Menggali Filosofi Puasa Ramadan (Kritik terhadap Budaya Konsumsi Masyarakat)


“Ramadan sebentar lagi” atau “Marhaban Ya Ramadan”. Begitulah ucapan yang patut diucapkan untuk umat muslim yang akan melaksakan puasa di bulan Ramadan 1437 H, awal bulan Juni 2016 M, diperkirakan bertepatan dengan tanggal 6, umat Islam di Indonesia (khususnya) akan melaksanakan salah satu rukun Islam, yaitu: puasa.




Bulan Ramadan memang disebut dengan bulan untuk ibadah. Dengan demikian, berbagai persiapan disiapkan oleh umat muslim di seluruh dunia. Banyak hal yang terjadi saat akan bulan Puasa, atau sering disebut bulan Ramadan.Persiapan tersebut dari fisik hingga yang bersifat rohani, baik dilakukan secara individu maupun kelompok, baik rakyat biasa hingga pejabat negara.

Bukan hanya masyarakat pada umumnya yang melakukan persiapan jelang Ramadan, namun pemerintah sebagai penyelenggara pemerintahan juga melakukan persiapannya. Misalnya saja, Kementerian Agama harus siap melaksanakan sidang itsbat penentuan awal Ramadan, Kementerian Perdagangan mengatur harga kebutuhan pokok di pasaran, penegak hukum juga sibuk menertibkan dari kawasan bebas PKL hingga tempat yang rawan sebagai “tempat maksiat”. Presiden pun juga menghimbau tentang harga daging sapi supaya tidak naik atau dibawah 80 ribu rupiah. Hal itu tentunya dikoordinasikan oleh sejumlah pihak dengan harapan Ramadan benar-benar menjadi bulan yang berkah untuk umat Islam.

Fenomena lain yang ada juga terletak di acara stasiun televisi. Televisi saat jelang dan saat Ramadan akan menyuguhkan berbagai acara religi. Baik itu dari iklan, bentuk film, bentuk lomba, bentuk ceramah, dan berbagai bentuk lain.

Jika dikaitkan dengan judul di atas, ada sebuah penting dicermati terkait konsumsi masyarakat saat bulan Ramadan. Hal tersebut adalah adalah belanja saat menjelang Ramadan. Belanja dalam masyarakat tentu saja bukan hanya dilakukan saat bulan tertentu, tapi tentunya setiap saat. Namun, jika hanya untuk belanja saat Ramadan dan berlebihan itu sesuatu yang tidak perlu dilakukan.

Hal ini bisa diamati dengan adanya beberapa naiknya kebutuhan pokok di pasaran saat menjelang Ramadan. Fenomena ini adalah hal yang biasa terjadi setiap tahun. Salah satu indikasinya adalah pada tingkatan berita nasional, naiknya harga daging sapi adalah berita utama menjelang puasa. Naiknya harga kebutuhan pokok memang bukan berita baru setiap tahun. Secara teori ekonomi sederhana, beberapa alasan yang ada adalah tingginya permintaan masyarakat yang tidak sebanding dengan jumlah persediaan. Walaupun demikian, pada sisi lain terkadang ada kecurigaan terhadap sejumlah oknum yang menimbun barang atau sengaja menjadikan langka daging tersebut dan akhirnya naiklah harga kebutuhan masyarakat tersebut.

Terlepas dari semua fenomena di atas, maka perlu dicermati bahwa puasa secara etimologis adalah menahan. Adapun secara syar’i, puasa adalah menahan diri dari segala sesuatu yang membatalkan puasa sepeti makan, minum, dan jimak di siang hari yang dimulai dari terbit fajar hingga terbenamnya matahari dan disertai dengan niat.

Tulisan ini akan menjelaskan singkat tentang keadaan sosiologis sebagian dari masyarakat saat berpuasa dan dikaitkan dengan sebagian hikmah disyariatkannya puasa dalam Islam.

Prinsip dalam menjalankan puasa tentunya dilakukan dengan sungguh-sungguh sesuai ajaran dalam Islam. Puasa Ramadan adalah puasa yang diwajibkan Allah kepada orang-orang yang beriman. Puasa ini harus dimulai dengan niat saat waktu malam. Kemudian disunahkan untuk sahur menjelang terbit fajar. Seorang yang berpuasa dilarang melakukan hal-hal yang membatalkan puasa bahkan juga dilarang untuk melakukan hal-hal yang mengurangi pahala puasa itu sendiri. Orang yang berpuasa juga dianjurkan untuk beramal shaleh baik yang wajib maupun yang sunnah. Seperti shalat malam, bersedekah, infak, zakat, banyak berdoa, i’tikaf di masjid, membantu sesama, dan lain-lain, Jika tidak bisa melakukan puasa Ramadan karena halangan seperti sakit , musafir, hamil dan lain-lain, maka sudah ada beberapa alternatif sebagai ganti puasa tersebut. Dari mengganti di hari lain, membayar fidyah.

Banyak hikmah puasa bulan Ramadan sebagaimana telah dijelaskan dalam kitab Hikmah at-Tasyri’ wa Falsafatuhu yang ditulis oleh Syekh Ali Ahmad al-Jurjawi yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh Toyib Arifin dengan judul Menyingkap Hikmah Perintah Ibadah. Banyak hikmah disyariatkannya puasa, di antaranya adalah sebagai bentuk syukur, sebagai bentuk pengajaran untuk menjaga amanah, belajar zuhud untuk mengekang nafsu, berlatih tidak rakus, mengurangi syahwat jimak, bersimpati dan memiliki kasih sayang terhadap fakir miskin. Pada intinya semua kemudian disebut sebagai orang yang bertaqwa kepada Allah.

Namun, hikmah puasa tersebut di atas kadang tidak sejalan dengan realita budaya sebagian masyarakat di Indonesia. Hal ini bisa dimaklumi karena tingkatan keimanan setiap orang berbeda, tingkatan keilmuan tentang puasa juga berbeda-beda.

Selain adanya budaya berbelanja yang berlebihan saat bulan Ramadan, masih ada kebiasaan yang berlebihan lain seperti tidak membeli makanan yang terlalu banyak saat menjelang berbuka puasa. Selanjutnya mereka juga makan terlalu banyak dan kekenyangan. Hal itu bisa saja terjadi bukan hanya ketika berbuka, namun juga saat sahur. Padahal pola makan sehat dengan pesan Nabi adalah perut diisi sepertiga untuk makanan, sepertiga untuk minum, dan sepertiga untuk dikosongkan. Bukan hanya disitu, untuk menyiapkan berbuka puasa terkadang diperlukan dengan biaya yang mahal dan berlebihan jumlahnya.

Padahal puasa sendiri mengatur manusia untuk bisa sederhana, bukan berlebihan dengan menyiapkan makanan yang terlalu banyak, dan terlalu mahal. Budaya ini seakan tak disadari bahkan terus berlanjut serta mengakar kuat di masyarakat. Dengan adanya bulan Ramadan, hendaknya bisa lebih hemat tetapi dalam realita justru tidak terjadi. Misalnya saja, makan yang terlalu banyak saat berbuka puasa tentu saja tidak Islami dan bertentangan dengan hikmah puasa untuk tidak menjadi orang yang rakus. Sesuatu yang berlebihan tentu tidak dibenarkan dalam Islam. Hikmah puasa yaitu zuhud tentu tidak bisa tercapai jika kemudian orang tidak menahan yang “terlalu” walaupun itu halal dan sehat.

Oleh sebab itu, dengan penjelasan di atas maka diperlukan sebuah gerakan masyarakat yang lebih menyesuaikan syariat daripada budaya masyarakat yang sebenarnya apabila ditelaah justru tidak islami. Umat muslim hendaknya menyiapkan serta makanan dan minuman ketika berbuka puasa dan sahur dengan secukupnya saja, dan tidak berlebihan serta tidak harus mahal (yang penting sehat/baik dan halal).

Pada akhirnya, ramadan bukanlah untuk lomba berbelanja; Ramadan juga bukan lomba untuk makan banyak; bukan lomba untuk membeli makanan yang mahal dan hal negatif lainnya. Marilah menyambut dan melaksanakan puasa Ramadan dengan penuh keimanan dan harapan menjadi orang yang bertaqwa di sisi-Nya. Hal itu dengan jalan bersungguh-sungguh melaksanakan perintah Allah baik yang wajib maupun yang sunah, yang batin maupun yang dhahir, yang berkaitan dengan individu maupun dengan masyarakat yang lain.

_______________________Aku berpuasa dan berbuka, aku salat dan tidur. Aku menikahi perempuan. Ketahuilah, tubuhmu juga punya hak untuk istirahat. Maka barang siapa yang tidak suka dengan sunahku, tidak akan termasuk dalam golongan umatku___________________________________________
Semoga bermanfaat,

Surakarta, 3 Juni 2016

Tuhan, Kumohon Like dan komentar di Status Facebook-ku!! (Pendekatan Religi dalam Penggunaan Media Sosial)

Oleh: Danu Aris Setiyanto


“Catat agenda selesaikan tugas”; Alhamdulillah akhhirnya sembuh juga ni ......, mksih s**miku yg dah perhatiin di saat aku sedang sakit”; “Masih ngga percaya, cpt bgt. Semoga ***nul khotimah, buk”; “Kaki di kepala, kepala di kaki ...cappex bolehkh aq menangis”; “Astagfirullah, Alhamdulillah”; “On dp ** ribu. Plus udah ***** ongkir ** ribu”; “sabar ya Allah ... cukup ** wae seng ngrasake**”.

Begitulah beberapa tulisan terdapat di salah satu media sosial (MedSos). Berbagai macam status tentang pribadi, keluarga, keluh kesah, curahan hati, doa dan lain-lain dapat mudah ditemukan dengan berbagai variasi bahasanya.

Fenomena menulis di berbagai media sosial bukanlah hal yang baru. Media sosial yang ada dari facebok, whatsapp, twitter, instagram, peach, wanelo, yik yak, google + dan lain-lain semua seakan laris dipakai para pengguna medsos. Medsos menghadirkan berbagai fitur untuk penggunanya sehingga berkomunikasi dan saling tukar informasi satu dengan yang lainnya dengan berbagai macam, baik dari tulisan, gambar ataupun dengan bentuk video.

Tak jarang informasi yang dibutuhkan masyarakat pada umumnya bisa didapatkan dari medsos dengan sangat mudah dan praktis. Informasi itu mulai dari pemerintahan, hukum, keamanan, ekonomi, kegiatan masyarakat, iklan, jual beli dan lain-lain. Kemudahan yang ada inilah kemudian bisa dimanfaatkan oleh berbagai pihak untuk hal yang positif. Pemerintah bisa lebih cepat menerima saran dari rakyat, pengusaha juga bisa jual beli dengan online, akses transportasi juga lebih mudah dengan tiket tanpa harus antri dan lain-lain.

Tapi dibalik kemudahan di bidang teknologi komunikasi, tak jarang pula orang terkena kasus hukum karenanya. Jika pun tidak sampai ditangani oleh pihak penegak hukum, tapi tetep saja ungkapan cibiran, makian, dan atau kata kasar lain juga bisa muncul apabila ada salah seorang pengguna sosmed yang melanggar norma masyarakat. Misalnya saja, seorang artis yang tidak berpakaian berlebihan dan mengumbar yang seharusnya ditutupi maka tak jarang komentar buruk bisa menimpanya.

Dalam tulisan ini hanyalah sedikit komentar atas fenomena update status di beberapa sosial dan itupun hanya beberapa hal saja yang terkait dengan kehidupan pada umumnnya atau berkaitan dengan Tuhan.

Pada hakikatnya manusia memang tidak dalam kondisi stabil ketika hidup di dunia. Ketika manusia hidup di fase dunia, tidak ada kebahagiaan yang abadi, dan juga tidak ada kesedihan yang abadi. Bahkan semua yang ada di dunia tidak ada yang abadi. Manusia ada kalanya bahagia, tetapi kadangkala kesedihan muncul. Kesehatan manusia juga tidak selamanya baik, ada kalanya sakit. Dan begitulah semisalnya.

Dalam berbagai kondisi itulah manusia yang beriman dituntut untuk selalu bersyukur atas segala keadaan yang menimpa dirinya di dunia. Hal ini diharapkan agar dirinya mendapatkan kebahagian batin dan rohani tersendiri dengan kedekatannya kepada Tuhan.

Manusia juga disebut mahkluk sosial yang tidak dapat hidup sendiri tanpa orang lain. Oleh sebab itu kemudian diberikan Tuhan kemampuan untuk berkomunikasi dengan bahasa masing-masing. Manusia kemudian dapat mengungkapkan apa yang diinginkannya kepada manusia yang lain, dia juga dapat menerima pesan dari orang lain dan kemudian meresponnya kembali.

Pada awalnya manusia bisa berkomunikasi dengan dua arah dan harus saling bertemu. Seiring dengan perkembangan teknologi manusia bisa berkomunikasi dengan orang lain tanpa harus bertemu dengan keterbatasan waktu dan tempat. Hingga saat ini gaya komunikasi manusia semakin berkembang pesat tanpa ada batas ruang dan waktu. Komunikasi dapat dilakukan dengan jumlah yang dalam satu waktu sekaligus dan dengan biaya yang murah serta praktis dengan genggaman tangan saja. Inilah yang disebut media sosial sebagaimana tersebut di atas.

Sementara keadaan manusia antara yang satu dengan yang lain berbeda dalam menanggapi fenomena medsos. Sebagian orang menggunakan itu untuk kepentingan bisnisnya, ada juga yang menggunakannya untuk kepentingan akademisinya, ada juga yang digunakan untuk kepentingan politiknya dan lain sebagainya.

Jika diperhatikan ada gejala dan bisa saja disebut ketakutan yang tersembunyi dibalik sosmed, yaitu adanya status keluhan dan rintihan antar manusia yang harusnya ditujukkan kepada Sang Penguasa Alam. Tak sedikit pengguna sosmed berkeluh kesah kehidupannya kepada Tuhan lewat sosmed. Ketakutan yang dimaksud adalah kadang tidak disadari bahwa manusia lebih suka mencurahkan segala perasaan, segala keadaannya, segala senang dan sedihnya bukan kepada Tuhan namun kepada sosmed dengan menulis status di dalamnya. Sehingga akhirnya, seakan beranggapan sosmed lebih cepat merespon, berkomentar, memberikan tanggapan serta memberikan solusi kepadanya daripada Tuhan. Tuhan seakan dilupakan, doa yang dipanjatkan pun tak jadi dimintakan karena sudah ditulis dalam sosmed. Begitulah kehidupan, mungkin sebagian manusia juga berpikir Tuhan juga punya akun medsos. Sebagian yang lain mungkin lebih berdoa lewat medsos daripada minta langsung kepada Tuhan. Sebuah yang berlebihan jika medsos adalah Tuhan baru sebagai tempat ratapan manusia. Jangankan sebagai tempat, menjadi perantara dirinya dengan Tuhan saja itu sudah menjadi hal tidak bisa dibenarkan secara keimanan.

Jika diperhatikan manusia yang beriman tentu saja menggantungkan segala urusannya kepada Tuhan bukan kepada selainnya. Urusan keimanan memang urusan tiap masing-masing manusia. Tetapi yang dimaksud dalam tulisan ini adalah memberikan saran agar sebagai seorang manusia kemudian tidak menjadi rendah derajatnya hanya karena tidak bersandar kepada Yang Maha Kuasa.

Sementara Tuhan Sang Maha Pencipta memiliki Kekuasaan Yang Abadi dan Kekal. Haruslah disadari bahwa Tuhan adalah Maha Mendengar, sehingga tidaklah takut jika Tuhan tak mendengar keluh kesah seorang hamba. Sosmed hendaklah cukup dijadikan tempat mencari solusi masalah kehidupan bukan menceritakan masalah atau keluh kesah bahkan sebuah doa yang hendaknya langsung kepada Tuhan secara berlebihan. Selain itu sosmed hendakanya dimaknai sebagai tempat menebar kebaikkan dan menyebarkan keilmuan, informasi yang bermanfaat, saran, pendapat dan atau hal lain yang tidak dianggap sebagai hal yang berlebih-lebihan baik secara makna ataupun secara bahasa, baik bahasa dalam bentuk tulisan atau gambar atau video dan atau lainnya. Hendaknya dicermati bahwa semua apa yang ditulis dalam medsos dibutuhkan tanggung jawab individu atau tanggung jawab terhadap sosial. Maka oleh sebab itu, tindakan yang dilarang dalam akses medsos baik dari hukum negara mauopun hukum agama hendaklah juga ditinggalkan.

Dengan segala apa yang dijelaskan di atas, maka hendaknya seorang muslim yang taat kepada negara dan agamanya dapat mempergunakan medsos dengan sebaik-baiknya. Hal ini dibuktikan dengan adanya penggunaan yang tidak berlebihan, menuliskan sesuatu yang tidak berlebihan, dan juga tidak digunakan untuk hal-hal yang terlarang baik secara hukum agama dan atau hukum negara. Selain itu hendaklah digunakan untuk mencapai sebuah kemaslahatan bersama baik dalam setiap insan, dalam masyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Semoga bermanfaat,
Surakarta, 18 Mei 2016

Mengapa Anak dan Perempuan Kembali Jadi Korban!! (Sebuah Tanggapan Kekerasan Seksual)

Oleh: Danu Aris Setiyanto



Begitulah tulisan Presiden Joko Widodo sebagai salah satu respon terkait dengan adanya kasus kekerasan seksual terhadap perempuan 14 Tahun dan berujung kematian.

Kasus YY kemudian menjadi seakan pintu tabir kasus kekerasan seksual di Indonesia. Munculnya kasus tersebut di media masa baik cetak maupun elektronik sebagai pembuka penyelesaian berbagai kasus kekerasan seksual di Indonesia. Kasus yang lain juga bermunculan dengan model yang hampir sama, yaitu kekerasan seksual dan diiringi dengan pembunuhan korban, seperti di Lampung, Sukabumi, Tangerang dan lain lain

Menurut Catatan Tahunan 2016 Komnas Perempuan, dari kasus kekerasan terhadap perempuan, kekerasan seksual berada di peringkat kedua, dengan jumlah kasus mencapai 2.399 kasus (72%), pencabulan mencapai 601 kasus (18% dan sementara pelecehan seksual mencapai 166 kasus (5%).

Menanggapi beberapa kasus yang ada dan sudah dikatakan darurat. Jokowi pun mengatakan bahwa kekerasan seksual adalah sudah termasuk kejahatan luar biasa. Maka kemudian pemerintah merespon tindakan kejahatan dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang terkait dengan kekerasan seksual. PERPPU ini diangkap lebih tepat untuk menanggapi kasus yang ada selama ini dan dianggap lebih cepat karena jika harus mengeluarkan UU maka dibutuhkan waktu yang lama dan tidak mudah karena harus melalui beberapa proses/tahapan.

Jika diperhatikan kasus di atas jelas-jelas termasuk kasus hukum pidana. Sehingga dapat diartikan bahwa ancama tindakannya adalah penjara, denda, atau hukuman mati. Dalam Perppu tersebut di atas pemerintah mengesahkan bahwa ada hukuman kebiri dengan kimia bagi pelaku seksual di Indonesia. Yang dalam hal ini ditentang oleh beberapa aktivis terutama dari pendukung HAM. Dengan berbagai alasannya mereka menentangnya, padahal kekerasan seksual sendiri juga sangat melanggar HAM.

Jika dipelajari di negara-negara lain, seperti Amerika Serikat, Estonia, Australia, Rusia, Polandia adalah negara yang lebih dulu menerapkan hukum kebiri terhadap pelaku kekerasan seksual di bawah umur. Sedangkan Arab Saudi, Iran, Mesir, Afganistan merupakan beberapa negara yang menerapkan hukuman mati terhadap pelaku kekerasan seksual.

Dengan adanya kasus di atas, maka hendaklah apapun yang namanya kekerasan dengan jenis apapun adalah hal terlarang baik secara hukum nasional maupun dalam hukum agama. Adapun yang menjadi perhatian dalam hal ini bukan semata-mata dari kasus hukum semata. Namun juga terkait dengan hal lain yang terkait baik langsung maupun tidak langsung. Hal tersebut adalah juga terkait dengan pendidikan, teknologi, isu gender, dan hal lain terkait hal ini.

“Pemerintah dan DPR terlalu menunda Rancangan UU tentang Kekerasan Seksual” hal inilah yang patut menjadi catatan atas beberapa kasus di Indonesia. RUU tersebut sudah lama dalam Prolegnas, namun belum dibahas oleh DPR hingga sekarang. Dengan adanya tuntutan kondisi ini maka kemudian pemerintah mengeluarkan PERPPU. “Ketika ada kasus kemudian barulah hukum muncul” begitulah yang terjadi sebagaimana “Teori Cermin dalam Hukum”. Hukum adalah gambaran masyarakat itu sendiri. Hukum adalah apa yang dituntut yang ada dalam masyarakat.

Para pelaku tindak kejahatan pun dalam melakukan kejahatan juga tidak terlepas dari berbagai faktor yang ada. “Lemahnya Iman” bisa jadi adalah sebab terjadi suatu tindakan kejahatan apapun dari aspek agama. Jika diperhatikan maka berarti menunjukkan bahwa landasan agama adalah faktor penting dalam hidup. Sehingga orang kemudian memahami tindakannya salah atau benar. Peran orang tua sebagai agen pendidikan agama dan budi pekerti di rumah sangat diperlukan untuk menciptakan insan yang mulia pula. Bukan hanya di situ, peran pendidikan formal pun bisa dipertanyakan keberadaannya dalam menciptakan peserta didik yang berkarakter. Peran guru dalam menciptakan pendidikan karakter sangatlah diperlukan, sehingga kekerasan dalam bentuk apapun dapat dihilangkan dalam masyarakat.

Pada sisi lain, pendidikan seksualitas merupakan tawaran solusi yang seharusnya bisa dimaksimalkan. Sebuah buku yang berjudul Paradigma Pendidikan Seksualitas Perspektif Islam: Teori dan Praktik, 2006, yang ditulis oleh Alimatul Qibtiyah bisa menjadi salah satu inspirasi untuk mendapatkan model pendidikan seksualitas. Buku ini cukup bagus sebagai kurikulum pendidikan dengan berdasarkan agama. Selain dilengkapi dengan materi yang mudah dipahami, buku ini sudah dilengkapi dengan contoh kurikulum pendidikan seksualitas perspektif Islam.

Selain buku tersebut ada buku lain yang menjadi gambaran masyarakat tahun 2003 yang diterbitkan dalam majalah Depdiknas edisi 7 Tahun II yang berjudul “Mengenalkan Reproduksi Sehat Kesehatan Remaja” yang sudah dikumpulkan dengan tulisan lain dan sudah menjadi buku dengan judul “Mengapa Perempuan (Sebuah Potret Buram Perempuan) adalah buku yang bisa menjadi inspirasi terkait permasalahan di atas. Dalam tulisan tersebut mengingatkan bahwa peran sekolah sebagai pendidikan formal sangatlah besar dalam mendidik semua peserta didik terkait reproduksi keshatan remaja untuk menghidari tindakan kekerasan seksual. Potret buram kejahatan seksual juga disindir dalam buku tersebut diakibatkan faktor menonton film porno. Anak yang terlalu bebas dan terlepas kontrol orang tua serta canggihnya alat komunikasi dan teknologi sangat mempengaruhi memicu tindakan kekerasan seksual. Permasalahan tersebut sudah diindetifikasi sejak tahun 2003 dan atau jauh sebelumnya, namun keberadaan masyarakat serta publikasi kadang mempengaruhi sikap pemerintah dalam menanggapi segala kekerasan. Faktor penting lain adalah kemiskinan. Keterbatasan ekonomi juga bisa jadi menjadi faktor terjadi kekerasan seksual. Dengan adanya keterbatasan sumber daya dan lemahnya iman maka sangatlah mungkin kejahatan dalam bentuk kejahatan kekerasan dapat terjadi. Ingin mendapatkan kenikmatan yang cepat dengan tanpa susah dan dengan segala keterbatasannya itu maka orang kemudian cenderung untuk melakukan kejahatan.

Bukan hanya sampai disitu kalangan akademisi sejak tahun 2002 yang lalu telah memberikan karya tentang perempuan sebagai korban kekerasan dalam rumah tangga. Buku yang ditulis oleh Ester Lianawati dengan judul "KDRT Perspektif Psikologi Feminis". Satu hak yang menarik bahwa dalam buku tersebut sebenarnya sudah merespon adanya kekerasan seksual sejak saat itu. Buku itu adalah analisis peneliti dalam melihat kedudukan perkara korban (yang berjumlah 6 orang sebagai objek penelitian) dan menganalisis tindakan yang diberikan kepada para korban kekerasan. Dalam buku tersebut tidak menyimpulkan psikologi hukum feminis itu namun hanya memeberikan dasar-dasar bagi pengembangan psikologi hukum feminis yang masih bisa dikaji dan dikembangkan.

Tulisan yang lebih lama lagi ditemukan dalam koran “Forum Keadilan” yang sudah dibukukan dalam “Catatan Hukum Karni Ilyas II” dengan judul KEKERASAN yang ditulis oleh Karni Ilyas 2 November 1998. Dalam tulisan saat itu bahwa kejahatan diindetikkan dengan faktor ekonomi yang memburuk. Tetapi disisi lain budaya hukum yang “mengesahkan pelanggaran” masih kuat saat itu. Sehingga untuk ke depan mencapai Indonesia yang konon ramah tamah dan murah senyum serta dihormati bangsa lain, maka dibutuhkan penegakkan hukum dengan tanpa membiarkan kejahatan dan kekerasan meraja lela.

Dengan segala penjelasan di atas maka segala kejahatan kekerasan bukanlah hanya karena satu faktor saja. Tetapi juga faktor-faktor lain yang mempengaruhinya. Agen pendidikan dari orang tua, sekolah dan lingkungan anak adalah hal yang perlu diutamakan untuk menciptakan pendidikan yang berbasis agama. Hal ini dilakukan untuk memperkuat dan memupuk keimanan seseorang sejak dini sehingga terbentuk insan kamil yang religius. Pendidikan seksualitas juga harus diutamakan dalam memahami keadaan biologis secara sosial. Selain itu, kesejahteraan juga menjadi prioritas untuk jangka mendatang karena faktor ekonomi merupakan faktor yang penting dalam tindakan manusia dan kebutuhan ekonomi. Penegakkan hukum juga haruslah ditegakkan, keadilan juga harus diutamakan dalam lingkungan aparat penegak hukum dan lingkungan peradilan.

Dengan tulisan ini, ikut berduka cita atas musibah yang ditimpa korban kekerasan seksual. Ungkapan yang sesuai adalah “Mencegah itu lebih baik daripada mengobati”. Begitulah ungkapan yang tepat terhadap segala kekerasan seksual apalagi korban masih dibawah umur.

“Jangan salahkan perempuan yang sedang jalan, jika pelaku kejahatan juga tak punya iman sehingga tergoda untuk melakukan kejahatan. ”

Katakan “STOP KEKERASAN dan POTRET BURAM PEREMPUAN”



Semoga bermanfaat.

Surakarta, 15 Mei 2016


Liburan dan Kacamata Iman di Awal Mei

Liburan dan Kacamata Iman di Awal Mei
Oleh: Danu Aris Setiyanto



Pada minggu ini, 1-7 Mei 2016, Indonesia disuguhkan dengan peristiwa penting. Peristiwa penting tersebut dari bidang ekonomi, keamanan, pendidikan, agama, dan hukum. Tanggal 1 Mei 2016 tercatat sebagai hari buruh Internasional. Kalender Indonesia pun sebenarnya tertanda khusus untuk hari ini namun hari itu kebetulan juga hari ahad sehingga otomatis hari itu libur. Tanggal 1 Mei ini juga tercatat sebagai hari dibebaskannya 10 WNI yang disandera Abu Sayyaf.

Tanggal 2 Mei 2016 tercatat sebagai Hari Pendidikan Nasional. Hari ini menjadi hari evaluasi pendidikan Indonesia yang dianggap sebagian orang belum bisa menemukan model pendidikan yang ideal disaat ilmu pengetahuan dan teknologi yang semakin berkembang, pendidikan karakter seolah menjadi wacana semata dalam sebuah realita.

Tanggal 1 dan 2 Mei 2016 juga tidak lepas dari adanya demo masyarakat yang berujung ricuh. Awal Mei dipenuhi dengan demo kaum buruh yang menuntut adanya tingkatan kesejahteraan kaum buruh, sementara itu mahasiswa UGM demo pada tanggal 2 mei 2016 saat hari Pendidikan Nasional. Mereka menyuarakan penolakan terhadap kenaikkan uang tunggal dan pembayaran uang pangkal serta menuntut pencairan dana tunjangan kinerja bagi PNS tenaga kependidikan (nondosen) selama 18 bulan.

Ditengah nilai-nilai pendidikan sedang diperingati, kasus pembunuhan dalam di lingkungan pendidikan justru terjadi dengan sangat tragis. Di UGM, mayat perempuan ditemukan di kamar Mandi di gedung Fakultas Matematika dan Imu Pengetahuan Alam (MIPA) tepat 2 Mei 2016. Pada hari yang sama, seorang mahasiswa Fakultas Ilmu Keguruan dan Kependidikann, Universitas Muhammadiyah Sumatra Utara menikam dosennya Nurain Lubis, 63, hingga meninggal di toilet kampus Medan.

Sejumlah peristiwa lain adalah adanya liburan panjang. Liburan ini bisa dinikmati oleh sebagian besar orang Indonesia. Hari Kamis dan Jumat, 5-6 Mei 2016 adalah hari libur dan hari religi bagi warga negara Indonesia. Bagaimana tidak, tanggal 5 diperingati sebagai hari Kenaikkan Isa Al Masih dan tanggal 6 Mei diperingati sebagai hari peringatan Isra Miraj. Hari peringatan dua agama yang berbeda ini secara berurutan bisa saja disebut sebagai sebuah kebetulan semata. Hal ini juga menunjukkan indikasi bahwa Indonesia adalah negara yang religius, negara Yang Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Sebagaimana disebutkan dalam pembukaan UUD 1945, Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 dan Pancasila. Walaupun dalam praktek keberagamaan tersebut tergantung kepada masing-masing individu. Bagi umat Islam sendiri peringatan Isra’ Miraj juga tidak sepenuhnya diperingati sebagai sesuatu yang sakral. Hal ini dimaklumi karena peringatan tersebut secara hukum masih diperselisihkan hukumnya, sebagian mengatakan adanya larangan untuk memperingatinya dan yang lain sebagian mengatakan kebolehannya.

Peristiwa Isra Miraj merupakan perjalanan Nabi Muhammad hingga akhinya ke Sidratul Muntaha yang terjadi pada malam 27 Rajab, tahun ke-10 kenabian. Nabi Muhammad saat itu melakukan perjalanan yang sangat jauh hanya hanya cukup dengan satu malam. Tanpa keberadaan pesawat peristiwa tersebut dapat terjadi dengan Kekuasan Tuhan. Sehingga, peristiwa tersebut tidak bisa dibenarkan kecuali dengan kacamata Iman.

Setelah liburan usai, maka tepat hari Sabtu, tanggal 7 Mei 2016 para pelajar SMA/SMK harus siap menerima hasil Ujian Nasional yang dilaksanakan sebulan sebelumnya.

Sejumlah peristiwa di atas haruslah disadari sebagai suatu bentuk pembelajaran kepada manusia yang ada di dunia ini. Segala peristiwa yang ada hendaklah disikapi positif dan diambil hikmahnya. Seorang Insan yang bertaqwa hendaklah memandang bahwa semua peristiwa itu bukanlah suatu kebetulan semata, namun harus dimaknai sebagai sebuah ketentuan Tuhan dan diambil maknanya serta diterapkan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara ke depan dengan lebih baik.

Liburan Panjang berarti waktu yang senggang untuk sejenak bersama orang-orang terdekat untuk bisa berbagi dan bahagia. Hal ini idealnya juga digunakan untuk kegiatan yang bermanfaat kepada diri sendiri dan orang lain. Saat memiliki waktu luang maka bukan berarti digunakan hanya untuk bersenang-senang semata, bukan untuk dihabiskan dengan perjalanan pariwisata yang berbau kriminal ataupun kejahatan, atau juga untuk perjalanan yang tidak berguna lainnya. Waktu liburan panjang sebaiknya digunakan untuk berkunjung ketempat-tempat yang bermanfaat sekaligus untuk pariwisata rohani.

Jika diamati orang Indonesia menggunakan waktu berlibur bervariasi. Sebagian orang memanfaatkannya untuk berkunjung/silahturahmi kepada sanak saudara, orang tua dan sebagainya; Sebagian lain ada juga yang pergi ke pantai, ke puncak gunung; Sebagian lain hanya berkumpul di rumah; Sebagian lain sibuk dengan sejumlah aktifitas dan seterusnya. Sebagi orang yang berada di lingkungan pendidikan maka waktu tersebut bisa digunakan untuk mengunjungi toko buku, perpustakaan atau pameran buku yang sudah difasilitasi oleh instansi tertentu di kota tertentu. Jika sebagai orang yang suka dalam dunia alam, maka bisa saja waktu tersebut digunakan untuk mentadaburi alam semesta ini dan memaknainya sebagai kekuasaan Tuhan.

Maka berdasarkan penjelasan di atas maka sudah saatnya menggunakan waktu luang itu untuk hal yang bermanfaat. Berbagai peristiwa penting dan sudah berlalu adalah Ayat Kauniyah Tuhan haruslah digali dan diambil hikmahnya supaya orang bisa menjadi lebih baik dalam hidupnya.

Kehidupan dunia yang hanya berisi sundau gurau ini, tiadalah berarti kalau tanpa mengamalkan kebaikkan yang luas di waktu hidup di dunia yang sempit. Selain itu, ingatlah bahwa manusia yang baik adalah manusia yang bermanfaat kepada manusia yang lain.

Gunakanlah kacamata Iman untuk membaca apa yang ada sebagai sebuah bukti keberadaan Tuhan.

Semoga bermanfaat.
Surakarta, 7 Mei 2016.

Saat Ulama Harus Berdampingan dengan Politik? (Konsep Politik dari Ulama Sufi)

Oleh: Danu Aris Setiyanto


Sejarah mengatakan bahwa sebagian besar ulama sejak jaman dahulu memang cenderung jauh dari politik. Seperti tertulis dalam buku Law and Power in the Islamic Law, Sami Zubaida. Ia menjelaskan bahwa saat kekhalifahan Bani Umayyah, dalam bidang hukum Islam terkantongi dua area hukum, yaitu kelompok madzab dan qadhi. Kelompok mazhab dikuasai oleh para ulama yang tidak ikut campur dengan politik negara, sedangkan qadi dikuasakan kepada hakim yang sama mazhabnya dengan negara. Perlu diketahui saat itu pluralisme hukum Islam sudah tumbuh.

Dalam sejarah Indonesia sendiri, Ulama selalu memiliki kekuatan tersendiri yang tidak bisa dianggap remeh sejak Indonesia belum merdeka. Ulama mampu menggerakan masyarakat untuk memerintahkan dan melarang masyarakat untuk tidak berbuat sesuatu. Bukan hanya itu, ulama di Indonesia seakan hukum lain selain hukum dari negara. Para Ulama kadang lebih disegani daripada negara itu sendiri. Jika dilihat sisi sejarah, sejumlah deretan pahlawan Indonesia adalah para ulama, seperti Imam Bonjol, Sultan Hasannudin, Diponegoro dan sebagainya.

Bukan hanya di situ, pergolakan politik dan ulama selalu dinamis di Indoesia. MUI adalah wujud pemerintah menampung aspirasi para ulama di Indonesia. Pro kontra munculnya MUI di Indonesia pada intinya bahwa negara mengakui bahwa ulama yang bisa dikatakan tidak mau berpolitik memiliki kekuatan tersendiri. Tetapi berjalannya waktu, MUI juga tidak bisa dikatakan bebas dari tekanan politik, kadang fatwanya juga mendukung politik, tetapi kadang juga murni karena pertimbangan hukum dari Islam. Misalnya buku "Fatwas of The Council of Indonesian Ulama (a Study of Islamic Legal Thought in Indonesia 1957-1988)", ditulis oleh M. Atho’ Muzhar, yang menjelaskan bahwa konflik fatwa MUI yang memfawatkan haramnya kehadiran orang Islam pada perayaan Natal menimbulkan ketua MUI saat itu, Buya Hamka harus mengundurkan diri karena adanya tekanan politik saat itu. Hal ini yang dikatakan bahwa dalam kehidupan bernegara antara ulama dan politik selalu berdinamisasi.

Gambaran di atas menunjukkan bahwa ulama itu seakan jauh dari politik dengan alasan masing-masing sesuai dengan keilmuannya masing-masing sejak jaman dahulu hingga sekarang. Namun walaupun demikian tidak juga selamanya benar bahwa semua ulama tidak mau berpolitik. Jika diindetifikasikan dengan partai politik Islam. Bisa kita lihat di Indonesia misalnya, Partai politik Islam selalu eksis di Indonesia. Namun suara mereka saat pemilu jarang mendapatkan suara terbanyak. Tokoh-tokohnya dari Ulama pun bahkan bukan saja kader tapi kadang sebagian ulama adalah pendiri partai politik. Sebagian mereka juga duduk di kursi yudikatif, legislatif dan eksekutif.

Suatu sore dalam acara pameran buku di Surakarta pada hari Rabu, 4 Mei 2016 menemukan dan membeli sebuah buku unik. Buku tersebut berbicara tentang politik tetapi pendapat dari ulama sufi. Buku itu pun dapat ditemukan dan dapat dibeli dengan harga yang sangat murah. Tulisan ini diharapkan menjadi review singkat isi buku tersebut, diharapkan juga menjadi inspirasi, menambah wawasan keilmuan politik dan Islam. Lebih khususnya adalah bisa menjadi gerakan berpikir positif saat ulama terjun dalam dunia politik atau dalam dunia pemerintahan sebuah negara.

Sufi pun Bicara Politik (Pemikiran Politik al-Ghazali)" adalah judul buku tersebut, buku tersebut ditulis oleh Masykur Hakim, 2007. Penulis buku tersebut merupakan Dosen Fakultas Ushuluddin dan Filsafat, UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta. Sedangkan Al-Ghazali sendiri bernama lengkap Abu Hamid Muhammad bin Muhammad bin Ahmad al-Ghazali, kelahiran di desa kecil bernama Gazaleh. Orang tuanya adalah dikenal sebagai penenun wol. Al-Ghazali terkenal sebagai tokoh sufi bermazhab akhlaki, bercorak sunni dan dianggap sebagai "pembela sejati kemurnian Islam". Dia merupakan tokoh pendamai antara syariat dan tasawuf atau antara hakikat dan syariat dengan prinsip tauhid yang dimilikinya. Bahkan dia dianggap bisa menafsirkan wahyu Allah melalui sufistik-filosofisnya.

Jika diamati dari judulnya memang unik dan langka ditemui dari seluruh buku tasawuf yang ada. Judul itu seakan membantah bahwa sufi tidak peduli terhadap masalah sosial apalagi politik dan masalah pemerintahan. Ulama-ulama klasik lain yang terkenal dengan karya nonsufismenya dianggap jauh dari dunia sufi. Semangat keilmuan yang ada justru seakan memisahkan antara ilmu satu dengan ilmu yang lain hanya untuk sekedar mencari ciri khas masing-masing. Apalagi politik dan sufisme, tentu saja sangat dianggap berbeda oleh sebagian orang muslim sendiri. Ilmu politik adalah ilmu yang berada di bumi dan ilmu tentang sufi berada di poros langit. Politik juga dianggap ilmu duniawi semata, dan ilmu sufi dianggap ilmu ukhrawi semata. Kemudian keduanya diangap bersebrangan dan berjauhan. Padahal Islam tidak mengenal perbedaan itu, karena semua urusan dunia adalah bekal untuk menuju alam ukhrawi itu sendiri.

Mungkin banyak dari penggemar ilmu tasawuf yang mengetahui bahwa tokoh sufi sebenarnya jauh dari urusan duniawi, tetapi berbeda dengan apa yang ditemukan dalam tokoh Imam Al-Ghazali. Tentu saja, nama Imam al-Ghazali adalah tokoh yang sangat terkenal dikalangan cendikiawan Muslim. Ia dikenal dengan penguasaan berbagai disiplin ilmu, seperti fikih dan ushul fikih,ilmu kalam, politik, ilmu pendidikan, dan sebagainya. Bukan hanya itu setiap bidang ilmu yang dikuasainya diperkuat dengan berbagi karya tulisnya. Karyanya yang tercatat hingga berjumlah 300 buah, baik yang berukuran kecil, sedang, dan besar. Karya yang paling fenomenal termasuk di Indonesia baik bahasa arab dan terjemah adalah Ihya ‘Ulumuddin. Kitab ini sangat dengan mudah dijumpai diberbagai perpustakaan, toko-toko buku hampir diseluruh pelosok indonesia. Bahkan buku tersebut adalah rujukan dan pegangan para santri dibidang akhlak dan tasawuf.

Al-Ghazali yang hidup antara tahun 450-505 H ini sudah menuliskan pandangan politiknya dalam berbagai karya tulisnya, antara lain: kitab Al-Mustazhiry, al-Iqthisad fil I’tiqad, Nasihatul Muluk, dan Ihya ‘Ulumuddin. Berbagai pendapat tentang politik telah dijelaskannya, yaitu tentang teori imamah, sultan, peran ulama, kualifikasi dan tugas-tugas penguasa, reformasi dan rekontruksi khalifah melalui cara-cara damai, dan lain-lain. Sebagian buku-buku tersebut harus diakui jarang bisa ditemukan kecuali Ihya ‘Ulumuddin. Walupun sebenarnya jika dilihat secara seksama dalam kitab Ihya ‘Ulumuddin juga sudah memuat butir-butir pemikiran-pemikiran politik Al-Ghazali.

Ulama kelahiran Thus, kota Khurasan ini berpendapat bahwa adanya keharusan adanya pemimpin adalah kewajiban syariat dan bukan berdasarkan rasionalitas semata. Hal ini disebabkan karena ketertiban, kerukunan, dan kedamaian dalam masyarakat mendukung adanya pelaksanan ajaran agama dan ketertiban bisa terjadi bila ada pemimpin. Sehingga untuk melaksakan syariat Islam diperlukan kondisi yang tertib dan teratur. Sedangkan keteraturan dan ketertiban memerlukan adanya pemimpin. Hal ini berakibat harusnya pengangkatan pemimpin atau kepala negara yang menjadi kewajiban agama.

Al-Ghazali juga tidak memberikan syarat yang kaku untuk menjadi pemimpin dalam satu pemerintahan. Dalam Al-Quran sendiri kepemimpinan berasal dari kata khalifah dengan penyebutan hingga 127 kali dalam 12 kata kejadian. Sedangkan kata lain yang semisal adalah Imam, bukan Imamah juga bisa ditemukan di al-Qur’an. Disebutkan kata “imam” dalam al-quran sebanyak 7 kali dan dengan bentuk jamak sebanyak 5 kali (aimmah). Imam memiliki tiga tingkatan, yaitu; Imam sebagai pemimpin shalat, Imam sebagai pendiri mazhab fikih, dan imam dalam arti pemimpin umat, yang identik dengan khalifah. Menurutnya pemilihan penggunaan kata ini tidak menjadi permasalahan. Menurut al-Ghazali untuk menjadi seorang pemimpin dibagi menjadi dua syarat, yaitu syarat bawaan dan syarat dari hasil perolehan. Enam sifat bawaan adalah cukup umur, berakal, bebas merdeka, laki-laki, keturunan al-Quraish (tidak mutlak untuk hal ini), dan sehat panca indera. Sedangkan sifat lainnya adalah an-Najdah, al-kifayah, al-ilm, dan al-wara. An-Najdah artinya adalah berwibawa, cepat tanggap terhadap persoalan, tidak menyebar fitnah, tegas apabila ada ancaman, menggunakan tindakan militer apabila diperlukan. Al-Kifayah adalah kelayakan (feasibility) dan kemampuan (capability) dari seorang pemimpin, seperti kemampuan bermusyawrah dengan pihak terkait untuk sebuah kesejahteraan, dan al-Wara adalah sifat yang tidak rakus terhadap dunia sehingga tercipta kekuatan moral dan mental untuk tercipta sebuah pemerintahan yang bebas dari KKN (korupsi, kolusi, dan nepotisme).

Al-Ghazali dengan pengetahuannya yang dalam juga berpendapat bahwa ulama berfungsi sebagai kontrol terhadap segala kebijakan pemerintah, misalnya jika pemimpin berlaku zalim kepada rakyaknya atau melanggar hak asasi manusia, atau pemerintah tidak melakukan kegiatan mengajak kebaikan dan mencegah kemungkaran.

Pada hakikatnya, menurutnya bahwa ulama boleh dekat dan akrab dengan penguasa, atau politik atau pemerintahan asalkan hal itu tidak menghalanginya untuk amr ma’ruf nahi munkar, dan berani menyatakan yang benar itu benar dan yang batil itu batil. Hal ini adalah nasehat yang penting untuk umat muslim khususnya di Indonesia. Pandangan yang sempit dengan stigma “negatif terhadap pemerintah atau politik terutama hubungan ulama dan politik sudah seharusnya bisa dihilangkan dengan membaca nasehat dari pemikiran tokoh sufi ini atau minimal mengedepankan prasangka baik adalah sebuah kebaikkan untuk kehidupan berbangsa dan bernegara.

Maka sungguh indah apa yang diungkapan al-Ghazali dalam pandangan umumnya tentang politik. Pemikirannya sungguh bersifat fleksibel, praktis, dan pragmatis. Sungguh perlu diingat bahwa semua itu bukan hanya karena rasionalitas dan ego-nya tetapi semua itu tidak terlepas dari pengetahuannya yang dalam tentang ajaran-ajaran dasar Islam yang terkait dengan realitas politik di masanya.

Semoga bermanfaat.

Surakarta, 5 Mei 201

Berhentilah Menilai dan Menyalahkan Orang Lain "Sesat"!

Oleh: Danu Aris Setiyanto

Tulisan ini adalah mewakili keprihatinan penulisan saat beberapa waktu lalu menulis komentar di salah satu postingan beranda disalah satu teman facebook. Teman facebook dalam hal ini adalah sangat dikenal penulis dalam beberapa tahun sebelumnya. Hal ini wajar karena dia adalah berasal dari satu instansi pondok pesantren yang sama. Bukan hanya disitu, dia adalah peserta didik yang pernah ada dalam diri penulis. Keprihatinan itu muncul saat lama saling berkomentar kemudian penulis diberikan stempel “sesat”, “mengutamakan akal daripada wahyu”, dan hal semisalnya. Lebih dari itu dia menyatakan bahwa dirinya adalah dari sekian temannya yang mengenal penulis dan mengatakan hal yang serupa. Padahal saat itu, penulisnya sebenarnya tidak menyalahkan postingannya, penulis hanya menambahi dari sudut pandang lain. Tapi lagi-lagi bukan kebaikkan yang didapat justru hujatan yang tak lazim diucapkan. Seiring berjalannya waktu, permasalahan tersebut terpaksa dianggap selesai dalam dunia maya.

Sedih kadang terasa jika ada orang muslim, belajar dipondok pesantren bertahun-tahun tapi dia justru tak kuat untuk dikritik tulisannya. Perlu diketahui dalam dunia tulis menulis, maka harus siap dikritik, dihujat, bahkan harus kehilangan gelar akademik dan terkena kasus hukum karena hanya tulisan. Oleh sebab itu, jika tak mau untuk dikritik diberikan pandangan dari sudut pandang yang berbeda mending tidak usah menulis. Padahal budaya kritik dan saran dalam tulis menulis sebenarnya bukan untuk saling menjatuhkan bahkan mengatakan “sesat” tetapi itu untuk kesempurnan penulisan, baik itu makna atau dari sudut pandang yang berbeda. Hal lain yang perlu diketahui bahwa tulisan sepatutnya dibalas dengan tulisan, tulisan tidak patut dengan tindakan kekerasan apabila terjadi sikap kontradiktif penulisan yang berlebihan. Perlu ditekankan bahwa perang dalam pikiran dan tulisan bisa saja terjadi, tapi tetap harus damai dalam dalam kehidupan nyata. Hal inilah yang jarang diketahui, dan sangat langka ditemui pada alumni beberapa instansi pendidikan Islam (Pondok Pesantren), khususnya. Sehingga, harus dibedakan etika dalam dunia tulisan dan dunia nyata. 

Kadang tidak disadari oleh sebagian kaum muslim terutama kaum idealis pondok pesantren yang tidak biasa menulis bahwa menulis itu harus dikritik. Sehingga kritikan dan nasehat adalah dianggap hujatan, ungkapan ketidaksenangan, dan sebagainya yang bermakna negatif. Selain itu, perbedaan sudut dipandang diibaratkan “surga” dan “neraka”, “halal” dan “haram, “sesat” dan “benar”. 

Jika dicermati kejadian di atas, maka salah satu penyebab akan hal ini adalah lemahnya budaya menulis dikalangan kaum pelajar Indonesia, terutama di kalangan santri, dan para mubligh atau tokoh agama. Hal ini dipicu karena lemahnya tingkat membaca seseorang, karena orang yang terbiasa menulis idealnya adalah orang yang terbiasa membaca. Selain itu para mubaligh dan tokoh agama memang mereka lebih mengutamakan bahasa lisan daripada bahasa tulisan, sehingga hal inilah yang dicontoh oleh para santri dan kaum pelajar di lingkungan pendidikan Islam. Semua hal itu kemudian beujung kurangnya mengetahui dan tidak terbiasa menanggapi tulisan orang lain baik yang positif ataupun negatif.

Kelemahan inilah yang memicu cara berpikir sempit seseorang, sehingga semua dikatakan salah apabila tidak sesuai dengan mazhab tertentu. Padahal terkadang seseorang itu berkata sesuai dengan keahliannya, bukan semata-mata karena agama. Misalnya saja, seseorang mengatakan bahwa “yasinan itu bid’ah” tetapi orang lain mengatakan “Yasinan itu memiliki nilai sosial’. Maka dalam hal ini perkataan pertama juga tidak selamanya bisa dibenarkan oleh orang lain yang bermazhab lain, sedangkan pernyataan yang kedua juga belum tentu bisa dibenarkan oleh orang lain karena alasan agama pula. Tetapi bisa saja kedua-duanya benar, karena bisa jadi yasinan adalah bid’ah dipandang dari sisi agama, dan yang kedua bisa dibenarkan karena yasinan memang ada nilai-nilai sosialnya walaupun secara agama tidak dibenarkan. terlepas dari adanya perbedaan maka sebenarnya dalam contoh ini hanya menggambarkan bahwa dalam kehidupan ada manusia, manusia memiliki beragama pemikiran berdasarkan wawasan, dan tingkat keilmuan, serta cara sudut pandang masing-masing.

Jadi sudut pandang dan tingkat pendidikan seseorang sangat berpengaruh dalam menanggapi tulisan dalam bentuk apapun. Dalam hal ini, idealnya adalah semakin tinggi tingkat pendidikan seseorang maka dia semakin terbuka dengan berbagai sudut pandang tanpa harus melunturkan keimanan, tanpa harus mengatakan “sesat” kepada A, B, C atau “kamu liberal” dst, dan tanpa harus berpikir menjadi “Islam liberal” atau semisalnya. Mungkin dalam hal ini juga perlu dicermati dengan siapa bicara, jika bicara dengan ahli hukum Islam, maka idealnya ahli hukum Islam adalah memiliki ilmu dasar hukum yang bagus. Dalam hal ini disebabkan hakikat orang yang yang pernah mempelajarinya tentu saja lebih paham daripada yang tidak pernah belajar.

Saling menasehati dalam kebenaran dalam Islam adalah kewajiban. Dalam hal ini saling menasehati dianjurkan dengan bahasa yang sopan dan baik atau dalam bahasa lain “bi al-hikmah”. Nabi juga menganjurkan umatnya untuk bisa berbicara yang baik, dan apabila tidak mampu maka diperintahkan untuk diam. 

Perbedaan pandangan dalam suatu analisis masalah memang tidak terlepas dari pengetahuan, pengalaman hidup, dan tingkat pendidikan seseorang. Semakin banyak pengetahuan, pengalaman dan pendidikan yang tinggi, maka akan semakin arif dan bijaksana dalam memberikan masukan dan kritikan. Bukan hanya itu saja, seorang yang memiliki wawasan yang luas juga diharapkan memberikan solusi yang bervariasi dan tidak “monoton” dan hanya mengatakan “anda sesat” dan “neraka” tempatnya. Sehingga perbedaan pandangan dari berbagai sudut ilmu yang lain juga bisa didengar dan atau diterima yang dapat menambah keluasan keilmuan. Keluasan keilmuan inipun diharapakan bisa bertemu dengan konsep-konsep agama tanpa harus menimbulkan kontroversi yang berkesinambungan.

Terkadang doktrin agama justru bisa menjauhkan orang dari agama jika tidak dijelaskan dengan komprehensif. Oleh sebab itu, seseorang yang memiliki wawasan agama luas juga idealnya tidak egois, merasa dirinya paling benar, merasa mazhabnya paling benar dan sebagainya. Sikap-sikap tersebut justru tidak mencerminkan orang yang belajar agama. Hal positif ini bisa dibangun dalam suatu forum diskusi untuk saling bertukaran pikiran untuk memecahkan permasalahan umat, masyarakat, bangsa, dan negara. Sehingga keterbukaan pikiran, perbedaan pendapat bukanlah hal yang mengakibatkan jurang pemisah antara orang-orang muslim itu sendiri. Perbedaan pandangan terhadap suatu masalah dari berbagai sudut ilmu pengetahuan bukanlah hanya berisi “sesat” dan “benar” dari suatu agama. Tetapi harus dianggap keluasan ilmu Allah itu sendiri. 

Kebenaran dari ilmu Allah melalui ilmu pengetahuan umum lain bisa saja menjadi kebenaran daripada kebenaran yang murni agama namun justru disalah tafsirkan dan dipahami secara pemahaman sempit dan tak luwes. Sehingga, “kesesatan di jalan yang benar” bisa saja terwujud dan “ kebenaran dijalan yang sesat” pun juga bisa terwujud. Kalimat “kesesatan di jalan yang benar” ini adalah sindiran bagi agamawan yang mudah mengatakan sesat padahal dia sendiri tidak tahu ilmu dari pendapat/sudut pandang orang lain, pemikirannya yang sempit membuat dia salah dan bisa justru “tersesat” karena tidak lagi mau belajar menghargai orang lain dan mempertahankan egonya tanpa klarifikasi terlebih dahulu.

Idealnya kebenaran tidak digunakan untuk mengatakan kepada orang lain “salah” hanya karena sudut pandang yang berbeda. Jika tuduhan sesat itu tak terbukti, maka berhentilah menilai orang lain karena pandangan dan keilmuan yang sempit. Sehingga lebih indah jika dikatakan “Selamat, anda tersesat di jalan yang benar”.

Semoga bermanfaat.
Surakarta, 30 April 2016.

Pendidikan Berbasis Islam: Sekolah Kapitalis Versus Sekolah Hantu, Adakah ?


Oleh: Danu Aris Setiyanto


Sungguh menarik salah satu judul koran Solopos terbitan hari Rabu, 26 April 2016. Sebuah pemberitaan dunia pendidikan di kota Surakarta terkait dengan adanya sekolah berlomba-lomba membuka Progam Khusus (PK). Sekolah dengan progam khusus memang menjadi demam dalam dunia pendidikan. Peminat sekolah PK yang meningkat diperkirakan menjadi embrio perlombaan pembukaan sekolah PK. Yang menarik disini adalah bahwa rata-rata yang membuka Sekolah PK adalah lembaga pendidikan Islam atau Yayasan Pendidikan Islam. Tahun Pelajaran 2016/2017 saja di Kota Surakarta tercatat dari tingkat SD akan dibuka 2 SD PK, tingkat SMP ada 5 SMP PK, dan tingkat SMA adalah 2 SMA PK. Sebagian besar adalah dibawah Muhammadiyah, kemudian yang lain Batik, Djama’atul Ichwan PU.

Dengan waktu yang bersamaan dan harapan besar terhadap sekolah PK, justru ada banyak hal yang perlu ditanyakan terutama biaya yang besar untuk bisa diterima dan masuk sekolah PK. Beberapa pihak justru berpikir tentang biaya mahal dalam biaya sekolah PK. Tentu saja sekolah PK punya alasan sendiri dalam hal ini. Jika pun ada orang berspekulasi baik positif atau negatif maka itulah kondisi pendapat masyarakat. Hal itu haruslah menjadi evaluasi terhadap sekolah-sekolah progam PK, bukan malah saling menghujat dengan alasan hanya karena “uang”.

Permasalahan “uang” adalah hal yang paling sensitif dalam dunia pendidikan. Pada konsep awal, sebenarnya pemerintah telah menetapkan pendidikan yang terjangkau disemua kalangan, bahkan bisa dikatakan gratis. Pemerintah pun tak tangung-tanggung dengan menyiapkan “Kartu Indonesia Pintar”nya diharapkan kalangan miskin dapat menikmati pendidikan dengan layak dan fasilitas yang patut tanpa diskriminasi. Tapi lagi-lagi, beberapa sekolah beralasan dan mungkin mencari alasan masih kurang dengan biaya dari pemerintah untuk operasional sekolah. Siapakah yang lebih benar dalam hal inipun tidak diketahui kepastiannya, karena tidak mudah untuk membuktikan. Hal inilah yang menjadikan runyamnya pendidikan terkait “ekonomi sekolah”.

Biaya untuk masuk Sekolah PK bervariasi, mulai dari 2,5 juta hingga lebih dari 5 juta. Besaran SPP untuk sekolah progam PK untuk SD berkisar antara Rp 500.000,- hingga Rp 600.000,-, SMP berkisar antara Rp 400.000,- hingga Rp 750.000,-, dan SMA antara Rp 750.000,- hingga Rp 800.000,-. Biaya ini bukanlah kecil, biaya 400.000 per bulan dikalikan hitungan semeter saja itu sudah setara dengan biaya SPP kuliah S1 level paling murah pada jurusan tertentu, itupun masih sisa. Dengan biaya Rp 800.000 per bulan dikalikan hitungan semester itu sudah hampir setara dengan biaya kuliah S2 level paling murah pada jurusan tertentu dan berkualitas dengan fasilitas yang berkualitas pula. Itu pun sudah setara diajar para ahli, profesor dan doktor. Maka, berdoalah moga saja tidak ada orang bilang “Jangan sekolah di sekolah Islam kalau masih miskin?”. Karena Islam tidak ada diskriminasi. Hanya untuk menfasirkan “tanpa diskriminasi” butuhlah perjuangan agar tidak ada percecokkan.

Fasilitas sekolah PK memang lebih “wah” daripada sekolah “ecek-ecek” baik dari sisi fisik ataupun nonfisik. Beberapa fasilitas yang bisa dinikmati antara lain pendalaman hafalan Al-Qur’an, Bahasa Asing (Inggris, Bahasa Arab, Bahasa Korea, Bahasa Jepang), ruang kelas dilengkapi AC, LCD dsb, pembelajaran multimedia, laboratorium pelajaran, outing class atau outboun, kunjungan dalam dan luar negeri. Dengan semua fasilitas tersebut di atas, maka sangat wajar jika harus dengan biaya operasional yang tinggi pula dalam sekolah PK.Hal ini terlepas dari pro dan kontra sekolah PK.

Perlu dicermati bahwa fasilitas di sekolah PK adalah kebalikan 180 derajat apa yang terjadi di beberapa sekolah perbatasan, terpencil yang tak terurus, kondisi rusak parah. Jangankan memiliki laboratorium, sebagian sekolah di Indonesia memiliki ruang kelas yang nyaman saja itu adalah hal yang perlu diperjuangkan. Sebuah foto keadaan sekolah di salah satu surat kabar menggambarkan betapa “ngerinya” masuk ruang belajar yang sudah parah rusak. Pintu kelas pun ditulis “Hati-hati masuk ruangan ini, Jika hujan lebat segera keluar”. Ruangan kelas tersebut seakan “ruangan taruhan nyawa sekolah”. Maka “kesejangan fasilitas sekolah” haruslah diperhatikan Pemerintah pula. Regulasi yang jelas sangat dibutuhkan untuk mempertegas tentang adanya perbedaan “fasilitas kelas atas” dan “fasilitas kelas bawah” antara sekolah satu dan lainnya.

Terlepas dari problematika di atas, teringatlah pada salah omongan dosen yang mengajar di Fakultas Tarbiyah (Pendidikan Islam) beberapa tahun lalu. Walaupun dia adalah salah satu dosen di Pendidikan Islam, tapi dia justru sekolahkan anaknya ke SD Negeri. “SD Negeri itu Gratis, ngapain ke SDIT/ SD berbasis Islam” tuturnya. Dia pun melanjutkan “Pendidikan Agama itu tugas orang tua, bukan tugas sekolah. Jangan hilangkan tanggung jawab ortu mendidik agama ke anak karena telah masukan ke SDIT/SD PK.

Memang benar, jika memang pendidikan agama sejak dini dan sesuai ajaran awal Islam adalah tugas orang tua. Walaupun disisi lain, ditengah era modern, komunikasi yang tiada batas, kontrol sosial yang rendah maka pendidikan yang mengedepankan pendidikan aqidah dan moral adalah suatu yang perlu diutamakan. Kesibukan orang tua kadang melupakan tugas untuk mendidik agama kepada anak-anaknya. Sehingga solusi terakhir kadang orang tua memasukan anaknya ke sekolah PK/ berbasis Islam. Maka yang bisa dikatakan proporsional dalam hal ini adalah bahwa mendidik agama tetaplah menjadi kewajiban orang tua, adapun jika tetap dimasukkan ke sekolah PK atau semisalnya bukan berarti orang tua terbebas dari tugas tersebut. Sekolah PK atau berbasis Islam bukanlah satu-satunya jalan/solusi yang harus ditempuh, masih ada cara lain sebagai solusi. Sekolah hanyalah sarana bantu dan bukanlah tujuan dari akhir segalanya.

Jika isu sekolah PK hanya menimbulkan kesenjangan ekonomi dan memupuk sistem kapitalis pendidikan maka bisa saja akan terancam hilang sekolah PK atau minimal akan dipersulit oleh Pemerintah dalam bentuk regulasi berikutnya. Apalagi Sekolah PK yang identik dengan agama, maka tak lazim justru meningkatkan kesenjangan sosial. Namun jika sekolah PK adalah membantu masyarakat belajar ilmu agama sejak dini, membantu pemerintah mewujudkan kecerdasan Bangsa tanpa diskriminasi, dan mencetak generasi yang religius dan berahklak mulia maka “perlombaan berdirinya sekolah PK” sebagaimana orang muslim berlomba-lomba dalam kebaikan adalah hal yang tepat.

Jika Sekolah Progam Khusus terkesan dengan sekolah yang mahal dan penuh fasilitas ala Islam. Maka ada ragam pendidikan berbasis Islam berikutnya yang berkebalikan.

Sekolah berbasis Islam yang murah atau gratis tetaplah ada, tapi sebagian besar masyarakat kalau pendidikan yang murah cenderung akan berpendapat kurang fasilitas, sekolah kurang tertib, kurang ada jaminan kedepan dan sebagainya. Dalam kondisi yang demikian memang kadang tidak bisa dipungkiri bahwa sekolah yang murah memang sangat kurang fasilitas. Sekolah yang murah biasanya berdampak terhadap gaji guru yang murah pula.

Sekolah Islam murah inipun juga seakan mati segan , hidup pun tak mau. Bagaimana tidak, beberapa sekolah model ini para muridnya tidak memiliki “buku paket” sekolah. Kalaupun ada itu hanya LKS yang materinya pun kadang tidak nyambung dengan kurikulum tingkat satuan pendidikan. Padahal jika berkiblat kepada sekolah yang maju, “buku adalah teman hidup” di dunia pendidikan. Misalnya, bisa ditemukan anak SD saja yang sekolah tanpa ‘embel-embel Islam” bisa minimal memiliki 2-3 buku paket per mata pelajaran, 1 buku catatan, 1 buku tugas.

Sudah dalam kondisi demikian, kadang diperparah dengan kondisi anak yang tak mau keperpustakaan untuk mengambil buku, membaca, dan mempelajarinya. Yang lebih parah lagi, kadang sekolah model ini tanpa ada perpustakaan, jika pun ada perpustakaan maka ada disana hanyalah “perpustakaan hantu” dan “perpustaan fatamorgana” karena tak pernah dikunjungi dan menjadi tempat angker bagi para siswa. Para siswa dengan berbagai alasannya membenarkan alasannya masing-masing. Kesibukan mereka beban hafalan (misalnya dalam Pondok Pesantren) menyebabkan waktu mereka tidak bisa kegiatan membaca buku, misalnya. Kadang tugas sekolah pun berminggu-minggu pun tak kunjung diselesaika. Hal ini secara rasio dan agama, sangatlah hal aneh. Agama sangat jelas memerintahkan untuk belajar, salah satunya dengan membaca, membaca juga tak selamanya harus al-Quran, karena orang muslim juga harus memahami ayat kauniyyah Allah yang lain dengan membaca ilmu pengetahuan umum.

Selanjutnya, terkait dengan lanjutan di atas. Guru tetap saja guru. Guru dalam bentuk sekolah model apapun tetap saja dituntut profesional dalam menjalankan tugasnya. Dalam hal ini guru dalam sekolah Islam yang murah sebagaimana bentuk tersebut di atas. Dalam sekolah yang murah biasanya guru tidak diajari “meminta” tetapi “memberi”. Walaupun prinsip ini benar, tapi hak mereka tentu saja prioritas untuk menunjang kinerjanya. Guru dalam berbasis Islam juga manusia biasa, yang membutuhkan makan, minum, pakaian, serta kehidupan yang layak.

Tuntutan guru yang tinggi, memang selayakanya diberikan penghargaan yang tinggi pula. Padahal idealnya tuntutan tersebut terkait dengan kemampuan dan sikap siswa pula dalam pembelajaran. Secerdas apapun guru, jika murid tak belajar maka itu sama saja “zero to zero”. Guru dan siswa adalah sekeping mata uang yang tak dapat dipisahkan. Semangat membara seorang guru dalam memberikan motivasi, menjadi fasilitator, dan pemberi inspirasi jika tanpa diiringi semangat yang sama dari siswa, itu hanyalah “kebohongan semu” semata.

Seiring dengan tugas di atas, tuntutan administrasi bukanlah hal yang tidak bisa disepelekan. Keberlangsungan sekolah sangat terkait dengan hal ini. Administrasi guru haruslah terintegrasi dengan waktu efektif, kurikulum, visi misi sekolah, progam tahunan, progam semester, jadwal sekolah dan lain-lain. Walaupun hanya di cek saat “akreditasi sekolah”, tugas administrasi guru yang baik dan benar bukanlah hal yang mudah.

Problematika sekolah murah dalam lingkup berbasis Islam, bukan hanya sampai disitu. Tingkat ketertiban guru dalam mengajar dan ketertiban siswa bisa dikatakan cukup rendah, bahkan kadang menjadi hal yang langka. Alasan kesibukan kadang adalah alasan yang bisa saja sering muncul, jikapun demikian sebenarnya tidak masalah selama ada konfirmasi. Jika guru jarang masuk maka idealnya dia disebut “guru semu” karena disebut guru itu karena memiliki siswa dan disebut siswa karena dia memiliki guru. Jika siswa lama tak bertemu gurunya, mungkin dia sudah “layak pensiun” menjadi siswa dari guru A, B, atau C saja. Biarkan sang siswa mengembara, berjalan dan mencari guru sendiri yang ditemuinya. Mungkin bisa juga terjadi ada “sekolah hantu” kalau guru dan muridnya tak lagi sama-sama ke sekolah. Sekolah tersebut menjadi tempat “hantu” karena ada sekolah yang tak pernah dikunjungi guru ataupun muridnya. Guru yang tak kunjung datang, dan murid yang suka membolos.


Walaupun demikian, sekolah berbasis Islam yang terbatas “ekonomi sekolahannya” dan dengan keterbatasannya sebagaimana tersebut di atas juga bukan berarti tanpa kelebihan. Sekolah yang murah atau gratis tetap saja diharapkan oleh banyak pihak. Sekolah tipe seperti ini juga bukan berarti tanpa prestasi. Keterbatasan fasilias idealnya justru menjadi motivasi siswa dan guru untuk berinovasi. Niatan yang mulia untuk mencetak generasi bangsa yang cerdas dan berahklak mulia haruslah tidak pudar dengan segala masalah yang ada. Kesadaaran akan pentingnya ilmu haruslah selalu ditekankan kepada peserta didik. Muslim yang ingin belajar hendaklah tidak menciptakan dikotomi pelajaran sekolah, ilmu umum dan ilmu agama, karena semua adalah belajar ayat-ayat Allah baik Kauniyah maupun Qauliyah.
Sekolah dengan berbasis Islam didirikan tentu saja dengan niatan mulia dari para pendirinya. Manajemen yang kurang pas, ketertiban yang kurang memang adalah hal yang patut diperbaiki. Berbagai masalah dengan berbagai faktor adalah tantangan berat yang harus dihadapi oleh para penjuang di dunia pendidikan berbasis Islam. Semoga saja para pendidik tetap istiqomah dan semangat dalam memberikan “keilmuannya” untuk memberikan yang terbaik kepada para siswanya.

Tulisan ini diharapakan menjadi bahan disksusi dan menjadi tambahan inspirasi dalam dunia pendidikan. Selain itu juga diharapkan menjadi wadah bermuhasabah kepada para pendidik dilingkungan pendidikan menengah dan dasar yang berbasis Islam.

Niatmu yang mulia kadang tak harus datang atas nama agama, justru niat yang datang dari agama ketika salah dipahami justru menjadikan kesalahan dalam tindakan.

Semoga Bermanfaat.

Surakarta, 27 April 2016