Oleh: Danu Aris Setiyanto
Kamis, 21 April 2016 tercatat sebagai salah satu hari peringatan Hari Kartini. Peringatan ini diadakan oleh beberapa instansi dengan berbagai metode dan acara. Ucapan Hari Kartini pun mengalir dari berbagai kalangan, dari kalangan atas, menegah, dan bawah. Bukan hanya sampai di situ saja, Hari Kartini juga menjadi trending topik saat itu pula. Di instansi pendidikan menengah dan dasar, mayoritas sekolah melakukan upacara untuk memperingati Hari Kartini. Para pelajar dan guru saat hari itu memakai pakaian adat jawa, sebagian sekolah yang lain mereka menggunakan baju muslim layaknya para santri. Sebagian dari mereka ada yang menggunakan pakaian Jawa lengkap dari kebaya, blangkon, keris, baju batik, dan lain-lain. Bahkan mungkin beberapa instansi pendidikan tidak melakukan kegiatan belajar mengajar hanya karena peringatan Hari Kartini. Bukan hanya itu, ada juga sekolah dasar yang menunda ujian praktek sekolah dengan alasan yang sama.
Sebenarnya ada yang unik dari dari trend adanya pakaian jawa atau “baju muslim” tersebut. Hal itu sebenarnya berbeda dari foto-foto Kartini yang selama ini beredar, Kartini tidak pernah memakai kerudung atau penutup kepala lain dalam foto-fotonya. Jika pun ada maka hal itu tidaklah populer pada umumnya.
Kartini tercatat dalam sejarah lahir pada 21 April 1879 di Jepara, dari pasangan M.A Ngasirah (anak Kyai, bukan dari keturunan bangsawan) dan R.M Sosroningrat (Bupati Jepara saat Kartini dilahirkan). Kondisi ayahnya yang seorang bangsawan ketika itu menjadikan dirinya memiliki saudara tiri karena ayahnya menikah lagi dengan keturanan Raja Madura (Raden Adjeng Woerjan). Hal ini juga membuat dirinya dapat memperoleh pendidikan di ELS (Europese Lagere School), Sekolah Belanda hingga 12 tahun.
Kartini menikah dengan K.R.M Adipati Ario Singgih Djojo Adhiningrat, melahirkan seorang anak dan meninggal di usia sekitar 25 Tahun. Kartini dikebumikan di Desa Bulu, Kabupaten Rembang. Kondisi perempuan pribumi yang berstastus rendah kala itu merupakan alasan utama Kartini memperjuangkan hak persamaan, kebebasan, otonomi, serta kesetaraan hukum bagi wanita ketika itu. Dalam sejarah Kartini memang tercatat gemar membaca dan menulis. Tulisan Kartini inilah yang dianggap bernilai luhur karena telah menuliskan penderitaan perempuan di Jawa seperti adat Jawa yang mengekang perempuan, adanya kewajiban untuk dipingit, dan tidak ada keleluasaan dalam menuntut ilmu. Salah satu karya tulisannya yang terkenal adalah “Habis Gelap Terbitlah Terang”. Tulisan ini sebenarnya hanyalah kumpulan-kumpulan surat yang ditulis oleh Kartini yang dikumpulkan oleh J.H Abendanon dengan judul awal “Door Duisternis tot Licht”
Secara singkat, Kartini dinyatakan sebagai Pahlawan Kemerdekaan Nasional dengan adanya Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 108 Tahun 1964, tanggal 2 Mei 1964. Saat itu pula Presiden Soekarno menyatakan bahwa tanggal 21 April diperingati sebagai Hari Kartini hingga sekarang.
Begitulah sejarah yang tercatat dan populer hingga sekarang. Namun Hari Kartini memang tidak dipungkiri dari perdebatan. Pihak yang menentang penetapan Hari Kartini menyatakan ada beberapa hal yang menyebabkan kontroversi sejarah Kartini. Diantaranya, adanya kecurigaan tulisan-tulisan Kartini yang direkayasa, dan Hari Kartini juga saling terkait dengan Hari Ibu tanggal 22 Desember. Selain itu Kartini pun juga dipertanyakan perannya sebagai pahlawan. Hal ini karena banyak pahlawan perempuan yang berjuang lebih hebat dari Kartini. Seperti Cut Nyak Dhien dari Aceh yang bertaruh nyawa dan memakai senjata untuk memimpin perjuangan di Aceh misalnya. Selain itu tokoh pahlawan wanita hebat lain adalah Dewi Sartika, Marta Christinina Tiahahu dan lain-lain.
Kontroversi sejarah ini menambah rentetan panjang tentang kontroversi sejarah di Indonesia. Beberapa Sejarah di Indonesia sudah banyak digugat dengan berbagai metode, salah satunya adalah melalui penelitian dan penelusuran yang berikutnya ditulis dalam buku, artikel, film dan atau Jurnal. Seperti gugatan terhadap sejarah muncul dalam buku “Bukan 350 Tahun Dijajah”, karya G. J Resink. Penulis buku tersebut adalah seorang penyair, sejarawan, dan ahli hukum. Dia menyatakan bahwa kebohongan itu adalh bentuk politisasi pemerintah kolonial Belanda, kemudian di-amiiin-ni oleh Soekarno dalam pidato-pidatonya, dan kemudian dicetaklah dalam buku-buku sejarah yang digunakan oleh para pelajar di Indonesia. Sejarah lain secara terpisah juga banyak diragukan kebenarannya. Seperti adanya keraguan hari Kebangkitan Nasional pada tanggal pada tanggal 20 Mei, keberadaan adanya sejarah PKI dan lain-lain. Walaupun sampai sekarang hal tersebut hanya sebuah isu kecil, namun hal itu layaknya menjadi perhatian semua kalangan terutama para sejarawan. Hal ini diharapkan setiap warga negara Indonesia bisa mengambil makna di setiap peristiwa sejarah tersebut tanpa adanya kepentingan yang negatif.
Terlepas dari kontroversi sejarah, maka hukum adat jawa yang mengekang perempuan tidaklah juga sepenuhnya dibenarkan. Perempuan juga tidaklah perlu diperlakukan tidak mendapat hak pendidikan, persamaan di depan hukum, dan status sosial yang dipandang lebih rendah. Perempuan memang tidaklah sebebas laki-laki. Hal yang mudah misalnya cara duduk laki-laki lebih bebas daripada perempuan. Namun perlu diingat bahwa ketidakbebasan perempuan itulah yang menjadikan perempuan menjadi lebih mulia. Kebebasan perempuan tetaplah terbatas, demikian juga untuk laki-laki.
Maka seorang insan yang bijaksana, emansipasi wanita adalah memberikan kebebasan perempuan sebagaimana perempuan itu apa adanya yang tak lepas dari unsur kodrati. Apalagi jika seorang yang beriman, maka hendaklah melakukan kodrat sebagai seorang perempuan tanpa makna negatif itu adalah hal yang mulia.
Sejarah itu baik jika bernilai hikmah. Sejarah yang dipolitisasi hanyalah tanpa arti. Maka ambillah hikmah di setiap langkah dan ingatlah apa yang terjadi hari ini adalah sejarah untuk masa mendatang.
Semoga bermanfaat.
Surakarta, 22 April 2016.


0 comments:
Post a Comment
Silahkan meninggalkan komentar!