Waria Menggugat Agama (Reaktualisasi Keadilan Negara)


Oleh: Danu Aris Setiyanto


Perjalanan dari kota Jogja menuju Solo lewat jalan raya merupakan aktifitas rutin saat harus selesaikan studi. Panasnya cuaca adalah hal yang biasa, kemacetan kadang harus dihadapi, rasa ngantuk dalam perjalanan pun sering menghantui, berbagai kondisi bisa diamati sebagai bahan inspirasi. Ketika dalam perjalanan, bertemulah salah satu lampu lintas di daerah perbatasan Klaten dan DIY. Pandangan kemudian tiba-tiba menuju kepada beberapa orang yang berwarna gelap, berbadan kelam dan berotot namun berdandan serta bergauya “ala” perempuan. Mereka membawa alat musik sederhana dari beberapa potong seperti besi yang dikumpulkan dengan semisal paku pada sepotong kayu. Saat lampu merah, mereka menyanyi layaknya penyanyi kepada beberapa mobil atau truk atau kendaraan yang dijangkaunya. Saat melintasi jalan ini pada waktu yang berbeda, mereka tak selalu di tempat itu. Entah kemana, mereka kadang menghilang dan kadang muncul dengan jumlah tak sedikit.

Itulah mereka para waria, laki-laki yang berpakaian, bergaya, dan bernuasa perempuan. Kegiatan mereka seakan dibayangi dengan pekerjaan mengamen, sebagian lain sebagai menjadi PSK, sebagian lain berprofesi lain, dan hanya sebagian kecil dari mereka yang diketahui sukses seperti Dorce Gamalama (artis) dan Chenny (pengusaha salon rias pengantin).

Awal tahun 2016, salah satu isu di Indonesia yang muncul adalah terkait isu LGBT (Lesbian, Gay, Bisexual, dan Transgender). Isu tersebut semakin menjadi perbincangan saat adanya beberapa kasus muncul dan ditangani pihak penegak hukum. Bukan hanya sampai disitu, dunia artis pun juga tak lepas dari masalah ini. Beberapa artis juga tak luput menjadi tersangka terkait isu tersebut. Isu ini sebenarnya sudah menjadi isu internasional beberapa tahun sebelumnya. Indonesia dengan penduduk mayoritas muslim pun tak luput dari isu kontroversial tersebut.

Sebagai seorang muslim isu tersebut di atas tentu bukanlah hal yang baru. Penyimpangan seksual sudah ada dalam sejarah kaum Nabi Luth sebagaimana tercatat dalam al-Qur’an seperti dalam surat al-A’raf: 80.

Jika isu tekait LGBT, dikhusukan pada permasalahan waria. Maka permasalahan waria ini tergolong masih jarang diperhatikan. Hal ini terbukti penelitian/buku khusus tentang waria pun juga tergolong langka atau minimal sulit ditemukan.

Sebuah buku dari hasil penelitian tentang waria berjudul “Waria: Laknat atau Kodrat”dari penulis Zunly Nadia adalah salah satu buku inspirasi tentang waria. Kata pengantar dalam buku tersebut terdapat tulisan curahan hati seorang waria. Waria tersebut seakan menggunggat Islam. Menurutnya, waria memang dikontruksikan dalam masyarakat identik dengan klaim “laknat”. Waria juga selalu diasingkan dari ruang sosial, budaya, dan politik. Pada intinya waria selau identik dengan hal yang buruk. Bahkan waria tersebut bercerita bahwa yang bisa lebih menyedihkan dan menjadi gugatan dalam dirinya apabila semua yang ditimpakan kepadanya berupa kejelekan berdasarkan atas nama agama. Dengan dalih agama, kemudian mereka justru tidak mendapat hak kesetaraan. Lebih miris lagi, dengan membabi buta kemudian waria difitnah sebagai kaum “terlakanat’ dengan legitimasi ayat-ayat dan hadis. Terlepas dari segala perbedaan, begitulah curahan seorang waria. Dia memiliki harapan agar tak semua orang berpikir negatif tentang waria.

Penelitian tersebut kemudian memberikan kesimpulan bahwa tak selamanya waria dilaknat. Waria yang terlaknat adalah waria yang secara fisik dan psikologis normal, namun kemudian ia memaksakan diri untuk mejadi lawan jenisnya demi kepentingan tertentu. Fikih kemudian menyebutnya, mukhanats.Waria yang tak terlaknat adalah waria yang diciptakan tanpa pengaruh dan paksaan sosial, selanjutnya dalam fikih disebut khuntsa. Perlu diingat bahwa fikih tak lepas dari perbedaan pendapat.
Kesimpulan di atas adalah hanya salah satu penelusuran makna beberapa hadist yang telah dilakukan oleh Zunly Nadia dengan teori double movement. Teori tersebut digagas oleh Fazlur Rahman.

Pada akhirnya buku yang dicetak tahun 2005 tersebut hanya mengajak umat untuk bisa terbuka terkait dengan kaum waria. Ajakan itu terkait agar menghormati dan memperlakukan waria sebagaimana layaknya manusia lainnya. Dalam hal ini “khusnudzon” lebih diutamakan. Hingga jangan “waria menggugat Islam” karena sikap umat Islam yang “menindas” mereka. Langkah ini selayaknya dimulai dari kaum agamawan dengan menegaskan bahwa agama selalu memiliki misi kesetaraan dan membebaskan dari segala ketertindasan tetapi prinsip teologis diutamakan.

Negara yang berdasarkan agama juga harus memberikan pengaturan yang tegas. Negara juga tidak perlu meninggalkan prinsip agama dalam mengatur kaum minoritas ini. Walaupun demikan, “keadilan” bagi mereka juga hal yang penting. Beban berat isu LGBT dan khususnya waria memang harus ditangani oleh semua pihak. Jika waria dipaksakan dan dikatakan sebagai sebuah “penyakit” masyarakat, maka dibutuhkan obat, perawatan, dan dokter ahli untuk menyembuhkan “penyakit” tersebut.

Dengan tulisan ini tak ada harapan Indonesia dipenuhi oleh orang-orang yang awalnya minoritas secara “negatif” kemudian mendominasi tanpa batas kebebasan. Tetapi “keadilan” dari negara memang juga hal yang perlu juga diutamakan tanpa ada perbedaan. Permasalahan semakin kompleks jika dikaitakan dengan budaya, politik, pendidikan dan sebagainya di Indonesia.

Tak cukup memang berdiam diri menghadapi permasalahan yang kompleksitas. Tapi aksi nyata bukanlah tanpa kesulitan. Agama dan Negara haruslah beriringan untuk mencapai sebuah keadilan.

Semoga bermanfaat.

Gunungkidul, 14 April 2016




2 comments:

Silahkan meninggalkan komentar!