusnya bisa dihilangkan dengan membaca nasehat dari pemikiran tokoh sufi ini atau minimal mengedepankan prasangka baik adalah sebuah kebaikkan untuk kehidupan berbangsa dan bernegara.

Maka sungguh indah apa yang diungkapan al-Ghazali dalam pandangan umumnya tentang politik. Pemikirannya sungguh bersifat fleksibel, praktis, dan pragmatis. Sungguh perlu diingat bahwa semua itu bukan hanya karena rasionalitas dan ego-nya tetapi semua itu tidak terlepas dari pengetahuannya yang dalam tentang ajaran-ajaran dasar Islam yang terkait dengan realitas politik di masanya.

Semoga bermanfaat.

Surakarta, 5 Mei 201

Berhentilah Menilai dan Menyalahkan Orang Lain "Sesat"!

Oleh: Danu Aris Setiyanto

Tulisan ini adalah mewakili keprihatinan penulisan saat beberapa waktu lalu menulis komentar di salah satu postingan beranda disalah satu teman facebook. Teman facebook dalam hal ini adalah sangat dikenal penulis dalam beberapa tahun sebelumnya. Hal ini wajar karena dia adalah berasal dari satu instansi pondok pesantren yang sama. Bukan hanya disitu, dia adalah peserta didik yang pernah ada dalam diri penulis. Keprihatinan itu muncul saat lama saling berkomentar kemudian penulis diberikan stempel “sesat”, “mengutamakan akal daripada wahyu”, dan hal semisalnya. Lebih dari itu dia menyatakan bahwa dirinya adalah dari sekian temannya yang mengenal penulis dan mengatakan hal yang serupa. Padahal saat itu, penulisnya sebenarnya tidak menyalahkan postingannya, penulis hanya menambahi dari sudut pandang lain. Tapi lagi-lagi bukan kebaikkan yang didapat justru hujatan yang tak lazim diucapkan. Seiring berjalannya waktu, permasalahan tersebut terpaksa dianggap selesai dalam dunia maya.

Sedih kadang terasa jika ada orang muslim, belajar dipondok pesantren bertahun-tahun tapi dia justru tak kuat untuk dikritik tulisannya. Perlu diketahui dalam dunia tulis menulis, maka harus siap dikritik, dihujat, bahkan harus kehilangan gelar akademik dan terkena kasus hukum karena hanya tulisan. Oleh sebab itu, jika tak mau untuk dikritik diberikan pandangan dari sudut pandang yang berbeda mending tidak usah menulis. Padahal budaya kritik dan saran dalam tulis menulis sebenarnya bukan untuk saling menjatuhkan bahkan mengatakan “sesat” tetapi itu untuk kesempurnan penulisan, baik itu makna atau dari sudut pandang yang berbeda. Hal lain yang perlu diketahui bahwa tulisan sepatutnya dibalas dengan tulisan, tulisan tidak patut dengan tindakan kekerasan apabila terjadi sikap kontradiktif penulisan yang berlebihan. Perlu ditekankan bahwa perang dalam pikiran dan tulisan bisa saja terjadi, tapi tetap harus damai dalam dalam kehidupan nyata. Hal inilah yang jarang diketahui, dan sangat langka ditemui pada alumni beberapa instansi pendidikan Islam (Pondok Pesantren), khususnya. Sehingga, harus dibedakan etika dalam dunia tulisan dan dunia nyata. 

Kadang tidak disadari oleh sebagian kaum muslim terutama kaum idealis pondok pesantren yang tidak biasa menulis bahwa menulis itu harus dikritik. Sehingga kritikan dan nasehat adalah dianggap hujatan, ungkapan ketidaksenangan, dan sebagainya yang bermakna negatif. Selain itu, perbedaan sudut dipandang diibaratkan “surga” dan “neraka”, “halal” dan “haram, “sesat” dan “benar”. 

Jika dicermati kejadian di atas, maka salah satu penyebab akan hal ini adalah lemahnya budaya menulis dikalangan kaum pelajar Indonesia, terutama di kalangan santri, dan para mubligh atau tokoh agama. Hal ini dipicu karena lemahnya tingkat membaca seseorang, karena orang yang terbiasa menulis idealnya adalah orang yang terbiasa membaca. Selain itu para mubaligh dan tokoh agama memang mereka lebih mengutamakan bahasa lisan daripada bahasa tulisan, sehingga hal inilah yang dicontoh oleh para santri dan kaum pelajar di lingkungan pendidikan Islam. Semua hal itu kemudian beujung kurangnya mengetahui dan tidak terbiasa menanggapi tulisan orang lain baik yang positif ataupun negatif.

Kelemahan inilah yang memicu cara berpikir sempit seseorang, sehingga semua dikatakan salah apabila tidak sesuai dengan mazhab tertentu. Padahal terkadang seseorang itu berkata sesuai dengan keahliannya, bukan semata-mata karena agama. Misalnya saja, seseorang mengatakan bahwa “yasinan itu bid’ah” tetapi orang lain mengatakan “Yasinan itu memiliki nilai sosial’. Maka dalam hal ini perkataan pertama juga tidak selamanya bisa dibenarkan oleh orang lain yang bermazhab lain, sedangkan pernyataan yang kedua juga belum tentu bisa dibenarkan oleh orang lain karena alasan agama pula. Tetapi bisa saja kedua-duanya benar, karena bisa jadi yasinan adalah bid’ah dipandang dari sisi agama, dan yang kedua bisa dibenarkan karena yasinan memang ada nilai-nilai sosialnya walaupun secara agama tidak dibenarkan. terlepas dari adanya perbedaan maka sebenarnya dalam contoh ini hanya menggambarkan bahwa dalam kehidupan ada manusia, manusia memiliki beragama pemikiran berdasarkan wawasan, dan tingkat keilmuan, serta cara sudut pandang masing-masing.

Jadi sudut pandang dan tingkat pendidikan seseorang sangat berpengaruh dalam menanggapi tulisan dalam bentuk apapun. Dalam hal ini, idealnya adalah semakin tinggi tingkat pendidikan seseorang maka dia semakin terbuka dengan berbagai sudut pandang tanpa harus melunturkan keimanan, tanpa harus mengatakan “sesat” kepada A, B, C atau “kamu liberal” dst, dan tanpa harus berpikir menjadi “Islam liberal” atau semisalnya. Mungkin dalam hal ini juga perlu dicermati dengan siapa bicara, jika bicara dengan ahli hukum Islam, maka idealnya ahli hukum Islam adalah memiliki ilmu dasar hukum yang bagus. Dalam hal ini disebabkan hakikat orang yang yang pernah mempelajarinya tentu saja lebih paham daripada yang tidak pernah belajar.

Saling menasehati dalam kebenaran dalam Islam adalah kewajiban. Dalam hal ini saling menasehati dianjurkan dengan bahasa yang sopan dan baik atau dalam bahasa lain “bi al-hikmah”. Nabi juga menganjurkan umatnya untuk bisa berbicara yang baik, dan apabila tidak mampu maka diperintahkan untuk diam. 

Perbedaan pandangan dalam suatu analisis masalah memang tidak terlepas dari pengetahuan, pengalaman hidup, dan tingkat pendidikan seseorang. Semakin banyak pengetahuan, pengalaman dan pendidikan yang tinggi, maka akan semakin arif dan bijaksana dalam memberikan masukan dan kritikan. Bukan hanya itu saja, seorang yang memiliki wawasan yang luas juga diharapkan memberikan solusi yang bervariasi dan tidak “monoton” dan hanya mengatakan “anda sesat” dan “neraka” tempatnya. Sehingga perbedaan pandangan dari berbagai sudut ilmu yang lain juga bisa didengar dan atau diterima yang dapat menambah keluasan keilmuan. Keluasan keilmuan inipun diharapakan bisa bertemu dengan konsep-konsep agama tanpa harus menimbulkan kontroversi yang berkesinambungan.

Terkadang doktrin agama justru bisa menjauhkan orang dari agama jika tidak dijelaskan dengan komprehensif. Oleh sebab itu, seseorang yang memiliki wawasan agama luas juga idealnya tidak egois, merasa dirinya paling benar, merasa mazhabnya paling benar dan sebagainya. Sikap-sikap tersebut justru tidak mencerminkan orang yang belajar agama. Hal positif ini bisa dibangun dalam suatu forum diskusi untuk saling bertukaran pikiran untuk memecahkan permasalahan umat, masyarakat, bangsa, dan negara. Sehingga keterbukaan pikiran, perbedaan pendapat bukanlah hal yang mengakibatkan jurang pemisah antara orang-orang muslim itu sendiri. Perbedaan pandangan terhadap suatu masalah dari berbagai sudut ilmu pengetahuan bukanlah hanya berisi “sesat” dan “benar” dari suatu agama. Tetapi harus dianggap keluasan ilmu Allah itu sendiri. 

Kebenaran dari ilmu Allah melalui ilmu pengetahuan umum lain bisa saja menjadi kebenaran daripada kebenaran yang murni agama namun justru disalah tafsirkan dan dipahami secara pemahaman sempit dan tak luwes. Sehingga, “kesesatan di jalan yang benar” bisa saja terwujud dan “ kebenaran dijalan yang sesat” pun juga bisa terwujud. Kalimat “kesesatan di jalan yang benar” ini adalah sindiran bagi agamawan yang mudah mengatakan sesat padahal dia sendiri tidak tahu ilmu dari pendapat/sudut pandang orang lain, pemikirannya yang sempit membuat dia salah dan bisa justru “tersesat” karena tidak lagi mau belajar menghargai orang lain dan mempertahankan egonya tanpa klarifikasi terlebih dahulu.

Idealnya kebenaran tidak digunakan untuk mengatakan kepada orang lain “salah” hanya karena sudut pandang yang berbeda. Jika tuduhan sesat itu tak terbukti, maka berhentilah menilai orang lain karena pandangan dan keilmuan yang sempit. Sehingga lebih indah jika dikatakan “Selamat, anda tersesat di jalan yang benar”.

Semoga bermanfaat.
Surakarta, 30 April 2016.