Oleh: Danu Aris Setiyanto
Tepat di hari Selasa, 15 Maret 2016 salah satu artis di Indonesia dilaporkan oleh masyarakat yang tergabung dalam Komunitas Pengawas Korupsi ke Polda Metro Jaya karena dianggap telah menghina lambang negara, Pancasila, sila kelima. Penghinaan ini berlangsung saat acara di salah satu stasiun swasta. Walaupun, dilakukan tanpa sengaja, spontan bahkan sudah minta maaf kepada Presiden, MPR, DPR dan seluruh warga negara Indonesia dan sudah bisa dikatakan “dimaafkan” tetap saja proses hukum tetap berjalan. Hal ini dimaksudkan oleh sebagian masyarakat sebagai media pembelajaran dalam menyebutkan lambang negara yang “sakral” haruslah hati-hati.
Mungkin kasus di atas hanya sekian kasus yang nampak dan menjadi sorotan wartawan. Wajar saja karena pelaku adalah seorang artis, yang memiliki kemampuan materi yang cukup, nama yang terkenal dan historis mobilitas sosial yang tinggi.
Lambang negara terdiri dari “dua kata” yaitu “lambang” dan “negara” kemudian menjadi frasa kalimat “lambang negara”. Lambang dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KKBI) semakna dengan simbol. Simbol sendiri berasal dari bahasa Yunani “symballo”, secara harfiah melempar bersama-sama dalam satu ide atau konsep. Bentuk paling umum dari simbol adalah tulisan, kata-kata, suara. Sedangkan pengertian secara umum, bahwa lambang adalah sesuatu tanda yang menyatakan suatu hal atau mengandung maksud tertentu. Sedangkan lambang negara adalah simbol resmi suatu negara.
Kehidupan manusia memang susah jika terpisah dengan simbol. Dalam lingkungan pendidikan saja misalnya, setiap pelajaran mesti ada simbol yang tidak boleh salah. Bahasa Indonesia mengajarkan tanda/simbol “titik” terletak pada akhir kalimat berita, tanda petik(“...”) menandakan petikan langsung dsb. Pelajaran geografi mengajarkan bahwa warna laut selalu biru, gunung berapi dengan tanda segitiga berwarna merah dan sebagainya. Apalagi dalam matematika semua harus disimbolkan dengan angka-angka, variabel dan tanda operasi; tanda jumlah disimbolkan dengan sigma atau tanda plus (+), tanda dari pangkat ditulis angka dipojok kanan atas dsb dan semua itu idealnya tidak boleh salah sedikitpun. Kesalahan dalam hal ini (pelajaran sekolah) mungkin saja bisa ditoleransi, tapi bagaimana jika lambang tersebut ada mengandung makna ideologi/konsep yang besar untuk agama, atau sebuah bangsa??? Apakah bisa ditoleransi?
Jika dikembalikan pada kasus di atas, maka jika diikuti dimungkinkan tidak ada toleransi walaupun sudah dimaafkan. Hukuman pun siap menanti dengan ancaman 5 tahun dan denda 500 juta maksimal berdasarkan UU 24/2009, dan ditambah pula dengan pelanggaran terhadap UU penyiaran.
Dalam kehidupan beragama, tanda memiliki konsekuensi yang sangat besar. Bisa dibayangkan jika lambang agama Yahudi/Nasrani ditaruh dimasjid dengan sengaja dengan niat penghinaan, tentu saja konflik agama bisa muncul dengan hebat; mungkin saja terjadi peperangan jika tanpa ada solusi yang tepat. Jika dilihat dari beberapa pesan Nabi Muhammad dalam hadist riwayat Abu Daud, seorang muslim dilarang untuk meniru/ menggunakan simbol kaum/agama lain. Bahkan apabila dicermati dalam hadist lainnya beberapa hari ibadah pun haruslah berbeda dengan dengan kaum Yahudi dan Nasrani, seperti ketentuan tanggal ibadah puasa Asyura.
Sebagai seorang muslim, lahir dan hidup di Indonesia pilihan yang tepat tentunya apabila tidak menghina lambang negara. Pada idealnya, lambang negara yang bermakna filosofi, ide, konsep dari sebuah negara haruslah dihormati. Tetapi sikap ini kemudian bukan berarti berlebih-lebihan dengan menganggap lambang negara “Tuhan” tanpa kekurangan. Maka sebagai “umatan wasathan”, sikap berada ditengah tehadap lambang negara bisa jadi menjadi sebuah tawaran yang baik.
Hal ini menjadi lebih indah apabila mengingat doa Nabi Ibrahim dalam Q.S al-Baqarah: 126 dan Q.S Ibrahim: 35 yang berdoa untuk tanah air/bangsanya. Sebuah yang hadist lain yang dipertentangkan keshahihannya dikatakan “Hubbul Wathan minal Iman”.
"Ya Tuhanku, Jadikanlah negeri ini, negeri yang aman sentosa, dan berikanlah rezki dari buah-buahan kepada penduduknya yang beriman diantara mereka kepada Allah dan hari kemudian.”
Semoga bermanfaat. Wa-Allahu A’lam
Surakarta, 1 April 2016


Mas, kalau kita diperintah harus melakukan sesuatu yg tdk menyerupai Yahudi dan Nasrani, ada satu kasus nih, guru saya -sebut saja Mr.X- punya pendapat, dulu kita disunahkan berjenggot karena nasroni dan yahudi berkumis. Sekarang yahudi dan nasroni berjenggot, maka untuk membedakan sekarang umat islam baiknya berkumis. Pendapat gt gmna mas? Bisa dibenarkan atau malah menentang sunnah?
ReplyDeletePada prinsipnya bahwa perintah menyelisihi dua kaum tersebut adalah diperintahkan dalam Islam. Dalam hal ini juga termasuk dalam memelihara jenggot. Hal ini terdapat dalam beberapa pesan nabi Muhammad dalam beberapa hadist. Adapun atas kasus yang dipertanyakan, hanyalah bersifat kasuistis (kasus itu saja) atau hanya pada beberapa kasus/orang saja. Dan bukan berarti dapat mengubah prinsip syariat dari Nabi Muhammad yang sudah ada tersebut. Dan bisa jadi hal tersebut adalah tipu muslihat untuk menguji keimanan orang muslim itu sendiri.
DeleteDemikian, semoga dapat memberikan manfaat dan meneguhkan bagi orang-orang yang telah mengamalkan sebuah perintah dari Nabi-nya.