Selayang Pandang: “Apa itu Usul Fikih

Oleh: Danu Aris Setiyanto


Terkesan dengan sebuah cerita saat masih aktif belajar dalam kelas, salah satu dosen kemudian bercerita bahwa aktifitasnya setiap pagi harus menyuapi istrinya yang telah lama sakit. Sambil menyuapi pasangannya, ia juga sambil melihat acara religi di salah satu stasiun televisi nasional. Sebagai seorang ahli hukum, dia kemudian mengatakan di depan mahasiswa bahwa yang ditanyakan dalam acara pengajian hampir seluruhnya terkait dengan hukum. Entah itu berkaitan dengan akidah, fikih atau hal lainnya. 

Masalah yang ada sebenarnya bukan hanya permasalahan hukum semata. Namun lebih dari itu, untuk menjawab pertanyaan yang ada dalam masyarakat tentulah diperlukan ilmu yang mendasarinya. Apalagi sebagai alumni pondok pesantren, ditambah lagi dikenal sebagai lulusan dari perguruan tinggi atau jurusan kuliah dengan “embel-embel Islam” peluang untuk ditanya tentang permasalahan agama sangatlah besar. Kondisi masyarakat di era modern, ternyata kadang lebih kritis daripada seorang mahasiswa level doktor, tapi tak jarang pula pertanyaan lugu dan konyol pun juga keluar.
Meruncing kepada permasalahan hukum, hukum yang begitu sempurna kadang tak lepas dari kekurangan. Hal ini terjadi karena kasus hukum atau permasalahan dalam masyarakat lebih kompleks, masyarakat lebih cepat berkembang, masyarakat juga lebih cepat berubah daripada hukum itu sendiri.  Sehingga mengakibatkan banyak kasus/permasalahan yang belum terdapat pengaturannya dalam Undang-undang ataupun dalam hukum Islam itu sendiri. Sehingga muncullah Undang-undang baru/revisi UU (jika sebuah negara), atau fatwa (jika dalam hukum Islam). Inilah yang kemudian disebut bagian dari “Penemuan Hukum”.

Sebuah hukum dapat dijalankan tidak hanya dibutuhkan penerapan hukum. Namun juga dibutuhkan “penemuan hukum”.  Hal ini berlaku pula dalam hukum Islam. Para ahli hukum Islam kemudian mengatakan “an-Nusus mutanahiah wa al-waqai ghairu mutanahiah ”. Sehingga diperlukan ijtihad untuk menemukan hukum. Dalam hal ini, penemuan hukum Islam diperlukan sebuah ilmu. Imu tersebut haruslah objektif, metodis, sistematis, dan universal yaitu “Usul Fikih”.
Usul Fikih merupakan ilmu yang bisa diharapkan menjadi salah satu ilmu yang mampu menantang dan memberikan jawaban metodologis atas permasalahan hukum di abad modern.

Pencentus ilmu ini adalah Imam Syafii di abad kedua Hijriah dengan kitab “ar-Risalah”. Kemudian dikembangkan oleh ahli usul fikih berikutnya hingga saat ini. Pada mulanya, ulama telah menyusun ilmu fikih sesuai al-Quran, hadist dan ijtihad para sahabat. Namun Islam kemudian berkembang dan banyak negara masuk daulah Isalmiyyah. Sehingga muncullah budaya/permasalahan baru yang tidak ada di masa Rasulullah. Maka kemudian disusunlah ilmu Usul Fikih dengan susunan kaidah bahasa arab dan menggunakan dalil dari ahli fikih.

Walaupun ilmu ini sudah populer dikalangan santri, mahasiswa serta tokoh agama; tapi tetap saja sedikit orang yang bisa menguasainya. Hal ini bisa dimaklumi karena seorang ahli ushul fikih harus menguasai pondasi ilmu agama yang lain dan harus didukung kemampuan bahasa arab. Terkadang bukan hanya bahasa Arab saja, kadang kemampuan bahasa lain juga sangat diperlukan. Kemampuan bahasa inilah yang kadang bisa menjadi kendala dan tolok ukur kecepatan orang memahami usul fikih.

Usul fikih inipun sebenarnya hanya mempelajari 4 hal walaupun puluhan/ratusan tokoh ulama menulis dengan berpuluh-puluh jilid dan disajikan dalam berbagai pembahasan yang berbeda-beda. Yang menjadikan banyak hanyalah cabang keilmuan dari 4 hal tadi, yaitu hukum syar’i, dalil-dalil hukum syar’i, metode penemuan hukum, dan mujtahid. Bisa dibayangkan jika belajar metode penemuan hukum Islam saja itu bisa mencapai 30 pembahasan lebih. Sehingga wajar untuk memahami secara penuh diperlukan belajar dan perjuangan.

Tak mungkin lengkap untuk menjelaskan usul fikih dalam tulisan singkat ini. Hanya cukup memberikan secercah motivasi pribadi untuk tetap mau belajar.

Semoga bermanfaat.
Surakarta, 28 Maret 2016

0 comments:

Post a Comment

Silahkan meninggalkan komentar!