Kemana Kapal Berlayar?“Dinamika Pendidikan Indonesia”

Oleh: Danu Aris Setiyanto

Sungguh menarik tulisan seorang mahasiswa S3, Ilmu Pendidikan Sebelas Maret di hari Senin 28 Maret 2016 pada halaman rubrik “gagasan” di koran Solopos. Tulisan yang menggungah dan menarik untuk dicermati inipun kemudian mendapat respon pada hari berikutnya, Selasa 29 Maret 2016 pada rubrik dan koran yang sama. keduanya sebenarnya hanya menceritakan tentang problematika dan dinamika pendidikan di Indonesia. Pendidikan yang dimaksud terkait dengan regulasi, dosen, guru dalam tataran teori dan praktek. Penjelasan berikut ini bisa dikatakan sebuah resume atas tulisan pada kedua ruang “gagasan” di atas.

Pendidikan adalah hal yang penting dalam kehidupan manusia apapun agama dan asal serta negara manapun. Dalam Islam, pendidikan mengenal Tuhan dan konsekuensinya adalah prioritas utama. Pendidikan bisa diajarkan sejak dua insan dipertemukan dalam ikatan suci kemudian menghasilkan keturunan. Terkait dengan metode dan prinsip dalam pendidikan secara Islam tidaklah bisa diragukan kebenarannya baik proses, metode maupun hasilnya.

Secara prinsip, pendidikan merupakan salah satu tujuan kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia. Hal ini sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945 “mencerdaskan kehidupan bangsa”. Gagasan inilah yang kemudian menjadi dasar kemana arah pendidikan bangsa ini dituju. Dalam upaya inilah problematika dan dinamisasi pendidikan sering muncul sejak Indonesia merdeka.

Dalam lintasan sejarah kurikulum pendidikan dasar dan menengah misalnya; perjalanan kurikulum di Indonesia sangat dipengaruhi oleh perubahan sistem politik, sosial budaya, ekonomi, dan iptek. Perlu untuk disadari kurikulum di Indonesia sudah mencapai 11 kali perubahan, yaitu kurikulum 1947 (Rentjana Peladjaran); kurikulum 1952; kurikulum 1964 (Pancawardhana; moral, kecerdasan, emosional, keprigelan, dan jasmani); kurilulum 1968 (Pengamalan dan Pembinaan jiwa Pancasila); kurikulum 1975; kurikulum 1984; kurikulum 1994; kurikulum GBPP 1999; kurikulum 2004 (KBK); kurikulum 2006 (KTSP); dan kurikulum 2013. Dari sekian kurikulum ada yang dipengaruhi belanda dan Jepang, ada yang bertema pancasila, ada yang hanya sekedar diuji cobakan, ada yang diterapkan namun tidak diresmikan, dan bahkan ada yang belum sempurna tapi terpaksa diterapkan.

“Pencetak guru” atau Perguruan Tinggi yang mencetak guru (berikutnya disebut LPTP(Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan) pun sampai sekarang dinilai oleh sebagian peneliti dan pengamat belum mampu untuk menyesuikan dengan cepatnya perubahan kebijakan pendidikan di Inonesia. Bahkan, LPTP dianggap belum mampu mencetak guru yang profesional.
Menanggapi hal ini pun kemudian pemerintah kemudian melakukan kebijakan “sertifikasi guru” oleh LPTK sesuai UU. No. 14/2005. Tapi hal ini justru seakan mengurangi peran LPTP sebagai “mesin pencetak guru profesional”; guru kemudian adalah siapa saja yang memiliki sertifikat pendidik dan minimal pendidikan S1 atau DIV.

Pada level perguruan tinggi, Dosen berkualifikasi S1 pada tahun 2015 layaknya diberhentikan berdasarkan UU. 14/2005 tentang Guru dan Dosen; Dosen Strata Sarjana harus bergelar master (S2) dan dosen pascasarjana harus bergelar Doktor (S3). Dosen bukanlah pekerjaan tanpa tuntutan dan hanya mengajar di kelas, tetapi haruslah melakukan riset, publikasi ilmiah serta meningkatkan pengabdian terhadap masyarkat sebagai wujud melaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi.
Terlepas dari hal di atas, diberlakukannya KKNI (Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia; www.kkni-kemeristekdikti.org ) menambah adanya persyaratan kompetensi tertentu di setiap jenjang pendidikan. Persyaratan kompetensi ini juga menambah deretan tuntutan di dunia pendidikan. Hal ini bisa diamati bahwa dalam KKNI menyebutkan pendidikan di Indonesia mencapai 9 level. S1 terletak pada level VI, lulusan pendidikan profesi pada level VII, S2 level VIII dan S3 level IX. Maka dari penjelasan sebelumnya dan pada level KKNI ini bahwa orang dianggap profesional menjadi guru kalau sudah mencapai level VII. Hal ini berarti lulusan LPTK belum layak terjun menjadi guru. Berarti, Lagi-lagi LPTK dipertanyakan kompetensinya?

Semua permasahan di atas, hanya sekelumit permasalahan pendidikan pada tingkatan regulasi/kebijakan/peraturan dan atau terkait isu lainnya. Padahal begitu banyak hal lain dan lebih penting yang harus diperjuangkan.
Tulisan ini hanya sebuah wawasan yang ingin dibagikan karena “guru yang baik adalah guru yang tetap mau belajar terhadap permasalahan yang ada di sekitarnya.”

“Semoga tetap semangat dalam memberikan kebaikan.”
Surakarta, 30 Maret 2016

0 comments:

Post a Comment

Silahkan meninggalkan komentar!