“Wahai Google Tunjukkan: Siapakah Tuhan agar bisa hidup di Planet Mars?

Oleh: Danu Aris Setiyanto



Ketika masih saat Sekolah Dasar (SD) sebuah pertanyaan yang sulit dalam lembar kerja siswa (LKS) terkadang tidak bisa dijawab dengan jawaban yang tepat. Apalagi pertanyan tersebut membutuhkan referensi lain yang tidak dimiliki, maka dipastikan jawaban akan salah atau hanya bertemu sebuah keberuntungan nasib. Hal ini berbeda dengan anak SD tahun 2016 di abad modern, saat mereka tidak mengetahui hal yang sulit dalam mata pelajaran tertentu terkadang cukup mencari di mesin pencarian Google.
Realita kehidupan di abad modern memang mendorong orang untuk mencari jawaban dari sebuah pertanyaan dengan praktis. Fenomena di atas bukan hanya anak SD saja, tapi dilakukan disemua level pendidikan sudah menggunakan mesin pencari ini untuk memudahkan akses keilmuan. Tetapi perlu diingat bahwa setiap apa yang dijawab lewat google haruslah tanpa melupakan dan mengabaikan nilai-nilai dan kode etik tertentu. Misalnya, larangan plagiasi dalam dunia pendidikan lewat google.

Tahun 2016, siapakah yang tidak kenal dengan mesin pencari google? Tentu saja sebagian besar manusia mengetahui hal ini. Sebuah buku berjudul “Who is GOD? Mencari Tuhan Lewat Google” merupakan salah satu buku murah yang bisa ditemukan saat pameran di Surakarta beberapa waktu lalu. Buku ini sudah masuk dalam buku diskon terbesar. Selain itu, buku ini bisa dijumpai dengan sangat mudah pula dalam Google Books. Hal ini mungkin wajar karena buku ini sudah diterbitkan sejak tahun 2009. Walaupun sudah sekitar enam tahun sejak diterbitkan buku di atas, maka membacanya dan menanggapinya tentunya bukanlah hal terlambat.

Tulisan ini diharapkan bisa menjadi review buku tersebut serta memiliki peran inspiratif dengan menanggapi terhadap fenomena kemungkinan adanya kehidupan di Planet Mars beberapa waktu lalu.

Who Is God ?” mungkin salah satu sebagai kalimat tanya yang sakral karena menyangkut nilai teologis seseorang. Tapi siapa sangka pertanyaan ini adalah judul dari sebuah buku dari seorang penulis dan sutradara terkenal di Indonesia, Garin Nugroho dan Nurjanah Intan. Garin lewat bukunya tersebut menggali sisi spiritualitas manusia di masa modern. Menurutnya, saat ini banyak manusia merasa dan menganggap Tuhan jauh dari manusia. Padahal menurutnya, Tuhan sangat dekat dengan manusia. Sedangkan Nurjannah Intan merupakan perempuan yang aktif melakukan diskusi tentang keberadaan Tuhan di abad modern.

Diklaim dalam buku tersebut bahwa “Who is God?” adalah pertanyaan yang sering muncul dalam mesin pencarian google periode tahun 2007. Pertanyan ini adalah fakta mengejutkan dari apa yang terdapat dalam Google Zeitgeist. Perlu diketahu, situs ini merupakaan data statistik secara otomatis yang dihasilkan dari jutaan pencarian yang dilakukan lewat google dalam perode waktu tertentu.

Jika kita belajar sejarah Nabi Ibrahim, peristiwa di atas tentulah bukanlah hal baru yaitu manusia berusaha mencari Tuhan. Pencarian Tuhan seakan misteri kehidupan bagi manusia itu sendiri. Peradaban sudah silih berganti, dunia juga sudah maju berkembang. Namun manusia tak berhenti mencari Tuhan. Mereka yang bertemu Tuhan adalah orang yang yakin akan keberadaanNya saja melalui bukti ciptaan-Nya dan bukti firman-Nya.

Tak berhenti sampai disitu sebuah situs dari Google Trends, dengan fungsi yang serupa seperti situs di atas menyatakan bahwa salah satu pertanyaan yang sering muncul tahun 2015 di google adalah “Life on The Red Planet?” atau Is There life on Mars? Pertanyaan ini termasuk kategori pertanyaan mengenai Planet, dan Planet Mars adalah kategori planet yang paling dicari setelah planet bumi. Berikutnya tertulis penjelasan sebagai berikut:

In late September, NASA scientists discovered water flowing across the surface of Mars. This was a potential breakthrough in both the search for life beyond Earth and human hopes to one day travel there”.

Memang beberapa ayat al-Quran tidak menutup adanya kehidupan selain di bumi seperti dalam surat ar-Rahman: 33. Dalam surat ini ada semisal tantangan yang diberikan kepada manusia untuk mencari kehidupan selain di bumi. Ayat ini bisa dimaknai bahwa mencari dan menemukan kehidupan di planet selain bumi adalah hal yang sangat sulit. Bisa terbukti dengan biaya besar, teknologi yang canggih, pengetahuan yang tinggi, namun manusia hanya sebatas menemukan potensi kehidupan di planet mars. Padahal planet ini secara keilmuan planet yang masih dekat dengan bumi. Itupun manusia belum ada yang hidup di Mars hingga sekarang. Artinya kehidupan selain di bumi hanya Allahlah yang Maha Tahu dan manusia akan kesulitan untuk menemukannya.
Begitulah, upaya manusia mencari Tuhan hingga manusia mencari kehidupan selain bumi lewat google.

Seorang muslim, hendaknya memiliki keyakinan kuat bahwa hanya Allah yang Maha mengetahui dan Maha Benar. Dengan keyakinan inilah manusia idealnya terus berusaha belajar ilmu pengetahuan untuk membuktikan Kekuasan Tuhan, bukan me-Tuhan-kan ilmu Pengetahuan. Ingatlah, bahwa hakikat manusia adalah lemah dan hanya berusaha dengan izin Tuhan.

_______Mengenal Tuhan bukanlah sesuatu yang rumit. Anda tak perlu menganggap Tuhan sebagai sesuatu yang sulit dijangkau oleh tangan anda. Berjabat tangan dengan Tuhan artinya membuka hati anda untuk berbuat kebaikan(~ ~ ~)___________
Semoga bermanfaat.

Surakarta, 11 April 2016




Refleksi Sosial (Makna Bulan Rajab, Syaban, dan Ramadhan)

Oleh: Danu Aris Setiyanto

Lokasi tempat tinggal dipinggir jalan raya bukan berarti kemudian tidak mendengar adzan dengan alasan kebisingan jalan raya. Hal ini bukanlah hal yang aneh karena tepat di sebelah selatan rumah terdapat mushala yang dikelola dengan tertib digunakan warga sekitar sebagai tempat jamaah shalat lima waktu. Bukan hanya itu, beberapa suara adzan, pengajian, pengumuman, “puji-pujian” hingga “shalawatan” dari tempat sekitar pun sering terdengar. Suara-suara tersebut terdengar serentak saat-saat waktu shalat lima waktu atau waktu-waktu tertentu, kadang terdengar jelas, kadang hanya terdengar “sayup-sayup”.
Di antara suara-suara tersebut terdengar sebuah suara yang berbeda. Hal itu terutama terjadi akhir pekan kedua bulan April 2016 yaitu adanya lantunan syair dengan nada nyanyian yang mengingatkan telah datangnya bulan Rajab, dan akan menyambut bulan Sya’ban dan Ramadhan.

Lantunan syair di atas merupakan suatu tindakan positif apabila hanya dimaknai bahwa sebagian masyarakat muslim memperhatikan periode kalender Hijriah. Lantunan ini tentu bukan hanya bermaksud sampai disitu, syair tersebut sebenarnya berisi mengajak kaum muslimin agar siap menyambut tiga bulan tersebut di atas. Syair itupun juga menyampaikan pesan moral religius dari perintah-perintah Nabi Muhammad untuk memperbanyak kebaikan di waktu-waktu tersebut.

Pernyataan di atas bukan berarti membenarkan sepenuhnya cara lantunan syair setelah adzan, namun hanya memaknai tentang fenomena masyarakat tersebut di atas secara positif. Beberapa pihak dalam kalangan umat muslim pun menyatakan bahwa lantunan syair setelah adzan tersebut bukanlah sepenuhnya cara yang dibenarkan dalam metode dakwah. Secara singkat, bahwa lantunan syair setelah adzan diperselisihkan kebolehannya secara hukum syariat.

Terlepas dari hal di atas, secara prinsip adalah bahwa seorang muslim yang mutaqin idealnya akan selalu bertaqwa kepada Tuhannya tanpa harus menunggu waktu tertentu dan tempat tertentu yang dikhususkan. Walaupun sebenarnya dalam Islam, tidak dipungkiri adanya keutamaan waktu dan tempat tertentu sebagaiman pesan Nabi Muhammad. Dalam hal ini terutama pada bulan Rajab, Sya’ban, dan Ramadhan. Keutamaan itulah yang digunakan “aji mumpung” untuk sebagian kalangan muslim untuk berbuat amal pada bulan-bulan tertentu saja dan menghabiskan bulan lain untuk melakukan larangan Allah. Hal ini tentulah bukan tujuan syariat yang benar.

Perlu untuk disadari bahwa sesungguhnya peredaran matahari, bumi, dan bulan telah ditetapkan Yang Maha Pengatur Alam, hingga kemudian menyebabkan perbedaan waktu, perjalanan pergantian hari, bulan, dan tahun. Hal inilah yang menjadi dasar adanya istilah peredaran dan pergantian bulan seperti Rajab, Sya’ban, dan Ramadhan. Sehingga, hal ini sebaiknya dimaknai salah satu landasan qauniyyah untuk menambah keimanan setiap pergantian hari, bulan, dan tahun dan semakin dekat dengan Yang Maha Pengatur Alam tersebut.

Keutamaan berbuat kebaikan pada bulan-bulan tertentu dalan Islam idealnya dimaknai sebagai ujian keteguhan keimanan supaya tetap istiqamah berbuat kebaikan kapanpun, dimanapun, dan dalam kondisi apapun. Namun, hal itu bukanlah hal yang mudah karena dibutuhkan sarana pendukung lain terutama ilmu agama yang matang agar diberi keteguhan keimanan.

Bulan Rajab merupakan salah satu bulan haram sebagaimana disebutkan dalam al Quran, surat at-Taubah: 36 dan hadist Mutafaqqun Alaih (tentang nama bulan haram/suci). Makna dari haram pada awalnya adalah bulan dilarang adanya peperangan. Namun makna lebih luas dari makna haram adalah larangan melakukan peperangan, pembunuhan, kedzaliman, dan larangan berbuat dosa. Ada ulama yang berpendapat bahwa melakukan dosa di bulan haram maka dosanya lebih berat. Pada bulan Rajab sebenarnya tidak ada amalan yang dikhususkan, jika pun ada maka hal itu perlu untuk diklarifikasi keshahihan hadistnya atau sumbernya. Namun ajuran untuk berbuat kebaikkan dan menjahui kemaksiatan di dalamnya jelas ada, namun bukan berarti mengkhususkan beberapa amal tertentu.

Sementara bulan Syaban idealnya dimaknai sebagai “pemanasan puasa” bulan Ramadhan berdasarkan hadist dari Aisyah, yang diriwayatkan oleh Mutafaqun Alaih. Bulan inilah saatnya me-refresh spiritualitas dan moralitas dengan memperbanyak amalan sunah. Hal ini agar kondisi seorang muslim sudah siap lahir dan batin untuk memasuki bulan ramadhan.

Hingga sampai akhirnya di bulan Ramadhan, seorang muslim idealnya bisa memaksimalkan waktunya untuk beribadah kepada Yang Maha Pencipta. Pembahasan keutamaan ramadhan dan keutamaan beramal kebaikan di dalamya telah jelas dan sebagian besar ada dalam tingkatan shahih/kebenaran yang valid.

Pada prinsipnya tidak ada dalil yang shahih akan keutamaan beramal kebaikan pada bulan tertentu kecuali apabila telah disebutkan dalam al-Quran dan Hadist, dan atau ditetapkan kebolehannya oleh para ulama.

Semoga Allah memberikan ketetapan keimanan, memberikan kesempatan untuk berbuat kebaikan, dan berjalan di atas kebenaran.

Semoga bermanfaat.

Surakarta, 9 April 2016

Mengungkap Kematian Siyono: HAM dan Anti Terorisme (Pendekatan Hukum Islam)

Oleh: Danu Aris Setiyanto

Deretan cerita kasus kematian Siyono terduga teroris asal warga Dusun Brengkungan, Desa Pogung, Kecamatan Cawas, Kabupaten Klaten berlanjut panjang. Siyono diketahui ditangkap anggota Densus Khusus 88 Antiteror seusai shalat magrib pada hari Selasa, 9 Maret 2016. Namun penangkapan terduga teroris tersebut justru berujung maut pada hari Jumat, 11 Maret 2016. Kematian ayah dari lima anak inipun kemudian meninggalkan kejanggalan, pihak keluarga berusaha mencari keadilan dibantu Muhammadiyah, dan melibatkan sejumlah pihak untuk mengungkap kepastian kematian Siyono. Hingga saat inipun tim dokter Forensik dari Muhammadiyah dan Kepolisian sedang melakukan penelitian setelah otopsi jenazah Siyono telah dilakukan atas persetujuan keluarga dan rekomendasi Komnas HAM. Perjuangan untuk melakukan otopsi inipun sempat menimbulkan ketegangan antara keluarga dan warga sekitar serta beberapa pihak lain terkait. Begitulah gambaran singkat sebuah misteri kematian Siyono. Kematian yang penuh pertanyaan dan penuh kontroversi dan menimbulkan sejumlah aksi masyarakat.

Kasus ini adalah kasus yang ke-118 versi Komnas HAM, pihak lain ada yang mengatakan ke-121 terkait tindakan perlawanan terorisme oleh Densus 88 di luar prosedur hukum. Dari pihak kepolisian sebagaimana diungkap dalam beberapa media bahwa Siyono meninggal saat berkelahi dengan pihak yang mengawalnya; alasan prosedur yang muncul yaitu karena Siyono hanya dikawal satu orang, padahal harusnya dua orang.

Misteri kematian Siyono ini kemudian menimbulkan berbagai spekulasi dan teori serta pendapat terkait penyebab kematian. Pada intinya berbagai opini yang muncul adalah cenderung mengatakan adanya penyiksaan atau kekerasaan dalam pemeriksaan berdasarkan beberapa bukti sementara.
Dalam tulisan ini tidak penghakiman atas berbagai pendapat yang muncul karena hal itu wilayah hukum yang harus dibuktikan secara sah dan benar. Namun, terkait dengan kasus ini marilah kemudian berbenah diri untuk memiliki konsep yang benar dan bersikap lebih baik untuk menganalisis segala permasalahan yang muncul.

Ada tiga kata kunci yang pokok dalam pembahasan hal ini, yaitu: Terorisme, HAM, Kekerasan. Terorisme berasal dari kata teror dan -isme. Teror adalah usaha menciptakan ketakutan, kengerian, dan ketajaman oleh seorang atau golongan. Sedangkan terorisme adalah praktek tindakan teror itu sendiri. Istilah terorisme muncul sejak abad ke-18 dan mencolok diseparo akhir abad ke-19. Istilah ini kemudian muncul kembali sejak adanya serangan di WTC, Amerika serikat tanggal 11 September 2001. Saat itulah pihak Islam kemudian bisa dikatakan “disudutkan” atas kejadian terorisme di Amerika tersebut. Padahal hingga sekarang, tragedi tersebut masih sebuah “misteri teror dunia”.

Hak Asasi Manusia (HAM) adalah prinsip-prinsip moral atau norma-norma,yang menggambarkan standar tertentu dari perilaku manusia, dan dilindungi secara teratur sebagai hak-hak hukum dalam hukum kota dan internasional. HAM umumnya dipahami sebagai hal yang mutlak sebagai hak-hak dasar yang seseorang secara inheren berhak karena dia adalah manusia, "dan yang melekat pada semua manusia terlepas dari bangsa, lokasi, bahasa, agama, asal-usul etnis atau status lainnya. HAM tingkat internasional dikenal dengan Deklarasi HAM PBB 1948 yang disahkan 10 Desember 1948. Indonesia kemudian meratifikasinya dalam UU 39/ 1999 tentang HAM.

Konsep ini sebenarnya jauh tertinggal dengan konsep HAM dalam Islam yang sudah ada sejak masa Rasul dalam al-Quran dan Hadist. Kemudian dikembangkan para ulama setelahnya dan salah satunya dikenal dengan Ad-Dharurat Al-Khams. Dalam level internasional, HAM dalam Islam tercantum dalam Deklarasi Kairo, 27 November 1943.

Kedua konsep ini (Deklarasi HAM PBB 1948 dan Deklarasi Kairo 1943) sebenarnya hampir dikatakan sama, namun pendekatan yang berbeda diantara keduanya kemudian menimbulkan perbedaan-perbedaan lain yang terkait. Deklarasi HAM PBB cenderung antroposentris, sedangkan Deklarasi Kairo cenderung teologis.

Jika dikembalikan kepada kasus Siyono, maka sebenarnya terorisme tidaklah dibenarkan dalam agama apapun dan dengan alasan apapun. Islam jelas melarang tindakan merugikan antara manusia, apalagi merusak kehidupan dan lingkungan manusia. Terorisme sangat tidak menghargai HAM tentang kehidupan damai, dan bahkan tidak menghargai nyawa manusia.

Indonesia sebagai negara hukum secara konsep dan realita harusnya menegakkan hukum dan menjunjung nilai-nilai HAM. Walaupun demikian, penegakkan hukum terhadap terorisme haruslah juga dijalankan dengan manusiawi bukan dengan kekerasan atau penyiksaan. Terorisme adalah pelanggaran HAM, maka pemberantasan terorisme bukan justru malah melanggar HAM. Terorisme wajib dilawan berbasis hukum dan HAM serta bukan dengan jalan tak manusiawi dalam interograsi apalagi hanya seorang “terduga”.

Semoga transparansi perlawanan terorisme segera terwujud; pengungkapan misteri kematian seorang “terduga” terorisme terlaksana; dan penanggulan terorisme semakin profesional.

Sungguh banyak faktor atas kejadian disetiap kasus yang ada dalam negeri ini. Tak sanggup untuk ditulis secara detail. Hanya patut untuk diambil hikmah setiap peristiwa agar hidup jadi lebih indah, negeri penuh damai, dan yakin bahwa kebenaran hanya milik Yang Maha Benar.

Surakarta, 7 April 2016

Budaya Membaca dan Membaca Budaya

Oleh: Danu Aris Setiyanto


Sungguh prihatin, ketika suatu saat pernah masuk perpustakaan di salah satu lembaga Islam apalagi dengan nama “Pondok Pesantren”. Buku tidak tertata rapi, beberapa buku berjatuhan di lantai, ruangan inipun pengap, tidak bersih, tampak benda-benda yang seharusnya tidak ada diperpustakaan. Ruangan ini tampak seperti gudang yang tidak terurus. Sungguh kasihan perpustakaan tersebut. Jika malam masuk ruangan tersebut, dipastikan harus siap dengan alat bantu penerang karena kondisi lampu yang mati. Tak ada yang bisa disalahkan atas kejadian di atas, keterbatasan sumber daya manusia bisa menjadi penyebabnya, rendahnya kesadaran akan pentingnya perpustakaan/buku juga sangat mempengaruhi, dsb.

Padahal perpustakaan adalah “nyawa” dunia pendidikan itu sendiri. Perpustakaan adalah merupakan tempat penting dalam kehidupan manusia, apalagi dalam sebuah instansi pendidikan di semua level pendidikan. Perpustakaan adalah tempat untuk budaya membaca dan membaca budaya. Maka tak heran jika kita melihat perpustakan terbaik di Indonesia dibangun dengan dana besar, mencapai 4/ 5 lantai, lengkap dengan berbagai koleksi buku baik digital maupun cetak. Bukan hanya itu perpustakaan yang baik juga memiliki sarana khusus, seperti ruang rapat/pertemuan, mushola, pelayanan fotocopy, dan sebagainya. Selain itu, perpustakaan juga harus menggunakan sistem teknologi modern dalam pelayanan, sanggup melayani kaum cacat/ difabel dengan maksimal. Dan tentunya terus menjalin kerjasama dengan jurnal internasional walaupun dengan dana yang besar.

Reading is Your Window to A New World” pesan singkat ini sering ada di buku saat masih sekolah dasar dan menengah. Ilmu yang sebelumnya tidak diketahui sebelumnya, terkadang hanya bisa diketahui dengan membaca. Membaca terkait dalam hal ini adalah mencakup membaca dalam arti sempit yaitu membaca teks/ buku. Karena membaca bisa bermakna luas, seperti membaca denah, membaca peta/simbol, membaca situasi/kondisi dll.

Di abad modern, terkadang manusia bisa membaca buku tebal tanpa harus membawanya dengan susah dan berat. Buku tebal tersebut sudah ada dalam file elektronik, cukup dalam genggaman, cukup dengan sentuhan tangan, dan cukup duduk tenang sambil santai. Hal ini menjadikan lebih praktis, cepat dan mudah untuk dibawa. Maka tak heran beberapa perpustakaan terbaik dunia memiliki koleksi digital dan jurnal online/elektronik dengan dana milyaran rupiah.

Kebiasaan membaca buku atau teks inilah kemudian bisa menimbulkan membaca budaya. Budaya secara umum diartikan hasil karya manusia itu sendiri. Budaya tentu saja berkembang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Maka tidaklah heran jika sebelumnya ada Kementerian Pendidikan dan Budaya. Hal ini bisa jadi karena pendidikan dengan “budaya membaca” diharapkan menghasilkan “membaca/menghasilkan budaya” yang arif dan luhur.

Dalam Islam, terlepas adanya perbedaan pendapat; jika dilihat dalam studi Al-Qur’an ayat pertama turun adalah dengan lafal “Iqra ....” yaitu Bacalah. Membaca yang dimaksud dalam ayat pertama surat Al-Alaq tentunya memiliki makna lebih luas, bukan hanya membaca dalam arti tekstual. Tapi pada intinya seorang muslim haruslah membaca, apapun kesibukkan dan aktivitasnya.

Misalnya, Seorang muslim yang taat biasanya menyempatkan untuk membaca al-Quran; seorang siswa biasanya membaca pelajaran sekolah, seorang guru membaca artikel/buku sesuai dengan keahliannya, seorang hakim membaca putusan dan sebagainya. Bahkan idealnya, seorang yang membeli makanan membaca tanggal kadaluarsa, seorang yang berkendaraan idealnya membaca rambu-rambu lalu lintas, seorang yang yang membeli barang idealnya membaca petunjuk penggunaaan/perawatan dan sebagainya.

Begitulah kehidupan manusia yang sebenarnya tak lepas dari “budaya membaca” dan “membaca budaya”.

_____________Write to be understood, speak to be heard, READ TO GROW____________

Surakarta, 3 April 2016

“Umatan Wasathan”: Memaknai Lambang Negara

Oleh: Danu Aris Setiyanto

Tepat di hari Selasa, 15 Maret 2016 salah satu artis di Indonesia dilaporkan oleh masyarakat yang tergabung dalam Komunitas Pengawas Korupsi ke Polda Metro Jaya karena dianggap telah menghina lambang negara, Pancasila, sila kelima. Penghinaan ini berlangsung saat acara di salah satu stasiun swasta. Walaupun, dilakukan tanpa sengaja, spontan bahkan sudah minta maaf kepada Presiden, MPR, DPR dan seluruh warga negara Indonesia dan sudah bisa dikatakan “dimaafkan” tetap saja proses hukum tetap berjalan. Hal ini dimaksudkan oleh sebagian masyarakat sebagai media pembelajaran dalam menyebutkan lambang negara yang “sakral” haruslah hati-hati.

Mungkin kasus di atas hanya sekian kasus yang nampak dan menjadi sorotan wartawan. Wajar saja karena pelaku adalah seorang artis, yang memiliki kemampuan materi yang cukup, nama yang terkenal dan historis mobilitas sosial yang tinggi.

Lambang negara terdiri dari “dua kata” yaitu “lambang” dan “negara” kemudian menjadi frasa kalimat “lambang negara”. Lambang dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KKBI) semakna dengan simbol. Simbol sendiri berasal dari bahasa Yunani “symballo”, secara harfiah melempar bersama-sama dalam satu ide atau konsep. Bentuk paling umum dari simbol adalah tulisan, kata-kata, suara. Sedangkan pengertian secara umum, bahwa lambang adalah sesuatu tanda yang menyatakan suatu hal atau mengandung maksud tertentu. Sedangkan lambang negara adalah simbol resmi suatu negara.

Kehidupan manusia memang susah jika terpisah dengan simbol. Dalam lingkungan pendidikan saja misalnya, setiap pelajaran mesti ada simbol yang tidak boleh salah. Bahasa Indonesia mengajarkan tanda/simbol “titik” terletak pada akhir kalimat berita, tanda petik(“...”) menandakan petikan langsung dsb. Pelajaran geografi mengajarkan bahwa warna laut selalu biru, gunung berapi dengan tanda segitiga berwarna merah dan sebagainya. Apalagi dalam matematika semua harus disimbolkan dengan angka-angka, variabel dan tanda operasi; tanda jumlah disimbolkan dengan sigma atau tanda plus (+), tanda dari pangkat ditulis angka dipojok kanan atas dsb dan semua itu idealnya tidak boleh salah sedikitpun. Kesalahan dalam hal ini (pelajaran sekolah) mungkin saja bisa ditoleransi, tapi bagaimana jika lambang tersebut ada mengandung makna ideologi/konsep yang besar untuk agama, atau sebuah bangsa??? Apakah bisa ditoleransi?

Jika dikembalikan pada kasus di atas, maka jika diikuti dimungkinkan tidak ada toleransi walaupun sudah dimaafkan. Hukuman pun siap menanti dengan ancaman 5 tahun dan denda 500 juta maksimal berdasarkan UU 24/2009, dan ditambah pula dengan pelanggaran terhadap UU penyiaran.

Dalam kehidupan beragama, tanda memiliki konsekuensi yang sangat besar. Bisa dibayangkan jika lambang agama Yahudi/Nasrani ditaruh dimasjid dengan sengaja dengan niat penghinaan, tentu saja konflik agama bisa muncul dengan hebat; mungkin saja terjadi peperangan jika tanpa ada solusi yang tepat. Jika dilihat dari beberapa pesan Nabi Muhammad dalam hadist riwayat Abu Daud, seorang muslim dilarang untuk meniru/ menggunakan simbol kaum/agama lain. Bahkan apabila dicermati dalam hadist lainnya beberapa hari ibadah pun haruslah berbeda dengan dengan kaum Yahudi dan Nasrani, seperti ketentuan tanggal ibadah puasa Asyura.

Sebagai seorang muslim, lahir dan hidup di Indonesia pilihan yang tepat tentunya apabila tidak menghina lambang negara. Pada idealnya, lambang negara yang bermakna filosofi, ide, konsep dari sebuah negara haruslah dihormati. Tetapi sikap ini kemudian bukan berarti berlebih-lebihan dengan menganggap lambang negara “Tuhan” tanpa kekurangan. Maka sebagai “umatan wasathan”, sikap berada ditengah tehadap lambang negara bisa jadi menjadi sebuah tawaran yang baik.

Hal ini menjadi lebih indah apabila mengingat doa Nabi Ibrahim dalam Q.S al-Baqarah: 126 dan Q.S Ibrahim: 35 yang berdoa untuk tanah air/bangsanya. Sebuah yang hadist lain yang dipertentangkan keshahihannya dikatakan “Hubbul Wathan minal Iman”.

"Ya Tuhanku, Jadikanlah negeri ini, negeri yang aman sentosa, dan berikanlah rezki dari buah-buahan kepada penduduknya yang beriman diantara mereka kepada Allah dan hari kemudian.”

Semoga bermanfaat. Wa-Allahu A’lam
Surakarta, 1 April 2016

Kemana Kapal Berlayar?“Dinamika Pendidikan Indonesia”

Oleh: Danu Aris Setiyanto

Sungguh menarik tulisan seorang mahasiswa S3, Ilmu Pendidikan Sebelas Maret di hari Senin 28 Maret 2016 pada halaman rubrik “gagasan” di koran Solopos. Tulisan yang menggungah dan menarik untuk dicermati inipun kemudian mendapat respon pada hari berikutnya, Selasa 29 Maret 2016 pada rubrik dan koran yang sama. keduanya sebenarnya hanya menceritakan tentang problematika dan dinamika pendidikan di Indonesia. Pendidikan yang dimaksud terkait dengan regulasi, dosen, guru dalam tataran teori dan praktek. Penjelasan berikut ini bisa dikatakan sebuah resume atas tulisan pada kedua ruang “gagasan” di atas.

Pendidikan adalah hal yang penting dalam kehidupan manusia apapun agama dan asal serta negara manapun. Dalam Islam, pendidikan mengenal Tuhan dan konsekuensinya adalah prioritas utama. Pendidikan bisa diajarkan sejak dua insan dipertemukan dalam ikatan suci kemudian menghasilkan keturunan. Terkait dengan metode dan prinsip dalam pendidikan secara Islam tidaklah bisa diragukan kebenarannya baik proses, metode maupun hasilnya.

Secara prinsip, pendidikan merupakan salah satu tujuan kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia. Hal ini sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945 “mencerdaskan kehidupan bangsa”. Gagasan inilah yang kemudian menjadi dasar kemana arah pendidikan bangsa ini dituju. Dalam upaya inilah problematika dan dinamisasi pendidikan sering muncul sejak Indonesia merdeka.

Dalam lintasan sejarah kurikulum pendidikan dasar dan menengah misalnya; perjalanan kurikulum di Indonesia sangat dipengaruhi oleh perubahan sistem politik, sosial budaya, ekonomi, dan iptek. Perlu untuk disadari kurikulum di Indonesia sudah mencapai 11 kali perubahan, yaitu kurikulum 1947 (Rentjana Peladjaran); kurikulum 1952; kurikulum 1964 (Pancawardhana; moral, kecerdasan, emosional, keprigelan, dan jasmani); kurilulum 1968 (Pengamalan dan Pembinaan jiwa Pancasila); kurikulum 1975; kurikulum 1984; kurikulum 1994; kurikulum GBPP 1999; kurikulum 2004 (KBK); kurikulum 2006 (KTSP); dan kurikulum 2013. Dari sekian kurikulum ada yang dipengaruhi belanda dan Jepang, ada yang bertema pancasila, ada yang hanya sekedar diuji cobakan, ada yang diterapkan namun tidak diresmikan, dan bahkan ada yang belum sempurna tapi terpaksa diterapkan.

“Pencetak guru” atau Perguruan Tinggi yang mencetak guru (berikutnya disebut LPTP(Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan) pun sampai sekarang dinilai oleh sebagian peneliti dan pengamat belum mampu untuk menyesuikan dengan cepatnya perubahan kebijakan pendidikan di Inonesia. Bahkan, LPTP dianggap belum mampu mencetak guru yang profesional.
Menanggapi hal ini pun kemudian pemerintah kemudian melakukan kebijakan “sertifikasi guru” oleh LPTK sesuai UU. No. 14/2005. Tapi hal ini justru seakan mengurangi peran LPTP sebagai “mesin pencetak guru profesional”; guru kemudian adalah siapa saja yang memiliki sertifikat pendidik dan minimal pendidikan S1 atau DIV.

Pada level perguruan tinggi, Dosen berkualifikasi S1 pada tahun 2015 layaknya diberhentikan berdasarkan UU. 14/2005 tentang Guru dan Dosen; Dosen Strata Sarjana harus bergelar master (S2) dan dosen pascasarjana harus bergelar Doktor (S3). Dosen bukanlah pekerjaan tanpa tuntutan dan hanya mengajar di kelas, tetapi haruslah melakukan riset, publikasi ilmiah serta meningkatkan pengabdian terhadap masyarkat sebagai wujud melaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi.
Terlepas dari hal di atas, diberlakukannya KKNI (Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia; www.kkni-kemeristekdikti.org ) menambah adanya persyaratan kompetensi tertentu di setiap jenjang pendidikan. Persyaratan kompetensi ini juga menambah deretan tuntutan di dunia pendidikan. Hal ini bisa diamati bahwa dalam KKNI menyebutkan pendidikan di Indonesia mencapai 9 level. S1 terletak pada level VI, lulusan pendidikan profesi pada level VII, S2 level VIII dan S3 level IX. Maka dari penjelasan sebelumnya dan pada level KKNI ini bahwa orang dianggap profesional menjadi guru kalau sudah mencapai level VII. Hal ini berarti lulusan LPTK belum layak terjun menjadi guru. Berarti, Lagi-lagi LPTK dipertanyakan kompetensinya?

Semua permasahan di atas, hanya sekelumit permasalahan pendidikan pada tingkatan regulasi/kebijakan/peraturan dan atau terkait isu lainnya. Padahal begitu banyak hal lain dan lebih penting yang harus diperjuangkan.
Tulisan ini hanya sebuah wawasan yang ingin dibagikan karena “guru yang baik adalah guru yang tetap mau belajar terhadap permasalahan yang ada di sekitarnya.”

“Semoga tetap semangat dalam memberikan kebaikan.”
Surakarta, 30 Maret 2016

Selayang Pandang: “Apa itu Usul Fikih

Oleh: Danu Aris Setiyanto


Terkesan dengan sebuah cerita saat masih aktif belajar dalam kelas, salah satu dosen kemudian bercerita bahwa aktifitasnya setiap pagi harus menyuapi istrinya yang telah lama sakit. Sambil menyuapi pasangannya, ia juga sambil melihat acara religi di salah satu stasiun televisi nasional. Sebagai seorang ahli hukum, dia kemudian mengatakan di depan mahasiswa bahwa yang ditanyakan dalam acara pengajian hampir seluruhnya terkait dengan hukum. Entah itu berkaitan dengan akidah, fikih atau hal lainnya. 

Masalah yang ada sebenarnya bukan hanya permasalahan hukum semata. Namun lebih dari itu, untuk menjawab pertanyaan yang ada dalam masyarakat tentulah diperlukan ilmu yang mendasarinya. Apalagi sebagai alumni pondok pesantren, ditambah lagi dikenal sebagai lulusan dari perguruan tinggi atau jurusan kuliah dengan “embel-embel Islam” peluang untuk ditanya tentang permasalahan agama sangatlah besar. Kondisi masyarakat di era modern, ternyata kadang lebih kritis daripada seorang mahasiswa level doktor, tapi tak jarang pula pertanyaan lugu dan konyol pun juga keluar.
Meruncing kepada permasalahan hukum, hukum yang begitu sempurna kadang tak lepas dari kekurangan. Hal ini terjadi karena kasus hukum atau permasalahan dalam masyarakat lebih kompleks, masyarakat lebih cepat berkembang, masyarakat juga lebih cepat berubah daripada hukum itu sendiri.  Sehingga mengakibatkan banyak kasus/permasalahan yang belum terdapat pengaturannya dalam Undang-undang ataupun dalam hukum Islam itu sendiri. Sehingga muncullah Undang-undang baru/revisi UU (jika sebuah negara), atau fatwa (jika dalam hukum Islam). Inilah yang kemudian disebut bagian dari “Penemuan Hukum”.

Sebuah hukum dapat dijalankan tidak hanya dibutuhkan penerapan hukum. Namun juga dibutuhkan “penemuan hukum”.  Hal ini berlaku pula dalam hukum Islam. Para ahli hukum Islam kemudian mengatakan “an-Nusus mutanahiah wa al-waqai ghairu mutanahiah ”. Sehingga diperlukan ijtihad untuk menemukan hukum. Dalam hal ini, penemuan hukum Islam diperlukan sebuah ilmu. Imu tersebut haruslah objektif, metodis, sistematis, dan universal yaitu “Usul Fikih”.
Usul Fikih merupakan ilmu yang bisa diharapkan menjadi salah satu ilmu yang mampu menantang dan memberikan jawaban metodologis atas permasalahan hukum di abad modern.

Pencentus ilmu ini adalah Imam Syafii di abad kedua Hijriah dengan kitab “ar-Risalah”. Kemudian dikembangkan oleh ahli usul fikih berikutnya hingga saat ini. Pada mulanya, ulama telah menyusun ilmu fikih sesuai al-Quran, hadist dan ijtihad para sahabat. Namun Islam kemudian berkembang dan banyak negara masuk daulah Isalmiyyah. Sehingga muncullah budaya/permasalahan baru yang tidak ada di masa Rasulullah. Maka kemudian disusunlah ilmu Usul Fikih dengan susunan kaidah bahasa arab dan menggunakan dalil dari ahli fikih.

Walaupun ilmu ini sudah populer dikalangan santri, mahasiswa serta tokoh agama; tapi tetap saja sedikit orang yang bisa menguasainya. Hal ini bisa dimaklumi karena seorang ahli ushul fikih harus menguasai pondasi ilmu agama yang lain dan harus didukung kemampuan bahasa arab. Terkadang bukan hanya bahasa Arab saja, kadang kemampuan bahasa lain juga sangat diperlukan. Kemampuan bahasa inilah yang kadang bisa menjadi kendala dan tolok ukur kecepatan orang memahami usul fikih.

Usul fikih inipun sebenarnya hanya mempelajari 4 hal walaupun puluhan/ratusan tokoh ulama menulis dengan berpuluh-puluh jilid dan disajikan dalam berbagai pembahasan yang berbeda-beda. Yang menjadikan banyak hanyalah cabang keilmuan dari 4 hal tadi, yaitu hukum syar’i, dalil-dalil hukum syar’i, metode penemuan hukum, dan mujtahid. Bisa dibayangkan jika belajar metode penemuan hukum Islam saja itu bisa mencapai 30 pembahasan lebih. Sehingga wajar untuk memahami secara penuh diperlukan belajar dan perjuangan.

Tak mungkin lengkap untuk menjelaskan usul fikih dalam tulisan singkat ini. Hanya cukup memberikan secercah motivasi pribadi untuk tetap mau belajar.

Semoga bermanfaat.
Surakarta, 28 Maret 2016