Mengungkap Kematian Siyono: HAM dan Anti Terorisme (Pendekatan Hukum Islam)

Oleh: Danu Aris Setiyanto

Deretan cerita kasus kematian Siyono terduga teroris asal warga Dusun Brengkungan, Desa Pogung, Kecamatan Cawas, Kabupaten Klaten berlanjut panjang. Siyono diketahui ditangkap anggota Densus Khusus 88 Antiteror seusai shalat magrib pada hari Selasa, 9 Maret 2016. Namun penangkapan terduga teroris tersebut justru berujung maut pada hari Jumat, 11 Maret 2016. Kematian ayah dari lima anak inipun kemudian meninggalkan kejanggalan, pihak keluarga berusaha mencari keadilan dibantu Muhammadiyah, dan melibatkan sejumlah pihak untuk mengungkap kepastian kematian Siyono. Hingga saat inipun tim dokter Forensik dari Muhammadiyah dan Kepolisian sedang melakukan penelitian setelah otopsi jenazah Siyono telah dilakukan atas persetujuan keluarga dan rekomendasi Komnas HAM. Perjuangan untuk melakukan otopsi inipun sempat menimbulkan ketegangan antara keluarga dan warga sekitar serta beberapa pihak lain terkait. Begitulah gambaran singkat sebuah misteri kematian Siyono. Kematian yang penuh pertanyaan dan penuh kontroversi dan menimbulkan sejumlah aksi masyarakat.

Kasus ini adalah kasus yang ke-118 versi Komnas HAM, pihak lain ada yang mengatakan ke-121 terkait tindakan perlawanan terorisme oleh Densus 88 di luar prosedur hukum. Dari pihak kepolisian sebagaimana diungkap dalam beberapa media bahwa Siyono meninggal saat berkelahi dengan pihak yang mengawalnya; alasan prosedur yang muncul yaitu karena Siyono hanya dikawal satu orang, padahal harusnya dua orang.

Misteri kematian Siyono ini kemudian menimbulkan berbagai spekulasi dan teori serta pendapat terkait penyebab kematian. Pada intinya berbagai opini yang muncul adalah cenderung mengatakan adanya penyiksaan atau kekerasaan dalam pemeriksaan berdasarkan beberapa bukti sementara.
Dalam tulisan ini tidak penghakiman atas berbagai pendapat yang muncul karena hal itu wilayah hukum yang harus dibuktikan secara sah dan benar. Namun, terkait dengan kasus ini marilah kemudian berbenah diri untuk memiliki konsep yang benar dan bersikap lebih baik untuk menganalisis segala permasalahan yang muncul.

Ada tiga kata kunci yang pokok dalam pembahasan hal ini, yaitu: Terorisme, HAM, Kekerasan. Terorisme berasal dari kata teror dan -isme. Teror adalah usaha menciptakan ketakutan, kengerian, dan ketajaman oleh seorang atau golongan. Sedangkan terorisme adalah praktek tindakan teror itu sendiri. Istilah terorisme muncul sejak abad ke-18 dan mencolok diseparo akhir abad ke-19. Istilah ini kemudian muncul kembali sejak adanya serangan di WTC, Amerika serikat tanggal 11 September 2001. Saat itulah pihak Islam kemudian bisa dikatakan “disudutkan” atas kejadian terorisme di Amerika tersebut. Padahal hingga sekarang, tragedi tersebut masih sebuah “misteri teror dunia”.

Hak Asasi Manusia (HAM) adalah prinsip-prinsip moral atau norma-norma,yang menggambarkan standar tertentu dari perilaku manusia, dan dilindungi secara teratur sebagai hak-hak hukum dalam hukum kota dan internasional. HAM umumnya dipahami sebagai hal yang mutlak sebagai hak-hak dasar yang seseorang secara inheren berhak karena dia adalah manusia, "dan yang melekat pada semua manusia terlepas dari bangsa, lokasi, bahasa, agama, asal-usul etnis atau status lainnya. HAM tingkat internasional dikenal dengan Deklarasi HAM PBB 1948 yang disahkan 10 Desember 1948. Indonesia kemudian meratifikasinya dalam UU 39/ 1999 tentang HAM.

Konsep ini sebenarnya jauh tertinggal dengan konsep HAM dalam Islam yang sudah ada sejak masa Rasul dalam al-Quran dan Hadist. Kemudian dikembangkan para ulama setelahnya dan salah satunya dikenal dengan Ad-Dharurat Al-Khams. Dalam level internasional, HAM dalam Islam tercantum dalam Deklarasi Kairo, 27 November 1943.

Kedua konsep ini (Deklarasi HAM PBB 1948 dan Deklarasi Kairo 1943) sebenarnya hampir dikatakan sama, namun pendekatan yang berbeda diantara keduanya kemudian menimbulkan perbedaan-perbedaan lain yang terkait. Deklarasi HAM PBB cenderung antroposentris, sedangkan Deklarasi Kairo cenderung teologis.

Jika dikembalikan kepada kasus Siyono, maka sebenarnya terorisme tidaklah dibenarkan dalam agama apapun dan dengan alasan apapun. Islam jelas melarang tindakan merugikan antara manusia, apalagi merusak kehidupan dan lingkungan manusia. Terorisme sangat tidak menghargai HAM tentang kehidupan damai, dan bahkan tidak menghargai nyawa manusia.

Indonesia sebagai negara hukum secara konsep dan realita harusnya menegakkan hukum dan menjunjung nilai-nilai HAM. Walaupun demikian, penegakkan hukum terhadap terorisme haruslah juga dijalankan dengan manusiawi bukan dengan kekerasan atau penyiksaan. Terorisme adalah pelanggaran HAM, maka pemberantasan terorisme bukan justru malah melanggar HAM. Terorisme wajib dilawan berbasis hukum dan HAM serta bukan dengan jalan tak manusiawi dalam interograsi apalagi hanya seorang “terduga”.

Semoga transparansi perlawanan terorisme segera terwujud; pengungkapan misteri kematian seorang “terduga” terorisme terlaksana; dan penanggulan terorisme semakin profesional.

Sungguh banyak faktor atas kejadian disetiap kasus yang ada dalam negeri ini. Tak sanggup untuk ditulis secara detail. Hanya patut untuk diambil hikmah setiap peristiwa agar hidup jadi lebih indah, negeri penuh damai, dan yakin bahwa kebenaran hanya milik Yang Maha Benar.

Surakarta, 7 April 2016

0 comments:

Post a Comment

Silahkan meninggalkan komentar!