Oleh: Danu Aris Setiyanto
Indonesia memang terkenal dengan negara yang mayoritas muslim. Namun bisa terlihat bahwa hingga sekarang bahwa formalisasi syariah adalah suatu hal yang perlu diperjuangkan atau bisa dikatakan bahwa formalisasi syariah adalah bukan hal yang mudah untuk dilakukan. Mungkin banyak orang mempertanyakan sebab hal itu bisa terjadi padahal secara mayoritas penduduknya muslim.
Kadang terasa geli dan menggelitik saat orang muslim Indonesia dengan polosnya menyamakan atau mencari perbedaan peraturan Indonesia dengan Arab Saudi, misalnya. Kadang justru yang lebih aneh jika orang tersebut lebih membanggakan aturan negara lain dengan anggapannya bahwa negara lain lebih syar’i dalam peraturannya. Padahal hal itu sebenarnya terasa aneh bagi orang yang mengerti hukum Islam dan hukum positif di Indonesia.
Haruslah disadari formalisasi syariah itu bukan hanya urusan agama, tetapi menyangkut hal terkait lain seperti keamanan, kesejahteraan, budaya, politik dan lain-lain. Bukan hanya urusan boleh atau tidak boleh, bukan hanya urusan ibadah atau tidak ibadah. Tetapi hukum harus menciptakan keadilan, hukum harus juga harus jelas, bukan hanya teori yang abstrak, bukan hanya ucapan yang tak dapat dibuktikan. Hukum juga masalah sosial yang selalu berubah, bukan soal hitungan matematika yang bisa dipastikan jawabannya. Beberapa hal yang terkait tersebut antara satu dengan yang lain sangtlah erat, dan antara negara satu dengan yang lain tidaklah sama atau minimal tidak bisa disamakan. Hal yang perlu diingat adalah bahwa untuk formalisasi syariah bukan hanya cukup duduk di pengajian, bukan hanya berdoa ditengah malam dan bukan cukup dengan saling menyalahkan. Tetapi hal itu perlulah sebuah kajian yang mendalam untuk mendapatkan konsep dan tindakan yang lebih progresif.
Sebuah buku yang patut untuk dibaca adalah buku yang ditulis oleh Pradana Boy ZTF, dengan judul Fikih Jalan Tengah: Dialektika Hukum Islam dan Masalah-Masalah Masyarakat Modern, 2008. Tulisan ini bermaksud untuk menyampaikan permasalahan hal terkait yang terdapat pada sebagian isi buku tersebut, kemudian meresponnya secara konsep keilmuan. Hal ini diharapkan dapat menjawab permasalahan yang muncul dalam masyarakat terkait kegagalan formalisasi syariah. Selain itu diharapkan dapat menemukan konsep dan tindakan progresif yang harus dilakukan terutama kaum muslimin di Indonesia khususnya.
Untuk mengawali pada pembahasan ini bahwa yang dimaksud formalisasi syariah adalah menjadikan aturan/hukum dari agama Islam menjadi hukum dalam sebuah negara dengan proses tertentu dan berlaku pada waktu serta ruang/tempat tertentu pula. Pengertian tentang hal ini tentulah banyak. Namun pengertian ini digunakan untuk memudahkan dalam pembahasan ini dan diharapkan bisa dipahami oleh kalangan orang yang awam tentang hukum itu sendiri.
Sebuah survei yang telah dilakukan oleh Lingkaran Survei Indonesia (LSI), 2006 menunjukkan 64,3% dari 700 responden menyetujui bahwa hukum yang diberlakukan di Indonesia adalah hukum nasional yang menjamin keberagaman dan bukan hukum Islam. Walaupun survei tersebut sudah sekitar 10 tahun, namun para peneliti yang lain juga mengungkapkan hal serupa. An-Naim juga menyatakan bahwa penerapan syariah tidak diinginkan dan tidak pula mendesak. Dia kemudian menjelaskan bahwa formalisasi syariah justru akan mempersubur lahan bagi tumbuhnya rezim otoriter seperti di negara Sudan.
Terlepas dari para peneliti di atas, maka formalisasi syariah bukanlah hal yang tidak mungkin dilakukan. Nangroe Aceh Darussalam adalah salah satu propinsi yang membuka jalur penerapan syariah di Indoensia. Hal ini bisa dimaklumi karena Aceh adalah daerah Istimewa di Indonesia. Apalagi Aceh adalah Propinsi yang sebelumnya dipenuhi konflik berkepanjangan yang menuntut adanya kemerdekaan. Maka formalisasi syariah di Aceh adalah bentuk integrasi pemerintah pusat yang perlu dilakukan. Formalisasi ini kemudian memicu daerah lain untuk melakukan hal serupa. Sejumlah daerah di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi adalah daerah yang gencar melakukan gerakan ini. Beberapa derah ini melakukan penerapan hukum Islam dengan dikeluarkannya Edaran Bupati atau Peraturan Daerah (Perda) setempat.
Gejala ini kemudian menimbulkan perdebatan yang cukup tajam di kalangan gerakan Islam. Sejumlah gerakan Islam mendukung formalisasi syariah tetapi sejumlah gerakan Islam lain justru menolaknya. Masing-masing di antara keduanya memiliki argumen yang kuat, di satu sisi sebagian mereka berkeyakinan bahwa syariah Islam mampu menjadi solusi permasahan bangsa; tetapi disisi lain bahwa pluralitas kehidupan beragama di Indonesia adalah realitas yang tak dapat dipungkiri.
Jika formalisasi dikatakan gagal, maka sebenarnya ada beberapa sebab yang perlu diperhatikan. Para pengusung syariah Islam pada umumnya memiliki argumen yang bersifat normatif, abstrak, dan tekstual; sedangkan para penolak lebih memiliki argumen yang realitis dan rasional dalam kehidupan masyarakat. Bahkan dalam bahasa lain bahwa penganjur syariah itu sendiri kadang memberikan solusi yang sama sekali tidak menyentuh akar persoalan dan kadang cenderung menyamakan permasalahan pada masa Nabi.
Perlu disadari bahwa mayoritas masyarakat Indonesia adalah moderat. Moderat dalam hal ini lebih mudah dikatakan bahwa formalisasi syariah itu bukan hal yang menjadi wajib untuk dilakukan, tetapi justru nilai-nilai agama itulah yang lebih diutamakan dalam hukum suatu negara. Formalisasi syariah yang bernilai paksaan bahkan dengan kekerasan terhadap agama/kelompok lain dan mengandung diskrimanasi justru bukanlah nilai dari ajaran Islam itu sendiri. Kelompok moderat yang dimaksud adalah Muhammadiyah dan NU. Kedua organisasi ini adalah garda depan Islam moderat di Indonesia. Pemikiran kedua organisasi yang lahir sebelum Indonesia merdeka ini seakan tak tergoyahkan, sehingga hampir dipastikan kelompok lain yang berbeda pendapat akan mengalami kesulitan untuk menandingi sikap keduanya.
Jika pun dikatakan atau “dipaksakan” seluruh kelompok Islam memiliki tujuan yang sama untuk formalisasi syariah di Indonesia, maka permasalahan yang muncul penyebab kegagalannya adalah pada perbedaan metode dan strategi yang berbeda. Perbedaan itu kadang memang menimbulkan kelebihan, tetapi kadang di sisi lain perbedaan itu justru menimbulkan persinggungan dengan gerakan Islam lainnya. Sebagai contoh adalah MMI, FPI, PKS, dan HTI. PKS menggunakan peran akomodatif melalui masuk dalam keterlibatan politik, HTI melihat jalur politik adalah jalur terlarang karena beranggapan bahwa Indonesia adalah negara sekuler. HTI berpendapat bahwa mengikuti sistem diparlemen saat ini berarti mengamini bentuk negara sekuler. Sedangkan FPI tergolong kelompok yang tak segan menggunakan kekerasan dengan dalih amal ma’ruf nahi munkar. Sedangkan HTI menghindari adanya kekerasan.
Ada tiga faktor penting yang perlu untuk dipahami terkait hal ini. Pertama, faktor sekulerisasi merupakan faktor penting penghambat formalisasi di Indonesia. Hal ini adalah sebuah warisan kolonial yang berakar kuat. Faktor ini yang mengakibatkan pemahaman bahwa hukum Islam hanya semata-mata hukum yang terkait dengan ibadah. Kedua, Faktor lain yang terkait dengan hal ini adalah keberagaman pemahan islam dikalangan umat Islam sendiri terhadap formalisasi syariah ketika berbenturan dengan isu pluralisme. Dalam hal ini kadang ditemukan intelektual muslim sendiri yang berpendidikan Barat dan justru menolak formalisasi syariah. Faktor yang terakhir adalah pertentangan metode dan cara perjuangan pengakuan penegakkan syariah Islam sebagaimana penjelasan sebelumnya.
Begitulah beberapa hal penting terkait dengan kegagalan formalisasi syariah di Indonesia. Tulisan singkat ini diharapkan menambah wawasan kita sebagai orang yang beragama dan bernegara.
Wacana formalisasi syariah adalah hal yang sensitif dan krusial. Karena hal tersebut menyangkut kebijakan publik dan kebijakan politik. Kebijakan publik memang bukan hanya untuk kelompok tertentu, tetapi kebijakan politik yang akomodatif dan responsif memang dibutuhkan. Pemerintah selaku otoritas tertinggi harus bisa menampung aspirasi dari semua kepentingan kelompok.
Oleh sebab itu, formalisasi syariah adalah hal positif yang harus ditampung oleh pemerintah. Sedangkan mekanisme dan penerapannya jika pun harus “diperdebatkan” maka sebaiknya dilakukan secara arif dan bijaksana. Semua hal tersebut diharapkan bisa difasilitasi oleh pemerintah.
Semoga bermanfaat.
Surakarta, 17 April 2016


0 comments:
Post a Comment
Silahkan meninggalkan komentar!